BAB I
DOKUMEN PELELANGAN / RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGADAAN SERVER MANAJEMEN DATABASE
Xxx Xxxxadaan Server Manajemen Database
Tahun 2020
BAB I
SYARAT UMUM & ADMINISTRASI
Dokumen RKS ini terdiri dari bagian yang tersebut dibawah ini dan berlaku sebagai acuan dalam mengajukan penawaran pelelangan Pengadaan Server Manajemen Database.
PASAL 1 KETENTUAN DAN ISTILAH
1. Dokumen pelelangan terdiri dari :
a. Syarat-syarat umum & administrasi (BAB I)
b. Spesifikasi teknis (BAB II)
c. Metode evaluasi (BAB III)
d. Berita Acara Pemberian Penjelasan dan lampirannya
2. Dokumen kontrak penyedia barang atau jasa terdiri dari :
a. Perjanjian kerjasama/kontrak kerja
b. Dokumen pelelangan beserta berita acara penjelasan dan lampirannya.
c. Surat penawaran dan lampiran-lampirannya.
d. Pakta Integritas
Semua merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
3. Xxx Xxxxadaan dan penyedia barang/jasa;
a. Xxx Xxxxadaan adalah sekumpulan orang yang ditugaskan untuk melaksanakan pelelangan Pengadaan Server Manajemen Database.
b. Penyedia barang/jasa adalah pihak yang akan diserahi tugas melaksanakan pengadaan seperti yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam Dokumen Pelelangan ini.
PASAL 2 PEMBERIAN PENJELASAN
1. Rapat pemberian penjelasan diadakan pada;
Hari : (akan diberitahukan melalui Undangan Pelelangan)
Tanggal : sda
Jam : sda
Tempat : -
2. Pemberian Penjelasan akan dilaksanakan secara virtual yang akan diinfokan kepada peserta perihal teknis pelaksanaannya pada undangan pelelangan.
3. Pada saat pemberian penjelasan harus dihadiri oleh Direktur penyedia barang / jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada pejabat perusahaan yang tercantum dalam struktur perusahaan dengan membawa surat tugas mewakili yang ditandatangani di atas kertas berkop perusahaan dan dicap serta bermeterai secukupnya dan dilampiri foto copy KTP masing-masing.
4. Dari hasil rapat pemberian penjelasan dibuatkan berita acara penjelasan yang juga merupakan bagian dari dokumen pelelangan. berita acara penjelasan ini ditandatangani oleh wakil penyedia barang atau jasa yang ditunjuk.
5. Penerbitan Berita Acara Penjelasan pada;
Hari : (setalah proses Penjelasan Pekerjaan berakhir)
Tanggal : sda
Jam : sda
Tempat : -
PASAL 3 PELELANGAN
1. Pelelangan diselenggarakan berdasarkan Keputusan Direksi PT Jasa Raharja nomor KEP/84/2014 tanggal 12 Maret 2014 tentang Standar Prosedur Operasi Pengadaan Barang/Jasa.
2. Peserta pelelangan adalah penyedia barang/jasa yang merupakan badan usaha yang memiliki persyaratan sebagai berikut;
a. | Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (jika ada)*. | |
b. | NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)*. | |
c. | TDP yang masih berlaku*. | |
d. | SIUP bidang/sub bidang komputer yang masih berlaku*. | |
e. | SITU/Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku*. | |
f. | Laporan Keuangan Tahun 2019*. | |
g. | Daftar Pengalaman Pekerjaan Sejenis Perusahaan (3 tahun terakhir). | |
x. | Xxxxx Dukungan Principal. | |
* | berdasarkan dokumen perusahaan yang telah diupload / update | pada |
aplikasi Eprocurement PT Jasa Raharja. | ||
( xxx.xxxxxxxxxxxx.xxxxxxxxxxx.xx.xx ). |
3. Peserta pelelangan yang mengajukan penawaran harus telah;
a. Diundang oleh Xxx Xxxxadaan Server Manajemen Database.
b. Mempelajari dan memahami semua dokumen pelelangan.
c. Mengikuti rapat pemberian penjelasan (aanwijzing).
d. Mengetahui semua prosedur pelelangan.
