DINAS SOSIAL
PEMERINTAH KABUPATEN BERAU
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
DINAS SOSIAL
KABUPATEN BERAU
Jl. Pemuda No. 29 Tanjung Redeb Telp. ( 0554 ) 21211 Fax : 21211
D I N A S S O S I A L
Jalan Pemuda No. 29 Telp. ( 0554 ) 21211 Fax. 21211
TANJUNG REDEB
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : drg. X. Xxxxx Xxxxxxxx, M.Kes Jabatan : Kepala Dinas Sosial Kabupaten Berau.
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Hj. Xxx Xxxxxxxxx Xxx, M.Pd.
Jabatan : Bupati Berau
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tanjung Redeb, 03 Januari 2022
PIHAK KEDUA,
Xx. XXX XXXXXXXXX XXX, M.Pd.
PIHAK PERTAMA,
drg. X. XXXXX XXXXXXXX, X.Xxx NIP. 19630812 199203 1 011
D I N A S S O S I A L
Jalan Pemuda No. 29 Telp. ( 0554 ) 21211 Fax. 21211
TANJUNG REDEB
PERJANJIAN KINERJA DINAS SOSIAL KABUPATEN BERAU TAHUN 2022
NO | Program | Anggaran | Keterangan | |
1 | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | Rp | 4.764.977.689,- | APBD |
2 | Program Pemberdayaan Sosial | Rp | 927.369.100,- | APBD |
3 | Program Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan | Rp | 99.999.850,- | APBD |
4 | Program Rehabilitasi Sosial | Rp | 4.993.387.100,- | APBD |
5 | Program Perlindungan Dan Jaminan Sosial | Rp | 299.999.400,- | APBD |
6 | Program Penanganan Bencana | Rp | 699.921.500,- | APBD |
7 | Program Pengelolaan Taman Makam Pahlawan | Rp | 499.999.524,- | APBD |
Rp | 00.000.000.000,- |
BUPATI BERAU
Xx. XXX XXXXXXXXX XXX, M.Pd.
Tanjung Redeb, 03 Januari 2022
KEPALA DINAS SOSIAL KABUPATEN BERAU
drg. X. XXXXX XXXXXXXX, X.Xxx NIP. 19630812 199203 1 011
PEMERINTAH KABUPATEN BERAU
D I N A S S O S I A L
Jalan Pemuda No. 29 Telp. ( 0554 ) 21211 Fax. 21211
TANJUNG REDEB
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA DINAS SOSIAL KABUPATEN BERAU TAHUN 2022
No. | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | Meningkatnya kemauan dan kemampuan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Komunitas Adat Terpencil (KAT), lainnya dalam memenuhi kebutuhan dasar | Meningkatnya keberfungsian sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial | 10.680 Orang |
2 | Terbangunnya model kebijakan, strategi dan program pelayanan terpadu dan gerakan masyarakat peduli Kabupaten sejahtera | Meningkatnya pelayanan sosial secara terpadu dalam rangka menanggulangi masalah kemiskinan dan masalah sosial lainnya | 3.000 Orang |
3 | Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara berkesinambungan | Jumlah potensi sumber kesejahteraan sosial yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial | 73 KUBE |
4 | Meningkatnya pelestarian nilai- nilai kejuangan, keperintisan dan kesetia kawanan sosial | Jumlah Makam Pahlawan yang dipelihara dan veteran serta janda veteran penerima santunan | 2 TMP dan 8 Orang Veteran Perang, 8 Orang Janda Veteran Perang |
Tanjung Redeb, 03 Januari 2022
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Berau
drg. X. Xxxxx Xxxxxxxx, X.Xxx NIP. 19630812 199203 1 011
PEMERINTAH KABUPATEN BERAU
PERJANJIAN KINERJA
SEKRETARIAT DINAS SOSIAL TAHUN 2022
D I N A S S O S I A L KAB. BERAU
Jl. Pemuda No. 29 Tanjung Redeb Telp. ( 0554 ) 21211 Fax : 21211
PERJANJIAN KINERJA SEKRETARIS DINAS SOSIAL KABUPATEN BERAU
TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxx. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxan : Sekretaris Dinas Sosial
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : drg. X. Xxxxx Xxxxxxxx, M.Kes Jabatan : Kepala Dinas Sosial Kabupaten Berau.
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tanjung Redeb, 03 Januari 2022
Pihak Kedua,
drg. X. Xxxxx Xxxxxxxx, X.Xxx NIP. 19630812 199203 1 011
Pihak Pertama,
Xxx. Xxxxx Xxxxxxx NIP. 19651010 199303 1 017
NO . | PROGRAM | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET |
1. | PROGRAM REHABILITASI SOSIAL | - Persentase panti sosial yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesehatan sosial - Persentase Terlaksananya Kegiatan Pelayanan dan Rehabilitasi | % % | 100 100 |
LAMPIRAN : PERJANJIAN KINERJA SEKRETARIS OPD : DINAS SOSIAL KABUPATEN BERAU. TAHUN 2022
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Berau
drg. X. Xxxxx Xxxxxxxx, X.Xxx NIP. 19630812 199203 1 011
Tanjung Redeb, 03 Januari 2022 Sekretaris Dinas Sosial
Xxx. Xxxxx Xxxxxxx NIP. 19651010 199303 1 017
PERJANJIAN KINERJA PERENCANA MUDA
SEKRETARIAT DINAS SOSIAL KABUPATEN BERAU TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxxxxxxx, SE, X.Xx
Jabatan : Perencana Muda Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxx. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxan : Sekretaris Dinas Sosial
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Xxx. Xxxxx Xxxxxxx NIP. 19651010 199303 1 017
Tanjung Redeb, 03 Januari 2022 Pihak Pertama,
Xxxxxxxxxx, SE, X.Xx NIP. 19670101 198801 1 016
LAMPIRAN : PERJANJIAN KINERJA PERENCANA MUDA SEKRETARIAT OPD : DINAS SOSIAL KABUPATEN BERAU.
