PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I WOM FINANCE TAHAP II TAHUN 2014
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I WOM FINANCE TAHAP II TAHUN 2014
INFORMASI TAMBAHAN
Tanggal Efektif : 17 Juni 2014
Masa Penawaran : 1 & 2 Desember 2014
Tanggal Penjatahan : 3 Desember 2014
Tanggal Distribusi Obligasi secara elektronik : 5 Desember 2014
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 8 Desember 2014
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL- HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-II DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK
Kegiatan Usaha
Bergerak dalam jasa pembiayaan konsumen
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia Kantor Pusat
Mega Glodok Kemayoran Office Tower B-Lt 2, 3, 5, 7 dan 11 Jl. Angkasa Kav. X-0 Xxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000 Telp: (000) 0000 0000 (hunting) ext.156
Faks: (000) 0000 0000
Website: xxx.xxx.xx.xx
E-mail: xxxxxxxxx_xxxxxxxxx@xxx.xx.xx
Jaringan Kantor
Memiliki 106 Kantor Cabang dan 83 Kantor Perwakilan yang tersebar di Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I WOM FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH) (”OBLIGASI BERKELANJUTAN”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
PERSEROAN TELAH MENERBITKAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I WOM FINANCE TAHAP I TAHUN 2014 DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp600.000.000.000,- (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I WOM FINANCE TAHAP II TAHUN 2014
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp800.000.000.000,- (DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri yang ditawarkan sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,25% (sebelas koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 5 Maret 2015 sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 15 Desember 2015 untuk Obligasi Seri A dan 5 Desember 2017 untuk Obligasi Seri B. Obligasi ini akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia.
GUNA MENJAMIN PEMBAYARAN DARI SELURUH JUMLAH UANG YANG OLEH SEBAB APAPUN JUGA TERHUTANG DAN WAJIB DIBAYAR OLEH PERSEROAN KEPADA PEMEGANG OBLIGASI BERDASARKAN KETENTUAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, DENGAN INI PERSEROAN MEMBERIKAN JAMINAN KEPADA DAN UNTUK KEPENTINGAN PEMEGANG OBLIGASI MELALUI WALI AMANAT BERUPA PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN YANG DIBERIKAN PERSEROAN KEPADA PIHAK KETIGA SEHUBUNGAN DENGAN PEMBIAYAAN YANG NILAI SELURUHNYA SETIAP SAAT SEKURANG-KURANGNYA 60% (ENAM PULUH PERSEN) DARI JUMLAH POKOK OBLIGASI YANG TERHUTANG. APABILA JUMLAH PIUTANG PEMBIAYAN KONSUMEN YANG DIJAMINKAN KURANG DARI YANG DIPERSYARATKAN, MAKA PERSEROAN BERKEWAJIBAN UNTUK MEMENUHINYA DENGAN MENYETOR UANG TUNAI (TERMASUK DALAM BENTUK DEPOSITO). KETERANGAN MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB XIII INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, YANG APABILA JUMLAHNYA MATERIAL AKAN MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (FITCH):
AA(idn) (Double A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB XIV INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk.
(WOM Finance)
Mega Glodok Kemayoran Office Tower B 3rd Floor Jl. Angkasa Kav. B-6 Central Jakarta 10610
PT Bahana Securities PT HSBC Securities Indonesia PT Indo Premier Securities PT Maybank Xxx Xxx Securities
(Terafiliasi)
WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi Ini dijamin Secara Kesanggupan Penuh (full commitment)
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2014
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I WOM Finance dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta melalui surat No. 1052/DIR/2014 tanggal 27 Maret 2014, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-272/D.04/2014 tanggal 17 Juni 2014 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I WOM Finance Tahap I Tahun 2014 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah).
Sebagai bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan di atas, Perseroan telah menyampaikan Informasi Tambahan sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan I WOM Finance Tahap II Tahun 2014 kepada OJK melalui surat No. 3796 tanggal 19 November 2014. Perseroan merencanakan untuk mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan I WOM Finance Tahap II Tahun 2014” dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (”BEI”).
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, pendapat dan laporan yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini, setiap Pihak Terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM, kecuali PT Maybank Xxx Xxx Securities yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan dikarenakan keduanya dikendalikan secara tidak langsung oleh Malayan Banking Berhad (“Maybank”). Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURIDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
RINGKASAN xi
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM 9
III. OBLIGASI YANG PERNAH DITERBITKAN 10
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 27
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 32
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN 51
1. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan 51
2. Keterangan Tentang Transaksi-Transaksi dengan Pihak - Pihak Afiliasi 51
3. Asuransi 58
4. Perjanjian-Perjanjian Dengan Pihak Ketiga 59
5. Perkara Hukum yang Sedang Dihadapi Perseroan 65
VIII. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN 68
1. Umum 68
2. Kegiatan Usaha 72
3. Jaringan Kerja 75
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI 79
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM 80
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 83
XIII. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI 103
1. Umum 103
2. Syarat-syarat Obligasi 103
3. Pembatasan-pembatasan dan Kewajiban-kewajiban Perseroan 109
4. Pembelian Kembali Obligasi 114
5. Kelalaian Perseroan 116
6. Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) 118
7. Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi 122
9. Hukum yang berlaku 122
XIV. KETERANGAN TENTANG PEMERINGKATAN OBLIGASI 123
XV. PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 125
XVI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT OBLIGASI 129
XVII. AGEN PEMBAYARAN OBLIGASI 138
XVIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI 139
Definisi Xxx Xxxxxxxxx
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen Pembayaran Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI beserta para pengganti dan penerima haknya, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang telah ditunjuk Perseroan dengan perjanjian tertulis yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan jumlah Pokok Obligasi beserta Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
Akta Jaminan Fidusia Berarti akta pembebanan jaminan fidusia yang akan dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat dikemudian hari, berikut segala pengubahan- pengubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan dikemudian hari dalam rangka pemberian Jaminan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
Bank Kustodian Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam untuk menjalankan usaha sebagai Kustodian.
Bapepam dan/atau Bapepam dan LK
Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (“DJLK”), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30-12-2005 (tiga puluh Desember dua ribu lima) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11-10-2010 (sebelas Oktober dua ribu sepuluh) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
BNRI Berarti Berita Negara Republik Indonesia.
Bunga Obligasi Berarti bunga Obligasi per tahun dari masing-masing seri Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Bursa Efek Berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1Angka 4 Undang- Undang Pasar Modal (“UUPM”), yaitu pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka yang dalam hal ini adalah Perseroan Terbatas PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau penerus, pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
Daftar Pemegang Rekening
Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Denda Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 2% (dua persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian sejak keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Informasi Tambahan, Akta Pengakuan Hutang, Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi; beserta semua perubahan-perubahan, penambahan-penambahan dan pembaharuan-pembaharuannya serta dokumen lain yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan/ atau disyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Efek Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivatif.
Efektif Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam pasal 74 Undang-Undang Pasar Modal juncto Keputusan Ketua Bapepam nomor: Kep-25/PM/2003 tertanggal 17- 07-2003 (tujuh belas Juli tahun dua ribu tiga) tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Emisi Berarti suatu Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan yang dilakukan untuk dijual dan diperdagangkan kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan.
Fitch Berarti PT Fitch Ratings Indonesia, pihak yang melakukan pemeringkatan efek atas Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan Perseroan.
Hari Bank Berarti hari kerja bank yaitu hari pada saat mana Bank Indonesia menyelenggarakan kegiatan kliring antar bank.
Hari Bursa Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
Hari Kerja Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Informasi Tambahan Berarti informasi tambahan atas Prospektus yang akan disampaikan Emiten kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penawaran umum Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.15 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan yang dimuat dalam Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-555/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010.
Jumlah Terutang Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian- perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi ini termasuk tetapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
Konfirmasi Tertulis Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
RUPO (”KTUR”)
Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Obligasi (”RUPO”) atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
KSEI Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam Emisi Obligasi bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi berdasarkan perjanjian pendaftaran masing- masing tahap Obligasi di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Kustodian Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Masyarakat Berarti perorangan dan/atau badan-badan, baik Warga Negara Indonesia/ Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik bertempat tinggal/berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal/ berkedudukan di luar negeri.
Obligasi Berkelanjutan Berarti Obligasi Berkelanjutan I WOM Finance, yang akan ditawarkan oleh penjamin emisi obligasi kepada masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah).
Obligasi Berarti Obligasi Berkelanjutan I WOM Finance Tahap II Tahun 2014 dalam jumlah pokok sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Obligasi Seri A sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender;
- Obligasi Seri B sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,25% (sebelas koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun;
Jumlah mana merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan target dana yang akan dihimpun secara bertahap dalam Penawaran Umum Berkelanjutan yang secara keseluruhan sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah).
Merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang merupakan penerbitan tahap pertama dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
OJK Berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
Pemerintah Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Pemegang Obligasi Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
• Rekening Efek pada KSEI; atau
• Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek.
Pemegang Rekening Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Penawaran Awal (Bookbuilding)
Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan perkiraan tingkat Bunga Obligasi.
Penawaran Umum Berkelanjutan
Berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.15.
Penitipan Kolektif Berarti jasa penitipan kolektif sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Penjamin Emisi Obligasi Berarti pihak-pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT Bahana Securities, PT HSBC Securities Indonesia, PT Indo Premier Securities dan PT Maybank Xxx Xxx Securities, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Peraturan No. VI.C.3 Berarti Peraturan No.VI.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-309/BL/2008 tanggal 01-08-2008 (satu Agustus dua ribu delapan) tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan antara Wali Amanat dengan Perseroan.
Peraturan No. VI.C.4 Berarti Peraturan No.VI.C.4 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-412/BL/2010 tanggal 06-09-2010 (enam September dua ribu sepuluh) tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.
Peraturan No.IX.A.2 Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009, tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No.IX.A.7 Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Peraturan No.IX.A.8 Berarti Peraturan Bapepam No.IX.A.8, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-41/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
Peraturan No.IX.A.15 Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.15, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-555/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan.
Peraturan No.IX.C.1 Berarti Peraturan Bapepam No.IX.C.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.Kep-42/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No.IX.C.2 Berarti Peraturan Bapepam No.IX.C.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.Kep51/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No.IX.C.11 Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan No.IX.I.5 Berarti Peraturan Bapepam No.IX.I.5 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-29/PM/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksana Kerja Komite Audit.
Peraturan No.X.K.4 Berarti Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.Kep-27/PM/2003 tanggal 17 Juli 2003 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Perjanjian Agen Pembayaran
Berarti Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I WOM Finance Tahap II Tahun 2014 No. 26 tanggal 18 November 2014 yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI dihadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, yang mengatur kewajiban Agen Pembayaran.
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI
Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan Tahap II di KSEI Perjanjian No. SP- 0044/PO/KSEI/1114 tanggal 18 November 2014 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I WOM Finance Tahap II Tahun 2014 No. 25 tanggal 18 November 2014 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I WOM Finance Tahap II Tahun 2014 No. 23 tanggal 18 November 2014 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/ atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perseroan Berarti badan hukum yang melakukan Emisi yang dalam hal ini adalah PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, atau para pengganti dan penerima haknya.
Pokok Obligasi Berarti seluruh jumlah pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dan jumlah pokok tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
Prospektus Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Emisi Obligasi yang disusun oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 26 UUPM dan Peraturan No. IX.C.2.
Prospektus Awal Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran kecuali informasi mengenai penjaminan Emisi Obligasi, tingkat suku bunga Obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan Penawaran Umum yang belum dapat ditentukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf a Peraturan No.IX.A.8, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-41/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
Prospektus Ringkas Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Emisi Obligasi dengan tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor: IX.C.3 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-43/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000.
Rekening Efek Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan Kontrak Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.
RUPO Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi.
RUPS Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
RUPSLB Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Satuan Pemindahbukuan Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya yaitu senilai Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Satuan Perdagangan Berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Obligasi dengan jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo Obligasi Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI dan diterbitkan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Suara Berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Emisi Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan Tanggal Pembayaran hasil emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan.
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Berarti tanggal dimana seluruh jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Pembayaran Berarti tanggal pembayaran dana hasil emisi Obligasi kepada Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang juga merupakan Tanggal Emisi.
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.
Utang Berarti utang-utang Perseroan yang menimbulkan kewajiban pembayaran bunga atau kewajiban tetap lainnya.
UUPM Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal
10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan- peraturan pelaksanaannya.
Wali Amanat Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan berdasarkan perjanjian perwaliamanatan masing-masing tahap Obligasi.
WOM Finance Berarti PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk.
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan- pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan berdasarkan laporan keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN Umum
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat dan berkantor pusat di Mega Glodok Kemayoran Office Tower B Lt. 2, 3, 5, 7 &11, Jl. Angkasa Kav. B-6, Kota Baru Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat 10610, didirikan dengan nama PT Jakarta-Tokyo Leasing adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Jakarta-Tokyo Leasing No. 179 tanggal 23 Maret 1982, yang telah diperbaiki dengan Akta Perubahan Naskah Pendirian dari Perseroan Terbatas PT Fuji Semeru Leasing No. 96 tanggal 15 Desember 1982, yang memuat perubahan nama Perseroan menjadi PT Fuji Semeru Leasing, akta mana keduanya dibuat oleh Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. C2-3167-HT.01.01.TH.82 tanggal 23 Desember 1982, yang telah didaftarkan dalam buku daftar di kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut dibawah No. 21 tanggal 5 Januari 1982 dan No. 22 tanggal 5 Januari 1983, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 26 tanggal 1 April 1997, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 1248.
Sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Fuji Semeru Leasing No. 225 tanggal 28 April 1997, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah dimuat dalam Laporan Data Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tanggal 12 Mei 1997, serta telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Keputusan No. C2-4003.HT.01.04.TH.97 tanggal 21 Mei 1997 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat No. 1012/BH.09.05/VII/1997 tanggal 18 Juli 1997, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 72 tanggal 9 September 1997, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3933, Perseroan merubah nama dari PT Fuji Semeru Leasing menjadi PT Wahana Ometraco Multi Artha dan merubah seluruh anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Selanjutnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Ometraco Multi Artha No. 5 tanggal 15 Maret 2000 dibuat di hadapan Xxxx Xxxx, S.H., Notaris di Tangerang, dan telah dimuat dalam Laporan Data Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar C-7436.HT.01.04.Th.2000 tertanggal 27 Maret 2000, telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia melalui Keputusan No. C-7437.HT.01.04. Th.2000 tertanggal 27 Maret 2000, didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 1513/RUB.09.05/VII/2000 tanggal 6 Juli 2000, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 77 tanggal 26 September 2000, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 5731, Perseroan merubah nama dari PT Wahana Ometraco Multi Artha menjadi PT Wahana Ottomitra Multiartha.
Dalam rangka menyesuaikan dengan UU No. 40 Tahun 2007 dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publlik (”Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1”), pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan anggaran dasar sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk No. 54 tanggal 12 Agustus 2008 dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-52847.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 19 Agustus 2008, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0072980.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 19 Agustus 2008, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 12 tanggal 10 Februari 2009, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 4189 (“Akta No. 54/2008”). Selanjutnya, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk No. 39 tanggal 23 April 2013 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-31262 tanggal 29 Juli 2013 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0072161.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 29 Juli 2013 (“Akta No. 39/2013”), Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui untuk mengubah Pasal 4 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan. Terakhir anggaran dasar Perseroan diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk No. 39 tanggal 16 April 2014 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan anggaran dasar telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Keputusan No. AHU-00590.40.20.2012 tanggal 17 April 2014 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU- 00590.40.20.2014 tanggal 17 April 2014 serta pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-00555.40.21.2014 tanggal 17 April 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-00555.40.21.2014 tanggal 17 April 2014 (“Akta No. 39/2014”). Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, khususnya Pasal 3, Pasal 12, dan menambah satu pasal baru menjadi Pasal 16A serta menyusun kembali Anggaran Dasar Perseroan. Anggaran dasar Perseroan yang berlaku pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 54/2008, Akta No. 39/2013, Akta No. 39/2014.
Struktur Permodalan Perseroan
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Komposisi Pemegang Saham per tanggal 31 Oktober 2014 yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Saham (Rp) @ Rp100,00
Persentase (%)
Modal Dasar – Rp500.000.000.000,00 | 5.000.000.000 | 500.000.000.000,00 | |
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor | |||
1. PT Bank Internasional Indonesia, Tbk | 1.240.000.000 | 124.000.000.000,00 | 62,00 |
2. PT Xxxxxx Xxxxxx Sejati | 347.863.726 | 00.000.000.000,00 | 17,39 |
3. DBS Nominees (Private) Limited | 100.000.000 | 10.000.000.000,00 | 5,00 |
4. Masyarakat | 312.136.274 | 00.000.000.000,00 | 15,61 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor | 2.000.000.000 | 200.000.000.000,00 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | 3.000.000.000 | 300.000.000.000,00 |
2. KEUANGAN
Tabel berikut ini menunjukkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 (diaudit) dan 30 September 2013 (tidak diaudit) dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013, 2012, 2011, 2010 dan 2009 yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 (diaudit) dan 30 September 2013 (tidak diaudit) dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013, yang seluruhnya tercantum dalam Informasi Tambahan ini; serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012, 2011, 2010 dan 2009 yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Laporan keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Xxxxx Xxxxxxxx), berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Xxxxx Xxxxxxxx), berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx), berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2011 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx), berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2010 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx), dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas mengenai penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) No. 50 (Revisi 2006), “Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan”, dan PSAK No. 55 Revisi (2006), “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran” yang diakukan secara prospektif mulai tanggal 1 Januari 2010.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2009 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx & Sandjaja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Yasir), berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan Posisi Keuangan
2014 | 2013 | 2012 | 2011 | 2010 | 2009 | |
Total Aset | 4.898.512 | 3.829.096 | 3.348.221 | 3.906.526 | 3.598.701 | 2.572.820 |
Total Liabilitas | 4.346.513 | 3.318.459 | 2.903.939 | 3.469.872 | 3.139.441 | 2.236.433 |
Total Ekuitas | 551.999 | 510.637 | 444.282 | 436.654 | 459.260 | 336.387 |
Keterangan 30 September 31 Desember
(dalam jutaan Rupiah)
Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 bulan yang
Keterangan berakhir pada tanggal 30 Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember September | ||||||||
2014 | *2013 | 2013 | 2012 | 2011 | 2010 | 2009 | ||
Total Pendapatan | 1.236.875 | 1.177.849 | 1.585.704 | 1.608.881 | 1.653.076 | 1.492.012 | 1.387.770 | |
Total Beban | 1.182.775 | 1.117.900 | 1.496.441 | 1.580.763 | 1.637.302 | 1.298.098 | 1.295.168 | |
Laba Sebelum Beban Pajak | 54.100 | 59.949 | 89.263 | 28.118 | 15.774 | 193.914 | 92.602 | |
Total Beban Pajak | 12.025 | 15.251 | 22.908 | 20.490 | 10.380 | 56.053 | 31.931 | |
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan | 41.362 | 44.698 | 66.355 | 7.628 | 5.394 | 137.861 | 60.671 | |
*) Unaudited | ||||||||
Rasio Keuangan | ||||||||
Keterangan 30 September 31 Desember | ||||||||
2014 | 2013 | 2012 | 2011 | 2010 | 2009 | |||
Rasio Usaha (dalam %) | ||||||||
Laba Sebelum Beban Pajak/Total Pendapatan | 4,37 | 5,63 | 1,75 | 0,95 | 13,00 | 6,67 | ||
Laba Tahun Berjalan/Total Pendapatan | 3,32 | 4,18 | 0,47 | 0,33 | 9,24 | 4,37 | ||
Laba Tahun Berjalan/Total Ekuitas | 9,92 | 12,99 | 1,72 | 1,24 | 30,02 | 18,04 | ||
Laba Tahun Berjalan/Total Aset | 1,12 | 1,73 | 0,23 | 0,14 | 3,83 | 2,36 | ||
Pendapatan/Total Aset | 25,25 | 41,41 | 48,05 | 42,32 | 41,46 | 53,94 | ||
Rasio Keuangan (x) | ||||||||
Total Kewajiban/Total Ekuitas | 7,87 | 6,50 | 6,54 | 7,95 | 6,84 | 6,65 | ||
Total Kewajiban/Total Aset | 0,89 | 0,87 | 0,87 | 0,89 | 0,87 | 0,87 | ||
Gearing Ratio(1) | 5,92 | 4,57 | 4,69 | 5,75 | 4,94 | 4,57 | ||
Financing to Asset Ratio | 0,88 | 0,88 | 0,84 | 0,83 | 0,88 | 0,81 | ||
Net worth to Paid-In Capital Ratio | 5,00 | 4,62 | 4,02 | 3,95 | 4,16 | 3,05 | ||
Rasio Pertumbuhan (dalam%) | ||||||||
Total Pendapatan(2) | 5,01 | (1,44) | (2,67) | 10,80 | 7,51 | (12,25) | ||
Laba Tahun Berjalan(2) | (8,11) | 769,89 | 41,42 | (96,09) | 127,23 | (192,94) | ||
Total Aset | 27,93 | 14,36 | (14,29) | 8,55 | 39,87 | (25.06) | ||
Total Liabilitas | 30,98 | 14,27 | (16,31) | 10,53 | 40,38 | (29,17) | ||
Total Ekuitas | 8,10 | 14,94 | 1,75 | (4,92) | 36,53 | 22,00 |
Keterangan:
(1) Gearing Ratio: perbandingan antara jumlah kewajiban yang mengandung unsur bunga dengan ekuitas
(2) Perbandingan antara jumlah pendapatan / laba tahun berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 dengan jumlah pendapatan / laba tahun berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2013
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit Atau Liabilitas Lainnya dan Pemenuhannya
Uraian dan Keterangan Persyaratan Keuangan Per 30 Sept 2014
Gearing Ratio (1) | Sebesar-besarnya 7x | 5,92 x |
Rasio total utang terhadap kekayaan neto (2) | Sebesar-besarnya 10 : 1 | 5,94 x |
Xxxxx non performing loan terhadap piutang pembiayaan konsumen (3) | Sebesar-besarnya 5,00% | 3,03% |
Rasio risiko kecukupan modal tertimbang (4) | Sekecil-kecilnya 10,00% | 27,66% |
Rasio ekuitas terhadap aset (5) | Sekecil-kecilnya 8,00% | 11,26% |
Rasio economic exposure group (6) | Sebesar-besarnya 15,00% | N/A |
Uraian dan Keterangan | Persyaratan Keuangan | Per 30 Sept 2014 |
Rasio exposure pada pihak-pihak berelasi (7) | Sebesar-besarnya 15,00% | N/A |
Rasio piutang bermasalah (8) | Sebesar-besarnya 25,00% | 0,08% |
Rasio aset tetap ditambah investasi modal (9) | Sebesar-besarnya 25,00% | 10,23% |
Rasio risiko tingkat suku bunga (10) | Sebesar-besarnya 10,00% | 4,62% |
Rasio selisih waktu jatuh tempo pertukaran mata uang asing (11) | Sekecil-kecilnya -150,00% | 0,85% |
Rasio jumlah selisih negatif waktu jatuh tempo (12) | Sekecil-kecilnya -300,00% | N/A |
Keterangan: |
(1) Gearing Ratio : perbandingan jumlah pinjaman Bank dan pihak berelasi, hutang obligasi dan subordinasi dengan jumlah ekuitas yang terdiri dari modal saham dan laba ditahan dan subordinasi.
