DAFTAR ISI
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP)
BIRO INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM SEKRETARIAT DAERAH
PROVINSI JAWA TENGAH 2023
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN COVER ................................................................................. i
DAFTAR ISI ii
DAFTAR TABEL iii
DAFTAR GAMBAR iv
KATA PENGANTAR v
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Mandat Kinerja, Peta Proses Bisnis dan Struktur Organisasi 2
1.3 Isu-isu Strategis 5
1.4 Dukungan SDM, Sarana-Prasarana dan Anggaran 5
1.5 Sistematika Penulisan 8
1.6 Tindak Lanjut atas Laporan Hasil Evaluasi SAKIP tahun 2023 9
BAB II PERENCANAAN KINERJA
2.1 Tujuan, Sasaran dan Indikator Kinerja OPD 11
2.2 Strategi dan Arah Kebijakan 12
2.3 Struktur Program dan Kegiatan Tahun 2023 13
2.4 Perjanjian Kinerja tahun 2023 14
2.5 Instrumen Pendukung Capaian Kinerja 15
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
3.1 Capaian Kinerja Organisasi 18
3.2 Efisiensi Anggaran 37
3.3 Inovasi 37
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan 40
4.2 Rekomendasi 40
LAMPIRAN
Perjanjian Kinerja
Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2023
DAFTAR TABEL
Halaman Tabel 1.1 Rekapitulasi ASN Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Berdasarkan Golongan dan Jenis Kelamin 6
Tabel 1.2 Rekapitulasi ASN Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Berdasarkan Tingkat Pendidikan dan Jenis Kelamin 6
Tabel 1.3 Rekapitulasi ASN Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Berdasarkan Usia dan Jenis Kelamin 7
Tabel 1.4 Rekapitulasi ASN Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Berdasarkan Kelas Jabatan dan Jenis Kelamin 7
Tabel 1.5: Pagu Anggaran Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Tahun Anggaran 2023 8
Tabel 2.1: Struktur Program dan Kegiatan pada Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Beserta Pagu Anggaran 13
Tabel 2.2: Perjanjian Kinerja Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Tahun 2023 15
Tabel 2.2: Anggaran Program Biro Infrastruktur dan SDA Tahun 2023 15
Tabel 3.1: Perbandingan Target dan Realisasi Kinerja Tahun 2023 19
Tabel 3.2: Perbandingan Realisasi Kinerja Dengan Tahun Sebelumnya 19
Tabel 3.3: Perbandingan Realisasi Kinerja Dengan RPJMD 20
Tabel 3.4: Analisis Penyebab Keberhasilan 20
Tabel 3.5: Analisis Atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya 21
Tabel 3.6: Analisis Program yang Menunjang Keberhasilan dan
Kegagalan 23
Tabel 3.7: Tabel Capaian Realisasi Anggaran 37
DAFTAR GAMBAR
Halaman
Gambar 1.1: Mandat Kinerja Pada Biro Infrastruktur dan Sumber Daya
Alam 3
Gambar 1.2: Peta Proses Bisnis di Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam 4
Gambar 1.3: Struktur Organisasi Biro Infrastruktur dan Sumber Daya
Alam 5
Gambar 2.1: Tampilan e-penatausahaan 16
Gambar 2.2: Tampilan e-budgeting 16
Gambar 2.3: Tampilan e-controlling 16
Gambar 2.4: Tampilan e-planning 17
Gambar 2.5: Tampilan e-RKO 17
Gambar 2.6: Tampilan Spreadsheet Jadwal Kegiatan Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam 17
Gambar 3.1: Tampilan Aplikasi PANEN 38
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan.
Laporan Kinerja (LKj) sebagai bagian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan salah satu cara untuk mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance), mendorong peningkatan pelayanan publik dan mencegah praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Hal ini sekaligus bentuk laporan akuntabilitas kepada masyarakat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, bahwa Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah mempunyai komitmen dan tekad yang kuat untuk melaksanakan kinerja organisasi yang berorientasi pada hasil yang berupa output maupun outcome.
Disisi lain laporan ini juga disusun untuk memberikan gambaran tentang tingkat keberhasilan kinerja beserta permasalahan dan solusi dalam pelaksanaan tugas, pokok, dan fungsi sebagai mana tercantum dalam Rencana Strategis Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah tahun 2018 – 2023.
Sebagai media akuntabilitas kinerja, melalui laporan ini dapat diketahui tingkat efektivitas dan efisiensi kinerja Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah melalui pelaksanaan kegiatan dengan mendasarkan pada Rencanan Kerja Tahunan 2023, Perjanjian Kinerja Tahun 2023 dan Rencana Strategis 2018 – 2023 serta Rencana Kerja (Renja) Tahun 2023 yang telah ditetapkan.
KEPALA BIRO INFRASTRUKTUR DAN SDA PROVINSI JAWA TENGAH
XXX XXXXXXX, S.T., X.X.
Pembina Tingkat I
NIP. 19721201 199803 2 011
1.1 Latar Belakang
BAB I PENDAHULUAN
Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu biro dilingkup Sekretariat Daerah Provinsi Jawa tengah yang dipimpin oleh Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam. Tugas, fungsi dan susunan organisasi Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam diatur dalam Peraturan Gubernur No. 40 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Tugas Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam antara lain melaksanakan pengoordinasian penyusunan dan analisis kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bidang infrastruktur dan sumber daya alam, pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang Infrastruktur, Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Energi Sumber Daya Mineral, Ketahanan Pangan, Kelautan, Perikanan dan Pertanian.
Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi antara lain:
a. Pengoordinasian penyusunan dan analisis kebijakan Daerah di bidang Infrastruktur, Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Energi Sumber Daya Mineral, Ketahanan Pangan, Kelautan, Perikanan dan Pertanian
b. Pengoordinasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Infrastruktur, Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Energi Sumber Daya Mineral, Ketahanan Pangan, Kelautan, Perikanan dan Pertanian
c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang Infrastruktur, Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Energi Sumber Daya Mineral, Ketahanan Pangan, Kelautan, Perikanan dan Pertanian
d. Membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bidang Infrastruktur dan Sumber Daya Alam
e. Pelaksanaan pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang Infrastruktur, Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Energi Sumber Daya Mineral, Ketahanan Pangan, Kelautan, Perikanan dan Pertanian
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Ekonomi Dan Pembangunan
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam disusun berdasarkan susunan organisasi berikut:
a. Kepala Biro
b. Subbagian Tata Usaha Biro
c. Subbagian Tata Usaha Asisten Ekonomi dan Pembangunan
d. Kelompok Jabatan Fungsional, dengan ruang lingkup fungsi teknis yang terdiri atas:
1. Infrastruktur
2. Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Energi Sumber Daya Mineral
3. Ketahanan Pangan, Kelautan, Perikanan dan Pertanian
Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dan pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakli Pemerintah Pusat serta pelayanan administratif. Guna melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Daerah mempunyai fungsi:
a. Pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah
b. Pengoordinasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah
c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah
d. Pengoordinasian pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
e. Pelayanan administratif dan pembinaan ASN pada Instansi Daerah
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya
1.2 Mandat Kinerja, Peta Proses Bisnis dan Struktur Organisasi
Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 40 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat Bidang Infrastruktur dan Sumber Daya Alam, Pelayanan Administratif dan Pembinaan Sumber Daya ASN di Bidang Infrastruktur, Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Energi Sumber Daya Mineral, Ketahanan Pangan, Kelautan,
Perikanan dan Pertanian. Dalam menangani isu-isu strategis, Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam menyusun cascading sebagai berikut
Gambar 1.1: Mandat Kinerja Pada Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam
Berikut merupakan peta proses bisnis yang berada di Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah
(a)
(b) |
(c) |
(d) |
Gambar 1.2: Peta Proses Bisnis di Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (a) dan (b) Peta Proses (Level 0), (c) dan (d) Peta Sub Proses (Level 1)
Bagan Struktur Organisasi Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam adalah sebagai berikut:
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Asisten Ekonomi dan Pembangunan
Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Kepala Biro Infrastruktur dan SDA
Kelompok Jabatan Fungsional
Gambar 1.2: Struktur Organisasi Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam
Sumber: Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 40 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah
1.3 Isu-isu Strategis
Bedasarkan Rencana Strategis Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 2023, isu-isu strategis pada lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, antara lain:
a. Perumusan tujuan, sasaran, program dan kegiatan Sekretariat Daerah secara utuh dan komprehensif mendasarkan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah sesuai dengan PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
b. Revitalisasi peran Sekretariat Daerah dalam manajemen penyelenggaraan Pemerintah Daerah
c. Perumusan pola hubungan kerja/sistem tata kerja pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah
d. Peningkatan sinergi penyelenggaraan pemerintahan dari level kabupaten/kota hingga pemerintahan pusat
e. Peningkatan kapasitas SDM Biro lingkup Sekretariat Daerah utamanya terkait pemahaman tugas dan fungsi Sekretariat Daerah, dan
f. Peningkatan pemenuhan sarana-prasarana dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah
1.4 Dukungan SDM, Sarana-Prasarana dan Anggaran
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam didukung pegawai yang berstatus ASN dan Non ASN per Desember 2023 sebanyak 44 orang dengan rincian pegawai yang berstatus ASN sebanyak 33 orang (75% %) dan pegawai yang berstatus Non ASN sebanyak 11 orang (25 %). Selanjutnya dilihat dari komposisi jabatan, ASN dengan Jabatan
Struktural sebanyak 2 orang (6,06 %), Jabatan Fungsional sebanyak 10 orang (30,3 %), dan Jabatan Pelaksana sebanyak 21 orang (63,63 %). Jumlah pegawai ASN sebanyak 33 orang terdiri dari laki-laki sebanyak 18 orang (54,54 %) dan perempuan sebanyak 15 orang (45,45 %).
