PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
PT INDO XXXXXXX XXXXXX DENGAN FAKULTAS PSIKOLOGI UNIVERSITAS NEGERI MALANG
TENTANG
BASELINE STUDY DAN REKOMENDASI PROGRAM KEGIATAN EKONOMI DAN SOSIAL
NO : 003/IMI-FPSi UM/I/24 NO : 15.1.40/UN32.8/KS/2024
Pada hari ini Senin tanggal Lima belas bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh empat (15-01- 2024) telah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama Baseline Study dan Rekomendasi Program Kegiatan Ekonomi dan Sosial (untuk selanjutnya disebut "Perjanjian") ini, oleh dan antara:
1. PT INDO XXXXXXX XXXXXX, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Ruko Emerald EB/B.10, Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, dalam hal ini diwakili oleh XXXXX XXXXXXX, dalam kedudukannya sebagai DIREKTUR UTAMA, dari dan oleh karenanya berhak bertindak dan untuk atas nama PT INDO XXXXXXX XXXXXX (untuk selanjutnya disebut "Pihak Pertama"); dan
2. FAKULTAS PSIKOLOGI UNIVERSITAS NEGERI MALANG, suatu unit pendidikan di bawah Universitas Negeri Malang yang didirikan berdasarkan hukum negara Indonesia, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxx Xx. 5 RT01 RW01 Lowokwaru, Lowokwaru Kota Malang Jawa Timur, dalam hal ini diwakili oleh XXXXX XXXXXXXXX dalam kedudukannya sebagai DEKAN, dari dan oleh karenanya berhak bertindak dan untuk atas nama FAKULTAS PSIKOLOGI UNIVERSITAS NEGERI MALANG (untuk selanjutnya disebut "Pihak Kedua").
Pihak Pertama dan Pihak Kedua (secara bersama-sama disebut "Para Pihak" dan secara masing-masing disebut "Pihak") telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian ini, dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1 Jenis Pekerjaan
Pihak Pertama dengan ini menunjuk Pihak Kedua dan Pihak Kedua menyetujui serta menyanggupi untuk melaksanakan pekerjaan Baseline Study dan Rekomendasi Program Kegiatan Ekonomi dan Sosial sesuai dengan surat Proposal yang diberikan oleh Pihak Kedua (selanjutnya disebut "Penawaran"). Penawaran tersebut terlampir pada Lampiran 1 dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 2 Lingkup Pekerjaan
1. Ruang lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini meliputi:
a. Baseline Study:
- Melakukan survei ke masyarakat sekitar Desa Ring I untuk masing-masing perusahaan.
- Melakukan analisis untuk penyusunan laporan baseline study
b. Analisis dan Rekomendasi/Program Kegiatan Ekonomi dan Sosial untuk masyarakat:
- Melakukan survei kegiatan masyarakat sekitar.
- Mengidentifikasi mekanisme forum-forum yang menjadi sarana masyarakat dalam membahas kepentingan umum.
- Mendeskripsikan jenis kerentanan (vulnerability) dan kelompok rentan di lokasi penelitian.
- Mengidentifikasi masalah sosial yang ada di masyarakat.
- Mengidentifikasi masalah sosial yang ada di masyarakat.
- Mengidentifikasi potensi sektor ekonomi yang dapat berkembang dan kegiatan sosial yang dapat berkembang.
- Melakukan analisis untuk perencanaan program atau kegiatan perusahaan.
- Memberikan rekomendasi program pengembangan masyarakat.
c. Analisis Rencana Kegiatan/Program Ekonomi dan Sosial
- Pemetaan Sosial dan Stakeholder Engagement (AA1000 SES).
- Power Interest Grid (IFC 2017).
- DFID (Sustainable Livelihood Asset).
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.1 Tahun 2021. (selanjutnya seluruh pekerjaan dalam Pasal 2 ayat 1 disebut sebagai "Pekerjaan")
2. Pelaksanaan Pekerjaan harus dilakukan berdasarkan rencana kerja yang disusun secara tertulis oleh Pihak Kedua dan telah disetujui oleh Pihak Pertama sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
3. Pihak Kedua berkewajiban untuk berkoordinasi dengan dan mengikuti setiap arahan dari Pihak Pertama untuk kelancaran pelaksanaan Pekerjaan.
