GOOD CORPORATE GOVERNANCE POLICY
KEBIJAKAN TATA KELOLA PERUSAHAAN / GOOD CORPORATE GOVERNANCE POLICY | KEB.002.SC-IV.23/BJ-KEB-C ORSEC-002 | |
Versi: 4.0 |
KEBIJAKAN TATA KELOLA PERUSAHAAN
GOOD CORPORATE GOVERNANCE POLICY
PT BANK JAGO TBK
LEVEL DOKUMEN | : | KEBIJAKAN UTAMA (LEVEL 2A) |
NOMOR DOKUMEN | : | KEB.002.SC-IV.23/BJ-KEB-CORSEC-00 2 |
JUDUL DOKUMEN | : | KEBIJAKAN TATA KELOLA PERUSAHAAN / GOOD CORPORATE GOVERNANCE POLICY |
PEMILIK KEBIJAKAN | : | CORPORATE SECRETARY |
TANGGAL EFEKTIF | : | 28 April 2023 |
Hal 1 dari 105 | Materi ini bersifat Internal dan hanya digunakan di lingkungan PT Bank Jago Tbk. Dilarang menduplikasikan, mempublikasikan dalam bentuk apapun, baik secara elektronik maupun mekanik termasuk memfotocopy ataupun penyimpanan informasi dalam bentuk lainnya, dan dilarang menyebarkan materi ini kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari PT Bank Jago Tbk. |
KEBIJAKAN TATA KELOLA PERUSAHAAN / GOOD CORPORATE GOVERNANCE POLICY | KEB.002.SC-IV.23/BJ-KEB-C ORSEC-002 | |
Versi: 4.0 |
RIWAYAT PERUBAHAN | |||
Tanggal | Catatan Perubahan | Versi | Pihak yang mengubah |
Juni 2020 | Versi Awal | 1.0 | Corporate Secretary |
Juni 2021 | Perubahan kerangka tata kelola dan penyesuaian dengan peraturan yang berlaku termasuk peraturan terkait UUS | 2.0 | Corporate Secretary |
April 2022 | Penyempurnaan SOP | 3.0 | Corporate Secretary |
April 2023 | Penyempurnaan tata kelola Dewan Pengawas Syariah | 4.0 | Corporate Secretary |
DAFTAR DISTRIBUSI | |
No | Unit Penerima |
1 | Seluruh Kepala Unit Pendukung / All Supporting Head |
2 | Seluruh Kepala Unit Bisnis / All Business Head |
DAFTAR ISI / TABLE OF CONTENTS
BAB I CHAPTER I | PENDAHULUAN INTRODUCTION | 11 | |
1.1. | Latar Belakang / Background | 11 | |
1.2. | Tujuan / Objective | 11 | |
1.3. | Sosialisasi dan Distribusi / Socialization and Distribution | 11 | |
1.4. | Definisi / Definition | 11 | |
1.5. | Periode Pengkajian / Review Period | 14 | |
BAB II | TATA KELOLA PERUSAHAAN | 15 | |
CHAPTER II | GOOD CORPORATE GOVERNANCE | ||
2.1. | Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik | 15 | |
Good Corporate Governance Principles | |||
2.2. | Pedoman Tata Kelola Perusahaan | 17 | |
Good Corporate Governance Guidelines | |||
2.2.1. | Hukum, Undang-undang dan Peraturan Pemerintah | 18 | |
Laws, Acts, and Government Regulations | |||
2.2.2. | Xxxxxxxx, Xxxx, dan Nilai | 21 | |
Aspiration, Mission and Values | |||
2.2.3. | Kode Etik | 21 | |
Code of Ethic | |||
2.3. | Struktur Tata Kelola | 26 | |
Governance Structures | |||
2.3.1. | Pemegang Saham | 26 | |
Shareholders | |||
a. Kepemilikan Saham Share Ownership | 26 | ||
a.1. Kualifikasi Qualification | 26 | ||
a.2. Pencatatan Saham Shareholder Registry | 34 | ||
x. | Xxx dan Tanggung Jawab Pemegang Saham Rights and Responsibility of Shareholders | 34 | |
b.1. Hak Pemegang Saham Rights of Shareholders | 34 | ||
b.2. Tanggung Jawab / Peran Pemegang Saham Responsibility / Role of Shareholders | 35 | ||
b.3. Perlindungan Terhadap Pemegang Saham Minoritas | 36 | ||
Protection towards Minority Shareholders |
b.4. Kebijakan Dividen 37
Dividend Policy
c. Komunikasi dengan Pemegang Saham / Investor 38
Communication with Shareholders / Investors
c.1. Prinsip Umum 38
General Principles
c.2. Strategi 38
Strategies
c.3. Program dan Waktu Pelaksanaan 39
Program and Implementation Time
d. Rapat Umum Pemegang Saham 39
General Meeting of Shareholders
d.1. RUPS Tahunan 40
Annual GMS
d.2. RUPS Luar Biasa 40
Extraordinary GMS
d.3. Mekanisme Pelaksanaan RUPS 41
GMS Mechanism
d.4. Mekanisme Pengambilan Keputusan Melalui RUPS 44
Decision Making Through GMS
2.3.2. Dewan Komisaris 44
Board of Commissioners
a. Kualifikasi 45
Qualification
b. Komposisi 45
Composition
c. Komisaris Independen 46
Independent Commissioner
d. Nominasi 47
Nomination
e. Pengangkatan dan Penggantian 49
Appointment and Replacement
f. Orientasi 50
Orientation
g. Masa Jabatan 50
Term of Office
x. Xxxxx, Wewenang, dan Tanggung Jawab 50
Duties, Authorities and Responsibilities
h.1. Tugas dan Tanggung Jawab 50
Duties and Responsibilities
h.2. Akses Informasi 52
Access to Information
h.3. Pemantauan dan Laporan 53
Monitoring and Report
h.4. Aspek Transparansi Dewan Komisaris 54
Transparency Aspect of the Board of Commissioners
h.5. Pendidikan dan Latihan 54
Education and Training
i. Benturan Kepentingan 54
Conflict of Interest
j. Proses Pengambilan Keputusan Dewan Komisaris 55
The Process of Decision Making by the Board of Commissioners
x. Xxxxxxxx dan Succession Planning 56
Evaluation and Succession Planning
x. Xxbijakan Remunerasi 56
Remuneration Policy
m. Komite di Bawah Dewan Komisaris 59
Board of Commissioners Committees
m.1. Komite Audit/Audit Committee 59
m.1.1. Keanggotaan/Membership 59
m.1.2. Tugas dan Tanggung Jawab/Duties and Responsibilities 59
m.1.3. Monitoring dan Laporan/Monitoring and Report 60
m.2. Komite Pemantau Risiko/Risk Monitoring Committee 61
m.2.1. Keanggotaan/Membership 61
m.2.2. Tugas dan Tanggung Jawab/Duties and Responsibilities 61
m.2.3. Monitoring dan Laporan/Monitoring and Report 62
m.3. Komite Remunerasi dan Nominasi/Remuneration and Nomination 62
Committee
m.3.1. Keanggotaan/Membership 62
m.3.2. Tugas dan Tanggung Jawab/Duties and Responsibilities 63
m.3.3. Monitoring dan Laporan/Monitoring and Report 65
2.3.3. Dewan Pengawas Syariah 65
Sharia Supervisory Board
a. Fungsi 65
Function
b. Tugas dan Tanggung Jawab 65
Duties and Responsibilities
c. Persyaratan Keanggotaan 65
Membership Requirements
d. Pengambilan Keputusan Dewan Pengawas Syariah 67
Decision Making of the Sharia Supervisory Board
e. Benturan Kepentingan dan Transparansi 68
Conflict of Interest and Transparency
2.3.4. Direksi 69
Board of Directors
a. Kualifikasi 70
Qualification
b. Komposisi 70
Composition
c. Nominasi 71
Nomination
d. Pengangkatan dan Penggantian 73
Appointment and Replacement
e. Orientasi 74
Orientation
x. Xxxx Jabatan 74
Term of Office
g. Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab 74
Duties, Authorities and Responsibilities
g.1. Tugas dan Tanggung Jawab 74
Duties and Responsibilities
g.2. Pemberian Kuasa atau Delegasi Wewenang 76
Proxy or Delegation of Authority
g.3. Pengungkapan oleh Direksi 77
Disclosure by the Board of Directors
g.4. Pendidikan dan Pelatihan 77
Education and Training
x. Xxxxxxan Kepentingan 78
Conflict of Interest
i. Proses Pengambilan Keputusan Direksi 79
The Process of Decision Making by the Board of Directors
i.1. Rapat Direksi 79
Board of Directors Meeting
i.2. Keputusan Sirkuler Direksi 80
Board of Directors Circular Resolution
j. Evaluasi Kinerja 80
Evaluation on the Performance of the Board of Directors
k. Remunerasi Direksi 80
Remuneration of the Board of Directors
l. Komite di Bawah Direksi 82
Board of Directors Committees
l.1. Komite Manajemen Risiko/Risk Management Committee 82
l.1.1. Keanggotaan/Membership 82
l.1.2. Tugas dan Tanggung Jawab/Roles and Responsibilities 83
l.2. Komite Aset dan Liabilitas/Asset and Liabilities Committee 83
l.2.1. Keanggotaan/Membership 83
l.2.2. Tugas dan Tanggung Jawab/Roles and Responsibilities 83
l.3. Komite Kebijakan Kredit/Credit Policy Committee 85
l.3.1. Keanggotaan/Membership 85
l.3.2. Tugas dan Tanggung Jawab/Roles and Responsibility 85
l.4. Komite Pengarah Teknologi Informasi/Information Technology 86
Steering Committee
l.4.1. Keanggotaan/Membership | 86 | |
l.4.2. Tugas dan Tanggung Jawab/Roles and Responsibility | 87 | |
l.5. Komite Human Capital/Human Capital Committee | 88 | |
l.5.1. Keanggotaan/Membership | 88 | |
l.5.2. Tugas dan Tanggung Jawab/Roles and Responsibility | 88 | |
2.4. | Sistem Pengendalian Internal | 89 |
Internal Control System | ||
2.4.1 | Kerangka Kerja Manajemen Risiko | 89 |
Risk Management Framework | ||
2.4.2. | Kerangka Kerja Kepatuhan dan Penerapan Budaya Kepatuhan | 93 |
Compliance Framework and Compliance Culture Implementation |
2.4.3. 2.4.4. | Audit Internal Internal Audit Audit Eksternal | 96 98 | |
2.5. | External Audit Transparansi dan Keterbukaan Informasi | 99 | |
2.5.1. | Transparency and Disclosure of Information Transparansi dan Keterbukaan Informasi | 99 | |
2.5.2. | Information Disclosure & Transparency Xxxx Xxxxxxxxx | 100 | |
2.5.3. | Corporate Action Sekretaris Perusahaan | 101 | |
Corporate Secretary | |||
BAB III CHAPTER III | PENUTUP CLOSING | 105 |
BAB I PENDAHULUAN
CHAPTER I INTRODUCTION
1.1. Latar Belakang
Dalam setiap kegiatan usahanya, PT Bank Jago Tbk (“Bank”), wajib berpedoman pada berbagai ketentuan terkait dengan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan/Good Corporate Governance (GCG) serta dalam upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelaksanaan GCG, Bank menyusun Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance Policy) yang lebih komprehensif untuk memberikan gambaran secara menyeluruh mengenai struktur tata kelola, penerapan manajemen risiko, budaya kepatuhan serta sistem pengendalian internal pada Bank, serta memberikan akuntabilitas atau kejelasan fungsi dan tanggung jawab pada setiap tingkat organisasi Bank.
1.2. Tujuan
Pedoman Tata Kelola ini dibuat sebagai pedoman pelaksanaan tata kelola di Bank dan pelengkap pedoman pelaksanaan tata kelola yang dikeluarkan oleh Regulator.
1.3. Sosialisasi dan Distribusi
Sosialisasi dan distribusi Pedoman Tata Kelola Perusahaan dilakukan melalui saluran komunikasi internal dan situs Bank.
1.4. Definisi
1. Anggota Direksi atau Dewan Komisaris adalah Direktur atau Komisaris Perseroan yang diatur dalam Undang-undang tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan Anggaran Dasar Perseroan.
1.1. Background
In any of its business activities, PT Bank Jago Tbk (“Bank”) must refer to guidelines on various provisions related to the implementation of Good Corporate Governance (GCG), and in the efforts to improve and increase the quality of GCG implementation, the Bank shall establish a more comprehensive Corporate Governance Policy to provide overview of the governance structure, implementation of risk management, compliance culture as well as internal control system in the Bank, also to provide the accountability and clarity of functions and responsibilities of each and every level of the Bank’s organization.
1.2. Objective
This Corporate Governance Manual is made as the guidelines of corporate governance implementation in the Bank and as the supplement guidelines of corporate governance implementation issued by the Regulator.
1.3. Socialization and Distribution
The socialization and distribution of Corporate Governance Manual is conducted through the Bank’s internal communication channel and website.
1.4. Definition
1. Members of the Board of Directors or Board of Commissioners are Directors or Commissioners of the Company as regulated in the Law on Limited Liability Companies, the Financial Services Authority Regulations and
the Company's Articles of Association.
2. Audit Internal adalah proses penilaian dan evaluasi terhadap pengelolaan bisnis oleh auditor internal perusahaan, termasuk bagaimana kinerja finansial dan proses pelaporan akuntansinya disusun.
3. Audit Eksternal adalah proses penilaian dan evaluasi terhadap pengelolaan bisnis perusahaan atau organisasi oleh badan eksternal yang independen, termasuk bagaimana kinerja finansial dan proses pelaporan akuntansinya disusun.
4. Aksi Korporasi adalah tindakan yang dilakukan oleh perusahaan, dalam hal ini jika perusahaan publik, adalah tindakan yang mana dapat mempengaruhi harga efek.
5. Dividen adalah kenaikan ekuitas atau aktiva bersih yang berasal dari transaksi insidental yang terjadi pada perusahaan dan semua transaksi atau kejadian yang mempengaruhi perusahaan dalam suatu periode akuntansi selain yang berasal dari pendapatan investasi pemilik.
6. Dewan Pengawas Syariah adalah perangkat DSN-MUI yang memiliki tugas mengawasi pelaksanaan fatwa dan keputusan DSN-MUI pada LKS, LBS, dan LPS lainnya.
7. Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lain dan/atau pemegang saham pengendali, atau hubungan dengan Bank yang dapat mempengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk bertindak independen.
8. Pemegang Saham adalah orang atau badan
2. Internal Audit is a process of assessing and evaluating the business management by the company’s internal auditor, including how its financial performance and accounting reporting processes are prepared.
3. External Audit is a process of assessing and evaluating the business management of a company or organization by an independent external body, including how its financial performance and accounting reporting processes are prepared.
4. Corporate Action is an action taken by a company, in this case if a public company, is an action which can affect the price of securities.
5. Dividend is an increase in equity or net assets from incidental transactions that occur in the company and all transactions or events that affect the company in an accounting period other than those originating from the owner's investment income.
6. The Sharia Supervisory Board is a DSN- MUI apparatus that has the task of supervising the implementation of DSN-MUI fatwas and decisions on LKS, LBS, and other LPS.
7. Independent Commissioner is a member of the Board of Commissioners who has no financial, management, share ownership and/or family relationship with members of the Board of Directors, other members of the Board of Commissioners and/or controlling shareholder, or relationship with the Bank that may affect the person's ability to act independently.
8. Shareholders are persons or legal entities that
hukum yang memiliki atau memiliki saham atau telah mengambil bagian kepemilikan perusahaan.
9. Pemangku Kepentingan adalah seluruh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung atau tidak langsung terhadap kegiatan usaha Bank.
10. Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional Bank, antara lain kepala divisi, kepala kantor wilayah, kepala kantor cabang, kepala kantor fungsional yang kedudukannya paling kurang setara dengan kepala kantor cabang, kepala satuan kerja manajemen risiko, kepala satuan kerja kepatuhan, dan kepala satuan kerja audit intern dan/atau pejabat lain yang setara.
11. Pihak Independen adalah pihak di luar Bank yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham pengendali, atau hubungan dengan Bank yang dapat mempengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk bertindak independen.
12. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perusahaan Terbuka yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar Perusahaan Terbuka.
13. Sistem Pengendalian Internal adalah suatu proses, yang dipengaruhi oleh sumber daya manusia dan sistem teknologi informasi, yang dirancang untuk membantu organisasi mencapai suatu tujuan atau objektif tertentu.
own or own shares or have taken ownership of the company.
9. Stakeholders are all parties who have direct or indirect interest in the Bank's business activities.
10. Executive Officers are officials who are directly responsible to the Board of Directors or have a significant influence on the policies and/or operations of the Bank, including but not limited to division heads, regional office heads, branch office heads, functional office heads whose position is at least equal to the head of a branch office, head of risk management work unit, head of compliance work unit, and head of internal audit work unit and/or other equivalent officials.
11. Independent Party is a party outside the Bank that has no financial, management, share ownership and/or family relationship with members of the Board of Directors, members of the Board of Commissioners and/or controlling shareholder, or relationship with the Bank that may affect the ability of the person concerned to act independently.
12. General Meeting of Shareholders, hereinafter abbreviated as GMS, is an organ of a Public Company which has authority not granted to the board of directors or board of commissioners as referred to in the Law concerning Limited Liability Companies and/or the articles of association of the Public Company.
13. Internal Control System is a process, which is influenced by human resources and information technology system, which is designed to help the organization
14. Sistem Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik yang selanjutnya disebut e-RUPS adalah sistem atau sarana elektronik yang digunakan untuk mendukung penyediaan informasi, pelaksanaan, dan pelaporan RUPS Perusahaan Terbuka.
15. Tata Kelola yang baik adalah suatu tata cara pengelolaan Bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability),
pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).
1.5. Periode Pengkajian
Kebijakan ini akan di-review minimal setahun sekali atau jika diperlukan dapat dilakukan sewaktu-waktu.
14. Electronic GMS Organizing System, hereinafter referred to as e-GMS, is an electronic system or facility used to support the provision of information, implementation and reporting of a Public Company GMS.
15. Good Governance is a procedure for managing the Bank that applies the principles of transparency, accountability, responsibility, independence and fairness.
1.5. Review Period
This policy is required to be reviewed at least 1 (once) a year or when deemed necessary.
BAB II
TATA KELOLA PERUSAHAAN
2.1. PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK
Sejalan dengan perkembangan industri perbankan yang diikuti dengan perkembangan usaha perbankan yang semakin kompleks menyebabkan meningkatnya risiko bisnis bank. Untuk itu, implementasi GCG di industri perbankan menjadi hal yang sangat penting dan mendasar, terutama dalam menghadapi tantangan dan risiko yang dihadapi oleh industri perbankan yang semakin bervariasi. Pelaksanaan GCG di Bank mengacu kepada Xxxaturan OJK dan ketentuan perundangan lainnya yang berlaku.
PRINSIP UMUM
Prinsip umum yang digunakan oleh Bank dalam pelaksanaan GCG adalah Transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban (Responsibility), Independensi (Independency) serta Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness) dengan implementasi sebagai berikut:
1. Transparansi
Untuk menjaga objektivitas dalam menjalankan bisnis, Bank harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Bank harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya.
2. Akuntabilitas
Bank harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu Perseroan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan Perseroan dengan tetap memperhitungkan kepentingan Pemegang
CHAPTER II
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
2.1. GOOD CORPORATE GOVERNANCE PRINCIPLES
In line with the development of the banking industry, which was followed by the development of increasingly complex banking business led to increased bank business risks. Therefore, GCG implementation in the banking industry becomes very important and fundamental, particularly in dealing with the challenges and risks faced by the banking industry that increasingly varied. GCG implementation in the Bank refers to the OJK Regulation and other applicable laws and regulations.
GENERAL PRINCIPLES
The general principles used by the Bank in GCG implementation are Transparency, Accountability, Responsibility, Independency and Fairness, with the implementation as follows:
1. Transparency
In order to maintain the objectivity in undertaking business, the Bank must provide material and relevant information in a manner accessible and understandable to the stakeholders. The Bank must take the initiative to reveal not only the matters required by laws and regulations, but also the matters that are important for decision- making by shareholders, creditors and other stakeholders.
2. Accountability
The Bank must be able to account for its performance in a transparent and reasonable manner. Therefore, the Company must be managed in an appropriate and measurable manner in accordance with the Company’s interest
Saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
3. Tanggung Jawab
Bank harus mematuhi peraturan perundang- undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai warga negara yang baik.
4. Independensi
Untuk melancarkan pelaksanaan GCG, Bank harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
5. Kewajaran dan Kesetaraan
Dalam melaksanakan kegiatannya, Bank harus senantiasa memperhatikan kepentingan Pemegang Saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
Secara hakiki, prinsip-prinsip GCG yang ada juga merupakan nilai-nilai Islami yang universal. Sebagai Bank yang juga memberikan layanan perbankan syariah maka ada beberapa hal yang utama yang harus ditegaskan sebagai tambahan prinsip-prinsip dasar GCG sebagai dasar pelaksanaan tata kelola bisnis syariah yang dilakukan oleh Unit Xxxxx Xxxxxxx dari Bank, yaitu:
1. Halal
Penerapan prinsip dasar ini terkait dengan semua produk barang maupun proses kegiatan yang harus dilakukan Bank sebagai lembaga yang melakukan bisnis dengan prinsip syariah. Prinsip dasar halal dalam bisnis dilakukan dengan menghindari kegiatan bisnis yang dilarang sesuai tuntunan Al-Quran dan Hadist kegiatan-kegiatan bisnis yang dilarang.
with consistent consideration of the Shareholders and other stakeholders’ interests. Accountability shall be a prerequisite required to achieve sustainable performance.
3. Responsibility
The Bank must comply with the laws and regulations as well as implement its responsibilities to the community and the environment so as to maintain long-term business continuity and be recognized as a good citizen.
4. Independency
For the uninterrupted GCG implementation, the Bank must be managed independently so as to prevent domination of one organ over another and intervention by other parties.
5. Fairness
In conducting its activities, the Bank must always observe Shareholders and other stakeholders’ interests based on the fairness principle.
The existing GCG principles are also universal Islamic values as the Bank that also provide sharia banking services, there are several main things that must be emphasized in addition to the basic principles of GCG as the basis for implementing sharia business by the Sharia Business Unit of the Bank, namely:
1. Halal
The implementation of this basic principle is related to all goods and process activities that must be carried out by the Bank as an institution that conducts business with sharia principles. The basic principle of halal in business is carried out by avoiding prohibited business activities according to the guidance of the Qur'an and Hadist.
Secara operasional, maka pelaksanaan prinsip dasar ini dilakukan dengan tidak melakukan hal- hal yang mengandung:
1. Riba (nilai tambah dari uang)
2. Maysir (ketidakjelasan)
3. Gharar (spekulasi)
4. Xxxxx (ketidak-adilan)
5. Tbdzir (berlebihan)
6. Risywah (penyuapan)
7. Maksiyat (perbuatan melanggar perintah agama)
2. Tayib
Prinsip dasar ini mencakup segala nilai-nilai kebaikan yang menjadi nilai tambah dari hal-hal yang halal dalam rangka pencapaian tujuan syariah yaitu keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat luas.
Secara operasional, prinsip dasar ini dilaksanakan dengan melakukan:
1. Ihsan, yaitu selalu melakukan yang terbaik dan menghindari yang merusak;
2. Tawazun, yaitu menjaga keseimbangan dalam arti makro yang mencakup di antaranya keseimbangan antara spiritual dan material, eksplorasi dan konservasi, sektor finansial dan sektor riil, risiko dan hasil.
2.2. PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN
Dalam rangka penerapan prinsip-prinsip GCG, Bank merujuk pada peraturan dan Ketentuan Negara yang berlaku terhadap industri perbankan dan pasar modal, serta panduan yang dituangkan secara internal dalam Visi, Misi dan Nilai Bank, Kebijakan Bank serta Kode Etik Bank.
Operationally, the implementation of this basic principle is conducted by not doing things that contain:
1. Riba (added value of money)
2. Maysir (vagueness)
3. Gharar (speculation)
4. Xxxxx (injustice)
5. Tbdzir (excessive)
6. Risywah (bribery)
7. Xxxxxxxx (acts that violate religious orders)
2. Tayib
This basic principle covers all goodness values which additional values from Halal in order achieve sharia goals, security and prosperity to society.
Operationally, this basic principle is implemented by doing:
1. Ihsan, which is always doing the best and avoiding the destructive;
2. Tawazun, namely maintaining balance in a macro sense which includes, among others, a balance between spiritual and material, exploration and conservation, the financial sector and the real sector, risks and results.
2.2. CORPORATE GOVERNANCE GUIDELINES
In order to implement the GCG principles, the Bank refers to the Government’s law and regulation that apply to the banking and capital market industry, as well as the guidelines as internally outlined to the Bank’s Vision, Mission and Values, Policies as well as Code of Ethic.
2.2.1. Hukum, Undang-undang dan Peraturan Pemerintah
Berikut ini adalah peraturan dan Ketentuan yang berlaku yang menjadi rujukan penerapan Tata Kelola Perusahaan:
1. Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
2. Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang- Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
3. Undang-Undang No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.55/POJK.03/2016 dan Surat Edaran OJK No.13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
5. POJK No.4/POJK.03/2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
6. POJK No.46/POJK.03/2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum.
7. POJK No. 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum.
8. POJK No.10/POJK.04/2017 Xx XXXX No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.
2.2.1. Law, Acts and Government Regulation
The following is applicable regulations and provision to be referred to in relation to the GCG implementation:
1. Law No. 40 year 2007 regarding Limited Liability Company.
2. Law No. 7 year 1992 regarding Banking and Law No. 10 year 1998 regarding Amendment to Law No. 7 year 1992 regarding Banking.
3. Law No. 21 year 2008 regarding Sharia Banking.
4. Regulation of the Financial Services Authority (POJK) No.55/POJK.03/2016 and OJK Circular Letter No.13 /SEOJK.03/2017 regarding Good Corporate Governance Implementation for Commercial Banks.
5. POJK No.4/POJK.03/2016 regarding Bank Soundness Assessment for Commercial Banks.
6. POJK No.46/POJK.03/2017 regarding the Implementation of Commercial Bank Compliance Function.
7. POJK No. 32/POJK.03/2018
regarding Maximum Lending Limit and Provision of Large Exposure for Commercial Banks.
