DENGAN
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG
DENGAN
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN IMPLEMENTASI INFORMASI GEOSPASIAL
NOMOR:
NOMOR:
Pada hari ini, ............ tanggal ........bulan ………… tahun dua ribu dua puluh empat (dd-mm-2024), yang bertanda tangan di bawah ini:
1 Prof. Xx. Xxxxxx, S.T, M.T
: Dekan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Diponegoro, Nomor: 32/UN7.A/KP/I/2024 tanggal 15 Januari 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dekan Fakultas pada Universitas Diponegoro Periode Masa Jabatan Tahun 2024-2029, dengan demikian berwenang bertindak untuk dan atas nama Fakultas Teknik Universitas Diponegoro, berkedudukan dan beralamat di Jalan Xxxx. Xxxxxxx, SH, Tembalang Semarang, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
2 Xxxxxxx, S.E., M.M. : Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah,
berkedudukan di Semarang, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 132/TPA TAHUN 2021 tanggal 27 September 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Halaman 1 dari 7
Pihak Kesatu | Pihak Kedua | ||