Pasal 3 Pernyataan Dan Jaminan
Sehubungan dengan Perjanjian ini dan akibat hukumnya, masing-masing Pihak menyatakan dan menjamin hal-hal sebagai berikut:
a. Pihak Kedua akan, selama jangka waktu Perjanjian ini, memiliki segala keahlian, perizinan dan persetujuan yang dibutuhkan serta akan terus memelihara keberlakuan perizinan dan persetujuan tersebut tersebut yang dipersyaratkan oleh hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan dan kewajiban oleh Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini;
b. Masing-masing Pihak dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Perjanjian ini merupakan Perjanjian yang sah dan mengikat Para Pihak dan perwakilan Para Pihak yang menandatangani Perjanjian ini adalah orang yang berwenang bertindak untuk dan atas nama masing-masing Pihak berdasarkan anggaran dasarnya dan telah memperoleh ijin- ijin yang diperlukan untuk mewakili masing-masing Pihak termasuk untuk menandatangani dan melaksanakan Perjanjian ini;
c. Penandatanganan dan pelaksanaan perjanjian ini tidak melanggar perjanjian-perjanjian lain yang mengikat Para Pihak;
d. Pihak Kedua menjamin Pihak Pertama bahwa Pihak Kedua memiliki hak yang sah dalam melaksanakan Pekerjaan dalam Perjanjian ini dan akan selalu mematuhi setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perizinan dari pemerintah, tidak melanggar hak atas kekayaan intelektual termasuk dan tidak terbatas pada Hak atas Merek atau Hak Cipta atau Hak Paten. Pihak Kedua akan membebaskan dan melindungi Pihak Pertama dari segala tuntutan, gugatan, klaim dan ganti rugi apapun dari setiap kerugian, biaya dan pengeluaran dari pekerja Pihak Kedua maupun pihak ketiga lainnya yang timbul akibat kelalaian dan/atau kesalahan Pihak Kedua, karyawannya/pekerjanya, sub-kontraktornya,
agenna serta tanggungan Pihak Kedua sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini; dan
e. Pihak Kedua menjamin bahwa hubungan kerja antara Pihak Kedua dengan para pekerjanya adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dan Pihak Kedua akan bertanggung jawab atas setiap pemenuhan kewajiban ketenagakerjaan kepada pekerjanya.
x. Xxxxx Kedua telah melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk menjaga keselamatan dan perlindungan terhadap karyawan Pihak Kedua, Sub-Kontraktornya, agennya maupun pihak lain yang mengadakan kerjasama dengan Pihak Kedua sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan ini.
Pasal 4
Tanggung Jawab & Kewajiban Para Pihak
1. Pihak Pertama dalam melaksanakan Perjanjian ini mempunyai tanggung jawab dan kewajiban sebagai berikut:
A. Pihak Pertama bertanggung jawab untuk membayar Biaya Pekerjaan (sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) kepada Pihak Kedua dengan cara sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perjanjian ini).
B. Pihak Pertama berhak mengawasi dan menilai kualitas hasil Pekerjaan Pihak Kedua sesuai ketentuan dan/atau tata cara pelaksanaan, dan Pihak Kedua bersedia menerima dan mematuhi instruksi dan pengarahan dari wakil koordinator Pihak Pertama termasuk pula untuk memperbaiki kualitas Pekerjaan bilamana diperlukan.
C. Pihak Pertama mengawasi jalannya pekerjaan baik secara langsung maupun tidak langsung, dan secara bersama-sama dengan Pihak Kedua menjaga kondisi lingkungan sekitar demi kelancaran Pekerjaan.
D. Mengambil ketetapan dan keputusan terkait Pekerjaan yang berorientasi kepada ketepatan waktu, mutu dan biaya yang diperlukan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Pekerjaan.
E. Pihak Pertama berkewajiban melakukan evaluasi terhadap kinerja layanan Pihak Kedua. Apabila ditemukan kinerja layanan yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Perjanjian ini, maka Pihak Pertama berhak memberikan peringatan kepada Pihak Kedua.