NO. | PROGRAM/KEGIATAN/ SUB.KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET |
1. 2. 3. | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Sub. Kegiatan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Sub. Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD Sub. Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Persentase Pelayanan Perangkat Daerah Yang Dilaksanakan Dengan Baik Jumlah Dokumen Perencanaan,Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Jumlah laporan evaluasi kinerja program Dinas Sosial Jumlah dokumen laporan capaian kinerja perangkat daerah Jumlah dokumen rencana kerja SKPD, RKA dan DPA | % Tahun 4 5 3 | 100 1 Laporan Dokumen / Laporan Dokumen |
TAHUN 2022
Sekretaris Dinas Sosial
Xxx. Xxxxx Xxxxxxx NIP. 19651010 199303 1 017
SUB. KEGIATAN | ANGGARAN |
1. 2. 3. | Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Rp. Rp. Rp. | 15.000.000,- 12.500.000,- 24.999.600,- |
Tanjung Redeb, 03 Januari 2022 Perencana Xxxx
Xxxxxxxxxx, SE, X.Xx NIP.19670101 198801 1 016
PERJANJIAN KINERJA KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
SEKRETARIAT DINAS SOSIAL KABUPATEN BERAU TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Wati Seri Maisyarah, S.AP
Jabatan : Kasubag. Umum dan Kepegawaian Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxx. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxan : Sekretaris Dinas Sosial
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Xxx. Xxxxx Xxxxxxx NIP. 19651010 199303 1 017
Tanjung Redeb, 03 Januari 2022 Pihak Pertama,
Wati Seri Maisyarah, S.AP
NIP.19651129 200003 2 002
LAMPIRAN : PERJANJIAN KINERJA KASUBBAG. UMUM DAN KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT
OPD : DINAS SOSIAL KABUPATEN BERAU TAHUN 2022
NO. | PROGRAM/KEGIATAN/ SUB.KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET |
Program Penunjang Urusan | - Persentase Pelayanan | % | 100 | |
Pemerintahan Daerah | Perangkat Daerah Yang | |||
Kabupaten/Kota | Dilaksanakan Dengan | |||
Baik | ||||
Kegiatan Administrasi | Tersedianya Gaji Dan | Tahun | 1 | |
Keuangan Perangkat Daerah | Tunjangan ASN, Jumlah | |||
Jasa Administrasi Keuangan | ||||
Yang Dibayar | ||||
1. Sub.Kegiatan Pelaksanaan | - Terlaksananya | Tahun | 1 | |
Penatausahaan dan | penatausahaan dan | |||
Pengujian/Verifikasi | pengujian / verifikasi | |||
Keuangan SKPD | keuangan perangkat daerah | |||
- Kegiatan Administrasi Umum | - Jumlah Kebutuhan | Tahun | 1 | |
Perangkat Daerah | Perangkat Daerah Yang | |||
Terpenuhi | ||||
1. Penyediaan Komponen | - Jumlah Jenis Komponen | Jenis | 7 | |
Instalasi Listrik / | Listrik yang disediakan | |||
Penerangan Bangunan | ||||
Kantor | ||||
2. Penyediaan Peralatan Dan | - Jumlah Jenis Peralatan dan | Jenis | 10 | |
Perlengkapan Kantor | Perlengkapan Kantor | |||
3. Penyediaan Peralatan | - Jumlah Jenis Peralatan | Jenis | 5 | |
Rumah Tangga | Rumah Tangga | |||
4. Penyediaan Bahan | - Jumlah Penyediaan Makan | Bulan | 12 | |
Logistik Kantor | Minum Rapat dan Tamu | |||
5. Penyediaan Barang | - Jumlah Jenis Cetakan Yang | Jenis | 4 | |
Cetakan dan Penggandaan | Disediakan | |||
6. Penyediaan Bahan Bacaan | - Jumlah Bahan Bacaan | Exemplar | 1.825 | |
dan Peraturan Perundang- | Peraturan per Undang- | |||
undangan | Undangan Yang Disediakan | |||
7. Penyelenggaraan Rapat | - Jumlah Koordinasi dan | OK | 85 | |
Koordinasi dan Konsultasi | Konsultasi dalam dan luar | |||
SKPD | daerah yang dilakukan | |||
- Kegiatan Penyediaan Jasa | - Jasa Penunjang Urusan | Tahun | 1 | |
Penunjang Urusan | Perangkat Daerah Yang | |||
Pemerintahan Daerah | Terlaksana | |||
1. Penyediaan Jasa Surat | - Xxxxxx Xxxxx Xxxx | Xxxxx | 000 | |
Menyurat | Disediakan | |||
2. Penyediaan Jasa | - Jumlah Jasa Komunikasi | Bulan | 12 | |
Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Sumberdaya Air dan Listrik | |||
3. Penyediaan Jasa | - Jumlah Jasa Administerasi | Orang | 5 | |
Pelayanan Umum Kantor | Tenaga | |||
PTT/Honorer/Kontrak yang | ||||
dibayarkan | ||||
- Kegiatan Pemeliharaan Barang | - Barang Milik Daerah | Tahun | 1 | |
Milik Daerah Penunjang | Penunjang Urusan Perangkat | |||
Urusan Pemerintahan Daerah | Daerah Yang Terpelihara |
1. Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan 2. Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya 3. Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya 4. Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya. | - Jumlah Kendaraan Dinas Yang Mendapat Pemeliharaan Dan Perizinan - Jumlah peralatan kerja yang diperbaiki - Jumlah gedung yang di rehab - Luas gedung dan halaman yang disediakan jasa kebersihan | Unit Unit Gedung m2 | 20 69 1 168 |
SUB. KEGIATAN | ANGGARAN |
1. Sub.Kegiatan Pelaksanaan Penatausahaan dan | Rp. | 154.559.000,- |
Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD | ||
2. Penyediaan Komponen Instalasi Listrik / | Rp. | .997.100,- |
Penerangan Bangunan Kantor | ||
3. Penyediaan Peralatan Dan Perlengkapan Kantor | Rp. | 78.996.300,- |
4. Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | Rp. | 4.993.300,- |
5. Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Rp. | 34.999.900,- |
6. Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Rp. | 4.999.900,- |
7. Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan | Rp. | 5.000.000,- |
Perundang-undangan | ||
8. Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi | Rp. | 200.000.000,- |
SKPD | ||
9. Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Rp. | 4.994.500,- |
10. Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air | Rp. | 86.105.000,- |
dan Listrik | ||
11. Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Rp. | 177.952.800,- |
12. Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya | Rp. | 134.999.100,- |
Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan | ||
Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | ||
13. Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Rp. | 18.480.000,- |
14. Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana | Rp. | 184.260.000,- |
Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | ||
15. Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana | Rp. | 14.980.200,- |
Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan | ||
Lainnya. |
Sekretaris Dinas Sosial
Xxx. Xxxxx Xxxxxxx NIP. 19651010 199303 1 017
Tanjung Redeb, 03 Januari 2022 Kasubbag. Umum dan Kepegawaian
Wati Seri Maisyarah, S.AP
NIP.19651129 200003 2 002
PEMERINTAH KABUPATEN BERAU
PERJANJIAN KINERJA
BIDANG REHABILITASI SOSIAL TAHUN 2022
D I N A S S O S I A L KAB. BERAU
Jl. Pemuda No. 29 Tanjung Redeb Telp. ( 0554 ) 21211 Fax : 21211
PERJANJIAN KINERJA
KEPALA BIDANG REHABILITASI SOSIAL BIDANG REHABILITASI SOSIAL
TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxx, X.XX
Jabatan : Kepala Bidang Rehabiltasi Sosial.
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : drg. X. Xxxxx Xxxxxxxx, M.Kes. Jabatan : Kepala Dinas Sosial Kabupaten Berau.
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
drg. X. Xxxxx Xxxxxxxx, X.Xxx NIP. 19630812 199203 1 011
Tanjung Redeb, 03 Januari 2022 Pihak Kedua,
Xxxxx, X.XX NIP.19700101 199402 1 005
LAMPIRAN : PERJANJIAN KINERJA KEPALA BIDANG REHABILITASI SOSIAL OPD : DINAS SOSIAL KABUPATEN BERAU
TAHUN 2022
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Berau
drg. X. Xxxxx Xxxxxxxx, X.Xxx NIP. 19630812 199203 1 011
NO . | PROGRAM | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET |
1. 2. | Program Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan Program Rehabilitasi Sosial | - Presentase Kasus Migran Korban tindak kekerasan yang di pulangkan - Persentase panti sosial yang menerima program pemberdayaan socsal - Persentase panti sosial yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesehatan sosial - Persentase Terlaksananya Kegiatan Pelayanan dan Rehabilitasi | % % % % | 100 100 100 100 |
Tanjung Redeb, 03 Januari 2022 Kepala Bidang
Rehabilitasi Sosial
Xxxxx, X.XX NIP.19700101 199402 1 005
PERJANJIAN KINERJA PEKERJA SOSIAL MUDA BIDANG REHABILITASI SOSIAL TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Jabatan | : : | Xx. Xxxxxxx Xxxxxx, SKM, M.AP Pekerja Sosial Muda. |
Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : Xxxxx, X.XX
Jabatan : Kepala Bidang Rehabiltasi Sosial. Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Xxxxx, X.XX
NIP. 19700101 199402 1 005
Tanjung Redeb, 03 Januari 2022 Pihak Pertama,
Xx. Xxxxxxx Xxxxxx, SKM, M.AP NIP. 19771024 200604 2 023
LAMPIRAN : PERJANJIAN KINERJA PEKERJA SOSIAL MUDA BIDANG REHABILITASI SOSIAL
OPD : DINAS SOSIAL KABUPATEN BERAU. TAHUN 2022
NO. | PROGRAM/KEGIATAN/ SUB.KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET |
- Program Penanganan Warga | - Presentase Kasus Migran | % | 100 | |
Negara Migran Korban Tindak | Korban tindak kekerasan | |||
Kekerasan | yang di pulangkan | |||
