PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT BATULICIN NUSANTARA MARITIM Tbk
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT BATULICIN NUSANTARA MARITIM Tbk
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, selanjutnya disebut (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Jumat, 19 Januari 2024
Waktu : 10.00 WIB - selesai
Tempat : Friendly Room, Xxxxxx Suites FX Sudirman Jl. Jendral Sudirman, Pintu Satu Senayan Jakarta Pusat 10270
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan
Penjelasan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 serta Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 94 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UUPT, Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Dalam mata acara ini, Direksi Perseroan mengusulkan untuk meminta persetujuan atas pengunduran diri dari sebagian anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
Ketentuan Umum:
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka juncto Pasal 21 ayat 11 a (i) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga tidak diperlukan lagi pengiriman undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023, pukul 16:00 WIB.
3. Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik juncto Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan.
4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di atas maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI;
b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
c. memberikan kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis sebagaimana dimaksud pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini.
5. Sesuai himbauan Pemerintah dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi, maka dalam rangka mendukung pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
i. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
ii. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/);
iii. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/).
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi eASY.KSEI (e- Proxy dan e-Voting) dapat dilihat pada situs web (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/).
6. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini, harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai dengan tanggal 18 Januari 2024 pukul 12.00 WIB ("Batas Waktu Deklarasi Kehadiran"), dan memberikan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
b. Untuk:
(i) Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 6 huruf a Ketentuan Umum ini;
(ii) Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik namun belum memberikan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(iii) Perwakilan Pemegang Saham dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Xxxxxxxxx (PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”)) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan, namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(iv)Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI; wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 08.30 WIB sampai dengan 09.45 WIB.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
7. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia di situs web Perseroan (xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx).
8. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b Ketentuan Umum ini maka Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (selanjutnya disebut “KTUR”) dan asli Kartu Tanda Penduduk (selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain menyerahkan asli KTUR dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya.
9. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau mendaftarkan kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham atau kuasanya tersebut hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara elektronik dimaksud di aplikasi eASY.KSEI
10. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan ketentuan Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
b. dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web Perseroan (xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx), dengan ketentuan:
i. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda;
ii. Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa harus dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan kantor perwakilan resmi pemerintah Republik Indonesia setempat;
iii. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah diisi lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di
PT Sharestar Indonesia
Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B, Lantai 18,
Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950
Telp. 50815211
pada setiap hari kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-lambatnya pada hari Selasa, tanggal 16 Januari 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
c. apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Xxxseroan bertindak selaku kuasa dalam Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
11. Materi yang berkenaan dengan Rapat tersedia dan dapat diakses melalui situs web Perseroan (xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx) sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan hari pelaksanaan Rapat.
12. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/) atau pada menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile, dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat tanggal 18 Januari 2024 pukul 12.00 WIB.
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
13. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
14. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.
Catatan Tambahan:
Dalam rangka mendukung pengendalian COVID-19 sesuai himbauan Pemerintah dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi, Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat secara elektronik. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat wajib memastikan dirinya dalam kondisi sehat, tidak terkonfirmasi COVID-19, dan bukan merupakan kontak
erat dari pasien terkonfirmasi COVID-19, serta wajib mengikuti protokol pada tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan, antara lain sebagai berikut:
1) Menggunakan masker selama berada di area dan tempat Rapat.
2) Menggunakan hand sanitizer yang disediakan sebelum memasuki ruangan Rapat.
3) Pemegang Saham atau kuasanya wajib mengikuti arahan panitia Rapat dalam menerapkan kebijakan physical distancing selama berada di gedung tempat penyelenggaraan Rapat.
4) Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di tempat Rapat pada pukul 08.30 WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat waktu. Pendaftaran akan ditutup pada pukul 09.45 WIB. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam Rapat.
5) Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan kondisi dan perkembangan terkini mengenai penanganan dan pengendalian terpadu untuk mencegah penyebaran COVID-19, akan diumumkan pada situs web Perseroan (xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx).
6) Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran Pemegang Saham dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Saham Perseroan.
Tanah Bumbu, 28 Desember 2023
PT BATULICIN NUSANTARA MARITIM Tbk
Direksi
INVITATION OF THE EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT BATULICIN NUSANTARA XXXXXXX Xxx
("The Company")
The Board of Directors of the Company hereby invites the shareholders of the Company to attend the Extraordinary General Meeting of Shareholders, hereinafter referred to as the ("Meeting") which will be held on:
Day, Date : Friday, 19 January 2024
Time : 10:00 Western Indonesia Time - Finish
Venue : Friendly Room, Xxxxxx Suites FX Sudirman Jl. Jendral Sudirman, Pintu Satu Senayan Jakarta Pusat 10270
The Agenda of the Extraordinary Meeting is as follows:
1. Changes in the composition of members of the Company's Board of Directors and/or Board of Commissioners
Explanation of each Agenda is as follows:
Based on the provisions of Article 11 and Article 14 of the Company's Articles of Association, in conjunction with Article 94 paragraph 1 and Article 111 paragraph 1 of the Company Law, the Board of Directors and Board of Commissioners are appointed and dismissed by the GMS. In this agenda item, the Company's Board of Directors proposes to request approval for the resignation of some members of the Company's Board of Directors and/or Board of Commissioners.