F. Pihak Pertama berkewajiban menyediakan akomodasi dan transportasi selama Pihak Kedua melakukan kunjungan lapangan ke wilayah Pekerjaan
2. Pihak Kedua dalam melaksanakan Perjanjian ini mempunyai tanggung jawab dan kewajiban sebagai berikut:
A. Melakukan Pekerjaan berdasarkan arahan, instruksi, kebijakan dan tata cara bekerja sesuai dengan perintah Pihak Pertama.
B. Menyediakan dan memelihara semua alat-alat dan perlengkapan yang menjadi milik atau di bawah penguasaannya, dalam jumlah yang memadai dan dalam
kondisi layak sesuai petunjuk teknisi dan/atau sebagaimana yang terdapat pada wewenangnya untuk perlindungan kerja/keselamatan dan kenyamanan umum.
C. Melaksanakan seluruh tahap-tahap Pekerjaan dengan penuh tanggungjawab serta berkewajiban untuk melindungi lingkungan di dalam dan/atau di luar tempat kerja, guna mencegah kerusakan lingkungan dan/atau menimbulkan gangguan/kesulitan pada orang atau tanah milik orang Iain/lingkungan umum dari pencemaran, kebisingan dan/atau akibat lain yang muncul sebagai konsekuensi kegiatan operasional Pekerjaan.
D. Pihak Kedua berkewajiban menyediakan tenaga kerja ahli yang terdidik dan berpengalaman sesuai dengan jenis kegiatan Pekerjaan dan berorientasi kepada target waktu yang telah ditetapkan.
E. Pihak Kedua harus mewajibkan pemakaian alat-alat keselamatan dan kesehatan kerja kepada tenaga kerjanya sesuai dengan kebutuhan kerja di lapangan
F. Pihak Kedua wajib bekerja sama dengan Pihak Pertama dalam penanggulangan hal-hal yang terjadi di luar dugaan dan bersifat darurat.
G. Pihak Kedua dalam hal ini wajib menunjuk seorang Koordinator yang bertindak sebagai wakil Pihak Kedua yang hanya mempunyai wewenang penuh untuk operasi penyelidikan di lapangan (dan bukan untuk pengambilan keputusan), sehingga semua hubungan dan pemberitahuan yang dilakukan/disampaikan oleh Pihak Pertama dapat langsung ditujukan kepada Koordinator tersebut, dan pemberitahuan dimaksud dianggap sama seperti telah disampaikan kepada Pihak Kedua.
X. Xxxxx Kedua wajib untuk mematuhi segala peraturan kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Perjanjian.
I. Pihak Kedua wajib membuat laporan untuk memberikan perkembangan pelaksanaan Pekerjaan, adapun laporan-laporan dipersiapkan oleh Pihak Kedua adalah sebagai berikut:
a. Laporan Kemajuan
b. Laporan Akhir
Pasal 5 Jangka Waktu
1. Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal perjanjian ini dibuat dan akan terus berlaku sampai dengan terselesaikannya seluruh kewajiban dari Para Pihak sesuai Perjanjian ini yang dibuktikan dengan dibuatkan berita acara serah terima pekerjaan.
2. Jangka waktu pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Kedua adalah selama 4 bulan sejak data telah lengkap diterima oleh Pihak Kedua sebagaimana dirinci dalam Lampiran 1.
3. Perubahan jadwal dan jangka waktu pada Perjanjian ini dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak yang dibuatkan dalam suatu addendum terhadap Perjanjian ini yang akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Perjanjian.
Pasal 6 Biaya Pekerjaan
1. Biaya Pekerjaan yang telah disepakati oleh Para Pihak di dalam Perjanjian ini sebagaimana dirinci dalam Lampiran 1 PROPOSAL (selanjutnya disebut "Biaya Pekerjaan").