(2) Rasio total utang terhadap kekayaan neto : perbandingan jumlah pinjaman Bank dan pihak berelasi, hutang obligasi dan subordinasi dengan jumlah ekuitas yang terdiri dari modal saham dan laba ditahan dan subordinasi.
(3) Xxxxx non performing loan terhadap piutang pembiayaan konsumen : perbandingan jumlah piutang menunggak >90 hari dengan jumlah piutang pembiayaan konsumen.
(4) Rasio risiko kecukupan modal tertimbang : perbandingan total modal dengan risiko aset tertimbang; dimana risiko aset tertimbang adalah agregat risiko kredit on dan off balance sheet tertimbang yang ditentukan oleh Bank.
(5) Rasio ekuitas terhadap aset : perbandingan jumlah ekuitas dengan jumlah aset
(6) Rasio economic exposure group : perbandingan eksposur peminjam terhadap perseorangan/kelompok ekonomi dengan total modal
(7) Rasio exposure pada pihak-pihak berelasi : perbandingan eksposur peminjam terhadap pihak berelasi dengan total modal
(8) Rasio piutang bermasalah : perbandingan jumlah piutang menunggak >90 hari yang dikurangi dengan cadangan penurunan nilai dengan total ekuitas.
(9) Rasio aset tetap ditambah investasi modal : perbandingan aset tetap bersih dan investasi modal dengan total ekuitas
(10) Rasio risiko tingkat suku bunga : perbandingan adjusted interest rate gap untuk periode berjalan dengan total ekuitas
(11) Rasio selisih waktu jatuh tempo pertukaran mata uang asing : perbandingan currency maturity gap dengan total ekuitas
(12) Rasio jumlah selisih negatif waktu jatuh tempo : perbandingan agregat currency gap yang negatif dengan total ekuitas.
3. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan untuk pembiayaan konsumen.
4. OBLIGASI YANG TELAH DITERBITKAN PERSEROAN
Rekapitulasi obligasi yang telah diterbitkan Perseroan beserta hasil pemeringkatan terakhir adalah sebagai berikut :
Obligasi | Jumlah Pokok | Bunga | Rating* | Tenor | Jatuh Tempo |
Obligasi I Tahun 2003 Seri A | Rp 150.000.000.000,00 | 13,50% | idA- | 3 tahun | 11 November 2006 |
Obligasi I Tahun 2003 Seri B | Rp 150.000.000.000,00 | 13,75% | idA- | 4 tahun | 11 November 2007 |
Obligasi II Tahun 2005 Seri A | Rp 190.000.000.000,00 | 12,75% | idA- | 2 tahun | 07 Juni 2007 |
Obligasi II Tahun 2005 Seri B | Rp 140.000.000.000,00 | 13,25% | idA- | 3 tahun | 07 Juni 2008 |
Obligasi II Tahun 2005 Seri C | Rp 170.000.000.000,00 | 13,90% | idA- | 4 tahun | 07 Juni 2009 |
Obligasi III Tahun 2006 Seri A | Rp 200.000.000.000,00 | 14,85% | idA- | 2 tahun | 07 Juni 2008 |
Obligasi III Tahun 2006 Seri B | Rp 465.000.000.000,00 | 15,15% | idA- | 3 tahun | 07 Juni 2009 |
Obligasi III Tahun 2006 Seri C | Rp 160.000.000.000,00 | 15,35% | idA- | 4 tahun | 07 Juni 2010 |
Obligasi IV Tahun 2007 Seri A ** | Rp 225.000.000.000,00 | 11,25% | idA dan A-(idn) | 3 tahun | 29 Mei 2010 |
Obligasi IV Tahun 2007 Seri B ** | Rp 185.000.000.000,00 | 11,625% | idA dan A-(idn) | 4 tahun | 29 Mei 2011 |
Obligasi IV Tahun 2007 Seri C ** | Rp 590.000.000.000,00 | 12,00% | idA dan A-(idn) | 4,5 tahun | 29 November 2011 |
Obligasi V Tahun 2011 Seri A *** | Rp 294.000.000.000,00 | 8,75% | AA(idn) | 370 hari | 9 Maret 2012 |
Obligasi V Tahun 2011 Seri B *** | Rp 120.000.000.000,00 | 9,60% | AA(idn) | 2 tahun | 4 Maret 2013 |
Obligasi V Tahun 2011 Seri C *** | Rp 366.000.000.000,00 | 10,30% | AA(idn) | 3 tahun | 4 Maret 2014 |
Obligasi V Tahun 2011 Seri D *** | Rp 620.000.000.000,00 | 11,00% | AA(idn) | 4 tahun | 4 Maret 2015 |
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2014 Seri A*** | Rp 397.000.000.000,00 | 10,25% | AA(idn) | 370 hari | 5 Juli 2015 |
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2014 Seri B*** | Rp 203.000.000.000,00 | 11,00% | AA(idn) | 3 tahun | 25 Juni 2017 |
*) Rating oleh Xxxxxxx
**) Rating oleh Xxxxxxx dan Fitch
***) Rating oleh Fitch
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Obligasi yang yang masih terhutang adalah Obligasi V Tahun 2011 Seri D, Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2014 Seri A, dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2014 Seri B, dengan total jumlah terhutang sebesar Rp1.220.000.000.000,- (satu triliun dua ratus dua puluh juta Rupiah).
5. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
Obligasi Berkelanjutan ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan pemegang obligasi dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok obligasi yang akan diterbitkan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I WOM Finance Tahap II Tahun 2014
Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu dan Tingkat Bunga
: Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah). Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri yang ditawarkan secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Seri A sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
b. Seri B sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,25% (sebelas koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun.
Bunga Obligasi : Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Jenis Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Hasil Pemeringkatan Obligasi : AA(idn) (Double A) dari PT Fitch Ratings Indonesia Satuan Pemindahbukuan : Rp 1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Jumlah Minimum Pemesanan : Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah
sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Jaminan : Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terhutang dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ini Perseroan memberikan jaminan kepada dan untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat berupa piutang pembiayaan konsumen yang diberikan Perseroan kepada pihak ketiga sehubungan dengan pembiayaan yang nilai seluruhnya setiap saat sekurang- kurangnya 60% (enam puluh persen) dari jumlah Pokok Obligasi yang terhutang (untuk selanjutnya nilai sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari jumlah Pokok Obligasi tersebut disebut nilai total jaminan). Keterangan mengenai jaminan dapat dilihat pada Bab XVII Informasi Tambahan ini.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (sinking fund)
: Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund) untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)
: Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Mengenai RUPO diuraikan dalam Bab XIII Informasi Tambahan ini mengenai Keterangan tentang Obligasi.
Pembelian Kembali (buyback) : Kondisi-kondisi dan pengaturan mengenai pembelian kembali
diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yang juga dijelaskan pada Bab XIII Informasi Tambahan ini mengenai Keterangan Tentang Obligasi.
Hak-Hak Pemegang Obligasi : Diuraikan dalam Bab XIII Informasi Tambahan ini mengenai
Keterangan Tentang Obligasi.
Wali Amanat : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Agen Pembayaran : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Halaman ini sengaja dikosongkan
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I WOM FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH) (”OBLIGASI BERKELANJUTAN”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I WOM FINANCE TAHAP I TAHUN 2014
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp600.000.000.000,- (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I WOM FINANCE TAHAP II TAHUN 2014
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp800.000.000.000,- (DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri yang ditawarkan sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,25% (sebelas koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 5 Maret 2015 sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 15 Desember 2015 untuk Obligasi Seri A dan 5 Desember 2017 untuk Obligasi Seri B. Obligasi ini akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia.
Dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang (Obligasi) dari PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch):
AA(idn) (Double A)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab XIV Keterangan Mengenai Pemeringkatan Obligasi
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK
Kegiatan Usaha
Penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia Kantor Pusat
Mega Glodok Kemayoran Office Tower B-Lt 2, 3, 5, 7 dan 11 Jl. Angkasa Kav. X-0 Xxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000 Telp: (000) 0000 0000 (hunting) ext.156
Faks: (000) 0000 0000
E-mail: xxxxxxxxx_xxxxxxxxx@xxx.xx.xx
Jaringan Kantor
Memiliki 106 Kantor Cabang dan 83 Kantor Perwakilan yang tersebar di Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, YANG APABILA JUMLAHNYA MATERIAL AKAN MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.
A. Riwayat Singkat Perseroan
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat dan berkantor pusat di Mega Glodok Kemayoran Office Tower B Lt. 2, 3, 5, 7 & 11, Jl. Angkasa Kav. B-6, Kota Baru Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat 10610, didirikan dengan nama PT Jakarta-Tokyo Leasing adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Jakarta-Tokyo Leasing No. 179 tanggal 23 Maret 1982, yang telah diperbaiki dengan Akta Perubahan Naskah Pendirian dari Perseroan Terbatas PT Fuji Semeru Leasing No. 96 tanggal 15 Desember 1982, yang memuat perubahan nama Perseroan menjadi PT Fuji Semeru Leasing, akta mana keduanya dibuat oleh Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. C2-3167- HT.01.01.TH.82 tanggal 23 Desember 1982, yang telah didaftarkan dalam buku daftar di kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut dibawah No. 21 tanggal 5 Januari 1982 dan No. 22 tanggal 5 Januari 1983, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 26 tanggal 1 April 1997, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 1248.
Sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Fuji Semeru Leasing No. 225 tanggal 28 April 1997, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah dimuat dalam Laporan Data Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tanggal 12 Mei 1997, serta telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Keputusan No. C2-4003.HT.01.04.TH.97 tanggal
21 Mei 1997 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat No. 1012/BH.09.05/VII/1997 tanggal 18 Juli 1997, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 72 tanggal 9 September 1997, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3933, Perseroan merubah nama dari PT Fuji Semeru Leasing menjadi PT Wahana Ometraco Multi Artha dan merubah seluruh anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Selanjutnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Ottomitra Multiartha No. 5 tanggal 15 Maret 2000 dibuat di hadapan Xxxx Xxxx, S.H., Notaris di Tangerang, Laporan Data Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar C-7436.HT.01.04.Th.2000 tertanggal 27 Maret 2000, telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia melalui Keputusan No. C-7437.HT.01.04. Th.2000 tertanggal 27 Maret 2000, didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 1513/RUB.09.05/VII/2000 tanggal 6 Juli 2000, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 77 tanggal 26 September 2000, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 5731, Perseroan merubah nama dari PT Wahana Ometraco Multi Artha menjadi PT Wahana Ottomitra Multiartha.
Dalam rangka menyesuaikan dengan UU No. 40 Tahun 2007 dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publlik (”Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1”), pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan anggaran dasar sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk No. 54 tanggal 12 Agustus 2008 dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-52847.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 19 Agustus 2008, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0072980.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 19 Agustus 2008, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 12 tanggal 10 Februari 2009, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 4189 (“Akta No. 54/2008”). Selanjutnya, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk No. 39 tanggal 23 April 2013 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-31262 tanggal 29 Juli 2013 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0072161.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 29 Juli 2013 (“Akta No. 39/2013”), Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui untuk mengubah Pasal 4 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan. Terakhir anggaran dasar Perseroan diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk No. 39 tanggal 16 April 2014 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan anggaran dasar telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Keputusan No. AHU-00590.40.20.2012 tanggal 17 April 2014 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU- 00590.40.20.2014 tanggal 17 April 2014 serta pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-00555.40.21.2014 tanggal 17 April 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-00555.40.21.2014 tanggal 17 April 2014 (“Akta No. 39/2014”). Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, khususnya Pasal 3, Pasal 12, dan menambah satu pasal baru menjadi Pasal 16A serta menyusun kembali Anggaran Dasar Perseroan. Anggaran dasar Perseroan yang berlaku pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 54/2008, Akta No. 39/2013, Akta No. 39/2014.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang perusahaan pembiayaan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a. Sewa guna usaha yang dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi penyewa guna usaha baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk barang tersebut;
b. Anjak piutang yang dilakukan dengan bentuk:
(i) pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka waktu pendek dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri; dan
(ii) penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang perusahaan lain;
c. Pembiayaan konsumen yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau secara berkala oleh konsumen;
d. Kartu kredit yang dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa.
e. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Dewan Syariah Nasional yang berlaku.
f. Untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan maksud tersebut di atas yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
g. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Komposisi Pemegang Saham per tanggal 31 Oktober 2014 yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Saham (Rp) @ Rp100,00
Persentase (%)
Modal Dasar – Rp500.000.000.000,00 | 5.000.000.000 | 500.000.000.000,00 | |
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor | |||
1. PT Bank Internasional Indonesia, Tbk | 1.240.000.000 | 124.000.000.000,00 | 62,00 |
2. PT Xxxxxx Xxxxxx Sejati | 347.863.726 | 00.000.000.000,00 | 17,39 |
3. DBS Nominees (Private) Limited | 100.000.000 | 10.000.000.000,00 | 5,00 |
4. Masyarakat | 312.136.274 | 00.000.000.000,00 | 15,61 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor | 2.000.000.000 | 200.000.000.000,00 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | 3.000.000.000 | 300.000.000.000,00 |
B. Pemenuhan Peraturan OJK
Obligasi Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) yang ditawarkan kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.15 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan, sebagai berikut:
• Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun.
• Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dengan paling sedikit 2 (dua) tahun.
• Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan tanggal 19 November 2014 dan Akuntan dengan Surat Pernyataan No. RPC-915/PSS/2014/DAU tanggal 12 Februari 2014.
• Memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 2 (dua) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
C. Keterangan Tentang Obligasi Yang akan Diterbitkan
Obligasi Berkelanjutan ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan pemegang obligasi dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok obligasi yang akan diterbitkan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dan selanjutnya akan dicatatkan pada Bursa Efek, dengan ketentuan sebagai berikut:
Nama Obligasi, Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, Jangka Waktu dan Jatuh Tempo Obligasi OBLIGASI BERKELANJUTAN I WOM FINANCE TAHAP II TAHUN 2014
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp800.000.000.000,- (DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH)
(”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri yang ditawarkan sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,25% (sebelas koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada tanggal Pembayaran Bunga Obligasi di bawah ini. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan 3 (tiga) bulan.
Tanggal Pembayaran Bunga untuk Obligasi Seri A adalah sebagai berikut:
Bunga Ke | Tanggal | |
1 | 5 Maret 2015 | |
2 | 5 Juni 2015 | |
3 | 5 September 2015 | |
4 | 15 Desember 2015 |
Tanggal Pembayaran Bunga untuk Obligasi Seri B adalah sebagai berikut:
Bunga Ke | Tanggal | Bunga Ke | Tanggal |
1 | 5 Maret 2015 | 7 | 5 September 2016 |
2 | 5 Juni 2015 | 8 | 5 Desember 2016 |
3 | 5 September 2015 | 9 | 5 Maret 2017 |
4 | 5 Desember 2015 | 10 | 5 Juni 2017 |
5 | 5 Maret 2016 | 11 | 5 September 2017 |
6 | 5 Juni 2016 | 12 | 5 Desember 2017 |
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi secara elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan).
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan
Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara (Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain) yaitu Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan perdagangan berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Obligasi dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- dan/atau kelipatannya.
Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terhutang dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ini Perseroan memberikan jaminan kepada dan untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat berupa piutang pembiayaan konsumen yang diberikan Perseroan kepada pihak ketiga sehubungan dengan pembiayaan yang nilai seluruhnya setiap saat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari jumlah Pokok Obligasi yang terhutang (untuk selanjutnya nilai sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari jumlah Pokok Obligasi tersebut disebut nilai total jaminan). Keterangan mengenai jaminan dapat dilihat pada Bab XIII Informasi Tambahan ini.
Obligasi ini tidak memiliki peringkat (rank) yang lebih tinggi dari utang-utang lainnya yang saat ini dimiliki oleh Perseroan karena tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen dan pelunasannya dijamin dengan seluruh kekayaaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, secara paripassu, berdasarkan pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Tambahan Utang Yang Dapat Dibuat Perseroan Setelah Emisi Obligasi
Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali utang baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari, sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Mengenai RUPO diuraikan dalam Bab XIII Informasi Tambahan ini mengenai Keterangan tentang Obligasi.
Kondisi-kondisi dan pengaturan mengenai pembelian kembali diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yang juga dijelaskan pada Bab XIII Informasi Tambahan ini mengenai Keterangan Tentang Obligasi.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi.
Cara dan Tempat Pelunasan Pinjaman Pokok dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh XXXX selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal dan ketentuan peraturan KSEI. Pembayaran kepada Pemegang Obligasi dianggap lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI. Dengan demikian, Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran atas Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi.
Kondisi-kondisi dan pengaturan mengenai kelalaian (cidera janji) diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, yang juga dijelaskan pada Bab XIII Informasi Tambahan ini mengenai Keterangan Tentang Obligasi.
Wali Amanat
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I WOM Finance Tahap II Tahun 2014 No. 23 tanggal 18 November 2014 yang dibuat dihadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Plaza Mandiri 22nd Floor
Jl. Jendral Xxxxx Xxxxxxx Kav.36-38 Jakarta 12190, Indonesia
Telp: (021) 5275370, 5245161
Faks : (021) 5268201
Website : xxx.xxxxxxxxxxx.xx.xx
Prosedur Pemesanan
Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab XV Persyaratan Pemesanan Pembelian Obligasi.
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan No. IX.C.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-42/ PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 dan Peraturan No. IX.C.11 Lampiran Keputusan Bapepam dan LK No. KEP-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch). Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC117/DIR/XI/2014 tanggal 18 November 2014 dari Fitch, Obligasi Berkelanjutan telah mendapat peringkat:
AA(idn) (Double A)
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan No. IX.C.11. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang diterbitkan.
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan dapat dilihat pada Bab XIV Informasi Tambahan ini.
Fitch memberikan rating AA(idn) (Double A) kepada Perseroan dan Obligasi Berkelanjutan sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah). Rating ini mencerminkan kemampuan Perseroan untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan Obligor lainnya di Indonesia, adalah sangat kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan.
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/ atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Obligasi.
b. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 2% (dua persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian (berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
d. Seorang atau lebih Pemegang Obligasi yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Pokok Obligasi yang terutang, berhak untuk mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan fotocopy KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan fotocopy KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan untuk pembiayaan konsumen.
Sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Bapepam dan LK No. SE-05/BL/2006 tanggal 29 September 2006 tentang Keterbukaan Informasi Mengenai Biaya Yang Dikeluarkan Dalam Rangka Penawaran Umum, perincian dari biaya-biaya penunjukan lembaga dan profesi penunjang pasar modal serta biaya-biaya emisi lainnya yang dikeluarkan oleh Perseroan berdasarkan persentase dari pokok Obligasi dalam penawaran umum ini adalah kurang lebih setara dengan 0,338% (nol koma tiga tiga delapan persen), yang meliputi:
a. Biaya jasa Penjamin Emisi Obligasi sekitar 0,218% (nol koma dua satu delapan persen), yang terdiri dari biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,168% (nol koma satu enam delapan persen), biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,025% (nol koma nol dua lima persen), dan biaya jasa penjualan (selling fee) 0,025% (nol koma nol dua lima persen);
b. Biaya profesi penunjang pasar modal sekitar 0,018% (nol koma nol satu delapan persen), yang terdiri dari biaya konsultan hukum sekitar 0,013% (nol koma nol satu tiga persen) dan biaya notaris sekitar 0,005% (nol koma nol nol lima persen);
c. Biaya lembaga penunjang pasar modal sekitar 0,063% (nol koma nol enam tiga persen), yang terdiri dari biaya jasa wali amanat sekitar 0,013% (nol koma nol satu tiga persen), lembaga pemeringkat efek sekitar 0,050% (nol koma nol lima nol persen);
d. Biaya BEI dan KSEI sekitar 0,025% (nol koma nol dua lima persen), terdiri dari BEI sekitar 0,022% (nol koma nol dua dua persen), dan KSEI sekitar 0,003% (nol koma nol nol tiga persen); dan
e. Biaya percetakan, iklan, serta biaya-biaya emisi lainnya sekitar 0,014% (nol koma nol satu empat persen).