General requirements:
1. This invitation to the meeting constitutes an official invitation in accordance with the provisions of Article 52 paragraph (1) of the Financial Services Authority Regulation No. 15/POJK.04/2020 concerning Plans and Implementation of General Meeting of Shareholders of Public Companies juncto Article 21 paragraph 11 a (i) The Company's Articles of Association, so that it is no longer necessary to send separate invitations to the Company's Shareholders.
2. The Company's Shareholders who are entitled to attend or be represented at the Company's Meeting are the Company's Shareholders whose names are registered in the Register of Shareholders on Wednesday, 27 December 2023, at 16:00 WIB.
3. Holding the Company's meetings electronically will use the eASY.KSEI application provided by PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) with due regard to Financial Services Authority
Regulation No. 16/POJK.04/2020 concerning Implementation of Electronic General Meeting of Shareholders of Public Companies juncto Article 24 of the Company's Articles of Association.
4. In connection with the implementation of the Meeting through the eASY.KSEI application as referred to above, the participation of Shareholders in the Meeting can be carried out with the following mechanism:
a. attend electronically at the Meeting or provide power of attorney electronically through the eASY.KSEI application;
b. attend the meeting physically; or
x. xxxxx power of attorney using the format of a written power of attorney as referred to in point 10 letter b of these General Provisions.
5. In accordance with the Government's call in the Minister of Home Affairs Instruction Number 53 of 2022 concerning Prevention and Control of Corona Virus Disease 2019 During the Transition to Endemic Period, in order to support controlling the spread of Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), the Company urges Shareholders to attend electronically or carry out electronic power of attorney (e-Proxy) through the eASY.KSEI application as referred to in point 4 letter a of these General Provisions by taking into account the following matters:
i. Shareholders of the Company who can use the eASY.KSEI application are shareholders whose shares are kept in KSEI collective custody;
ii. Shareholders of the Company must first be registered in the KSEI Securities Ownership Reference facility (“KSEI AKSes”). For Shareholders who have not been registered, please register first through the website (xxxxx://xxxxxx.xxxx.xx.xx/);
iii. To use the eASY.KSEI application, Shareholders can access the eASY.KSEI menu, the eASY.KSEI Login sub-menu which is in the KSEI AKSes facility (xxxxx://xxxxxxx.xxxx.xx.xx/ ).
Guidelines for registration, use and further explanation regarding the eASY.KSEI application (e- Proxy and e-Voting) can be seen on the website (xxxxx://xxxxxx.xxxx.xx.xx/ ).
6. Shareholders of the Company or their proxies who will attend electronically through the eASY.KSEI application as referred to in point 4 letter a of these General Provisions, please pay attention to the following matters:
a. Shareholders of the Company can declare their attendance electronically until 18 January, 2024 at 12.00 WIB ("Deadline of Attendance Declaration"), and cast their votes via eASY.KSEI from the date of this Invitation until the Deadline for Declaration of Attendance.
b. For:
(i) Shareholders of the Company who have not made an electronic declaration of attendance by the deadline as referred to in point 6 letter a of these General Provisions;
(ii) Shareholders of the Company who have made an electronic declaration of attendance but have not yet cast their vote by the Deadline for Declaration of Attendance;
(iii) Representatives of Shareholders and independent parties appointed by the Company (PT Sharestar Indonesia as the Company's Share Registrar (“BAE”)) who have received power of attorney from the Company's Shareholders, but the relevant Shareholders have not made their voting choices up to the Time of Declaration of Attendance;
(iv)KSEI/Intermediary Participants (Custodian Banks or Securities Companies) who have received power of attorney from the Company's Shareholders who have made voting choices in the eASY.KSEI application; must register through the eASY.KSEI application on the date of the Meeting from 08.30 WIB to 09.45 WIB.
c. Delay or failure in the electronic registration process for any reason will result in the Shareholders or their proxies being unable to attend the Meeting electronically and their share ownership is not counted in the attendance quorum.
7. Shareholders of the Company in the form of letters/scripts can provide power of attorney using the format of a written power of attorney available on the Company's website (xxxxx://xxx. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx).
8. For the Shareholders of the Company or their proxies who wish to physically attend the Meeting as referred to in point 4 letter b of these General Provisions, the Shareholders of the Company or their proxies must submit to the registration officer the original Written Confirmation for the Meeting (hereinafter referred to as "KTUR") and original Resident Identity Card (hereinafter referred to as "KTP") or other identification before entering the Meeting room. For representatives of the Company's Shareholders in the form of legal entities, in addition to submitting the original KTUR and photocopies of KTP or other identification, they must also submit photocopies of the latest articles of association and deed of appointment of the last management of the legal entity they represent.