8. POJK No.10 /POJK.04/2017 Xx XXXX No. 32/POJK.04/2014 regarding the GMS Implementation Plan of a Publicly-Listed Company.
9. POJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
10. POJK No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
11. POJK No.35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
12. POJK No.18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
13. SE OJK No.32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.
14. POJK No.11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
15. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/33/PBI/2009 Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
16. PBI No.15/13/PBI/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah.
17. POJK No.31/POJK.05/2014 Tentang POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah.
18. SE BI No.13/10/DPbS perihal Penilaian Kualitas Aktiva Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
9. POJK No.33/POJK.04/2014 regarding the Board of Directors and the Board of Commissioners of an Issuer Company or a Public Company.
10. POJK No.34/POJK.04/2014 regarding the Nomination and Remuneration Committee of an Issuer Company or a Public Company.
11. POJK No.35/POJK.04/2014 regarding the Corporate Secretary of an Issuer Company or Public Company.
12. POJK No.18/POJK.03/2016 regarding the Application of Risk Management for Commercial Banks.
13. SE OJK No.32/SEOJK.04/2015 regarding Guidelines on Good Corporate Governance for a Public Listed Company.
14. POJK No.11/POJK.04/2017 regarding Report on Share Ownership or any Change to Share Ownership in a Public Listed Company.
15. Bank Indonesia Regulation (PBI) No.11/33/PBI/2009 Implementation of Good Corporate Governance for Sharia Commercial Banks and Sharia Business Unit.
16. PBI No.15/13/PBI/2013 concerning Amendments to Bank Indonesia Regulation Number 11/3/PBI/2009 concerning Islamic Commercial Banks.
17. POJK No.31/POJK.05/2014 concerning POJK concerning the Implementation of Sharia Financing Business.
18. SE BI No.13/10/DPbS concerning Asset Quality Assessment for Sharia Commercial Banks and Sharia Business Units.
19. PBI No.13/9/PBI/2011 tanggal 8 Februari 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 10/18/PBI/2008 Tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.
20. SE BI No.12/32/DPbS Tentang Rencana Bisnis Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
21. POJK No. 24/POJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.
22. POJK No.16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dikeluarkan dalam rangka menyempurnakan ketentuan kualitas aset agar ketentuan-ketentuan terkait dapat dilaksanakan dengan baik dan sejalan dengan ketentuan lainnya.
23. POJK No.8/POJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
24. PBI No.11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah dan Perubahannya melalui PBI No.15/14/PBI/2013.
25. POJK No.65/POJK.03/2016 tanggal 2 Desember 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
26. Anggaran Dasar Bank.
Berikut setiap perubahannya.
19. PBI No.13/9/PBI/2011 dated February 8, 2011 concerning Amendments to Bank Indonesia Regulation No. 10/18/PBI/2008 concerning Financing Restructuring for Xxxxxx Xxxxx and Sharia Business Units.
20. SE BI No.12/32/DPbS concerning Business Plans for Sharia Commercial Banks and Sharia Business Units.
21. POJK No.24/POJK.03/2015 concerning Products and Activities of Xxxxxx Xxxxx and Sharia Business Units.
22. POJK No.16/POJK.03/2014 concerning Asset Quality Assessment of Islamic Commercial Banks and Sharia Business Units was issued in order to improve the provisions on asset quality so that the related provisions can be implemented properly and in line with other provisions.
23. POJK No.8/POJK.03/2014 concerning Assessment of the Soundness Level of Sharia Commercial Banks and Sharia Business Unit.
24. PBI No.11/10/PBI/2009 concerning Sharia Business Units and Amendments thereto through PBI No.15/14/PBI/2013.
25. POJK No.65/POJK.03/2016 dated 28 December 2016 concerning the Implementation of Risk Management for Sharia Commercial Banks and Sharia Business Units.
26. Articles of Association of the Bank.
Along with any amendments thereto.
2.2.2. Xxxxxxxx, Xxxx dan Nilai Perusahaan
Aspirasi
Meningkatkan kesempatan tumbuh berjuta insan melalui solusi finansial digital yang berfokus pada kehidupan.
Misi
Meningkatkan kesempatan tumbuh berjuta insan melalui solusi finansial digital yang berfokus pada kehidupan.
Nilai – Nilai
1. Berfokus pada kehidupan
Memandang pekerjaan dan keuangan dari perspektif kehidupan.
2. Pertumbuhan yang bermakna
Semangat mengembangkan diri dan meningkatkan pertumbuhan nasabah yang dicapai melalui proses pengenalan diri dan peningkatan keahlian.
3. Kreativitas yang berani
Mendobrak normalitas secara produktif untuk menciptakan solusi kreatif.
4. Ketangkasan yang bertanggung jawab Beradaptasi terhadap perubahan serta mengambil keputusan dengan cepat.
2.2.3. Kode Etik
Kode Etik berfungsi sebagai pedoman dasar bagi anggota Dewan Komisaris, Direksi, Pihak Independen dan seluruh karyawan dalam bersikap dan berperilaku. Prinsip-prinsip moral yang digariskan dalam Kode Etik merupakan elemen utama dari budaya di Bank dengan cakupan sebagai berikut:
2.2.2. Aspiration, Mission and Values
Aspirations
Enhance the growth of millions through life- focused digital financial solutions.
Mission
Increase the opportunity to grow millions of people through digital financial solutions that focus on life.
Values
1. Life-Centricity
We look at work and finances from a life perspective.
2. Purposeful Growth
We passionately develop ourselves through self discovery and self mastery and together enhance growth for our customers.
3. Fearless Creativity
We productively challenge normality to invent creative solutions.
4. Empowered Agility
Our working system enables us to adapt to changes quickly and make decisions fast.
2.2.3. Code of Ethics
Code of Ethics shall function as a basic guideline for members of the Board of Commissioners, the Board of Directors, Independent Parties and all employees to behave and show attitude. The moral principles outlined in the Code of Ethics are the main elements of the culture in the Bank with scope as follows:
Speak Up
Merupakan saluran pelaporan dan penyampaian aspirasi yang aman dan terjamin kerahasiaannya, sehingga karyawan dapat mengungkapkan permasalahan yang berkaitan dengan perilaku yang tidak baik (misconduct) dan/atau kejadian fraud.
a. KEPATUHAN & MANAJEMEN RISIKO Karyawan memiliki kewajiban mematuhi Peraturan Internal Bank, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Karyawan juga harus menyadari dan mengelola risiko pada area yang menjadi tanggung jawabnya (risk awareness).
b. BENTURAN KEPENTINGAN
Seluruh Karyawan wajib mematuhi ketentuan mengenai benturan kepentingan dan melakukan mitigasi terkait kemungkinan terjadinya benturan kepentingan antara kepentingan pribadi Karyawan dengan kepentingan perusahaan.
c. MENCIPTAKAN LINGKUNGAN KERJA YANG KONDUSIF
1) Perlakuan Adil kepada Seluruh Karyawan
Bank berkomitmen untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua Karyawan dalam berkarir dan mengembangkan diri serta menjalankan sistem penilaian kinerja yang adil.
2) Anti Diskriminasi dan Pelecehan
Bank tidak mentolerir (zero tolerance) segala tindakan diskriminasi dan pelecehan yang didasari oleh perbedaan suku bangsa, agama, warna kulit, jenis kelamin, usia, jabatan, maupun kapabilitas dalam bentuk apapun. Segala bentuk ancaman dan tindak kekerasan atau diskriminasi di tempat kerja akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Speak Up
It is a channel for reporting and conveying aspirations that is safe and confidential, so that the employees can disclose problems related to misconduct and/or incidents of fraud.
a. COMPLIANCE & RISK MANAGEMENT Employees have an obligation to comply with the Bank’s Internal Regulations, Regulations of Indonesia Financial Services Authority (OJK), and other prevailing laws and regulations. Employees must also be aware of and manage the risks in the area under their responsibility (risk awareness).
b. CONFLICT OF INTEREST
All employees must comply with the provision of conflict of interest and conduct related mitigation of the possibility of the occurrence of conflict of interest between Employees’ personal interest and the company’s interest.
c. CREATING CONDUCIVE WORK ENVIRONMENT
1) Fair Treatment to All Employees
The Bank is committed to provide equal opportunity to all Employees in career building and self development as well as implementing a fair performance assessment system.
2) Anti-Discrimination and Harassment
The Bank has zero tolerance towards all actions of discrimination and harassment because of differences from ethnic group, religion, skin color, gender, age, position and capability in any forms whatsoever. All forms of threat and act of violence or discrimination at the workplace shall be processed in accordance with the prevailing regulations.
3) Keamanan di Tempat Kerja
Bank mengutamakan keamanan dan keselamatan di lingkungan kerja, yang harus didukung oleh seluruh Karyawan dengan menjaga kesehatan, keselamatan, dan keamanan agar terhindar dari risiko di lingkungan kerja.
4) Penggunaan Fasilitas Perusahaan
Bank menyediakan peralatan dan fasilitas kerja yang memadai dan hanya dapat digunakan oleh Karyawan untuk mendukung pekerjaan di Bank.
5) Aktivitas di luar Perusahaan Karyawan dalam kapasitasnya sebagai individu dapat berpartisipasi sebagai anggota suatu organisasi/ asosiasi di luar Perusahaan dan sebagai warga negara, Karyawan juga memiliki kebebasan dalam berpolitik namun tidak diperkenankan menjadi pengurus aktif partai politik.
6) Penggunaan Media Sosial
Bank telah memiliki pedoman internal untuk memberikan parameter dan kejelasan tentang perilaku di media sosial apa yang dapat dan tidak dapat diterima termasuk dan tidak terbatas pada karyawan tidak diperkenankan menggunakan logo/simbol atau identitas Perusahaan lainnya di akun media sosial pribadi, karyawan tidak diperkenankan memberikan dukungan/protes/tuntutan atas nama Perusahaan kecuali memiliki wewenang dari Perusahaan untuk melakukannya serta wajib melindungi aset dan informasi rahasia Perusahaan.
d. PENGELOLAAN & PENGAMANAN INFORMASI
Setiap Karyawan bertanggung jawab menjaga kerahasiaan Informasi sesuai ketentuan yang berlaku karena seluruh Informasi milik perusahaan berstatus proprietary right (hak kepemilikan perusahaan yang
3) Security at Workplace
The Bank prioritizes security and safety at work environments that must be supported by all Employees by maintaining health, safety, and security in order to avoid risks at the work environment.
4) Use of Corporate Facilities
The Bank provides adequate working tools and facilities that may only be used by Employees for supporting works in the Bank.
5) Activities outside the Company Employees in their capacity as individuals may participate as members of an organization/ association outside the Company and as citizens, Employees shall also have the freedom to join politics however shall not be allowed to become active political party officials.
6) Use of Social Media
The Bank has internal guidelines to provide parameters and clarity concerning what can and cannot be accepted on social media behavior, including but not limited to employees are not allowed to use logos/symbols or other Corporate identities in personal social media account, employees are not allowed to provide support/protest/claim in the name of the Company unless it has been authorized by the Company to do so, and must protect Corporate confidential assets and information.
d. INFORMATION MANAGEMENT & SECURITY
Each employee is responsible for maintaining the confidentiality of Information in accordance with the prevailing provisions because all Company owned information has the status of proprietary
tidak bisa dimiliki pihak lain tanpa izin). Karyawan tidak berhak dan tidak diperkenankan menyebarluaskan Informasi perusahaan dan nasabah kepada pihak ketiga dalam kondisi apapun, kecuali memperoleh persetujuan dan kesepakatan dari pejabat yang berwenang, dan/atau diperbolehkan oleh undang-undang atau ketentuan yang berlaku.
e. HUBUNGAN DENGAN NASABAH DAN PEMANGKU KEPENTINGAN
1) Hubungan dengan Nasabah
Bank berkomitmen untuk memberikan layanan prima kepada nasabah tanpa dipengaruhi oleh jumlah simpanan atau pinjaman nasabah, suku bangsa, agama, warna kulit, jenis kelamin, dan usia. Bank menyampaikan informasi yang terkini dan mudah diakses kepada nasabah tentang produk dan layanan.
2) Anti Pencucian Uang
Bank berkomitmen penuh menerapkan peraturan terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris (APU dan PPT) termasuk pelaksanaan prinsip mengenal nasabah.
3) Hubungan dengan Rekanan
Hubungan antara Bank dengan Rekanan berdasarkan perjanjian yang wajar (arm’s length), efisiensi, dan adil (fair practices). Rekanan wajib mematuhi ketentuan yang berlaku termasuk, tetapi tidak terbatas pada, peraturan ketenagakerjaan, peraturan terkait kesehatan dan keselamatan kerja, serta lingkungan hidup.
4) Hubungan dengan Regulator
Bank senantiasa menjalankan prinsip tata kelola yang baik dalam menjalankan bisnis. Pemenuhan terhadap peraturan yang berlaku adalah bagian dari komitmen tersebut termasuk kewajiban pelaporan dilakukan secara transparan, akurat, lengkap, dan tepat
right (the company’s ownership right that cannot be owned by other parties without permission). Any Employee shall not be authorized and allowed to disseminate corporate and customer Information to any third party in any condition, unless approved and agreed by the competent authority, and/or allowed by the prevailing laws or provisions.
e. RELATIONS WITH CUSTOMERS AND STAKEHOLDERS
1) Relations with Customers
The Bank is committed to provide prime services to customers without being affected by the amount of customer savings or loan, ethnic group, religion, skin color, sex type, and age. The Bank shall provide updated and accessible information to customers concerning products and services.
2) Anti-Money Laundering
The Bank is committed to apply the regulations related to Anti-Money Laundering and Combating the Financing of Terrorism (AML and CFT), including to implement the know-your-customer principles.
3) Relations with Vendors
Relations between the Bank and Vendors shall be based upon arm’s length agreement, efficiency and fair practices. Vendors are obligated to comply with the prevailing provisions, including but not limited to, manpower regulations, regulations related to occupational health and safety as well as environment.
4) Relations with Regulators
The Bank always upholds the good corporate governance principles in conducting business. Compliance with the prevailing regulations is part of the commitment, including the mandatory report in a transparent, accurate,
waktu.
5) Suap dan Korupsi
Bank tidak mentolerir (zero tolerance) segala bentuk penyuapan (termasuk kepada atau dari nasabah, rekanan, pejabat pemerintah, Karyawan) dan korupsi. Tindak pelanggaran atas hal tersebut akan diproses secara perdata atau pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6) Pemberian dan Penerimaan Hadiah/Hiburan Karyawan wajib memperhatikan ketentuan mengenai pemberian dan/atau penerimaan hadiah dan/atau hiburan kepada atau dari nasabah, rekanan atau pejabat pemerintah, terutama yang berpotensi mempengaruhi keputusan bisnis atau strategis Bank.
Penegakan Kode Etik
PERAN DAN TANGGUNG JAWAB
Mengatur tentang peran dan tanggung jawab Karyawan dan Atasan dalam penerapan Kode Etik yang memuat:
Kewajiban Karyawan:
● Mempelajari, memahami, menaati, dan melaksanakan Kode Etik.
● Melaporkan kepada atasan atau melalui media ’Speak Up’ apabila mencurigai terjadinya pelanggaran maupun percobaan pelanggaran Kode Etik.
Kewajiban Atasan:
● Memberikan penjelasan dan meminta anggota tim kerjanya untuk membaca dan memahami Kode Etik.
● Memastikan setiap Karyawan dalam unit kerjanya menjalankan Kode Etik.
● Melakukan sosialisasi Kode Etik kepada Karyawan dalam unit kerjanya.
● Berperan aktif dalam membina Karyawan dan menyelesaikan pelanggaran Kode Etik.
complete and timely manner.
5) Bribery and Corruption
The Bank has zero tolerance towards any forms of bribery (including to or from customers, partners, government officials, Employees) and corruption. The violation to the aforementioned will be subject to civil or criminal proceeding in accordance with the prevailing provisions.
6) Granting and Receipt of Gift/Entertainment Employees must comply with the provision of granting and/or receiving any gift and/or entertainment to or from customers, partners or government officials, primarily which have potential impact to any of the Bank’s business decisions.
Enforcement of Code of Ethics ROLES AND RESPONSIBILITIES
Arrange the roles and responsibilities of Employees and Superiors in the implementation of the Code of Ethics which contains of:
Employee obligations:
● To learn, understand, comply with, and implement the Code of Ethics.
● To report to the superior or through the ‘Speak Up’ media when suspecting a violation and attempt of violation to the Code of Ethics.
Superior obligations:
● To give explanation and request his/her working team members to read and understand the Code of Ethics.
● To ensure that any Employee in his/her working unit implements the Code of Ethics.
● To disseminate the Code of Ethics to the Employees within his/her working unit.
● To play an active role in fostering the Employees and to settle violations to the Code of Ethics.
● Melaporkan dan melakukan eskalasi suatu kecurigaan, indikasi, dan/atau kejadian pelanggaran kepada pihak yang berwenang.
● Menindaklanjuti setiap pelaporan pelanggaran Kode Etik sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
PELANGGARAN TERHADAP KODE ETIK
Penyimpangan, penyalahgunaan, kelalaian, dan/ atau pelanggaran Kode Etik dapat dikenakan sanksi baik secara perdata maupun pidana sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, yang pada tingkat tertentu dapat mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja dengan atau tanpa peringatan.
Upaya Penegakan Kode Etik
Sejalan dengan upaya untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, sekaligus membangun perilaku yang sesuai standar etika Bank, Bank melaksanakan Induction Program untuk eksekutif dan karyawan baru terkait Kode Etik serta melaksanakan e-Refreshment Kode Etik kepada seluruh karyawan secara berkala serta dilakukan sosialisasi Kode Etik per pokok bahasan melalui Portal untuk memberikan pemahaman bagi karyawan. Bank memberikan sanksi yang tegas bagi setiap pelanggaran Kode Etik.
2.3. STRUKTUR TATA KELOLA
2.3.1. Pemegang Saham
a. Kepemilikan Saham
a.1. Kualifikasi
Pihak-pihak yang dapat bertindak sebagai pemilik Bank wajib memiliki kualifikasi sebagai berikut:
(a) tidak termasuk dalam daftar orang- orang yang dilarang menjadi pemegang saham dan atau pengurus Perseroan dan atau
● To report and escalate a suspicion, indication, and/or incident of violation to the competent authority.
● To follow up any report on violation to the Code of Ethics in accordance with the stipulated procedures.
VIOLATION TO CODE OF ETHICS
Deviation, misuse, failure, and/or violation of/to the Code of Ethics may be imposed with sanctions, both civil and criminal, in accordance with the prevailing procedures and provisions, which at a particular level may result in the Termination of Employment with or without warning.
Code of Ethics Enforcement Effort
In line with the effort to apply good corporate governance, at the same time building behavior that is in accordance with the standard of ethics in the Bank, the Bank shall implement Induction program for executives and new employees in relation to the Code of Ethics and implement Code of Ethics e- Refreshment to all employees on a periodic basis as well as disseminate the Code of Ethics per subject of discussion through the Portal to provide the employees with understanding. The Bank shall impose strict sanction on any violation to the Code of Ethics.
2.3. GOVERNANCE STRUCTURE
2.3.1. Shareholders
a. Share Ownership
a.1. Qualification
Any Party may act as the Bank’s owner with the following qualification:
(a) Not included in the list of prohibited people as the shareholders and or Company’s management and or rural bank as accordance with the provisions
Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BI/OJK;
(b) Menurut penilaian OJK, memiliki integritas yang baik, yaitu:
(i) Cakap melakukan perbuatan hukum;
(ii) Memiliki akhlak dan moral yang baik;
(iii) Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung kebijakan OJK; dan
(iv) Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional bank yang sehat.
Pemilik Bank yang juga Pemegang Saham Pengendali wajib memenuhi persyaratan bahwa yang bersangkutan bersedia untuk mengatasi kesulitan permodalan dan likuiditas yang dihadapi Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Penggantian dan atau penambahan pemilik Bank dan atau Pemegang Saham Pengendali
Penggantian dan atau penambahan pemilik Bank dan atau Pemegang Saham Pengendali tunduk kepada tata cara penggantian dan atau penambahan pemilik Bank yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber dana
Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan saham di Perseroan dilarang:
(a) Berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari Bank dan atau pihak lain di Indonesia; dan atau
(b) Berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundering).
Pemegang Saham Pengendali (PSP)
Pemegang Saham Pengendali (PSP) adalah badan hukum, orang perseorangan dan/atau kelompok
stipulated by BI/OJK;
(b) Based on OJK’s valuation, to have good integrity, such as:
(i) Capable to take any legal action;
(ii) To have good character and morals;
(iii) To obey the prevailing laws and regulations and to support the Policy of OJK; and
(iv) To have high commitment for the development of good bank’s operations.
The Bank’s owner who is also the controlling shareholder must meet the requirements that the person concerned is willing to address the capital and liquidity difficulties faced by the Bank in conducting daily operations.
The replacement and or the addition of the Bank’s owner and or controlling shareholders
The replacement and or the addition of the Bank’s owner and or controlling shareholders is subject to the replacement procedures and or additional of the Bank’s owners that is stipulated in prevailing laws and regulations.
Sources of funds
Sources of funds used in the framework of shares ownership in the Company are prohibited:
(a) Derived from the loan or financing facility in any form from Bank or other party in Indonesia; and or
(b) Derived from and for the purpose of money laundering.
The controlling shareholders
The controlling shareholders is legal entity, individual and/or group of business that:
usaha yang:
(a) Memiliki saham Perseroan sebesar 25% atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau
(b) Memiliki saham Perseroan kurang dari 25% dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Uji kemampuan dan kepatutan dilakukan oleh OJK terhadap PSP.
Penilaian OJK terhadap PSP meliputi Persyaratan integritas dan kelayakan Keuangan.
Persyaratan integritas meliputi:
a) Cakap melakukan perbuatan hukum;
b) memiliki akhlak dan moral yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan Tindak Pidana dalam jangka waktu tertentu sebelum dicalonkan;
c) memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan OJK;
d) memiliki komitmen terhadap pengembangan operasional Perseroan yang sehat;
e) tidak termasuk dalam pihak yang dilarang untuk menjadi Pihak Utama, antara lain tidak tercantum dalam Daftar Tidak Lulus (DTL); dan
f) memiliki komitmen untuk tidak melakukan dan/atau mengulangi perbuatan dan/atau Tindakan Tertentu, bagi calon PSP yang pernah memiliki predikat Tidak Lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan dan telah menjalani masa sanksi yang diatur oleh BI/OJK.
(a) Having Company’s share amounting 25% or more than the total issued share and has voting rights; or
(b) Having Company’s share at least 25% from the total issued share and has voting rights, however the concerned person can prove have done controlling on the Company, either direct or indirectly.
Fit and proper test is conducted by OJK for Controlling Shareholders.
The OJK’s assessment towards Controlling Shareholders includes integrity requirements and financial feasibility.
The integrity requirements consist of:
(a) Capable to take any legal actions (legally competent)
(b) To have good character and xxxxx, at least shows with character to obey the prevailing regulation, including has never been convicted for a crime within specific period prior to nomination;
(c) Having commitment to obey the laws and regulation and to support the policy of OJK;
(d) Having commitment towards the development of Company’s healthy operations;
(e) Not included as a party that is prohibited from becoming a Primary Party, among others not included on the Not Passed List;
(f) Having the commitment to not conduct and/or repeat the offenses and/or specific activity, for prospective controlling shareholders that have the qualification of not passing in fit and proper test and has undergone a sanction period as stipulated by BI/OJK.
Yang dimaksud dengan tindak pidana sebagaimana tersebut di atas adalah:
1) tindak pidana di sektor jasa keuangan yang pidananya telah selesai dijalani dalam waktu
20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan;
2) tindak pidana kejahatan yaitu tindak pidana yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau yang sejenis KUHP di luar negeri dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih yang pidananya telah selesai dijalani dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan; dan/atau
3) tindak pidana lainnya dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih, antara lain korupsi, pencucian uang, narkotika/psikotropika, penyelundupan, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, pemalsuan uang, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup,di bidang kelautan, dan perikanan, yang pidananya telah selesai dijalani dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
Indikasi permasalahan untuk integritas dan/atau kelayakan keuangan:
(a) Tindakan-tindakan yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung berupa:
1) Mempengaruhi dan/atau menyuruh anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, Pejabat Eksekutif dan/atau Karyawan untuk menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan atau kondisi keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya;
2) Mempengaruhi dan/atau menyuruh anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, Pejabat Eksekutif dan/atau karyawan untuk memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang
The crime as mentioned above are:
1) Criminal act in the banking sector of which the punishment has been settled within the last 20 (twenty) years before the date of the application;
2) Criminal act of felony is the criminal act as stipulated in the Penal Code of Indonesia (KUHP) and/or similar with the KUHP in overseas with the criminal imprison punishment 1 (one) year or more which the punishment has been settled within the last 10 (ten) years before the date of the application; and/or
3) Other criminal act with the criminal imprison punishment of 1 (one) year or more, among others corruption, money laundering, narcotics/psychotropic, smuggling, customs, human trafficking, illegal arms trade, terrorism, counterfeiting money, in the field of taxation, in forestry, in the environmental field, in the field of marine and fisheries, which the punishment has been settled within the last 20 (twenty) years before the date of the application.
Conflict indications for integrity and/or financial feasibility:
(a) Actions done either direct and indirectly such as:
1) Affect and/or ordered Board of Commissioners, Directors, Executive Officers and/or employees to hide and/or obscure the violation of any provision or financial condition and/or actual transactions.
2) Influence and/or ordered the members of Board of Commissioners, Directors, Executive Officer and/or Company’s employee to provide unfair advantage to the Shareholders, Board of Commissioners, Directors, employees
saham, anggota Dewan Komisaris, Direksi, karyawan, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Perseroan; dan/atau
3) Mempengaruhi dan/atau meminta anggota Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat Eksekutif dan/atau karyawan untuk melakukan perbuatan yang melanggar prinsip kehati-hatian di bidang perbankan dan/atau asas-asas perbankan yang sehat;
4) Terbukti melakukan Tindak Pidana Tertentu yang telah diputuskan oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
5) Terbukti menyebabkan Bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha Bank dan/atau dapat membahayakan industri perbankan;
6) Terbukti tidak melaksanakan perintah BI untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu;
7) Terbukti memiliki kredit macet;
8) Terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota dewan komisaris atau anggota direksi yang bertanggung jawab dalam menyebabkan suatu perusahaan menjadi pailit;
9) Tidak mampu melakukan upaya-upaya yang diperlukan apabila Bank menghadapi kesulitan permodalan maupun likuiditas; atau
10) Terbukti menolak dalam memberikan komitmen dan/atau tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan BI dan/atau Pemerintah.