Selanjutnya jika dilihat dari golongan, ASN Golongan IV sebanyak 8 orang (24,24 %), ASN Golongan III sebanyak 24 orang (72,72 %) dan ASN Golongan II sebanyak 1 orang (3,03 %). Rincian lebih lanjut mengenai jumlah ASN dapat disajikan pada tabel berikut:
Tabel 1.1 Rekapitulasi ASN Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Berdasarkan Golongan dan Jenis Kelamin
No | Gol | Laki-laki | Perempuan | Total | |||
Jumlah (orang) | % | Jumlah (orang) | % | Jumlah (orang) | % | ||
1. | II | 1 | 3,03% | 0 | 0% | 1 | 3,03% |
2. | III | 14 | 42,42% | 10 | 30,30% | 24 | 72,72% |
3. | IV | 3 | 9,09% | 5 | 15,15% | 8 | 24,24% |
Total | 18 | 54,54% | 15 | 45,45% | 33 | 100% |
Sumber: xxxxxx.xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx
Selanjutnya profil ASN Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam apabila dilihat berdasarkan pendidikan, maka proporsi yang paling banyak adalah berpendidikan pasca sarjana (S-2) sebanyak 9 orang (27,27 %), disusul kemudian berpendidikan sarjana (S-1) sebanyak 21 orang (63,63 %) dan ASN berpendidikan SLTA sebanyak 3 orang (9,09 %). Rincian lebih lanjut mengenai jumlah ASN berdasarkan pendidikan dan jenis kelamin dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 1.2 Rekapitulasi ASN Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Berdasarkan Tingkat Pendidikan dan Jenis Kelamin
No | Tingkat Pend. | Laki-laki | Perempuan | Total | |||
Jumlah (orang) | % | Jumlah (orang) | % | Jumlah (orang) | % | ||
1. | S-2 | 4 | 12,12% | 5 | 15,15% | 9 | 27,27% |
2. | S-1 | 12 | 36,36% | 9 | 27,27% | 21 | 63,63% |
3. | SLTA | 2 | 6,06% | 1 | 3,03% | 3 | 9,09% |
Total | 18 | 54,54% | 15 | 45,45% | 33 | 100% |
Sumber: xxxxxx.xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx
Apabila dilihat dari usia ASN, maka usia ASN Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam paling dominan berusia 41 - 45 tahun yaitu sebanyak 9 orang (27,27
%) dan disusul ASN berusia > 56 tahun sebanyak 5 orang (15,15 %). Secara rinci jumlah ASN Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam berdasarkan usia dan jenis kelamin dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 1.3 Rekapitulasi ASN Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Berdasarkan Usia dan Jenis Kelamin
No | Usia | Laki-laki | Perempuan | Total | |||
Jumlah (orang) | % | Jumlah (orang) | % | Jumlah (orang) | % | ||
1. | 26 – 30 | 2 | 6,06% | 1 | 3.03% | 3 | 9.09% |
2. | 31 – 35 | 1 | 3,03% | 3 | 9,09% | 4 | 12.12% |
3. | 36 – 40 | 3 | 9,09% | 1 | 3,03% | 4 | 12.12% |
4. | 41 – 45 | 4 | 12,12% | 5 | 15,15% | 9 | 27,27% |
5. | 46 – 50 | 4 | 12,12% | 0 | 0% | 4 | 12,12% |
6. | 51 – 55 | 2 | 6,06% | 2 | 6,06% | 4 | 12.12% |
7. | > 56 | 2 | 6,06% | 3 | 9,09% | 5 | 15,15% |
Total | 18 | 54,54% | 15 | 45,45% | 33 | 100% |
Sumber: xxxxxx.xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx
Selanjutnya apabila dilihat dari profil kelas jabatan dan jenis kelamin ASN di lingkungan Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam, yang terbanyak adalah kelas jabatan 7 sebanyak 14 orang (42,42 %), kelas jabatan 10 sebanyak 7 orang (21,21 %) dan kelas jabatan 5 sebanyak 5 orang (15,15 %). Lebih rinci mengenai profil kelas jabatan dan jenis kelamin dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 1.4 Rekapitulasi ASN Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Berdasarkan Kelas Jabatan dan Jenis Kelamin
No | Kelas Jabatan | Laki-laki | Perempuan | Total | |||
Jumlah (orang) | % | Jumlah (orang) | % | Jumlah (orang) | % | ||
1. | 14 | 0 | 0% | 1 | 3,03% | 1 | 3,03% |
2. | 12 | 2 | 6,06% | 1 | 3,03% | 3 | 9,09% |
3. | 10 | 4 | 12,12% | 3 | 9,09% | 7 | 21,21% |
4. | 8 | 1 | 3,03% | 0 | 0% | 1 | 3,03% |
5. | 7 | 7 | 21,21% | 7 | 21,21% | 14 | 42,42% |
6. | 6 | 1 | 3,03% | 1 | 3,03% | 2 | 6,06% |
7. | 5 | 3 | 9,09% | 2 | 6,06% | 5 | 15,15% |
Total | 18 | 54,54% | 15 | 45,45% | 33 | 100% |
Sumber: xxxxxx.xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx
Pagu anggaran yang tertuang dalam Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Tahun 2023 sebesar Rp. 5.235.939.000,- (termasuk anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau/DBHCHT) dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 1.5: Pagu Anggaran Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Tahun Anggaran 2023
No | Program Kegiatan Sub Kegiatan | Kerangka Pendanaan | ||
APBD | DBHCHT | |||
Program Administrasi Umum | ||||
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | ||||
1 | Sosialisasi Peraturan Perundang- Undangan | Rp. | 800.000.000 | |
Program Administrasi Umum | ||||
Administrasi Umum Perangkat Daerah | ||||
2 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Rp. | 480.531.000 | |
3 | Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD | Rp. | 38.908.000 | |
Program Perekonomian dan Pembangunan | ||||
Pengelolaan Kebijakan dan Koordinasi Sumber Daya Alam | ||||
Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan | ||||
4 | Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertanian (diluar DBHCHT) | Rp. | 905.200.000 | |
5 | Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT | Rp. 1.500.000.000 | ||
6 | Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup | Rp. | 611.300.000 | |
7 | Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Energi dan Air | Rp. | 900.000.000 | |
Total | Rp. 2.935.939.000 | Rp. 2.300.000.000 | ||
Grand Total | Rp. 5.235.939.000 |
Sumber: Rencana Program, Kegiatan dan Pendanaan Perangkat Daerah (RKPD) TA 2023
1.5 Sistematika Penulisan
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Bab I. Pendahuluan
Bab I memuat latar belakang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam, struktur organisasi, Sumber Daya Manusia dan dukungan anggaran tertuang dalam DPPA.
Bab II. Perencanaan Kinerja
Bab II memuat penjelasan singkat terhadap visi, misi dan indikator kinerja Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam yang tertuang dalam Perjanjian Kinerja
Bab III. Akuntabilitas Kinerja
Bab III memuat capaian kinerja organisasi untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis organsisasi sesuai dengan hasil pengukuran kinerja organisasi. Untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis tersebut dilakukan analisis capaian kinerja sebagai berikut:
1. Membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun ini
2. Membandingkan antara realisasi kinerja serta capain kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir
3. Membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi, dalam hal ini adalah RPJMD
4. Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternatif yang telah dilakukan
5. Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya
6. Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja
Bab IV. Penutup
Bab IV memuat kesimpulan atas capaian kinerja organisasi dan saran masukan yang akan dilakukan oleh organisasi untuk meningkatkan capaian kinerja
1.6 Tindak Lanjut Atas Laporan Hasil Evaluasi SAKIP Tahun 2023
Berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi SAKIP Tahun 2023 yang diterbitkan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melalui Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 700/1688/W.I/2023 tanggal 21 Agustus 2023 hal Hasil Evaluasi Atas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2023, nilai hasil evaluasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah adalah 79,80 dengan kategori penilaian “BB” (Sangat Baik) dengan interpretasi terdapat gambaran bahwa Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) sangat baik pada 2/3 unit kerja, baik itu unit kerja utama maupun unit kerja pendukung. Akuntabilitas yang sangat baik
ditandai dengan mulai terwujudnya efisiensi penggunaan anggaran dalam mencapai kinerja, memiliki system manajemen kinerja yang andal dan berbasis teknologi informasi serta pengukuran kinerja telah dilakukan sampai ke level Eselon III/Koordinator dengan rincian hasil penilaian sebagai berikut:
Saran perbaikan yang disampaikan kepada unit kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut:
1. PPID Setda Provinsi Jawa Tengah agar mengunggah Dokumen Rencana Kinerja Tahunan (RKT), PK, Dokumen Perencanaan Anggaran Setda Provinsi Jawa Tengah di web xxxx://xxxxxxxxx.xxxxxxxxxx.xx.xx/;
2. Masing-masing biro berkoordinasi dengan Biro Organisasi untuk memastikan ketepatan waktu dan kualitas dokuem LKjIP sesuai Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 005/6 tanggal 4 Januari 2023 tentang Penyusunan LKjIP Tahun 2022, PK tahun 2023 dan RKT Tahun 2024. Apabila terdapat pengunduran batas waktu pengumpulan dokumen LKjIP dapat menyusulkan surat dinas secara resmi;
3. Membuat kriteria penghargaan pegawai/sub unit kerja yang berkinerja optimal serta memanfaatkan hasil pengukuran kinerja untuk mengukur dan menyimpulkan unit kerja yang berkinerja baik/cukup/kurang/gagal serta sebagai dasar pemberian reward dan punishment bagi unit kerja dan individu.