9. In the event that there are Shareholders or their proxies who have declared or registered their attendance electronically, but then the Shareholders or their proxies are physically present at the Meeting, the Company will cancel the attendance of the Shareholders or their proxies electronically in the eASY.KSEI application.
10. Shareholders of the Company can be represented by their attorneys:
a. by providing power of attorney electronically (e-Proxy) through the eASY.KSEI application as referred to in point 4 letter a of these General Provisions with the provisions that Shareholders are required to convey their power of attorney and/or their votes, make changes to the appointment of attorneys and/or vote choices for the agenda Meetings, as well as revocation of power of attorney, electronically through the eASY.KSEI application from the date of this Invitation until the Deadline for Declaration of Attendance;
b. using the written power of attorney format available on the Company's website (xxxxx://xxx. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx), provided that:
i. Shareholders of the Company are not entitled to give power of attorney to more than one attorney for a portion of the number of shares they own with different votes;
ii. In the event that the power of attorney as referred to in point 10 letter b of these General Provisions is signed outside the territory of the Republic of Indonesia, the power of attorney must be legalized by a local public notary and the official representative office of the local government of the Republic of Indonesia;
iii. The power of attorney format can be downloaded on the Company's website and if it has been completely filled out, it must be submitted to BAE whose office address is at
PT Sharestar Indonesia
Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B, Lantai 18,
Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950 Telp. 50815211
on every working day from the date of the Invitation to the Meeting until no later than Tuesday, 16 January 2024 until 16.00 WIB.
c. if members of the Board of Directors, Board of Commissioners and employees of the Company act as proxies at the Meeting, the votes cast are not counted in the voting.
11. Material relating to the Meeting is available and can be accessed through the Company's website (xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx) from the date of this Invitation to the Meeting until the day of the Meeting.
12. The Company's Shareholders or their proxies can witness the ongoing Meeting via the Zoom webinar by accessing the eASY.KSEI menu, the General Meeting Shareholders Views submenu which is in the KSEI AKSes facility (xxxxx://xxxxxxx.xxxx.xx.xx/) or on the menu Display of General Meeting Shareholders on KSEI AKSes mobile, provided that:
a. Shareholders of the Company or their proxies have been registered in the eASY.KSEI application no later than 18 January 2024 at 12.00 WIB.
b. General Meeting Shareholders broadcasts have a capacity of up to 500 participants, where the attendance of each participant will be determined on a first come first serve basis. Shareholders of the Company or their proxies who do not get the opportunity to witness the implementation of the General Meeting Shareholders through the Meeting Impressions are still considered valid to attend electronically and share ownership and voting choices are taken into account at the Meeting, as long as they have been registered in the eASY.KSEI application.
c. Shareholders of the Company or their proxies who only witness the implementation of the Meeting via General Meeting Shareholders Impressions but are not registered as present electronically on the eASY.KSEI application, the presence of the Shareholders or their proxies is considered invalid and will not be included in the quorum calculation for meeting attendance.
13. To get the best experience in using the eASY.KSEI application and/or General Meeting Shareholders broadcast, shareholders or their proxies are advised to use the Mozilla Firefox browser.
14. If after the date of this Invitation there are operational technical changes to the eASY.KSEI application, or changes to regulations, guidelines and/or KSEI explanations related to holding meetings electronically through the eASY.KSEI application, then these changes apply to the implementation of the Meeting, and all arrangements in the Provisions This general agreement related to holding the Meeting electronically through the eASY.KSEI application is deemed to be adjusted to the change.
Postscript:
In order to support the control of COVID-19 according to the Government's call in the Instruction of the Minister of Home Affairs Number 53 of 2022 concerning the Prevention and Control of Corona Virus Disease 2019 During the Transitional Period Towards Endemic, the Company urges Shareholders to attend the Meeting electronically. Shareholders or their proxies who will still be physically present at the Meeting must ensure that they are in good health, are not confirmed to have COVID-19, and are not in close contact with patients confirmed to have COVID-19, and must follow the protocol at the meeting venue determined by the Company, are as follows:
1) Wear a mask while in the meeting area and place.
2) Use the hand sanitizer provided before entering the meeting room.
3) Shareholders or their proxies must follow the directions of the Meeting committee in implementing the
physical distancing policy while in the building where the Meeting is held.
4) The Shareholders of the Company or their proxies are kindly requested to be at the Meeting venue at
08.30 WIB, so that the Meeting can start on time. Registration will close at 09.45 WIB. Shareholders or Shareholders' proxies who attend after the registration is closed will be considered absent, therefore they cannot submit suggestions and/or questions and cannot cast a vote at the Meeting.
5) If there are changes and/or additions to information related to the procedure for holding a Meeting in connection with the latest conditions and developments regarding integrated handling and control to prevent the spread of COVID-19, it will be announced on the Company's website (xxxxx://xxx. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx).
6) If there is an emergency situation so that the Company is forced to be unable to hold the Meeting physically, then the Company will hold the Meeting electronically without the presence of the Shareholders by giving prior notification to the Shareholders of the Company.
Tanah Bumbu, 28 December 2023