Indikasi permasalahan dalam integritas, kompetensi dan/atau reputasi keuangan yang meliputi:
(a) Tindakan-tindakan baik secara langsung maupun tidak langsung berupa:
1) Menyembunyikan dan/atau menutupi pelanggaran dari suatu ketentuan atau kondisi keuangan dan/atau transaksi
and/or other parties that can harm or reduce the Bank’s profit; and/or
3) Affect and/or ordered the members of Board of Commissioners, Directors, Executive Officer and/or Company’s employee to commit acts that violates the prudent banking principle and/or sound banking principles;
4) Convicted to do specific criminal that has been decided by the court and has permanent force;
5) Proven to cause the Company to face difficulties that can harm the continuity of the Company’s business and/or the banking industry;
6) Proven to not carry out orders from BI to conduct and/or not to conduct specific activity;
7) Proven to have bad credit;
8) Proven to be declared bankrupt and/or become the Shareholders, Commissioners or Directors who were responsible for causing a company to become bankrupt;
9) Not able to conduct necessary actions if the Bank is facing capital difficulty as well as liquidity; or
10) Proven to reject in providing commitment and/or not fulfilling the commitment that has been agreed with BI and/or Government.
Indications of problems in integrity, competency and/or financial reputation which consist of:
(a) Actions either directly or indirectly such as:
1) Hide and/or obscure any breach from specific provision or financial condition and/or actual transactions;
yang sebenarnya;
2) Memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, pegawai, dan/atau pihak lain yang mengurangi keuntungan Bank; dan/atau
3) Melanggar prinsip kehati-hatian di bidang perbankan dan asas-asas perbankan yang sehat;
(b) Terbukti melakukan Tindak Pidana Tertentu yang telah diputuskan oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
(c) Terbukti menyebabkan Bank mengalami kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Perseroan;
(d) Terbukti tidak melaksanakan perintah BI untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu;
(e) Terbukti memiliki kredit macet;
(f) Terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi anggota dewan komisaris atau anggota direksi yang bertanggung jawab dalam menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
(g) Tidak mampu melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan Perseroan yang sehat; atau
(h) Terbukti menolak dalam memberikan komitmen dan/atau tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan BI dan/atau OJK dan/atau Pemerintah.
Persyaratan untuk kelayakan keuangan dibuktikan dengan:
(a) Memiliki kemampuan keuangan yang dapat mendukung perkembangan bisnis Bank;
(b) Tidak memiliki kredit macet dan/atau pembiayaan macet;
(c) Tidak memiliki hutang jatuh tempo dan bermasalah;
(d) Tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak
2) Give unfair advantage to the shareholders, Board of Commissioners, Directors, employee, and/or other parties that can reduce the Bank’s profit and/or;
3) Violates prudential banking principles and sound banking principles.
(b) Proven for convicting specific criminal actions that has been decided by the court and has permanent legal status;
(c) Proven to cause the Bank to face difficulties that can harm the continuity of the Company’s business;
(d) Proven to not carry out orders from BI to conduct and/or not to conduct specific activity;
(e) Proven to have bad credit;
(f) Proven to be declared bankrupt and/or become the Shareholders, Commissioners or Directors who were responsible for causing a company to become bankrupt;
(g) Not able to conduct strategic management for developing a healthy Company; or
(h) Proven to reject in providing commitment and/or not fulfilling the commitment that has been agreed with BI and/or OJK and/or Government.
Requirements for financial feasibility is proven by:
(a) Has financial capacity to support the development of Bank’s business;
(b) Does not have bad credit;
(c) Does not have debt maturities and difficulties;
(d) Never been declared bankrupt and/or never
pernah menjadi pemegang saham, anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan yang dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan; dan
(e) Memiliki komitmen untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan apabila Bank menghadapi kesulitan permodalan maupun likuiditas.
Batas Kepemilikan Saham
Batas maksimum Kepemilikan saham ditentukan berdasarkan:
Kategori pemegang saham:
(a) 40% dari Modal Bank untuk pemegang saham yang merupakan badan hukum dari lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank;
(b) 30% dari Modal Bank untuk pemegang saham yang merupakan badan hukum bukan lembaga keuangan, dan
(c) 20% dari Modal Bank, untuk kategori pemegang saham perorangan.
Kategori untuk antar pemegang saham:
(a) Adanya hubungan kepemilikan;
(b) Adanya hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua; dan/atau
(c) Adanya kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Bank dengan atau tanpa perjanjian tertulis sehingga sampai waktu yang bersamaan adanya hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki saham Perseroan.
Maka, pemegang saham demikian dianggap berada dalam satu pihak, dimana Batas maksimum kepemilikan sahamnya ditetapkan sebagai berikut:
(a) Jumlah keseluruhan kepemilikan saham dalam satu pihak tersebut sebesar batas kepemilikan yang tertinggi dari kategori pemegang saham dalam satu
act as shareholders, convicted member of Board of Commissioners and Board of Directors found guilty for causing a company to be declared as bankrupt by decree of court within the last 5 (five) years prior to nomination; and
(e) Has committed to willingly conduct necessary efforts if the Bank faces difficulties in capital and liquidity.
Share Ownership Limit
The maximum limit for share ownership is determined based on:
The category of shareholder:
(a) 40% of the Bank’s capital for Shareholders that is legal entity of banking financial institution and non banking financial institution;
(b) 30% from Bank’s capital for Shareholders that is part of the legal entity of non financial institution, and
(c) 20% of the Bank’s capital, for the category of individual shareholders.
The category regarding on the inter shareholders:
(a) The presence of ownership relationship;
(b) The presence of family relationship until second degree; and/or
(c) The presence of collaboration or actions that is in line to obtain a common goal in controlling the Bank (action in concert) with or without written agreement until at the same time has option right or other rights to obtain the Company’s share.
Therefore, the Shareholders is considered to be in one party where the maximum limit of shares ownership is determined as follows:
(a) The maximum total number of share ownership within one party is at the maximum of share ownership limit from the shareholders category in
pihak tersebut; dan
(b) Komposisi tertinggi untuk kepemilikan masing-masing pemegang saham dalam satu pihak ada dalam posisi kepemilikan sesuai kategori pemegang saham.
Pengecualian Batas Kepemilikan Saham
Badan hukum lembaga keuangan Perseroan dapat memiliki saham Perseroan lebih dari 40% dari Modal Perseroan sejalan dengan memperoleh persetujuan BI/OJK.
Badan hukum lembaga keuangan tersebut wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(a) Memperoleh penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan peringkat komposit 1 (satu) atau 2 (dua) atau peringkat tingkat kesehatan bank yang setara bagi lembaga keuangan bank yang berkedudukan di luar negeri;
(b) Memenuhi ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai profil risiko;
(c) Modal inti (tier 1) paling kurang sebesar 6% (enam persen);
(d) Mendapatkan rekomendasi dari otoritas pengawasan lembaga keuangan bank, untuk lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri;
(e) Merupakan lembaga keuangan yang telah go public;
(f) Komitmen untuk memenuhi kewajiban membeli surat utang bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Perseroan yang akan dimiliki;
(g) Komitmen untuk memiliki Perseroan paling kurang dalam jangka waktu tertentu; dan
(h) Komitmen untuk mendukung pengembangan perekonomian Indonesia melalui Perseroan yang dimiliki.
Perseroan yang dapat dimiliki oleh badan hukum lembaga keuangan dengan jumlah lebih dari 40% dari Modal Perseroan paling kurang memenuhi kriteria:
(a) Wajib melakukan go public untuk mencapai
one party; and
(b) The maximum composition of each shareholder's ownership in one party is at the maximum level of the ownership according to the shareholders category.
Exceptions Shareholding Limits
Legal entity of the Company's financial institution can own more than 40% from the Company’s capital along with BI/OJK’s approval.
The legal entity of financial institution is obliged to fulfill the requirements as follow:
(a) Obtain the Bank’s rating with composite rate of 1 (one) or 2 (two) or the rank of the Bank’s soundness that is equivalent with banking financial institution domiciled overseas;
(b) Meet the provision of Capital Adequacy Ratio (CAR) according with risk profile;
(c) Core capital (tier 1) at least 6% (six percent);
(d) Obtain recommenxxxxxx from supervisory authority of bank financial institution, for financial institution domiciled overseas;
(e) As financial institution that has become public;
(f) Commitment to fulfill the obligation to purchase bonds of equity that is issued by the Company to be held;
(g) Commitment to have Company at the latest of certain period; and
(h) Commitment to support the development of Indonesia’s economy through the Company.
Company that can be owned by legal entity of financial institution with more than 40% of the Company’s capital at the latest meet the following:
(a) Obligated to go public to obtain public ownership
kepemilikan public paling kurang sebesar 20% dari modal Perseroan, yang dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak badan hukum lembaga keuangan memiliki saham sesuai persetujuan BI; dan
(b) Wajib memiliki persetujuan untuk menerbitkan Surat utang yang bersifat ekuitas.
a.2. Pencatatan Saham
Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya sebagaimana terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham.
Perseroan hanya mengakui satu orang atau badan hukum sebagai pemilik dari satu saham, yaitu yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham.
Direksi Bank wajib membuat dan menyimpan Daftar Pemegang Saham di tempat kedudukan Bank agar dapat dilihat oleh para pemegang saham. Daftar pemegang saham terdiri atas:
i) Daftar pemegang saham bulanan;
ii) Daftar pemegang saham sehubungan dengan pelaksanaan aksi korporasi dan sesuai dengan recording date yang telah ditentukan;
iii) Daftar khusus yang memuat keterangan mengenai saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
x. Xxx dan tanggung jawab pemegang saham
b.1. Hak Pemegang Saham
1) Pemegang saham berhak untuk hadir dalam RUPS baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa, memberikan tanggapan terhadap agenda RUPS serta turut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki.
2) Pemegang saham berhak untuk memperoleh
at the latest 20% from Company’s capital, that is conducted at the latest 5 (five) years since the financial institution obtain share according to BI’s approval; and
(b) Obligated to have approval for issuing debt equity.
a.2. Shareholders Registry
Company shares are issued in the name of the owners as registered in the shareholders register.
Company only recognizes one person or legal entity as the owner of one share, which is registered in the list of share ownership.
The Board of Directors of the Bank shall be obligated to make and maintain shareholder registry at the Bank’s domicile so as accessible by the shareholders. The shareholder registry shall comprise:
i) Monthly shareholder registry;
ii) Shareholder registry related to the implementation of corporate actions and in accordance with the determined recording date;
iii) Special register containing information on the shares of the members of the Board of Directors and the Board of Commissioners.
b. Shareholders rights and responsibilities
b.1. Shareholders Rights
1) Shareholders have the right to attend the GMS either by themselves or represented by virtue of a power of attorney, to respond to the GMS agenda as well as to participate in the decision-making proportionally to the number of owned-shares.
2) Shareholders have the right to obtain
informasi yang akurat, memadai, dan tepat waktu berkaitan dengan Bank sepanjang berhubungan dengan agenda RUPS dan tidak bertentangan dengan kepentingan Bank, sehingga pemegang saham dapat mengambil keputusan yang tepat di dalam RUPS.
3) Pemegang saham berhak untuk memperoleh pembagian laba bersih dalam bentuk dividen dan pembagian laba dalam bentuk lain sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki.
4) Seorang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Bank dapat mengusulkan agenda RUPS secara tertulis kepada Direksi dan dilakukan dengan itikad baik dan dengan mempertimbangkan kepentingan Bank paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan RUPS.
5) Pemegang saham berhak memperoleh penjelasan apabila agenda yang diusulkan ditolak oleh Direksi dan wajib diungkapkan alasan penolakan usulan agenda tersebut pada saat RUPS.
6) Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Bank agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar, apabila pemegang saham tidak menyetujui tindakan Bank yang merugikan pemegang saham berupa perubahan anggaran dasar; pengalihan atau penjaminan kekayaan Bank yang mempunyai nilai lebih dari 50% kekayaan bersih Bank; atau penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan.
b.2. Tanggung Jawab Pemegang Saham
1) Setiap pemegang saham tunduk dan patuh terhadap Anggaran Dasar Bank serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Pemegang saham pengendali wajib
accurate, adequate and timely information related to the Company provided that those are related to the GMS agenda and not conflicting with the Company’s interest, therefore the shareholders can make appropriate decisions in the GMS.
3) Shareholders have the right to receive net profit distribution in the form of dividend and profit sharing in any other form proportionally to the number of owned shares.
4) One or more shareholders who jointly represent at least 10% (ten percent) of the total shares issued by the Bank may propose GMS agenda in writing to the Board of Directors and perform the same in good faith and with due consideration of the Bank’s interest by no later than 7 (seven) days prior to the summons for the GMS.
5) Shareholders have the right to receive explanation if the proposed agenda is rejected by the Board of Directors and the reason for such rejection to the proposed agenda must be revealed in the GMS.
6) Every shareholder has the right to ask the Bank to purchase his/her shares at a reasonable price, in case the relevant shareholder does not agree with the actions of the Bank that are detrimental to the shareholders in the form of amendment to the articles of association; the transfer or collateralization of the Bank’s asset having the value of more than 50% of the Bank’s net assets; or merger, consolidation, takeover or separation.
b.2. Shareholders Responsibilities
1) Every shareholder is subject to and complies with the Bank’s Articles of Association as well as the prevailing laws and regulations.
2) The controlling shareholders must consider
mempertimbangkan kepentingan pemegang saham minoritas dan pemegang saham lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Pemegang saham minoritas bertanggung jawab untuk menggunakan haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Bank.
4) Pemegang saham wajib:
i) Memisahkan aset/kepemilikan harta Bank dengan aset/kepemilikan harta pribadi;
ii) Apabila pemegang saham atau wakilnya menjabat sebagai Direksi atau Dewan Komisaris Bank, maka dapat memisahkan fungsi jabatan Direksi atau Dewan Komisaris dan sebagai pemegang saham Bank.
5) Mengungkapkan daftar pihak terkait, apabila pemegang saham bertindak sebagai pemegang saham pengendali pada Bank.
6) Setiap pihak atau pemegang saham yang memiliki 5% (lima persen) atau lebih saham yang disetor wajib melaporkan ke OJK atas setiap kepemilikan dan perubahan kepemilikan saham sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7) Kepemilikan saham Bank oleh Pemegang Saham Pengendali dilarang diagunkan atau dijaminkan kepada pihak lain.
b.3. Perlindungan pemegang saham minoritas
Terkait perlindungan terhadap Pemegang Saham minoritas merujuk kepada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) khususnya:
- Kewenangan Pemegang Xxxxx dalam mengajukan gugatan terhadap Bank apabila dirugikan sebagai akibat dari keputusan RUPS, Direksi dan/atau Dewan Komisaris (Vide Pasal 61 [1] UUPT).
the interests of minority shareholders and other shareholders in accordance with the applicable laws and regulations.
3) The minority shareholders are responsible for using its rights in accordance with the applicable laws and regulations and the Bank’s Articles of Association.
4) The shareholder must:
i) Separate the Bank’s assets/ properties from personal assets/properties;
ii) If the shareholder or its representative thereof assumes a position as a Director or a Commissioner of the Bank, he/she should separate his/her official function as a Director or Commissioner from his/her function as a shareholder of the Bank.
5) To disclose the list of related parties, if the relevant shareholder acts as a controlling shareholder of the Bank.
6) Any party or shareholder having 5% (five percent) or more of the paid up capital (shares) must report to OJK for his/her ownership and any change thereto in accordance with the applicable regulations.
7) The Bank’s share ownership by the Controlling Shareholder is prohibited to be attached by collateral or guaranteed to any other party.
b.3. Minority Shareholders protection
The protection of minority Shareholders shall refer to the provisions set forth in Law No. 40 Year 2007 regarding Limited Liability Company (“UUPT”) particularly:
- Shareholder authority in filing a lawsuit against the Bank when suffering from losses as the consequence of GMS resolutions, decisions of the Board of Directors and/or decisions of the Board of Commissioners (Vide Article 61 [1] of
- Kewenangan Pemegang Saham dalam meminta kepada Bank agar sahamnya dapat dibeli kembali akibat tidak setujunya Pemegang Saham terhadap tindakan Bank tentang perubahan AD, pengalihan atau penjaminan kekayaan perseroan yang nilainya lebih dari 50 % dan penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan (Vide Pasal 62 UUPT).
- Kewenangan 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara untuk diselenggarakannya RUPS (Vide Pasal 79 ayat [2] UUPT).
- Kewenangan untuk mewakili Bank untuk mengajukan gugatan terhadap anggota Direksi yang menyebabkan kerugian Bank (Vide Pasal 114 ayat [6] UUPT).
- Kewenangan Pemegang Saham untuk dilakukannya audit terhadap Bank, atas dugaan terjadinya Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan yang dilakukan oleh Bank, Direksi atau komisaris. (Vide Pasal 138 ayat [3] UUPT).
- Kewenangan Pemegang Xxxxx untuk mengajukan permohonan pembubaran perseroan (Vide Pasal 144 ayat [1] UUPT).
b.4. Kebijakan Dividen
Kebijakan pembagian dan penetapan dividen menjadi kewenangan Pemegang Saham dan ditetapkan di dalam RUPS Tahunan.
Kebijakan dividen mempertimbangkan kecukupan saldo laba ditahan, peraturan yang berlaku seperti persyaratan modal jangka panjang dan jangka pendek, serta ekspektasi pertumbuhan Bank dan kondisi pasar.
the UUPT).
- Shareholder authority in requesting the Bank to buy back his/her shares as the consequence of the Shareholder’s disagreement with the Bank’s actions related to amendment to the articles of association, the transfer or collateralization of the Company’s asset having the value of more than 50% and merger, consolidation, takeover or disseverance (Vide Article 62 of the UUPT).
- The authority of 1 (one) or more shareholders jointly representing 1/10 (one-tenth) or more of the total shares with voting rights for the holding of a GMS (Vide Article 79 paragraph [2] of the UUPT).
- The authority to represent the Bank in filing a lawsuit against a member of the Board of Directors resulting in losses to the Bank Bank (Vide Article 114 paragraph [6] of the UUPT).
- Shareholder authority to perform audits on the Bank, related to the allegation of the occurrence of a detrimental Unlawful Act committed by the Bank, a Director or a Commissioner (Vide Article 138 paragraph [3] of the UUPT).
- Shareholder authority to file an application for the dissolution of the Bank (Vide Article 144 paragraph [1] of the UUPT).
b.4. Dividend Policy
Policy on dividend distribution and determination shall become the authority of the Shareholders and shall be stipulated in the Annual GMS.
Dividend policy shall take the adequacy of retained earnings, the applicable regulations such as long-term and short- term capital requirements, as well as Bank growth and market condition expectations into consideration.
Usulan pembagian dividen diajukan oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris. Usulan tersebut dibawa ke dalam RUPS Tahunan untuk disetujui oleh Pemegang Saham.
c. Komunikasi Dengan Pemegang Saham/ Investor
c.1. Prinsip Umum
Dalam rangka meningkatkan kualitas komunikasi yang efektif dan berkesinambungan dengan Pemegang Saham atau Investor, Bank berkomitmen untuk mengungkapkan informasi material tentang Bank dengan menjalankan prinsip kewajaran dan kesetaraan, serta transparansi. Sebagai institusi perbankan, dalam menjalankan komunikasi tersebut Bank senantiasa memperhatikan ketentuan yang berlaku terkait kerahasiaan perbankan.
c.2. Strategi
Bank menerapkan pendekatan yang terstruktur dalam melakukan komunikasi agar kredibilitas dan kepercayaan Pemegang Saham atau Investor atas informasi yang diberikan tetap terjaga, antara lain dengan membangun proposisi investasi (investment proposition) yang konsisten dan jelas berdasarkan analisa mendalam terhadap kinerja dan strategi Bank, dan menyediakan informasi secara akurat dan tepat waktu. Dalam rangka menjaga konsistensi, diseminasi informasi dilakukan secara tersentralisasi dan melalui Juru Bicara (spokesperson) yang telah ditunjuk. Selain itu, untuk mempermudah dan memperluas akses terhadap informasi tentang Bank, website Bank memiliki peranan penting sebagai salah satu dari media komunikasi utama untuk menjangkau Pemegang Saham atau Investor Bank.
Proposal for dividend distribution shall be filed by the Directors to the President Director and approved by the Board of Commissioners. Such proposals shall be brought into the Annual GMS for approval by the Shareholders.
c. Communication With Shareholders/ Investors
c.1. General Principles
In the context of increasing the quality of effective and sustainable communication with the Shareholders or Investors, the Bank is committed to reveal material information on the Bank by implementing the fairness, equity and transparency principles. As a banking institution, in implementing such communication, the Bank shall at all times observe the applicable provisions related to banking confidentiality.
c.2. Strategies
The Bank shall apply a structured approach in performing communication in order to consistently maintain Shareholders or Investors’ credibility and trust on the information given, among others by building consistent and clear investment proposition based on in-depth analysis on the Bank’s performance and strategies, and provide information in an accurate and timely manner. In order to maintain consistency, information dissemination shall be performed in a centralized manner and through the designated spokespersons. In addition, in order to facilitate and broaden access to information on the Bank, the Bank’s website shall have a significant role as one of the main communication media to outreach the Bank’s Shareholders or Investors.
c.3. Program dan Waktu Pelaksanaan
Komunikasi dengan Pemegang Saham atau Investor dilakukan melalui program dan waktu pelaksanaan yang terstruktur yang diselaraskan dengan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku baik dari sisi pasar modal maupun perbankan. Program dan media komunikasi untuk Pemegang Saham atau Investor, yang antara lain terdiri dari:
a. RUPS Tahunan yang diselenggarakan setiap tahun paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir, sedangkan RUPS Luar Biasa diselenggarakan pada setiap waktu berdasarkan kebutuhan Bank.
b. Paparan Public (Public Expose) Tahunan yang diselenggarakan untuk memenuhi kewajiban setiap 1 tahun sekali dan Public Expose Corporate Action yang dilaksanakan terkait dengan aksi korporasi tertentu.
c. Analyst Meeting diselenggarakan bersamaan dengan penerbitan Laporan Keuangan Bank sesuai kebutuhan.
d. Media Informasi lainnya, yaitu melalui Website, Siaran Press (Press Conference), Road Show, Site Visit, Percakapan Telepon (Conference Call) dan Electronic Mail (E-Mail) pada setiap waktu berdasarkan kebutuhan.
Pemegang Saham atau Investor dapat ikut berpartisipasi dalam berkomunikasi dengan Bank diantaranya melalui tambahan saluran komunikasi utama yaitu Website Perseroan di xxxx://xxx.xxxx.xxx/, media telepon dan Electronic Mail (E-Mail) dengan menghubungi contact person yang sudah ditunjuk oleh Bank.
d. Rapat Umum Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham terdiri dari:
c.3. Program and Implementation Time
Communication with the Shareholders or Investors shall be performed based on structured programs and implementation time aligned with the applicable information transparency provisions both from the capital market and the banking aspects. The communication programs and media for Shareholders or Investors shall comprise:
a. Annual GMS shall be held on an annual basis by no later than six months following the expiration of the accounting year, whereas the Extraordinary GMS shall be held at any time as needed.
b. Annual Public Expose shall be implemented to fulfill the obligation once a year and Public Expose Corporation Action shall be implemented in relation to a particular corporate action.
c. Analyst Meeting shall be held at the same time as the issuance of the Company’s Financial Statements as needed.
d. Other Information Media, namely through Website, Press Conference, Road Show, Site Visit, Conference Call and Electronic Mail (E-Mail) at any time as needed.