2. Biaya Pekerjaan tersebut pada ayat 1 Pasal ini sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) namun belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, dan dinyatakan sebagai jumlah harga yang tetap dan tidak berubah karena alasan apapun setelah Perjanjian ini dinyatakan berlaku, kecuali terjadi perubahan Pekerjaan seperti penambahan dan/atau pengurangan Pekerjaan, maka perubahan Pekerjaan tersebut harus berdasarkan harga satuan Pekerjaan atau dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak Pertama.
3. Setiap perubahan yang diterapkan terhadap jumlah Biaya Pekerjaan dikarenakan realisasi biaya akan dituangkan ke dalam amandemen dan/atau addendum yang akan ditandatangani oleh Para Pihak dengan mengikuti harga satuan di dalam Penawaran dan menjadi satu kesatuan serta bagian yang tak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
Pasal 7 Cara Pembayaran
1. Pembayaran Biaya Pekerjaan akan dilaksanakan setelah Pihak Pertama menerima surat permohonan pembayaran invoice dari Pihak Kedua yang telah dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. Invoice asli;
b. Kuitansi;
c. Faktur pajak;
d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang dilengkapi
• Back up laporan pendahuluan/ laporan interim/ laporan akhir
e. Salinan Surat Perjanjian Kerja
Huruf (a) sampai dengan (e) Pasal 7 ayat (I) Perjanjian ini selanjutnya disebut sebagai "Dokumen Tagihan".
2. Pembayaran Biaya Pekerjaan akan dilaksanakan dalam jangka waktu sebagai berikut:
a. Pembayaran akan dilaksanakan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah Dokumen Tagihan diterima secara lengkap dan benar oleh Pihak Pertama.
Pasal 8 Pekerjaan Tambah/Kurang
1. Penyimpangan-penyimpangan dan atau perubahan-perubahan yang merupakan penambahan atau pengurangan terhadap Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Perjanjian ini hanya dianggap sah setelah mendapat perintah tertulis dari Pihak Pertama, dengan menyebutkan jenis dan perincian pekerjaan secara jelas yang kemudian dibuat dalam suatu addendum atau amandemen yang disepakati oleh Para Pihak.
2. Perhitungan penambahan atau pengurangan Pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh Para Pihak jika tidak tercantum dalam uraian Pekerjaan.
Pasal 9 Pengalihan Pekerjaan
Pihak Kedua tidak diperbolehkan menyerahkan dan/atau mengalihkan Pekerjaan kepada pihak lain, tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
Pasal 10 Perpajakan
1. Para Pihak menyatakan tunduk terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.
2. Para Pihak setuju untuk mengatur cara pembayaran pajak berdasarkan ketentuan berikut ini:
(1) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
i. Jika Pihak Kedua telah memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, Pihak Kedua berhak untuk melakukan pemungutan PPN dan berkewajiban melakukan penyetoran ke kas Negara dan melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah domisili Pihak Kedua.
ii. Pihak Pertama menanggung PPN.
iii. Pihak Kedua wajib melampirkan salinan SPT Masa PPN, tanda terima pelaporannya dan SSP (bila terjadi kurang bayar), dalam invoice berikutnya yang disampaikan kepada Pihak Pertama atau menyerahkannya secara terpisah kepada Pihak Pertama paling lambat dua bulan sejak tanggal invoice.
(2) Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23)
i. Pihak Pertama berhak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas Pekerjaan, berkewajiban menyetorkan ke kas Negara dan melaporkan ke KPP di wilayah domisili Pihak Pertama.
ii. Pihak Kedua berhak menerima bukti pemotongan pajak tersebut untuk digunakan sebagai kredit pajak dalam SPT PPh Badan
iii. Pihak Pertama wajib memberikan bukti potong PPh Pasal 23 segera setelah pemotongan tersebut dilaporkan ke KPP.
3. Apabila Pihak Kedua tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, sebagaimana ketentuan di atas, maka Pihak Pertama akan mengembalikan Invoice yang ditagihkan oleh Pihak Kedua untuk dilengkapi.
4. Ketentuan Perpajakan dalam Perjanjian ini dapat diubah untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
5. Pengakhiran Perjanjian ini sebelum habisnya Jangka Waktu Perjanjian oleh Para Xxxxx tidak menghapus kewajiban pajak Para Pihak yang melekat pada ruang lingkup Pekerjaan yang telah dilakukan berdasarkan Perjanjian ini.
