PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
KEPALA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI JAWA TENGAH
DENGAN
KEPALA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG
ANDON PENANGKAPAN IKAN
NOMOR | : | 523.33/1395/2018 |
NOMOR | : |
Pada hari ini Selasa Tanggal Delapan Bulan Mei Tahun Dua Ribu Delapan Belas (08-05-2018) bertempat di Semarang, kami yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing :
1. Ir. LALU M. XXXXXXXXX, MM | : | Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, berkedudukan di Semarang, Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxx 000, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya disebut PIHAK KESATU. |
2. Xx. XXXX XXXXX XXXXXXXX, X.Xx | : | Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Istimewa Yogyakarta berkedudukan di Yogyakarta, Xxxxx Xxxxx XXX/0, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
Berdasarkan :
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan;
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Teknis Tatacara Kerjasama Daerah;
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2014 tentang Sistem Logistik Ikan Nasional;
9. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
10. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2014 Tentang Andon Penangkapan Ikan;
11. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 71/Permen-Kp/2016 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
12. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.06/MEN/2010 tentang Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
13. Keputusan menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/KEPMEN-KP/2016 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan Yang diperbolehkan dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
14. Keputusan Bersama Gubernur Anggota Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama antara Gubernur Jawa Barat, Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Banten dan Nusa Tenggara Timur Nomor 57/SK/MPU/2012 Tentang Program dan Kegiatan Kerja Sama Pembangunan Tahun 2013.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, bersepakat untuk melakukan Perjanjian Kerjasama Andon Penangkapan Ikan, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Perjanjian Kerjasama ini yang dimaksud dengan:
1. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan dan bertanggung jawab terhadap pelayanan umum Perikanan dan Kelautan di wilayahnya.
2. Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan dan bertanggung jawab terhadap pelayanan umum Kelautan dan Perikanan di wilayahnya.
3. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
4. Andon penangkapan ikan adalah kegiatan penangkapan ikan di laut yang dilakukan oleh nelayan dengan menggunakan kapal perikanan berukuran tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Gross Tonnage (GT), dengan daerah penangkapan ikan sesuai SIPI Andon.
5. Surat Izin Penangkapan Ikan Andon, yang selanjutnya disebut SIPI Andon adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan di luar wilayah domisili administrasinya.
6. Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
7. Surat Tanda Keterangan Andon yang selanjutnya disingkat STKA adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Provinsi tempat domisili nelayan yang menyatakan bahwa nelayan akan melakukan andon.
8. Nelayan Andon adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan di laut yang dilakukan dengan menggunakan kapal perikanan berukuran tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Gross Tonnage (GT), dengan daerah penangkapan ikan sesuai Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) Andon;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL 2
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama adalah terjalinnya kerjasama PARA PIHAK dibidang Kelautan dan Perikanan yang berdasarkan pada ketentuan- ketentuan pasal yang disepakati, dan bersifat mengikat secara hukum;
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama adalah untuk mempermudah koordinasi penanganan, perizinan dan pengawasan terhadap nelayan andon.
BAB III OBJEK KERJA SAMA
PASAL 3
(1) Subjek hukum dalam Kesepakatan Bersama ini adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
(2) Objek hukum dalam Kesepakatan Bersama ini adalah Andon Penangkapan Ikan.
BAB IV RUANG LINGKUP
PASAL 4
Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama ini meliputi :
1) Alat Penangkap Ikan (API) dan Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI).
Alat penangkap ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang dipergunakan mengacu kepada Kepmen KP No. KEP.06/MEN/2010 tentang Alat Penangkapan Ikan di WPP NRI dan Alat penangkap ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang dipergunakan mengacu kepada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di WPPNRI. serta dokumen teknis lainnya (SNI).
2) Jumlah Kapal yang di Izinkan,
Untuk tahap awal jumlah kapal yang di izinkan adalah berjumlah 100 unit pada masing-masing provinsi, dan akan dilakukan pemantauan serta evaluasi dengan memperhatikan potensi sumber daya ikan dan kondisi sosial masyarakat nelayan di daerah/lokasi nelayan andon.
3) Jumlah Anak Buah Kapal (ABK)
Jumlah Anak Buah Kapal (ABK) yang akan melakukan andon penangkapan ikan tergantung dari ukuran kapal yang digunakan dan harus dilaporkan dalam surat permohonan andon;
4) Penerbitan SIPI Andon
Penerbitan SIPI Andon dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi tujuan Andon berdasarkan permohonan nelayan untuk melakukan penangkapan Ikan di wilayah perairan yang menjadi kewenangannya.
5) Tempat Pendaratan Ikan
Tempat pendaratan ikan sesuai yang tercantum dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Andon yang diterbitkan oleh Dinas/Pejabat yang ditunjuk, dengan memperhatikan daerah penangkapan ikan sesuai dengan permohonan nelayan andon.
6) Persentase Ikan Hasil Tangkapan Yang Didaratkan
Nelayan andon wajib mendaratkan seluruh ikan hasil tangkapan di Tempat Pendaratan Ikan atau Pelabuhan Perikanan sesuai yang tercantum dalam SIPI Andon.
7) Musim Ikan
Dinas/Pejabat yang ditunjuk untuk menerbitkan SIPI Andon harus memperhatikan musim ikan pada lokasi/daerah penangkapan ikan yang akan menjadi tujuan nelayan andon.
