AKTA PERDAMAIAN
AKTA PERDAMAIAN
Pada hari ini Selasa tanggal 23 Februari 2016 dalam persidangan Pengadi;an Agama Wonosari yang terbuka untuk umum yang mengadili perkara-perkara tertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telah datang menghadap ;
KSU BMT "DANA INSANI", alamat di Jalan KH. Xxxx Xxxxx Xx. 108
Desa Kepek Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Sri Widodo, S.Fil., SH., Xxxxx Xxxxx. SH.,MH., Lutu Dwi Prastanta, SH.,MH., Xxxxxxx Xxxxx Xxxx., SH, kesemuanya Advokat dan Konsultan Hukum pada SAFE Law Firm yang beralamat di Xxxxxx XXX, Xxxxxx 0 Xx. H.O.S. Cokroaminoto No. 17 Kota Yogyakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 Desember 2015, menurut Surat gugatan Penggugat dalam perkara wanprestasi sengketa ekonomi syariah, dalam perkara Nomor 38/Pdt.G/2016/PA.Wno sebagai "Penggugat" dan Pihak Pertama ;---------------
Melawan
XXXXXXX XXXXXXXXXXX, lahir tanggal 18 Maret 1973, agama Islam,
tempat tinggal di Ngrandu, RT.003 RW.001, Katongan, Nglipar Kabupaten Gunungkidul, sebagai "Tergugat";
XXXXX, lahir tanggal 5 April 1978, agama Islam, tempat tinggal di
Ngrandu, RT.001 RW.001, Katongan, Nglipar Kabupaten Gunungkidul, sebagai "Turut Tergugat ";
Selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Pihak Kedua”;------
Yang menerangkan bahwa para pihak bersedia mengakhiri persengketaan antara mereka seperti termuat dalam surat gugatan tersebut dengan jalan perdamaian melalui proses mediasi dengan mdiator Drs.Xxxxxx,MSI hakim Pengadilan Agama Wonosari tersebut damai untuk itu mengadakan persetujuan
sebagai berikut ; -
1. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sebelumnya telah menandatangani Akad Pembiayaan Ijarah Multi Jasa Nomor 02744/BMT-DI/IJR- MTJ/31/X/2013 tertanggal 31 Oktober 2013;-------------------------------------------
2. Bahwa atas Akad Pembiayaan Ijarah Multi Jasa Nomor 02744/BMT-DI/IJR- MTJ/31/X/2013 tertanggal 31 Oktober 2013 Pihak Kedua telah menjaminkan kepada pihak pertama berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 01264/Katongan atas nama Turut Tergugat dengan Luas 2.739 m2 yang terletak di Desa Katongan, Kecamatan Nglipar, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia;
3. Bahwa Pihak Kedua sanggup untuk membayar tunggakan secara angsuran dengan tahapan sebagai berikut:
Angsuran ke-1 sampai dengan angsuran ke-12 sebesar Rp1.000.000,- setiap bulannya dan dibayarkan setiap tanggal 25 setiap bulannya mulai bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2016;--------------------
4. Bahwa apabila Pihak Kedua tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana angka 4 di atas, maka Jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 01264/Katongan atas nama Turut Tergugat dengan Luas 2.739 m2 yang terletak di Desa Katongan, Kecamatan Nglipar, Kabupaten Gunung
Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia, disita dan dijual oleh Phak Pertama guna pemenuhan hutang-hutang Pihak Kedua kepada pihak pertama termasuk biaya-biaya lain yang dimungkinkan ada dikemudian hari;
5. Bahwa apabila Pihak Kedua telah melunasi seluruh kewajibannya kepada pihak pertama, maka Pihak Pertama akan mengembalikan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 01264/Katongan atas nama Turut Tergugat dengan Luas 2.739 m2 yang terletak di Desa Katongan, Kecamatan Nglipar, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia kepada Pihak Kedua.;
6. Bahwa segala bentuk perdamaian atas permasalahan tersebut akan dituangkan dalam putusan hakim, dan para pihak diwajibkan dengan itikad baik untuk melaksanakan isi dari perdamaian tersebut. ----------------------------
Bahwa Para Pihak sepakat Akta Perdamaian ini dikukuhkan dalam putusan pengadilan.;
Setelah isi persetujuan perdamaian tersebut dibuat secara tertulis tertanggal dan dibacakan kepada kedua belah pihak, maka mereka masing- masing menerangkan dan menyatakan menyetujuai seluruh isi persetujuan perdamaian tersebut.;
Kemudian Pengadilan Agama Wonosari menjatuhkan putusan sebagai
berikut;
P U T U S A N
Nomor:38/Pdt.G/2016/PA.Wno
ميـــــح رلا نـمـح رلا الله مــــــسـب
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama tersebut;
Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas; ----------------------
Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;----------------------------------
Mengingat pasal 130 HIR dan Peraturan Makamah Agung (PERMA) Nomor1 tahun 2016, serta ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
1. Menghukum para pihak untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas ;
2.Menghukum para pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 661.000,- (enam ratus enam puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Demikian penetapan ini dijatuhkan pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Jumadilawal 1437 H. dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Agama Wonosari yang terdiri dari Xxx. Xxxxxx Xxx Xxxxxxxx, MSI sebagai Hakim Ketua Majelis serta Xxx. Xxxx Xxxxx, MH dan Drs.Xxxxxx,MSI sebagai Xxxxx-xxxxx Anggota serta diucapkan oleh Ketua Majelis pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota serta Xxx.Xxxxxx,SH,MH sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Xxxxxxxxx dan Xxxxxxxx, dan para turut Tergugat;
Ketua Majelis | |
Xxx.Xxxxxx Xxx Hartatik,MSI | |
Hakim Anggota I | Hakim Anggota II |
Xxx. Xxxx Xxxxx, MH | Drs.Xxxxxx,MSI |
Panitera Pengganti |
Xxx.Xxxxxx,SH,MH |
Perincian Biaya Perkara :
1. Biaya Pendaftaran : Rp 30.000,00
2. Biaya Proses Penyelesaian perkara : Rp 60.000,00
3. Biaya Panggilan : Rp 560.000,00
4. Biaya Redaksi : Rp 5.000,00
5. Biaya Materai : Rp 6.000,00
Jumlah Rp 661.000,00 ( Enam ratus enam puluh satu ribu rupiah)