Pasal 11
Force Majeure
1. Force Majeure adalah peristiwa-peristiwa yang mengakibatkan tertunda/terhentinya pelaksanaan Pekerjaan yang disebabkan oleh bencana alam, kebakaran, pemogokan kerja umum, wabah/epidemi/pandemi, subversi/sabotase/huru-hara, gagalnya perijinan ke instansi lokal dan daerah, perubahan peraturan perundang-undangan oleh pemerintah Indonesia yang secara langsung mengakibatkan salah satu Pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
2. Dibatasi oleh ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini, Pihak yang tidak dapat melaksanakan seluruh atau sebagian kewajibannya akibat kondisi Force Majeure, dimana pemberitahuan tertulis tentang kondisi Force Majeur telah diberikan terlebih dahulu dan disetujui oleh Pihak lainnya, maka kewajiban-kewajiban Pihak yang berada dalam Force Majeure yang ditentukan dalam Perjanjian ini akan ditunda (suspended) atau dibebaskan (excused) untuk sementara waktu selama terjadinya Force Majeuer.
3. Batasan penundaan (suspend) dan pembebasan (excuse) sebagaimana yang disebutkan di atas adalah Pihak yang berada dalam Force Majeur tidak berhak menunda pelaksanaan kewajiban dalam Perjanjian untuk lingkup kewajiban lain di luar kewajiban yang terkena efek Force Majeure atau untuk jangka waktu yang lebih lama daripada efek yang diakibatkan oleh Force Majeure.
4. Para Pihak tidak akan dibebaskan dari kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhinya sebagaimana diatur dalam Perjanjian sebelum timbulnya Force Majeure.
5. Force Majeure tidak mengurangi kewajiban Para Pihak untuk memperbaiki, mengganti dan mengembalikan pada kondisi semula segala kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan atau pelanggaran Perjanjian yang dilakukan oleh salah satu Pihak.
6. Pihak yang berada dalam Force Majeure akan memberikan akses masuk ke fasilitas yang digunakannya kepada Pihak lainnya sehingga mereka dapat memperoleh informasi lebih lanjut tentang kondisi Force Majeure tersebut.
7. Pihak yang berada dalam Force Majeure, atas biaya sendiri, akan melakukan tindakan- tindakan untuk memulihkan kesanggupannya dalam hal pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan dalam Perjanjian ini secepatnya.
8. Pihak yang berada dalam Force Majeure berkewajiban untuk segera memberitahukan kepada Pihak yang lain secara tertulis dalam waktu 3 x 24 jam setelah Kejadian Memaksa tersebut, menjelaskan kondisi Force Majeure yang terjadi, sebab dan akibatnya serta perkiraan lamanya kondisi Force Majeure dan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk mengatasinya.
9. Segala kerugian yang timbul dan diderita oleh masing-masing Pihak sebagai akibat peristiwa Force Majeure adalah menjadi tanggungjawab masing-masing Pihak.
10. Setelah terjadinya peristiwa Force Majeure tersebut, maka Para Pihak tetap dapat melanjutkan Perjanjian ini dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian seperlunya secara musyawarah mufakat.
11. Apabila Force Majeure berlangsung lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender maka salah satu Pihak dapat memilih untuk mengakhiri Perjanjian secara sepihak dengan memberikan pemberitahuan kepada Pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pengakhiran.
12. Peristiwa-peristiwa di bawah ini tidak dapat dikategorikan sebagai Force Majeure:
i. Kewajiban untuk membayar jumlah-jumlah uang yang terutang;
ii. Pergolakan perburuhan yang melibatkan para karyawan Pihak Kedua atau Sub- Kontraktornya atau para karyawan Pihak Pertama.
Pasal 12
Bahan, Alat dan Tenaga Kerja
1. Bahan-bahan, alat-alat yang diperlukan untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 Perjanjian ini harus disediakan oleh Pihak Kedua sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
2. Pihak Pertama berhak menolak bahan-bahan dan alat-alat yang disediakan oleh Pihak Kedua jika kualitas bahan-bahan dan alat-alat tersebut tidak memenuhi persyaratan menurut Pihak Pertama.