- Kegiatan Pemulangan Warga Negara | - Presentase Kasus Migran | % | 100 | |
Migran Korban Tindak Kekerasan | Korban tindak kekerasan yang | |||
dari Titik Debarkasi di Daerah | di pulangkan | |||
Kabupaten/Kota untuk dipulangkan | ||||
ke Desa/Kelurahan Asal | ||||
1. Sub. Kegiatan Fasilitasi | - Jumlah warga Migran terlantar | Orang | 50 | |
Pemulangan Warga Negara | yang dipulangkan | |||
Migran Korban Tindak | ||||
Kekerasan dari Titik Debarkasi | ||||
di Daerah Kabupaten untuk | ||||
dipulangkan ke Desa Kelurahan | ||||
Asal | ||||
- Program Rehabilitasi Sosial | - Persentase panti sosial | % | 100 | |
yang menerima program | ||||
pemberdayaan socsal | ||||
- Persentase panti sosial | % | 100 | ||
yang menyediakan sarana | ||||
prasarana pelayanan | ||||
kesehatan social | ||||
- Persentase Terlaksananya | % | 100 | ||
Kegiatan Pelayanan dan | ||||
Rehabilitasi | ||||
- Kegiatan Rehabilitasi Sosial Dasar | - Persentase Terlaksananya | % | 100 | |
Penyandang Disabilitas Terlantar, | Kegiatan Pelayanan dan | |||
Anak Terlantar, Lanjut Usia | Rehabilitasi | |||
Terlantar, serta Gelandangan | ||||
Pengemis di Luar Panti Sosial | ||||
1. Sub. Kegiatan Pemberian | - Jumlah Data dan Pengaduan | Klien | 20 | |
Layanan Data dan Pengaduan | Penyandang Disabilitas | |||
Terlantar, Anak Terlantar, | ||||
Lanjut Usia Terlantar Serta | ||||
Gelandangan Pengemis yang | ||||
dilayani |
SUB. KEGIATAN | ANGGARAN |
1. 2. | Fasilitasi Pemulangan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan dari Titik Debarkasi di Daerah Kabupaten untuk dipulangkan ke Desa Kelurahan Asal Pemberian Layanan Data dan Pengaduan | Rp. Rp. | 99.999.850,- 149.999.900,- |
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
Xxxxx, X.XX
NIP. 19700101 199402 1 005
Tanjung Redeb, 03 Januari 2022 Pekerja Sosial Muda
Xx. Xxxxxxx Xxxxxx, SKM, M.AP NIP. 19771024 200604 2 023
PERJANJIAN KINERJA PENYULUH SOSIAL MUDA BIDANG REHABILITASI SOSIAL TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Jabatan | : : | Xxxxx Xxxxx, A.MD.Kep Penyuluh Sosial Muda |
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxxxx, X.XX
Jabatan : Kepala Bidang Rehabiltasi Sosial.
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tanjung Redeb, 03 Januari 2022
Pihak Kedua,
Xxxxx, X.XX
NIP. 19700101 199402 1 005
Pihak Pertama,
Xxxxx Xxxxx, X.MD.Kep NIP.19760307 200604 1 013
LAMPIRAN : PERJANJIAN KINERJA PENYULUH SOSIAL MUDA BIDANG REHABILITASI SOSIAL
NO. | PROGRAM/SUB.KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET |
- Program Rehabilitasi Sosial | - Persentase panti sosial | % | 100 | |
yang menerima program | ||||
pemberdayaan sosial | ||||
- Persentase panti sosial | % | 100 | ||
yang menyediakan sarana | ||||
prasarana pelayanan | ||||
kesehatan sosial | ||||
- Persentase Terlaksananya | % | 100 | ||
Kegiatan Pelayanan dan | ||||
Rehabilitasi | ||||
- Kegiatan Rehabilitasi Sosial | - Persentase Terlaksananya | Orang | 15 | |
Penyandang Masalah Kesejahteraan | Kegiatan Pelayanan dan | |||
Sosial (PMKS) Lainnya Bukan | Rehabilitasi | |||
Korban HIV/AIDS dan NAPZA di | ||||
Luar Panti Sosial | ||||
1. Sub. Kegiatan Pemberian | - Penyandang Disabilitas yang | Klien | 17 | |
Bimbingan Sosial Kepada | difasilitasi dalam mengikuti | Disabilitas | ||
Keluarga Penyandang Masalah | pendidikan dan pelatihan | |||
Kesejahteraan Sosial (Pmks) | keterampilan di panti social | |||
Lainnya Bukan Korban HIV | ||||
AIDS dan NAPZA | ||||
Klien / Orang | 6 | |||
2. Sub. Kegiatan Pemberian | - Jumlah Penderita Gangguan | |||
Layanan Rujukan | Jiwa Yang Dikirim ke Panti | |||
Sosial Bina Laras |
OPD : DINAS SOSIAL KABUPATEN BERAU. TAHUN 2022
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
Xxxxx, X.XX
NIP. 19700101 199402 1 005
SUB. KEGIATAN | ANGGARAN |
1. 2. | Pemberian Bimbingan Sosial Kepada Keluarga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Pmks) Lainnya Bukan Korban HIV AIDS dan NAPZA Pemberian Layanan Rujukan | Rp. Rp. | 149.299.850,- 100.000.000,- |
Tanjung Redeb, 03 Januari 2022 Penyuluh Sosial Muda
Xxxxx Xxxxx, X.MD.Kep NIP.19760307 200604 1 013
PERJANJIAN KINERJA PENYULUH SOSIAL MUDA BIDANG REHABILITASI SOSIAL TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Jabatan | : : | Xxxxxx Xxxxx, SKM Penyuluh Sosial Muda |
Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : Xxxxx, X.XX
Jabatan : Kepala Bidang Rehabiltasi Sosial.