4. Pemasukan penawaran akan dilaksanakan pada :
Hari : (ditentukan dalam kegiatan penjelasan pekerjaan)
Tanggal : sda Dimulai jam : sda Ditutup jam : sda Tempat di : sda
Sesaat setelah ditutupnya pemasukan surat penawaran, apabila terdapat 3 (tiga) atau lebih calon penyedia barang/jasa memasukkan penawaran yang memenuhi syarat, maka akan dilanjutkan pembukaan surat penawaran. Apabila jumlah penawaran yang masuk ternyata kurang dari 3 (tiga), maka tidak akan diadakan pembukaan surat penawaran.
5. Penawaran yang datang setelah penutupan akan ditolak dan dinyatakan gugur.
PASAL 4
SURAT PENAWARAN DAN LAMPIRAN-LAMPIRAN
1. Pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran ditetapkan dengan satu tahap;
2. Keseluruhan dokumen penawaran dimasukkan kedalam satu sampul, yang mencakup semua persyaratan dan dokumen sesuai dengan permintaan yang ditentukan di dalam dokumen pelelangan, dan untuk penawaran harga dijilid tersendiri.
3. Dokumen penawaran mencakup surat penawaran yang dilengkapi persyaratan administrasi, teknis, dan perhitungan harga yang ditanda-tangani oleh penyedia barang/jasa sebagaimana dipersyaratkan di dalam dokumen RKS;
4. Pada sampul luar ditulis nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta, serta ditujukan kepada Xxx Xxxxadaan Server Manajemen Database dengan alamat yang ditentukan dalam dokumen pelelangan/RKS;
5. Harga penawaran dalam dokumen penawaran dicantumkan dengan jelas;
6. Dokumen penawaran bersifat rahasia sampai batas waktu pemasukan penawaran berakhir;
7. Penawaran yang diterima diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan dinyatakan gugur.
8. Surat penawaran dan lampiran-lampirannya diserahkan kepada Xxx Xxxxadaan sebelum penutupan pemasukan penawaran.
9. Pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran harus dihadiri oleh masing- masing Direktur Penyedia Barang/Jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada pejabat perusahaan yang tercantum dalam struktur perusahaan dengan membawa surat kuasa yang ditandatangani diatas kertas berkop perusahaan, dicap perusahaan dan bermaterai secukupnya dan dilampiri foto copy KTP masing-masing.
10. Penyedia barang / jasa diwajibkan mengajukan Surat Penawaran dengan format yang tidak ditentukan secara khusus, minimal menyangkut :
a. Nama Direktur atau Pimpinan Perusahaan dan alamat Perusahaan
b. Nilai total harga penawaran
x. Xxxxxx waktu pelaksanaan
d. Perincian spesifikasi / ruang lingkup pekerjaan yang ditawarkan
e. Harga yang tercantum dalam surat penawaran bersifat lumpsum fixed price dan termasuk pajak-pajak yang menjadi kewajiban.
11. Penyedia barang atau jasa diwajibkan upload dokumen penawaran berupa Surat Penawaran Harga yang telah di scan dengan bentuk file PDF ke e-procurement Jasa Raharja sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh Xxx Xxxxadaan.
12. Surat penawaran harus dibuat diatas kertas berkop nama perusahaan serta harus ditanda tangani oleh Direktur atau Pimpinan Perusahaan atau Pejabat yang berwenang dalam perusahaan tersebut dan dicap perusahaan dengan menyebutkan nama jelas.
13. Surat penawaran dibuat rangkap 2 (dua) lengkap dengan lampiran-lampirannya dan surat penawaran yang asli bermeterai dan cap perusahaan. Surat penawaran termasuk lampiran lampirannya dijilid menjadi satu buku kemudian dimasukkan kedalam sampul surat penawaran yang tertutup.
PT/CV............................
Alamat : ..........................