3. Pihak Kedua wajib dalam selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender terhitung mulai tanggal berlakunya Perjanjian, menyampaikan nama-nama tenaga kerja lengkap dengan kualifikasinya kepada Pihak Pertama untuk memperoleh persetujuan sesuai susunan organisasi proyek Pihak Kedua.
4. Atas permintaan tertulis dari Pihak Pertama, Pihak Kedua wajib mengganti tenaga kerja sebagairnana dimaksud pada ketentuan ayat 4 Pasal ini bilamana ternyata tenaga kerja tersebut terbukti tidak cakap dalam menjalankan tugasnya dan/atau melanggar ketentuan-ketentuan Perjanjian ini atau peraturan-peraturan/kebijakan-kebijakan Pihak Pertama di Lokasi Proyek paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan tertulis dari Pihak Pertama.
5. Pihak Kedua berkewajiban dan bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan kerja serta segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan yang berada di bawah kuasanya. Untuk keperluan tersebut, Pihak Kedua diharuskan membentuk staf keselamatan kerja. Dalam menjalankan tugas sehari- hari, staf keselamatan kerja ini bekerja sama dengan Satuan Kerja Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) Pihak Pertama.
Pasal 13
Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup
1. Pihak Kedua diwajibkan untuk mematuhi seluruh standar, prosedur dan peraturan keselamatan yang berlaku di lokasi Pekerjaan.
2. Pihak Kedua bertanggung jawab atas keamanan tempat kerja, tenaga kerja, kebersihan, dan menjaga ketertiban selama Pekerjaan berlangsung.
3. Pihak Kedua bertanggung jawab dan wajib menyediakan sarana, peralatan keselamatan dan kesehatan kerja, guna menghindarkan bahaya yang mungkin terjadi pada saat melaksanakan Pekerjaan.
4. Bila terjadi kecelakaan pada saat pelaksanaan Pekerjaan, Pihak Kedua harus menanggung segala biaya yang timbul.
5. Pihak Kedua akan dikenakan sanksi pemutusan Perjanjian secara sepihak apabila terjadi fatal accident sesuai dengan pengertian dalam sistem kebijakan Pihak Pertama.
Pasal 14 Ketenagakerjaan
Apabila terjadi perselisihan ketenagakerjaan, pemogokan, jatuhnya korban jiwa maupun kecelakaan kerja atas diri tenaga kerja Pihak Kedua, maka hal tersebut menjadi sepenuhnya tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal 15 Kerahasiaan
1. Pihak Kedua menyatakan mengerti dan setuju bahwa pada saat Perjanjian ini berlaku maupun setelah Perjanjian ini berakhir, Pihak Kedua wajib menjaga dan melindungi kerahasiaan serta bertanggung jawab untuk tidak menyebarkan, membocorkan atau mendistribusikan kepada pihak ketiga lainnya tanpa izin tertulis sebelumnya dari Pihak Pertama atas
2. seluruh data, materi dan lain-lain informasi yang menyangkut, termasuk namun tidak terbatas pada teknis operasional, data komersial, data keuangan, dan data karyawan Pihak Pertama yang berkaitan dengan Perjanjian ini baik dalam bentuk lisan atau tertulis, softcopy, hardcopy, gambar, CD, data imaging maupun dalam bentuk elektronis lainnya, baik yang sudah ada sebelumnya, penambahan baru selama berlangsungnya Perjanjian, atau pengembangan dari pelaksanaan Perjanjian maupun yang diperoleh selama berhubungan dengan Pihak Kedua yang keseluruhan informasi tersebut adalah milik Pihak Pertama dan bersifat rahasia (selanjutnya disebut dengan "Informasi Rahasia").
3. Kewajiban sebagaimana yang dimaksud pada ketentuan ayat 1 Pasal ini dinyatakan tetap berlaku mengikat Pihak Kedua meskipun Perjanjian ini telah berakhir sampai dengan jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berakhirnya Perjanjian.