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Xxxxx, X.XX
NIP. 19700101 199402 1 005
Tanjung Redeb, 03 Januari 2022 Pihak Pertama,
Xxxxxx Xxxxx, SKM NIP. 19791002 200604 2 015
LAMPIRAN : PENYULUH SOSIAL MUDA BIDANG REHABILITASI SOSIAL OPD : DINAS SOSIAL KABUPATEN BERAU
TAHUN 2022
NO. | PROGRAM/SUB.KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET |
- Program Rehabilitasi Sosial | - Persentase panti sosial | % | 100 | |
yang menerima program | ||||
pemberdayaan sosial | ||||
- Persentase panti sosial | % | 100 | ||
yang menyediakan sarana | ||||
prasarana pelayanan | ||||
kesehatan sosial | ||||
- Persentase Terlaksananya | % | 100 | ||
Kegiatan Pelayanan dan | ||||
Rehabilitasi | ||||
- Kegiatan Rehabilitasi Sosial Dasar | - Persentase Terlaksananya | % | 100 | |
Penyandang Disabilitas Terlantar, | Kegiatan Pelayanan dan | |||
Anak Terlantar, Lanjut Usia | Rehabilitasi | |||
Terlantar, serta Gelandangan | ||||
Pengemis di Luar Panti Sosial | ||||
1. Sub. Kegiatan Pemberian | - Jumlah Penyandang Masalah | Orang | 18 | |
Bimbingan Fisik, Mental, | Kesejahteraan Sosial [PMKS] | |||
Spiritual, dan Sosial | Yang Dilatih | |||
2. Sub. Kegiatan Pemberian | - Jumlah lanjut usia kurang | Orang | 900 | |
Bimbingan Sosial kepada | mampu/miskin/terlantar, anak | |||
Keluarga Penyandang | Yatim Piatu kurang | |||
Disabilitas Terlantar, Anak | mampu/miskin/terlantar yang | |||
Terlantar, Lanjut Usia | menerima pemenuhan | |||
Terlantar, serta Gelandangan | kebutuhan dasar/tunjangan | |||
Pengemis dan Masyarakat | ||||
- Kegiatan Rehabilitasi Sosial | - Persentase Terlaksananya | % | 100 | |
Penyandang Masalah Kesejahteraan | Kegiatan Pelayanan dan | |||
Sosial (PMKS) Lainnya Bukan | Rehabilitasi | |||
Korban HIV/AIDS dan NAPZA di | ||||
Luar Panti Sosial | ||||
1. Sub. Kegiatan Pemberian | - Jumlah anak nakal dan anak | Orang | 12 | |
Layanan Kedaruratan | berhadapan dengan hukum | |||
yang difasilitasi ke Panti | ||||
Sosial |
SUB. KEGIATAN | ANGGARAN |
1. 2. 3. | Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual, dan Sosial Pemberian Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis dan Masyarakat Pemberian Layanan Kedaruratan | Rp. Rp. Rp. | .149.999.850,- 2.809.999.750,- 90.999.950,- |
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
Xxxxx, X.XX
NIP. 19700101 199402 1 005
Tanjung Redeb, 03 Januari 2022 Penyuluh Sosial Muda
Xxxxxx Xxxxx, SKM NIP. 19791002 200604 2 015
PEMERINTAH KABUPATEN BERAU
PERJANJIAN KINERJA
BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
TAHUN 2022
D I N A S S O S I A L KAB. BERAU
Jl. Pemuda No. 29 Tanjung Redeb Telp. ( 0554 ) 21211 Fax : 21211
PERJANJIAN KINERJA
KEPALA BIIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxx Xxxxxxx, S.IP
Jabatan : Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : drg. X. Xxxxx Xxxxxxxx, M.Kes Jabatan : Kepala Dinas Sosial Kabupaten Berau.
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tanjung Redeb, 03 Januari 2022
Pihak Kedua,
drg. X. Xxxxx Xxxxxxxx, X.Xxx NIP. 19630812 199203 1 011
Pihak Pertama,
Xxx Xxxxxxx, S.IP NIP. 19720917 1992032 013
LAMPIRAN : PERJANJIAN KINERJA KEPALA BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
NO. | PROGRAM | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET |
1. 2. 3. | Program Penanganan Bencana Program Rehabilitasi Sosial Program Pengelolaan Taman Makam Pahlawan | Persentase korban bencana yang menerima bantuan sosial selama masa tanggap darurat Persentase Terlaksananya Kegiatan Pelayanan dan Rehabilitasi Cakupan TMP dalam Kondisi baik | % % % | 100 100 100 |
OPD : DINAS SOSIAL KABUPATEN BERAU. TAHUN 2022
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Berau
drg. X. Xxxxx Xxxxxxxx, X.Xxx NIP. 19630812 199203 1 011
Tanjung Redeb, 03 Januari 2022 Kepala Bidang
Perlindungan dan Jaminan Sosial
Xxx Xxxxxxx, S.IP NIP. 19720917 199203 2 013
PERJANJIAN KINERJA PENYULUH SOSIAL MUDA
BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Jabatan | : : | Burhansyah Penyuluh Sosial Muda |
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxx Xxxxxxx, S.IP.