The Shareholders or Investors may participate in the communication with the Bank among others through additions to the main communication channel namely the Company’s Website at xxxx://xxx.xxxx.xxx/, telephone line and Electronic Mail (E-Mail) by contacting the contact person designated by the Bank.
d. General Meeting of Shareholders
General Meeting of Shareholders shall consist of:
d.1. RUPS Tahunan
RUPS Tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Adapun agenda dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di antaranya adalah:
i) Persetujuan atas laporan tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan;
ii) Penggunaan laba;
iii) Mengangkat anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
iv) Menetapkan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi;
v) Menunjuk Akuntan Publik;
vi) Agenda lainnya yang telah diajukan sebagaimana mestinya, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar.
d.2. RUPS Luar Biasa
RUPSLB dapat diselenggarakan sewaktu- waktu berdasarkan kebutuhan, untuk membicarakan dan memutuskan agenda rapat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta anggaran dasar. Adapun agenda dalam RUPSLB antara lain:
i) Perubahan anggaran dasar;
ii) Persetujuan aksi perseroan seperti: Penambahan modal dengan Hak memesan Efek terlebih dahulu (right issue), pemecahan nilai nominal saham (stock split), dll;
iii) Persetujuan melakukan transaksi tertentu yang terdapat benturan kepentingan dan transaksi tersebut tidak dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
iv) Agenda lainnya yang telah diajukan sebagaimana mestinya, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar.
d.1. Annual GMS
Annual GMS must be held within a maximum period of 6 (six) months as of the expiration of the relevant accounting year. Whereas the agenda in an Annual General Meeting of Shareholders are, among others:
i) Approval on annual reports, including ratification of financial statements;
ii) Appropriation of profits;
iii) Appointing members of the Board of Commissioners and the Board of Directors;
iv) Determining remuneration of the Board of Commissioners and the Board of Directors;
v) Appointing a Public Accountant;
vi) Other properly proposed agenda, with due observance of the provisions of the Articles of Association.
d.2. Extraordinary GMS
EGMS may be held at any time based on requirement, to discuss on and decide meeting agenda, with due observance of the laws and regulations as well as the articles of association. Whereas the agenda in an EGMS are, among others:
i) Amendment to the articles of association;
ii) Approval on corporate actions such as: Capital addition with right Issue, stock split, etc.;
iii) Approval to carry out particular transaction containing a conflict of interest and the non-exemption of the relevant transaction under the applicable laws and regulations in the field of Capital Market;
iv) Other properly proposed agenda, with due observance of the provisions of the Articles of Association.
d.3. Mekanisme Pelaksanaan RUPS
i. Penentuan agenda RUPS
Mekanisme penentuan agenda dapat dilakukan melalui:
i) Diusulkan oleh direktur;
ii) Diusulkan oleh Komisaris;
iii) Diusulkan oleh Pemegang Saham, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Diajukan secara tertulis kepada Direksi oleh seorang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
b) Diterima paling sedikit 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan untuk rapat yang bersangkutan dikeluarkan.
c) Menurut pendapat Direksi, usul tersebut berhubungan langsung dengan usaha Perseroan, dilakukan dengan itikad baik dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan lainnya.
d) Usulan agenda rapat merupakan agenda yang membutuhkan keputusan RUPS.
ii. Rencana Penyelenggaraan RUPS
Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan agenda rapat kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman RUPS.
iii. Pengumuman RUPS
Perseroan wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS, dengan tidak memperhitungkan
d.3. GMS Mechanism
i. Determination of GMS Agenda
The agenda determination mechanism may be implemented as follows:
i) Proposed by a director;
ii) Proposed by a commissioner;
iii) Proposed by a Shareholders, under the terms as follows:
a) Proposed in writing to the Board of Directors by one or more shareholders jointly representing no less than 10% (ten percent) of the total shares issued by the Company.
b) Received not less than 7 (seven) days prior to the issuance of the relevant summons for the meeting.
c) In the opinion of the Board of Directors, the relevant proposal is directly related to the Company’s business, performed in good faith and is not conflicting with the articles of association and other laws and regulations.
d) The proposed meeting agenda is an agenda requiring a GMS resolution.
ii. Plan for the Holding of a GMS
The Company shall be obligated to first deliver notification on meeting agenda to OJK by no later than 5 (five) business days prior to the GMS announcement, without taking the date of the GMS announcement into account.
iii. GMS Announcement
The Company shall be obligated to announce a GMS to shareholders by no later than 14 (fourteen) days prior to the invitation for the GMS, without taking the date of the
tanggal pengumuman dan tanggal pemanggilan. Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud paling kurang memuat:
a. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS;
b. ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan agenda rapat;
c. tanggal penyelenggaraan RUPS; dan
d. tanggal pemanggilan RUPS.
iv. Pemanggilan RUPS
Perseroan wajib melakukan pemanggilan kepada pemegang saham paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.
Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud paling kurang memuat informasi:
a. tanggal penyelenggaraan RUPS;
b. waktu penyelenggaraan RUPS;
c. tempat penyelenggaraan RUPS;
d. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS;
e. agenda rapat termasuk penjelasan atas setiap agenda rapat tersebut; dan
f. informasi yang menyatakan bahan terkait agenda rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS diselenggarakan.
v. Penunjukan dan Pencabutan RUPS Penunjukkan dan pencabutan Penerima Kuasa, serta pemberian dan perubahan suara melalui e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka, dalam hal Perusahaan Terbuka menggunakan sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka, dianggap sah dan berlaku bagi semua pihak, serta tidak membutuhkan tanda tangan basah kecuali diatur lain dalam ketentuan yang
announcement and the date of the invitation into account. The aforementioned GMS announcement shall at least contain:
a. provisions on the shareholders entitled to be present in the GMS;
b. provisions on the shareholders entitled to propose a meeting agenda;
c. date of the holding of the GMS; and
d. date of the summons for the GMS.
iv. Invitation for a GMS
The Company shall be obligated to perform an invitation to shareholders by no later than 21 (twenty-one) days prior to the GMS, without taking the date of the invitation and the date of the GMS into account.
The aforementioned summons for the GMS shall at least contain information on:
a. The date of the holding of the GMS;
b. The time of the holding of the GMS;
x. Xxxxx of the holding of the GMS;
d. Provisions on the shareholders entitled to be present in the GMS;
e. Meeting agenda including explanation on any of the meeting agenda; and
f. Information declaring that the materials related to the meeting agenda have been available for the shareholders as of the date of the summons for the GMS up to the date of the holding of the GMS.
v. GMS Appointment and Revocation
The appointment and revocation of the Authorized Person, as well as the giving and changing of votes through the e-GMS or the system provided by the Public Company, in the event that the Public Company uses the system provided by the Public Company, is considered valid and valid for all parties, and does not require a wet signature except otherwise stipulated in the provisions stipulated by the
ditetapkan oleh Penyedia e-RUPS dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur dalam prosedur operasional standar penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.
vi. Pelaksanaan RUPS
Pada saat pelaksanaan RUPS, tata tertib RUPS harus diberikan kepada pemegang saham yang hadir.
Pada saat pembukaan RUPS, pimpinan RUPS wajib memberikan penjelasan kepada pemegang saham paling sedikit memuat:
a. Kondisi umum Perusahaan Terbuka secara singkat;
b. Mata acara rapat;
x. Xxxxxxxxx pengambilan keputusan terkait mata acara rapat;
d. Tata cara penggunaan hak pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan atau pendapat; dan
e. Media pengumuman yang digunakan antara lain:
1. situs web penyedia e-RUPS,
2. situs web bursa efek, dan
3. situs web Perusahaan Terbuka.
vii. Ketentuan Kuorum
RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali undang-undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar. Detail ketentuan kuorum mengacu kepada anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku.
viii. Hasil RUPS
Setiap penyelenggaraan RUPS, risalah RUPS
e-GMS Provider and/or the provisions of laws and regulations.
The mechanism for registration, appointment, and revocation of power of attorney as well as granting and changing votes is regulated in standard operating procedures for holding a Public Company GMS.
vi. GMS Implementation
At the time of the GMS, the GMS rules and regulations must be given to the shareholders present.
At the opening of the GMS, the chairman of the GMS is required to provide an explanation to shareholders at least containing:
a. The general condition of the Public Company in brief;
b. Meeting agenda;
c. Mechanism for returning decisions related to meeting agendas;
d. Procedures for using the rights of shareholders to ask questions and or opinions; and
e. Media announcements used include:
1. e-GMS provider website
2. Stock exchange websites, and
3. Company website
vii. Provisions on Quorum
GMS may be held if more than ½ (one-half) of the total shares with voting rights are present or represented in the GMS, unless the law and/or articles of association determines a higher amount of quorum. Detailed provisions on quorum shall refer to the Company’s articles of association and the applicable laws and regulations.
viii. GMS Results
For any holding of a GMS, Minutes of GMS must
wajib dibuat dan ditandatangani oleh ketua rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS. Tanda tangan sebagaimana dimaksud tidak disyaratkan apabila risalah RUPS tersebut dibuat dengan akta notaris.
Risalah rapat wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah RUPS diselenggarakan, jika penyampaian risalah RUPS jatuh pada hari libur makan risalah RUPS wajib disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
d.4. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPS
i) Pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara;
ii) Musyawarah mufakat tercapai apabila pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS tidak ada yang mengeluarkan suara tidak setuju dengan keputusan RUPS;
iii) Suara mayoritas tercapai apabila pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS ada yang mengeluarkan suara tidak setuju namun mayoritas mengeluarkan suara setuju. Untuk suara blanko (abstain) akan diperhitungkan sebagai suara setuju.
2.3.2. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris adalah organ dari Bank yang memiliki fungsi dan bertanggung jawab secara kolektif (setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris) dalam melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dan memastikan Bank menerapkan GCG dalam
be drawn up and signed by the chairperson of the meeting and at least 1 (one) shareholder appointed from among and by the participants of the GMS. The aforementioned signature shall not be required if the relevant minutes of GMS are drawn up in a notary deed.
The minutes of the meeting must be submitted to OJK no later than 30 (thirty) days after the GMS is held, if the submission of the minutes of the GMS falls on a holiday then the minutes of the GMS must be submitted no later than the next working day.
d.4. GMS Decision-Making Mechanism
i) The shareholders with voting rights present in the GMS however not casting any votes (abstain) shall be deemed as having cast votes in the amount equal to the majority of shareholders that cast votes;
ii) Deliberation for a consensus shall be reached if none of the shareholders with voting rights present cast disapproving votes on the GMS resolutions;
iii) The majority of votes shall be reached if there are shareholders with voting rights present in the GMS that cast disapproving votes but the majority of the shareholders cast approving votes. Blank votes (abstain) shall be taken into account as approving votes.
2.3.2. Board of Commissioners
The Board of Commissioners is an organ of the Bank that has collective function and responsibility (each member of the Board of Commissioners can not act independently, but based on the decision of the Board of Commissioners) in supervision and providing advice to the Board of Directors and ensuring GCG implementation by the Bank in its
kegiatan bisnisnya, tetapi Dewan Komisaris dilarang terlibat di dalam kegiatan operasional Bank.
Kedudukan masing-masing anggota Dewan Komisaris adalah setara. Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama sebagai first among equal yang mengkoordinasikan kegiatan Dewan Komisaris dan memastikan setiap anggota Dewan Komisaris dapat menyampaikan pendapatnya dengan didasarkan kepada informasi yang cukup.
a. Kualifikasi
1) Memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundangan, termasuk dalam hal ini ketentuan OJK tentang penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test);
2) Memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang perbankan atau keuangan, dan diutamakan yang memiliki pengalaman sekurangnya di salah satu bidang seperti ekonomi makro, perbankan, hukum, akuntansi atau audit;
3) Mempunyai reputasi dan integritas yang baik;
4) Mengalokasikan waktu dan tenaga yang cukup untuk dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya;
5) Tidak mempunyai jabatan di perusahaan lain, kecuali yang diperkenankan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
b. Komposisi
Organisasi Dewan Komisaris disusun dengan mempertimbangkan proses pengambilan keputusan yang efektif dan efisien. Komposisi anggota Dewan Komisaris sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Jumlah anggota Dewan Komisaris paling kurang 3 (tiga) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi;
business activities; and yet, the Board of Commissioners is prohibited from being involved in the Bank’s operational activities.
The position of each member of the Board of Commissioners is equal. The Board of Commissioners shall be chaired by the President Commissioner as the first among equal coordinating the activities of the Board of Commissioners and ensuring that each member of the Board of Commissioners can express his/her opinion based on adequate information.
a. Qualifications
1) Meet the requirements as set forth in the laws and regulations, including in this case the provisions of the OJK on fit and proper test;
2) Have capability and knowledge in the field of banking or finance, and those experienced at least in one of the fields such as macro-economy, banking, legal, accounting or audit shall be prioritized;
3) Having good reputation and integrity;
4) Allocating adequate time and energy for performing his/her duties and responsibilities;
5) Not assuming any position in any other company, unless allowed in accordance with the applicable laws and regulations.
b. Composition
The organization of the Board of Commissioners shall be arranged by taking effective and efficient decision-making processes into consideration. The composition of members of the Board of Commissioners shall at least fulfill the following provisions:
1) The number of members of the Board of Commissioners shall be at least 3 (three) persons and shall be at a maximum equal to the number of members of the Board of Directors;
2) Paling kurang 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris wajib berdomisili di Indonesia;
3) 50% (lima puluh persen) atau lebih dari anggota Dewan Komisaris wajib berkewarganegaraan Indonesia;
4) Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama;
5) Dalam penentuan Komisaris Utama, harus diutamakan Komisaris yang merupakan Komisaris Independen;
6) Dewan Komisaris sekurangnya terdiri dari anggota yang memiliki kemampuan dibidang ekonomi makro, perbankan, hukum, akuntansi dan audit;
7) Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara independen. Untuk memastikan independensi dari Dewan Komisaris, sekurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris adalah Komisaris Independen.
c. Komisaris Independen
1) Komisaris Independen wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
● Xxxxx merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan atau mengawasi kegiatan Bank dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen pada periode berikutnya;
● Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Bank;
● Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Bank, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau pemegang saham utama Bank;
● Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang
2) At least 1 (one) member of the Board of Commissioners must be domiciled in Indonesia;
3) 50% (fifty percent) or more than the members of the Board of Commissioners must be of Indonesian nationality;
4) The Board of Commissioners shall be chaired by the President Commissioners;
5) In the determination of the President Commissioner, Commissioners that are Independent Commissioners must be prioritized;
6) The Board of Commissioners shall at least consist of members having capability in the field of macro- economy, banking, legal, accounting and audit;
7) The Board of Commissioners must perform their duties and responsibilities independently. In order to ensure the independence of the Board of Commissioners, at least 50% (fifty percent) of the number of members of the Board of Commissioners shall be Independent Commissioners.
c. Independent Commissioners
1) Independent Commissioners shall be obligated to fulfill the following requirements:
● Not a person working or having the authority and responsibility to plan, direct, control or supervise the Bank’s activities within the past 6 (six) months, except for re-appointment as an Independent Commissioner in the subsequent period;
● Not having any direct or indirect shares in the Bank;
● Not having any affiliation relationship with the Bank, members of the Board of Commissioners, and members of the Board of Directors or the Bank main shareholders;
● Not having either direct or indirect business relationship related to Bank’s
berkaitan dengan kegiatan usaha Bank.
2) Komisaris Independen yang telah menjabat selama 2 (dua) periode masa jabatan dapat diangkat kembali pada periode selanjutnya sepanjang Komisaris Independen tersebut menyatakan dirinya tetap independen kepada RUPS.
d. Nominasi Anggota Dewan Komisaris
1) Pemilihan kandidat Dewan Komisaris tidak didasarkan pada diskriminasi suku, ras, agama, warga negara, gender;
2) Pemilihan didasarkan pada kualifikasi individu dan kebutuhan organisasi seperti antara lain terkait dengan komposisi Komisaris Independen dan keragaman latar belakang keahlian dan pengalaman;
3) Proses seleksi dilakukan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi melalui evaluasi atas pemenuhan kualifikasi dan proses interview;
4) Kandidat yangvtelah direkomendasikan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi diajukan kepada Dewan Komisaris untuk disetujui dan kemudian diajukan kepada OJK untuk dilakukan proses uji kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test);
5) Setelah diperolehnya persetujuan OJK, kandidat anggota Dewan Komisaris dicalonkan untuk dapat disetujui oleh RUPS;
6) Alur proses penunjukkan dan pengangkatan anggota Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
business activities.
2) An Independent Commissioner having been in his/her position for 2 (two) periods of term of office may be re- appointed in the subsequent period insofar as the relevant Independent Commissioner declares himself/herself as consistently independent to the GMS.
d. Nomination of Members of the Board of Commissioners
1) The selection of the candidate members of the Board of Commissioners shall not be based upon the discrimination of ethnic group, race, religion, nationality, gender;
2) Selection shall be based upon individual qualifications and organization requirements such as among others related to the composition of Independent Commissioners and the variety of expertise and experience backgrounds;
3) Selection process shall be implemented by the Remuneration and Nomination Committee through evaluation on the fulfillment of qualifications and the process of interview.
4) The candidates recommended by the Remuneration and Nomination Committee shall be proposed to the Board of Commissioners for approval and thereafter proposed to the OJK for Fit and Proper Test;
5) After obtaining the approval of the OJK, the candidate members of the Board of Commissioners shall be nominated for approval by the GMS.
6) The process of designation and appointment of members of the Board of Commissioners shall be as follows:
e. Pengangkatan dan Penggantian
1) Usulan pengangkatan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris kepada Rapat Umum Pemegang Xxxxx harus memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi;
2) Dalam hal anggota Komite Remunerasi dan Nominasi memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dengan usulan yang direkomendasikan, maka dalam usulan tersebut wajib diungkapkan;
3) Anggota Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan telah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) sesuai dengan ketentuan OJK tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test);
e. Appointment and Replacement
1) The proposal of appointment and/or replacement of members of the Board of Commissioners to the General Meeting of Shareholders must observe the recommendations of the Remuneration and Nomination Committee;
2) In case any member of the Remuneration and Nomination Committee has a conflict of interest with the recommended proposal, the same must be revealed in the proposal;
3) The members of the Board of Commissioners must fulfill the requirement of having passed the Fit and Proper Test in accordance with the provisions of the OJK on Fit and Proper Test;
4) Jabatan anggota Dewan Komisaris dengan sendirinya berakhir, jika anggota Dewan Komisaris:
a) Mengundurkan diri; atau
b) Meninggal dunia; atau
c) Diberhentikan berdasarkan RUPS; atau
d) Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku.
5) Anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Bank. Bank wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris tersebut paling lambat 90 hari setelah diterimanya permohonan pengunduran diri tersebut;
6) Bank wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah:
● Diterimanya permohonan pengunduran diri Dewan Komisaris;
● Hasil penyelenggaraan RUPS.
f. Orientasi
1) Komisaris Utama harus memastikan anggota Dewan Komisaris yang baru menjabat mendapatkan informasi yang diperlukan terkait Bank untuk dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
2) Sekretaris Perusahaan bertugas menyediakan informasi yang diperlukan.
g. Masa Jabatan
Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
x. Xxxxx, Wewenang, dan Tanggung Jawab
h.1. Tugas dan Tanggung Jawab
Dewan Komisaris memiliki tugas dan tanggung jawab
4) The position of a member of the Board of Commissioners shall automatically terminate, in the following events:
a) Resignation; or
b) Demise; or
c) Dismissal based on the GMS; or
d) No longer meeting the requirements of the applicable laws.
5) A member of the Board of Commissioners shall be entitled to resign from his/her position by notifying the Bank in writing of such intention. The Bank shall be obligated to hold a GMS to decide on the application for resignation of the relevant member of the Board of Commissioner by no later than 90 days following the receipt of such application for resignation;
6) The Bank shall be obligated to implement information transparency to public and inform the OJK by no later than 2 (two) business days following:
● The receipt of the application for resignation of a Commissioner;
● The results of the holding of the GMS.
f. Orientation
1) The President Commissioner must ensure that the newly incumbent members of the Board of Commissioners receive the required information related to the Bank in order to perform their duties and responsibilities.
2) The Corporate Secretary shall have the duty to provide the required information.
g. Term of Office
The members of the Board of Commissioners shall be appointed for a period of 3 (three) years and may be re-appointed.
x. Xxxxxx, Authorities and Responsibilities
h.1. Duties and Responsibilities
The Board of Commissioners shall have duties and
antara lain:
a. Memastikan terselenggaranya pelaksanaan GCG dalam setiap usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi;
b. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, serta memberikan nasihat kepada Direksi;
x. Xxxxxxxxkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Bank;
d. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal;
e. Memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern Bank, auditor eksternal, hasil pengawasan OJK dan/atau hasil pengawasan badan otoritas lainnya;
f. Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada poin b, Dewan Komisaris dilarang terlibat dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional Bank, kecuali:
1) penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum; dan
2) hal-hal lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Bank atau peraturan perundangan yang berlaku.
g. Duty of care
Dewan Komisaris bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan itikad baik dan berdasarkan prinsip kehati-hatian serta secara profesional. Dalam hal ini Dewan Komisaris wajib antara lain:
● Senantiasa bertindak secara jujur dan dengan itikad baik;
● Senantiasa menggunakan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan;
responsibilities, among others:
a. To ensure the implementation of GCG in any of the Bank’s business at all levels or organizational ladders;
b. To conduct supervision on the performance of duties and responsibilities of the Board of Directors, as well as to give advice to the Board of Directors;
c. To direct, monitor, and evaluate the implementation of the Bank strategic policies;
d. To provide adequate time to perform their duties and responsibilities in an optimum manner;
e. To ensure that the Board of Directors has followed up the audit findings and recommendations from the Bank internal audit work unit, external auditor, the inspection results of the OJK and/or the inspection results of other authority bodies;
f. In conducting the supervision as referred to in point b, the Board of Commissioners shall be prohibited from being involved in decision-making on the Bank’s operational activities, excluding:
1) The provision of fund to related parties as provided for in OJK provisions on Maximum Lending Limit for Commercial Banks; and
2) other matters determined in the Bank’s Articles of Association or the applicable laws and regulations.
g. Duty of care
The Board of Commissioners shall be responsible for performing their duties and responsibilities in good faith and based upon the prudential banking principle as well as professionally. In this case, the Board of Commissioners shall be obligated, among others:
● To always act honestly and in good faith;
● To always use the prudential banking principle in decision-making;
● Tidak menyebabkan Perseroan melanggar ketentuan yang berlaku;
● Menghadiri dan terlibat secara aktif dalam Rapat Dewan Komisaris;
● Memastikan pelaksanaan sistem pengendalian internal secara efisien dan efektif.
h. Duty of loyalty
Dewan Komisaris dalam pengambilan keputusan wajib dilakukan hanya untuk kepentingan Perseroan, dalam hal ini wajib mengesampingkan kepentingan pribadi atau golongan diatas kepentingan perusahaan. Dalam hal ini, Dewan Komisaris tidak diperkenankan untuk:
● Memiliki transaksi dengan Perseroan secara langsung maupun tidak langsung, tanpa terlebih dahulu menyampaikan keterbukaan keterkaitannya serta mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris dan atau RUPS;
● Memanfaatkan Bank termasuk tapi tidak terbatas pada menggunakan aset dan fasilitas Perseroan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Bank;
● Menyampaikan informasi yang bukan merupakan informasi publik kepada pihak ketiga;
● Mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Bank selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan RUPS;
● Menggunakan informasi internal untuk keuntungan pribadi.
h.2. Akses Informasi
1) Anggota Dewan Komisaris berhak untuk setiap saat memperoleh informasi tentang Bank yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Dewan Komisaris.
● Not to render the Company violating the applicable provisions;
● To attend and be actively involved in the Meeting of the Board of Commissioners;
● To ensure the efficient and effective implementation of the internal control system.
h. Duty of loyalty
The Board of Commissioners shall be obligated to perform decision-making only for the Company’s interest, in this case shall be obligated to override personal or group interest over the Company’s interest. In this case, the Board of Commissioners shall not be allowed:
● To have any direct and indirect transaction with the Company, without first revealing the same as well as obtaining approval from the Board of Commissioners and or the GMS;
● To utilize the Bank including but not limited to using the Company’s assets and facilities for personal, family and/or other parties’ interests potentially detrimental to or reducing the profit of the Bank;
● To deliver information that is not public information to any third party;
● To draw and/or receive personal profit from the Bank other than remuneration and other facilities determined by the GMS;
● To use internal information for personal interest.
h.2. Access to Information
1) Members of the Board of Commissioners shall be entitled to at any time receive information on the Bank required for performing his/her duties and functions as the Board of Commissioners.
2) Permohonan untuk meminta informasi diajukan oleh Komisaris yang bersangkutan kepada Direktur terkait dengan tembusan kepada Komisaris Utama dan Sekretaris Perusahaan.
3) Dewan Komisaris berhak untuk menunjuk pihak ketiga untuk memberikan jasa yang diperlukan oleh Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
4) Permohonan untuk menunjuk pihak ketiga diajukan oleh Dewan Komisaris kepada Direktur Utama. Direktur Utama selanjutnya akan melakukan penunjukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Bank.
h.3. Pemantauan dan Laporan
1) Laporan Pengawasan Rencana Bisnis Bank Laporan yang disampaikan Dewan Komisaris kepada OJK secara semesteran terhadap penilaian Komisaris tentang pelaksanaan Rencana Bisnis Bank berupa penilaian aspek kuantitatif maupun kualitatif terhadap realisasi Rencana Bisnis Bank.
Laporan Pengawasan RBB jatuh tempo pada akhir Agustus tahun berjalan untuk periode semester I dan bulan Februari tahun berikutnya untuk periode semester II.
2) Laporan Pengawasan Dewan Komisaris
Laporan yang disampaikan Dewan Komisaris di dalam Laporan Tahunan Bank terkait kinerja Bank, implementasi GCG, sistem pengendalian internal dan penerapan manajemen risiko.
2) Application for information shall be filed by the relevant Commissioner to the related Director with copies thereof forwarded to the President Commissioner and the Corporate Secretary.
3) The Board of Commissioners shall be entitled to designate a third party to provide the services required by the Board of Commissioners in performing their duties and responsibilities.
4) Application for designating a third party shall be filed by the Board of Commissioners to the President Director. The President Director shall thereafter perform the designation in accordance with the mechanism applicable in the Bank.
h.3. Monitoring and Report
1) Bank Business Plan Supervision Report
The report submitted by the Board of Commissioners to the OJK on a semi-annual basis with regard to the Commissioners’ evaluation on the implementation of the bank Business Plan in the form of evaluation on the quantitative and qualitative aspects of the Bank Business Plan realization.
The Bank’s Business Plan (RBB) Supervision Report shall be due at the end of August of the current year for the 1st semester period and in February of the subsequent year for the 2nd semester period.
2) Board of Commissioners Supervision Report
The report submitted by the Board of Commissioners in the Bank’s Annual Reports related to the Bank’s performance, GCG implementation, internal control system and risk management application.
h.4. Aspek Transparansi Dewan Komisaris
Anggota Dewan Komisaris wajib mengungkapkan:
1) Kepemilikan saham yang mencapai 5% atau lebih, baik pada Bank yang bersangkutan maupun pada bank dan perusahaan lain, yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri;
2) Hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota dewan Komisaris lain, anggota Direksi dan/atau pemegang saham pengendali Bank, dalam laporan pelaksanaan GCG.
h.5. Pendidikan dan Pelatihan
Untuk meningkatkan kompetensi dan mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris, secara periodik dilaksanakan refreshment Program yang terdiri dari:
1) Regular Update yaitu update terkait peraturan/regulasi baru.
2) Macro Update yaitu update kondisi makro ekonomi atau isu lain yang relevan.
3) Development yaitu pelatihan untuk masing-masing anggota Dewan Komisaris.
4) Program Refreshment lainnya yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
i. Benturan Kepentingan
● Benturan kepentingan adalah keadaan di mana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta Karyawan perusahaan.
● Dalam hal terjadi benturan kepentingan, anggota Dewan Komisaris dilarang mengambil tindakan yang dapat merugikan Bank atau mengurangi keuntungan Bank dan wajib mengungkapkan benturan kepentingannya dalam setiap
h.4. Transparency Aspect of the Board of Commissioners
Members of the Board of Commissioners shall be obligated to reveal:
1) Share ownership reaching 5% or more, both to the relevant Bank and to other companies, domiciled nationally and overseas;
2) Financial relation and family relation with other members of the Board of Commissioners, members of the Board of Directors and/or the Bank controlling shareholders, in the GCG implementation report.
h.5. Education and Training
To improve competence and support the implementation of the duties and responsibilities of the Board of Commissioners, a refreshment program is periodically carried out consisting of:
1) Regular Update namely update related to new regulations.