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala kepada OJK dan para pemegang Obligasi melalui Wali Amanat serta dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara berkala setiap tahun sesuai dengan Peraturan No. X.K.4 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-27/PM/2003 tanggal 17 Juli 2003 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Apabila Perseroan bermaksud untuk mengubah penggunaan dana sebagaimana tercantum dalam Informasi Tambahan ini, maka Perseroan wajib melaporkan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat setelah disetujui oleh RUPO sesuai dengan Peraturan No. X.K.4, kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan OJK.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Penggunaan Dana Obligasi Berkelanjutan I WOM Finance Tahap I Tahun 2014 telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana masing-masing obligasi tersebut serta telah dilaporkan kepada OJK sesuai dengan Peraturan Bapepam No. X.K.4 dengan surat Laporan Obligasi No. 096/X/CS/2014 tanggal 14 Oktober 2014 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
III. OBLIGASI YANG PERNAH DITERBITKAN
Sebelum Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan telah beberapa kali menerbitkan obligasi, yaitu
sebagai berikut:
1. OBLIGASI I WOM FINANCE TAHUN 2003 DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP DAN/ATAU MENGAMBANG, dengan nilai nominal sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Seri A : Obligasi sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 13,50% (tiga belas koma lima puluh persen) per tahun. Obligasi ini dicatatkan pada tanggal 31 Oktober 2003, telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 11 November 2006
Seri B : Obligasi sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 4 (empat) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 13,75% (tiga belas koma tujuh puluh lima persen) per tahun. Obligasi ini dicatatkan pada tanggal 31 Oktober 2003, telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 11 November 2007
2. OBLIGASI II WOM FINANCE TAHUN 2005 DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP DAN/ATAU MENGAMBANG, dengan nilai nominal sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Seri A : Obligasi sebesar Rp190.000.000.000,- (seratus sembilan puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 2 (dua) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 12,75% (dua belas koma tujuh puluh lima persen) per tahun. Obligasi ini dicatatkan pada tanggal 26 Mei 2005, telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 7 Juni 2007
Seri B : Obligasi sebesar Rp140.000.000.000,- (seratus empat puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 13,25% (tiga belas koma dua puluh lima persen) per tahun. Obligasi ini dicatatkan pada tanggal 26 Mei 2005, telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 7 Juni 2008
Seri C : Obligasi sebesar Rp170.000.000.000,- (seratus tujuh puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 4 (empat) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 13,90% (tiga belas koma sembilan puluh persen) per tahun. Obligasi ini dicatatkan pada tanggal 26 Mei 2005, telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 7 Juni 2009
3. OBLIGASI III WOM FINANCE TAHUN 2006 DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP DAN/ATAU MENGAMBANG, dengan nilai nominal sebesar Rp825.000.000.000,- (delapan ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Seri A : Obligasi sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu 2 (dua) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 14,85% (empat belas koma delapan puluh lima persen) per tahun. Obligasi ini dicatatkan pada tanggal 24 Mei 2006, telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 7 Juni 2008
Seri B : Obligasi sebesar Rp465.000.000.000,- (empat ratus enam puluh lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 15,15% (lima belas koma lima belas persen) per tahun. Obligasi ini dicatatkan pada tanggal 24 Mei 2006, telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 7 Juni 2009
Seri C : Obligasi sebesar Rp160.000.000.000,- (seratus enam puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 4 (empat) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 15,35% (lima belas koma tiga puluh lima persen) per tahun. Obligasi ini dicatatkan pada tanggal 24 Mei 2006, telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 7 Juni 2010
4. OBLIGASI IV WOM FINANCE TAHUN 2007 DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP DAN/ATAU MENGAMBANG, dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Seri A : Obligasi sebesar Rp225.000.000.000,- (dua ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 11,25% (sebelas koma dua puluh lima persen) per tahun. Obligasi ini dicatatkan pada tanggal 29 Mei 2007, telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 29 Mei 2010
Seri B : Obligasi sebesar Rp185.000.000.000,- (seratus delapan puluh lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu 4 (empat) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 11,63% (sebelas koma enam puluh tiga persen) per tahun. Obligasi ini dicatatkan pada tanggal 29 Mei 2007, telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 29 Mei 2011
Seri C : Obligasi sebesar Rp590.000.000.000,- (lima ratus sembilan puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 4,5 (empat koma lima) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 12,00% (dua belas persen) per tahun. Obligasi ini dicatatkan pada tanggal 29 Mei 2007, telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 29 Mei 2011
5. Obligasi V Tahun 2011
Seri A : Obligasi sebesar Rp294.000.000.000,- (dua ratus sembilan puluh empat miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari dan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh puluh lima persen) per tahun. Obligasi ini dicatatkan pada tanggal 7 Maret 2011, telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 9 Maret 2012
Seri B : Obligasi sebesar Rp120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 2 (dua) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 9,60% (sembilan koma enam puluh persen) per tahun. Obligasi ini dicatatkan pada tanggal 7 Maret 2011, telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 4 Maret 2013
Seri C : Obligasi sebesar Rp366.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 10,30% (sepuluh koma tiga puluh persen) per tahun. Obligasi ini dicatatkan pada tanggal 7 Maret 2011, akan jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 4 Maret 2014
Seri C : Obligasi sebesar Rp620.000.000.000,- (enam ratus dua puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 4 (empat) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas persen) per tahun. Obligasi ini dicatatkan pada tanggal 7 Maret 2011, akan jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 4 Maret 2015
6. Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2014
Seri A : Obligasi sebesar Rp397.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari dan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua puluh lima persen) per tahun. Obligasi ini dicatatkan pada tanggal 25 Juni 2014, telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 5 Juli 2015
Seri B : Obligasi sebesar Rp203.000.000.000,- (dua ratus tiga miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas persen) per tahun. Obligasi ini dicatatkan pada tanggal 25 Juni 2014, telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 25 Juni 2017
Pada 30 September 2014, gearing ratio adalah sebesar 5,92 kali, jauh dibawah ketentuan dan batasan untuk perusahaan multifinance yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29 September 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan yang mengatur mengenai batas maksimal gearing ratio yaitu sebesar 10 kali.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan jumlah obligasi terutang Perseroan adalah Rp1.220.000.000.000,-.
IV. PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited, berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, Perseroan mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp4.346.513 juta per tanggal 30 September 2014.
Rincian dari liabilitas tersebut adalah sebagai berikut: | |
(dalam jutaan Rupiah) | |
Liabilitas | Jumlah |
Utang Bank | |
Pihak ketiga | 2.495.159 |
Pihak berelasi | 45.176 |
Total Utang Bank | 2.540.335 |
Biaya Masih Harus Dibayar | |
Pihak ketiga | 34.013 |
Pihak-pihak berelasi | 883 |
Total Biaya Masih Harus Dibayar | 34.896 |
Utang Pajak | 6.790 |
Pihak ketiga | 199.156 |
Pihak-pihak berelasi | 55.083 |
Total Utang Lain-lain | 254.239 |
Utang Obligasi – Neto | 1.216.787 |
Liabilitas Imbalan Pasca-Kerja | 77.319 |
Liabilitas Pajak Tangguhan – Neto | 116.147 |
Utang Subordinasi | 100.000 |
Total Liabilitas | 4.346.513 |
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang obligasi, sehingga tidak ada pencabutan dari pembatasan-pembatasan tersebut.
1. Utang Bank
Saldo utang bank Perseroan pada tanggal 30 September 2014 adalah sebesar Rp2.540.335. Rincian dari saldo utang bank adalah sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah) | |
Utang Bank | Jumlah |
Pihak Ketiga: | |
PT Bank Pan Indonesia Tbk | 1.250.710 |
PT Bank KEB Hana | 395.552 |
PT Bank Central Asia Tbk | 321.948 |
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited | 157.583 |
PT Bank Nationalnobu Tbk | 148.750 |
PT Bank ANZ Indonesia | 111.700 |
PT Bank UOB Indonesia | 50.000 |
PT BCA Syariah | 31.955 |
PT Bank Panin Syariah | 26.961 |
Sub-total | 2.495.159 |
Pihak Berelasi: | |
PT Bank Maybank Syariah Indonesia | 45.176 |
Total Utang Bank | 2.540.335 |
PT Bank Pan Indonesia Tbk
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 60 tanggal 22 Desember 2011, PT Bank Pan Indonesia Tbk (”Bank Panin”) setuju memberikan Fasilitias Pinjaman Tetap II dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah sebesar Rp350.000 juta yang digunakan sebagai pembiayaan kendaraan bermotor. Tanggal jatuh tempo dari masing-masing pinjaman yaitu 36 bulan sejak tanggal penarikan masing-masing yang tidak boleh melebihi tanggal jatuh tempo fasilitas kredit. Fasilitas ini akan berakhir pada tanggal 28 Februari 2015.
Pinjaman ini dikenakan tingkat bunga sebesar 11,25% per tahun. Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas piutang pembiayaan konsumen minimal sebesar 100,00% dari total pokok pinjaman dengan kategori piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 90 hari, tidak dalam keadaan dijaminkan kepada pihak ketiga manapun juga serta objek pembiayaan harus diasuranksikan serta mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas tidak melebihi 10 kali.
Berdasarkan surat Penurunan Bunga Fasilitas Pinjaman Tetap II No 316/DFI/EXT/11 tanggal 20 Desember 2011, Bank Panin telah menyetujui permohonan Perseroan untuk menyesuaikan tingkat suku bunga untuk Fasilitas Pinjaman Tetap II dari 11,25% per tahun menjadi 10,75% per tahun.
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 37 tanggal 11 Juni 2013, Bank Panin setuju memberikan Fasilitias Pinjaman Tetap III dan Fasilitas Pinjaman Rekening Koran dengan jumlah maksimum dana yang disediakan masing-masing sebesar Rp 500.000 juta dan Rp 50.000 juta, yang akan digunakan sebagai modal kerja pembiayaan konsumen dan cadangan modal kerja. Tanggal jatuh tempo dari masing- masing pinjaman yaitu 39 bulan dan 1 tahun sejak tanggal Perjanjian Kredit dan akan berakhir pada tanggal 11 September 2016 dan 11 Juni 2014.
Pinjaman ini dikenakan tingkat bunga sebesar 10,00% per tahun, yang berlaku tetap selama jangka waktu Pinjaman Tetap III dan atas fasilitas Pinjaman Rekening Koran sebesar 10,00% per tahun yang dapat diubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu secara tertulis oleh kreditur. Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas piutang pembiayaan konsumen bersih minimal sebesar 100% dari total pokok pinjaman dengan kategori piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 90 hari, tidak dalam keadaan dijaminkan kepada pihak ketiga manapun juga serta objek pembiayaan harus diasuranksikan serta mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas tidak melebihi 10 kali.
Berdasarkan Surat No. 280/IBD/EXT13 tanggal 3 September 2013, Bank Panin menyesuaikan kondisi tingkat suku bunga Fasilitas Pinjaman Rekening Koran menjadi 11,00%. Kondisi tingkat suku bunga tersebut berlaku efektif sejak 4 September 2013.
Berdasarkan Surat No. 086/IBD/EXT/14 tanggal 19 Juni 2014, Perseroan telah mendapatkan perpanjangan atas Fasilitas Pinjaman Rekening Koran yang telah jatuh tempo pada tanggal 11 September 2014.
Berdasarkan Surat No. 256/IBD/EXT/14 tanggal 10 September 2014, Perseroan telah mendapatkan perpanjangan atas Fasilitas Pinjaman Rekening Koran yang akan jatuh tempo pada tanggal 11 Desember 2014.
Berdasarkan Surat Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No. 002/IBD-PRK/ LEG/14 tanggal 30 September 2014, Perseroan telah mendapatkan perpanjangan atas Fasilitas Pinjaman Rekening Koran yang akan jatuh tempo pada tanggal 11 Juni 2015.
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 93 tanggal 18 September 2013, Bank Panin setuju memberikan Fasilitias Pinjaman Tetap IV dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah sebesar Rp300.000 juta yang digunakan sebagai modal kerja pembiayaan konsumen. Tanggal jatuh tempo fasilitas Pinjaman Tetap IV adalah 15 bulan sejak tanggal Perjanjian Kredit.
Pinjaman ini dikenakan tingkat bunga sebesar 11,00% per tahun, yang berlaku tetap selama jangka waktu Pinjaman Tetap IV. Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas piutang pembiayaan konsumen bersih minimal sebesar 100,00% dari total pokok pinjaman dengan kategori piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 90 hari, tidak dalam keadaan dijaminkan kepada pihak ketiga manapun juga serta objek pembiayaan harus diasuransikan serta mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas tidak melebihi 10 kali.
Berdasarkan Perjanjian Kredit Np. 22 tanggal 11 Februari 2014, Bank Panin setuju memberikan Fasilitas Pinjaman Tetap V dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta yang digunakan sebagai modal kerja pembiayaan konsumen. Tanggal jatuh tempo Fasilitas Pinjaman Tetap V adalah 15 (lima belas) bulan sejak tanggal Perjanjian Kredit.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 11.50% per tahun, yang berlaku tetap selama jangka waktu Pinjaman Tetap V. Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas piutang pembiayaan konsumen bersih minimal sebesar 100.00% dari total pokok pinjaman dengan kategori piutang tidak memiliki tunggakan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari, tidak dalam dalam keadaan dijaminkan kepada pihak ketiga manapun juga serta objek pembiayaan harus diasuransikan serta mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas tidak melebihi 10 kali.
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 73 tanggal 28 Mei 2014, Bank Panin setuju memberikan Fasilitas Pinjaman Tetap VI dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta yang digunakan sebagai modal kerja pembiayaan konsumen. Tanggal jatuh tempo Fasilitas Pinjaman Tetap VI adalah 39 (tiga puluh sembilan) bulan sejak tanggal Perjanjian Kredit.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 11.75% per tahun, yang berlaku tetap selama jangka waktu Pinjaman Tetap VI. Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas piutang pembiayaan konsumen bersih minimal sebesar 100.00% dari total pokok pinjaman dengan kategori piutang tidak memiliki tunggakan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari, tidak dalam dalam keadaan dijaminkan kepada pihak ketiga manapun juga serta objek pembiayaan harus diasuransikan serta mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas tidak melebihi 10 kali.
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 75 tanggal 28 Mei 2014, Bank Panin setuju memberikan Fasilitas Pinjaman Pasar Uang dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp200.000 juta yang digunakan sebagai modal kerja pembiayaan konsumen. Tanggal jatuh tempo Fasilitas Pinjaman Pasar Uang adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal Perjanjian Kredit.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 10.00% per tahun dan akan berfluktiasi sesuai kebijakan Bank Panin. Perjanjian ini dijamin dengan jaminan fidusia atas piutang pembiayaan konsumen bersih minimal sebesar 60.00% dari total pokok pinjaman dengan kategori piutang tidak memiliki tunggakan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari, tidak dalam dalam keadaan dijaminkan kepada pihak ketiga manapun juga serta objek pembiayaan harus diasuransikan serta mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas tidak melebihi 10 kali.
Per 30 September 2014, Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas pinjaman dari Bank Panin.
Pada periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 203, Perseroan telah melakukan pembayaran angsuran utang bank kepada Bank Panin sebesar Rp1.1025.083 juta dan Rp221.083 juta.
PT Bank KEB Hana
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 68 tanggal 29 Mei 2013, PT Bank KEB Hana (“KEB Hana”) setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit Working Capital Installment dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah sebesar Rp200.000 juta sebagai fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah 1 (satu) tahun sejak pencairan fasilitas kredit yang pencairannya dapat dilakukan secara bertahap.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 9,50% per tahun. Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas piutang pembiayaan kosumen dengan jumlah sekurang-kurangnya 100,00% dari total pokok pinjaman.
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 73 tanggal 20 Maret 2014, KEB Hana setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit Working Capital Installment dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah sebesar Rp250.000 juta dengan tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah 2 (dua) tahun sejak pencairan kredit.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 12,50% per tahun. Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas piutang pembiayaan kosumen dengan jumlah sekurang-kurangnya 100,00% dari total pokok pinjaman.
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 34 tanggal 9 September 2014, KEB Hana setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit Working Capital Installment dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah sebesar Rp200.000 juta sebagai fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah 3 (satu) tahun sejak tanggal pencairan kredit ditambah availability period selama tiga bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian kredit. Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 12.50% per tahun, dengan jaminan fidusia atas piutang pembiayaan kosumen dengan jumlah sekurang-kurangnya 100,00% dari total pokok fasilitas kredit.
Pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013, Perseroan melakukan pembayaran angsuran utang bank kepada KEB Hana sebesar Rp139.920 dan Rp114.528 juta.
PT Bank Central Asia Tbk
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 194 tanggal 20 Oktober 2010, PT Bank Central Asia Tbk (”BCA”) setuju memberikan Fasilitias Kredit dalam bentuk Kredit Lokal (”Rekening Koran”) dan Installment Loan (”Fasilitas Installment Loan 1”) dengan jumlah maksimum dana yang disediakan masing-masing adalah sebesar Rp25.000 juta dan Rp200.000 juta untuk keperluan modal kerja pembiayaan piutang usaha kendaraan roda dua.
Pinjaman ini dikenakan tingkat bunga masing-masing sebesar 10,75% dan 11,00% per tahun. Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas piutang pembiayaan konsumen Perseroan minimal sebesar 110,00% dari total pokok pinjaman dengan kategori piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 60 hari serta mengharuskan Perseroan untuk mempertahankan Gearing Ratio tidak lebih dari 10 kali.
Pada tanggal 19 Oktober 2011, Perseroan telah mendapatkan penambahan fasilitas berdasarkan Perubahan Pertama Perjanjian Kredit No. 116 dimana BCA setuju untuk memperpanjang Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) dengan jatuh tempo maksimum dana Rp25.000 juta yang telah jatuh tempo pada tanggal 20 Oktober 2012 dan menambah fasilitas Installment Loan (”Fasilitas Installment Loan 2”) dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah sebesar Rp500.000 juta, yang akan jatuh tempo maksimum 3 tahun sejak tanggal setiap penarikan terkait. Kedua pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 10,50% per tahun.
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas piutang pembiayaan konsumen Perseroan minimal sebesar 110% dari total pokok pinjaman dengan kategori piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 60 hari serta mengharuskan Perseroan untuk mempertahankan Gearing Ratio tidak lebih dari 10 kali.
Berdasarkan Perubahan Pertama Perjanjian Kredit No. 194 tersebut, Installment Loan 1 akan jatuh tempo maksimum 3 tahun sejak tanggal setiap penarikan terkait.
Perjanjian kredit untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) ini telah mengalami beberapa kali perpanjangan, terakhir perpanjangan fasilitas berdasarkan Perjanjian Kredit No. 33 tanggal 15 Juli 2014, Perusahaan kembali mendapatkan perpanjangan atas fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) yang akan jatuh tempo pada tanggal 20 Oktober 2015 serta penambahan fasilitas kredit berupa Fasilitas Installment Loan (“Fasilitas Installment Loan 3”) dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah sebesar Rp300.000 juta yang akan jatuh tempo maksimum 3 (tiga) tahun sejak tanggal setiap penarikan yang terkait.
Perjanjian Kredit untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) ini telah mengalami beberapa kali penyesuaian kondisi tingkat suku bunga, terakhir penyesuaian kondisi tingkat suku bunga berdasarkan Surat No. 40270/GBK/2014 tanggal 9 Mei 2014, BCA kembali menyesuaikan kondisi tingkat suku bunga fasilitas Pinjaman Kredit Lokal (Rekening Koran) menjadi sebesar 12.50%. Kondisi tingkat suku bunga tersebut berlaku efekif sejak tanggal 16 Mei 2014.
Per 30 September 2014, Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas pinjaman dari BCA.
Pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013, Perseroan telah melakukan pembayaran angsuran utang bank kepada BCA massing-masing sebesar Rp151.559 juta dan Rp228.174 juta.
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. JAK/100450/U/000149781 tanggal 6 Oktober 2010, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (”HSBC”) setuju untuk memberikan Fasilitias Pinjaman Modal Kerja (Corporate Facility Agreement (”CFA”)) dengan jumlah maksimum dana yang disediakan masing-masing adalah sebesar Rp200.000 juta untuk keperluan modal kerja pembiayaan piutang usaha kendaraan roda dua. Pinjaman ini dikenakan tingkat bunga sebesar 10,25% per tahun dan akan berfluktuasi sesuai kebijakan Bank.
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas piutang pembiayaan konsumen minimal sebesar 100,00% dari total pokok pinjaman serta mengharuskan Perseroan untuk mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas tidak lebih dari 10 kali.
Pinjaman ini ditujukan untuk membiayai modal kerja jangka pendek Perusahaan dan bersifat berulang. Janga waktu dari setiap pinjaman adalah maksimal 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencairan dan setiap tranche harus berjumlah minimal sebesar Rp5.000 dan pinjaman pokok dibayar secara bulanan. Berdasarkan Surat Fasilitas Perbankan – Tanggal Peninjauan Kembali Fasilitas No. JAK/12113/U/121082 tanggal 13 November 2012, fasilitas ini dapat ditinjau kembali setiap saat dan dalam kondisi apapun dan fasilitas ini dapat ditarik paling lambat tanggal 31 Oktober 2013.
Berdasarkan surat tanggal 1 November 2013, fasilitas ini mendapatkan perpanjangan waktu Tarik sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Berdasarkan Surat Fasilitas Perbankan – Tanggal Peninjauan Kembali Fasilitas No.JAK/14032/U/00245184 tanggal 24 April 2014, fasilitas ini dapat ditinjau kembali setiap saat dan dalam kondisi apapun dan fasilitas ini dapat ditarik paling lambat tanggal 31 Oktober 2014.
Pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013, Perseroan telah melakukan pembayaran angsuran utang bank kepada HSBC masing-masing sebesar Rp248.167 juta dan Rp326.332 juta.
PT Bank Nationalnobu Tbk
Berdasarkan Perjanjian Kredit No.216 tanggal 28 Februari 2014, PT Bank Nationalnobu Tbk (“NOBU”) setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit Pinjaman Tetap dengan limit sebesar Rp150.000 juta. Fasilitas ini bersifat tidak berulang (non-revolving). Jangka waktu penarikan fasilitas ditetapkan 6 (enam) bulan sejak tanggal perjanjian kredit ditandatangani. Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 12,35% per tahum, dengan jaminan berupa jaminan secara fidusia atas piutang pembiayaan konsumen bersih dengan minimal sebesar 100,00% dari jumlah pokok fasilitas kredit dengan kategori piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 60 (enam puluh) hari. Saldo pinjaman telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 26 Agustus 2014.