Jabatan : Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Xxx Xxxxxxx, S.IP NIP. 19720917 199203 2 013
Tanjung Redeb, 03 Januari 2022 Pihak Pertama,
Burhansyah
NIP. 19641012 198712 1 003
LAMPIRAN : PERJANJIAN KINERJA PENYULUH SOSIAL MUDA BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
NO. | PROGRAM/KEGIATAN/ SUB.KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET |
1. 2. 3. 1. 2. | - Program Penanganan Bencana - Kegiatan Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Kabupaten/Kota Sub. Kegiatan Penyediaan Makanan Sub. Kegiatan Penyediaan Sandang Sub. Kegiatan Penyediaan Tempat Penampungan Pengungsi - Kegiatan Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat terhadap Kesiapsiagaan Bencana Kabupaten/Kota Sub. Kegiatan Koordinasi, Sosialisasi dan Pelaksanaan Kampung Siaga Bencana Sub. Kegiatan Koordinasi, Sosialisasi dan Pelaksanaan Taruna Siaga Bencana | - Persentase korban bencana yang menerima bantuan sosial selama masa tanggap darurat - Jumlah Bencana Alam Dan Bencana Sosial Yang Ditangani - Jumlah Penyediaan Makanan Program Bencana - Jumlah bantuan sandang korban bencana - Jumlah tempat penampungan pengungsi - Jumlah Bencana Dan Kejadian Luar Biasa Yang Ditangani - Jumlah bencana dan kejadian luar bisa yang ditangani - Jumlah TAGANA yang mengikuti pembinaan, pelatihan, dan rekruitmen | % Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun Kali Orang | 100 1 1 1 1 1 50 50 |
OPD : DINAS SOSIAL KABUPATEN BERAU TAHUN 2022
SUB. KEGIATAN | ANGGARAN |
1. Sub. Kegiatan Penyediaan Makanan | Rp. | 100.000.000,- |
2. Sub. Kegiatan Penyediaan Sandang | Rp. | 99.952.000,- |
3. Sub. Kegiatan Penyediaan Tempat Penampungan | Rp. | 99.970.000,- |
Pengungsi | ||
4. Koordinasi, Sosialisasi dan Pelaksanaan Kampung | Rp. | 199.999.850,- |
Siaga Bencana |
5. Koordinasi, Sosialisasi dan Pelaksanaan Taruna Siaga Bencana
Rp.
199.999.650,-
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Xxx Xxxxxxx, S.IP NIP. 19720917 199203 2 013
Tanjung Redeb, 03 Januari 2022 Penyuluh Sosial Xxxx
Xxxxxxxxxx
NIP. 19641012 198712 1 003
PERJANJIAN KINERJA PEKERJA SOSIAL MUDA
BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Jabatan | : : | Xxxxx Xxxx Xxxx, SH Pekerja Sosial Muda |
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxx Xxxxxxx, S.IP.
Jabatan : Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Xxx Xxxxxxx, S.IP NIP. 19720917 199203 2 013
Tanjung Redeb, 03 Januari 2022 Pihak Pertama,
Xxxxx Xxxx Xxxx, SH NIP. 19740830 200701 2 016
LAMPIRAN : PERJANJIAN KINERJA PEKERJA SOSIAL MUDA BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
OPD : DINAS SOSIAL KABUPATEN BERAU TAHUN : 2022
NO. | PROGRAM/KEGIATAN/ SUB.KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET |
1. | - Program Pengelolaan Taman Makam Pahlawan - Kegiatan Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota Sub. Kegiatan Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota | - Cakupan Taman Makam Pahlawan dalam kondisi baik - Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan, Pengusulan Raja Alam Sebagai Pahlawan Nasional, Pemberian Santunan Veteran, dan Ekspos Kepahlawanan - Jumlah Taman Makam Pahlawan yang dipelihara, pengusulan Raja Alam sebagai Pahlawan Nasional, Pemberian Santunan Veteran dan Ekspos Kepahlawanan | % Tahun TMP | 100 1 2 |
SUB. KEGIATAN | ANGGARAN |
1. Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota
Rp. 499.999.524,-
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Xxx Xxxxxxx, S.IP NIP. 19720917 199203 2 013
Tanjung Redeb 03 Januari 2022 Pekerja Sosial Muda
Xxxxx Xxxx Xxxx, SH NIP. 19740830 200701 2 016
PERJANJIAN KINERJA PEKERJA SOSIAL MUDA
BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Jabatan | : : | Xxxxxxx Xxxxxxx, S.AP, M.AP Pekerja Sosial Muda |
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxx Xxxxxxx, S.IP.
Jabatan : Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tanjung Redeb, 03 Januari 2022
Pihak Kedua,
Xxx Xxxxxxx, S.IP NIP. 19720917 199203 2 013
Pihak Pertama,
Xxxxxxx Xxxxxxx, S.AP NIP. 19771024 200604 2 023
LAMPIRAN : PERJANJIAN KINERJA PEKERJA SOSIAL MUDA BIDANG PERLINDUNGANDAN JAMINAN SOSIAL
NO. | PROGRAM/SUB.KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET |
1. | - Program Rehabilitasi Sosial - Kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial Sub. Kegiatan Pemberian Pelayanan Penelusuran Keluarga | - Persentase Terlaksananya Kegiatan Pelayanan dan Rehabilitasi - Terlaksananya Kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial - Jumlah keluarga sangat miskin (KSM) yang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) | % Tahun KSM (Keluarga Sangat Miskin) | 100 1 2.812 |
OPD : DINAS SOSIAL KABUPATEN BERAU. TAHUN 2022
SUB. KEGIATAN | ANGGARAN |
1. | Pemberian Pelayanan Penelusuran Keluarga | Rp. | 599.999.600,- |
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Xxx Xxxxxxx, S.IP NIP. 19720917 199203 2 013
Tanjung Redeb, 03 Januari 2022 Pekerja Sosial Muda
Xxxxxxx Xxxxxxx, S.AP NIP. 19771024 200604 2 023
PEMERINTAH KABUPATEN BERAU
PERJANJIAN KINERJA
BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN PENANGANAN FAKIR MISKIN
TAHUN 2022
D I N A S S O S I A L KAB. BERAU
Jl. Pemuda No. 29 Tanjung Redeb Telp. ( 0554 ) 21211 Fax : 21211
PERJANJIAN KINERJA
KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN PENANGANAN XXXXX XXXXXX
BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN PENANGANAN FAKIR MISKIN TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxxxx, X.Xxx, X.Xx
Jabatan : Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Xxxxx Xxxxxx Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : drg. X. Xxxxx Xxxxxxxx, M.Kes Jabatan : Kepala Dinas Sosial Kabupaten Berau.