4. Informasi Rahasia yang diberikan oleh Xxxxx yang mengungkapkan akan senantiasa merupakan milik Pihak yang mengungkapkan tersebut.
5. Dalam melakukan pekerjaan maka PT CSPS akan mewakili dan mengatasnamakan PT Indo Xxxxxxx Xxxxxx
6. Pihak CSPS tidak di izinkan untuk menyampaikan dan atau mengatasnamakan perusahaan kepada pihak eksternal atau pihak lain.
Pasal 16 Etika
1. Dalam situasi dan kondisi bagaimanapun, karyawan dari Pihak Pertama (termasuk Perwakilan Pihak Pertama/Project Leader Pihak Pertama, Pengawas Lapangan Pihak Pertama) dan karyawan dari Pihak Kedua (termasuk Perwakilan Pihak Kedua/Project LeaderPihak Kedua, Pengawas Lapangan Pihak Kedua, tenaga kerja/tenaga ahlinya, Sub-Kontraktor atau agen, tenaga kerja/tenaga dari para Sub-Kontraktor tersebut) wajib:
a. Mematuhi kode etik Pihak Pertama sebagaimana disampaikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dari waktu ke waktu;
x. Xxxxx selalu menjunjung tinggi etika bisnis yang berlaku umum dalam melaksanakan Perjanjian;
c. Dilarang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau untuk kepentingan orang lain atau pihak lain yang dapat merugikan kepentingan salah satu Pihak;
d. Dilarang melakukan hal-hal yang bertentangan dengan moral, etika, agama, hukum atau peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang berlaku di masyarakat;
e. Tidak diperkenankan untuk menawarkan atau memberikan atau menerima pemberian, hadiah atau hiburan dalam bentuk apapun atau berupaya dengan cara apapun dengan maksud untuk memperoleh perlakuan yang memihak atau mempengaruhi tugas-tugas mereka dalam kaitannya dengan Perjanjian ini.
2. Terjadinya pelanggaran atas hal-hal sebagaimana dimaksud di atas oleh Pihak Kedua merupakan salah satu alasan bagi Pengakhiran Perjanjian sepihak oleh Pihak Pihak Pertama.
Pasal 17
Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan
1. Perjanjian ini tunduk dan oleh kerenanya wajib ditafsirkan serta dilaksanakan berdasarkan pada ketentuan hukum Negara Republik Indonesia.
2. Para Pihak sepakat bahwa terhadap segala perselisihan yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian ini, maka akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah mufakat.
3. Bilamana dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak musyawarah pertama, penyelesaian secara musyawarah tersebut belum dapat menyelesaikan perselisihan yang terjadi, maka Para Pihak dengan ini bersepakat untuk menyelesaikannya lebih lanjut secara hukum dengan memilih tempat domisili hukum yang umum dan tetap kantor panitera Pengadilan Negeri.
Pasal 19 Pemberitahuan
1. Setiap pemberitahuan sehubungan Perjanjian ini harus disampaikan: (i) secara penyerahan langsung, (ii) dengan pos tercatat, (iii) dengan kurir, (iv) dengan faksimili, atau (v) dengan surat elektronik, yang akan diberitahukan secara tertulis kepada pihak yang ditujukan kepada:
2.
FAKULTAS PSIKOLOGI UNIVERSITAS NEGERI MALANG | PT INDO XXXXXXX XXXXXX |
Jalan Semarang No. 5 Lowokwaru, Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur Up : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Tel 085815337305 | Ruko Emerald EB/B.10, Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Up : Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Xxx 08157611988 |
3. Kecuali ditetapkan lain, suatu pemberitahuan dianggap diterima:
A. Pada tanggal penyerahannya, jika dikirim secara penyerahan langsung yang buktikan dengan tanda terima dokumen;
B. 3 (tiga) hari sejak tanggal pengirimannya, jika dikirim melalui pos tercatat atau kurir yang dibuktikan dengan tanda terima dokumen; atau
C. Pada hari pengirimannya (yang penerimaannya dikonfirmasi dengan kode selesainya pengiriman mesin faksimili pengirim), jika dikirim melalui faksimili; atau