Dokumen Penawaran Pengadaan Server Manajemen Database
Kepada : Xxx Xxxxxx Manajemen Database Jln. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx. C2 Kuningan β Jakarta Selatan
14. Urutan penjilidan buku dokumen penawaran sbb :
Data Administrasi
a. Dokumen kualifikasi
b. Copy Surat Jaminan Penawaran (aslinya diserahkan kepada panitia)
c. Surat Dukungan Principal
Data Teknis
a. Spesifikasi Teknis
b. Proposal teknis
c. Daftar pengalaman perusahaan pada pekerjaan sejenis 3 tahun terakhir (disertai copy kontrak)
Data Harga Penawaran
a. Surat penawaran harga sesuai spesifikasi dan ruang lingkup pekerjaan
b. Menyampaikan jangka waktu pelaksanaan
c. Perincian harga sesuai Bill of Quantity (BoQ)
15. Jaminan penawaran dari Bank Pemerintah/Swasta atau Perusahaan Asuransi Umum berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.010/2008 tanggal 3 September 2008, asli diserahkan kepada Xxx Xxxxadaan.
16. Bagi penyedia barang/jasa yang mengundurkan diri setelah penunjukan pemenang, maka jaminan penawaran akan dicairkan dan menjadi milik PT Jasa Raharja.
17. Dalam pelelangan ini akan dilakukan evaluasi secara evaluasi merit point system.
18. Surat penawaran harga harus bersifat lumpsum fixed price dan termasuk pajak pajak yang menjadi kewajibannya.
19. Surat penawaran harus diserahkan kepada tim pengadaan sampai batas waktu yang telah ditentukan setelah mengisi daftar hadir.
20. Jaminan penawaran ditetapkan senilai 1% s.d 3% dari jumlah harga penawaran dari bank pemerintah / swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program surety bond dan akan diberikan tanda terima oleh Xxx Xxxxadaan dengan syarat sbb:
a. Jaminan penawaran ditujukan kepada Xxx Xxxxadaan Server Manajemen Database, Jl. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx.X-2 Jakarta Selatan 12920, masa berlaku jaminan penawaran minimal selama 90 (sembilan puluh) hari kalender.
b. Untuk Jaminan Penawaran yang menggunakan Perusahaan Asuransi wajib mencantumkan besaran nilai premi atau service charge di Surat Jaminan Tersebut
x. Xxxxxan penawaran tersebut akan dikembalikan setelah penyedia barang/jasa menyerahkan jaminan pelaksanaan dan kontrak ditandatangani.
d. Bagi penyedia barang/jasa yang menang dalam pelelangan ini, selanjutnya membuat jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak.
21. Surat penawaran dianggap tidak sah/gugur apabila;
a. Penawaran yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa yang tidak diundang dalam pelelangan ini.
b. Tidak ditandatangani oleh peserta atau tidak distempel perusahaan yang bersangkutan (dalam hal kekurangan ini, dapat dipenuhi pada saat pembukaan pelelangan). Namun apabila pada saat itu tidak dapat dipenuhi, maka penawaran ybs. dinyatakan gugur.
c. Tidak jelas besarnya jumlah penawaran dengan angka dan dengan huruf.
d. Tidak mencantumkan jumlah penawaran dengan angka maupun dengan huruf.
e. Melakukan upload dokumen penawaran harga dalam e-procurement tetapi tidak hadir dalam pemasukan dan pembukaan penawaran.
22. Apabila harga penawaran yang tercantum dalam angka tidak sesuai dengan yang terbilang dalam huruf, maka yang dipakai adalah nilai yang paling sesuai dengan dokumen-dokumen pendukungnya.
PASAL 5 PEMBUKAAN PENAWARAN
1. Pembukaan penawaran dilakukan tim pengadaan pada waktu yang telah ditentukan.
2. Sebagai unsur pemeriksaan 2 (dua) wakil dari peserta lelang mendampingi xxx xxxxadaan dalam pemeriksaan surat penawaran yang masuk. Keputusan sah atau tidaknya suatu penawaran berada ditangan tim pengadaan.
3. Atas pembukaan sampul dan penetapan sah atau tidaknya surat penawaran, harga-harga penawaran dan lain-lain peristiwa pada penyelenggaraan pelelangan dibuat berita acara pembukaan surat penawaran.