BAB II PERENCANAAN KINERJA
2.1 Tujuan, Sasaran dan Indikator Kinerja OPD
Dinamika perubahan penyelenggaraan pemerintahan yang menyeluruh, disebabkan berbagai pengaruh baik ditingkat internal, eksternal, regional maupun global menimbulkan dampak tuntutan positif terhadap aksi dan reaksi pemerintah sebagai bentuk respons pemerintah untuk mewujudkan penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik atau Good Governance. Respons pemerintahan terhadap tuntutan dan desakan perubahan perlu adanya koordinasi yang tepat sasaran dalam penentuan kebijakan-kebijakan daerah yang komprehensif mulai dari perumusan, pelaksanaan, pendampingan, monitoring, evaluasi hingga pelaporan.
Reformasi Birokrasi untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) merupakan isu utama dalam perencanaan strategis dilingkup Sekretariat Daerah, hal ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur No. 70 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah yakni sebagai coordinator Perangkat Daerah, proses penyusunan, implementasi dan evaluasi kebijakan daerah serta pembinaan administrasi dan pendayagunaan aparatur pemerintah daerha. Sekretariat Daerah berperan penting dalam membangun dan mensinergikan kesatuan arah pandangan dan mekanisme gerak tujuan SKPD Provinsi Jawa Tengah menuju visi pembangunan Provinsi Jawa Tengah 2018 – 2023 yaitu Menuju Jawa Tengah Sejahtera dan Berdikari “Tetep Mboten Korupsi Mboten Ngapusi” dengan misi sebagai berikut:
Misi 1 | : | Membangun masyarakat jawa tengah yang religius, toleran dan guyup untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia |
Misi 2 | : | Mempercepat reformasi birokrasi serta memperluas sasaran ke Pemerintah Kabupaten/Kota |
Misi 3 | : | Memperkuat kapasitas ekonomi rakyat dan memperluas lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran |
Misi 4 | : | Menjadikan masyarakat Jawa Tengah, lebih sehat, lebih pintar, lebih berbudaya, dan mencintai lingkungan |
Semakin tingginya tuntutan dan kebutuhan masyarakat atas peningkatan kualitas pelayanan, perlu diakomodasikan dalam bentuk respons positif melalui pengaturan, pengendalian dan pengoordinasan kebijakan daerah secara tepat dan cepat. Dengan proses yang teratur, terkendali dan terkoordinasi mulai dari
tahapan perumusan, pelaksanaan, pendampingan, monitoring, evaluasi hingga pelaporan akan mengakselerasi pemerintah untuk memperbaiki kinerja.
Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai biro yang menjadi koordinator penyusunan kebijakan dibidang infrastruktur, lingkungan hidup, kehutanan dan energi sumber daya mineral, ketahanan pangan, kelautan, perikanan dan pertanian terus berupaya mewujudkan Visi pembangunan Provinsi Jawa Tengah tahun 2018 – 2023 sekaligus mewujudkan misi nomor 2, 3 dan 4, yakni mempercepat Reformasi Birokrasi serta memperluas sasaran ke pemerintah kabupaten/kota, memperkuat kapasitas ekonomi rakyat dan memperluas lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran serta menjadikan masyarakat Jawa Tengah lebih sehat, lebih pintar, lebih berbudaya dan mencitai lingkungan.
Guna memecahkan permasalahan serta menangani isu strategis, tujuan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah adalah “Meningkatkan Efektivitas Manajemen Pemerintahan Daerah”. Dalam mencapai hasil yang diharapkan dari tujuan diatas, maka dirumuskan sasaran yang akan dicapai oleh Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan sebagaimana tercantum dalam Rencana Strategis Sekretariat Daerah Tahun 2018
– 2023, antara lain:
1. Meningkatnya Sinergitas Kebijakan Daerah;
2. Meningkatnya Efektifitas dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan
3. Meningkatnya Kualitas Pelayanan Administrasi Umum dan pembinaan ASN di lingkungan Sekretariat Daerah.
2.2 Strategi dan Arah Kebijakan
Strategi merupakan pernyataan-pernyataan yang menjelaskan bagaimana tujuan dan sasaran Sekretariat Daerah akan dicapai serta selanjutnya dijabarkan dalam serangkaian kebijakan. Arah kebijakan adalah pedoman yang wajib dipatuhi dalam melakukan tindakan untuk melaksanakan strategi yang dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran.
Strategi Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran dilingkup Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut:
1) Peningkatan peran Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam dalam memberikan rekomendasi penyusunan kebijakan bidang Infrastruktur dan Sumber Daya Alam
2) Peningkatan koordinasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis bidang Infrastruktur dan Sumber Daya Alam
3) Optimalisasi fungsi evaluasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang Infrastruktur dan Sumber Daya Alam
Arah kebijakan dalam melaksanakan strategi dilingkup Sekretariat Daerah secara umum adalah sebagai berikut:
1) Penguatan kelembagaan Sekretariat Daerah
2) Penguatan kapasitas ASN Biro lingkup Sekretariat Daerah
3) Peningkatan ketercukupan sarana dan prasarana penunjang kinerja lingkup Sekretariat Daerah
4) Pengembangan jejaring manajemen pembangunan daerah
5) Peningkatan sinergi dan efektivitas pembangunan daerah
2.3 Struktur Program dan Kegiatan Tahun 2023
Adapun struktur program dan kegiatan tahun 2023 pada Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Tabel 2.1: Struktur Program dan Kegiatan pada Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Beserta Pagu Anggaran
No | Program Kegiatan Sub Kegiatan | Kerangka Pendanaan | |
APBD | DBHCHT | ||
Program Administrasi Umum | |||
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | |||
1 | Sosialisasi Peraturan Perundang- Undangan | Rp. 800.000.000 | |
Program Administrasi Umum | |||
Administrasi Umum Perangkat Daerah | |||
2 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Rp. 480.531.000 | |
3 | Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD | Rp. 38.908.000 | |
Program Perekonomian dan Pembangunan | |||
Pengelolaan Kebijakan dan |
No | Program | Kerangka Pendanaan | |
Koordinasi Sumber Daya Alam | |||
Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan | |||
4 | Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertanian (diluar DBHCHT) | Rp. 905.200.000 | |
5 | Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT | Rp. 1.500.000.000 | |
6 | Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup | Rp. 611.300.000 | |
7 | Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Energi dan Air | Rp. 900.000.000 | |
Total | Rp. 2.935.939.000 | Rp. 2.300.000.000 | |
Grand Total | Rp. 5.235.939.000 |
Sumber: Rencana Program, Kegiatan dan Pendanaan Perangkat Daerah (RKPD) TA 2023
2.4 Perjanjian Kinerja
Perencanaan Kinerja merupakan salah satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang termuat dalam Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Perencanaan Kinerja pada dasarnya adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang diserta dengan indikator kinerja.
Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.
Tujuan disusunnya Perjanjian Kinerja adalah:
1. Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi di kinerja aparatur
2. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur
3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi
4. Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah
5. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan Akuntabel serta Berorientasi pada hasil, Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam telah melakukan Perjanjian Kinerja dengan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2023 untuk mewujudkan target kinerja.
Guna mewujudkan kinerja yang telah ditetapkan melalui Perjanjian Kinerja, maka Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam telah melaksanakan program yang kegiatan didukung oleh anggaran sebesar Rp. 5.235.939.000,-
Tabel 2.2: Perjanjian Kinerja Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Tahun 2023
No. | Sasaran Program | Indikator Kinerja | Target (%) |
1. | Meningkatnya kualitas pengelolaan kebijakan dan koordinasi bidang Pertanian | Persentase capaian kinerja program bidang Pertanian | 90 |
2. | Meningkatnya kualitas pengelolaan kebijakan dan koordinasi ESDM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Persentase capaian kinerja program bidang lingkungan dan pertambangan | 95 |
3. | Meningkatnya kualitas pengelolaan kebijakan dan koordinasi bidang Infrastruktur | Persentase capaian kinerja program bidang infrastruktur | 96 |
4. | Meningkatnya kualitas capaian administrasi umum dan keuangan Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam dan Asisten Ekonomi Dan Pembangunan | Persentase capaian administrasi umum dan keuangan Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam dan Asisten Ekonomi Dan Pembangunan | 100 |
Sumber: Perjanjian Kinerja Tahun 2023
Tabel 2.2: Anggaran Program Biro Infrastruktur dan SDA Tahun 2023
No. | Program | Anggaran (Rp.) |
1. | Program Administrasi Umum | Rp. 1.319.439.000 |
2. | Program Perekonomian dan Pembangunan | Rp. 3.916.500.000 |
TOTAL | Rp. 5.235.939.000 |
Sumber: Perjanjian Kinerja Tahun 2023
2.5 Instrumen Pendukung Capian Kinerja
Guna mendukung capaian kinerja organisasi, Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Tengah secara aktif memanfaatkan Teknologi Informasi
diantaranya Government Resources Management System (GRMS) antara lain sebagai berikut:
1) e-penatausahaan
Gambar 2.1: Tampilan e-penatausahaan
2) e-budgeting
Gambar 2.2: Tampilan e-budgeting
3) e-controlling
Gambar 2.3: Tampilan e-controlling
4) e-planning
Gambar 2.4: Tampilan e-planning
5) e-RKO
Gambar 2.5: Tampilan e-RKO
Selain GRMS/SSO, Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam memiliki google spreadsheet yang berguna untuk pencatatan agenda kegiatan dan rapat yang dapat diakses secara real-time oleh pengguna akses dengan tampilan sebagai berikut:
Gambar 2.6: Tampilan Spreadsheet Jadwal Kegiatan Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
3.1 Capaian Kinerja Organisasi
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi pemerintah, Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah setiap instansi pemerintah wajib menyusun Laporan Kinerja yang merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.
