PERJANJIAN KERJASAMA PROGRAM MAGANG
PERJANJIAN KERJASAMA PROGRAM MAGANG
Pada hari ini, Selasa di Jambi tanggal 07 Maret 2017 telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama Program Magang (untuk selanjutnya disebut Perjanjian Kerjasama) oleh dan antara :
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jambi (Fisipol UNJA), dalam hal diwakili oleh Xx. Xxxxxxx, S.H., M.H. selaku Dekan Fisipol UNJA berdasarkan Surat Keputusan ….. , berkedudukan di ….., Mendalo, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
………………………., Instansi Pemerintah …………………….., berkedudukan di Jln. ….., Jambi, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA (secara bersama-sama disebut PARA PIHAK) dengan ini menerangkan bahwa:
PIHAK PERTAMA adalah Fisipol Universitas Jambi untuk semua Program Studi Ilmu Pemerintahan untuk memberikan bekal keahlian kepada para calon Sarjana Ilmu Pemerintahan untuk menjalankan Program Magang di kantor yang Bapak/Ibu/Saudara/i Pimpin;
PIHAK KEDUA adalah Pimpinan Instansi Pemerintah yang menerima peserta magang;
PARA PIHAK telah sepakat untuk bekerjasama melaksanakan Program Magang bagi para mahasiswa/i Program Studi Ilmu Pemerintahan Fisipol Universitas Jambi.
Untuk selanjutnya PARA PIHAK mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL 1
PROGRAM MAGANG
Program Magang diperuntukan bagi mahasiswa/i Program Studi Ilmu Pemerintahan Fisipol Universitas Jambi;
Peserta magang yang mengikuti program magang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Telah mengikuti seluruh materi perkuliahan dan menyelelesaikan matakuliah dan tatap muka perkuliahan;
Lulus berkas administrasi.
Penempatan peserta magang yang telah memenuhi kriteri untuk magang akan ditentukan sepenuhnya oleh PIHAK PERTAMA ;
Masa magang ditentukan selama 2 (dua) bulan terhitung semenjak pengantaran;
PARA PIHAK akan menerbitkan sertifikat kepada peserta magang yang telah melalui masa magang.
PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA berkewajiban melakukan seleksi terhadap calon mahasiswa/i magang Fisipol Universitas Jambi untuk mengikuti Program Magang;
PIHAK PRTAMA berhak menentukan calon peserta magang yang lulus seleksi;
PIHAK PERTAMA berhak mendapat jaminan dari PIHAK KEDUA bahwa peserta magang yang telah memenuhi criteria diterima magang di kantor PIHAK KEDUA;
PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan tugas Program Magang bagi para peserta magang dengan materi sesuai dengan tugas yang diberikan.
PASAL 3
JANGKA WAKTU PROGRAM MAGANG
Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama 2 (dua) bulan mulai saat penandatangan Perjanjian Kerjasama ini;
Apabila sebelum jangka waktunya berakhir salah satu pihak hendak mengahirinya maka pihak yang hendak mengakhiri wajib memberitahukan kepada pihak lainnya secara tetulis selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum Perjanjian Kerjasama diakhiri;
PASAL 4
PENYELESAIAN SENGKETA
Apabila timbul perselisihan yang terjadi dalam dan atau sebagai akibat dari dilaksanakannya Perjanjian Kerjasama ini maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
PASAL 5
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian secara tertulis dalam satu addendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini;
Perjanjian ini dibuat tanpa paksaan dari siapapun, rangkap dua dan bermaterai cukup serta masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Xx. Xxxxxxx, X.X., M.H.
NIP.197212031998022001