2) Macro Update namely update of macro-economic condition or other relevant issues.
3) Development namely training for each member of the Board of Commissioners.
4) Other Refreshment Programs mandated by the applicable regulations.
i. Conflict of Interest
● Conflict of interest is a condition where there is a conflict between the company’s economic interest and personal economic interests of the shareholders, members of the Board of Commissioners and the Board of Directors as well as the company’s Employees.
● In case of a conflict of interest, members of the Board of Commissioners shall be prohibited from undertaking actions potentially detrimental to the Bank or
keputusan.
● Pengungkapan benturan kepentingan tersebut dalam risalah rapat paling kurang mencakup nama pihak yang memiliki benturan kepentingan, masalah pokok benturan kepentingan, dan dasar pertimbangan pengambilan keputusan.
x. Xxxxxx Pengambilan Keputusan Dewan Komisaris Dewan Komisaris mengambil keputusan melalui mekanisme Rapat Dewan Komisaris atau Sirkuler Dewan Komisaris.
Rapat Dewan Komisaris
1) Rapat Dewan Komisaris diselenggarakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan dan wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris secara fisik paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun;
2) Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan;
3) Keputusan rapat Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
4) Jika keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan harus diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan rapat;
5) Hasil rapat dituangkan dalam risalah rapat termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinions) serta didokumentasikan oleh Sekretaris Perusahaan;
6) Tata cara penyelenggaraan rapat Dewan Komisaris diatur lebih lanjut di dalam Pedoman Kerja Dewan Komisaris.
reducing the profit of the Bank and shall be obligated to reveal such conflict of interest in each decision.
● The reveal of such conflict of interest in the minutes of meeting shall at least include the name of the party having the conflict of interest, the subject matter of the conflict of interest and the bases of consideration in the decision- making.
j. The Process of Decision Making by the Board of Commissioners
The Board of Commissioners shall make decisions through the mechanism of Meeting of the Board of Commissioners or Circular of the Board of Commissioners.
Meeting of the Board of Commissioners
1) Meeting of the Board of Commissioners shall be held periodically at least once in every 2 (two) months and must be physically attended by all members of the Board of Commissioners at least twice a year;
2) The Board of Commissioners shall be obligated to convene a joint meeting with the Board of Directors on a periodic basis at least once in every 4 (four) months;
3) Decisions of the meeting of the Board of Commissioners must be made based on deliberation for a consensus;
4) In the event that the decisions based on deliberation for a consensus cannot be reached, decisions must be made by voting based on the approving votes of more than ½ (one- half) of the total votes cast in the meeting;
5) The meeting results shall be set out in minutes of meeting including in case of any dissenting opinions and shall be documented by the Corporate Secretary;
6) Procedures for the holding of a meeting of the Board of Commissioners shall be further provided for in the Working Guidelines of the
Board of Commissioners.
Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris
1) Mekanisme pengambilan keputusan Dewan Komisaris yang dilakukan tanpa melalui Rapat Dewan Komisaris;
2) Keputusan dianggap sah apabila semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani sirkuler tersebut oleh seluruh Dewan Komisaris.
k. Evaluasi dan Succession Planning
● Dewan Komisaris wajib melakukan review atas kinerja pengawasan yang telah dilakukan selama masa tahun buku dan laporan evaluasi kinerja Dewan Komisaris dilaporkan kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang dituangkan dalam Laporan Tahunan;
● Sebagai bagian dari evaluasi kinerja, Dewan Komisaris harus memastikan terpenuhinya komposisi dan kualifikasi dari Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Kebijakan ini serta mempertimbangkan masukan dari Direksi mengenai efektifitas pelaksanaan fungsi Dewan Komisaris.
l. Remunerasi Dewan Komisaris
Remunerasi Dewan Komisaris ditetapkan dengan mempertimbangkan:
1) External competitiveness, yaitu perbandingan dengan pasar/peer group. Yang dimaksud peer group adalah bank-bank yang dianggap sebagai kompetitor, yang ditetapkan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: Visi
Circular Resolution of the Board of Commissioners
1) The mechanism of decision-making of the Board of Commissioners performed without holding a Meeting of the Board of Commissioners;
2) Decisions shall be deemed valid if all members of the Board of Commissioners grant their approval on the proposal filed in writing by signing the relevant circular.
k. Evaluation and Succession Planning
● The Board of Commissioners shall be obligated to conduct review on the performance of the supervision conducted during the accounting year period and report on the evaluation of the Board of Commissioner’s performance shall be reported to the shareholders in the General Meeting of Shareholders set out in the Annual Reports;
● As part of the performance appraisal, the Board of Commissioners must ensure the fulfillment of the composition and qualifications of the Board of Commissioners as provided for herein as well as take the inputs from the Board of Directors on the effectiveness of the implementation of the Board of Commissioners’ functions into consideration.
l. Remuneration of the Board of Commissioners Remuneration of the Board of Commissioners shall be determined with due consideration of:
1) External competitiveness, namely comparison with the market/peer group. Referred to as peer group are the banks considered as competitors, determined by the Remuneration and Nomination Committee with due consideration of the following: the
Bank yang mencerminkan arah jangka panjang Bank, kompleksitas Bank yang tercermin dari inovasi produk, teknologi, dan layanan serta jangkauan pelayanan yang sangat luas dan jauh serta jumlah tenaga kerja yang signifikan;
2) Internal Equity, yaitu kesetaraan terhadap bobot tanggung jawab pekerjaan. Bank membagi kategori Komisaris berdasarkan bobot pekerjaan;
3) Kinerja Bank, yang diukur berdasarkan pencapaian Rencana Bisnis Bank (RBB);
4) Kinerja Individu, yang diukur berdasarkan hasil penilaian kinerja tahunan.
Komponen Remunerasi Dewan Komisaris terdiri atas:
1) Kompensasi tetap dalam bentuk gaji pokok atau honorarium bulanan;
2) Benefit reguler, baik dalam bentuk tunai maupun non tunai;
3) Kompensasi variabel dalam bentuk bonus kinerja tahunan.
Bonus kinerja dikaitkan secara erat dengan kinerja bank dan juga kinerja inidividu setiap tahunnya.
1) Untuk Dewan Komisaris, kompensasi tetap merupakan komponen dengan persentase yang lebih besar dibandingkan kompensasi variabel didalam total kompensasi tunai Dewan Komisaris. Proporsi ini ditetapkan dengan mempertimbangkan bahwa kinerja Dewan Komisaris tidak bisa dilihat secara individu;
2) Bank akan menunjuk konsultan independen dengan reputasi yang baik untuk melakukan benchmark remunerasi Dewan Komisaris kepada peer group di industri perbankan Indonesia;
3) Remunerasi masing masing anggota Dewan Komisaris ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana di atas dengan catatan harus berada dalam rentang remunerasi bank-bank
Bank’s Vision reflecting the Bank’s long-term direction, the Bank’s complexity reflected from product innovation, technology and services as well as extremely wide and far services coverage as well as significant number personnel.
2) Internal Equity, namely the equality of work load. The Bank shall divide the Commissioners into categories based on workload;
3) The Bank’s performance, measured based on the achievement of the Bank Business Plan (RBB);
4) Individual performance, measured based on annual performance appraisal result.
The components of the Remuneration of the Board of Commissioners shall comprise:
1) Fixed compensation in the form of basic salary or monthly honorarium;
2) Regular benefit, cash and non- cash;
3) Variable compensation in the form of annual performance bonus.
Performance bonus shall be closely related to bank performance and also individual performance on an annual basis.
1) For the Board of Commissioners, fixed compensation shall be a component with a higher percentage compared to variable compensation in the Board of Commissioners’ total cash compensations. This proportion has been determined in consideration of the performance of the Board of Commissioners which cannot be observed individually;
2) The Bank shall designate an independent consultant of good reputation to perform benchmarking on the remuneration of the Board of Commissioners to the peer group within the Indonesian banking industry;
3) The remuneration of each member of the Board of Commissioners shall be determined based on the abovementioned provision under the condition that it must be within the
kompetitor sesuai laporan hasil benchmark
tersebut.
Prosedur Penetapan Remunerasi bagi Dewan Komisaris
1) Komite Remunerasi merekomendasikan kepada Dewan Komisaris untuk penunjukan konsultan independen untuk melakukan benchmark remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris kepada beberapa bank di Indonesia yang diperhitungkan sebagai bank kompetitor/peer group;
2) Komite Remunerasi melakukan kajian atas laporan hasil benchmark dari konsultan yang ditunjuk yang meliputi:
a. Rentang gaji pokok,
b. Rentang bonus kinerja,
x. Xxxxx benefit, fasilitas, dan tunjangan.
3) Sekurang-kurangnya setahun sekali Direktur Utama memberikan laporan kepada Komite mengenai kinerja Direksi baik secara kolegial maupun individu sesuai tanggung jawab dan pencapaian target masing-masing;
4) Berdasarkan hasil kinerja sebagaimana dijelaskan dalam butir 3 di atas, serta laporan hasil benchmark sesuai butir 2 di atas, Komite membuat usulan/rekomendasi remunerasi untuk setiap Direktur dan Komisaris untuk selanjutnya disampaikan kepada Dewan Komisaris;
5) Dewan Komisaris membuat Keputusan mengenai remunerasi untuk setiap Direktur dan Komisaris;
6) Persetujuan RUPS terhadap total remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris.
range of the remuneration of competitor banks pursuant to the relevant benchmarking result report.
Remuneration Determination Procedures for the Board of Commissioners
1) The Remuneration Committee shall give recommenxxxxxx to the Board of Commissioners for the designation of an independent consultant to perform benchmarking on the remuneration of the Board of Directors and the Board of Commissioners to several banks in Indonesia considered as competitor banks/peer group;
2) The Remuneration Committee shall conduct assessment on the benchmarking result report from the designated consultant covering:
a. The range of basic salary.
b. The range of performance bonus,
c. The scheme of benefit, facilities, and allowance.
3) At least once a year the President Director shall deliver report to the Committee concerning the performance of the Directors both collegially and individually pursuant to their respective responsibilities and target achievements;
4) Based on the performance result as explained in the above point 3, as well as the benchmarking result report in accordance with the above point 2, the Committee shall prepare remuneration
proposal/recommenxxxxxx for each Director and Commissioner to be subsequently delivered to the Board of Commissioners;
5) The Board of Commissioners shall make Decisions on remuneration for each Director and Commissioner;
6) GMS approval on the total remuneration of the Board of Directors and the Board of Commissioners.
m. Komite tingkat Dewan Komisaris
1) Komite Audit
● Keanggotaan
1) Seluruh anggota Komite Audit adalah independen, Komite sekurang kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang, yang terdiri dari Komisaris Independen dan 2 (dua) orang Pihak Independen yang berasal dari eksternal Bank.
2) Komite harus membuat Pedoman dan Tata Tertib Kerja (Charter) Komite Audit yang disetujui oleh Dewan Komisaris. Charter Komite Audit di-review setiap 1 tahun sekali.
3) Anggota Komite diangkat oleh Direksi berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.
4) Pihak Independen yang menjadi anggota Komite harus memenuhi syarat dan kualifikasi sebagaimana diatur di dalam Charter Komite Audit.
5) Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya.
● Tugas dan Tanggung Jawab
1) Membuat rencana kegiatan tahunan yang disetujui oleh Dewan Komisaris.
2) Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Emiten atau Perusahaan Publik kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Emiten atau Perusahaan Publik;
3) Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap
m. The Board of Commissioners Committee
1) Audit Committee
● Membership
1) All members of the Audit Committee shall be independent. The Committee shall at least comprise 3 (three) persons, consisting of an Independent Commissioner and 2 (two) external Independent Parties.
2) The Committee must prepare the Audit Committee’s Charter approved by the Board of Commissioners. The Audit Committee’s Charter shall be reviewed once a year.
3) The Committee members shall be appointed by the Board of Directors based on the meeting decisions of the Board of Commissioners.
4) The Independent Parties serving as the Committee members must fulfill the requirements and qualifications as provided for in the Audit Committee’s Charter.
5) The term of office of the Audit Committee members may not be longer than the term of office of the Board of Commissioners as provided for in the Articles of Association and they may only be re-elected for one subsequent period.
● Duties and Responsibilities
1) Prepare the annual activity plan approved by the Board of Commissioners.
2) Conduct analysis on any financial information to be issued by an Issuer Company or a Public Company to public and/or the authority, among others financial statements, projection, and other reports related to the financial information of an Issuer Company or a Public Company;
3) Conduct analysis on compliance with the
peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Bank;
4) Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;
5) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee;
6) Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
7) Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Bank;
8) Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Bank;
9) Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Bank.
● Monitoring dan Laporan
1) Komite bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris atas pelaksanaan tugasnya secara berkala sekurang-kurangnya 3 bulan sekali (triwulanan) atau atas permintaan Dewan Komisaris melaporkan hasil kerjanya kepada Dewan Komisaris.
2) Komite membuat Laporan Komite Audit yang dimuat pada Laporan Tahunan, yang antara lain memuat kinerja Komite, Pelanggaran yang dilakukan oleh Bank terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku (jika ada), kekeliruan/kesalahan dalam penyiapan laporan keuangan, pengendalian internal dan independensi akuntan publik (jika
laws and regulations related to the Bank’s business activities;
4) Give independent opinion in case of any dissenting opinions between the management and the Accountant on the services provided;
5) Give recommenxxxxxx to the Board of Commissioners in respect of the Accountant appointment that is based upon independency, scope of assignment and fee;
6) Conduct analysis on the performance of audit by internal auditor and supervise the follow-up implementation by the Board of Directors on the internal auditor’s findings;
7) Analyze complaints related to the Bank’s accounting process and financial reporting;
8) Analyze and give suggestions to the Board of Commissioners in relation to the occurrence of the Bank’s potential conflict of interest;
9) Keep the confidentiality of the Bank’s documents, data and information.
● Monitoring and Report
1) The Committee shall be responsible to the Board of Commissioners for their performance of duties and on a periodic basis at least once in every 3 months (quarterly) or at the request of the Board of Commissioners shall report their work results to the Board of Commissioners.
2) The Committee shall prepare the Audit Committee Report contained in the Annual Reports, containing among others the performance of the Committee, the Violations committed by the Bank against the provisions of applicable laws and regulations (if any), mistakes/errors in the preparation of the financial statements, internal control
ada).
2) Komite Pemantau Risiko
● Keanggotaan
1) Komite sekurang kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang yang terdiri dari Komisaris Independen dan 2 (dua) orang Pihak Independen yang berasal dari eksternal bank.
2) Komite harus membuat Charter Komite Pemantau Risiko yang disetujui oleh Dewan Komisaris. Charter di-review setiap 1 tahun sekali.
3) Anggota Komite diangkat oleh Direksi berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.
4) Pihak Independen yang menjadi anggota Komite harus memenuhi syarat dan kualifikasi sebagaimana diatur di dalam Charter tersebut.
5) Mayoritas anggota Komite terdiri dari Komisaris Independen dan Pihak Independen.
● Tugas dan Tanggung Jawab
1) Membuat rencana kegiatan tahunan Komite yang disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan.
2) Memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal- hal terkait pengelolaan risiko yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris.
3) Melakukan evaluasi terhadap risk appetite dan limit yang harus disetujui oleh Dewan Komisaris.
4) Menganalisa efektivitas fungsi unit kerja manajemen risiko dan Komite Manajemen
and public accountant’s independency (if any).
2) Risk Monitoring Committee
● Membership
1) The Committee shall at least comprise of
3 (three) persons consisting of an Independent Commissioner and 2 (two) external Independent Parties.
2) The Committee must prepare the Risk Monitoring Committee’s Charter approved by the Board of Commissioners. The Charter shall be reviewed once a year.
3) The Committee Members shall be appointed by the Board of Directors based on the meeting decisions of the Board of Commissioners.
4) The Independent Parties serving as the Committee members must fulfill the requirements and qualifications as provided for in the relevant Charter.
5) The majority of the Committee members shall comprise Independent Commissioners and Independent Parties.
● Duties and Responsibilities
1) Prepare the Committee’s annual activity plan submitted to the Board of Commissioners for approval.
2) Give independent professional opinions to the Board of Commissioners on the reports or the matters related to risk management submitted by the Board of Directors to the Board of Commissioners as well as identify the matters requiring the attention of the Board of Commissioners.
3) Conduct evaluation on risk appetite and limit that must be approved by the Board of Commissioners.
4) Analyze the effectiveness of the functions of the risk management work
Risiko.
5) Melakukan evaluasi atas kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko Bank dengan pelaksanaannya.
6) Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan unit kerja Manajemen Risiko guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.
7) Mengevaluasi kebijakan manajemen risiko Bank sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
8) Melakukan evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko Direksi sekurang-kurangnya secara triwulan.
● Monitoring dan Laporan
Komite bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris atas pelaksanaan tugasnya dan secara berkala sekurang- kurangnya 3 bulan sekali (triwulanan) atau atas permintaan Dewan Komisaris melaporkan hasil kerjanya termasuk dan tidak terbatas pada laporan risiko yang dihadapi Bank dan penerapan manajemen risiko oleh Direksi kepada Dewan Komisaris.
3) Komite Remunerasi dan Nominasi
● Keanggotaan
i. Komite sekurang kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota yang merupakan komisaris independen;
b. Anggota lainnya dapat berasal dari:
1) Anggota Dewan Komisaris,
2) Pihak yang berasal dari luar Bank, atau
3) Pihak yang menduduki jabatan manajerial/Pejabat Eksekutif di bawah
unit and the Risk Management Committee.
5) Conduct evaluation on the conformity of the Bank’s’ risk management policy with the implementation thereof.
6) Conduct monitoring and evaluation on the performance of duties of the Risk Management Committee and the Risk Management work unit to give recommendations to the Board of Commissioners.
7) Evaluate the Bank’s risk management policy at least once a year.
8) Conduct accountability evaluation on the implementation of the Board of Directors’ Risk Management policy at least on a quarterly basis.
● Monitoring and Report
The Committee shall be responsible to the Board of Commissioners for their performance of duties and on a periodic basis at least once in every 3 months (quarterly) or at the request of the Board of Commissioners shall report their work results including but not limited to the report on the risks faced by the Bank and the risk management application by the Board of Directors to the Board of Commissioners.
3) Remuneration and Nomination Committee
● Membership
i. The Committee shall at least comprise 3 (three) persons consisting of:
a. 1 (one) head concurrently serving as member who is an independent commissioner;
b. Other members may derive from:
1) Members of the Board of Commissioners,
2) External Parties, or
3) The Parties assuming
Direksi yang membidangi Human Capital.
ii. Komite harus membuat Piagam Komite Remunerasi dan Nominasi yang disetujui oleh Dewan Komisaris. Piagam di-review setiap 1 (satu) tahun sekali;
iii. Anggota Komite diangkat oleh Direksi berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.
● Tugas dan Tanggung Jawab
Terkait dengan kebijakan remunerasi:
i. Melakukan evaluasi terhadap struktur, kebijakan, dan besaran remunerasi;
ii. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
iii. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a. Struktur, kebijakan, dan besaran atas remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
b. Struktur, kebijakan, dan besaran atas remunerasi bagi Pejabat Eksekutif dan pegawai secara keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi.
Terkait dengan kebijakan nominasi:
i. Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a. Komposisi jabatan anggota Direksi
managerial positions/Executive Officials under the supervision of the Director in charge of Human Capital.
ii. The Committee must prepare the Remuneration and Nomination Committee’s Charter which is approved by the Board of Commissioners. The Charter shall be reviewed once a year;
iii. The Committee Members shall be appointed by the Board of Directors based on the meeting decisions of the Board of Commissioners.
● Duties and Responsibilities
In relation to the remuneration policy:
i. Conduct evaluation on the remuneration structure, policy and amount;
ii. Assist the Board of Commissioners in conducting performance appraisal in accordance with the Remuneration received by each member of the Board of Directors and/or member of the Board of Commissioners;
iii. Give recommendations to the Board of Commissioners concerning:
a. The structure, policy and amount of remuneration for the Board of Commissioners and the Board of Directors to be conveyed to the General Meeting of Shareholders;
b. The structure, policy and amount of remuneration for Executive Officials and employees overall to be conveyed to the Board of Directors.
In relation to the nomination policy:
i. Prepare and give recommendations to the Board of Commissioners concerning:
a. The composition of positions of the
dan/atau anggota Dewan Komisaris;
b. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi;
x. Xxbijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
ii. Memberikan usulan calon anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi yang memenuhi syarat kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
iii. Memberikan rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko kepada Dewan Komisaris;
iv. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
v. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Komite wajib memastikan bahwa kebijakan remunerasi paling kurang sesuai dengan:
- Kinerja keuangan dan pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku;
- Prestasi kerja individual;
- Kewajaran dengan peer group di dalam dan di luar Bank;
members of the Board of Directors and/or members of the Board of Commissioners;
b. The policy and criteria required in the Nomination process;
c. Performance evaluation policy for the members of the Board of Directors and/or members of the Board of Commissioners;
ii. Provide proposals on eligible candidate members of the Board of Commissioners and/or the Board of Directors to the Board of Commissioners to be conveyed to the General Meeting of Shareholders;
iii. Provide recommendations concerning the Independent Parties that are to become members of the Audit Committee and the Risk Monitoring Committee to the Board of Commissioners;
iv. Assist the Board of Commissioners in conducting evaluation on the performance of the members of the Board of Directors and/or members of the Board of Commissioners based on the benchmark prepared as evaluation material;
v. Provide recommendations to the Board of Commissioners concerning the capacity development of the members of the Board of Directors and/or members of the Board of Commissioners.
The Committee shall be obligated to ensure that the remuneration policy shall at least conform:
- The financial performance and the reserve fulfillment as provided for in the applicable laws;
- Individual work achievement;
- Equity with the Bank’s internal and external peer groups;
- Pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang bank.
● Monitoring dan Laporan
Komite bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris atas pelaksanaan tugasnya dan secara berkala atau atas permintaan Dewan Komisaris melaporkan hasil kerjanya kepada Dewan Komisaris.
2.3.3. Dewan Pengawas Syariah
a. Fungsi
i. Memberikan nasihat dan saran kepada Direksi berkaitan dengan pengembangan ataupun pelaksanaan layanan jasa dan produk dengan Prinsip Syariah;
ii. Mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Xxxxxxx.
b. Tugas dan Tanggung Jawab
i. Menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan Bank;
ii. Mengawasi proses pengembangan produk baru Bank agar sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia;
iii. Meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia untuk produk baru Bank yang belum ada fatwanya;
iv. Melakukan review secara berkala atas pemenuhan Prinsip Xxxxxxx terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank;
v. Meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja Bank dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
c. Persyaratan Keanggotaan
i. Integritas, yang paling kurang mencakup:
- Memiliki akhlak dan moral yang baik;
- Memiliki komitmen untuk mematuhi
- Consideration of the Bank’s long-term targets and strategies.
● Monitoring and Report
The Committee shall be responsible to the Board of Commissioners for their performance of duties and on a periodic basis or at the request of the Board of Commissioners shall report their work results to the Board of Commissioners.