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 103 dan 105 tanggal 25 Agustus 2014, NOBU setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit Pinjaman Tetap dengan limit masing-masing sebesar Rp75.000 juta. Fasilitas ini bersifat tidak berulang (non-revolving). Jangka waktu penarikan fasilitas ditetapkan 12 (dua belas) bulan sejak tanggal perjanjian kredit ditandatangani. Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 11,55% per tahun, dengan jaminan berupa jaminan secara fidusia atas piutang pembiayaan konsumen bersih dengan minimal sebesar 100,00% dari jumlah pokok fasilitas kredit dengan kategori piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 60 (enam puluh) hari.
Per 30 September 2014, Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas dari NOBU.
Pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014, Perseroan melakukan pembayaran angsuran utang bank kepada NOBU sebesar Rp151.250 juta.
PT Bank ANZ Indonesia
Pada tanggal 8 November 2013, Perseroan mengadakan Perjanjian Kredit Fasilitas Berjangka dengan PT Bank ANZ Indonesia (”ANZ”), dimana ANZ setuju untuk memberikan fasilitias pembiayaan dengan limit sebesar Rp150.000 juta. Fasilitas ini bersifat tidak berulang (non-revolving). Fasilitas dapat ditarik dalam beberapa kali penarikan dengan nominal minimal Rp50.000 juta. Jangka waktu penarikan fasilitas ditetapkan 3 (tiga) bulan sejak tanggal perjanjian kredit ditandatangani dan akan jatuh tempo dalam 36 bulan sejak tanggal pencairan.
Pada tanggal yang sama, 8 November 2013, Perseroan mengadakan Perjanjian Fasilitas Batas Kredit Dalam Pasar Uang dengan ANZ, dimana ANZ setuju untuk memberikan fasilitias pembiayaan dengan limit sebesar Rp50.000 juta. Fasilitas dapat ditarik selama jangka waktu penarikan fasilitas. Jangka waktu penarikan fasilitas ditetapkan 1 (satu) tahun sejak tanggal perjanjian kredit dan akan jatuh tempo dalam 1 bulan sejak tanggal pencairan.
Masing-masing pinjaman tersebut dijamin dengan berupa piutang pembiayaan konsumen dengan jaminan berupa piutang pembiayaan konsumen dengan kolektabilitas lancar sebesar 110,00% dari total pokok pinjaman dengan kategori piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 90 hari dan Perseoran wajib menjaga ekuitas minimum sebesar Rp200.000 juta, mempertahankan Gearing Ratio tidak melebihi dari 7 kali serta mengupayakan BII, pada setiap saat, memiliki secara langsung 51,00% modal dengan hak suara sah atau hak kepemilikan serupa.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 11,35% per tahun.
Pada tanggal 18 September 2014, berdasarkan Perubahan atas Perjanjian Fasilitas Batas Kredit Dalam Pasar Uang dengan ANZ, Perseroan dan ANZ saling sepakat untuk mengubah ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan standar ANZ.
Berdasarkan Perubahan Kedua atas Perjanjian Fasilitas Modal Kerja tanggal 18 September 2014, Perseroan dan ANZ telah setuju untuk mengubah nama fasilitas dari Fasilitas Batas Kredit Dalam Pasar Uang (Money Market Lines) menjadi Fasilitas Modal Kerja serta memperpanjang jatuh tempo fasilitas menjadi 31 Agustus 2015.
Per 30 September 2014, Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas pinjaman dari ANZ.
Pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013, Perseroan telah melakukan pembayaran angsuran utang bank kepada ANZ masing-masing sebesar Rp36.883 juta dan Rp1.417 juta.
PT Bank UOB Indonesia
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 38 tanggal 12 Maret 2014, Bank UOB Indonesia (“UOBI”) setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan dengan limit sebesar Rp150.000 juta. Fasilitas ini bersifat berulang (revolving). Jangka waktu penarikan fasilitas ditetapkan 1 (satu) tahun sejak tanggal perjanjian ditetapkan 1 (satu) tahun sejak tanggal perjanjian kredit ditandatangani. Suku bunga pinjaman ditentukan 2 hari kerja atau tanggal lain sebelum tanggal penarikan fasilitas kredit, dengan jaminan berupa jaminan secara fidusia atas piutang pembiayaan konsumen bersih dengan minimal sebesar 110,00% dari jumlah pokok fasilitas kredit dengan kategori piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 30 (tiga puluh) hari.
Per 30 September 2014, Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas dari UOBI.
Pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014, Perseroan melakukan pembayaran angsuran utang kepada UOBI sebesar Rp350.000 juta.
PT BCA Syariah
Pada tanggal 26 Mei 2011, Perseroan mengadakan Perjanjian Kredit dengan Akad Al-Mudharabah dengan PT BCA Syariah (“BCAS”), dimana BCAS setuju memberikan fasilitas pembiayaan dengen limit sebesar Rp50.000 juta. Fasilitias ini bersifat tidak berulang (non-revolving). Jangka waktu penarikan fasilitas ditetapkan 12 bulan sejak tanggal perjanjian kredit ditandatangani dan akan jatuh tempo dalam 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal pencairan pertama. Pinjaman ini dijaminan dengan jaminan berupa piutang pembiayaan kosumen dengan kolektabilitas lancar sebesar 100,00% dari total pokok pinjaman dengan kategori piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 60 (enam puluh) hari serta mengharuskan Perseroan untuk mempertahankan Gearing Ratio tidak melebihi 10 kali.
Berdasarkan Perubahan Pertama atas Perjanjian Kredit No. 156/PRBH-BCAS/VI/13 dan jatuh tempo pada tanggal 27 Juni 2013. Perseroan telah mendapatkan perubahan bentuk fasilitas bersifat berulang (revolving).
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 10,50% sampai dengan 12,00% per tahun.
Berdasarkan Surat No. 004/SRT/SMH/IV/2014 tanggal 24 April 2014 serta Perubahan atas Akad Pembiayaan No. 243/PRBH-BCAS/VII/14 tanggal 25 Juli 2014, BCAS menyesuaikan tingkat suku bunga setara dengan 12,25% per tahun untuk fasilitas yang telah cair dan 13,00% per tahun untuk pencairan baru.
Pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013, Perseroan melakukan pembayaran angsuran utang bank kepada BCAS masing-masing sebesar Rp31.879juta dan Rp26.947 juta.
PT Bank Panin Syariah
Pada tanggal 21 Juni 2012, Perseroan mengadakan Perjanjian Kredit dengan Akad Wa’ad Mudharabah dengan pola modal kerja – Non Revolving dimana PT Bank Panin Syariah (“BPS”) setuju memberikan fasilitas pembiayaan dengen limit sebesar Rp80.000 juta. Jangka waktu penarikan fasilitas ditetapkan 6 (enam) bulan sejak tanggal perjanjian kredit ditandatangani dan akan jatuh tempo dalam 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal pencairan pertama.
Pinjaman ini dijaminan dengan jaminan berupa piutang pembiayaan kosumen dengan kolektabilitas lancar sebesar 110,00% dari total pokok pinjaman dengan kategori piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari serta mengharuskan Perseroan untuk mempertahankan Gearing Ratio tidak melebihi 10 kali.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 12,00% per tahun.
Per 30 September 2014, Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas pinjaman dari BPS.
Pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013, Perseroan melakukan pembayaran angsuran utang bank kepada BPS masing-masing sebesar Rp21.289 juta dan Rp22.709 juta.
PT Bank DBS Indonesia
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 114/PEP-DBSI/IV/2009 tanggal 7 April 2009, PT Bank DBS Indonesia (“Bank DBS”) setuju untuk memberikan fasilitas kredit berulang tanpa komitmen dengan jumlah maksimum sebesar Rp100.000 juta sebagai fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor. Fasilitas perbankan ini jatuh tempo pada tanggal 27 Maret 2010.
Perjanjian ini telah mengalami beberapa kali perpanjangan fasilitas, terakhir perpanjangan fasilitas berdasarkan surat pada tanggal 26 Juni 2014, Perseroan telah mendapatkan perpanjangan fasilitas berdasarkan Surat No. 355/PFPA-DBSI/VI/2014 dengan jatuh tempo pada tanggal 27 Maret 2015. Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 11,00% per tahun dengan jaminan berupa jaminan secara fidusia atas piutang pembiayaan konsumen dengan minimal sebesar 125,00% dari jumlah pokok fasilitas kredit dan mengharuskan Perseroan untuk mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maksimum sebesar 10 kali.
Per 30 September 2014, Perseroan telah menggunakan seluruh fasilitas pinjaman dari Bank DBS.
Pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014, Perseroan melakukan pembayaran angsuran utang kepada Bank DBS sebesar Rp100.000 juta.
Standard Chartered Bank Indonesia (”SCB”)
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. JKT/TTD/3234 tanggal 23 Maret 2011, Standard Chartered Bank Indonesia (”SCB”) setuju untuk memberikan fasilitias kredit berupa ”Committed Secured Term Loan” sebesar Rp200.000 juta untuk keperluan modal kerja pembiayaan piutang usaha kendaraan roda dua. Pinjaman ini dikenakan tingkat bunga sebesar 11,35% per tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 23 Maret 2014. Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas piutang pembiayaan konsumen minimal sebesar 125,00% dari total pokok pinjaman dengan kategori piutang tidak memiliki tunggakan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari serta mengharuskan Perseroan untuk mempertahankan Gearing Ratio tidak melebihi 10 kali. Perseroan juga wajib menjaga total kekayaan neto minimal sebesar Rp400.000 juta.
Selama masa berlakunya perjanjian, terdapat beberapa syarat posisi keuangan yang harus dipenuhi oleh Perseroan yaitu terdiri dari:
Rasio Total Utang Terhadap Kekayaan Neto Max. 10 : 1 Rasio Non Performing Loan Terhadap Total Piutang Pembiayaan Konsumen Max. 5,00%
Rasio Eksposur Mata Uang Terbuka Yang Tidak Terlindungi Nilai Terhadap Kekayaan Neto
Max. 25,00%
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 11,35% per tahun. Saldo pinjaman telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 24 Maret 2014.
Pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013, Perseroan melakukan pembayaran angsuran utang bank kepada SCB masing-masing sebesar Rp 19.500 juta dan Rp79.000 juta.
PT Bank Syariah Mandiri
Berdasarkan Perjanjian Kredit No.11 tanggal 9 Juni 2010, PT Bank Syariah Mandiri (”BSM“) setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan dengan Akad Line Facility Musyarakah dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah sebesar Rp200.000 juta. Jangka waktu fasilitas pembiayaan ini adalah 24 (dua puluh empat) bulan sejak akad ini ditandatangani dan dapat diperpanjang. Pada tanggal 7 September 2010, Peseroan mencairkan fasilitas tersebut sebesar Rp1.280 juta dengan margin sebesar 13,00% per tahun. Margin akan ditinjau setiap 3 bulan sekali berdasarkan ceiling price dengan rate maksimum 19,00%. Pokok dan margin pinjaman diangsur sebanyak 32 (tiga puluh dua) kali angsuran mulai 7 Oktober 2010 sampai 7 Mei 2013.
Pada tanggal 28 Januari 2011, Peseroan mencairkan fasilitas tersebut sebesar Rp3.065 juta dengan margin sebesar 13,00% per tahun. Margin akan ditinjau setiap 3 (tiga) bulan sekali berdasarkan ceiling price dengan rate maksimum 19,00%. Pokok dan margin pinjaman diangsur sebanyak 36 (tiga puluh enam) kali angsuran mulai 28 Februari 2011 sampai 29 Januari 2014.
Pada tanggal 2 Februari 2011, Peseroan mencairkan fasilitas tersebut sebesar Rp25.000 juta dengan margin sebesar 13,00% per tahun. Margin akan ditinjau setiap 3 (tiga) bulan sekali berdasarkan ceiling price dengan rate maksimum 19,00%. Pokok dan margin pinjaman diangsur sebanyak 35 (tiga puluh lima) kali angsuran mulai 2 Maret 2011 sampai 2 Januari 2014.
Pada tanggal 21 Juni 2011, Peseroan mencairkan fasilitas tersebut sebesar Rp20.000 juta dengan margin sebesar 12,00% per tahun. Margin akan ditinjau setiap 3 (tiga) bulan sekali berdasarkan ceiling price dengan rate maksimum 19,00%. Pokok dan margin pinjaman diangsur sebanyak 35 (tiga puluh lima) kali angsuran mulai 21 Juli 2011 sampai 21 Mei 2014. Cara pembayaran dilakukan berdasarkan jadwal angsuran bulanan (pokok dan bagi hasil) yang ditentukan pada saat pencairan.
Saldo pinjaman telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 21 Mei 2014.
Pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013, Perseroan melakukan pembayaran angsuran utang bank kepada BSM masing-masing sebesar Rp1.067 juta dan Rp14.011 juta.
Pinjaman ini dijaminan dengan jaminan fidusia atas piutang pembiayaan kosumen sebesar 110,00% dari piutang pokok. Fasilitas pembiayaan konsumen ini tekah berakhir pada 9 Juni 2012.
PT Bank Maybank Syariah Indonesia
Pada tanggal 27 Juli 2012, Perseroan mengadakan Perjanjian Kredit dengan Akad Murabahah dengan PT Bank Maybank Syariah Indonesia (“BMSI”), dimana BMSI setuju memberikan Fasilitas Pembiayaan dengen jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp 85.000 juta. Jangka waktu penarikan fasilitas ditetapkan 6 (enam) bulan sejak tanggal perjanjian kredit ditandatangani dan akan jatuh tempo dalam 48 (empat puluh delapan) bulan sejak tanggal perjanjian.
Pada tanggal 19 Desember 2013, Perseroan mengadakan Perjanjian Kredit dengan Akad Murabahah dengan BMSI, dimana BMSI setuju memberikan Fasilitas Pembiayaan dengen jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp35.000 juta. Jangka waktu penarikan fasilitas ditetapkan 6 (enam) bulan sejak tanggal perjanjian kredit ditandatangani dan akan jatuh tempo dalam 48 (empat puluh delapan) bulan sejak tanggal perjanjian.
Masing-masing pinjaman dikenakan tingkat suku bunga sebesar 10,00% per tahun. Pinjaman ini dijaminan dengan jaminan berupa piutang pembiayaan kosumen dengan kolektabilitas lancar sebesar 100,00% dari total pokok pinjaman dengan kategori piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari serta mengharuskan Perseroan untuk mempertahankan Gearing Ratio tidak melebihi 10 kali.
Berdasarkan surat No. CBD/117/OL/12/13 tanggal 27 Desember 2013, BMSI menyesuaikan kondisi tingkat suku bunga fasilitas pinjaman menjadi 8,50%. Kondisi tingkat suku bunga tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2014.
Berdasarkan surat No. 672/Srt.SSD/MSI/08/14 tanggal 20 Agustus 2014, BMSI kembali menyesuaikan kondisi perhitungan margin, dimana BFR diubah dari 8,50% menjadi 8,75% ditambah 1,75% sehingga total margin menjadi 10,50%. Kondisi perubahan margin tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 Agustus 2014.
Berdasarkan Surat No. 693/Srt.SSD/MSI/08/14 tanggal 21 Agustus 2014, BMSI kembali menyesuaikan kondisi perhitungan margin, dimana BFR diubah dari 8,75% menjadi 9,00% ditambah 1,75% sehingga total margin menjadi 10,75%. Kondisi perubahan margin tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 September 2014.
Pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013, Perseroan melakukan pembayaran angsuran utang bank kepada BMSI masing-masing sebesar Rp26.270 juta dan Rp28.348 juta.
2. Biaya Masih Harus Dibayar
Saldo biaya masih harus dibayar oleh Perseroan pada tanggal 30 September 2014 adalah sebesar Rp34.896, yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Biaya Masih Harus Dibayar Jumlah
Pihak Ketiga:
Bunga 19.471
Komisi dan bonus karyawan 13.464
Lain-lain 1.078
Sub-total 34.013
Pihak-pihak Xxxx Xxxxxxxx:
Bunga | 883 |
Sub-total | 883 |
Total Biaya Masih Harus Dibayar | 34.896 |
3. Utang Pajak |
Saldo utang pajak Perseroan pada tanggal 30 September 2014 adalah sebesar Rp6.790 juta, yang
terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah) | |
Utang Pajak | Jumlah |
Utang Pajak Penghasilan Lainnya: Pasal 21 | 2.678 |
Pasal 23 | 1.105 |
PPN | 2.737 |
Pasal 4 (2) | 270 |
Total Utang Pajak | 6.790 |
4. Utang Lain-lain
Saldo utang lain-lain Perseroan pada tanggal 30 September 2014 adalah sebesar Rp254.239 juta,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | ||
Utang Lain-lain | Jumlah | |
Pihak Ketiga: | ||
Utang Atas Transaksi Pembiayaan Bersama (Nilai pinjaman sebesar Rp1.547 dan Rp29.053 setelah dikurangi provisi bank yang belum diamortisasi sebesar Rp1 dan Rp44 periode 2014 | 1.546 | |
dan tahun 2013) | ||
Utang Dealer | 78.093 | |
Utang Asuransi | 55.229 | |
Utang Notaris | 22.461 | |
Titipan Konsumen | 17.121 | |
Lain-lain | 24.706 | |
Sub-total | 199.156 | |
Pihak-pihak Xxxx Xxxxxxxx: | ||
Utang Atas Transaksi Pembiayaan Bersama | 28.726 | |
Utang Pembiayaan Konsumen Kendaraan | 26.357 | |
Sub-total | 55.083 | |
Total Utang Lain-lain | 254.239 | |
Perseroan mengadakan kerjasama pembiayaan | bersama dengan PT Bank Mandiri | (Persero) Tbk |
(”Mandiri”) pada periode 2014 dan tahun 2013 dengan tingkat bunga efektif tahunan berkisar antara 11,50% sampai dengan 14,00%. Kewajiban Perseroan yang timbul dalam hubungan perjanjian diatas yang berasal dari transaksi dengan menggunakan dasar jaminan (with recourse), dicatat sebagai utang atas transaksi pembiayaan bersama. Perseroan mengakui piutang pembiayaan konsumen yang terkait dengan transaksi tersebut.
Utang dealer merupakan utang kepada dealer sehubungan dengan transaksi pembelian kendaraan roda dua oleh Perseroan untuk pembiayaan konsumen.
Utang asuransi merupakan premi asuransi yang belum dibayarkan kepada perusahaan asuransi.
Titipan konsumen merupakan utang yang timbul sehubungan dengan penerimaan angsuran dari konsumen dan penerimaan penjualan agunan yang ditarik kembali yang belum diselesaikan.
Utang pembiayaan konsumen merupakan fasilitas pembiayaan kendaraan yang diperoleh dari PT BII Finance Center, pihak berelasi pada periode 2014 dan PT BCA Finance dan Bank Jasa Jakarta, pihak ketiga, dan PT BII Finance Center, pihak yang berelasi, dengan bunga efektif tahunan masing-masing 13,83% pada periode 2014 dan berkisar antara 12,20% sampai dengan 12,98% pada tahun 2013 dan 2012. Fasilitas ini dijamin dengan penyerahan hak kepemilikan secara fidusia atas kendaraan yang dibiayai tersebut.
5. Utang Obligasi - Neto
Saldo utang obligasi - neto Perseroan pada tanggal 30 September 2014 adalah sebesar Rp1.216.787 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Utang Obligasi – Neto Jumlah
Nilai Nominal Obligasi 1.220.000
Dikurangi Biaya Emisi Obligasi Ditangguhkan
(Setelah dikurangi amortisasi sebesar Rp49.196 dan Rp46.958 periode 2014 dan tahun 2013) (3.213)
Total Utang Obligasi – Neto 1.216.787
Rincian nilai nominal utang obligasi pada tanggal 30 September 2014 dan 31 Desember 2013 menurut tahun jatuh temponya adalah:
Tahun Obligasi V
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
Total
2015 | 620.000 | 397.000 | 1.017.000 |
2017 | - | 203.000 | 203.000 |
Total Utang Obligasi | 986.000 | 600.000 | 1.220.000 |
Obligasi V WOM Finance |
Pada tanggal 4 Maret 2011, Perseroan menerbitkan Obligasi V WOM Finance Tahun 2011 Dengan Tingkat Bunga Tetap (“Obligasi V”) dengan jumlah nominal sebesar Rp1.400.000 juta, yang ditawarkan pada nilai nominal.
Obligasi V ini merupakan obligasi berseri yang meliputi Obligasi V Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp294.000 juta dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% per tahun, Obligasi V Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp120.000 juta dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,60% per tahun, Obligasi V Seri C dengan nilai nominal sebesar Rp366.000 juta dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,30% per tahun, dan Obligasi V Seri D dengan nilai nominal sebesar Rp620.000 juta dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% per tahun.
Bunga Obligasi V dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, di mana bunga Obligasi V pertama telah dibayarkan pada tanggal 4 Juni 2011. Bunga Obligasi V terakhir yang sekaligus jatuh tempo dengan masing-masing seri obligasi dibayarkan pada tanggal 9 Maret 2012 untuk Seri A, tanggal 4 Maret 2013 untuk Seri B, tanggal 4 Maret 2014 untuk Seri C dan tanggal 4 Maret 2015 untuk Seri D. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan Surat No. RC47/DIR/ IV/2014 tanggal 17 April 2014 dari Fitch Ratings, Obligasi V tersebut telah mendapat peringkat “AA (idn)“ (Double A, Stable Outlook).
Obligasi V ini dijamin secara fidusia dengan piutang Perseroan kepada pihak ketiga sehubungan dengan pembiayaan pembelian kendaraan bermotor dengan kategori lancar yang nilai seluruhnya tidak kurang dari 60,00% dari jumlah pokok Obligasi V yang terutang.
Penerbitan Obligasi V dilakukan sesuai dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi V WOM Finance Tahun 2011 Dengan Tingkat Suku Bunga Tetap No. 41 tanggal 9 Desember 2010, Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan No. 4 tanggal 17 Januari 2011 dan Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan No. 28 tanggal 17 Februari 2011, yang ketiganya dibuat dihadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perusahaan dengan PT Bank Permata Tbk.