4. Berdasarkan evaluasi penawaran, Xxx Xxxxadaan segera menetapkan nominasi calon pemenang dari peserta yang memasukkan penawaran yang paling menguntungkan, dalam arti penawaran secara teknis yang baik dengan harga yang dapat dipertanggung jawabkan.
5. Dalam hal terdapat dua atau lebih penawaran dengan harga terendah sama dan secara teknis baik serta memiliki kecakapan dan kemampuan relatif sama, maka Xxx Xxxxadaan meminta kepada peserta tersebut untuk mengajukan penawaran harga baru dan dituangkan dalam Berita Acara.
PASAL 6 HAK SANGGAH
Untuk menjamin adanya transparansi dan perlakukan yang sama dalam Pengadaan Server Manajemen Database, maka pihak yang kalah berhak mengajukan sanggahan, dengan ketentuan :
1. Sanggahan hanya berkaitan dengan kesesuaian pelaksanaan pelelangan dengan prosedur atau tata cara pelelangan yang tercantum dalam dokumen pelelangan.
2. Sanggahan hanya dilayani apabila pihak penyanggah telah menyetorkan uang jaminan sanggahan sebesar nilai jaminan penawaran dan disertai bukti-bukti yang kuat kepada tim pengadaan.
3. Sanggahan harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja mulai sejak diumumkan pemenang.
4. Tim pengadaan akan menyampaikan keputusan atas sanggahan tersebut selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender dari tanggal diterimanya pengajuan sanggahan.
5. Uang jaminan sanggahan tersebut dikembalikan kepada penyanggah apabila sanggahannya terbukti benar secara hukum dan menjadi hak Jasa Raharja apabila sanggahannya tidak terbukti secara hukum.
PASAL 7 PENARIKAN DIRI
1. Penarikan diri sebagai peserta hanya dapat dilakukan sebelum acara pembukaan surat penawaran dimulai.
2. Penarikan diri setelah pembukaan surat penawaran mengakibatkan jaminan penawaran yang telah diserahkan menjadi milik PT Jasa Raharja.
3. Dalam hal pemenang pertama mengundurkan diri, maka pemenang urutan kedua ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan, demikian seterusnya kepada pemenang ketiga.
4. Apabila pemenang yang ditunjuk tidak bersedia melaksanakan pekerjaan, maka jaminan penawaran para pemenang yang ditunjuk menjadi milik PT Xxxx Xxxxxxx.
PASAL 8 PELELANGAN GAGAL
Pelelangan atas Pengadaan ini dinyatakan gagal, apabila terdapat kondisi sebagai berikut :
1. Jumlah calon peserta pelelangan yang memenuhi persyaratan untuk diundang kurang dari 3 (tiga) peserta.
2. Jumlah penawaran yang masuk dan memenuhi persyaratan administrasi kurang dari 3 (tiga) penawar.
3. Jika hasil evaluasi Xxx Xxxxadaan menunjukan bahwa penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dan tehnis sebagaimana yang ditentukan didalam dokumen pengadaan berjumlah kurang dari 3 (tiga) penawar.
4. Tidak ada penawaran yang harga penawarannya dibawah atau sama dengan dana (nilai pagu) yang tersedia.
5. Terdapat sanggahan dari peserta pelelangan yang ternyata dapat dibuktikan kebenarannya
6. Dalam evaluasi penawaran ditemukan indikasi atau bukti terjadinya persaingan tidak sehat.
7. Pemenang pertama, kedua dan ketiga tidak bersedia ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan.
8. Dalam pelaksanaan pelelangan terdapat indikasi atau bukti terjadinya pelanggaran atas prinsip dasar, etika dan/atau norma pengadaan barang/jasa,
PASAL 9 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Xxxx Xxxxxxx, apabila penyedia barang/jasa lalai dan tidak bertindak menurut ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerjasama atau perintah dari PT Jasa Raharja, maka PT Jasa Raharja dapat memutuskan hubungan kerja dalam hal ini:
a. Tanpa alasan yang dapat diterima menangguhkan atau menunda sama sekali pelaksanaan pengadaan sebelum selesai.
b. Penyedia barang/jasa tidak dapat melanjutkan pengadaan dengan kesungguhan.
c. Penyedia barang/jasa menolak atau dengan tegas mengabaikan peringatan tertulis dari PT Jasa Raharja
2. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Jasa Raharja, apabila penyedia barang/Jasa setelah 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan peringatan peringatan tersebut atau dalam pelaksanaan selanjutnya melakukan kelalaian yang sama, maka PT Jasa Raharja tanpa mengurangi hak-hak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pengulangan atau penerusan kelalaian dapat segera memutuskan Perjanjian Kerjasama dengan penyedia barang/jasa secara tertulis.