2.2.3. Sharia Supervisory Board
a. Function
i. Provide advice and suggestions to the Board of Directors regarding the development or implementation of services and products with Sharia Principles;
ii. Supervise the Bank’s activities to comply with Sharia Principles.
b. Duties and Responsibilities
i. Assess and ensure compliance with Sharia Principles on operational guidelines and products issued by the Bank;
ii. Supervise the Bank’s new product development process to comply with the fatwa of the National Sharia Council of the Indonesian Ulema Council;
iii. Request fatwa from the National Sharia Council of the Indonesian Ulema Council for new Bank’s products for which there is no fatwa;
iv. Conduct periodic reviews on the fulfillment of Sharia Principles on the mechanism for collecting funds and distributing funds as well as the Bank’s services;
v. Request data and information related to sharia aspects from the Bank’s work units in the context of carrying out their duties.
c. Membership Requirements
i. Integrity, among others, include:
- Have good characters and morals;
- Committed to the sharia banking regulations
peraturan perbankan syariah dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku;
- Memiliki komitmen terhadap pengembangan Bank yang sehat dan tangguh (sustainable);
- Tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan oleh OJK.
ii. Kompetensi, yang paling kurang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah muamalah dan pengetahuan di bidang perbankan dan/atau keuangan secara umum.
iii. Reputasi keuangan, yang paling kurang mencakup:
- Tidak termasuk dalam daftar kredit macet; dan
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pemegang saham, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
iv. Anggota Dewan Pengawas Syariah wajib menumbuhkan budaya pembelajaran di mana hasil dari peningkatan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan anggota Dewan Pengawas Syariah dalam pengawasan kesesuaian kegiatan Bank dengan prinsip syariah akan ditunjukkan antara lain dengan peningkatan kinerja Bank melalui penurunan pelanggaran terhadap prinsip syariah dan penyelesaian permasalahan yang terkait dengan pelanggaran terhadap prinsip syariah.
v. Usulan pengangkatan dan/atau penggantian anggota Dewan Pengawas Syariah kepada Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.
vi. Masa jabatan anggota Dewan Pengawas Syariah paling lama sama dengan masa jabatan anggota
and other prevailing laws;
- Committed to a healthy and sustainable development of the Bank;
- Not included in the Disqualified List as stipulated in the provisions regarding the fit and proper test stipulated by the OJK.
ii. Competency, with at least the knowledge and experience in muamalah sharia and knowledge in banking and/or finance in general.
iii. Financial reputation, among others, include:
- Not included in the NPL list; and
- Never been declared insolvent or became a shareholder, a member of Board of Commissioners or Board of Directors who was stated guilty of causing insolvency of a company in the last 5 (five) years prior to being nominated.
iv. The Sharia Supervisory Board members shall cultivate a learning culture in which the result of the enhanced knowledge, skills and abilities of the members in supervising the conformity between the Bank’s activities and sharia principles will be demonstrated, among others, by improving the Bank's performance through reducing the breaches of sharia principles and solving problems related to the breaches of sharia principles.
v. Proposals for the appointment and/or replacement of members of the Sharia Supervisory Board at the General Meeting of Shareholders are made by taking into account the recommendations of the Remuneration and Nomination Committee.
vi. The maximal term of office for members of the Sharia Supervisory Board is the same as the term
Direksi atau Dewan Komisaris.
d. Pengambilan Keputusan Dewan Pengawas Syariah
i. Rapat Dewan Pengawas Syariah wajib diselenggarakan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, atau lebih jika diperlukan sesuai kebutuhan Bank;
ii. Undangan rapat Dewan Pengawas Syariah disampaikan secara tertulis sebelum pelaksanaan rapat dengan mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan agenda rapat;
iii. Rapat dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas Syariah, atau dalam hal Ketua Dewan Pengawas Syariah berhalangan maka anggota Dewan Pengawas Syariah yang lain dapat ditunjuk sebagai ketua rapat;
iv. Pengambilan keputusan rapat Dewan Pengawas Syariah dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila dalam proses pengambilan keputusan terdapat perbedaan pendapat, maka perbedaan pendapat tersebut dapat dicantumkan dalam risalah rapat beserta alasannya;
v. Dalam rangka pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas, Dewan Pengawas Syariah dapat meminta pertimbangan dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia bila diperlukan;
vi. Dalam hal rapat Dewan Pengawas Syariah diselenggarakan menggunakan teknologi telekonferensi, maka Bank dapat mendokumentasikan bukti rekaman audio visual penyelenggaraan rapat secara memadai dan ditindaklanjuti dengan pembuatan risalah rapat yang ditandatangani oleh anggota Dewan Pengawas Syariah;
vii. Seluruh keputusan Dewan Pengawas Syariah yang dituangkan dalam risalah rapat merupakan keputusan bersama seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah;
viii. Hasil rapat Dewan Pengawas Syariah wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan dengan baik, termasuk apabila
of office for members of the Board of Directors or Board of Commissioners.
d. Decision Making of the Sharia Supervisory Board
i. The Sharia Supervisory Board meetings shall be held at least 1 (once) in 1 (one) month, or more if needed;
ii. The Sharia Supervisory Board meeting invitations are submitted in writing prior to the meetings and include the date, time, location and meeting agenda;
iii. The meetings shall be chaired by the Sharia Supervisory Board Chairman, or if the Chairman is unavailable, the member may be appointed as the chair of the meeting;
iv. The decision making of the Sharia Supervisory Board must be made based on deliberation for a consensus. If there is a dissenting opinion, the dissenting opinion must be stated in the minutes of meeting along with the reasons;
v. In the decision making process as stated on clause iv, the Sharia Supervisory Board may request opinions from the National Sharia Council - Indonesia Ulema Majlis if needed;
vi. If the Sharia Supervisory Board meeting is held through teleconference, the Bank may document the audio visual record of the meeting adequately and followed up by a minutes of meeting signed by the Sharia Supervisory Board members;
vii. All of the Sharia Supervisory Board members decisions stated in the minutes of meeting is a joint decision by all of the members;
viii. The result of the Sharia Supervisory Board meetings shall be stated in the minutes of meetings and properly documented, including the
terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam rapat, wajib dicantumkan secara jelas dan risalah beserta alasan perbedaan pendapat tersebut;
ix. Pada kondisi di mana tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan rapat, maka keputusan Dewan Pengawas Syariah dapat disampaikan secara tertulis dengan cara sirkuler. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat Dewan Pengawas Syariah yang digelar secara fisik.
e. Benturan Kepentingan dan Transparansi
i. Benturan Kepentingan
Setiap anggota Dewan Pengawas Syariah wajib menghindari benturan kepentingan di antara anggota Dewan Pengawas Syariah dan Perseroan. Dalam keadaan apapun yang melibatkan, atau adanya potensi atau kemungkinan untuk terlibat, benturan kepentingan antara seorang anggota Dewan Pengawas Syariah dengan Perseroan, maka hal tersebut wajib dilaporkan dengan segera kepada Dewan Pengawas Syariah dan diputuskan dalam RUPS sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam UUPT, UUPM, peraturan OJK, dan Anggaran Dasar Bank.
“Benturan Kepentingan” terjadi pada saat kepentingan pribadi Anggota Dewan Pengawas Syariah merugikan atau mungkin merugikan kepentingan Perseroan. Benturan kepentingan juga muncul pada saat Anggota Dewan Pengawas Syariah, atau anggota keluarga langsung menerima keuntungan pribadi akibat dari posisi sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah dalam Perseroan di luar batas normal biaya atau kompensasi Dewan Pengawas Syariah.
Pengungkapan benturan kepentingan dituangkan dalam risalah rapat yang paling kurang mencakup nama pihak yang memiliki benturan kepentingan, masalah pokok benturan kepentingan dan dasar
dissenting opinions (if any) along with the reasons of the dissenting opinions;
ix. If it is not possible to hold a meeting, the decision of the Sharia Supervisory Board can be filed in writing through circulars. Decisions made through circulars have the same legal authority with the decisions made on the Sharia Supervisory Board meetings.
e. Conflict of Interest and Transparency
i. Conflict of Interest
Each member of the Sharia Supervisory Board must avoid conflicts of interest between members of the Sharia Supervisory Board and the Company. In any situation that involves, or may reasonably be expected to involve, a conflict of interest with the Company should be disclosed promptly to the Sharia Supervisory Board and decided in the GMS in accordance with the provisions in the prevailing laws and regulations and the Bank’s Articles of Association.
A “Conflict of Interest” occurs when a member of the Sharia Supervisory Board’s personal interest is adverse to – or may appear to be adverse to – the interests of the Company. Conflicts of interest may also arise when a member of the Sharia Supervisory Board, or a member of his/her immediate family, receives personal benefits as a result of his/her position as member of the Sharia Supervisory Board of the Company beyond normal commissioners’ fees or compensation.
The conflict of interest disclosure should be stated in the Minutes of Meeting covering at least the conflict of interests’ party name, the issue of conflict of interest and underlying consideration
pertimbangan pengambilan keputusan.
ii. Transparansi/Keterbukaan
Anggota Dewan Pengawas Syariah wajib mengungkapkan dalam laporan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan:
- Kepemilikan sahamnya pada Bank;
- Kepemilikan sahamnya yang mencapai 5% (lima perseratus), pada perusahaan lain, baik yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri;
- Hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Dewan Pengawas Syariah lain, anggota Direksi dan/atau pemegang saham Bank;
- Remunerasi dan fasilitas yang diterima dari Bank.
2.3.4. Direksi
Direksi bertanggung jawab penuh untuk melakukan pengurusan Bank untuk kepentingan Bank, sesuai dengan maksud dan tujuan Bank. Direksi berwenang penuh untuk mewakili Bank, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Pembagian tugas dan wewenang pengurusan diantara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS atau dalam hal RUPS tidak menetapkan, berdasarkan keputusan Direksi.
Anggota Direksi mempunyai tanggung jawab kolegial yaitu tanggung jawab pelaksanaan pengurusan Bank secara keseluruhan di mana keputusan satu orang anggota Direksi mengikat anggota Direksi lainnya, dan tanggung jawab individual yaitu tanggung jawab langsung atas tugas dan wewenang yang secara khusus diembannya.
of resolution of such decision.
ii. Transparency/Disclosure
Member of the Sharia Supervisory Board shall disclose in the GCG report:
- Any share ownership in the Bank;
- Any share ownership of 5% or more in other companies domiciled within and outside Indonesia;
- Financial and family relationship with other member of the BOC, members of the Board of Director and/or the Bank’s controlling shareholders;
- Their remuneration and facilities from the Bank.
2.3.4. Board of Directors
The Board of Directors shall be fully responsible for performing the Bank’s management for the interest of the Bank, in accordance with the Bank’s purposes and objectives. The Board of Directors shall be fully authorized to represent the Bank, both inside as well as outside the court in accordance with the provisions of the Articles of Association.
The distribution of management duties and authorities among the members of the Board of Directors shall be determined based on GMS resolutions or in the absence of the determination by the GMS, based on the decisions of the Board of Directors.
Members of the Board of Directors shall have collegial responsibility, namely responsibility for the performance of overall management of the Bank where the decision of a member of the Board of Directors shall bind other members of the Board of Directors, and individual responsibility, namely direct responsibility for the duties and authorities specifically borne by them.
Kedudukan masing-masing anggota Direksi adalah setara. Direksi dipimpin oleh Direktur Utama, tugas Direktur Utama sebagai first among equal adalah utamanya mengkoordinasikan kegiatan Direksi serta memastikan berjalannya secara efektif pembagian tugas di antara Direksi.
a. Kualifikasi
1) Memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundangan, termasuk dalam hal ini ketentuan OJK tentang penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test);
2) Memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang perbankan dan diutamakan yang memiliki pengalaman sekurangnya pada salah satu bidang seperti keuangan, ekonomi, sumber daya manusia, perbankan, hukum, teknologi, akuntansi, atau audit;
3) Mempunyai reputasi dan integritas yang baik serta cakap melakukan perbuatan hukum;
4) Tidak mempunyai pekerjaan dan jabatan di perusahaan lain, kecuali yang diperkenankan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
b. Komposisi
1) Jumlah anggota Direksi paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) anggota Direksi, yakni seorang Direktur Utama, seorang atau lebih Wakil Direktur Utama dan seorang atau lebih Direktur;
2) Seluruh anggota Direksi berdomisili di Indonesia;
3) Mayoritas anggota Direksi wajib berkewarganegaraan Indonesia;
4) Direksi dipimpin oleh Direktur Utama;
5) Seluruh anggota Direksi harus mempunyai kemampuan di bidang perbankan secara umum dan secara khusus memiliki sekurangnya salah satu kemampuan di bidang keuangan, ekonomi, sumber daya manusia, perbankan, hukum, teknologi, akuntansi, atau audit.
The position of each member of the Board of Directors shall be equal. The Board of Directors shall be chaired by the President Director. The main duty of the President Director as the first among equals shall be to coordinate the Board of Directors’ activities as well as to ensure the effective distribution of duties among the Directors.
a. Qualifications
1) Meeting the requirements as determined in the laws and regulations, including in this matter the provisions of the OJK on fit and proper test;
2) Having capability and knowledge in the field of banking, and those experienced at least in one of the fields such as financial, economy, human resources, banking, legal, technology, accounting or audit shall be prioritized;
3) Having good reputation and integrity as well as capable of undertaking legal action;
4) Not assuming having any occupation and assuming any position in any other company, unless allowed in accordance with the provisions of applicable laws and regulations.
b. Composition
1) The number of members of the Board of Directors shall at least comprise 3 (three) members of the Board of Directors, namely one President Director, one or more Deputy President Director and one or more Directors;
2) All members of the Board of Directors shall be domiciled in Indonesia;
3) The majority of members of the Board of Directors shall be Indonesian citizens;
4) The Board of Directors shall be chaired by the President Director;
5) All members of the Board of Directors in general must have capability in the field of banking and specifically must have capability at least in one of the fields such as financial, economy, human resources, banking, legal, technology, accounting or audit.
c. Nominasi Anggota Direksi
1) Pemilihan kandidat Direksi tidak didasarkan pada diskriminasi suku, ras, agama, warga negara, gender;
2) Pemilihan didasarkan pada kualifikasi individu dan kebutuhan organisasi seperti antara lain terkait dengan komposisi Direktur Independen dan keragaman latar belakang keahlian dan pengalaman;
3) Proses seleksi dilakukan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi melalui evaluasi atas pemenuhan kualifikasi dan interview proses;
4) Kandidat yang telah direkomendasikan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi diajukan kepada Dewan Komisaris untuk disetujui dan kemudian diajukan kepada OJK untuk dilakukan proses uji kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test);
5) Setelah diperolehnya persetujuan OJK, kandidat anggota Direksi dicalonkan untuk dapat disetujui oleh RUPS.
c. Nomination of Members of the Board of Directors
1) The selection of candidate Directors shall not be based upon the discrimination of ethnic group, race, religion, citizenship, and gender;
2) The selection shall be based upon individual qualifications and organization requirements such as, among others, related to the composition of Independent Directors and the variety of expertise and experience background;
3) Selection process shall be performed by the Remuneration and Nomination Committee through evaluation on the fulfillment of qualifications and interview process;
4) The candidates recommended by the Remuneration and Nomination Committee shall be proposed to the Board of Commissioners for approval and shall thereafter be proposed to OJK for Fit and Proper Test;
5) After obtaining approval from OJK, the candidate members of the Board of Directors shall be nominated for approval by the GMS.
*) Proposal for F&P Test to the OJK for members of the Board of Commissioners and the Board of Directors may be performed following the GMS.
d. Pengangkatan dan Penggantian
1) Usulan pengangkatan dan/atau penggantian anggota Direksi kepada Rapat Umum Pemegang Xxxxx harus memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi;
2) Dalam hal anggota Komite Remunerasi dan Nominasi memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dengan usulan yang direkomendasikan, maka dalam usulan tersebut wajib diungkapkan;
3) Anggota Direksi harus memenuhi persyaratan telah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) sesuai dengan ketentuan OJK tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test);
4) Jabatan anggota Direksi dengan sendirinya
d. Appointment and Replacement
1) The proposal of appointment and/or replacement of members of the Board of Directors to the General Meeting of Shareholders must observe the recommendations of the Remuneration and Nomination;
2) In the event that a member of the Remuneration and Nomination Committee has a conflict of interest with the recommended proposal, then the proposal must be disclosed;
3) The members of the Board of Directors must fulfill the requirement of having passed the Fit and Proper Test in accordance with the provisions of the OJK on Fit and Proper Test;
4) The position of a member of the Board of
berakhir, jika anggota Direksi:
● Mengundurkan diri; atau
● Meninggal dunia; atau
● Diberhentikan berdasarkan RUPS; atau
● Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku.
5) Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Bank. Bank wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Direksi paling lambat 90 hari setelah diterimanya permohonan pengunduran diri tersebut;
6) Bank wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah:
● Diterimanya permohonan pengunduran diri Direksi;
● Hasil penyelenggaraan RUPS.
e. Orientasi
Direktur Utama harus memastikan anggota Direksi yang baru menjabat mendapatkan informasi yang diperlukan terkait Bank untuk dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
f. Masa Jabatan
Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk periode selanjutnya.
g. Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab
g.1. Tugas dan Tanggung Jawab
Direksi memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain:
1) Melaksanakan pengurusan Perusahaan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab
Directors shall automatically terminate, in the following events:
● Resignation; or
● Xxxxxx; or
● Dismissal based on the GMS; or
● No longer meeting the requirements of the applicable laws.
5) A member of the Board of Directors shall be entitled to resign from his/her position by notifying the Bank in writing of such intention. The Bank shall be obligated to hold a GMS to decide on the application for resignation of the relevant member of the Board of Directors by no later than 90 days following the receipt of such application for resignation;
6) The Bank shall be obligated to implement information transparency to public and inform the OJK by no later than 2 business days following:
● The receipt of the application for the resignation of a Director;
● The results of the holding of the GMS.
e. Orientation
The President Director must ensure that the newly incumbent members of the Board of Directors receive the required information related to the Bank in order to perform their duties and responsibilities.
f. Term of Office
Members of the Board of Directors shall be appointed for a period of 3 (three) years, and may be re-appointed for the subsequent period.
g. Duties, Authorities and Responsibilities
g.1. Duties and Responsibilities
The Board of Directors shall have duties and responsibilities, among others:
1) To perform the Company’s management in accordance with the authorities and
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundangan yang berlaku dengan menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi;
2) Menindaklanjuti setiap dan seluruh hasil temuan audit dan rekomendasi dari Satuan Kerja Audit Internal, auditor eksternal, hasil pengawasan OJK dan/atau hasil pengawasan otoritas lain;
3) Dalam rangka memastikan berjalannya pelaksanaan prinsip GCG, wajib membentuk Satuan Kerja Audit Internal, Satuan Kerja Manajemen Risiko dan Komite Manajemen Risiko serta Satuan Kerja Kepatuhan;
4) Memastikan penyediaan data serta informasi yang akurat, relevan dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris;
5) Memastikan transparansi atas informasi material terkait dengan keadaan usaha Bank;
6) Duty of care
Direksi bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan itikad baik dan berdasarkan prinsip kehati-hatian serta secara profesional. Dalam hal ini Direksi wajib, antara lain:
● Senantiasa bertindak secara jujur dan dengan itikad baik;
● Senantiasa menggunakan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan;
● Tidak menyebabkan Perseroan melanggar ketentuan yang berlaku;
● Menghadiri dan terlibat secara aktif dalam Rapat Direksi;
● Memastikan pelaksanaan sistem pengendalian internal secara efisien dan efektif.
7) Duty of loyalty
Direksi dalam pengambilan keputusan wajib dilakukan hanya untuk kepentingan Perseroan, dalam hal ini wajib mengesampingkan
responsibilities as provided for in the Articles of Association and the applicable laws and regulations by implementing the GCG principles in any activity at all levels or organizational ladders;
2) To follow up each and all audit funding results and recommendations from the Internal Audit Work Unit, external auditor, the inspection results of OJK and/or the inspection results of other authorities;
3) To ensure the implementation of the GCG principles, the Board of Directors shall be obligated to form Internal Audit Work Unit, Risk Management Work Unit and Risk Management Committee as well as Compliance Work Unit;
4) To ensure the provision of accurate, relevant and timely data as well as information to the Board of Commissioners;
5) To ensure the transparency of material information related to the Bank’s business condition.
6) Duty of care
The Board of Directors shall be responsible for performing their duties and responsibilities in good faith and based upon the prudential banking principle as well as professionally. In this case the Board of Directors shall be obligated, among others:
● To always act honestly and in good faith;
● To always use the prudential banking principle in decision-making;
● Not to render the Company violating the applicable provisions;
● To attend and be actively involved in the meeting of the Board of Directors;
● To ensure the efficient and effective implementation of the internal control system.
7) Duty of loyalty
The Board of Directors shall be obligated to perform decision-making only for the Company’s
kepentingan pribadi atau golongan diatas kepentingan perusahaan. Dalam hal ini, Direksi tidak diperkenankan untuk:
● Memiliki transaksi dengan Perseroan secara langsung maupun tidak langsung, tanpa terlebih dahulu menyampaikan keterbukaan keterkaitannya serta mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris dan atau RUPS;
● Memanfaatkan Bank termasuk tapi tidak terbatas pada menggunakan aset dan fasilitas Perseroan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Bank;
● Menyampaikan informasi yang bukan merupakan informasi publik kepada pihak ketiga;
● Mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Bank selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan RUPS;
● Menggunakan informasi internal untuk keuntungan pribadi.
g.2. Pemberian Kuasa atau Delegasi Kewenangan Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengurusannya, Direksi dan anggota Direksi dapat melimpahkan kewenangan yang dimilikinya melalui mekanisme pemberian kuasa dan penetapan wewenang dalam kebijakan Perseroan.
a. Kebijakan pemberian kuasa dilakukan dengan memperhatikan sekurangnya hal sebagai berikut:
1) Direksi tidak diperkenankan memberikan kuasa umum;
2) Kuasa dapat diberikan kepada karyawan dan pihak ketiga lainnya. Kuasa yang diberikan khusus untuk hal hal yang terkait dengan kegiatan atau transaksi yang akan dilakukan;
3) Kuasa hanya dapat diberikan berdasarkan
interest, in this case shall be obligated to override personal or group interest over the Company’s interest. In this case, the Board of Directors shall not be allowed:
● To have any direct and indirect transaction with the Company, without first revealing the same as well as obtaining approval from the Board of Commissioners and or the GMS;
● To utilize the Bank including but not limited to using the Company’s assets and facilities for personal, family and/or other parties’ interests potentially detrimental to or reducing the profit of the Bank;
● To deliver information that is not public information to any third party;
● To draw and/or receive personal profit from the Bank other than remuneration and other facilities determined by the GMS;
● To use internal information for personal interest.
g.2. Proxy or Delegation of Authorities
In performing their managerial duties and responsibilities, the Board of Directors and members of the Board of Directors may delegate the authorities owned by them through the mechanisms of the granting of a power of attorney and stipulation on the delegation of authorities in the Company’s policy.
a. The policy on the granting of a power of attorney shall be implemented at least with due observance of the following:
1) The Board of Directors shall not be allowed to grant a general power of attorney;
2) A Power of attorney may be granted to employees and other third parties. The power of attorney granted shall be specifically for the matters related to the activities or transactions to be carried out;
3) A power of attorney may only be granted by
dokumen tertulis dan didokumentasikan sesuai dengan kebijakan Perusahaan;
4) Direksi harus memastikan tersedianya kebijakan pemberian kuasa yang sekaligus mencakup kebijakan monitoring atas kuasa yang diberikan.
b. Pelimpahan wewenang melalui mekanisme penetapan pendelegasian wewenang dalam kebijakan Perusahaan harus memperhatikan sekurangnya hal sebagai berikut:
1) Pendelegasian wewenang hanya dilakukan melalui kebijakan tertulis yang menegaskan lingkup pemberian wewenang dan proses monitoring atas pemberian wewenang tersebut;
2) Wewenang yang diberikan melekat kepada jabatan (ex officio) kecuali ditentukan secara khusus di dalam kebijakan tersebut.
g.3. Pengungkapan oleh Direksi
Anggota Direksi wajib mengungkapkan:
1) Kepemilikan saham yang mencapai 5% atau lebih, baik pada Bank yang bersangkutan maupun pada bank dan perusahaan lain, yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri;
2) Hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi lainnya dan/atau pemegang saham pengendali Bank, dalam laporan pelaksanaan GCG.
g.4. Pendidikan dan Pelatihan
Untuk meningkatkan kompetensi dan mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, anggota Direksi turut serta dalam Induction Program khusus untuk anggota Direksi baru dan Refreshment Program yang terdiri atas:
virtue of a written document and shall be documented in accordance with the Company’s policy;
4) The Board of Directors must observe the availability of the policy on the granting of a power of attorney covering also the policy on monitoring on the power of attorney granted;
b. The delegation of authorities through the mechanism of stipulation on the delegation of authorities in the Company’s policy must at least observe the following:
1) The delegation of authorities shall only be conducted through a written policy confirming the scope of the granting of authorities and the process of monitoring on the granting of the relevant authorities;
2) The authorities granted shall be inherent to the position (ex officio) unless specifically determined otherwise in the relevant policy.
g.3. Disclosure by the Board of Directors
Members of the Board of Directors shall be obligated to reveal:
1) Share ownership reaching 5% or more, both to the relevant Bank and to other companies, domiciled nationally and overseas;
2) Financial relation and family relation with other members of the Board of Commissioners, members of the Board of Directors and/or the Bank controlling shareholders, in the GCG implementation report.
g.4. Education and Training
In order to increase competencies and to support the performance of duties and responsibilities of the Board of Directors, members of the Board of Directors shall participate in Induction Program provided specifically for new members of the Board of Directors
1) Regular Update yaitu update terkait peraturan/regulasi baru;
2) Makro Update yaitu update kondisi makro ekonomi atau isu lain yang relevan;
3) Development yaitu pelatihan untuk masing- masing anggota Direksi;
4) Program Refreshment lainnya yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
h. Benturan Kepentingan
● Benturan kepentingan adalah keadaan di mana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta Karyawan perusahaan;
● Dalam hal terjadi benturan kepentingan, anggota Direksi dilarang mengambil tindakan yang dapat merugikan Bank atau mengurangi keuntungan Bank dan wajib mengungkapkan benturan kepentingannya dalam setiap keputusan;
● Pengungkapan benturan kepentingan tersebut dalam risalah rapat paling kurang mencakup nama pihak yang memiliki benturan kepentingan, masalah pokok benturan kepentingan dan dasar pertimbangan pengambilan keputusan.
● Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Bank apabila:
1) Terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan;
2) Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
● Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana tersebut di atas, yang berhak mewakili Perseroan adalah:
1) Anggota Direksi lainnya yang tidak
and Refreshment Program comprising:
1) Regular Update namely update related to new regulations;
2) Macro Update namely update of macro-economic condition or other relevant issues;
3) Development namely training for each member of the Board of Directors;
4) Other Refreshment Programs mandated by the applicable regulations Program.
h. Conflict of Interest
● Conflict of interest shall be a condition where there is a conflict between the company’s economic interest and personal economic interests of the shareholders, members of the Board of Commissioners and the Board of Directors as well as the company’s Employees;
● In case of a conflict of interest, members of the Board of Directors shall be prohibited from undertaking actions potentially detrimental to the Bank or reducing the profit of the Bank and shall be obligated to reveal such conflict of interest in each decision;
● The reveal of such conflict of interest in the minutes of meeting shall at least include the name of the party having the conflict of interest, the subject matter of the conflict of interest and the bases of consideration in the decision-making.
● Members of the Board of Directors shall not be authorized to represent the Bank in the following events:
1) There is a case at court between the Company and the relevant member of the Board of Directors;
2) The relevant Director has a conflict of interest with the Company.