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tanjung Redeb, 03 Januari 2022
Pihak Kedua,
drg. X. Xxxxx Xxxxxxxx, X.Xxx NIP. 19630812 199203 1 011
Pihak Pertama,
Xxxxxxx, X.Xxx, X.Xx NIP. 19720521 200212 2 002
LAMPIRAN : PERJANJIAN KINERJA KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN PENANGANAN FAKIR MISKIN
NO. | PROGRAM | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET |
1. 2. | Program Pemberdayaan Sosial Program Rehabilitasi Sosial | Persentase Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang Tertangani Persentase Terlaksananya Kegiatan Pelayanan dan Rehabilitasi | % % | 100 100 |
OPD : DINAS SOSIAL KABUPATEN BERAU TAHUN 2022
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Berau
drg. X. Xxxxx Xxxxxxxx, X.Xxx NIP. 19630812 199203 1 011
Tanjung Redeb, 03 Januari 2022 Kepala Bidang
Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
Xxxxxxx, X.Xxx, X.Xx NIP. 19720521 200212 2 002
PERJANJIAN KINERJA PEKERJA SOSIAL MUDA
BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN PENANGANAN FAKIR MISKIN
TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.Sos
Jabatan : Pekerja Sosial Muda Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxxxxxx, X.Xxx, X.Xx
Jabatan : Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Xxxxxxx, X.Xxx, X.Xx NIP. 19720521 200212 2 002
Tanjung Redeb, 03 Januari 2022
Pihak Pertama,
Xxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.Sos NIP. 19860618 201101 2 006
LAMPIRAN : PERJANJIAN KINERJA PEKERJA SOSIAL MUDA BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN PENANGANAN FAKIR MISKIN.
OPD : DINAS SOSIAL KABUPATEN BERAU. TAHUN 2022
NO. | PROGRAM/KEGIATAN/ SUB.KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET |
1. 2. | Program Pemberdayaan Sosial Kegiatan Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah Kabupaten/Kota Sub. Kegiatan Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Kelembagaan Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota Program Rehabilitasi Sosial Kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial Penyediaan Permakanan | Persentase Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang Tertangani Pembinaan Dan Peningkatan Kerjasama/Kemitraan Pelaku Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Jumlah Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang ditingkatkan kemampuannya Persentase Terlaksananya Kegiatan Pelayanan dan Rehabilitasi Terlaksananya Kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial Jumlah keluarga miskin yang menerima Bansos Pangan / Program Sembako (Sosialisasi/Pendampingan/Moni toring Penyaluran Pangan Non Tunai (BPNT) Program Sembako/Agen E Warong 13 Kecamatan) | % Tahun KUBE % Tahun KPM (Keluarga Penerima Manfaat) | 100 1 73 100 1 6.862 |
SUB. KEGIATAN | ANGGARAN |
1. 2. | Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Kelembagaan Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota Penyediaan Permakanan | Rp. Rp. | 99.999.150,- 274.999.850,- |
Kepala Bidang
Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
Xxxxxxx, X.Xxx, X.Xx NIP. 19720521 200212 2 002
Tanjung Redeb, 03 Januari 2022 Pekerja Sosial Muda
Xxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.Sos NIP. 19860618 201101 2 006
PERJANJIAN KINERJA PEKERJA SOSIAL MUDA
BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN PENANGANAN FAKIR MISKIN
TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxxx Xxxxxxxx Anugro Sanery, SH Jabatan : Pekerja Sosial Muda
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxxxxxx, X.Xxx, X.Xx
Jabatan : Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Xxxxxxx, X.Xxx, X.Xx NIP. 19720521 200212 2 002
Tanjung Redeb, 03 Januari 2022 Pihak Pertama,
Xxxxxx Xxxxxxxx Anugro Sanery, SH NIP. 19700101 199402 1 005
LAMPIRAN : PERJANJIAN KINERJA PEKERJA SOSIAL MUDA BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN PENANGANAN FAKIR MISKIN.
OPD : DINAS SOSIAL KABUPATEN BERAU. TAHUN 2022
NO. | PROGRAM/KEGIATAN/ SUB.KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET |
1. | Program Pemberdayaan Sosial Kegiatan Pemberdayaan Sosial Komunitas Adat Terpencil (KAT) Fasilitasi Pemberdayaan Sosial KAT | Persentase Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang Tertangani Warga Komunitas Adat Terpencil (Kat) Yang Didayagunakan / Dibantu Jumlah Warga Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang didayagunakan /dibantu | % Warga KAT Warga KAT | 100 60 50 |
SUB. KEGIATAN | ANGGARAN |
1. Fasilitasi Pemberdayaan Sosial KAT Rp. 404.396.100,-
Kepala Bidang
Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
Xxxxxxx, X.Xxx, X.Xx NIP. 19720521 200212 2 002
Tanjung Redeb, 03 Januari 2022 Pekerja Sosial Muda
Xxxxxx Xxxxxxxx Anugro Sanery, SH NIP. 19700101 199402 1 005
PERJANJIAN KINERJA PEKERJA SOSIAL MUDA
BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN PENANGANAN FAKIR MISKIN
TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, SH
Jabatan : Pekerja Sosial Muda Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xxxxxxx, X.Xxx, X.Xx
Jabatan : Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tanjung Redeb, 03 Januari 2022
Pihak Kedua,
Xxxxxxx, X.Xxx, X.Xx NIP. 19720521 200212 2 002
Pihak Pertama,
Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, SH NIP.19651018 199703 1 004
LAMPIRAN : PERJANJIAN KINERJA PEKERJA SOSIAL MUDA BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN PENANGANAN FAKIR MISKIN.