Pada tanggal 30 September 2014 dan 31 Desember 2013, piutang pembiayaan konsumen yang dijaminkan untuk Obligasi V adalah masing-masing sebesar Rp372.000 juta dan Rp591.604 juta.
Obligasi V Seri A dan Seri B telah jatuh tempo dan dilunasi masing-masing pada tanggal-tanggal 29 Maret 2012, 4 Maret 2013 dan 4 Maret 2014.
Pada tanggal 25 Juni 2014, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I WOM Finance Tahun 2014 Dengan Tingkat Suku Bunga Tetap (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap I”) dengan nilai nominal sebesar Rp600.000 juta yang ditawarkan pada nilai nominal.
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I ini merupakan obligasi berseri yang meliputi Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp397.000 juta dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 10,25% per tahun, Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp203.000 juta dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 11,00% per tahun.
Bunga Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dibayarkan setiap triwulan (tiga bulan) sejak Tanggal Emisi, di mana bunga Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri A dan B pertama telah dibayarkan pada tanggal 25 September 2014. Bunga Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Terakhir yang sekaligus jatuh tempo pada masing-masing seri obligasi dibayarkan pada tanggal 5 Juli 2015 untuk Seri A dan pada tanggal 25 Juni 2017 untuk Seri B.
Berdasarkan hasil pemeringkatan tahunan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan Surat No. RC23/DIR/III/2014 tanggal 13 Maret 2014 dari Fitch Rating, Obligasi Berkelanjutan I Tahap I tersebut mendapat peringkat “AA (idn)” (Double A, Stable Outlook).
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I ini dijamin secara fidusia dengan piutang Perseroan kepada pihak ketiga sehubungan dengan pembiayaan pembelian kendaraan bermotor dengan kategori lancer yang nilai seluruhnya tidak kurang dari 60,00% dari jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap I yang terutang.
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dilakukan sesuai dengan Akta Perjanjian Perwaliamantan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I WOM Finance Tahun 2014 No. 37 tanggal 26 Maret 2014, Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan No. 62 tanggal 28 April 2014, Addendum II Perjanjian Perwaliamantan No. 36 tanggal 9 Juni 2014 dan Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan No. 133 tanggal 23 Juni 2014 yang keempatnya dibuat dihadapan Ny. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri Tbk.
Pada tanggal 30 September 2014, piutang pembiayaan konsumen yang dijaminkan untuk Obligasi Berkelanjutan I Tahap I adalah Rp360.004 juta.
Sebelum dilunasinya semua pokok dan bunga Obligasi V dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I serta pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi V dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan, antara lain, melakukan penggabungan atau peleburan usaha yang akan mempunyai akibat yang negatif terhadap Perseroan, melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul berdasarkan Obligasi V dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I, kecuali pinjaman untuk pembiayaan usaha Perseroan, menyatakan atau membayar pembagian dividen selama Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran jumlah terutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, mengubah bidang usaha utama Perseroan dan menjaminkan aset termasuk hak atas pendapatan Perseroan, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang yang menjadi jaminan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Akta Pengakuan Utang. Perseroan telah memenuhi batasan-batasan yang diwajibkan dalam perjanjian tersebut.
Satu tahun setelah tanggal penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau seluruh obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok obligasi. Perusahaan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan obligasi atau untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Liabilitas Imbalan Pasca-Kerja
Pada tanggal 30 September 2014 Perseroan mencatat penyisihan imbalan pasca-kerja sebesar Rp77.319 juta berdasarkan perhitungan aktuaris independen yang dilakukan oleh Biro Pusat Aktuaria dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Liabilitas Imbalan Pasca-Kerja Jumlah
Nilai Kini Liabilitas Imbalan Pasca-Kerja 98.053
Beban Jasa Lampau Yang Tidak Diakui Yang Belum Menjadi Hak (1.104)
Kerugian Aktuarial Yang Tidak Diakui (19.630)
Nilai Bersih Liabilitas Imbalan Pasca-Kerja 77.319
Perseroan mencatat kewajiban imbalan pasca-kerja untuk tahun yang berakhir 30 September 2014 berdasarkan perhitungan aktuaris independen yang dilakukan oleh Biro Pusat Aktuaria, yang dalam laporannya masing-masing tertanggal 9 Oktober 2014 dan 7 Februari 2014, menggunakan metode “Projected Unit Credit”. Selain dengan menggunakan metode “Projected Unit Credit” terdapat beberapa asumsi-asumsi yang digunakan pada periode 30 September 2014 yaitu asumsi tingkat diskonto (per tahun), tingkat kenaikan gaji tahunan, tingkat pengunduran diri karyawan dan tingkat mortalitas serta usia pensiun secara berturut-turut sebesar 8,00%, 7,00% , 10,00% dan 55 tahun.
7. Liabilitas Pajak Tangguhan - Bersih
Saldo liabilitas pajak tangguhan pada tanggal 30 September 2014 adalah sebesar Rp116.147 juta yang
terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Liabilitas Pajak Tangguhan – Neto | Jumlah |
Rugi Fiskal | 139.891 |
Penyisihan Imbalan Pasca-Kerja | 19.330 |
Kompensasi berbasis saham | 69 |
Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Piutang Pengembalian Premi Asuransi | 538 |
Keuntungan yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar investasi keuangan tersedia untuk dijual | (95) |
Piutang Pembiayaan Konsumen – Neto | (275.880) |
Total Liabilitas Pajak Tangguhan – Neto | (116.147) |
8. Utang Subordinasi |
Saldo utang hubungan istimewa Perseroan pada tanggal 30 September 2014 adalah sebesar Rp100.000 juta, yang merupakan utang yang diberikan oleh pemegang saham Perseroan, yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Utang Subordinasi | Jumlah |
PT Bank Internasional Indonesia Tbk | 100.000 |
Total Utang Subordinasi | 100.000 |
Keterangan | |
Tingkat suku bunga tahunan mata uang Rupiah | 14,75% |
Rata-rata tingkat suku bunga efektif tahunan mata uang Rupiah | 14,75% |
PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII)
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Subordinasi tanggal 30 November 2007, BII setuju untuk memberikan fasilitas kredit dengan jumlah maksimum sebesar Rp100.000 juta, yang digunakan untuk memperkuat struktur modal Perseroan. Fasilitas ini dikenakan bunga tetap sebesar 14,75% per tahun dan akan berakhir pada tanggal 30 November 2014.
Biaya bunga yang dikenakan untuk pinjaman tersebut adalah sebesar Rp14.790 juta untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2013.
Pada tanggal 31 Desember 2013, Perseroan mencatat bunga masih harus dilunasi sebesar Rp889 juta.
Selama masa berlakunya perjanjian, terdapat beberapa syarat posisi keuangan yang harus dipenuhi oleh Perseroan yaitu terdiri dari:
Pembatasan Keuangan Keterangan
Rasio Risiko Kecukupan Modal Tertimbang ≥ 10,00%
Rasio Ekuitas Terhadap Aset ≥ 8,00%
Rasio Economic Exposure Group ≤ 15,00%
Rasio Total Large Exposure ≤ 50,00%
Rasio Exposure Pada Pihak-Pihak Berelasi ≤ 15,00%
Rasio Piutang Bermasalah ≤ 25,00%
Rasio Aset Tetap Ditambah Investasi Modal ≤ 25,00%
Rasio Risiko Tingkat Suku Bunga ≤ 10,00%
Rasio Selisih Waktu Jatuh Tempo Pertukaran Mata Uang Asing ≥ -150,00%
Rasio Jumlah Selisih Negatif Waktu Jatuh Tempo ≥ -300,00%
Gearing Ratio Max. 10 : 1
Non Performing Loan ≤ 6,00%
Pada tanggal 30 September 2014 dan 31 Desember 2013, Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian fasilitas pinjaman ini.
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menunjukkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 (diaudit) dan 30 September 2013 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013, 2012, 2011, 2010 dan 2009 yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 (diaudit) dan 30 September 2013 (tidak diaudit) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013, yang seluruhnya tercantum dalam Informasi Tambahan ini, serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012, 2011 2010 dan 2009 yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Laporan keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Xxxxx Xxxxxxxx), berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Xxxxx Xxxxxxxx), berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx), berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2011 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx), berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2010 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx), dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas mengenai penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) No. 50 (Revisi 2006), “Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan”, dan PSAK No. 55 Revisi (2006), “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran” yang diakukan secara prospektif mulai tanggal 1 Januari 2010.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2009 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx & Sandjaja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Yasir), berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan Posisi Keuangan | ||||||
(dalam | jutaan Rupiah) | |||||
Keterangan | 30 September | 31 Desember | ||||
2014 | 2013 | 2012 | 2011 | 2010 | 2009 | |
ASET | ||||||
Kas dan Setara Kas | 309.689 | 233.080 | 338.040 | 308.526 | 134.039 | 242.664 |
Efek | 10.435 | 10.053 | - | - | - | - |
Piutang Pembiayaan Konsumen - Neto | 4.335.183 | 3.378.921 | 2.804.079 | 3.261.083 | 3.162.620 | 2.089.523 |
Piutang Lain-lain | 50.235 | 70.871 | 49.370 | 42.991 | 34.900 | 34.203 |
Biaya Dibayar Dimuka dan Uang Muka | 81.998 | 56.918 | 76.440 | 185.724 | 133.305 | 80.480 |
Aset Tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan | 56.420 | 41.003 | 66.645 | 93.095 | 94.950 | 68.317 |
Piutang Derivatif | - | - | - | - | - | 3.464 |
Aset Lain-lain | 56.420 | 38.250 | 13.647 | 15.107 | 38.887 | 54.169 |
Total Aset | 4.900.380 | 3.829.096 | 3.348.221 | 3.906.526 | 3.598.701 | 2.572.820 |
LIABILITAS | ||||||
Utang Bank | 2.540.335 | 1.676.602 | 1.152.812 | 851.450 | 648.996 | 431.131 |
Biaya Masih Harus Dibayar | 34.896 | 65.396 | 37.959 | 33.380 | 48.545 | 52.609 |
Utang Pajak | 6.790 | 4.805 | 12.721 | 1.200 | 1.069 | 949 |
Utang Lain-lain | 254.239 | 320.465 | 366.638 | 784.168 | 1.135.661 | 472.803 |
Utang Obligasi - Neto | 1.216.787 | 985.122 | 1.104.179 | 1.396.547 | 774.030 | 1.157.300 |
Medium Term Notes - Neto | - | - | - | 199.933 | 348.525 | - |
Liablitas Imbalan Pasca Kerja | 77.319 | 63.042 | 49.511 | 34.162 | 22.215 | 13.507 |
Liabilitas Pajak Tangguhan -Neto | 116.147 | 103.027 | 80.119 | 69.032 | 58.653 | 2.600 |
Utang Derivatif | - | - | - | - | 1.747 | 5.534 |
Utang Subordinasi | 100.000 | 100.000 | 100.000 | 100.000 | 100.000 | 100.000 |
Total Liabilitas | 4.346.513 | 3.318.459 | 2.903.939 | 3.469.872 | 3.139.441 | 2.236.433 |
EKUITAS | ||||||
Modal saham | 200.000 | 200.000 | 200.000 | 200.000 | 200.000 | 200.000 |
Modal Disetor Lainnya | 110.413 | 110.413 | 110.413 | 110.413 | 110.413 | 110.413 |
Keuntungan yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar investasi keuangan tersedia untuk dijual | 287 | - | - | - | - | - |
Dicadangkan | 9.000 | 8.000 | 7.000 | 6.000 | 5.000 | 4.000 |
Belum Dicadangkan | 232.299 | 192.224 | 126.869 | 120.241 | 143.847 | 21.974 |
Total Ekuitas | 551.999 | 510.637 | 444.282 | 436.654 | 459.260 | 336.387 |
Total Liablitas dan Ekuitas | 4.898.512 | 3.829.096 | 3.348.221 | 3.906.526 | 3.598.701 | 2.572.820 |
Laporan Laba Rugi Komprehensif
Periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2014 | *2013 | 2013 | 2012 | 2011 | 2010 | 2009 | |
PENDAPATAN Pembiayaan Konsumen - Neto | 619.164 | 584.583 | 801.488 | 798.541 | 744.947 | 554.323 | 636.313 |
Bunga | 6.979 | 6.451 | 10.143 | 9.251 | 20.865 | 8.749 | 19.754 |
Administrasi | 416.612 | 408.795 | 540.213 | 569.813 | 666.297 | 707.808 | 504.312 |
Lain-lain | 194.120 | 178.020 | 233.860 | 231.276 | 220.967 | 221.132 | 227.391 |
Total Pendapatan | 1.236.875 | 1.177.849 | 1.585.704 | 1.608.881 | 1.653.076 | 1.492.012 | 1.387.770 |
BEBAN Umum dan Administrasi | 438.500 | 435.699 | 443.672 | 405.642 | 434.867 | 451.329 | 389.203 |
Xxxx dan Tunjangan Karyawan | 257.267 | 289.448 | 531.058 | 517.148 | 487.408 | 401.341 | 296.437 |
Xxxxx Xxxxxxxan | 302.986 | 246.834 | 331.388 | 399.246 | 484.579 | 308.795 | 351.733 |
Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai | 154.282 | 113.174 | 148.371 | 204.690 | 170.080 | 91.167 | 187.375 |
Penyusutan | 23.099 | 27.436 | 35.241 | 40.702 | 38.940 | 30.782 | 19.685 |
Lain-lain | 6.641 | 5.309 | 6.711 | 13.335 | 21.428 | 14.684 | 50.735 |
Total Beban | 1.182.775 | 1.117.900 | 1.496.441 | 1.580.763 | 1.637.302 | 1.298.098 | 1.295.168 |
Laba Sebelum Beban Pajak | 54.100 | 59.949 | 89.263 | 28.118 | 15.774 | 193.914 | 92.602 |
Total Beban Pajak | 13.025 | 15.251 | 22.908 | 20.490 | 10.380 | 56.053 | 31.931 |
Laba Tahun Berjalan | 41.075 | 44.698 | 66.355 | 7.628 | 5.394 | 137.861 | 60.671 |
Pendapatan komprehensif lain | 287 | - | - | - | - | - | - |
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan | 41.362 | 44.698 | 66.355 | 7.628 | 5.394 | 137.861 | 60.671 |
Laba Bersih per Saham Dasar (dinyatakan dalam
nilai penuh) 20,54 22,35 33,18 3,81 2,70 69,00 30,00
*) Unaudited
Rasio Keuangan
2014 | 2013 | 2012 | 2011 | 2010 | 2009 | |
Rasio Usaha (dalam %) | ||||||
Laba Sebelum Beban Pajak/Total Pendapatan | 4,37 | 5,63 | 1,75 | 0,95 | 13,00 | 6,67 |
Laba Tahun Berjalan/Total Pendapatan | 3,32 | 4,18 | 0,47 | 0,33 | 9,24 | 4,37 |
Laba Tahun Berjalan/Total Ekuitas | 9,92 | 12,99 | 1,72 | 1,24 | 30,02 | 18,04 |
Laba Tahun Berjalan/Total Aset | 1,12 | 1,73 | 0,23 | 0,14 | 3,83 | 2,36 |
Pendapatan/Total Aset | 25,24 | 41,41 | 48,05 | 42,32 | 41,46 | 53,94 |
Rasio Keuangan (x) | ||||||
Total Kewajiban/Total Ekuitas | 7,88 | 6,50 | 6,54 | 7,95 | 6,84 | 6,65 |
Total Kewajiban/Total Aset | 0,89 | 0,87 | 0,87 | 0,89 | 0,87 | 0,87 |
Gearing Ratio(1) | 5,92 | 4,57 | 4,69 | 5,75 | 4,94 | 4,57 |
Financing to Asset Ratio | 0,88 | 0,88 | 0,84 | 0,83 | 0,88 | 0,81 |
Net worth to Paid-In Capital Ratio | 5,00 | 4,62 | 4,02 | 3,95 | 4,16 | 3,05 |
Rasio Pertumbuhan (dalam%) | ||||||
Total Pendapatan(2) | 5,01 | (1,44) | (2,67) | 10,80 | 7,51 | (12,25) |
Laba Tahun Berjalan(2) | -8,11 | 769,89 | 41,42 | (96,09) | 127,23 | (192,94) |
Total Aset | 27,98 | 14,36 | (14,29) | 8,55 | 39,87 | (25.06) |
Total Liabilitas | 30,98 | 14,27 | (16,31) | 10,53 | 40,38 | (29,17) |
Total Ekuitas | 8,04 | 14,94 | 1,75 | (4,92) | 36,53 | 22,00 |
Keterangan 30 September 31 Desember
Keterangan:
(1) Gearing Ratio: perbandingan antara jumlah kewajiban yang mengandung unsur bunga dengan ekuitas
(2) Perbandingan antara jumlah pendapatan / laba tahun berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 dengan jumlah pendapatan / laba tahun berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2013
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit Atau Liabilitas Lainnya dan Pemenuhannya
Uraian dan Keterangan Persyaratan Keuangan Per 30 September 2014
Gearing Ratio (1) | Sebesar-besarnya 7x | 5,92 x |
Rasio total utang terhadap kekayaan neto (2) | Sebesar-besarnya 10 : 1 | 5,94 x |
Xxxxx non performing loan terhadap piutang pembiayaan Sebesar-besarnya 5,00% 3,03% konsumen (3) | ||
Rasio risiko kecukupan modal tertimbang (4) | Sekecil-kecilnya 10,00% | 27,66% |
Rasio ekuitas terhadap aset (5) | Sekecil-kecilnya 8,00% | 11,26% |
Rasio economic exposure group (6) | Sebesar-besarnya 15,00% | N/A |
Rasio exposure pada pihak-pihak berelasi (7) | Sebesar-besarnya 15,00% | N/A |
Rasio piutang bermasalah (8) | Sebesar-besarnya 25,00% | 0,08% |
Rasio aset tetap ditambah investasi modal (9) | Sebesar-besarnya 25,00% | 10,23% |
Rasio risiko tingkat suku bunga (10) | Sebesar-besarnya 10,00% | 4,62% |
Rasio selisih waktu jatuh tempo pertukaran mata uang asing (11) | Sekecil-kecilnya -150,00% | 0,85% |
Rasio jumlah selisih negatif waktu jatuh tempo (12) | Sekecil-kecilnya -300,00% | N/A |
Keterangan: |
(1) Gearing Ratio : perbandingan jumlah pinjaman Bank dan pihak berelasi, hutang obligasi dan subordinasi dengan jumlah ekuitas yang terdiri dari modal saham dan laba ditahan dan subordinasi.
(2) Rasio total utang terhadap kekayaan neto : perbandingan jumlah pinjaman Bank dan pihak berelasi, hutang obligasi dan subordinasi dengan jumlah ekuitas yang terdiri dari modal saham dan laba ditahan dan subordinasi.
(3) Xxxxx non performing loan terhadap piutang pembiayaan konsumen : perbandingan jumlah piutang menunggak >90 hari dengan jumlah piutang pembiayaan konsumen.
(4) Rasio risiko kecukupan modal tertimbang : perbandingan total modal dengan risiko aset tertimbang; dimana risiko aset tertimbang adalah agregat risiko kredit on dan off balance sheet tertimbang yang ditentukan oleh Bank.
(5) Rasio ekuitas terhadap asset : perbandingan jumlah ekuitas dengan jumlah aset
(6) Rasio economic exposure group : perbandingan eksposur peminjam terhadap perseorangan/kelompok ekonomi dengan total modal
(7) Rasio exposure pada pihak-pihak berelasi : perbandingan eksposur peminjam terhadap pihak berelasi dengan total modal
(8) Rasio piutang bermasalah : perbandingan jumlah piutang menunggak >90 hari yang dikurangi dengan cadangan penurunan nilai dengan total ekuitas.
(9) Rasio aset tetap ditambah investasi modal : perbandingan aset tetap bersih dan investasi modal dengan total ekuitas
(10) Rasio risiko tingkat suku bunga : perbandingan adjusted interest rate gap untuk periode berjalan dengan total ekuitas
(11) Rasio selisih waktu jatuh tempo pertukaran mata uang asing : perbandingan currency maturity gap dengan total ekuitas
(12) Rasio jumlah selisih negatif waktu jatuh tempo : perbandingan agregat currency gap yang negatif dengan total ekuitas.
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Analisis dan pembahasan oleh manajemen yang disajikan di bawah ini disusun berdasarkan laporan keuangan auditan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 (diaudit) dan 30 September 2013 (tidak diaudit) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.
Laporan keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Xxxxx Xxxxxxxx), berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2013 untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Xxxxx Xxxxxxxx), berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan keuangan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan dengan peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah diuraikan dalam Bab mengenai Risiko Usaha.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
1. Umum
Perseroan memperoleh izin usaha sebagai lembaga pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. 135/KMK.06/2001 tanggal 20 Maret 2001 yang merupakan kelanjutan dari izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-028/KM.011/1982 tanggal 30 Juni 1982 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Jakarta-Tokyo Leasing sebagaimana telah beberapa kali diperpanjang, terakhir dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-105/KM.13/1988 tanggal 07 Juli 1988 dan diubah dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 327/KMK.017/1997 tanggal 21 Juli 1997. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan dalam bidang lembaga pembiayaan meliputi: (i) sewa guna usaha, (ii) anjak piutang, (iii) pembiayaan konsumen dan (iv) kartu kredit.