Dalam rangka melakukan evaluasi keberhasilan atas pencapaian tujuan dan
sasaran organisasi sebagaimana yang telah ditetapkan pada perencanaan jangka menengah atau RPJMD, maka digunakan skala pengukuran sebagai berikut:
a. Sangat Baik : > 100%
x. Xxxx : 85 – 100%
c. Cukup : 65 – 84,99%
d. Kurang : 50 – 64,99%
e. Sangat Kurang : < 50%
Bedasarkan Perjanjian Kinerja Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Tahun 2023 dan Rencana Strategis Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 – 2018, Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam yang berada dilingkup Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah memiliki 3 (tiga) sasaran, yaitu:
1) Meningkatnya sinergitas kebijakan daerah
2) Meningkatnya efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah
3) Meningkatnya kualitas pelayanan umum, pembinaan ASN di lingkungan Sekretariat Daerah
Berikut merupakan perbandingan antara target dan realisasi kinerja pada tahun 2023
Tabel 3.1: Perbandingan Target dan Realisasi Kinerja Tahun 2023
No | Program/Indikator Kinerja | Satuan | Target Kinerja | Realisasi | Capaian (%) | Kategori | Sumber Data |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
Program Administrasi Umum | |||||||
1 | Presentase Capaian Administrasi Umum Biro ISDA | % | 100 | 100 | 100 | Baik | Subbag TU |
Program Perekonomian dan Pembangunan | |||||||
1 | Presentase capaian kinerja program bidang infrastruktur | % | 96 | 96 | 100 | Sangat Baik | Bagian Infrastruktur |
2 | Presentase capaian kinerja program bidang lingkungan hidup dan pertambangan | % | 95 | 95 | 100 | Sangat Baik | Bagian LHKESDM |
3 | Presentase capaian kinerja program bidang pertanian | % | 90 | 90 | 100 | Sangat Baik | Bagian KPKP2 |
Sumber: Diolah dari e-controlling tahun 2023
Bedasarkan tabel diatas dapat disimpulkan bahwa seluruh indikator kinerja pada Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam realisasi capaiannya dikategorikan baik karena realisasinya mampu target yang telah ditetapkan dalam RKPD.
Tabel 3.2: Perbandingan Realisasi Kinerja Dengan Tahun Sebelumnya
No | Program/ Indikator Kinerja | 2021 | 2022 | 2023 | ||||||
T | R | C | T | R | C | T | R | C | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
Program Administrasi Umum | ||||||||||
1 | Presentase Capaian Administrasi Umum Biro ISDA | NA | NA | NA | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 |
Program Perekonomian dan Pembangunan | ||||||||||
1 | Presentase capaian kinerja program bidang infrastruktur | NA | NA | NA | 95 | 98,99 | 104,20 | 96 | 96 | 100 |
2 | Presentase capaian kinerja program bidang lingkungan hidup dan pertambangan | NA | NA | NA | 90 | 97,05 | 107,83 | 95 | 95 | 100 |
3 | Presentase capaian kinerja program bidang pertanian | NA | NA | NA | 87 | 93,42 | 107,38 | 90 | 90 | 100 |
Ket: T = Target, R = Realisasi, C = Capaian Sumber: Diolah dari e-controlling tahun 2023
Bedasarkan tabel diatas diketahui bahwa indikator kinerja pada tahun 2022 dan 2023 menggunakan indikator baru yang berbeda dengan tahun sebelumnya.
Tabel 3.3: Perbandingan Realisasi Kinerja Dengan RPJMD
No | Program | Indikator Kinerja | Capaian 2023 | Target Akhir 2023 (RPJMD) | % Capaian | Tingkat Kemajuan |
1 | Program | Presentase | 100 | 100 | 100 | Tercapai |
Administrasi | Capaian | |||||
Umum | Administrasi | |||||
Umum Biro | ||||||
ISDA | ||||||
2 | Program | Presentase | 96 | 96 | 100 | Tercapai |
Perekonomian | capaian | |||||
dan | kinerja | |||||
Pembangunan | program | |||||
bidang | ||||||
infrastruktur | ||||||
Presentase | 95 | 95 | 100 | Tercapai | ||
capaian | ||||||
kinerja | ||||||
program | ||||||
bidang | ||||||
lingkungan | ||||||
hidup dan | ||||||
pertambangan | ||||||
Presentase | 90 | 90 | 100 | Tercapai | ||
capaian | ||||||
kinerja | ||||||
program | ||||||
bidang | ||||||
pertanian |
Sumber: Diolah dari e-controlling tahun 2023
Bedasarkan tabel diatas dapat disimpulkan bahwa realisasi kinerja Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam tahun 2023 terhadap target akhir RPJMD tercapai 100%.
Tabel 3.4: Analisis Penyebab Keberhasilan
No | Program | Indikator Kinerja | Target Kinerja | Realisasi (%) | % Capaian | Analisis Keberhasilan | Solusi yang dilakukan |
1 | Program Administrasi Umum | Presentase Capaian Administrasi Umum Biro ISDA | 100 | 100 | 100 | Tercapainya target laporan | Memfasilitasi pelaksanaan rapat dan agenda di lingkup biro |
2 | Program Perekonomian dan Pembangunan | Presentase capaian kinerja program bidang infrastruktur | 96 | 96 | 100 | Percepatan pelaksanaan DPSP Borobudur | Koordinasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota terkait yang membidangi urusan infrastruktur |
Presentase capaian kinerja program | 95 | 95 | 100 | Pelaksanaan konservasi energi, EBT dan | Memfasilitasi Kab/Kota di Provinsi Jawa Tengah dalam |
No | Program | Indikator Kinerja | Target Kinerja | Realisasi (%) | % Capaian | Analisis Keberhasilan | Solusi yang dilakukan |
bidang lingkungan hidup dan pertambangan | penyusunan rencana aksi KKMD Jawa Tengah | rangka pelaksanaan konservasi energi dan koordinasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota terkait yang membidangi urusan LHK | |||||
Presentase capaian kinerja program bidang pertanian | 90 | 90 | 100 | Pelaksanaan FGD pergaraman | Memfasilitasi Kab/Kota di Provinsi Jawa Tengah dalam rangka pelaksanaan konservasi energi dan koordinasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota terkait yang membidangi urusan pertanian |
Sumber: Diolah dari e-controlling tahun 2023
Berdasarkan tabel diatas dapat disimpulkan bahwa keberhasilan kinerja masing-masing indikator pada Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam tahun 2023 didukung oleh terlaksananya kegiatan pada tiap-tiap indikator kinerja berupa tersusunnya dokumen rekomendasi kebijakan (policy brief).
Tabel 3.5: Analisis Atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
No | Indikator Kinerja | Indikator Kinerja (%) | Anggaran (Rp) | Tingkat Efisi- ensi | ||||
T | R | C | T (Rp.) | R (Rp.) | C (%) | |||
1 | Presentase Capaian Administrasi Umum Biro ISDA | 100 | 100 | 100 | 1.319.439.000 | 1.301.961.593 | 98,68 | (1,32) |
Penyelenggara an Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD serta Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD | 519.439.000 | 504.167.093 | 97,06 | (2,94) |
No | Indikator Kinerja | Indikator Kinerja (%) | Anggaran (Rp) | Tingkat Efisi- ensi | ||||
T | R | C | T (Rp.) | R (Rp.) | C (%) | |||
Sosialisasi Peraturan Perundang- Undangan (DBHCHT) | 800.000.000 | 797.794.500 | 99,72 | (0.28) | ||||
2 | Presentase capaian kinerja program bidang infrastruktur | 96 | 96 | 100 | 900.000.000 | 893.947.678 | 99,33 | (0,67) |
3 | Presentase capaian kinerja program bidang lingkungan hidup dan pertambangan | 95 | 95 | 100 | 611.300.000 | 603.931.182 | 96,79 | (1,21) |
4 | Presentase capaian kinerja program bidang pertanian | 90 | 90 | 100 | 624.700.000 | 534.153.873 | 85,51 | (14.49) |
Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertanian (diluar DBHCHT) | 905.200.000 | 880.497.800 | 97,83 | (0,21) | ||||
Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT | 1.500.000.000 | 1.497.611.600 | 99,84 | (0,16) | ||||
TOTAL REALISASI APBD | 2.935.939.000 | 2.882.543.753 | 98,18 | (1,82) | ||||
TOTAL REALISASI DBHCHT | 2.300.000.000 | 2.295.406.100 | 99,80 | (0,20) | ||||
GRAND TOTAL | 5.235.939.000 | 5.177.948.853 | 98,89 | (1,11) |
Ket: T = Target, R = Realisasi, C = Capaian Sumber: Diolah dari e-controlling tahun 2023
Berdasarkan tabel diatas dapat disimpulkan bahwa capaian realisasi anggaran atas pencapaian 4 (empat) indikator kinerja diatas pada tahun 2023 sebesar Rp. 5.177.948.853 (98,89%). Dari tabel diatas, anggaran terbagi menjadi
2 (dua) sumber, anggaran DBCHCT sebesar Rp. 2.300.000.000 yang terbagi kedalam 2 (dua) indikator program, yakni Presentase Capaian Administrasi Umum Biro ISDA dan Presentase capaian kinerja program bidang pertanian, sedangkan sebesar Rp. 2.935.939.000 merupakan APBD TA 2023. Jika dihitung rerata dari tabel diatas maka tingkat realisasi anggaran TA 2023 yang bersumber dari APBD sebesar 98,89%, sedangkan tingkat realisasi anggaran yang bersumber dari DBHCHT sebesar 99,80%.
