PERJANJIAN KERAHASIAAN
LOGO INSTANSI
PERJANJIAN KERAHASIAAN
-
NOMOR PT AP II
:
NOMOR MITRA
:
Perjanjian Kerahasiaan ini dibuat dan ditandatangani:
Hari |
: |
|
Tanggal |
: |
|
Di |
: |
|
Oleh dan antara :
I |
PT ANGKASA PURA II |
||
Berkedudukan di |
: |
Tangerang |
|
Alamat |
: |
Gedung 600 Bandar Udara Internasional Xxxxxxxx-Xxxxx |
|
Dalam hal ini diwakili oleh |
: |
XXXX XXXXXXXXX |
|
Selaku |
: |
Executive General Manager of Adjacent Business Division |
|
Dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama PT Xxxxxxx Xxxx XX (Persero), selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA. |
|||
II |
PT ………………………………………... |
||
Berkedudukan di |
: |
........... (Disii dengan lokasi kantor Pihak Kedua) |
|
Alamat |
: |
........... (Disii dengan alamat kantor Pihak Kedua) |
|
Dalam hal ini diwakili oleh |
: |
........... (Diisi dengan nama Xxjabat dari Pihak Kedua) |
|
Selaku |
: |
........... (Diisi dengan nama jabatan/posisi dari Pejabat yang menjadi perwakilan Pihak Kedua) |
|
Dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama ...................................., (Diisi dengan Nama Perusahaan/Lembaga/Instansi yang menjadi Pihak Kedua), selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA. |
|||
Selanjutnya, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut "PARA PIHAK’ atau secara terpisah disebut ‘PIHAK’. |
PARA PIHAK dalam kedudukannya masing-masing tersebut di atas menerangkan hal-hal sebagai berikut:
PIHAK PERTAMA merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang jasa kebandarudaraan dan/atau jasa terkait bandar udara;
PIHAK KEDUA adalah salah satu (perusahaan/Lembaga/Instansi) di bidang ...................................... (Diisi dengan bidang usaha Pihak Kedua), yang berlokasi di ..................................... (Disii dengan lokasi (Kota/Negara) tempat Pihak Kedua menjalankan usaha).
PARA PIHAK bermaksud untuk melakukan seleksi pemilihan mitra strategis pengelolaan Ex. Bandara International Hotel (d/h Sheraton) milik PT Angkasa Pura II, yang dalam proses pelaksanaannya terdapat aktivitas pertukaran data dan informasi, sehingga perlu dibuat Perjanjian Kerahasiaan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas PARA PIHAK menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerahasiaan (selanjutnya disebut “Perjanjian”), dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dibuatnya Perjanjian Kerahasiaan ini adalah untuk mengatur hak dan kewajiban PARA PIHAK yang berkaitan dengan penggunaan, penanganan, perlindungan dan menjaga keamanan dari “Informasi Rahasia” yang disampaikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dan/atau sebaliknya, yang berkaitan dengan kehendak PARA PIHAK untuk melakukan kerjasama.
PASAL 2
RUANG LINGKUP
PARA PIHAK sepakat bahwa ruang lingkup Perjanjian Kerahasiaan ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
Informasi Rahasia berarti seluruh informasi yang diungkapkan (baik secara tertulis, lisan atau dengan cara apapun informasi diungkapkan (baik secara langsung maupun tidak langsung) oleh salah satu PIHAK kepada Pihak lain, yang dengan jelas menunjukan atau yang seharusnya dengan sewajarnya dianggap sebagai rahasia, termasuk namun tidak terbatas pada, informasi yang terkait dengan data statistik, kegiatan usaha, pengembangan, rahasia dagang, tata cara, produk, operasional, proses, rencana, informasi produk, kesempatan pasar, personil dan pemasok atau suatu pihak dan/atau informasi lainnya (“Informasi Rahasia”).
Informasi Rahasia yang dipertukarkan dipergunakan terbatas hanya untuk kebutuhan seleksi pemilihan mitra strategis pengelolaan Ex. Bandara International Hotel (d/h Sheraton) milik PT Angkasa Pura II.
Masing-masing PIHAK akan menangani Informasi Rahasia milik PIHAK lain dengan cara yang sama yang PIHAK tersebut lakukan untuk menjaga kerahasiaan Informasi Rahasianya sendiri.