BAB V BENTUK KERJASAMA
PASAL 5
1. Kerjasama pelayanan Antar Daerah;
2. Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan;
3. Kerjasama pembinaan Sumber Daya Manusia;
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL 6
1) PIHAK KESATU mempunyai hak untuk :
a. Memperoleh SIPI Andon bagi nelayan PIHAK KESATU dari PIHAK KEDUA dengan alat tangkap jumlah dan hal lainnya ditentukan kemudian sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku;
2) PIHAK KEDUA mempunyai hak sebagai berikut :
a. Memperoleh SIPI andon bagi nelayan PIHAK KEDUA dari PIHAK KESATU dengan alat tangkap jumlah dan hal lainnya ditentukan kemudian sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku;
3) Xxxxxxx Xxxxx mempunyai hak untuk :
a. Mendapatkan pelayanan yang sama dengan nelayan setempat;
b. Mendapatkan bimbingan dan pembinaan dari Dinas Provinsi setempat atau dari daerah asal nelayan andon;
PASAL 7
1) PIHAK KESATU mempunyai kewajiban untuk :
a. Mensosialisasikan Perjanjian Kerja Sama ini kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota yang diperkirakan terlibat dalam operasionalnya;
b. Menerbitkan SIPI Andon bagi nelayan PIHAK KEDUA, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku,
c. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan andon penangkapan ikan;
d. Memberikan laporan hasil monitoring dan evaluasi nelayan andon kepada
PIHAK KEDUA;
e. Melakukan pembinaan terhadap nelayan andon berupa bimbingan, pelatihan dan sosialisasi;
f. Bersama-sama dengan PIHAK KEDUA melakukan mediasi apabila terjadi konflik nelayan;
2) PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban untuk :
a. Mensosialisasikan Perjanjian Kerja Sama ini kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota yang diperkirakan terlibat dalam operasionalnya;
b. Menerbitkan SIPI Andon bagi nelayan PIHAK KESATU, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku,
c. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan andon penangkapan ikan;
d. Memberikan laporan hasil monitoring dan evaluasi nelayan andon kepada
PIHAK KESATU;
e. Melakukan pembinaan terhadap nelayan andon berupa bimbingan, pelatihan dan sosialisasi;
f. Bersama-sama dengan PIHAK KESATU melakukan mediasi apabila terjadi konflik nelayan;
3) PARA PIHAK mewajibkan Nelayan Andon untuk :
a. Melaporkan kedatangan pertama kepada syahbandar perikanan;
b. Mendaftarkan seluruh ABK;
c. Memiliki surat dokumen kapal perikanan (SIUP/SIPI) yang resmi;
d. Memiliki Surat Tanda Keterangan Andon (STKA);
e. Menggunakan alat tangkap yang diperbolehkan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
f. Mendaratkan dan melaporkan seluruh ikan hasil tangkapan di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) atau Pelabuhan Perikanan sesuai yang tercantum dalam SIPI Andon;
g. Mematuhi adat istiadat daerah/lokasi andon dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku didaerah/lokasi andon;
h. Mempertimbangkan kapasitas tambat labuh di pelabuhan setempat;
i. Untuk kapal – kapal sampai dengan 5 Gross Tonnage (GT) wajib memberitahukan secara tertulis ke Dinas kabupaten/kota setempat yang membidangi perikanan;
j. Memiliki Koordinator/Penanggungjawab terhadap segala kebutuhan dan permasalahan nelayan andon di lokasi setempat; dan
k. Menjaga hubungan baik dengan nelayan lokal/setempat;
BAB VII PEMBIAYAAN PASAL 8
Semua biaya yang timbul sebagai akibat Perjanjian Kerjasama ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah masing – masing PARA PIHAK dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah;
BAB VIII JANGKA WAKTU PASAL 9
(1) Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama 5 (Lima) tahun sejak ditandatangani, dan dapat dilakukan evaluasi untuk perbaikan selama rentang waktu tersebut;
(2) Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Perjanjian Kerjasama ini dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang kembali dengan persetujuan oleh PARA PIHAK sesuai ketentuan perundang- undangan.
BAB IX
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
PASAL 10
(1) Keadaan memaksa (force majeure) adalah keadaan yang terjadi di luar jangkuan dan kemauan PARA PIHAK seperti kerusuhan sosial, peperangan, kebakaran, peledakan, sabotase, badai, banjir, gempa bumi, tsunami yang mengakibatkan keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian ini.
(2) Apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pihak yang mengalami keadaan memaksa (force majeure) wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal terjadinya keadaan memaksa (force majeure).
(3) Keterlambatan atau kelalaian atas pemberitahuan tersebut mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa tersebut sebagai keadaan memaksa (force majeure).
BAB X LAIN-LAIN PASAL 11
(1) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan Pemerintah atau peraturan lain yang berdampak pada pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan dibicarakan dan disepakati bersama oleh PARA PIHAK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini tidak terpengaruh dengan terjadinya pergantian kepemimpinan dari PARA PIHAK.
BAB XI PENYELESAIAN DAN PERSELISIHAN
PASAL 12
(4) Apabila terjadi perselisihan sebagai akibat pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat;
(5) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, PARA PIHAK sepakat untuk diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan;
BAB XII ADDENDUM
Pasal 13
Apabila terjadi pengurangan dan atau penambahan terhadap isi Perjanjian Kerjasama ini akan diadakan perubahan (Addendum) berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
BAB XIII PENGAKHIRAN KERJASAMA
PASAL 14
1. Perjanjian Kerjasama ini berakhir dengan sendirinya apabila batas waktu Perjanjian Kerjasama telah selesai dan tidak diperpanjang;
2. Kesepakatan PARA PIHAK untuk mengakhiri Perjanjian Kerjasama sebelum masa berakhirnya waktu Perjanjian Kerjasama.
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
PASAL 15
Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh PARA PIHAK di Semarang, bermeterai cukup dibuat rangkap 2 (dua), untuk PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, yang masing masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA, Xx. XXXX XXXXX XXXXXXXX, X.Xx | PIHAK KESATU, Ir. LALU M. XXXXXXXXX, MM |