Tabel 3.6: Analisis Program yang Menunjang Keberhasilan dan Kegagalan
No | Program | Indikator Kinerja | % Capaian | Kegiatan | Indikator Kinerja | % Capaian | Menunjang/ Tidak menunjang |
1 | Program Perekonomian dan Pembangunan | Presentase capaian kinerja program bidang infrastruktur | 100 | Pengelolaan kebijakan dan Koordinasi Sumber Daya Alam | Presentase dokumen rekomendasi pelaksanaan kebijakan bidang infrastruktur, pekerjaan umum dan penataan ruang | 100 | Menunjang |
Presentase capaian kinerja program bidang lingkungan hidup dan pertambangan | 100 | Presentase dokumen rekomendasi pelaksanaan kebijakan bidang infrastruktur, perumahan rakyat dan kawasan permukiman | 100 | Menunjang | |||
Presentase capaian kinerja program bidang pertanian | 100 | Presentase dokumen rekomendasi pelaksanaan kebijakan bidang ESDM | 100 | Menunjang | |||
Presentase dokumen rekomendasi pelaksanaan kebijakan bidang lingkungan hidup dan kehutanan | 100 | Menunjang | |||||
Presentase dokumen rekomendasi pelaksanaan kebijakan bidang kelautan dan perikanan | 100 | Menunjang | |||||
Presentase dokumen rekomendasi pelaksanaan kebijakan bidang ketahanan pangan | 100 | Menunjang | |||||
Presentase dokumen rekomendasi pelaksanaan kebijakan bidang | 100 | Menunjang |
No | Program | Indikator Kinerja | % Capaian | Kegiatan | Indikator Kinerja | % Capaian | Menunjang/ Tidak menunjang |
kelautan dan perikanan |
Sumber: Diolah dari e-controlling tahun 2023
Berdasarkan tabel diatas, capaian indikator kinerja didukung oleh penyusunan dokumen rekomendasi Ringkas Kebijakan (Policy Brief) dimasing- masing bidang antara lain sebagai berikut:
1) Strategi Pola Pemenuhan Perumahan Bagi Masyarakat Miskin di Jawa Tengah Tahun 2023
Salah satu prioritas dan fokus pembangunan untuk percepatan pengurangan kemiskinan pada tahun 2023 ditujukan untuk penyediaan basic life access untuk penduduk msikin perkotaan dan perdesaan yaitu akses rumah layak huni, pembangunan infrastruktur permukiman dan sanitasi. Untuk itu perlu dukungan sinergitas dan keterpaduan kebijakan dan manajemen penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Jawa Tengah guna percepatan pengurangan kemiskinan yang terkait dengan akses pelayanan dasar yaitu rumah kayak huni, pembangunan infrastruktur permukiman dan sanitasi di Jawa Tengah.
Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan bagian dari misi ketiga Pembangunan Jawa Tengah yaitu “Memperkuat kapasitas ekonomi rakyat dan membuka lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran” dan amanah pembangunan dalam rangka pencapaian SDGs goal
11 yaitu “Kota dan Permukiman yang berkelanjutan dengan target pada tahun 2030 menjamin akses bagi semua terhadap perumahan yang layak, aman, terjangkau dan pelayanan dasar permukiman serta menata kawasan kumuh.
Dalam rangka implementasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Jawa Tengah 2018 – 2023 di sektor perumahan dan permukiman dilakukan penanganan kawasan permukiman kumuh, bantuan stimulan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk pengurangan beban pengeluaran rumah tangga miskin dan penyediaan rumah sederhana layak huni sebagai dukungan pengurangan kebutuhan dasar akan rumah.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memiliki Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang didalamnya mengatur tentang bantuan
pembangunan RTLH yang besarnya 20 juta rupiah per unit dengan rincian 18 juta rupiah untuk bahan bangunan termasuk jamban dan 2 juta rupiah untuk ongkos tukang. Xxxxxxxx kebijakan pemenuhan perumahan sederhana huni sebagai program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah yaitu:
a. Untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan fasilitasi penghidupan berkelanjutan (Sustainable Livelihood) melalui upaya perbaikan RTLH dengan dana APBD Provinsi Jawa Tengah maupun Bantuan Keuangan/Dana Sosial Baznas ataupun melalui dana CSR/TJSLP cukup membantu namun harus ditingkatkan;
b. Besaran anggaran RTLH melalui Bantuan Keuangan Desa sebesar 20 juta rupiah belum mengakomodasi keperluan administrasi untuk pelaporan sehingga mempengaruhi proses pelaporan dari pemerintah desa;
c. Penanganan pasca bencana dengan bantuan pembangunan rumah baru senilai 50 juta sangat membantu bagi masuarakat miskin terkena dampak bencana melalui program “Tuku Lemah Oleh Omah”
2) Kajian Kebijakan Penanganan Banjir di Wilayah Jawa Tengah Berbasis Pengelolaan DAS
Jawa Tengah seperti halnya wilayah Indonesia lainnya merupakan daerah rawan bencana karena berada di ring of fire meskipun di sisi lain juga kaya akan sumber daya alam. Pada umumnya bencana alam di Indonesia meliputi bencana akibat faktor geologi dan bencana akibat hidrometeorologi. Pengelolaan sumber daya air berbasis Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai konsekuensi dari pertumbuhan dan perkembangan wilayah mengalami tekanan yang diakibatkan oleh kegiatan manusia. Apabila tidak dilakukan upaya pengendalian yang sistemik dan menyeluruh serta terpadu berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem yang dapat berkembang menjadi ancaman yang serius bagi kelangsungan makhluk hidup.
Pemerintah telah berupaya menangani masalah tersebut melalui tindakan pencegahan dan pengendalian baik secara teknis (rekayasa sungai) maupun non- teknis (peran serta masyarakat dan lainnya) dan telah menerbitkan Peraturan Daerah Prov. Jawa Tengah No. 15 Tahun 2014 tentang Pengelolaan DAS di Wilayah Provinsi. Telah dibentuk Dewan Sumber Daya Air Prov. Jawa Tengah yang mendorong keterpaduan pengelolaan dengan keikutsertaan para pemangku kepentingan dalam proses perencanaan dan pengelolaan sumber daya air wilayah
sungai dan pengelolaan DAS yang mengacu pada Pola dan Rencana Tata Ruang secara kolaboratif melibatkan komunitas dan pakar berbagai disiplin ilmu seperti lingkungan dan ekosistem, ekonomi, perencanaan kota dan lainnya. Masyarakat akan dapat memiliki peranan yang vital dalam implementasi pemeliharaan sungai.
Pembentukan Forum Koordinasi Pengelolaan DAS dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 522/7 Tahun 2018 telah menghasilkan beberapa kajian antara lain strategi pengelolaan DAS berbasis DAS Desa dalam upaya mengintegrasikan pengelolaan Dana Desa dan partisipasi para pihak melalui lomba Desa Peduli DAS tingkat Provinsi Jawa Tengah, membentuk wadah kelembagaan berbasis kolaborasi, membentuk wadah kelembagaan Forum DAS (DAS Pemali, DAS, Cacaban dan DAS Parat).
Rekomendasi kebijakan berupa mitigasi truktural dan non-struktural untuk pengurangan risiko bencana banjir dengan berbasis pengelolaan DAS, peningkatan infrastruktur structural sebagai upaya pengelolaan DAS (sistem drainasi, pembangunan waduk retensi, pengembangan sistem peringatan dini, pembangunan dermaga dan normalisasi sungai), optimalisasi infrastruktur non- struktural sebagai upaya pengelolaan DAS (pembangunan dam penahan, gully plug serta sumur resapan air, pembangunan hutan kota dan konservasi hulu DAS), mewajibkan setiap pembangunan kawasan baru (permukiman, industri, dll) untuk menjaga dan mengoptimalksan fungsi resapan air dimana pembangunan sistem drainase harus dibuat rinci mencakup drainase primer, sekunder dan tersier serta dikelompokkan berdasarkan tipe jaringan drainase terbuka atau tertutup sebagai bagian dalam proses perizinan.
Sosialisasi optimalisasi konservasi hulu DAS sampai tingkay Desa sebagai bagian dari pengelolaan DAS Terpadu yang terdiri atas penerapan usaha tani konservasi, pembangunan terasiring berupa teras bangku dan guludan, penerapan sistem agroforestry dan reboisasi. Reboisasi dilakukan untuk mengurangi potensi banjir dan aliran limpasan permukaan. Kegiatan reboisasi ini difokuskan pada kawasan diluar hutan lindung dan diharapkan dapat menerapkan insetif kepada kelompok tani yang menerapkan konsep agroforestry berupa bantuan benih, pupuk dan alat-alat pertanian.
3) Peran KP3K Dalam Mitigasi Perubahan Iklim Untuk Penguatan Ketahanan Pangan
Pembangunan pertanian, perikanan-kelautan dan kehutanan yang berkelanjutan dan semakin dinamis menuntut percepatan adopsi inovasi teknologi oleh pelaku utama dan pelaku usaha. Dengan berlakunya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, maka ada beberapa implikasi antara lain ada beberapa sub urusan perikanan dan kehutanan yang kini konkuren hanya antara Pusat dan Provinsi, yaitu bidang Kelautan dan Perikanan matra laut serta Kehutanan. Untuk perikanan matra darat, masih mengikuti ketentuan Undang-undang Nomor 16 tahun 2006 tentang SP3K. Namun, dengan diterbitkannya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 520/9340/OTDA Tahun 2017, perihal Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Yang Penyediaan Aparaturnya Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat Serta Penguatan Fungsi Penyuluh Pertanian dan Penyuluh Kehutanan maka penyuluh perikanan, pertanian dan kehutanan ditempatkan pada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian, Kelautan dan Perikanan, serta Kehutanan di Kabupaten/Kota. Padahal, sesuai amanat UU 23/2014, kewenangan pengelolaan wilayah perairan laut, dan kehutanan menjadi milik Pemerintah Pusat dan Provinsi.