Seluruh Informasi Rahasia akan diperlakukan sebagai rahasia dan tidak akan diungkapkan ke pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari PIHAK yang diungkapkan informasinya, kecuali apabila informasi tersebut:
sudah tersedia untuk PIHAK penerima secara non-rahasia pada saat informasi tersebut diungkapkan oleh PIHAK yang mengungkapkan;
adalah/atau menjadi milik publik/informasi umum (publik domain) tanpa adanya pelanggaran kewajiban kerahasiaan oleh PARA PIHAK;
telah/adalah menjadi tersedia untuk PIHAK penerima dari pihak ketiga yang mana pihak ketiga tersebut, sepanjang sepengetahuan PIHAK penerima, tidak memiliki kewajiban kerahasiaan dengan PIHAK pengungkap atau tidak dilarang untuk mengungkapkan informasi tersebut ke PIHAK penerima;
dikembangkan oleh atau untuk PIHAK penerima secara independen berdasarkan informasi yang diungkapkan oleh PIHAK pengungkap yang dapat dibuktikan secara tertulis; dan/atau
diungkapkan sebagaimana diminta oleh hukum, pengadilan, pemerintah atau pihak lain dari yurisdiksi Indonesia yang kompeten dan mengikat.
Tunduk pada ayat (4) Pasal ini, tidak ada satupun dari PARA PIHAK yang dapat memberikan informasi mengenai program atau proyek apapun yang dilakukan berdasarkan Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari PIHAK yang lain.
PARA PIHAK sepakat untuk saling memberi tahu satu sama lain dengan segera apabila terdapat pengungkapan yang dilakukan berdasarkan ayat (4) huruf e Pasal ini.
Untuk menghindari keraguan, tidak ada lisensi yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini oleh PIHAK pengungkap kepada PIHAK penerima baik secara langsung maupun tidak langsung atas paten, ciptaan, penemuan, hak cipta atau hak kekayaan intelektual lainnya dari masa sekarang atau yang akan dipegang, dibuat, didapatkan atau dilisensikan di masa depan oleh PIHAK pengungkap, kecuali disepakati sebaliknya.
Tanpa mengurangi hak-hak atau upaya-upaya lain yang mungkin dimiliki oleh PARA PIHAK, PIHAK penerima mengakui dan menyetujui apabila terdapat pelanggaran oleh PIHAK penerima atas ketentuan dalam Pasal 2 ini, PIHAK yang diungkap berhak, untuk melakukan upaya penetapan, untuk suatu pelaksanaan tertentu atau pengembalian yang setara atas kemungkinan atau pelanggaran dari Pasal 2 ini.
(9) PARA PIHAK setuju bahwa sejak diterimanya setiap Informasi Rahasia (Proprietary Information) (atau untuk jangka waktu lain yang disetujui PARA PIHAK) PIHAK penerima informasi bertanggung jawab :
Tetap menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia;
Tidak mengungkapkan Informasi Rahasia kepada pihak lain selain kepada yang berkepentingan terhadap seleksi pemilihan mitra strategis pengelolaan Ex. Bandara International Hotel (d/h Sheraton) milik PT Angkasa Pura II dan dengan pengertian bahwa yang bersangkutan menyadari dan bertanggung jawab untuk mempelajari dan mematuhi ketentuan-ketentuan dari Perjanjian ini;
Tidak mengungkapkan Informasi Rahasia kepada pihak ketiga lainnya, kecuali untuk kepentingan seleksi pemilihan mitra strategis pengelolaan Ex. Bandara International Hotel (d/h Sheraton) milik PT Angkasa Pura II dan dengan izin tertulis terlebih dahulu dari PIHAK pemilik informasi (izin tersebut tidak boleh diberikan tanpa alasan yang jelas) dan hanya dengan pengertian bahwa Pihak Ketiga tersebut telah mengetahui dan bertanggung jawab untuk menjalankan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini.
Tidak menggandakan atau mengurangi penulisan Informasi Rahasia sebagaimana diperlukan untuk kepentingan seleksi pemilihan mitra strategis pengelolaan Ex. Bandara International Hotel (d/h Sheraton) milik PT Angkasa Pura II; dan/atau
Atas permintaan, mengembalikan kepada PIHAK pemilik informasi semua copy dari Informasi Rahasia yang tertulis (atau dalam bentuk permanen lainnya) dan memusnahkan semua catatan-catatan dan setiap laporan-laporan tertulis atau semua dokumen yang telah dibuat dan diberikan oleh PIHAK pemilik informasi.