D. Pada hari pengirimannya jika dikirim melalui email yang dibuktikan dengan bukti tanda terima elektronik.
Pasal 20 Lain-Lain
1. Bilamana terdapat kekeliruan dan/atau kekurangan, perubahan dan/atau hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka akan diatur dan ditetapkan kemudian berdasarkan kesepakatan tertulis Para Pihak yang akan dituangkan dalam bentuk amandemen dan/atau addendum Perjanjian ini satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
2. Apabila selama berlangsungnya Perjanjian ini terdapat suatu peraturan perundang- undangan, keputusan dari pejabat/instansi yang berwenang maupun suatu penetapan atau putusan hakim yang berwenang yang menyebabkan salah satu ketentuan di dalam Perjanjian ini menjadi tidak dapat diberlakukan, maka ketentuan-ketentuan yang lain di dalam Perjanjian ini tetap berlaku mengikat dan terhadap ketentuan yang tidak dapat diberlakukan tersebut, Para Pihak wajib untuk mengadakan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan.
3. Apabila dalam pelaksanaannya Pihak Kedua secara mencukupi terbukti memberikan pernyataan yang tidak benar, melakukan kelalaian atau kesalahan yang menyebabkan pelanggaran atau tidak terpenuhinya kewajiban dan tanggungjawab baik secara keseluruhan maupun sebagian terhadap ketentuan dalam Perjanjian ini (selanjutnya disebut “Wanprestasi”), maka Pihak Kedua dengan ini menyatakan persetujuannya untuk melepaskan, menjamin dan melindungi Pihak Pertama atas setiap tuntutan, gugatan, klaim dan permintaan ganti rugi dari pihak ketiga manapun sebagai akibat dari Wanprestasi, serta bersedia memberikan ganti rugi yang sesuai atas permintaan dari Pihak Pertama atas kerugian yang dideritanya termasuk namun tidak terbatas pada kebersediaan bertanggung jawab (secara hukum) melalui proses pengadilan.
4. Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak sehubungan dengan Pekerjaan secara keseluruhan dan menggantikan semua negosiasi, proposal, perjanjian lisan, pengumuman, gambaran maupun pengertian dasar sebelumnya. Perjanjian ini berlaku untuk kepentingan dan mengikat Para Pihak dan penerusnya masing-masing (termasuk setiap penerus dengan alasan penggabungan dari Pihak mana pun) dan penugasan yang diizinkan.
5. Kapanpun ketentuan dalam Perjanjian ini mensyaratkan persetujuan dan persetujuan tersebut tidak disampaikan dalam batas waktu yang ditetapkan, maka, kecuali ditentukan lain, Pihak yang persetujuannya dipersyaratkan akan dianggap tidak memberikan persetujuan.
6. Tidak ada kegagalan atau penundaan dari Pihak mana pun dalam melaksanakan hak, kekuasaan atau upaya hukum dalam Perjanjian ini yang akan berlaku sebagai pengesampingan, juga tidak akan ada pelaksanaan tunggal atau sebagian dari hak, kekuasaan atau upaya hukum tersebut menghalangi pelaksanaan lain atau lebih lanjut
daripadanya atau pelaksanaan hak, kekuasaan, atau pemulihan lainnya.
FAKULTAS PSIKOLOGI UNIVERSITAS NEGERI MALANG
XX XXXXX XXXXXXXXX, X.XX.
DEKAN
Demikian Perjanjian ini ditandatangani pada hari dan tanggal sebagaimana yang telah ditetapkan di bagian awal Perjanjian, dengan itikad baik dan tanpa mengandung paksaan dari pihak manapun, telah dibaca dan dipahami dengan baik oleh masing-masing Pihak, dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan masing-masing bermaterai cukup yang semuanya memiliki kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing Pihak guna dipatuhi dan dilaksanakan dengan bertanggung jawab.
PIHAK PERTAMA,
PT INDO XXXXXXX XXXXXX
PIHAK KEDUA,
XXXXX XXXXXXX
(Direktur Utama)