PASAL 10 TEMPAT PERADILAN
1. Bilamana terjadi perselisihan mengenai hal-hal yang menyangkut pelaksanaan pengadaan, maka hal ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah,
2. Bilamana dengan cara musyawarah belum juga diperoleh kata sepakat, Maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili Pengadilan yang tetap dan tidak berubah pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PASAL 11 RISIKO UPAH DAN HARGA
Dalam pelaksanaan pengadaan ini fluktuasi upah, harga atau komponen lainnya yang terjadi selama masa pelaksanaan Pengadaan Server Manajemen Database ini menjadi risiko penyedia barang / jasa.
PASAL 12 PERATURAN PEMBAYARAN
Peraturan pembayaran untuk Pengadaan Server Manajemen Database menggunakan sistem kontrak secara Lumpsum dan akan diatur kemudian sesuai dengan kesepakatan yang akan dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama.
PASAL 13 JAMINAN PELAKSANAAN
Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang ditetapkan oleh Bank Pemerintah/Swasta atau Perusahaan Asusransi Umum yang memiliki program Surety Bond untuk jangka waktu minimal 90 (sembilan puluh) hari kalender.
PASAL 14
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu pekerjaan yang diberikan kepada penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan seluruh Pengadaan Server Manajemen Database dalam RKS ini adalah maksimal selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dan agar dicantumkan dalam surat penawaran dan masa pemeliharaan 30 (tiga puluh) hari kalender.
BAB II
LINGKUP PEKERJAAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS
1. Lingkup Pekerjaan
a. Ruang lingkup pekerjaan meliputi :
β’ Melakukan pengadaan server manajemen database di Xxxx Xxxxxxx.
β’ Instalasi dan Konfigurasi pengadaan server manajemen database dan perangkat pendukungnya di lokasi Data Center.
β’ Dukungan teknis produk server manajemen database selama 3 tahun.
b. Dokumentasi
β’ Dokumen Lengkap Arsitek server manajemen database
β’ Dokumen Lengkap Instalasi dan konfigurasi
β’ Dokumen Lengkap verifikasi dan tes operasional
c. Support
β’ Support pasca implementasi dengan melakukan sesi transfer knowledge
β’ Production support selama 1 tahun untuk keseluruhan produk
2. Spesifikasi Teknis :
Product # | Product Description | Qty |
DB Server - DL380 Gen10 | ||
868703-B21 | HPE ProLiant DL380 Gen10 8SFF Configure-to-order Server | 5 |
868703-B21 UUF | HPE DL380 Gen10 8SFF CTO Server | 5 |
P02501-L21 | HPE DL380 Gen10 Intel Xeon-Gold 6226 (2.7GHz/12-core/125W) FIO Processor Kit | 5 |
P02501-B21 | HPE DL380 Gen10 Intel Xeon-Gold 6226 (2.7GHz/12-core/125W) Processor Kit | 5 |
P02501-B21 0D1 | Factory Integrated | 5 |
P00924-B21 | HPE 32GB (1x32GB) Dual Rank x4 DDR4-2933 CAS-21-21-21 Registered Smart Memory Kit | 80 |
P00924-B21 0D1 | Factory Integrated | 80 |
870757-B21 | HPE 600GB SAS 12G Enterprise 15K SFF (2.5in) SC 3yr Wty Digitally Signed Firmware HDD | 10 |
870757-B21 0D1 | Factory Integrated | 10 |