Cuaca ekstrem dapat sangat berdampak pada sektor pertanian dan perikanan. Kekeringan yang ekstrem dan curah hujan yang tinggi dapat berdampak buruk pada hilangnya produktivitas sektor pangan, perubahan iklim tersebut juga dapat mengganggu ketersediaan bahan pangan dan mengancam ketahanan pangan. Secara sederhana, berkurangnya produksi akan mengakibatkan harga pangan menjadi lebih mahal. Kenaikan harga dapat berdampak pada akses, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan.
Untuk mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan serta mengatasi perubahan iklim yang terjadi, disarankan beberapa hal berikut:
a. Dorongan meningkatkan produksi pangan local (termasuk dalam hal ini mencari alternative pangan yang bersifat substitusi)
b. Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk kebutuhan-kebutuhan pokok
c. Pengetatan pengawasan distribusi bahan pangan (termasuk operasi pasar) untuk mencegah adanya penimbunan yang berdampak pada kelangkaan logistik tertentu
d. Sinergitas kelembagaan antara daerah, pusat dan lembaga lain (baik pemerintah atau swasta) yang berorientasi pada mitigasi perubahan iklim terkait ketahanan pangan serta penekanan dampak inflasi
e. Pemberdayaan potensi penyuluh pertanian dilakukan melalui peningkatan kompetensi dan pengayaan materi terkini serta penggunaan perangkat lunak untuk adaptasi dan mitigasi perubahan iklim
4) Pengembangan Kartu Nelayan Jawa Tengah Dalam Digitalisasi Pelelangan di Tempat Pelelangan Ikan/E-TPI (Pilot Project)
Kondisi saat ini menurut informasi dari Dinas Kelauatan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, data statistik nelayan di Jawa Tengah tahun 2015 sebesar
171.064 orang. Hal ini dikarenakan mulai tahun 2016 Kementerian Kelautan dan Perikanan RI mencanangkan kebijakan “One Data” yang dikelola oleh Xxxxxxxx Xxmenterian Kelautan dan Perikanan RI hingga saat ini. Dampak dari kebijakan “One Data” Dinas Kelautan dan Perikanan di kabupaten/kota maupun di Provinsi tidak mempunyai data karena metode pengumpulan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menggunakan enumerator di kabupaten/kota yang berasal dari penyuluh perikanan bantu untuk melakukan pendataan selanjutnya dikirim langsung ke server Pusdatin Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Selain segi regulasi yang digunakan sebagai payung kebijakan, untuk pengambilan keputusan yang tepat dalam mengatasi kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi nelayan di Jawa Tengah diperlukan data yang akurat tentang jumlah nelayan (by name by address), jumlah kapal nelayan serta produksi perikanan.
Dalam pelaksanaan program pemerintah terhadap nelayan tersebut telah memiliki beberapa kartu antara lain kartu nelayan (KUSUKA) yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, kartu BBM nelayan bersubsidi, kartu sehat, kartu jaminan sosial yang mana masing-masing pemanfaatannya masih secara sektoral. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menginisiasi terbangunnya “Sistem Informasi Nelayan Yang Terintegrasi (Kartu Nelayan Jawa Tengah)’ berupa kartu Elektronik yang didesain khusus untuk nelayan Jawa Tengah dan mempunyai fungsi untuk Database Nelayan Jawa Tengah, penerima BBM Subsidi, media perizinan, pelelangan ikan, subsidi/bantuan sosial lainnya (asuransi nelayan, bansos, hibah, dll) serta kartu transaksi perbankan. Rencana pengembangan program kartu nelayan Jawa Tengah adalah digitalisasi pelelangan
di TPI (e-TPI) dengan Pilot Project di TPI Tawang, Kab. Kendal dan TPI Tanjungsari, Kab. Pemalang.
Dengan adanya E-TPI, pencatatan transaksi dan data hasil ikan hasil tangkapan dapat tersaji secara real time, sehingga dapat mendapatkan data produksi ikan hasil tangkapan dan raman dari hasil pelelangan di TPI khususnya di Provinsi Jawa Tengah. Melalui Data yang akurat maka pengambil kebijakan dapat memutuskan langkah yang tepat dalam mengatasi permasalahan kemiskinan nelayan khususnya nelayan di Provinsi Jawa Tengah.
5) Optimalisasi Penyerapan Garam Lokal Untuk Sektor Industri di Provinsi Jawa Tengah
Perkembangan industri di Indonesia menyebabkan munculnya permintaan akan garam yang memiliki kandungan NaCl tinggi, sedangkan garam yang diproduksi secara tradisional tidak mampu menghasilkan produk dengan spesifikasi industri. Keadaan ini memaksa industri harus melakukan importasi untuk memenuhi kebutuhan mereka. Beberapa kendala di tingkat industri, yaitu mahalnya harga yodium, biaya standarisasi produk serta banyaknya garam impor kebutuhan industri yang merembes ke pasar garam konsumsi. Sedangkan kendala di tingkat petani adalah lemahnya akses petani terhadap teknologi, permodalan serta transportasi. Sistem produksi yang dilakukan petani maupun industri pada umumnya menggunakan teknologi kristalisasi konvensional, yang dilakukan tanpa kontrol kekentalan air secara rutin. Selain itu tersegmentasinya garam rakyat lebih kepada garam konsumsi dan sangat sulit menembus segmen pasar industri terutama industri Chlor Alkali Plant (CAP) dan non-CAP, sehingga kesejahteraan petambak garam sulit untuk diwujudkan.
Kebijakan optimalisasi penyerapan garam lokal untuk sektor industri dimasukkan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman Pasal 29 huruf h yang berbunyi menetapkan kebijakan penyerapan garam rakyat minimal 25% dari total kebutuhan industri yang menggunakan garam untuk proses produksinya.
Untuk peningkatan dan pengembangan komoditas pergaraman di Jawa Tengah, inovasi teknologi yang diterapkan antara lain penggunaan geomembran berupa plastik HDPE (High Density Polyethilen) untuk memperoleh garam yang bersih dan mempercepat proses kristalisasi, penggunaan teknologi tunnel atau
rumah Prisma untuk meningkatkan produksi garam, serta melakukan diversifikasi penggunaan produk garam sebagai bahan baku garam konsumsi, industri makanan dan minuman serta industri pengawetan ikan atau pengasinan produk olahan lainnya serta penerapan kebijakan pengembangan kluster industri garam.
Peraturan Presiden No.126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pergaraman Nasional untuk memenuhi kebutuhan garam nasional perlu dilakukan percepatan pembangunan pergaraman nasional melalui program Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR). Segar adalah kawasan usaha pergaraman yang dilakukan secara terintegrasi berdasarkan indikasi geografis. Peningkatan produktifitas dan kualitas dilakukan melalui integrasi lahan (corporate farming), pelatihan dan sertifikasi kompetensi, penyediaan washing plant, dan penyediaan jalan produksi dan saluran air.
6) Peran Aplikasi PANEN Dalam Mewujudkan Sistem Logistik Daerah
Perwujudan ketahanan pangan dan daya saing pangan dilakukan melalui perwujudan Sistem Logistik Daerah (SISLOGDA) yang menjamin ketersediaan terutama ketersediaan stok pangan yang ada di masyarakat, memperpendek rantai distribusi serta adanya pengelolaan stok melalui cadangan pangan dan stabilisasi harga. Kondisi ketersediaan pangan di masing-masing kabupaten/kota tidak sama, dalam hal ini ada daerah yang surplus dan deficit. Untuk itu mengembangkan sistem logistic pangan sangan penting guna menjamin kelancaran distribusi pangan yang terjangkau dan merata ke seluruh wilayah di Jawa Tengah. Sistem logistik pangan yang kuat harus bertumpu pada peningkatan produksi, perbaikan sistem distribusi dan pengembangan kelembagaan.
Adapun beberapa fitur dari Aplikasi PANEN antaralain dengan memasukkan data tanam dari beberapa komoditas, tanggal tanam, tanggal perkiraan panen dan perkiraan produksinya, melalui sistem akan terlihat jumlah/stock pangan dan lokasi panen. Input data/laporan oleh petugas lapangan melalui Aplikasi PANEN dengan basic data pendataan lahan (Agromap/petapertanian). Melalui Aplikasi PANEN, aktifitas petani dapat tercatat mulai dari awalkegiatan bertaninya yang terdiri dari tanggal tanam, tanggal perkiraan panen, perkiraan produksi dan pada saat panen kembali melaporkan realxxxxx xxxxx atau bila gagal panen dilaporkan gagal dengan alasan kegagalannya. Melalui aplikasi PANEN akan terlihat stock pangan secara lebih jelas dan rinci dan akan tersedia data sertainformasi sektor
pertanian yang up to date (real time) sebagai dasar penentuan kebijakan bidang pangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Manfaat bagi Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Tengah adalah terjalinnya koordinasi pelaksanaan kegiatan dengan OPD sektor pertanian yang terkait dalam penyediaan data/informasi yang up to date berkaitan dengan kondisi lokasi luas tanam, luas panen dan produksi untuk komoditas yang berpengaruh terhadap inflasi (volatile food). Untuk mendapatkan data akurat, Pemerintah Daerah (Provinsi dan kabupaten/kota) perlu berperan aktif dalam mendorong terwujudnya peta pertanian di daerah. Untuk itu disarankan beberapa hal berikut
a. Pemanfaatan data yang didapat untuk melihat kondisi stok berbagai komoditas pertanian di Jawa Tengah secara lebih akurat
b. Pemanfaatan data peta pertanian dikaitkan dengan Sistim Logistik Daerah (SISLOGDA) yang sudah dibangun di Jawa Tengah
c. Pemerintah Provinsi mendorong Kabupaten/Kota agar dapat mewujudkan peta pertanian di wilayah masing masing melalui Aplikasi PANEN yang sudah disediakan
d. Pemerintah Kabupaten/Kota dapat ikut memantau kondisi peta pertanian di wilayahnya
e. Dari hasil pendataan di lapangan Pemerintah Kabupaten dapat memanfaatkan data tersebut sebagai rekomendasi pimpinan dalam penentuan kebijakan di masing masing daerah
x. Xxharapkan adanya kontinuitas dukungan dari stakeholder terkait untuk dapat mensukseskan pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan;
g. Diharapkan adanya monitoring dan evaluasi berkelanjutan serta masukan guna penyempurnaan Aplikasi PANEN sesuai yang diinginkan oleh Pemerintah Daerah.