● In case of a condition as mentioned above, the one entitled to represent the Company shall be:
1) Other members of the Board of Directors not
mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;
2) Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; atau
3) Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
i. Proses Pengambilan Keputusan Direksi
Direksi dapat mengambil keputusan melalui mekanisme Rapat Direksi atau Sirkuler Direksi.
i.1. Rapat Direksi
1) Rapat Direksi diselenggarakan secara berkala, sekurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan mayoritas dihadiri oleh seluruh anggota Direksi secara fisik;
2) Direksi wajib mengadakan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan;
3) Keputusan rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
4) Jika keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan harus diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan rapat;
5) Hasil rapat dituangkan dalam risalah rapat termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinions) serta didokumentasikan oleh Sekretaris Perusahaan;
6) Tata cara penyelenggaraan rapat Direksi diatur lebih lanjut di dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi.
having any conflict of interest with the Company;
2) The Board of Commissioners in case all members of the Board of Directors have a conflict of interest with the Company; or
3) Any other party designated by the GMS in case all members of the Board of Directors or the Board of Commissioners have a conflict of interest with the Company.
i. Decision Making Process
The Board of Directors may make decisions through the mechanism of Meeting of the Board of Directors or Circular of the Board of Directors.
i.1. Meeting of Board of Directors
1) Meeting of the Board of Directors shall be held periodically at least once a month and majority of the meetings of the Board of Directors must be physically attended by all members of the Board of Directors;
2) The Board of Directors shall be obligated to convene a joint meeting with the Board of Commissioners on a periodic basis at least once in every 4 (four) months;
3) Decisions of the meeting of the Board of Directors must be made based on deliberation for a consensus;
4) In the event that the decisions based on deliberation for a consensus cannot be reached, decisions must be made by voting based on the approving votes of more than ½ (one-half) of the total votes cast in the meeting;
5) The meeting results shall be set out in minutes of meeting including in case of any dissenting opinions and shall be documented by the Corporate Secretary;
6) Procedures for the holding of a meeting of the Board of Directors shall be further provided for in the Working Guidelines of the Board of Directors.
i.2. Keputusan Sirkuler Direksi
1) Mekanisme pengambilan keputusan Direksi yang dilakukan tanpa melalui Rapat Direksi;
2) Keputusan dianggap sah apabila semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani sirkuler tersebut oleh seluruh Direksi;
3) Keputusan sirkuler mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat Direksi.
j. Evaluasi Kinerja Direksi
1) Direksi wajib melakukan review atas kinerja pengurusan yang telah dilakukan oleh Direksi selama masa tahun buku dan melaporkannya kepada pemegang saham, sekurangnya dalam 1 (satu) tahun sekali;
2) Sebagai bagian dari evaluasi kinerja, Direksi harus memastikan terpenuhinya komposisi dan kualifikasi dari Direksi sebagaimana diatur didalam kebijakan ini;
3) Laporan evaluasi kinerja Direksi dilaporkan kepada pemegang saham di dalam RUPS dan dituangkan dalam Laporan Tahunan;
4) Evaluasi atas kinerja anggota Direksi dilakukan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi berdasarkan
masukan dari Direktur Utama; dan
5) Hasil evaluasi kinerja anggota Direksi menjadi pedoman dalam penetapan remunerasi dan nominasi anggota Direksi yang bersangkutan.
k. Remunerasi Direksi
a. Remunerasi Direksi ditetapkan dengan mempertimbangkan:
1) External competitiveness, yaitu perbandingan dengan pasar/peer group.
Yang dimaksud peer group adalah bank-bank
i.2. Circular Resolution of the Board of Directors
1) The mechanism of decision-making of the Board of Directors performed without holding a Meeting of the Board of Directors;
2) Decisions shall be deemed valid if all members of the Board of Directors grant their approval on the proposal filed in writing by signing the relevant circular;
3) A circular decision shall have the same force as the decision validly made in a meeting of the Board of Directors.
j. Evaluation on the Performance of the Board of Directors
1) The Board of Directors shall be obligated to conduct review on the managerial performance of the Board of Directors throughout the accounting year period and report the same to the shareholders, at least once a year;
2) As part of performance appraisal, the Board of Directors must ensure the fulfillment of the composition and qualifications of the Board of Directors as provided for herein;
3) The Board of Directors’ performance appraisal report shall be conveyed to the shareholders in the GMS and set out in the Annual Reports;
4) Evaluation on the performance of the members of the Board of Directors shall be conducted by the Remuneration and Nomination Committee based on inputs from the President Director;
5) The performance appraisal results of the members of the Board of Directors shall be guidelines in the determination of remuneration and nomination of the relevant members of the Board of Directors.
k. Remuneration of the Board of Directors
a. Remuneration of the Board of Directors shall be determined with due consideration of:
1) External competitiveness, namely comparison with market/peer group. Referred to as peer group shall be the banks
yang dianggap sebagai kompetitor, yang ditetapkan oleh
Komite Remunerasi dan Nominasi dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: Visi Bank yang mencerminkan arah jangka panjang Bank, kompleksitas bank yang tercermin dari inovasi produk, teknologi dan layanan serta jangkauan pelayanan yang sangat luas dan jauh serta jumlah tenaga kerja yang signifikan;
2) Internal Equity, yaitu kesetaraan terhadap bobot tanggung jawab pekerjaan. Bank membagi kategori Direksi berdasarkan bobot pekerjaannya;
3) Kinerja Bank, yang diukur berdasarkan pencapaian Rencana Bisnis Bank (RBB);
4) Kinerja Individu, yang diukur berdasarkan hasil penilaian kinerja tahunan.
b. Komponen Remunerasi Direksi terdiri atas:
1) Kompensasi tetap dalam bentuk gaji pokok atau honorarium bulanan;
2) Benefit reguler, baik dalam bentuk tunai maupun non tunai;
3) Kompensasi variabel dalam bentuk bonus kinerja tahunan.
c. Bonus kinerja dikaitkan secara erat dengan kinerja bank dan juga kinerja inidividu setiap tahunnya.
d. Kompensasi variabel bagi Direksi ditetapkan sebagai komponen dengan persentase yang lebih besar didalam kompensasi tunai Direksi secara total.
e. Bank akan menunjuk konsultan independen dengan reputasi yang baik untuk melakukan benchmark remunerasi Direksi kepada peer group di industri perbankan Indonesia.
x. Xxxxxxxxxx masing masing anggota Direksi ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana di
considered as competitors, determined by the Remuneration and Nomination Committee with due consideration of the following: Bank Vision reflecting the Bank’s long-term direction, bank complexity reflected from product innovation, technology and services as well as extremely wide and far services coverage as well as significant number personnel;
2) Internal Equity, namely the equality of work load. The Bank shall divide the Directors into categories based on workload;
3) Bank performance, measured based on the achievement of the Bank’s Business Plan (RBB);
4) Individual performance, measured based on annual performance appraisal result.
b. The components of the Remuneration of the Board of Directors shall comprise:
1) Fixed compensation in the form of basic salary or monthly honorarium;
2) Regular benefit, cash and non-cash;
3) Variable compensation in the form of annual performance bonus.
c. Performance bonus shall be closely related to bank performance and also individual performance on an annual basis.
d. Variable compensation for the Board of Directors shall be determined as a component with a higher percentage in the Board of Directors’ total cash compensations.
e. The Bank shall designate an independent consultant of good reputation to perform benchmarking on the remuneration of the Board of Directors to the peer group within the Indonesian banking industry.
f. The remuneration of each member of the Board of Directors shall be determined based on the
atas dengan catatan harus berada dalam rentang remunerasi bank-bank kompetitor sesuai laporan hasil benchmark tersebut.
Prosedur Penetapan Remunerasi bagi Direksi
1) Komite Remunerasi merekomendasikan kepada Dewan Komisaris untuk penunjukan konsultan independen untuk melakukan benchmark remunerasi Direksi kepada beberapa bank di Indonesia yang diperhitungkan sebagai bank kompetitor/peer group.
2) Komite Remunerasi melakukan kajian atas laporan hasil benchmark dari konsultan yang ditunjuk yang meliputi:
a. Rentang gaji pokok;
b. Rentang bonus kinerja;
x. Xxxxx benefit, fasilitas, dan tunjangan.
3) Sekurang-kurangnya setahun sekali Direktur Utama memberikan laporan kepada Komite mengenai kinerja Direksi baik secara kolegial maupun individu sesuai tanggung jawab dan pencapaian target masing-masing.
4) Berdasarkan hasil kinerja sebagaimana dijelaskan dalam butir 3 di atas, serta laporan hasil benchmark sesuai butir 2 di atas, Komite membuat usulan/rekomendasi remunerasi untuk setiap Direktur dan Komisaris untuk selanjutnya disampaikan kepada Dewan Komisaris.
5) Dewan Komisaris membuat Keputusan mengenai remunerasi untuk setiap Direktur dan Komisaris.
6) Persetujuan RUPS terhadap total remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris.
l. Komite di Bawah Direksi
l.1. Komite Manajemen Risiko
● Keanggotaan
1) Komite sekurang-kurangnya terdiri atas Direktur yang membidangi Manajemen Risiko (sebagai ketua komite) dan Direktur yang membidangi
abovementioned provision under the condition that it must be within the range of the remuneration of competitor banks pursuant to the relevant benchmarking result report.
Remuneration Determination Procedures for the Board of Directors
1) The Remuneration Committee shall give recommendation to the Board of Commissioners for the designation of an independent consultant to perform benchmarking on the remuneration of the Board of Directors to several banks in Indonesia considered as competitor banks/peer group.
2) The Remuneration Committee shall conduct assessment on the benchmarking result report from the designated consultant covering:
a. The range of basic salary;
b. The range of performance bonus;
c. Scheme of benefit, facilities, and allowance
3) At least once a year the President Director shall deliver a report to the Committee concerning the performance of the Directors both collegially and individually pursuant to their respective responsibilities and target achievements.
4) Based on the performance result as explained in the above point 3, as well as the benchmarking result report in accordance with the above point 2, the Committee shall prepare remuneration proposal/recommenxxxxxx for each Director and Commissioner to be subsequently delivered to the Board of Commissioners.
5) The Board of Commissioners shall make Decisions on remuneration for each Director and Commissioner.
6) GMS approval on the total remuneration of the Board of Directors and the Board of Commissioners.
l. The Board of Directors’s Committee
l.1. Risk Management Committee
● Membership
1) The Committee shall at least consist of a Director in charge of Risk Management (as the head of the committee) and Directors
Bisnis, Keuangan, Kepatuhan, Human Capital, Operations dan Teknologi Informasi, serta pejabat eksekutif di bidang Manajemen Risiko;
2) Keanggotaan Komite bersifat ex-officio
(berdasarkan jabatan);
3) Komite harus membuat Piagam Manajemen Risiko dan di-review 1 (satu) tahun sekali.
● Tugas dan Tanggung Jawab
1) Menyusun kebijakan dan kerangka manajemen risiko serta limit risiko, berikut pengkinian, perbaikan, dan atau penyempurnaannya.
2) Melakukan evaluasi kesesuaian kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaannya.
3) Melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi atas transaksi atau aktivitas, yang perlu diketahui atau memerlukan persetujuan Direksi.
l.2. Komite Aset dan Liabilitas
● Keanggotaan
1) Komite sekurang-kurangnya terdiri dari Direktur yang membidangi Treasury (sebagai ketua komite) dan beranggotakan Direktur yang membidangi Bisnis, Keuangan, Manajemen Risiko serta pejabat eksekutif di bidang Manajemen Risiko dan Treasury.
2) Keanggotaan Komite bersifat ex-officio
(berdasarkan jabatannya).
3) Komite harus membuat Piagam Komite Aset dan Liabilitas dan di-review satu tahun sekali.
● Tugas dan Tanggung Jawab
1) Mengembangkan, mengkaji dan menetapkan strategi, pedoman maupun kebijakan ALMA.
2) Memantau secara berkala posisi likuiditas
in charge of Business, Finance, Compliance, Human Capital, Operations and Information Technology, as well as an executive official in the field of Risk Management;
2) The membership of the Committee shall be ex officio (position-based);
3) The Committee must prepare the Risk Management Committee’s Charter, and it shall be reviewed once a year.
● Duties and Responsibilities
1) Prepare risk management policy and framework as well as risk limit, along with the update, modification, and or improvement thereto.
2) Conduct evaluation on the conformity of the risk management policy with the implementation thereof.
3) Conduct evaluation and give recommendations on transactions or activities, requiring acknowledgment or approval of the Board of Directors.
l.2. Asset and Liability Committee
● Membership
1) The Committee shall consist of a Director in charge of Treasury (as the head of the committee) and members comprising Directors in charge of Business, Finance, Risk Management as well as executive officials in the field of Risk Management and Treasury.
2) Membership of the Committee shall be ex officio (position-based).
3) The Committee must prepare the Asset and Liability Committee’s Charter, and it shall be reviewed once a year.
● Duties and Responsibilities
1) Develop, assess and determine ALMA strategies, guidelines and policies.
2) Monitor periodically bank liquidity position
bank melalui perkembangan primary dan
secondary reserves.
3) Memantau secara berkala perkembangan dan strategi Dana Pihak Ketiga serta Kredit.
4) Mengkaji perkembangan dan proyeksi keadaan ekonomi secara keseluruhan untuk mengarahkan kebijakan yang ditetapkan.
5) Menetapkan rambu-rambu/batas dan petunjuk pengelolaan serta pengendalian risiko yang berdampak pada Risiko Likuiditas (Liquidity Management), Risiko Pasar seperti Risiko Suku Bunga (Interest Rate Management) dan Risiko Portfolio (Earning & Investment Management).
6) Melakukan evaluasi dan menetapkan harga (pricing) Suku Bunga Kredit, Suku Bunga Dana dan Funds Transfer Price (FTP) atau Suku Bunga Rekening Antar Kantor untuk mengoptimalkan hasil penanaman dana, meminimumkan biaya dana, dan memelihara struktur neraca Bank sesuai dengan strategi XXXX Xxxx.
7) Melakukan evaluasi posisi risiko suku bunga Bank dan strategi ALMA guna memastikan bahwa hasil risk taking position Bank telah konsisten dengan tujuan pengelolaan risiko suku bunga.
8) Meninjau kembali performance dan posisi kekayaan dan kewajiban keuangan bank guna mengkaji dampak keputusan Komite sebelumnya terhadap tujuan Bank.
9) Meninjau deviasi antara hasil aktual dengan proyeksi anggaran dan Rencana Bisnis Bank.
10) Menyampaikan informasi kepada Direksi mengenai setiap perkembangan ketentuan dan peraturan terkait yang mempengaruhi strategi dan kebijakan ALMA.
through the development of primary and secondary reserves.
3) Monitor periodically Third Parties’ Fund development and strategies as well as Credit.
4) Assess the development and projection of overall economic conditions to direct the stipulated policies.
5) Determine guides/limits and directives for risk management and control that have impacts on Liquidity Risk (Liquidity Management), Market Risk such as Interest Rate Risk (Interest Rate Management) and Portfolio Risk (Earning & Investment Management).
6) Conduct evaluation and pricing on Credit Interest Rate, Fund Interest Rate and Funds Transfer Price (FTP) or Inter-Office Account Interest Rate for optimizing fund investment results, minimizing fund charges, and maintain the Bank’s balance structure in accordance with the Bank’s ALMA strategies.
7) Conduct evaluation on the Bank’s interest rate risk position and ALMA strategies to ensure that the Bank’s risk taking position result has been consistent with the interest rate risk management objective.
8) Assess the Bank’s performance and asset position as well as financial obligations in order to study the impacts of the Committee’s previous decision on the Bank’s objectives.
9) Observe deviation between the actual results and the Bank’s budget projection and Business Plan.
10) Deliver information to the Board of Directors on any development of related provisions and regulations affecting the ALMA strategies and policies.
l.3. Komite Kebijakan Kredit
● Keanggotaan
1) Komite sekurang-kurangnya terdiri dari Direktur Utama (sebagai ketua komite) dan beranggotakan Direktur yang membidangi Bisnis, Manajemen Risiko, Operasional serta pejabat eksekutif di bidang Manajemen Risiko dan Operasional.
2) Keanggotaan Komite bersifat ex-officio
(berdasarkan jabatannya).
3) Komite harus membuat Piagam Komite Kebijakan Kredit dan di-review 1 (satu) tahun sekali.
● Tugas dan Tanggung Jawab
1) Mengadakan rapat untuk menentukan arah kredit Bank dan memantau implementasi dari kebijakan kredit.
2) Memberikan masukan kepada Direksi Bank dalam penyusunan Kebijakan Perkreditan Bank serta melakukan kajian secara berkala terhadap Kebijakan Perkreditan Bank.
3) Mengawasi penerapan dan pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Bank.
4) Melakukan evaluasi dan analisis kualitas portofolio perkreditan terkait kebijakan perkreditan
5) Memberikan laporan berkala yang sekurang-kurangnya mencakup:
- rangkuman dari hasil pengawasan atas penerapan dan pelaksanaan kebijakan Perkreditan Bank;
- hasil pemantauan/tinjauan dan evaluasi mengenai kualitas dan kondisi portofolio kredit; serta
- saran-saran untuk perbaikan kebijakan kredit (jika diperlukan); yang disampaikan secara berkala kepada Direksi dengan tembusan kepada Dewan Komisaris.
6) Melakukan review/penelaahan terhadap kebijakan kredit agar tetap sejalan dengan
l.3. Credit Policy Committee
● Membership
1) The Committee shall consist at least of a President Director (as the head of the committee) and members comprising Directors in charge of Business, Risk Management as well as executive officials in the field of Risk Management and Operations.
2) Membership of the Committee shall be ex officio (position-based).
3) The Committee must prepare the Credit Policy Committee’s Charter, and it shall be reviewed once a year.
● Duties and Responsibilities
1) Hold a meeting to determine the direction of the Bank’s credit and monitor the implementation of credit policies.
2) Provide input to the Board of Directors of the Bank in relation to the establishment of the Bank’s Credit Policy as well as to periodically review the Bank’s Credit Policy.
3) Supervise the implementation and execution of the Bank’s Credit Policy.
4) Evaluate and analyze the quality of credit portfolio related to the Credit Policy.
5) Provide periodical reports which at least include:
- highlights from supervision results towards policy implementation and execution of the Bank’s Credit Policy;
- Monitoring/overview and evaluation of credit portfolio quality and condition; as well as
- advice for credit policy improvement (if necessary);that is submitted periodically to the Board of Directors with copy to the Board of Commissioners.
6) Perform review toward credit policy to be in line with the internal policy and
kebijakan internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7) Memantau dan mengevaluasi kebenaran pelaksanaan kewenangan memutuskan Kredit atau Pembiayaan;
8) Memantau dan mengevaluasi kebenaran proses pemberian, perkembangan, kualitas Kredit atau Pembiayaan yang diberikan kepada pihak terkait dengan Bank dan debitur besar tertentu;
9) Memantau dan mengevaluasi kebenaran pelaksanaan ketentuan BMPK;
10) Memantau dan mengevaluasi ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan lain dalam pelaksanaan pemberian Kredit atau Pembiayaan;
11) Memantau dan mengevaluasi penyelesaian Kredit atau Pembiayaan bermasalah;
12) Mengevaluasi dan memantau upaya Bank dalam memenuhi kecukupan jumlah penyisihan penghapusan Kredit atau Pembiayaan;
13) Dalam hal terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Bank yang terkait dengan pemenuhan prinsip syariah dan untuk pelaporan disampaikan kepada Dewan Pengawas Syariah.
l.4. Komite Pengarah Teknologi Informasi
● Keanggotaan
1) Komite sekurang-kurangnya terdiri atas Kepala bidang Teknologi Informasi (sebagai ketua komite) dan beranggotakan Direktur yang membidangi Bisnis, Keuangan, dan Operations serta pejabat eksekutif di bidang Manajemen Risiko, Operations dan Teknologi Informasi.
2) Keanggotaan Komite bersifat ex-officio
(berdasarkan jabatan).
3) Komite harus membuat Pedoman Komite Pengarah Teknologi Informasi dan di-review
prevailing laws and regulation;
7) Perform review toward credit policy to be in line with the internal policy and prevailing laws and regulation;
8) Monitoring and evaluate the correctness of the process of granting, development, quality of Credit or financing granted to parties related to Bank and certain large debtors;
9) Monitoring and evaluate the correctness of implementation of BMPK provisions;
10) Monitoring and evaluate compliance with the provisions of laws and regulations in the implementation of lending or financing;
11) Monitoring and evaluate settlement of non performing loans or financing;
12) Evaluation and monitoring the Bank’s efforts to meet the adequacy of the provision for loan losses or financing;
13) Deviations in the implementation of the Bank’s Credit Policy related to the fulfillment of shariah principles and for reporting submitted to the Sharia Supervisory Board.
l.4. Information Technology Steering Committee
● Membership
1) The Committee shall at least consist of the Head of Information Technology (as the head of the committee) and members comprising Directors in charge of Business, Finance, and Operations as well as executive officials in the field of Risk Management, Operations and Information Technology.
2) The membership of the Committee shall be ex officio (position-based).
3) The Committee must prepare the Information Technology Steering
1 (satu) tahun sekali.
● Tugas dan Tanggung jawab
1) Rencana strategis Teknologi Informasi (TI) yang sesuai dengan rencana strategis kegiatan usaha Bank.
2) Perumusan kebijakan dan prosedur TI yang utama seperti kebijakan pengamanan TI dan manajemen risiko terkait penggunaan TI di Bank;
3) Kesesuaian proyek-proyek TI yang disetujui dengan Rencana Strategis TI;
4) Kesesuaian pelaksanaan proyek- proyek TI dengan rencana proyek (project charter) yang disepakati dalam service level agreement;
5) Kesesuaian TI dengan kebutuhan sistem informasi manajemen yang mendukung pengelolaan kegiatan usaha Bank;
6) Efektivitas langkah-langkah minimalisasi risiko atas investasi Bank pada sektor TI dan bahwa investasi tersebut memberikan kontribusi terhadap tercapainya tujuan bisnis Bank;
7) Melakukan evaluasi terhadap kinerja dan penggunaan teknologi informasi untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi informasi dapat mendukung dan sesuai dengan kebutuhan bisnis Bank;
8) Upaya penyelesaian berbagai masalah terkait TI, yang tidak dapat diselesaikan oleh satuan kerja pengguna dan satuan kerja penyelenggara;
9) Melakukan evaluasi atas ketersediaan dan kecukupan sumber daya manusia terkait dengan pengoperasian, pemeliharaan dan dukungan atas penggunaan TI;
10) Memberikan masukan atas proses berkaitan dengan risiko TI.
Committee’s Charter, and it shall be reviewed once a year.
● Duties and Responsibilities
1) Information Technology (IT) strategic plan which is in accordance with the Bank’s business activity strategic plan.
2) The formulation of main IT policies and procedures such as IT security and risk management policies related to IT utilization at the Bank;
3) Conformity of the IT projects approved with the IT Strategic Plan;
4) Conformity of the implementation of the IT projects with the project charter agreed in the service level agreement;
5) IT conformity with the management information system requirement supporting the Bank’s business activity management;
6) Ensure the effectiveness of the risk minimization measures on Bank investment in the IT sector and ensure that the relevant investment contributes to the achievement of the Bank’s business objectives;
7) Conduct Evaluation on the performance and utilization of information technology to ensure that the utilization of information technology can support and is in accordance with the Bank’s business requirement;
8) The efforts of settlement of various IT-related problems which cannot be settled by the user work unit and the operator work unit;
9) Conduct evaluation on the availability and adequacy of human resources related to operations, maintenance and support to IT utilization;
10) Provide inputs on the processes related to IT risks.
l.5. Komite Human Capital
● Keanggotaan
1) Komite sekurang-kurangnya terdiri atas Direktur yang membidangi Human Capital (sebagai ketua komite) dan beranggotakan Direktur Utama, Direktur yang membidangi Keuangan serta pejabat eksekutif di bidang Human Capital.
2) Keanggotaan Komite bersifat ex-officio
(berdasarkan jabatannya).
3) Komite harus membuat Piagam Human Capital dan di-review 1 (satu) tahun sekali.
● Tugas dan Tanggung Jawab
1) Mengevaluasi kebijakan, strategi dan sasaran dalam bidang Human Capital dan selanjutnya merekomendasikan kepada Direksi untuk ditetapkan. Kebijakan yang dimaksud khususnya adalah kebijakan yang sifatnya strategis.
2) Mengevaluasi pelaksanaan program remunerasi Human Capital dan selanjutnya merekomendasikan kepada Direksi untuk disetujui.
3) Menyetujui penyimpangan dari peraturan/kebijakan perusahaan yang berlaku di bidang Human Capital yang melebihi kewenangan kepala divisi dan/atau Direktur yang membidangi Human Capital.
4) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi mengenai penunjukan dan penempatan (nominasi) anggota Direksi/Dewan Komisaris pada Perusahaan Anak (termasuk anggota Dewan Pengawas Syariah pada Perusahaan Anak yang menjalankan bisnis Syariah).
l.5. Human Capital Committee
● Membership
1) The Committee shall at least consist of a Director in charge of Human Capital (as the head of the committee) and members comprising a President Director, a Director in charge of Finance as well as an executive official in the field of Human Capital.
2) The membership of the Committee shall be ex officio (position-based).
3) The Committee must prepare the Human Capital Committee’s Charger, and it shall be reviewed once a year.
● Duties and Responsibilities
1) Evaluate policies, strategies and targets in the field of Human Capital and thereafter recommend the same to the Board of Directors for stipulation. The policies concerned in particular shall be strategic policies.
2) Evaluate the implementation of the Human Capital remuneration program and thereafter recommend the same to the Board of Directors for approval.
3) Approve on the deviation from the applicable corporate regulations/policies in the field of Human Capital exceeding the authority of the head of the division of and/or the Director in charge of Human Capital.
4) Deliver recommendations to the Board of Directors concerning the designation and placement (nomination) of members of the Board of Directors/Board of Commissioners in a Subsidiary (including members of the Sharia Supervisory Board in a Subsidiary undertaking Sharia business).
2.4 SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL
KERANGKA KERJA SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL
Bank menerapkan pendekatan pertahanan berlapis (three lines of defense) yang masing- masing bekerja secara independen.
● Lini pertama, Fungsi Sistem Pengendalian Internal (QA) membantu Unit Pemangku Risiko (RTU) dalam penegakan disiplin praktek pengendalian risiko operasional sehari-hari.
● Lini kedua, Divisi Risk Management bersama Divisi Compliance melakukan pendefinisian, penyempurnaan dan pemeliharaan metodologi pengelolaan risiko operasional, memastikan kecukupan mitigasi risiko, kebijakan dan prosedur, serta melakukan koordinasi/fasilitasi dari aktivitas pengelolaan risiko operasional secara menyeluruh.
● Lini ketiga, Audit Internal akan memastikan secara independen bahwa semua risiko residual telah dikelola sesuai dengan toleransi risiko yang telah disetujui.
2.4.1. Kerangka Kerja Manajemen Risiko
Dalam upaya meningkatkan GCG dan manajemen risiko pada industri perbankan, Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
Tujuan dari manajemen risiko adalah menjaga kinerja keuangan, reputasi bank dan memastikan penggunaan modal yang efektif dalam mendukung aktivitas bank serta tercapai visi dan misi Bank. Penerapan manajemen risiko bank-bank dilakukan baik secara individu maupun secara konsolidasi dengan anak perusahaan.
2.4 INTERNAL CONTROL SYSTEM
INTERNAL CONTROL SYSTEM FRAMEWORK
The framework of the Bank’s internal control shall apply the 3 (three) lines of defense approach, each of them is working independently.
● First line, the internal Control System (QA) shall provide assistance to the Risk Taking Unit (RTU) in the enforcement of discipline of daily operational risk control practice.