P9D94A | HPE StoreFabric SN1100Q 16Gb Dual Port Fibre Channel Host Bus Adapter | 10 |
P9D94A 0D1 | Factory Integrated | 10 |
P01366-B21 | HPE 96W Smart Storage Lithium-ion Battery with 145mm Cable Kit | 5 |
P01366-B21 0D1 | Factory Integrated | 5 |
804331-B21 | HPE Smart Array P408i-a SR Gen10 (8 Internal Lanes/2GB Cache) 12G SAS Modular Controller | 5 |
804331-B21 0D1 | Factory Integrated | 5 |
727054-B21 | HPE Ethernet 10Gb 2-port 562FLR-SFP+ Adapter | 5 |
727054-B21 0D1 | Factory Integrated | 5 |
455883-B21 | HPE BladeSystem c-Class 10Gb SFP+ SR Transceiver | 10 |
455883-B21 0D1 | Factory Integrated | 10 |
867810-B21 | HPE DL38X Gen10 High Performance Temperature Fan Kit | 5 |
867810-B21 0D1 | Factory Integrated | 5 |
865414-B21 | HPE 800W Flex Slot Platinum Hot Plug Low Halogen Power Supply Kit | 10 |
865414-B21 0D1 | Factory Integrated | 10 |
AF568A | HPE C13 - CEE-VII EU 250V 10Amp 1.83m Power Cord | 10 |
AF568A 0D1 | Factory Integrated | 10 |
BD505A | HPE iLO Advanced 1-server License with 3yr Support on iLO Licensed Features | 5 |
BD505A 0D1 | Factory Integrated | 5 |
733664-B21 | HPE 2U Cable Management Arm for Easy Install Rail Kit | 5 |
733664-B21 0D1 | Factory Integrated | 5 |
867809-B21 | HPE Gen10 2U Bezel Kit | 5 |
867809-B21 0D1 | Factory Integrated | 5 |
826703-B21 | HPE DL380 Gen10 SFF Systems Insight Display Kit | 5 |
826703-B21 0D1 | Factory Integrated | 5 |
873770-B21 | HPE DL3XX Gen10 Rear Serial Cable and Enablement Kit | 5 |
873770-B21 0D1 | Factory Integrated | 5 |
P05420-B21 | HPE 2U Bezel Air Filter NEBS-compliant Kit | 5 |
P05420-B21 0D1 | Factory Integrated | 5 |
733660-B21 | HPE 2U Small Form Factor Easy Install Rail Kit | 5 |
733660-B21 0D1 | Factory Integrated | 5 |
H1K92A3 | HPE 3Y Proactive Care 24x7 SVC | 1 |
H1K92A3 R2M | HPE iLO Advanced Non Blade Support | 5 |
H1K92A3 WAH | HPE DL38x Gen10 Support | 5 |
Redundant SAN Switch | ||
Q1H72B | HPE StoreFabric SN3600B 32Gb 24/24 Power Pack+ Fibre Channel Switch | 2 |
Q1H72B 05Y | 2.4m Jumper (IEC320 C13/C14 M/F CEE 22) | 2 |
QK724A | HPE B-series 16Gb SFP+ Short Wave Transceiver | 48 |
QK724A 0D1 | Factory Integrated | 48 |
AF568A | HPE C13 - CEE-VII EU 250V 10Amp 1.83m Power Cord | 2 |
N9Y63A | HPE B-series 4G USB Drive | 2 |
H1K92A3 | HPE 3Y Proactive Care 24x7 SVC | 1 |
H1K92A3 ZHW | HPE SN3600B 32Gb 24/24 PP+Switch Support | 2 |
QK735A | HPE Premier Flex LC/LC Multi-mode OM4 2 fiber 15m Cable | 48 |
Transceiver and OM4 For TOR Switch 5700 | ||
JD092B | HPE X130 10G SFP+ LC SR Transceiver | 12 |
H1K92A3 | HPE 3Y Proactive Care 24x7 SVC | 1 |
H1K92A3 699 | For HPE Internal Entitlement Purposes | 12 |
QK735A | HPE Premier Flex LC/LC Multi-mode OM4 2 fiber 15m Cable | 12 |
BAB III
METODE EVALUASI PELELANGAN
Metode evaluasi pelelangan Server Manajemen Database menggunakan pendekatan kuantitatif, dengan memberikan nilai angka terhadap unsur unsur yang dinilai sesuai dengan kriteria yang ditetapkan (merit point system).