Beban pembuktian :
Beban pembuktian bahwa Informasi Rahasia yang telah diungkap merupakan hal yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pasal ini adalah pada PIHAK yang mengungkap informasi;
Walaupun demikian, jika PIHAK yang diungkap informasinya menuntut kesesuaian atas salah satu dari kekecualian yang ditentukan dalam ayat (4) Pasal ini, PIHAK pengungkap harus tetap memelihara kerahasiaan Informasi sampai dengan PIHAK yang diungkap informasinya dengan jelas berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan dan ditunjukkan mengenai keabsahan kekecualian tersebut.
Jika terjadi perselisihan antara PARA PIHAK berkaitan dengan relevansi dari pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pasal ini, PIHAK pengungkap harus tetap memelihara kerahasiaan Informasi Rahasia sampai dengan putusan pengadilan dijatuhkan.
(10) Tidak ada satupun yang dapat dianggap menggantikan atau berprasangka buruk terhadap setiap ketentuan klasifikasi keamanan pemerintah yang disebut pada setiap bagian dari Informasi Rahasia dan PARA PIHAK wajib menghormati dan memperhatikan setiap klasifikasi tersebut dan memperlakukan hal tersebut sesuai dengan derajat kehati-hatian dan keamanan yang dipersyaratkan oleh instansi pemerintah atau ketentuan yang berlaku umum. Kewajiban ini harus berlanjut selama jangka waktu Perjanjian ini dan setelahnya sampai dengan waktu yang ditetapkan oleh instansi pemerintah atau ketentuan yang berlaku umum.
(11) Perjanjian ini tidak dapat diubah atau ditambah (seluruhnya atau sebagian) kecuali dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.
PASAL 3
JANGKA WAKTU
Perjanjian ini berlaku selama periode 2 (dua) bulan sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK.
Berakhirnya Perjanjian ini tidak mengakhiri setiap kewajiban PARA PIHAK terhadap ketentuan tentang perlindungan, pengungkapan, dan penggunaan dari Informasi Rahasia yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
PASAL 4
PERWAKILAN
PARA PIHAK menunjuk wakil yang bertanggung jawab untuk memberikan dan/atau menerima Informasi Rahasia, sebagai berikut :
Bila ditujukan kepada PIHAK PERTAMA:
Kantor Divisi PT Angkasa Pura II
Gedung 628 Bandar Udara Internasional Xxxxxxxx - Hatta,
Jalan C3, Pajang, Benda, Tangerang, Banten 15126
Adjacent Business Division
Up. : Xxxxxx Xxxxxx N. W. W.
Telephone : 000000000000
Bila ditujukan kepada PIHAK KEDUA :
................................................................. (Diisi dengan Nama Perusahaan/Lembaga/Instansi/Perguruan Tinggi yang menjadi Pihak Kedua)
.................................................................(Disii dengan alamat lengkap Perusahaan/Lembaga/Instansi/Perguruan Tinggi yang menjadi Pihak Kedua)
Up. : ........................................... (Diisi dengan nama pejabat/perwakilan/Mahasiswa(i)/Siswa(i) Pihak Kedua yang melaksanakan teknis pertukaran data)
Telepon : ........................................... (Diisi dengan nomor telepon pejabat/perwakilan Mahasiswa(i)/Siswa(i) Pihak Kedua yang melaksanakan teknis pertukaran data).
PASAL 5
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Perjanjian ini dibuat dan tunduk pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Apabila terjadi perbedaan/perselisihan pendapat yang berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara musyawarah untuk mufakat.
Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini tidak tercapai, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri Tangerang, dengan ketentuan bahwa segala biaya yang timbul sehubungan dengan penyelesaian perselisihan menjadi beban masing-masing PIHAK.
PASAL 6
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur/dan atau belum cukup diatur dan/atau diperlukan perubahan atas ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menuangkan dalam suatu Addendum yang merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Perjanjian ini, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli yang sama bunyinya dan masing-masing bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(NAMA PERUSAHAAN) |
PT ANGKASA PURA II |
Materai Rp 10.000,-
......... (Diisi Nama Pejabat)...... …… Diisi Nama Jabatan …… |
XXXX XXXXXXXXX Executive General Manager of Adjacent Business Division |
Page 5
Paraf
PIHAK PERTAMA ........................................ PIHAK KEDUA ..................................................