7) Pemanfaatan Fly Ash Bottom Ash (FABA) Untuk Bangunan Pengaman Pantai
Ekosistem mangrove yang telah kompak memiliki peran penting dalam penyelamatan pesisir, terjangan ombak dan gelombang tinggi. Namun saat ini pembangunan yang masif menyebabkan kerusakan mangrove dan perlu menjadi perhatian berbagai pihak. Untuk mengatasi kerusakan tersebut kegiatan rehabilitasi mangrove gencar dilakukan, namun keberhasilannya relative rendah
hanya mencapai 30%. Hal ini diakibatkan adanya ombak dan gelombang yang tinggi yang langsung menghantam tumbuhan mangrove yang baru ditanam. Salah satu upaya untuk melindungi dan meningkatkan persentase tumbuh mangrove adalah dengan pembangunan breakwater. Saat ini tengah marak terkait pemanfaatan Fly Ash Bottom Ash (FABA) sebagai penahan gelombang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, FABA dikeluarkan dari daftar limbah B3 dan masuk menjadi limbah non B3 terdaftar dengan kode limbah N106 (Fly Ash) dan N107 (Bottom Ash) yang berasal dari proses pembakaran batu bara pada fasilitas PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri. Pemanfaatan FABA sebagai penahan gelombang air dan menanggul abrasi berbentuk tetrapod dengan fungsi sebagai pemecah ombak, penahan abrasi, perlindungan area laut dan mencegah pendangkalan pada area muara sungai.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, bahwa penempatan bangunan di laut memerlukan Perizinan Berusaha dan/atau Non Perizinan Berusaha berbasis risiko yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (Persetujuan KKPRL) atau Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (Konfirmasi KKPRL) yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Pengajuan Persetujuan KKPRL merupakan kebijakan nasional yang bersifat strategis dengan kompensasi pembayaran PNBP sedangkan Konfirmasi KKPRL dalam hal kegiatan yang dimohonkan tidak termasuk kebijakan nasional yang bersifat strategis dan pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD. Untuk penempatan bangunan di ruang laut memerlukan kajian teknis berupa kajian batimetri dan pasang surut.
Dampak FABA baru akan terasa satu sampai dua tahun kemudian, tetapi hal ini sangat berpengaruh pada udara dan biota laut yang nantinya akan dikonsumsi masyarakat. Kegiatan industri penghasil B3 di Indonesia masih belum bisa dipastikan aman dan terkeloa dengan baik karena masih banyak industri illegal. Rekomendasi kebijakan antara lain sebagai berikut:
a. Perlu dilakukan kajian/penelitian efek jangka panjang pemanfaatan FABA di laut lepas oleh akademisi, ahli lingkungan dan ahli kesehatan. Untuk mengantisipasi jangka panjang pemanfaatan FABA, penghasil limbah non
B3 memiliki kewajiban untuk memenuhi standard an persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam dokumen Persetujuan Lingkungan masing-masing. Dalam rangka mewujudkan kondisi yang ramah lingkungan sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan bahwa Pelaku Usaha PLTU wajib memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam mengelola FABA, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan Pelaku usaha pembangkit listrik perlu berkomitmen untuk tetap melakukan pengelolaan FABA dengan prinsip berwawasan lingkungan yang dibuktikan dengan penyusunan SOP Pengelolaan FABA yang diacu oleh seluruh PLTU
b. Dalam rangka penempatan bangunan di laut lepas harus disusun kajian dan perizinan KKPRL ke Kementerian Kelautan dan Perikanan
c. Pembangunan breakwater di laut lepas untuk tujuan konservasi oleh badan usaha atau swasta agar tidak dibebani PNBP
8) Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Jawa Tengah
Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan kesatuan ekosistem alami yang terdiri atas komponen biotik dan abiotik yang utuh dari hulu sampai hilir dan saling mempengaruhi antar komponen. DAS yang adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
Batas-batas alami DAS bisa dijadikan sebagai batas ekosistem buatan seperti wilayah administrasi dan wilayah ekonomi. Namun seringkali batas DAS melintasi batas administrasi kabupaten, provinsi bahkan lintas Negara. Seluruh dasaratan terbagi habis dalam DAS dan semua orang hidup didalam DAS. Suatu DAS dapat terdiri atas beberapa sub DAS dan wilayah sub DAS kemudian dibagi- bagi lagi menjadi wilayah sub-sub DAS. Terdapat 236 DAS di Jateng yang dikelola oleh unit kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yaitu Balai Pengelolaan DAS (BPDAS). Empat BPDAS di Jawa Tengah antara lain BPDAS Pemali Jratun (170 DAS), BPDAS Solo (3 DAS), BPDAS Serayu Opak Progo (24 DAS) dan BPDAS Cimanuk Citanduy (38 DAS). Terdapat 19 DAS denjgan luas 2.334.700,35 Ha yang masuk prioritas untuk dipulihkan daya dukungnya (2014 – 2029) yaitu DAS Garang, DAS Serang, DAS Bodri, DAS Cacaban, DAS Juwana, DAS
Tuntang, DAS Pemali, DAS Comal, DAS Babakan, DAS Gangsa, DAS Kupang, DAS Solo, DAS Serayu, DAS Luk Ulo, DAS Bogowonto, DAS Progo, DAS Wawar Medono, DAS Citanduy dan DAS Lasem. DAS yang dipulihkan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Rekomendasi kebijakan dalam rangka pengelolaan DAS di Jawa Tengah antara lain sebagai berikut:
a. Untuk Pengelolaan DAS secara optimal diselenggarakan melalui perencanaan, pelaksanaan, pendanaan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan
b. Monitoring dan evaluasi kinerja pengelolaan DAS perlu dilakukan untuk mengetahui apakah tujuan pengelolaan DAS telah tercapai melalui kegiatan pengelolaan DAS yang telah dilakukan dan selanjutnya dapat digunakan sebagai umpan balik perbaikan perencanaan pengelolaan DAS ke depan. Hasil evaluasi kinerja DAS merupakan gambaran kondisi daya dukung DAS kinerja pengelolaan DAS yaitu kriteria lahan, tata air, sosial ekonomi, nilai investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah
x. Xxnyusunan regulasi dan penguatan kelembagaan sebagai wadah koordinasi antar sektor dalam pengelolaan DAS
9) Penerapan Konservasi Energi Melalui Manajemen Energi di Provinsi Jawa Tengah
Manajemen energi adalah kegiatan terpadu untuk mengendalikan konsumsi energi agar tercapai pemanfaatan energi yang efektif dan efisien untuk menghasilkan keluaran yang maksimal melalui tindakan teknis secara terstruktur dan ekonomis untuk meminimalisasi pemanfaatan energi termasuk energi untuk proses produksi, bahan baku, dan bahan pendukung. Manajemen energi merupakan salah program konservasi energi yang dapat dilakukan dalam kegiatan penyediaan energi dan pemanfaatan energi. Di Provinsi Jawa Tengah sejak inpres 13 tahun 2011 tentang penghematan energi dan air telah melaksanakan beberapa upaya penghematan energi dan air antara lain pembentukan tim koordinasi hemat energi dan air di Provinsi Jawa Tengah dengan melaksanakan upaya-upaya penghematan penggunaan energi pada pemerintah, sekolah dan sektor industri.
Selain terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2023, pelaksanaan program konservasi energi dikuatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2023 tentang urusan pemerintahan konkuren tambahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada subbidang energi baru terbarukan, yang menyatakan bahwa kewenangan pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan konservasi energi dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi. Selain dari tahap penyediaan, pengusahaan dan pemanfaatan energi melalui EBT, program konservasi energi dapat dilaksanakan melalui seluruh tahap pengelolaan energi yang meliputi pengelolaan sisi hulu dan pengelolaan sisi hilir. Pelaksanaan konservasi energi di sisi hulu dilaksanakan bertujuan untuk melestarikan sumber daya energi, sedangkan konservasi energi pada sisi hilir bertujuan untuk meningkatkan efisiensi energi.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Biro Infrastruktur dan SDA Setda Prov. Jateng bersinergi dengan Kementerian ESDM Ditjen EBTKE terkait dengan menjajaki kerjasama untuk meningkatkan penerapan konservasi energi di sektor bangunan gedung dalam menerapkan manajemen energi. Kementerian ESDM Xxxxxx XXXXX bekerjasama dengan UK-PACT (United Kingdom - Partnering for Accelerated Climate Transitions) melalui IREEM (Institute for Natural Resources, Energy, and Environmental Management) dengan program Mentari Efisiensi Energi khususnya untuk penerapan manajemen energi di bangunan gedung. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Biro Infrastruktur dan SDA Setda, berkolaborasi dalam program tersebut dan dijadikan objek percontohan dalam penerapan program.