● Second line, the Risk Management Division together with the Compliance Division shall define, improve and maintain the operational risk management methodology, ensure the adequacy of risk mitigation, policies and procedures, as well as coordinate/facilitate the overall operational risk management activity.
● Third line, the Internal Audit shall independently ensure that all residual risks have been managed in accordance with the agreed risk tolerance.
2.4.1. Risk Management Framework
In the effort of increasing GCG and risk management in the banking industry, the Bank shall be obligated to effectively implement risk management as provided for in the POJK No. 18/POJK.03/2016 regarding Risk Management Implementation for Commercial Banks.
The purpose of risk management shall be to maintain financial performance, bank reputation and to ensure effective capital utilization in supporting bank activities as well as Bank vision and mission achievement. The Bank’s risk management shall be implemented both individually and in consolidation with the subsidiaries.
1. Pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi
Pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi dilakukan pada penyusunan dan pelaksanaan Kebijakan dan strategi manajemen risiko sesuai dengan tingkat risk appetite dan risk tolerance Bank.
2. Kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit
Kebijakan, prosedur dan penetapan limit yang ditetapkan mendukung pada pemeliharaan eksposur risiko bank serta konsisten dengan visi, misi dan strategi Bank serta selaras dengan peraturan eksternal, hukum dan regulator.
3. Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko
Identifikasi jenis risiko melekat (inherent) dilakukan atas setiap produk dan aktivitas usaha untuk mengetahui kemungkinan timbulnya risiko dan dampak yang diakibatkan. Pengukuran risiko dilakukan sebagai bahan evaluasi hasil penerapan manajemen risiko, pengukuran eksposur risiko dilakukan berdasarkan parameter risiko yang ditetapkan dan menyesuaikan dengan kompleksitas produk dan aktivitas Bank.
Adapun fungsi pengelola risiko kepatuhan pada Unit Kepatuhan, pengelola risiko reputasi pada Unit Corporate Communication, pengelola risiko hukum pada Unit Legal dan Litigasi dan pengelola risiko strategik pada Unit Corporate Strategy.
Pemantauan dan pengendalian dilakukan pada eksposur dan limit risiko serta melaporkan secara
1. Active Supervision of the Board of Commissioners and the Board of Directors
Active supervision of the Board of Commissioners and the Board of Directors shall be performed in the preparation and implementation of risk management policies and strategies pursuant to the Bank’s risk appetite and risk tolerance.
2. Adequacy of stipulated policies, procedures and limit
The stipulated policies, procedures and limit shall support the bank risk exposure maintenance and shall be consistent with the Bank’s vision, mission and strategies, as well as in line with external regulations, law and regulators.
3. Adequacy of risk identification, measurement, monitoring and control processes, as well as Risk Management information system
The identification of inherent risks shall be performed on any product and business activity to know of potential risks and impacts.
Risk measurement shall be performed as the material of evaluation on risk management implementation results. Risk exposure measurement shall be performed based on the determined risk parameters and shall be adjusted to product complexity and the Bank’s activities.
Whereas the compliance risk management function shall be implemented by the Compliance Unit,reputation risk management function shall be implemented by the Corporate Communication Unit, legal risk management function shall be implemented by the Legal and Litigation Unit, and strategic risk management function shall be implemented by the Corporate Strategy Unit.
Monitoring and control shall be performed on risk exposure and limit and the same shall be reported
berkala baik pada Komite Manajemen Risiko maupun pada Komite Pemantau Risiko.
Sistem Informasi Manajemen Risiko harus mampu mengakomodasi strategi mitigasi risiko, akurat, informatif mengenai kondisi keuangan, kinerja dan eksposur, konsisten dan tersedia tepat waktu serta memiliki jejak audit.
4. Sistem pengendalian internal yang menyeluruh
Pengendalian risiko yang dilakukan terhadap produk dan aktivitas bank mengacu pada prinsip three lines of defense yaitu Risk Taking Unit/Quality Assurance sebagai lini pengendalian pertama, Risk Management sebagai lini pengendalian kedua, dan Audit Internal sebagai lini pengendalian terakhir.
Apabila Bank memiliki anak perusahaan, monitoring manajemen risiko secara konsolidasi dilakukan terbatas pada anak perusahaan yang bergerak dibidang keuangan sesuai dengan Peraturan terkait dengan penerapan manajemen risiko bagi bank yang melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak.
Bank selaku Perusahaan Induk harus menerapkan konsolidasi manajemen risiko sesuai ketentuan OJK. Penerapan konsolidasi manajemen risiko antara lain mencakup laporan perhitungan Kecukupan Penyediaan Modal Minimum (KPMM) konsolidasi dan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) konsolidasian, Bank juga menyusun laporan Profil Risiko konsolidasi. Tingkat Kesehatan Bank (Risk-Based Bank Rating) dan Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP) konsolidasi.
Organisasi Manajemen Risiko
1. Komite Pemantau Risiko
Diketuai oleh Komisaris Independen dan
periodically to the Risk Management Committee and the Risk Monitoring Committee.
Risk Management Information System must be able to accommodate risk mitigation strategy, be accurate, informative in respect of financial condition, performance and exposure, must be consistent and available in a timely manner and must have audit trace.
4. Comprehensive internal control system
The risk control performed on bank products and activities shall refer to the three lines of defense principle, namely Risk Taking Unit/Quality Assurance as the first control line, Risk Management as the second control line and Internal Audit as the last control line.
If the Bank has subsidiaries, monitoring on consolidated risk management shall be conducted restrictedly to the subsidiaries engaging in the field of finance in accordance with the Regulations related to risk management implementation for banks conducting control on subsidiaries.
The Bank as the Holding Company must apply risk management consolidation in accordance with the OJK provisions. The risk management consolidation implementation shall among others include a consolidated report on the calculation of Minimum Capital Adequacy Requirement (KPMM) and Consolidated Maximum Lending Limit (BMPK). The Bank shall also prepare a consolidated on Risk Profile report, consolidated Risk-Based Bank Rating report and consolidated Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP).
Risk Management Organization
1. Risk Monitoring Committee
Xxxxx be chaired by an Independent Commissioner
beranggotakan Komisaris dan Xxxxx Independen yang memiliki keahlian dibidang manajemen risiko dan atau keuangan. Komite Pemantau Risiko ini berfungsi melakukan pemantauan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan kerja Manajemen Risiko, serta mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan Kebijakan Manajemen Risiko.
2. Komite Manajemen Risiko
Beranggotakan mayoritas Direksi dan Pejabat Eksekutif Manajemen Risiko dengan Direktur Kepatuhan dan Risk Management Head sebagai anggota tetap. Komite Manajemen Risiko berfungsi membantu Direksi dalam menyusun kebijakan dan kerangka manajemen risiko serta melakukan evaluasi kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaannya untuk memastikan kecukupan kerangka kerja, metodologi, dan sistem informasi manajemen risiko.
3. Satuan Kerja Manajemen Risiko
Diketuai oleh Risk Management Head dan merupakan unit independen terhadap satuan kerja operasional (risk taking unit) dan terhadap satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian internal.
Satuan Kerja Manajemen Risiko berfungsi membantu Direksi dalam memantau posisi/eksposur risiko secara keseluruhan, menyusun dan menyampaikan laporan profil risiko Bank baik kepada Direksi dan Komisaris maupun kepada Otoritas Perbankan (BI dan OJK).
4. Satuan Kerja Operasional (risk taking unit) Merupakan satuan kerja operasional yang wajib menginformasikan eksposur risiko yang melekat
and shall have members comprising Commissioners and Independent Parties having expertise in the field of risk management and or finance. This Risk Monitoring Committee shall have the function to perform monitoring and evaluation on the performance of duties of the Risk Management Committee and the Risk Management Work Unit, as well as to evaluate the accountability of the Board of Directors for the implementation of the Risk Management Policy.
2. Risk Management Committee
The majority of the members of the Risk Management Committee shall be Directors and Risk Management Executive Officials with the Compliance Director and the Risk Management Head as fixed members. The Risk Management Committee shall have the function to assist the Board of Directors in preparing risk management policy and framework as well as to conduct evaluation on risk management policy and the implementation thereto to ensure the adequacy of risk management framework, methodology and information system.
3. Risk Management Work Unit
Shall be chaired by the Risk Management Head and shall be an independent unit from the operational work unit (risk taking unit) and from the work unit implementing internal control system.
The Risk Management Work Unit shall have the function to assist the Board of Directors in monitoring overall risk position/exposure, prepare and submit Bank risk profile reports both to the Board of Directors and the Board of Commissioners as well as the Banking Authorities (BI and OJK).
4. Operational Work Unit (risk taking unit)
Shall be an operational work unit obligated to inform the risk exposure inherent to the relevant
pada satuan kerja yang bersangkutan kepada Satuan Kerja Manajemen Risiko secara berkala.
2.4.2. Kerangka Kerja Kepatuhan dan Penerapan Budaya Kepatuhan
Sebagai bagian dari fungsi pengendalian internal Bank, Fungsi Kepatuhan bertanggung jawab melakukan serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat ex-ante (preventif), di mana guna memastikan hal tersebut Bank melakukan pengelolaan Risiko Kepatuhan secara memadai dengan menetapkan Kerangka Kerja Kepatuhan yang menjadi acuan pelaksanaan Fungsi Kepatuhan.
Adapun kerangka kerja Kepatuhan meliputi:
a. Identifikasi Risiko Kepatuhan
Identifikasi Risiko Kepatuhan dilakukan melalui identifikasi seluruh kegiatan usaha Bank yang memiliki potensi risiko kepatuhan antara lain dengan melakukan kajian kepatuhan terhadap seluruh rancangan Kebijakan, Prosedur, Produk Program, maupun usulan unit bisnis terhadap transaksi yang wajib memperoleh persetujuan Direksi/Dewan Komisaris.
b. Pengujian Risiko Kepatuhan
Berdasarkan identifikasi risiko kepatuhan sebagaimana tersebut di atas, Unit Kerja Kepatuhan akan melakukan Uji Kepatuhan terhadap rancangan Kebijakan, Prosedur, Produk Program, maupun usulan unit bisnis terhadap transaksi yang wajib memperoleh persetujuan Direksi/Komisaris.
c. Pemantauan Risiko Kepatuhan
Proses pemantauan kepatuhan antara lain dilakukan melalui kaji ulang terhadap eksisting
work unit to the Risk Management Work Unit in a periodic manner.
2.4.2. Compliance Framework and Compliance Culture Implementation
As part of the Bank’s internal control function, the Compliance Function shall be responsible for undertaking a series of ex-ante (preventive) actions or measures, where in order to ensure the same, the Bank shall adequately perform Compliance Risk management by determining the Compliance Framework used as reference in the Compliance Function implementation.
Whereas the Compliance framework shall comprise:
a. Compliance Risk Identification
Compliance Risk Identification shall be performed through the identification of all the Bank’s business activities having potential compliance risk, among other by conducting compliance assessment to the entire draft Policies, Procedures, Program Products and business unit proposals on the transactions requiring the approval of the Board of Directors/Board of Commissioners.
b. Compliance Risk Testing
Based on the compliance risk identification as mentioned above, the Compliance Work Unit shall conduct Compliance Test on the business unit’s draft Policies, Procedures, Program Products and proposals on the transactions requiring the approval of the Board of Directors/Board of Commissioners.
c. Compliance Risk Monitoring
Compliance monitoring process among other shall be implemented through re-assessment on
Kebijakan maupun Product Program yang telah diterbitkan oleh unit terkait dengan peraturan-peraturan eksternal yang baru terbit, maupun melakukan monitoring terhadap pemenuhan parameter kehati-hatian, antara lain KPMM (Kewajiban Penyediaan Modal Minimum), GWM (Giro Wajib Minimum), BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit), maupun CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai).
Selain tersebut di atas, pemantauan kepatuhan juga dilakukan terhadap kewajiban penyampaian laporan kepada pihak eksternal termasuk pemenuhan tindak lanjut Bank terhadap Komitmen kepada BI maupun kepada OJK.
d. Pengukuran Risiko Kepatuhan
Metode pengukuran risiko kepatuhan digunakan untuk mengukur profil Risiko Kepatuhan Bank agar dapat mengetahui efektivitas dari penerapan manajemen risiko.
Hasil pengukuran tingkat Risiko Kepatuhan selanjutnya dilaporkan secara berkala kepada Direksi dan Dewan Komisaris melalui Komite Manajemen Risiko maupun Komite Pemantau Risiko Bank sebagai bagian dari kajian Profil Risiko Bank secara keseluruhan.
BUDAYA KEPATUHAN
Budaya Kepatuhan adalah nilai, perilaku, dan tindakan yang mendukung terciptanya kepatuhan terhadap ketentuan OJK dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, untuk menciptakan dan meningkatkan Budaya Kepatuhan pada semua tingkatan organisasi, Unit Kerja Kepatuhan telah menetapkan strategi Budaya
existing Policies and Program Products that have been issued by the relevant unit with the newly issued external regulations, and through monitoring on the fulfillment of the prudential banking parameters, among others KPMM (Kewajiban Penyediaan Modal Minimum/Minimum Capital Adequacy Requirement), GWM (Giro Wajib Minimum/Minimum Mandatory Giro), BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit/Maximum lending Limit) and CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai/Reserve for Value Loss).
In addition thereto, compliance monitoring shall also be conducted on the obligation to submit reports to external parties including the fulfillment of the Bank’s follow-up to the Commitment to BI and OJK.
d. Compliance Risk Measurement
The compliance risk measurement method shall be used to measure the Bank’s Compliance Risk profile in order to know of the effectiveness of the risk management implementation.
The Compliance Risk level measurement result subsequently shall be periodically reported to the Board of Directors and the Board of Commissioners through the Bank’s Risk Management Committee and Risk Monitoring Committee as part of the Bank’s overall Risk Profile.
COMPLIANCE CULTURE
Compliance culture shall be value, behavior and action supporting the creation of compliance with the OJK provisions and the applicable laws and regulation, in order to create and increase the Compliance Culture at all organizational levels. The Compliance Work Unit has stipulated the Compliance Culture strategies comprising:
Kepatuhan yang meliputi:
1. Program Awareness
Awareness Kepatuhan dilakukan melalui program Pelatihan dan Sosialisasi. Pelatihan Kepatuhan diselenggarakan melalui program pengenalan ketentuan-ketentuan perbankan yang disebut dengan program Induction, dengan sasaran adalah karyawan yang baru bergabung di Bank maupun melalui program penyegaran secara berkala yang disebut dengan program Refreshment. Di mana sasaran program Refreshment adalah karyawan eksisting.
Adapun program Sosialisasi Kepatuhan dilakukan melalui pertemuan langsung, media cetak, E-mail Blast, dan internal communications channel.
2. Governance
Guna memastikan kepatuhan governance struktur ketentuan internal, Unit Kepatuhan melakukan Uji Kepatuhan terhadap rancangan Kebijakan, Prosedur, maupun Produk Program yang akan diterbitkan oleh unit bisnis ataupun unit terkait lainnya.
Melalui uji Kepatuhan yang disampaikan kepada unit bisnis maupun unit terkait lainnya merupakan salah satu mekanisme yang digunakan oleh unit kerja Kepatuhan untuk membangun dan meningkatkan budaya Kepatuhan khususnya terhadap pemenuhan ketentuan eksternal maupun internal dalam penyusunan suatu Kebijakan, Prosedur, Produk Program, maupun usulan bisnis terhadap transaksi yang wajib memperoleh persetujuan Direksi/Komisaris.
3. Assessment
Guna memastikan pelaksanaan penerapan kepatuhan serta untuk memperoleh umpan
1. Program Awareness
Compliance Awareness shall be performed through Training and Dissemination program. Compliance training shall be organized through the program of introduction of the banking provisions referred to as Induction program with the target of employees newly joining the Bank and through periodic refreshment referred to as Refreshment program. The Refreshment program target shall be the existing employees.
Whereas the Compliance Dissemination program shall be implemented through direct meeting, Email Blast and internal communications channel.
2. Governance
In order to ensure the compliance of internal provision structure governance, the Compliance Unit shall conduct Compliance Test on the Policies, Procedures or Program Products draft that shall be issued by the business unit or other related units.
The Compliance test on the business unit and other related units shall be one of the mechanisms used by the Compliance work unit to build and increase the Compliance culture particularly on the fulfillment of the external and internal provisions in the preparation of a Policy, Procedures, Program product and business proposal on the transaction requiring the approval of the Board of Directors/Board of Commissioners.
3. Assessment
In order to ensure compliance implementation as well as to obtain feedback on the compliance risk
balik terhadap pengelolaan risiko kepatuhan di unit bisnis maupun unit support di Kantor Pusat maupun di cabang-cabang, ditetapkan program Assessment yang mencakup penerapan program APU & PPT serta tingkat kepatuhan terhadap ketentuan eksternal Bank.
2.4.3. Audit Internal
Audit Internal merupakan suatu unit independen dengan tugas utama melakukan pengawasan dan konsultasi melalui evaluasi atas manajemen risiko, efektivitas sistem pengendalian intern, dan tata kelola pada seluruh aspek kegiatan Bank. Audit Internal melalui fungsi pengawasan dan konsultasi merupakan mitra strategis yang memelihara dan mengawasi aktivitas Bank untuk mencapai tujuan organisasi yang telah dibentuk.
Dalam melakukan aktivitas Audit Internal, pelaksanaan audit berpedoman pada Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank (SPFAIB) yang telah ditetapkan pada Internal Audit Charter Bank dan Rencana Audit yang telah disetujui.
Audit Internal bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan secara fungsional kepada Dewan Komisaris melalui Komite Audit. Audit Internal secara berkala menyampaikan ikhtisar hasil kegiatan audit kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit, dengan tembusan kepada Direktur Kepatuhan.
Kepala Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Dewan Komisaris. Setiap pengangkatan, penggantian atau pemberhentian Kepala Audit Internal harus dilaporkan kepada OJK atau lembaga lain sesuai ketentuan yang berlaku dengan disertai
management in the business unit and the supporting units at the Head Office and at branches, shall be established an Assessment program which shall include the AML & CFT program implementation as well as the level of compliance with the Bank’s external provisions.
2.4.3. Internal Audit
Internal Audit shall be an independent unit having the main duties to conduct supervision and consultation through evaluation on risk management, internal control system effectiveness, and governance in all aspects of the Bank’s activities. Internal Audit through the supervisory and consultation function shall be a strategic partner maintaining and supervising the Bank’s activities to reach the established organizational objectives.
In conducting the Internal Audit activities, the audit implementation shall refer to the Bank’s Internal Audit Function Implementation Standard (SPFAIB) stipulated in the Bank Internal Audit Charter and the agreed Audit Charter.
The Internal Audit shall be responsible to the President Director and functionally to the Board of Commissioners through the Audit Committee. The Internal Audit shall periodically submit summary on the audit activity results to the President Director and the Board of Commissioners through the Audit Committee, with copy thereof forwarded to the Compliance Director.
The Internal Audit Head shall be appointed and dismissed by the President Director upon the approval of the Board of Commissioners. Any appointment, replacement or dismissal of the IA Head must be reported to the OJK or other institutions in accordance with the applicable
pertimbangan dan alasan pengangkatan, penggantian atau pemberhentian.
Pelaksanaan audit dilakukan berdasar pendekatan yang berbasis risiko, baik dalam perencanaan tahunan maupun pada saat pelaksanaan pemeriksaan, yang dilakukan dengan mempertimbangkan key initiatives Bank, implementasi manajemen risiko, kontrol internal, serta tata kelola yang ada.
KERANGKA KERJA AUDIT INTERNAL
1. Direksi bertanggung jawab memastikan dibentuknya secara formal Satuan Kerja Audit Internal dengan wewenang yang jelas sehingga dapat menjamin independensi fungsi tersebut.
2. Audit Internal bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris dengan tembusan kepada Komite Audit dan Direktur Kepatuhan.
3. Sebagai pedoman kerja, Audit Internal wajib memiliki Piagam Audit Internal serta menyusun panduan Audit Internal.
4. Kedudukan Kepala Audit Internal dalam organisasi harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga mampu mengungkapkan pandangan dan pemikirannya tanpa pengaruh ataupun tekanan dari manajemen ataupun pihak lain yang terkait dengan Bank.
5. Direksi wajib memastikan bahwa Audit Internal memiliki kebebasan dalam menetapkan metode, cara, teknik dan pendekatan audit yang akan dilakukan.
6. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Audit Internal dilakukan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Dewan Komisaris.
provisions along with the consideration and reason of appointment, replacement or dismissal.
The audit implementation shall be performed based on a risk-based approach, both in the annual planning and during the audit implementation, with due consideration of the Bank’s key initiatives, risk management implementation, internal control, as well as existing governance.
INTERNAL AUDIT FRAMEWORK
1. The Board of Directors shall be responsible for ensuring the formal establishment of the Internal Audit Work Unit with clear authorities so as to guarantee the independence of the relevant function.
2. The Internal Audit shall be directly responsible to the President Director and submit reports on its performance of duties to the President Director and the Board of Commissioners with copies thereof forwarded to the Audit Committee and the Compliance Director.
3. As working guidelines, the Internal Audit shall be obligated to have an Internal Audit Charter as well as to prepare Internal Audit guidelines.
4. The position of the Internal Audit Head in the organization must be determined in a manner so as capable of revealing his viewpoint and idea without any influence or pressure from the management or any other party related to the Bank.
5. The Board of Directors shall be obligated to ensure that the Internal Audit has the freedom to determine the method, manner, technique and approach of audit to be used.
6. The appointment and dismissal of the Internal Audit Head shall be performed by the President Director upon the approval of the Board of Commissioners.
Memeriksa dan mengoreksi kekurangan
1. Untuk memastikan perbaikan pengendalian kontrol internal yang berkelanjutan, Direksi bertanggung jawab memastikan setiap temuan dari Audit Internal, Audit Eksternal, Otoritas Pengawas, dan pihak lainnya yang berwenang ditindaklanjuti.
2. Direksi bertanggung jawab memastikan terdapatnya hubungan kerja dan koordinasi yang baik di antara fungsi Satuan Kerja Manajemen Risiko, Satuan Kerja Audit Internal, dan Satuan Kerja Kepatuhan, sehingga masing-masing satuan kerja tersebut memberikan masukan sesuai tanggung jawabnya masing-masing dalam rangka perbaikan proses pengendalian internal secara berkelanjutan.
2.4.4. Audit Eksternal
Auditor eksternal memiliki profesi yang berperan penting dalam meningkatkan keandalan laporan keuangan Bank dan informasi finansial lainnya.
Bank harus menunjuk akuntan publik dan kantor akuntan publik yang terdaftar di BI untuk melakukan audit laporan keuangan Bank.
Penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik sebelumnya harus memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham. Kantor akuntan publik sebagai auditor eksternal untuk melakukan audit umum atas laporan keuangan. Audit umum oleh kantor akuntan publik ini dimaksudkan untuk menghasilkan suatu pendapat mengenai kebenaran laporan keuangan Bank sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
Laporan keuangan Bank dan informasi finansial lain yang diaudit oleh auditor eksternal harus
Auditing and correcting deficiencies
1. In order to ensure a sustainable improvement of internal control, the Board of Directors shall be responsible for ensuring that any findings of the Internal Audit, External Audit, Supervisory Authority, and other competent authority are followed up.
2. The Board of Directors shall be responsible for ensuring the occurrence of good work relations and coordination among the functions of Risk Management Work Unit, Internal Audit Work Unit and Compliance Work Unit, so that each of them shall give inputs pursuant to their respective responsibilities for the sustainable improvement of the internal control process.
2.4.4. External Audit
External Auditors have professions that play an important role in increasing the reliability of the Bank’s financial statements and other financial information.
The Bank must appoint a public accountant and public accounting firm registered with BI to audit the Bank's financial statements.
Appointment of a public accountant and public accounting firm beforehand must obtain approval from the General Meeting of Shareholders. Public accounting firm as an external auditor to conduct general audits of financial statements. The general audit by this public accounting firm is intended to produce an opinion regarding the accuracy of the Bank's financial statements in accordance with applicable accounting principles.
The Bank’s financial statements and other financial information audited by external auditors
digunakan sebagai rujukan dalam menilai sehat tidaknya Bank oleh para pemegang sahamnya.
Auditor independen (eksternal) harus secara berkala menilai kompetensi fungsi internal audit Bank, dan kepatuhannya terhadap Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank dan Bank harus menindaklanjuti semua temuan dan saran perbaikannya.
Mengenai auditor eksternal:
Perseroan harus menunjuk kantor akuntan publik yang terdaftar dan memiliki izin yang dikeluarkan Menteri Keuangan, terdaftar di OJK sebagai auditor eksternal untuk melakukan audit umum atas laporan keuangan;
Audit umum oleh kantor akuntan publik dimaksudkan untuk menghasilkan pendapat mengenai kelayakan laporan keuangan Bank sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum;
Kantor Akuntan Publik tersebut harus ditunjuk oleh Rapat Umum Pemegang Saham Bank, dalam cara yang transparan atas dasar rekomendasi Komite Audit melalui Dewan Komisaris.
Penunjukkan Akuntan Publik yang sama oleh Perseroan paling lama dilakukan untuk periode audit 3 (tiga) Tahun Buku berturut-turut.
2.5. TRANSPARANSI DAN KETERBUKAAN INFORMASI
2.5.1. Transparansi dan Keterbukaan Informasi
Prinsip keterbukaan adalah pedoman umum yang
must be used as a reference in assessing the soundness of the Bank by its shareholders.
An independent (external) auditor must periodically assess the Bank's internal audit competency functions, and its compliance with the Bank's Internal Audit Function Implementation Standards and the Bank must follow up on all findings and suggestions for its improvement.
Regarding external auditors:
The Company must designate a registered and licensed public accounting firm issued by the Minister of Finance, registered with OJK as an external auditor to conduct a general audit of the financial statements;
The general audit by the public accounting firm is intended to produce an opinion regarding the properness of bank financial statement in accordance with generally accepted Accounting Principles;
The Public Accountant Firm must be appointed by the Bank's General Meeting of Shareholders, in a transparent manner based on the recommendations of the Audit Committee through the Board of Commissioners.
The appointment of the same Public Accountant by the Company is the longest conducted for the audit period of 3 (three) consecutive years.
2.5. INFORMATION DISCLOSURE & TRANSPARENCY
2.5.1. Information Disclosure & Transparency
Disclosure principle shall be general guidelines