Sejak tahun 1997, Perseroan memfokuskan diri dalam bidang jasa pembiayaan konsumen, khususnya pemberian fasilitas kredit dalam bentuk pembiayaan kepemilikan sepeda motor baru merek Honda. Dalam perkembangannya, Perseroan melihat adanya peluang bagi Perseroan dalam melakukan pembiayaan kepemilikan sepeda motor bekas dari semua merek buatan Jepang. Sejalan dengan permintaan pasar yang semakin meningkat, maka mulai bulan April 2004 Perseroan terus meningkatkan portofolionya dengan memberikan pembiayaan sepeda motor baru produksi Jepang untuk jenis merek selain Honda, seperti Yamaha, Suzuki dan Kawasaki. Sampai saat ini, Perseroan memiliki jaringan kerja sebanyak 189 kantor yang terdiri dari 106 kantor cabang dan 83 kantor perwakilan, dan yang diupayakan mencakup wilayah utama dan terpenting dari keberadaan seluruh dealer kendaraan bermotor di Indonesia.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, visi Perseroan adalah menjadi salah satu perusahaan pembiayaan konsumen yang terbaik di Indonesia dengan menerapkan tata kelola perusahaan. Adapun misi yang diemban oleh Perseroan adalah mengutamakan kepuasan pelanggan dan mitra kerja lainnya, membangun infrastruktur berbasis IT untuk melaksanakan proses yang baik, pengembangan dan perluasan jaringan usaha terutama di daerah potensial, dan mengoptimalkan kinerja Perseroan.
Untuk mencapai misi yang diembannya, Perseroan melakukan berbagai strategi diantaranya: sebagai wujud komitmen Perseroan dalam meningkatkan kualitas pelayanan terhadap konsumen, Perseroan telah meluncurkan tagline “Wujudkan Impian Menyentuh Hati“ pada awal tahun 2007. Selain itu, Perseroan juga menggelar program KAWAN (Kartu WOM Bermanfaat) yang berlaku secara nasional.
2. Analisis Laba Rugi Komprehensif
Analisis dan pembahasan di bawah ini, khususnya untuk bagian-bagian yang menyangkut kinerja keuangan Perseroan, disusun berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 (diaudit) dan 30 September 2013 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013, 2012 dan 2011. Laporan keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013, 2012 dan 2011, telah diaudit oleh KAP Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited, seluruhnya dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2014 | *2013 | 2013 | 2012 | 2011 | 2010 | 2009 | |
PENDAPATAN | |||||||
Pembiayaan Konsumen - Neto | 619.164 | 584.583 | 801.488 | 798.541 | 744.947 | 554.323 | 636.313 |
Bunga | 6.979 | 6.451 | 10.143 | 9.251 | 20.865 | 8.749 | 19.754 |
Administrasi | 416.612 | 408.795 | 540.213 | 569.813 | 666.297 | 707.808 | 504.312 |
Lain-lain | 194.120 | 178.020 | 233.860 | 231.276 | 220.967 | 221.132 | 227.391 |
Total Pendapatan | 1.236.875 | 1.177.849 | 1.585.704 | 1.608.881 | 1.653.076 | 1.492.012 | 1.387.770 |
Umum dan Administrasi | 438.500 | 435.699 | 443.672 | 405.642 | 434.867 | 451.329 | 389.203 |
Xxxx dan Tunjangan Karyawan | 257.267 | 289.448 | 531.058 | 517.148 | 487.408 | 401.341 | 296.437 |
Xxxxx Xxxxxxxan 302.986 | 246.834 | 331.388 | 399.246 | 484.579 | 308.795 | 351.733 | |
Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai 154.282 | 113.174 | 148.371 | 204.690 | 170.080 | 91.167 | 187.375 | |
Penyusutan 23.099 | 27.436 | 35.241 | 40.702 | 38.940 | 30.782 | 19.685 | |
Lain-lain 6.641 | 5.309 | 6.711 | 13.335 | 21.428 | 14.684 | 50.735 | |
Total Beban 1.182.775 | 1.117.900 | 1.496.441 | 1.580.763 | 1.637.302 | 1.298.098 | 1.295.168 | |
Laba Sebelum Beban Pajak 54.100 | 59.949 | 89.263 | 28.118 | 15.774 | 193.914 | 92.602 | |
Total Beban Pajak 13.025 | 15.251 | 22.908 | 20.490 | 10.380 | 56.053 | 31.931 | |
Laba Tahun Berjalan 41.075 | 44.698 | 66.355 | 7.628 | 5.394 | 137.861 | 60.671 | |
Pendapatan komprehensif lain 287 | - | - | - | - | - | - | |
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan 41.362 | 44.698 | 66.355 | 7.628 | 5.394 | 137.861 | 60.671 | |
Laba Bersih per Saham Dasar (dinyatakan dalam nilai penuh) | 20,54 | 22,35 | 33,18 | 3,81 | 2,70 | 69,00 | 30,00 |
*) Unaudited |
3. Pendapatan
Rincian pendapatan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 (diaudit) dan 30 September 2013 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013, 2012 dan 2011 adalah sebagai berikut:
Pendapatan
Periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2014 | *2013 | 2013 | 2012 | 2011 | |
Pembiayaan Konsumen - Neto | 619.164 | 584.583 | 801.488 | 798.541 | 744.947 |
Bunga | 6.979 | 6.451 | 10.143 | 9.251 | 20.865 |
Administrasi | 416.612 | 408.795 | 540.213 | 569.813 | 666.297 |
Lain-lain | 194.120 | 178.020 | 233.860 | 231.276 | 220.967 |
Total Pendapatan | 1.236.875 | 1.177.849 | 1.585.704 | 1.608.881 | 1.653.076 |
*) Unaudited |
XXXX 0000-0000
-1.38%
1.653.076
1.608.881
1.585.704
%YoY
5.01%
1.236.875
1.177.849
31 Desember 2011 31 Desember 2012 31 Desember 2013 30 September 2013 30 September 2014
Pendapatan Perseroan terbesar berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen yang merupakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan pembiayaan sepeda motor sehubungan dengan kerjasama pembiayaan bersama. Di dalam transaksi kerjasama pembiayaan bersama, Perseroan menentukan tingkat bunga yang lebih tinggi ke nasabah daripada tingkat bunga yang ditetapkan oleh bank. Selisih bunga tersebut merupakan bagian dari pendapatan pembiayaan konsumen.
Perseroan juga sangat menyadari bahwa dealer memegang posisi yang penting dan utama dalam memberikan referensi kepada nasabah untuk memilih Perseroan sebagai penyedia pembiayaan konsumen yang dapat diandalkan. Hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan menjalin hubungan kerjasama dengan 5.015 dealer.
Bentuk pengembangan kerjasama yang dilakukan Perseroan dengan dealer adalah:
• Program loyalty : dirancang khusus untuk mempertahankan dealer yang ada dan meningkatkan kinerja mereka
• Program challenge : dimaksudkan untuk menarik dealer yang dianggap berpotensi.
(i) Pendapatan Pembiayaan Konsumen – Neto
Pendapatan Perseroan terbesar berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen yang merupakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan pembiayaan sepeda motor.
Periode 9 (Sembilan) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2014 Dibandingkan Dengan Periode 9 (Sembilan) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2013
Pendapatan Perseroan dari pembiayaan konsumen-neto untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 adalah sebesar Rp619.164 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp34.581 juta atau 5,92% dibandingkan pendapatan pembiayaan konsumen-neto untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2013 yang sebesar Rp584.583 juta. Peningkatan pendapatan ini seluruhnya disebabkan oleh kualitas portfolio yang lebih baik sehingga pendapatan bunga yang tertagih lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya.
(ii) Pendapatan Bunga
Periode 9 (Sembilan) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2014 Dibandingkan Dengan Periode 9 (Sembilan) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2013
Pendapatan Perseroan dari Pendapatan Bunga untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 adalah sebesar Rp6.979 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp528 juta atau 8,18% dibandingkan pendapatan bunga untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2013 yang sebesar Rp6.451 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah penempatan deposito Perseroan yang menyebabkan peningkatan pendapatan bunga.
(iii) Pendapatan Administrasi
Periode 9 (Sembilan) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2014 Dibandingkan Dengan Periode 9 (Sembilan) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2013
Pendapatan Perseroan dari Pendapatan Administrasi untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 adalah sebesar Rp416.612 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp7.817 juta atau 1,91% dibandingkan pendapatan administrasi untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2013 yang sebesar Rp408.795 juta. Hal ini disebabkan oleh pembiayaan dalam unit yang naik sebesar 11,7% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.
(iv) Pendapatan Lain-lain
Periode 9 (Sembilan) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2014 Dibandingkan Dengan Periode 9 (Sembilan) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2013
Pendapatan lain-lain terutama terdiri dari pendapatan denda, pendapatan dari penerimaan kembali piutang pembiayaan konsumen yang telah dihapusbukukan, pendapatan dari klaim asuransi, keuntungan transaksi derivatif-neto dan keuntungan selisih kurs. Selama tahun 2011 sampai dengan tanggal 30 September 2014, Perseroan mendapat pendapat lain-lain yang cukup stabil.
Periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2014 | *2013 | 2013 | 2012 | 2011 | |
Umum dan Administrasi | 438.500 | 435.699 | 443.672 | 405.642 | 434.867 |
Gaji dan Tunjangan Karyawan | 257.267 | 289.448 | 531.058 | 517.148 | 487.408 |
Xxxxx Xxxxxxxan | 302.986 | 246.834 | 331.388 | 399.246 | 484.579 |
Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai | 154.282 | 113.174 | 148.371 | 204.690 | 170.080 |
Total Beban | 1.182.775 | 1.117.900 | 1.496.441 | 1.580.763 | 1.637.302 |
*) Unaudited |
XXXX 0000-0000:
-2.95%
1.637.302
1.580.763
1.496.441
%YoY
5.80%
1.182.775
1.117.900
31 Desember 2011 31 Desember 2012 31 Desember 2013 30 September 2013 30 September 2014
(i) Beban Umum dan Administrasi
Periode 9 (Sembilan) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2014 Dibandingkan Dengan Periode 9 (Sembilan) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2013
Beban umum dan administrasi Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 adalah sebesar Rp438.500 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp2.801 juta atau 0,64% dibandingkan beban umum dan administrasi untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2013 yang sebesar Rp435.699 juta. Hal ini terutama disebabkan karena kenaikan biaya outsourcing, serta biaya transportasi dan komunikasi.
(ii) Beban Gaji dan Tunjangan Karyawan
Periode 9 (Sembilan) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2014 Dibandingkan Dengan Periode 9 (Sembilan) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2013
Beban gaji dan tunjangan karyawan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 adalah sebesar Rp257.267 juta, mengalami penurunan sebesar Rp32.181 juta atau 11,12% dibandingkan beban gaji dan tunjangan karyawan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2013 yang sebesar Rp289.448 juta. Hal ini terutama disebabkan karena adanya penurunan jumlah karyawan tetap.
(iii) Beban Pendanaan
Periode 9 (Sembilan) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2014 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2013
Beban pendanaan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 adalah sebesar Rp302.986 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp56.152 juta atau 22,75% dibandingkan beban pendanaan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2013 yang sebesar Rp246.843 juta. Hal ini terutama disebabkan karena kenaikan biaya atas pinjaman yang diperoleh.
(iv) Beban Pembentukan Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai
Periode 9 (Sembilan) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2014 Dibandingkan Dengan Periode 9 (Sembilan) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2013
Beban pembentukan penyisihan kerugian penurunan nilai Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 adalah sebesar Rp154.282 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp41.108 juta atau 36,32% dibandingkan beban pembentukan penyisihan kerugian penurunan nilai untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 yang sebesar Rp113.174 juta. Hal ini terutama disebabkan karena kenaikan portofolio pembiayaan.
(v) Beban Penyusutan
Periode 9 (Sembilan) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2014 Dibandingkan Dengan Periode 9 (Sembilan) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2013
Beban penyusutan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 adalah sebesar Rp23.099 juta, mengalami penurunan sebesar Rp4.337 juta atau 15,81% dibandingkan beban penyusutan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2013 yang sebesar Rp27.436 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena adanya penurunan aset tetap Perseroan, yang khususnya berupa peralatan kantor.
(vi) Beban Lain-lain
Periode 9 (Sembilan) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2014 Dibandingkan Dengan Periode 9 (Sembilan) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2013
Beban lain-lain Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 adalah sebesar Rp6.641 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp1.332 juta atau 25,09% dibandingkan beban lain-lain untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2013yang sebesar Rp5.309 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada bunga atas utang pembiayaan konsumen – kendaraan.
Laba Tahun Berjalan
Beban
Periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2014 | *2013 | 2013 | 2012 | 2011 | |
Laba Sebelum Beban Pajak | 54.100 | 59.949 | 89.263 | 28.118 | 15.774 |
Xxxxx Xxxxx | 13.025 | 15.251 | 22.908 | 20.490 | 10.380 |
Laba Tahun Berjalan | 41.075 | 44.698 | 66.355 | 7.628 | 5.394 |
*) Unaudited |
Periode 9 (Sembilan) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2014 Dibandingkan Dengan Periode 9 (Sembilan) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2014
Laba tahun berjalan untuk periode 9 (bulan) yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 adalah sebesar Rp41.075 juta, mengalami penurunan sebesar Rp3.628 juta atau 8,11% dibandingkan laba tahun berjalan untuk periode 9 (bulan)yang berakhir pada tanggal 31 September 2013 yang sebesar Rp44.698 juta. Hal ini terutama disebabkan karena adanya efisiensi atas biaya-biaya terutama dari pembiayaan dan operasional.
3. Analisis Laporan Posisi Keuangan
a. Aset
(dalam jutaan Rupiah)
Aset 30 September 31 Desember 2014 *2013 2012 2011
KAS DAN SETARA KAS
Kas 22.872 12.553 14.896 14.690
Bank
Pihak ketiga 70.739 55.781 52.865 52.495
Pihak-pihak berelasi 165.628 159.296 159.829 165.841
Setara kas
Pihak ketiga 50.000 5.000 110.000 75.000
Pihak-pihak berelasi 450 450 450 500
Total Kas dan Setara Kas 309.689 233.080 338.040 308.526
EFEK 10.043 10.053 - -
Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi bagian
yang dibiayai bank 6.129.592 5.079.036 4.639.852 5.344.325
Pendapatan pembiayaan kosumen yang belum
diakui
(1.687.599) (1.622.412) (1.769.570) (2.010.618)
Piutang pembiayaan konsumen 4.441.993 3.456.624 2.870.282 3.333.707
Cadangan kerugian penurunan nilai (106.810) (77.703) (66.203) (72.624)
Neto 4.335.183 3.378.921 2.804.079 3.261.083
Pihak ketiga 50.235 70.871 49.370 42.991
BIAYA DIBAYAR DIMUKA DAN UANG MUKA 81.998 56.918 76.440 185.724
ASET TETAP – setelah dikurangi akumulasi penyusutan
56.420 41.003 66.645 93.095
ASET LAIN-LAIN 54.552 38.250 13.647 15.107
Total Aset 4.898.512 3.829.096 3.348.221 3.906.526
*) Unaudited
Tanggal 30 September 2014 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2013
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 30 September 2014 adalah sebesar Rp4.900.380 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp1.071.284 juta atau 27,98% dibandingkan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp3.829.096 juta. Hal ini terutama disebabkan karena naiknya unit pembiayaan baru dari sebanyak 392.121 unit untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 menjadi 438.088 pada periode yang sama di tahun 2014.
(i) Kas dan Setara Kas
Tanggal 30 September 2014 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2013
Kas dan setara kas Perseroan pada tanggal 30 September 2014 adalah sebesar Rp309.689 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp76.609 juta atau 32,87% dibandingkan kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp233.080 juta. Hal ini terutama disebabkan karena adanya peningkatan deposito berjangka pada PT Bank Muamalat Indonesia.
(ii) Efek
Tanggal 30 September 2014 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2013
Efek Perseroan pada tanggal 30 September 2014 adalah sebesar Rp10.435 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp382 juta atau 3,80% dibandingkan efek pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp10.053 juta. Hal ini terutama disebabkan karena adanya keuntungan yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar investasi.
(iii) Piutang Pembiayaan Konsumen – Neto
Tanggal 30 September 2014 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2013
Piutang pembiayaan konsumen-neto Perseroan pada tanggal 30 September 2014 adalah sebesar Rp4.335.183 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp956.262 juta atau 28,30% dibandingkan piutang pembiayaan konsumen-neto pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp3.378.921 juta. Hal ini terutama disebabkan karena naiknya unit pembiayaan baru.
(iv) Piutang Lain-lain
Tanggal 30 September 2014 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2013
Piutang lain-lain Perseroan pada tanggal 30 September 2014 adalah sebesar Rp50.235 juta, mengalami penurunan sebesar Rp20.636 juta atau 29,12% dibandingkan piutang lain-lain pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp70.871 juta. Hal ini terutama disebabkan karena penurunan piutang penerimaan angsuran konsumen sebesar Rp 20.305 juta.
(v) Biaya Dibayar Dimuka dan Uang Muka
Tanggal 30 September 2014 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2013
Biaya dibayar di muka Perseroan pada tanggal 30 September 2014 adalah sebesar Rp81.998 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp25.080 juta atau 44,06% dibandingkan biaya dibayar di muka pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp56.918 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan uang muka dealer dan sewa dan renovasi kantor.
(vi) Aset Tetap-Bersih
Tanggal 30 September 2014 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2013
Aset tetap-bersih Perseroan pada tanggal 30 September 2014 adalah sebesar Rp56.420 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp15.417 juta atau 37,60% dibandingkan aset tetap-bersih pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp41.003 juta. Kenaikan aset tetap-bersih disebabkan oleh adanya penambahan aset terutama peralatan kantor.
(vii) Aset Lain-lain
Tanggal 30 September 2014 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2013
Aset lain-lain Perseroan pada tanggal 30 September 2014 adalah sebesar Rp54.552 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp16.302 juta atau 42,62% dibandingkan aset lain-lain pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp38.250 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh adanya kelebihan pembayaran pajak yang dapat dikembalikan untuk tahun pajak 2014.
b. Liabilitas
(dalam jutaan Rupiah)
2014 | *2013 | 2012 | 2011 | |
Utang Bank | ||||
Pihak Ketiga | 2.495.159 | 1.606.355 | 1.079.795 | 851.450 |
Pihak Berelasi | 45.176 | 70.247 | 73.017 | - |
Total Utang Bank | 2.540.335 | 1.676.602 | 1.152.812 | 851.450 |
Biaya Masih Harus Dibayar | ||||
Pihak Ketiga | 34.013 | 64.397 | 37.090 | 32.531 |
Pihak-pihak Berelasi | 883 | 999 | 869 | 849 |
Total Biaya Masih Harus Dibayar | 34.895 | 65.396 | 37.959 | 33.380 |
Utang Pajak | 6.790 | 4.805 | 12.721 | 1.200 |
Pihak Ketiga | 199.156 | 266.171 | 327.599 | 753.129 |
Pihak-pihak Berelasi | 55.083 | 54.294 | 39.039 | 31.039 |
Total Utang Lain-Lain | 254.239 | 320.465 | 366.638 | 784.168 |
Utang Obligasi – Neto | 1.216.787 | 985.122 | 1.104.179 | 1.396.547 |
Medium Term Notes – Neto | - | - | - | 199.933 |
Liablitas Imbalan Pasca Kerja | 77.319 | 63.042 | 49.511 | 34.162 |
Liabilitas Pajak Tangguhan – Neto | 116.147 | 103.027 | 80.119 | 69.032 |
Utang Subordinasi | 100.000 | 100.000 | 100.000 | 100.000 |
TOTAL LIABILITAS | 4.346.513 | 3.318.459 | 2.903.939 | 3.469.872 |
*) Unaudited |
Liabilitas 30 September 31 Desember
Tanggal 30 September 2014 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2013
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2014 adalah sebesar Rp4.346.513 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp1.028.054 juta atau 30,98% dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp3.318.459 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan utang bank untuk pembiayaan sendiri.
(i) Utang Bank
Berikut adalah rincian dari utang bank yang dimiliki Perseroan pada tanggal 30 September 2014, 31 Desember 2013, 2012 dan 2011:
(dalam jutaan Rupiah)
2014 | 2013 | 2012 | 2011 |
Pihak Ketiga | |||
PT Bank Pan Indonesia Tbk (Pokok pinjaman sebesar Rp1.255.555 dan Rp829.167, dikurangi provisi bank yang belum diamortisasi sebesar Rp4.845 dan Rp3.373 periode 2014 dan tahun 2013) 1.250.710 | 825.794 | 246.877 | 73.451 |
Uraian 30 September 31 Desember
PT Bank KEB Hana
(Pokok pinjaman sebesar Rp397.088 dan Rp85.639 dikurangi provisi bank yang belum diamortisasi sebesar
Rp1.536 dan Rp167 periode 2014 dan tahun 2013) 395.552 85.472 - -
PT Bank Central Asia Tbk
(Pokok pinjaman sebesar Rp323.611 dan Rp174.306, dikurangi provisi bank yang belum diamortisasi sebesar
Rp1.663 dan Rp799 periode 2014 dan tahun 2013) 321.948 173.507 401.555 364.115
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited
(Pokok pinjaman sebesar Rp157.583 dan Rp154.250, dikurangi provisi bank yang belum diamortisasi sebesar
Xxxxx dan Rpnil periode 2014 dan tahun 2013) 157.583 154.250 22.292 82.041
PT Bank Nationalnobu Tbk
(Pokok pinjaman sebesar Rp150.000, dikurangi provisi bank yang belum diamortisasi sebesar Rp1.250 periode
2014) 148.750 - - -
PT Bank ANZ Indonesia
(Pokok pinjaman sebesar Rp112.500 dan Rp150.000 dikurangi provisi bank yang belum diamortisasi sebesar
Rp800 dan Rp1.417 periode 2014 dan tahun 2013) 111.700 148.583 - -
Uraian 30 September 31 Desember 2014 2013 2012 2011
PT Bank UOB Indonesia (Pokok pinjaman sebesar Rp50.000, dikurangi provisi bank yang belum diamortisasi sebesar Rpnil periode | 50.000 | |||
2014) | - | - | - | |
PT BCA Syariah | ||||
(Pokok pinjaman sebesar Rp31.999 dan Rp49.987 dikurangi provisi bank yang belum diamortisasi sebesar Rp44 dan Rp54 periode 2014 dan tahun 2013) | 31.955 | 49.933 | 35.094 | - |
PT Bank Panin Syariah | ||||
(Pokok pinjaman sebesar Rp26.977 dan Rp48.345 dikurangi provisi bank yang belum diamortisasi sebesar Rp16 dan Rp96 periode 2014 dan tahun 2013) | 26.961 | 48.249 | 70.958 | - |
PT Bank DBS Indonesia | ||||
(Pokok pinjaman sebesar Rp100.000 dikurangi provisi bank yang belum diamortisasi sebesar Rpnil tahun 2013) | - | 100.000 | 99.917 | 99.861 |
Standard Chartered Bank Indonesia | ||||
(Pokok pinjaman sebesar Rp20.000 dikurangi provisi bank yang belum diamortisasi sebesar Rp500 tahun 2013) | - | 19.500 | 98.500 | 177.500 |
PT Bank Syariah Mandiri | ||||
(Pokok pinjaman sebesar Rp1.102 dikurangi provisi bank yang belum diamortisasi sebesar Rp35 tahun 2013) | - | 1.067 | 15.078 | 34.606 |
Sub Total | 2.495.159 | 1.606.355 | 1.079.795 | 851.450 |
Pihak Yang Berelasi | ||||
PT Bank Maybank Syariah Indonesia | ||||
(Pokok pinjaman sebesar Rp45.493 dan Rp70.439, dikurangi provisi bank yang belum diamortisasi sebesar Rp317 dan Rp192 periode 2014 dan tahun 2013) | 45.176 | 70.247 | 73.017 | - |
Jumlah | 2.540.335 | 1.676.602 | 1.152.812 | 851.450 |
Tanggal 30 September 2014 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2013
Utang bank Perseroan pada tanggal 30 September 2014 adalah sebesar Rp2.540.335 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp888.804 juta atau 55,35%, dibandingkan utang bank pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp1.606.355 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan utang bank Perseroan PT Bank Pan Indonesia Tbk sebesar Rp424.916 juta, dari PT Bank KEB Hana sebesar Rp310.080 juta dan dari PT Bank Central Asia Tbk sebesar Rp148.441 juta.