NO. | PROGRAM/KEGIATAN/ SUB.KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET |
1. 2. 3. | Program Pemberdayaan Sosial Kegiatan Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah Kabupaten/Kota Sub. Kegiatan Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota Sub. Kegiatan Peningkatan Kemampuan Potensi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kewenangan Kabupaten/Kota Sub. Kegiatan Peningkatan Kemampuan Sumber Daya Manusia dan Penguatan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) | Persentase Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang Tertangani Pembinaan Dan Peningkatan Kerjasama/Kemitraan Pelaku Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Jumlah PSM yang dibina dan dibantu Jumlah TKSK yang mengikuti pembinaan pelatihan Jumlah konsultasi dan sosialisasi LK3 yang dilakukan | % Tahun Orang TKSK Kecamatan | 100 1 60 13 13 |
OPD : DINAS SOSIAL KABUPATEN BERAU. TAHUN 2022
Kepala Bidang
Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
Xxxxxxx, X.Xxx, X.Xx NIP. 19720521 200212 2 002
SUB. KEGIATAN | ANGGARAN |
1. 2. 3. | Sub. Kegiatan Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota Sub. Kegiatan Peningkatan Kemampuan Potensi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kewenangan Kabupaten/Kota Sub. Kegiatan Peningkatan Kemampuan Sumber Daya Manusia dan Penguatan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3 | Rp. Rp. Rp. | 100.000.000,- 230.201.250,- 92.772.600,- |
Tanjung Redeb, 03 Januari 2022 Pekerja Sosial Muda
Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, SH NIP.19651018 199703 1 004
PEMERINTAH KABUPATEN BERAU
PERJANJIAN KINERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) PELAYANAN TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL TAHUN 2022
D I N A S S O S I A L KAB. BERAU
Jl. Pemuda No. 29 Tanjung Redeb Telp. ( 0554 ) 21211 Fax : 21211
PERJANJIAN KINERJA
KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) PELAYANAN TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL DINAS SOSIAL KABUPATEN BERAU
TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Salma, SE, M.E
Jabatan : Kepala UPT. Pelayanan Terpadu Kesejahteraan Sosial Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : drg. X. Xxxxx Xxxxxxxx, M.Kes Jabatan : Kepala Dinas Sosial Kabupaten Berau.
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tanjung Redeb, 03 Januari 2022
Pihak Kedua,
drg. X. Xxxxx Xxxxxxxx, X.Xxx NIP. 19630812 199203 1 011
Pihak Pertama,
Xxxxx, SE, M.E NIP.19730409 200801 2 013
LAMPIRAN : PERJANJIAN KINERJA KEPALA UPT. PELAYANAN TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (PTKS)
OPD : DINAS SOSIAL KABUPATEN BERAU. TAHUN 2022
NO. | PROGRAM/KEGIATAN/ SUB.KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET |
1. 2. 3. 4. | Program Rehabilitasi Sosial Kegiatan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial Sub. Kegiatan Pemberian Layanan Kedaruratan Kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial Sub. Kegiatan Pemberian Layanan Data dan Pengaduan Sub. Kegiatan Kerjasama antar Lembaga dan Kemitraan dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Kabupaten/Kota Program Perlindungan dan Jaminan Sosial Kegiatan Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota | - Persentase panti sosial yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesehatan sosial - Persentase Terlaksananya Kegiatan Pelayanan dan Rehabilitasi Terlaksananya Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial Jumlah rumah singgah dan peralatannya yang disediakan untuk orang terlantar / Tuna Sosial / PMKS Terlaksananya Kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial Pelaksana sistem layanan dan rujukan terpadu (SLRT) yang difasilitasi ke Panti Sosial Jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Kelompok Rentan Dan Orang Tidak Mampu Yang Terlayani oleh UPT.PTKS Persentase masyarakat yang mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial Terdatanya PMKS, Lansia Terlantar, Anak Terlantar, dan Disabilitas Terlantar Terdatanya PMKS, Lansia Terlantar, Anak Terlantar, dan Disabilitas Terlantar | % % Tahun Rumah Singgah Tahun Orang Orang % Tahun Tahun | 100 100 1 1 1 12 3000 100 1 1 |
SUB. KEGIATAN | ANGGARAN |
1. 2. 3. 4. | Pemberian Layanan Kedaruratan Pemberian Layanan Data dan Pengaduan Kerjasama antar Lembaga dan Kemitraan dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Kabupaten/Kota Pengelola Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota | Rp. Rp. Rp. Rp. | 239.209.308,- 99.999.200,- 328.879.842,- 299.999.400,- |
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Berau
drg. X. Xxxxx Xxxxxxxx, X.Xxx NIP. 19630812 199203 1 011
Tanjung Redeb, 03 Januari 2022 Kepala UPT
Pelayanan Terpadu Kesejahteraan Sosial
Xxxxx, SE, M.E NIP.19730409 200801 2 013