Beberapa kolaborasi kegiatan program Mentari Efisiensi Energi yang dilaksanakan di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah antara lain:
a. Bimbingan teknis penerapan manajemen energi bagi pengelola Gedung pemerintah.
b. Peningkatan SDM di bidang manajemen energi dengan mengikutkan 14 pengelola Gedung pemerintah dalam pelatihan dan sertifikasi manajer energi.
c. Pendampingan penerapan manajemen energi pada bangunan Gedung percontohan yang ditunjuk sesuai ISO 50005:2021
10) Optimasi Pengelolaan Geoheritage dan Geopark di Jawa Tengah
Mendasari pada laman UNESCO, geopark adalah sebuah kawasan yang memiliki unsur-unsur geologi terkemuka (outstanding) - termasuk nilai arkeologi, ekologi dan budaya yang ada di dalamnya, dimana masyarakat setempat diajak berperan serta untuk melindungi dan meningkatkan fungsi warisan alam, penghematan penggunaan energi pada pemerintah, sekolah dan sektor industri. Pada Tahun 2022, di wilayah Provinsi Jawa Tengah terdapat 3 lokasi Geopark yang perlu dilaksanakan fasilitasi dan koordinasi dalam mendukung pengembangan Geopark karena membutuhkan koordinasi karena lintas sektoral dan lintas Kabupaten yaitu Geopark Dieng, Geopark Karangsambung- Karangbolong dan Geopark Gunung Sewu.
Dieng saat ini telah detetapkan sebagai Geoheritage oleh Menteri ESDM melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 62.K/GL.01/MEM.G/2023 tanggal 31 Maret 2023, selanjutnya dengan ditetapkannya sebagai Geoheritage akan ditingkatkan untuk diusulkan menjadi Geopark Nasional mendasari pada Permen ESDM No. 31 tahun 2022. Geopark Gunung Sewu merupakan geopark nasional yang ditetapkan pada 2013 oleh KNGI, kemudian wilayah Gunung Sewu ini di tahun 2014 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3045.K/40/MEM/2014 ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst Gunung Sewu. Geopark Karangsambung Karangbolong telah ditetapkan menjadi geopark nasional pada tanggal 29 November 2018. Pada kawasan ini terdapat Kawasan Cagar Alam Geologi Karangsambung (Kepmen ESDM nomor 2817K/40/MEM/2006) dan Kawasan Bentang Alam Karst (Kepmen ESDM Nomor 3873K/40/MEM/2014) yang memiliki situs warisan geologi bernilai internasional serta keanekaragaman biologi (biodiversity) dan keragaman budaya (culture diversity).
Upaya optimasi pengelolaan geopark di Jawa Tengah dapat dilaksanakan dengan berbagai kegiatan antara lain:
a. Pembentukan Sekretariat/Komite Daerah di tingkat Provinsi untuk sinergisitas program Kabupaten/Provinsi/Pusat dan evaluasi pengelolaan dan pengembangan geopark di Jawa Tengah secara berkala.
b. Peningkatan integrasi industri pariwisata
c. Peningkatan aksesibilitas dan amenities wilayah sekitar geopark
d. Pemberdayaan masyarakat dan pengembangan usaha masyarakat.
e. Peningkatan investasi di Geopark di sektor industri pariwisata
x. Xxningkatan sinergisitas pentahelix antara Pemerintah, Masyarakat, Dunia Usaha, Akademisi dan Media.
3.2 Efisiensi Anggaran
Berikut menyajikan data perbandingan antara pagu anggaran APBD Tahun 2023 dengan realisasi tahun 2023.
Tabel 3.7: Tabel Capaian Realisasi Anggaran
No | Program | APBD | DBHCHT | ||
Anggaran | Realisasi | Anggaran | Realisasi | ||
1. | Program Administrasi Umum | 519.439.000 | 504.167.093 | 800.000.000 | 797.794.500 |
2. | Program Perekonomian dan Pembangunan | 2.416.500.000 | 2.378.376.660 | 1.500.000.000 | 1.497.611.600 |
TOTAL | 2.935.939.000 | 2.882.543.753 | 2.300.000.000 | 2.295.406.100 |
3.3 Inovasi
Berikut menyajikan inovasi yang dilakukan oleh Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam
Pembuatan Aplikasi PANEN
Untuk mendapatkan data pangan yang lebih akurat dan real time, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan PT. BRI (Persero) Tbk telah mengembangkan sistem Informasi Pertanian (SIMPI) dengan membangun Aplikasi PANEN yang berisikan informasi data tanam, komoditas pertanian, luas lahan, lokasi, waktu panen dan perkiraan produksi. Aplikasi PANEN akan menjadi supporting dari Sistem Logistik Daerah (SISLOGDA) yang saat ini sudah dibangun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, khususnya pada penyediaan data stock, off taker dan detail off taker. Adapun beberapa fitur dari Aplikasi PANEN antara lain dengan memasukkan data tanam dari beberapa komoditas tanam, tanggal tanam, perkiraan panen dan perkiraan produksinya, sehingga melalui sistem akan terlihat jumlah/stock pangan dan lokasi panen melalui laporan oleh petugas lapangan melalui aplikasi PANEN dengan basic data pendataan lahan (Agromap/peta pertanian). melalui aplikasi PANEN, aktifitas petani dapat tercatat mulai dari awal kegiatan bertaninya mulai dari tanggal tanam, perkiraan panen, perkiraan produksi dan saat panen kembali melaporkan realxxxxx xxxxx atau bila gagal panen dilaporkan gagal dengan alasan kegagalannya. Melalui aplikasi PANEN akan terlihat stock pangan secara lebih jelas dan rinci. Data ini dapat pula digunakan sebagai data basic data sislogda Jawa Tengah.
Sesuai dengan visi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yaitu “Menuju Jawa Tengah Sejahtera dan Berdikari Tetep Mboten Korupsi Mboten Ngapusi” maka sistem pengelolaan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, handal, mudah diakses dan berkelanjutan di atur dalam Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2016 tentang Single Data System untuk Pembangunan Daerah di Jawa Tengah yang telah di ubah dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2016 tentang Single Data System di Jawa Tengah.
Permasalahan yang paling sering ditemukan dalam pengkoordinasian tugas tersebut adalah ketimpangan produksi komoditas pertanian antara satu kabupaten dengan kabupaten yang lain, distribusi logistik yang tidak merata dan fluktuasi harga komoditas pangan yang pada akhirnya berdampak pada tingkat kesejahteraan petani selaku produsen utama komoditas pangan di Jawa Tengah. Kondisi permasalahan tersebut, belum sesuai dengan yang diharapkan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat, oleh karena itu dalam rangka meningkatkan koordinasi pelaksanaan tugas dan menyediakan informasi yang real time untuk penentuan kebijakan, maka diperlukan teroboson dan inovasi berupa pemetaan komoditas pertanian di Jawa Tengah berbasis Kartu Tani yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Pangan Indonesia (SIMPI).
Gambar 3.1: Tampilan Aplikasi PANEN
1. Manfaat bagi petani sebagai produsen utama komoditas pangan adalah:
a) Meningkatnya posisi tawar karena terbukanya akses pemasaran;
b) Harga yang lebih wajar karena pendenya rantai pemasaran hasil produksi;
c) Optimalisasi pemanfaatan kartu tani sebagai identitas petani Jateng;
2. Manfaat bagi masyarakat luas sebagai konsumen adalah terbukanya informasi ketersediaan pangan yang akan berdampak pada terjangkaunya harga pasar komoditas padi, jagung, bawang merah dan cabe;
3. Manfaat bagi Biro ISDA Setda Provinsi Jawa Tengah adalah terjalinnya koordinasi pelaksanaan kegiatan dengan OPD sektor pertanian yang terkait dalam penyediaan data/ informasi yang up to date berkaitan dengan kondisi lokasi luas tanam, luas panen dan produksi untuk komoditas yang berpengaruh terhadap inflasi (volatile food).
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Bedasarkan hasil analisis dari pengukuran persentase tingkat realisasi anggaran TA 2023 yang bersumber dari APBD sebesar 98,18%, sedangkan tingkat realisasi anggaran yang bersumber dari DBHCHT sebesar 99,80%. Secara keseluruhan, tingkat realisasi sebesar 98,89%. Tingkat capaian indikator kinerja sebesar 100%. Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam memiliki capaian kinerja dengan nilai sangat baik dengan deviasi penggunaan APBD sebesar 1,82% dan DBHCHT sebesar 1,11%.
4.2 Rekomendasi
Dengan adanya capaian realisasi indikator kinerja program tahun 2023, Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam berperan dalam penyelesaian isu strategis dalam upaya Revitalisasi peran Sekretariat Daerah dalam manajemen penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Perumusan pola hubungan kerja/sistem tata kerja pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah, Peningkatan sinergi penyelenggaraan pemerintahan dari level kabupaten/kota hingga pemerintahan pusat, Peningkatan kapasitas SDM Biro lingkup Sekretariat Daerah utamanya terkait pemahaman tugas dan fungsi Sekretariat Daerah dan Peningkatan pemenuhan sarana-prasarana dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah.
Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi OPD xxxxxx Xxxx Infrastruktur dan Sumber Daya Alam tidak terlepas pada realisasi fisik dan realisasi keuangan saja. Namun memperluas muatan koordinasi terkait ketercapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Daerah dan juga indikator program dari OPD ampuan sebagai upaya pelaksanaan fungsi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang infrastruktur, lingkungan hidup, kehutanan dan energi sumber daya mineral, ketahanan pangan, kelautan, perikanan dan pertanian.