(ii) Biaya Masih Harus Dibayar
Berikut adalah rincian dari biaya masih harus dibayar oleh Perseroan pada tanggal 30 September 2014, 31 Desember 2013, 2012 dan 2011:
(dalam jutaan Rupiah)
2014 | 2013 | 2012 | 2011 | |
Pihak Ketiga Bunga | 19.471 | 15.931 | 19.528 | 20.036 |
Komisi dan bonus karyawan | 13.464 | 48.466 | 17.562 | 11.502 |
Lain-lain | 1.078 | - | - | 993 |
Sub-total | 34.013 | 64.397 | 37.090 | 32.531 |
Pihak Berelasi Bunga | 883 | 999 | 869 | 849 |
Total | 34.896 | 65.396 | 37.959 | 33.380 |
Biaya Masih Harus Dibayar 30 September 31 Desember
Tanggal 30 September 2014 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2013
Biaya masih harus dibayar Perseroan pada tanggal 30 September 2014 adalah sebesar Rp34.896 juta, mengalami penurunan sebesar Rp30.500 juta atau 46,64%, dibandingkan biaya masih harus dibayar pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp65.396 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan pencadangan komisi dan bonus karyawan sebesar Rp 35.002 juta.
(iii) Utang Pajak
Berikut adalah rincian dari biaya masih harus dibayar oleh Perseroan pada tanggal 30 September 2014, 31 Desember 2013, 2012 dan 2011:
(dalam jutaan Rupiah)
2014 | 2013 | 2012 | 2011 | |
Pajak Penghasilan | ||||
Pasal 21 | 2.678 | 3.343 | 3.024 | 890 |
Pasal 23 | 1.105 | 851 | 191 | 237 |
Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) | 2.737 | 472 | - | - |
Pasal 0 (0) | 000 | 000 | 000 | 00 |
Pasal 29 | - | - | 9.403 | - |
Total | 6.790 | 4.805 | 12.721 | 1.200 |
Utang Pajak 30 September 31 Desember
Tanggal 30 September 2014 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2013
Utang pajak Perseroan pada tanggal 30 September 2014 adalah sebesar Rp6.790 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp1.985 juta atau 41,31%, dibandingkan utang pajak pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp4.805 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan utang pajak pertambahan nilai sebesar Rp 2.265 juta.
(iv) Utang Lain-lain
Berikut adalah rincian dari biaya masih harus dibayar oleh Perseroan pada tanggal 30 September 2014, 31 Desember 2013, 2012 dan 2011:
(dalam jutaan Rupiah)
2014 | *2013 | 2012 | 2011 | |
Pihak Ketiga | ||||
Utang Atas Transaksi Pembiayaan Bersama | ||||
(Pokok pinjaman sebesar Rp1.547 dan Rp29.053 setelah dikurangi provisi bank yang belum diamortiasasi sebesar Rp1 dan Rp44 periode 2014 dan tahun 2013) | 1.546 | 29.009 | 196.598 | 540.467 |
Utang Dealer | 78.093 | 69.933 | 66.979 | 99.549 |
Utang Asuransi | 55.229 | 55.217 | 16.952 | 35.110 |
Utang Notaris | 22.461 | 52.457 | 18.777 | - |
Titipan Konsumen | 17.121 | 16.705 | 12.371 | 44.625 |
Utang Pembiayaan Konsumen | - | - | 559 | 1.222 |
Lain-lain | 24.706 | 42.850 | 15.363 | 32.156 |
Sub-total | 199.156 | 266.171 | 327.599 | 753.129 |
Pihak-pihak Berelasi | ||||
Utang atas transaksi pembiayaan bersama | 28.726 | 39.839 | 17.861 | 10.330 |
Utang pembiayaan konsumen kendaraan | 26.357 | 14.455 | 21.178 | 20.709 |
Sub-total | 55.083 | 54.294 | 39.039 | 31.039 |
Total | 254.239 | 320.465 | 366.638 | 784.168 |
*) Unaudited |
Utang Lain-lain 30 September 31 Desember
Tanggal 30 September 2014 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2013
Utang lain-lain Perseroan pada tanggal 30 September 2014 adalah sebesar Rp254.239 juta, mengalami penurunan sebesar Rp66.226 juta atau 20,67%, dibandingkan utang lain-lain pada tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp320.465 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan utang notaris sebesar 57,2%.
(v) Utang Obligasi – Neto
Berikut adalah rincian dari biaya masih harus dibayar oleh Perseroan pada tanggal 30 September 2014, 31 Desember 2013, 2012 dan 2011:
(dalam jutaan Rupiah)
Utang Obligasi 30 September 31 Desember 2014 2013 2012 2011
Nilai Nominal Obligasi 1.220.000 986.000 1.106.000 1.400.000
Dikurangi Beban Emisi Obligasi
Ditangguhkan (setelah dikurangi akumulasi amortisasi sebesar
Rp49.196 dan Rp46.958 periode 2014 dan tahun 2013) | (3.213) | (878) | (1.821) | (3.453) |
Utang Obligasi – Neto | 1.216.787 | 985.122 | 1.104.179 | 1.396.547 |
Tanggal 30 September 2014 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2013
Utang obligasi Perseroan pada tanggal 30 September 2014 adalah sebesar Rp1.216.787 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp231.665 juta atau 23,52%, dibandingkan utang obligasi pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp985.122 juta. Penurunan disebabkan karena Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sebesar Rp600.000 juta pada tanggal 25 Juni 2104.
(vi) Liabilitas Imbalan Pasca-Kerja
Berikut adalah rincian dari biaya masih harus dibayar oleh Perseroan pada tanggal 30 September 2014, 31 Desember 2013, 2012 dan 2011:
(dalam jutaan Rupiah)
2014 | 2013 | 2012 | 2011 | |
Nilai Kini Liabilitas Imbalan Pasca-Kerja | 98.053 | 83.329 | 70.235 | 50.073 |
Beban Jasa Lampau yang Tidak Diakui yang Belum Menjadi Hak | (1.104) | (1.263) | (1.476) | (1.689) |
Kerugian Aktuarial yang Tidak Diakui | (19.630) | (19.024) | (19.248) | (14.222) |
Xxxxx Xxxx Liabilitas dalam Laporan Posisi Keuangan | 77.319 | 63.042 | 49.511 | 34.162 |
Liabilitas Imbalan Pasca-Kerja 30 September 31 Desember
Tanggal 30 September 2014 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2013
Liabilitas imbalan pasca-kerja Perseroan pada tanggal 30 September 2014 adalah sebesar Rp77.319 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp14.277 juta atau 22,65%, dibandingkan liabilitas imbalan pasca- kerja pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp63.042 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh adanya penurunan jumlah karyawan tetap.
(vii) Liabilitas Pajak Tangguhan – Neto
Aset dan liabilitas pajak tangguhan-neto mencakup konsekuensi pajak di masa mendatang sehubungan dengan perbedaan antara dasar laporan komersial dan fiskal dari aset dan liabilitas serta pemanfaatan dari akumulasi rugi fiskal bersih yang dapat digunakan telah didasarkan atas rencana kerja Perusahaan. Aset pajak tangguhan diakui sepanjang besar kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa yang akan datang dapat menyebabkan aset pajak tangguhan dipulihkan. Berikut adalah rincian dari liabilitas pajak tangguhan-neto yang dimiliki Perseroan pada tanggal 30 September 2014, 31 Desember 2013, 2012 dan 2011:
(dalam jutaan Rupiah)
Liabilitas Pajak Tangguhan – Neto 30 September 31 Desember 2014 2013 2012 2011
Aset Pajak Tangguhan
Rugi Fiskal 139.891 109.495 - 35.834
Penyisihan Imbalan Pasca Kerja 19.330 15.761 12.378 8.541
Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai 69 - 620 -
Atas Piutang Pengembangan Premi Asuransi 538 665 - -
Liabilitas Pajak Tangguhan
Piutang Pembiayaan Konsumen – Neto (275.880) (228.948) (93.117) (113.407)
Liabilitas Pajak Tangguhan – Neto (116.147) (103.027) (80.119) (69.032)
Tanggal 30 September 2014 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2013
Liabilitas pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 30 September 2014 adalah sebesar Rp116.147 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp13.120 juta atau 12,73%, dibandingkan liabilitas imbalan paska-kerja pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp103.027 juta. Kenaikan liabilitas pajak tangguhan tersebut terutama disebabkan oleh adanya kenaikan asset pajak tangguhan dari rugi fiskal sebesar Rp 30.396 juta.
(viii) Utang Subordinasi
Berikut adalah rincian dari utang subordinasi yang dimiliki Perseroan pada tanggal 31 Desember 2013, 2012 dan 2011:
(dalam jutaan Rupiah)
2014 | 2013 | 2012 | 2011 | |
PT Bank Internasional Indonesia Tbk | 100.000 | 100.000 | 100.000 | 100.000 |
Total | 100.000 | 100.000 | 100.000 | 100.000 |
Utang Subordinasi 30 September 31 Desember
Perubahan tingkat suku bunga tidak akan berdampak material pada utang subordinasi Perseroan yang memiliki tingkat suku bunga tetap. Jumlah bunga utang subordinasi yang terutang per tanggal 30 September 2014 adalah sebesar Rp10.992juta.
c. Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah)
2014 | 2013 | 2012 | 2011 | |
Modal Dasar Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 200.000 | 200.000 | 200.000 | 200.000 |
Modal Disetor Lainnya Keuntungan yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar | 110.413 | 110.413 | 110.413 | 110.413 |
investasi keuangan tersedia untuk dijual Saldo laba : | 287 | - | - - | |
Dicadangkan | 9.000 | 8.000 | 7.000 | 6.000 |
Belum Dicadangkan | 232.299 | 192.224 | 126.869 | 120.241 |
Total Ekuitas | 551.999 | 510.637 | 444.282 | 436.654 |
Ekuitas 30 September 31 Desember
Tanggal 30 September 2014 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2013
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2014 adalah sebesar Rp551.999 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp41.075 juta atau 8,04%, dibandingkan dengan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp510.637 juta. Kenaikan jumlah ekuitas tersebut terutama disebabkan oleh adanya peningkatan saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya sebesar Rp40.074 juta.
4. Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
2014 | *2013 | 2013 | 2012 | 2011 |
Kas Bersih Diperoleh dari/(Digunakan untuk) (990.513) | (576.139) | (500.055) | 226.038 | (453.462) |
Kas Bersih Diperoleh dari/(Digunakan untuk) (30.615) | (6.603) | (8.729) | (3.908) | (15.243) |
Kas Bersih Diperoleh dari/(Digunakan untuk) 1.097.733 | 554.289 | 403.790 | (192.638) | 643.181 |
Xxxxxx Xxxx Perubahan Nilai Tukar atas Kas dan 4 | 26 | 34 | 22 | 11 |
(27.887) | (104.960) | 29.514 | ||
Kas dan Setara Kas awal tahun 233.080 | 338.040 | 338.040 | 308.526 | 134.039 |
Kas dan Setara Kas akhir tahun 309.689 | 310.153 | 233.080 | 338.040 | 308.526 |
Arus Kas 30 September 31 Desember
Aktivitas Operasi Aktivitas Investasi Aktivitas Pendanaan Setara Kas
*) Unaudited
Kas Bersih Diperoleh dari/(Digunakan untuk) Aktivitas Operasi
Periode 9 (Sembilan) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2014 Dibandingkan Dengan Periode 9 (Sembilan) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2013
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 adalah sebesar Rp990.513 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp414.374 juta atau 71,92%, dibandingkan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2013 yang sebesar Rp576.139 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pembayaran kas kepada dealer sebesar Rp 663.075 juta.
Kas Bersih Diperoleh dari/(Digunakan untuk) Aktivitas Investasi
Periode 9 (Sembilan) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2014 Dibandingkan Dengan Periode 9 (Sembilan) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2013
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 adalah sebesar Rp30.615 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp24.012 juta atau 363,65%, dibandingkan kas bersih yang digunakan untuk investasi Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2013 yang sebesar Rp6.603 juta. Kenaikan tersebut disebabkan oleh peningkatan perolehan asset tetap sebesar Rp 29.640 juta.
Kas Bersih Diperoleh dari/(Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan
Periode 9 (Sembilan) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2014 Dibandingkan Dengan Periode 9 (Sembilan) Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2013
Kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 adalah sebesar Rp1.097.733 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp543.444 juta atau 98,04%, dibandingkan kas bersih yang digunakan untuk pendanaan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2013 yang sebesar Rp554.289 juta. Kenaikan tersebut disebabkan oleh penambahan utang bank sebesar Rp 1.731.381 juta.
5. Imbal Hasil Investasi
Imbal hasil investasi adalah kemampuan aset Perseroan dalam menghasilkan laba bersih yang dihitung dari laba bersih dibagi dengan jumlah aset Perseroan.
Rasio imbal hasil investasi Perseroan adalah sebesar 1,13%; 1,56%;1,73%; 0,23% dan 0,14%, masing- masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 dan 2013 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013, 2012 dan 2011.
Tren imbal hasil investasi yang meningkat dari tahun 2011 hingga 2013 terutama disebabkan oleh kenaikan laba tahun berjalan yang lebih besar dari kenaikan aset Perseroan.
6. Imbal Hasil Ekuitas
Rasio imbal hasil ekuitas dipergunakan untuk mengetahui kemampuan Perseroan meraih laba dari modal yang ditanamkan dan dicerminkan melalui perbandingan antara laba bersih dengan modal.
Rasio imbal hasil ekuitas Perseroan adalah sebesar 9,99%; 11,67%; 12,99%; 1,72%; dan 1,24%, masing-masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 dan 2013 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013, 2012 dan 2011.
Tren imbal hasil ekuitas yang meningkat dari tahun 2011 hingga 2013 terutama disebabkan oleh kenaikan laba tahun berjalan yang lebih besar dari kenaikan ekuitas Perseroan.
7. Likuiditas dan Sumber Pendanaan
Tingkat likuiditas dalam perusahaan pembiayaan merupakan sebuah cerminan dari kemampuan Perseroan dalam mengelola perputaran arus kas dalam jangka pendek yang terdiri dari arus kas masuk dan arus kas keluar.
Arus kas masuk Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan angsuran konsumen dan penerimaan fasilitas pembiayaan bersama dengan bank. Arus kas keluar Perseroan yang utama adalah untuk membayar transaksi pembiayaan konsumen kepada dealer dan bank terkait dengan pembiayaan bersama serta membayar beban usaha dan pajak penghasilan Perseroan.
Perseroan mengelola likuiditasnya melalui kebijakan keuangan yang terpusat dan konsisten, disamping penyelarasan waktu antara sumber pendanaan dan piutang pembiayaan. Sumber pendanaan Perseroan berasal dari pembiayaan bersama dengan bank, penerbitan obligasi. pinjaman bank dan modal sendiri. Saat ini, Perseroan tidak melihat adanya permasalahan dalam sumber pendanaan dikarenakan dukungan dan komitmen penuh dari PT Bank Internasional Indonesia. Tbk, sebagai perusahaan induk yang terus-menerus menyediakan pendanaan bagi Perseroan dalam mendapatkan pembiayaan baru.
8. Pengeluaran Belanja Modal
Pengeluaran belanja modal Perseroan pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013, 2012 dan 2011, masing-masing adalah sebesar Rp42.394 juta, Rp29.527 juta, Rp30.845 juta dan Rp54.747 juta yang sebagian besar penggunaaan adalah untuk peralatan kantor. Pengeluaran belanja modal tersebut sebagian besar digunakan untuk perolehan aset tetap.
9. Solvabilitas
Solvabilitas Perseroan merupakan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban tercermin dari perbandingan antara jumlah kewajiban yang mengandung unsur bunga dengan ekuitas (gearing ratio) dengan ekuitas. Perbandingan antara jumlah kewajiban yang mengandung unsur bunga dengan ekuitas untuk periode 9 (Sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 dan untuk tahun- tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013, 2012 dan 2011 masing-masing adalah sebesar 5,92; 4,57; 4,69 dan 5,75. Penurunan solvabilitas dari tahun 2011 ke 2013 terutama dipengaruhi oleh outstanding utang bank yang berkaitan dengan pembiayaan sendiri.
Pendapatan Perseroan yang utama adalah berasal dari pembiayaan konsumen dan selisih bunga bersih atas transaksi pembiayaan bersama konsumen. Untuk mempertahankan kualitas pendapatan strategi Perseroan antara lain adalah:
• terus membina dan memperkokoh kerjasama dengan Xxxxxx;
• menambah jaringan distribusi yang luas dengan meningkatkan cakupan di wilayah yang potensial;
• menerapkan prinsip kehati-hatian dalam hal pembiayaan konsumen;
• meningkatkan mutu pelayanan (service excellence) sehingga menciptakan kepuasan nasabah;
• meningkatkan kompetensi sumber daya manusia;
• kegiatan melalui sistem informasi yang online dan terpadu.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya. Perseroan juga dihadapkan pada beberapa faktor-faktor atau risiko-risiko yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan kinerja Perseroan. Risiko-risiko tersebut dapat diklasifikasikan menjadi risiko mikro ekonomi, yang terdiri dari risiko kredit, operasional, pasar, likuiditas, hukum kepatuhan, reputasi, dan strategis, serta risiko makro ekonomi, yang terdiri dari risiko perekonomian, sosial, dan keamanan, kebijakan moneter, dan perubahan kurs.
Sebagai perusahaan pembiayaan, risiko kredit tentunya merupakan risiko utama di dalam aktifitas usaha Perseroan. Dalam hal ini direktorat Manajemen Xxxxxx bertugas untuk mengawasi semua aspek/proses yang terdapat dalam jalannya siklus kredit Perseroan. Direktorat Manajemen Risiko berkewajiban dan memegang peranan aktif dalam perkembangan bisnis dengan ketentuan yang jelas serta sepenuhnya terlibat di dalam seleksi pendahuluan terhadap calon nasabah serta menerapkan early alert dan prinsip kehati-hatian yang merupakan budaya risiko yang telah dikembangkan dan melekat di dalam Perseroan. Perseroan secara aktif dan berkala mengidentifikasi, mengukur dan menganalisa portofolio serta ketentuan yang berlaku, melakukan kontrol dan monitoring terhadap karyawan Perseroan dengan ketentuan Reward dan Punishment yang ketat serta tidak mengtoleransi aktivitas yang berisiko membahayakan pekerjaan karyawan dan operasional Perseroan.
Beberapa contoh upaya dan pencapaian Perseroan dalam mengelola risiko yang dihadapi. antara lain:
a. Terkelolanya rasio piutang bermasalah (NPL) - gross dan tetap terjaga pada tingkat sebesar 3,23% pada tahun 2011, 3,16% pada tahun 2012, 2,85% pada tanggal 31 Desember 2013 dan 3,03% pada tanggal 30 September 2014;
b. Rasio likuiditas yang sangat sehat. Hal ini dapat dilihat dari solvabilitas, yakni kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek dan jangka panjangnya yang mengalami pertumbuhan. Perbandingan kewajiban terhadap ekuitas Perseroan mengalami pertumbuhan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013, 2012, 2011 masing-masing sebesar 7,87; 6,50; 6,54; dan 7,95.
c. Untuk mengantisipasi perubahan pada tingkat bunga acuan yang akan akan meningkatkan risiko pasar Perseroan terutama ketika tingkat bunga dinaikkan dan menyebabkan kerugian bagi Perseroan sehingga dapat menyebabkan risiko kredit Perseroan meningkat. Perseroan menerapkan pengelolaan tingkat bunga tetap secara konsisten dengan menyesuaikan tingkat bunga kredit terhadap tingkat bunga pinjaman dan beban dana. Dan sumber pendanaan Perseroan yang terbesar berasal dari skema pembiayaan bersama dengan PT Bank Internasional Indonesia Tbk dengan tingkat bunga tetap dan jangka waktu yang sama dengan piutang pembiayaan konsumen, serta sejumlah kecil pinjaman dari bank swasta dari dalam negeri dengan tingkat bunga tetap. Oleh karena Perseroan memiliki kewajiban yang sebagian besar memiliki tingkat suku bunga tetap, maka peningkatan tingkat suku bunga tidak memiliki dampak material terhadap kewajiban Perseroan;
d. Perseroan tidak melakukan transaksi lindung nilai dalam mata uang asing yang disebabkan karena Perseroan tidak memiliki utang dalam mata uang asing per tanggal 30 September 2014. Selain itu, Perseroan memiliki risiko fluktuasi nilai tukar mata uang asing karena Perseroan memiliki aset keuangan dalam mata uang asing berupa kas dan setara kas senilai USD 6,601.16 per tanggal 30 September 2014.
e. Perseroan memiliki Divisi Hukum yang bertanggung jawab melakukan pengelolaan risiko hukum yang antara lain meliputi penanganan dan pengelolaan seluruh aspek hukum terkait dengan aktivitas dan operasional Perseroan. memberikan pertimbangan hukum kepada Manajemen serta menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian terkait dengan paparan risiko hukum bagi Perseroan. Dalam struktur organisasi Divisi Hukum bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama Perseroan dengan harapan Divisi Hukum dapat lebih leluasa dalam melakukan pengelolaan risiko hukum Perseroan;
f. Perseroan memiliki Divisi Sekretaris Perseroan yang melakukan pengawasan dan melaporkan semua masalah yang terkait dengan risiko kepatuhan, antara lain memastikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan/atau Luar Biasa dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan Bapepam dan LK, memastikan bahwa Perseroan selalu patuh dengan hukum dan peraturan yang berlaku sebagai perusahaan pembiayaan, memastikan Perseroan patuh terhadap ketentuan-ketentuan mengenai Pasar Modal dan Obligasi, menyiapkan pedoman Tata Kelola Perseroan yang Baik dan mengawasi pelaksanaannya, menyiapkan pedoman mengenai Prinsip Mengenal Nasabah dan mengawasi pelaksanaannya, serta menyiapkan rambu-rambu dan pedoman dari Tata Kelola Perseroan yang Baik serta mengawasi penerapannya.