Evaluasi pelelangan hanya diterapkan terhadap penawaran dari penyedia barang/jasa yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Adapun faktor yang dievaluasi adalah dari segi administrasi, teknis dan harga penawaran.
Urutan proses penilaian pengadaan ini adalah sebagai berikut :
1. Evaluasi Administrasi :
Setiap rekanan wajib menyampaikan persyaratan administrasi minimal terdiri dari:
a. Dokumen kualifikasi
b. Copy Akte Pendirian dan Perubahan terakhir (jika ada)*
c. Copy NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)*
d. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku*
e. Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) bidang/sub bidang komputer yang masih berlaku*
f. Copy Ket. Domisili yang masih berlaku*
g. Copy Laporan Keuangan Tahun 2019*
h. Copy Surat Jaminan Penawaran (aslinya diserahkan kepada panitia)
i. Surat Dukungan Principal
* Penilaian berdasarkan dokumen perusahaan yang telah diupload / update pada aplikasi Eprocurement PT Jasa Raharja.
( xxx.xxxxxxxxxxxx.xxxxxxxxxxxx.xx.xx )
Seluruh persyaratan tersebut diatas, wajib dipenuhi oleh peserta pelelangan/ penyedia barang / jasa sebagai persyaratan untuk dapat diikut sertakan pada tahapan evaluasi selanjutnya. Apabila penyedia barang / jasa tidak dapat melengkapi seluruh persyaratan administrasi tersebut diatas, maka penawaran dari penyedia barang / jasa tersebut tidak diikutsertakan dalam evaluasi selanjutnya dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
2. Evaluasi Teknis (bobot 40%) :
Evaluasi terhadap spesifikasi teknis hanya dilakukan terhadap penawaran dari penyedia barang/jasa yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi (evaluasi administrasi). Adapun yang dinilai pada evaluasi teknis adalah sebagai berikut :
a. Spesifikasi Teknis 50%
b. Proposal Teknis 20%
c. Pengalaman Pekerjaan Sejenis 30% (3 tahun terakhir)
1. a. b. | Spesifikasi Teknis Spesifikasi sesuai Spesifikasi tidak sesuai | Nilai 100 0 |
2. a. b. | Proposal Teknis Solusi yang ditawarkan sesuai kebutuhan Solusi yang ditawarkan tidak sesuai dengan kebutuhan | Nilai 100 0 |
3. a. b. c. | Pengalaman Pekerjaan Perusahaan Pernah mengerjakan pekerjaan yang sejenis 3 tahun terakhir sebanyak lebih dari 3 pekerjaan Pernah mengerjakan pekerjaan yang sejenis 3 tahun terakhir sebanyak kurang dari 3 pekerjaan Tidak memiliki pengalaman pekerjaan yang berkaitan | Nilai 100 50 0 |
3. Evaluasi Harga (bobot 60%) :
Evaluasi kewajaran harga penawaran dilakukan dengan membandingkan Harga Penawaran Peserta dengan harga rata-rata penawaran yang diajukan semua peserta, namun tidak lebih tinggi dari HPS yang telah ditetapkan oleh Xxx Xxxxadaan dan tidak lebih tinggi dari HPS (Sub Bobot 40%).
Evaluasi kerendahan harga penawaran dilakukan dengan membandingkan antara harga penawaran dari peserta pengadaan yang dinilai dengan harga penawaran yang paling rendah dari semua penawaran yang masuk dan memenuhi syarat administrasi serta teknis, namun tidak lebih tinggi dari HPS yang telah ditetapkan oleh Xxx Xxxxadaan dan tidak lebih tinggi dari HPS (Sub Bobot 60%).
Demikian Dokumen Pelelangan ini dibuat sebagai acuan dalam mengajukan penawaran Pelelangan Pengadaan Server Manajemen Database.
Jakarta, 11 Mei 2020 Xxx Xxxxadaan
Server Manajemen Database
Xxx Xxxxxxxx Ketua Tim