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
1. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan
Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang Perseroan sejak pendirian hingga tahun 2013 dapat dilihat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan I WOM Finance Tahap I Tahun 2014.
Berdasarkan Komposisi Pemegang Saham per tanggal 31 Oktober 2014 yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Saham (Rp) @ | Persentase | ||
Rp100,00 | (%) | ||
Modal Dasar – Rp500.000.000.000,00 Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 1. PT Bank Internasional Indonesia, Tbk | 5.000.000.000 1.240.000.000 | 500.000.000.000,00 124.000.000.000,00 | 62,00 |
2. PT Xxxxxx Xxxxxx Sejati | 347.863.726 | 00.000.000.000,00 | 17,39 |
3. DBS Nominees (Private) Limited | 100.000.000 | 10.000.000.000,00 | 5,00 |
4. Masyarakat | 312.136.274 | 00.000.000.000,00 | 15,61 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor | 2.000.000.000 | 200.000.000.000,00 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | 3.000.000.000 | 300.000.000.000,00 |
2. Keterangan Tentang Transaksi-Transaksi dengan Pihak - Pihak Afiliasi
Hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, transaksi-transaksi antara Perseroan dengan pihak- pihak afiliasi adalah sebagai berikut:
No. Nama Perjanjian Para Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
1. Perubahan Perjanjian Kerjasama
P e r s e r o a n • Fasilitas Kredit : BII
1 Januari 2014 sampai
Penerus Fasilitas Pembiayaan Konsumen (Channeling) Kendaraan Roda Empat No. Spj.2014.124/DIR RETAIL-Mortagage-Autoloan tanggal 14 Agustus 2014,
2. Perubahan Perjanjian Kerjasama Penerus Fasilitas Pembiayaan Konsumen (Channeling) Kendaraan Roda Dua No. Spj.2014.123/DIR RETAIL-Mortagage-Autoloan tanggal 14 Agustus 2014.
dengan PT Bank I nt ernasional Indonesia, Tbk (“BII”)
Perseroan dengan BII
memberikan Fasilitas Pembiayaan Konsumen khusus pembiayaan roda empat dengan Alokasi Dana setinggi- tingginya sebesar Rp1.000.000.000.000,00
(satu trilliun Rupiah).
• Tujuan Fasilitas : Fasilitas Kredit diberikan oleh BII kepada Perseroan untuk tujuan konsumsi.
• Suku Bunga : sesuai dengan suku bunga yang berlaku pada BII
• Fasilitas Kredit : BII memberikan Fasilitas Pembiayaan Konsumen khusus pembiayaan roda empat dengan Alokasi Dana setinggi- tingginya sebesar Rp5.200.000.000.000,00 (lima triliun dua ratus miliar Rupiah).
• Tujuan Fasilitas : Fasilitas Kredit diberikan oleh BII kepada Perseroan untuk tujuan konsumsi.
• Suku Bunga : sesuai dengan suku bunga yang berlaku pada BII
dengan tanggal 31
Desember 2014.
1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 31
Desember 2014
No. Nama Perjanjian Para Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
3. Perubahan Perjanjian Kerjasama – Pembiayaan Bersama Pemberian Fasilitas Kendaraan Bermotor No. Spj.2014.122/DIR RETAIL- Mortagage-Autoloan tanggal 14 Agustus 2014.
Perseroan dengan BII
• Fasilitas Kredit : BII memberikan alokasi dana kepada Perseroan dalam Kerjasama Pembiayaan Bersama fasilitas KKB ini adalah sebesar Rp5.252.525.252.525,00 (lima triliun dua ratus lima puluh dua miliar lima ratus dua puluh lima juta dua ratus lima puluh dua ribu lima ratus dua puluh lia Rupiah)
• Tujuan Fasilitas : Fasilitas Kredit diberikan untuk melakukan Kerjasama Pembiayaan Bersama Fasilitas KKB.
• Suku Bunga : Suku bunga Fasilitas KKB yang ditentukan oleh Kreditur dalam Kerjasama Pembiayaan Bersama Fasilitas KKB ini adalah sebesar 14% (empat belas persen) – 15.5% (lima belas persen) per tahun effektif in arrear- subject to review.
1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 31
Desember 2014
3. Asuransi
Hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah mengasuransikan harta kekayaan Perseroan dengan perincian sebagai berikut:
No.
Jenis Asuransi No. dan Tanggal Polis
Masa Berlaku Obyek Pertanggungan Nilai Pertanggungan Tertanggung
Total Premi
Perusahaan Asuransi
1. Elite III Preferred Directors and Officers
Liability Policy
No. 3010100036
tanggal
14 September 2014
31 Juli 2014
–
31 Juli 2015
Tindakan melanggar hukum, atau tindakan yang melanggar hukum yang berkaitan dengan hubungan ketenagakerjaan
USD 10,000,000.00 Perseroan USD 13.505.00 PT ACE Jaya
Proteksi
2. Fidelity Guarantee
Policy Schedule No. 19-G000-1855- FGS
tanggal
8 September 2014
3. Public Liability Policy
Schedule
No. 19-L0002336-PLB
tanggal
8 September 2014
8 September 2014
–
8 September 2015
1 Agustus 2014 – 1
Agustus 2015
Kerugian yang disebabkan oleh penipuan dan ketidakjujuran karyawan
a. Absolut Asbestos and Silica;
b. Deliberate Acts;
c. Electromacnetic Field;
d. Financial loss;
e. Professional Indemnity;
f. Punitive and Exemplary
damage;
g. Terrorism;
h. Software and data related losses;
i. Xxxxx and slanderd clause;
j. Avian Influence Exclusion;
k. Silica or Silica mixed dust exclusion;
l. Institute Radioactive Contamination, chemical, biological, biochemical and Electromagnetic weapons exclusion;
m. Warehousing legal liability exclusion.
Setiap kejadian : USD
25,000.00
Total keseluruhan USD
250.000.00
Setiap kejadian : USD
100,000.00
Setiap periode : unlimited
Perseroan USD 2,000 PT Asuransi
QBE Pool Indonesia
Perseroan USD 1,600.00 PT Asuransi
QBE Pool Indonesia
No.
Jenis Asuransi No. dan Tanggal Polis
Masa Berlaku Obyek Pertanggungan Nilai Pertanggungan Tertanggung
Total Premi
Perusahaan Asuransi
4. Property All Risk Insurance
No.
22/071.2014.00951
tanggal 11 Juli 2014
5. Earthquake Policy
No.
34.071.2014.01539
tanggal 11 Juli 2014
21 Juni 2014
–
21 Juni 2015
21 Juni 2014
–
21 Juni 2015
Gedung Perkantoran yang beralamat di MGK Office Tower B Lantai 2, 3, 5, 7 dan 11
1. Office flexas (building, content/inventory, content/ inventory);
2. 4.1A CC (building, content/ inventory, content/ inventory);
3. 4.3 (building, content/ inventory, content/ inventory);
4. Lain-lain (building, content/ inventory, content/ inventory)
Office 4.2 PRGBI (building, content/inventory, content/ inventory)
Rp1.206.867.504,00 Perseroan Rp3.377.989,49 PT Asuransi
Sinar mas
Rp1.206.867.504,00 Perseroan Rp1.987.988,01 PT Asuransi
Sinarmas
6. 9 Agustus 2014
-
9 Agustus 2015
(365 hari)
1. Gedung Perkantoran dan
Ruko yang beralamat di
Jalan Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
Bata No. 4/15, Gampong Lamseupeung, Kecamatan
Lueng Bata, Kota Banda
Aceh;
2. Gedung Perkantoran dan
Ruko yang beralamat di Xxxxx Xxxxxx Xx. 1 EF, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan
Timur, Kota Medan;
3. Gedung Perkantoran yang beralamat di Xxxxx Xxxxxxxx
Hatta No. 4-6 Binjai;
4. Gedung Perkantoran
dan Ruko Sidempuan
yang beralamat di Xxxxx Xxxxxxxxxx Xx. 51, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara;
5. Gedung Perkantoran
yang beralamat di Xxxxx Xxxxxxx Xx. 35 B RT 02/
RW II, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Padang;
6. Gedung Perkantoran dan
Ruko yang beralamat di Xxxxx Xxxxxxxx Xx. 3010 ABC RT 15 RW 06, Kelurahan 20 Ilir
DIII, Kecamatan Xxxx Xxxxx I,
Kota Palembang, Sumatera Selatan;
7. Gedung Perkantoran dan
Ruko yang beralamat di Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Bintang Mas Blok D No. 2-3, Sungai Panas Batam Center;
8. Gedung Perkantoran dan
Ruko yang beralamat di Jalan
Jend. Sudirman No. 11-13 RT 24, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan;
9. Gedung Perkantoran dan
Ruko yang beralamat di Xxxxx Xxxxxx X. Tendean No. 19
RT 4/2, Kelurahan Jembatan
Kecil, Kecamatan Singaran
Pati, Kota Bengkulu;
10. Gedung Perkantoran dan
Ruko yang beralamat di Komplek Ruko BSD City Golden Boulevard Blok F3
dan F5, Serpong Tangerang;
11. Gedung Perkantoran dan
Ruko yang beralamat di
Jalan Xxxxx Xxxx Komplek
Ruko Buana Ciateul Blok
G1 Kalanganyar, Labuan, Pandeglang;
12. Gedung Perkantoran yang beralamat di Ruko Metro
Plaza Blok C 12-15-16,
Jalan MT Haryono No. 970, Semarang;
13. Gedung Perkantoran yang beralamat di Xxxxx Xxxxx
Wuruk No. 21A, Kelurahan
Tegal Panggung-Danurejan,
Kota Yogyakarta;
Rp45.286.657,85 Perseroan Total Keseluruhan
Premi Rp28.115.307,81
Rp78.129.666,18
Rp34.674.119,69
Rp39.525.652,21
Rp38.287.100,24
Rp75.266.209,00
Rp59.013.056,43
Rp276.305.660,07
Rp122.517.636,19
Rp5.614.126.744,41
Rp46.677.226,90
Rp213.431.313,00
Rp1.533.584.675,38
PT Asuransi Sinarmas
No.
Jenis Asuransi No. dan Tanggal Polis
Masa Berlaku Obyek Pertanggungan Nilai Pertanggungan Tertanggung
Total Premi
Perusahaan Asuransi
14. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Xx. 1 RT 01/01, Desa Bandasari, Kecamatan Dukun Turi, Tegal;
15. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxx Mega Galaxy 16B No. 17-18, Surabaya;
16. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Ruko Gateway Blok F17-F18 Desa Sawotratap, Kecamatan
Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur;
17. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Xxxxx XX Xxxxxxx XX. 4,5 Komplek Ruko Tamansari Wira Blok A1 No. 03 RT 045 Kelurahan Gunung Samarinda,
Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur;
18. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Komplek Pertokoan Mall Lembuswana Xxxx X/00 Xxxxx X. Xxxxxx, Samarinda, Kalimantan Timur;
19. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Rukan Xxxx Xxxxxx Xx. 0-0, xxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxx;
20. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Xxxxx Xxxxxxxxx Xx. 27 B Cakranegraga, Mataram, Nusa Tenggara Barat;
21. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Xxxxx X.X Xxxxxxxx Xx. 18F, Kelurahan Tamamayng, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan;
22. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Xxxxx Xxx Xxxxxxx Xx. 398 A&B, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung Pare-Pare, Sulawesi Selatan;
23. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xx. 53F, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah;
24. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxx, Kelurahan Limba UI, Kecamatan Kota Selatan, Gorontalo, Sulawesi Utara;
25. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Xxxxx Xxxxxxxxxxxxxxxx Xx. 00X, Xxxxxx Xxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxx Labuhanbatu;
26. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Xxxxx Xxxxxxxx Xx. 131, Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kota Kayu Agung, Kabupaten Xxxx Komering Ilir, Sumatera Selatan;
27. Gedung Perkantoran yang beralamat di Xxxxx Xxxxxx Xxxxx / Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxx, Xxxxxxxan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan
Kerinci, Kabupaten Palalawan, Riau;
Rp149.049.661,00
Rp49.177.107,00
Rp1.739.086.647,65
Rp40.249.737,00
Rp63.102.401,00
Rp132.071.332,00
Rp62.105.472,00
Rp188.787.762,00
Rp188.856.441,00
Rp95.687.340,00
Rp72.637.323,00
Rp197.241.723,84
Rp81.673.567,00
Rp23.947.822,27
No.
Jenis Asuransi No. dan Tanggal Polis
Masa Berlaku Obyek Pertanggungan Nilai Pertanggungan Tertanggung
Total Premi
Perusahaan Asuransi
28. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Xxxxx Xxxxxxxx Xx. 71, Kelurahan Ujung Batu Rokan Hulu, Riau;
29. Gedung Perkantoran yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera KM. 2 Aurgading, Kecamatan Sarolangun;
30. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Xxxxx Xxx Xxxxxxx Xx. 100 RT 06, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau, Lubuklinggau, Sumatera Selatan;
31. Gedung Perkantoran yang beralamat di Xxxxx Xxx Xxxxxxx XX 0 Xxxxxxxan Megang Xxxxx 0 Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx Musi Rawas, Sumatera Selatan;
32. Gedung Perkantoran yang beralamat di Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxxx Xx. 14 RT 2/4 Desa Cibatok, Kecamatan Cibungbulang, Bogor Barat;
33. Gedung Perkantoran yang beralamat di Superblok Mega Glodok Kemayoran, Xxxxx Xxxxxxx Xxx X-0 Xxxx X.0, Xxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxx;
34. Gedung Perkantoran yang beralamat di Xxxxx XX Xxxxxxxxxx Xxx. 38, Jakarta Selatan;
35. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Kompleks Batununggal Indah IV No. 15, Kelurahan Batununggal Kecamatan Batunggal, Kotamadya Bandung;
36. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxx Xx. 17, Desa Kongsi Jaya, Kecamatan Widasari,
Kabupaten Indramayu, Jatibarang;
37. Gedung Perkantoran yang beralamat di Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxx No. 118 RT 01 RW 07, Desa/Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang;
38. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxx No. 18, Lingkar Manis RT 001 Purwaninangun, Kuningan;
39. Gedung Perkantoran yang beralamat di Xxxxx Xxxxxxx Xx. 249 RT 04/013, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat;
40. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Xxxxx Xxxxx Xxxxxx Xx. 5 Gose, Yogyakarta;
41. Gedung Perkantoran yang beralamat di Xxxxx Xxxxxxx Xx. 21, Purwodadi, Grobogan;
42. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx Xx. 32, Pemalang, Jawa Tengah;
43. Gedung Perkantoran yang beralamat di Xxxxx Xxxxxx Xxxx 000 Xxxxxxxxx Xxxxxxxx;
44. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, Xxxx Xxxxx Xxxxxx No. F7 & F8, Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah;
45. Gedung Perkantoran yang beralamat di Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 25A, Gresik;
Rp417.000.984,07
Rp8.779.020,00
Rp143.643.158,57
Rp11.015.596,00
Rp176.713.388,69
Rp290.436.957,00
Rp70.650.834,00
Rp230.267.556,00
Rp81.061.575,00
Rp77.272.639,00
Rp814.276.440,68
Rp26.757.361,00
Rp4.882.492,00
Rp301.922.736,00
Rp430.231.591,00
Rp36.212.973,00
Rp406.178.028,00
Rp212.105.064,00
No.
No. dan Tanggal Polis
Masa Berlaku Obyek Pertanggungan Nilai Pertanggungan Tertanggung
Asuransi
46. Gedung Perkantoran yang beralamat di Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xx. 178 B RT 12/1, Kelurahan Ngronggo, Kediri;
47. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Ruko Panglima Sudirman Trade Center C4, Xxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx XX 00/00, Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxx, Xxxx Xxxxx;
48. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xx. 37-38 RT 34, Kelurahan Kebun Bunga, Banjarmasin, Kalimantan Selatan;
Rp64.746.195,00
Rp196.393.673,00
Rp84.044.869,00
49. Gedung Perkantoran dan | Rp266.901.375,00 | |||||
Ruko yang beralamat | ||||||
di Jalan Pasar II RT 08, | ||||||
Barabai Kota, Kecamatan | ||||||
Barabai, Kabupaten Hulu | ||||||
Sungai Tengah, Kalimantan | ||||||
Selatan; | ||||||
7. Earthquake Policy | 9 Agustus 2014 | 1. Gedung Perkantoran dan | Rp45.286.657,85 | Perseroan | Total Keseluruhan | PT Asuransi |
No. | - | Ruko yang beralamat di | Premi | Sinarmas | ||
34.071.2014.02147 | 9 Agustus 2015 | Jalan Xxxxxx Xxxxx Xxxxx | Rp22.060.142,41 | |||
Tanggal | (365 hari) | Bata No. 4/15, Gampong | ||||
2 Oktober 2014 | Lamseupeung, Kecamatan | |||||
Lueng Bata, Kota Banda | ||||||
Aceh; | ||||||
2. Gedung Perkantoran dan | Rp78.129.666,18 | |||||
Ruko yang beralamat di Xxxxx | ||||||
Xxxxxx Xx. 1 EF, Kelurahan | ||||||
Gaharu, Kecamatan Medan | ||||||
Timur, Kota Medan; | ||||||
3. Gedung Perkantoran yang | Rp34.674.119,69 | |||||
beralamat di Xxxxx Xxxxxxxx | ||||||
Xxxxx No. 4-6 Binjai; | ||||||
4. Gedung Perkantoran | Rp39.525.652,21 | |||||
dan Ruko Sidempuan |
yang beralamat di Xxxxx Xxxxxxxxxx Xx. 51, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara;
5. Gedung Perkantoran yang beralamat di Xxxxx Xxxxxxx Xx. 35 B RT 02/ RW II, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Padang;
6. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Xxxxx Xxxxxxxx Xx. 3010 ABC RT 15 RW 06, Kelurahan 20 Ilir DIII, Kecamatan Xxxx Xxxxx I, Kota Palembang, Sumatera Selatan;
7. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Bintang Mas Blok D No. 2-3, Sungai Panas Batam Center;
8. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman No. 11-13 RT 24, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan;
9. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Jalan Kapten P. Tendean No. 19 RT 4/2, Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu;
10. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Komplek Ruko BSD City Golden Boulevard Blok F3 dan F5, Serpong Tangerang;
11. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Ruko Buana Ciateul Blok G1 Kalanganyar, Labuan, Pandeglang;
12. Gedung Perkantoran yang beralamat di Ruko Xxxxx Xxxxx Xxxx X 00-00-00, Xxxxx XX Xxxxxxx No. 970, Semarang;
Rp38.287.100,24
Rp75.266.209,00
Rp59.013.056,43
Rp276.305.660,07
Rp122.517.636,19
Rp5.614.126.744,41
Rp46.677.226,90
Rp213.431.313,00
No.
No. dan Tanggal Polis
Masa Berlaku Obyek Pertanggungan Nilai Pertanggungan Tertanggung
Asuransi
13. Gedung Perkantoran yang beralamat di Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xx. 21A, Kelurahan Tegal Panggung-Danurejan, Kota Yogyakarta;
14. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Xx. 1 RT 01/01, Desa Bandasari, Kecamatan Dukun Turi, Tegal;
15. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxx Mega Galaxy 16B No. 17-18, Surabaya;
16. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Ruko Gateway Blok F17-F18 Desa Sawotratap, Kecamatan
Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur;
17. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Xxxxx XX Xxxxxxx XX. 4,5 Komplek Ruko Tamansari Wira Blok A1 No. 03 RT 045 Kelurahan Gunung Samarinda,
Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur;
18. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Komplek Pertokoan Mall Lembuswana Xxxx X/00 Xxxxx X. Xxxxxx, Samarinda, Kalimantan Timur;
19. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Rukan Xxxx Xxxxxx Xx. 0-0, xxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxx;
20. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Xxxxx Xxxxxxxxx Xx. 27 B Cakranegraga, Mataram, Nusa Tenggara Barat;
21. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Xxxxx X.X Xxxxxxxx Xx. 18F, Kelurahan Tamamayng, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan;
22. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Xxxxx Xxx Xxxxxxx Xx. 398 A&B, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung Pare-Pare, Sulawesi Selatan;
23. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xx. 53F, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah;
24. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxx, Kelurahan Limba UI, Kecamatan Kota Selatan, Gorontalo, Sulawesi Utara;
25. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Xxxxx Xxxxxxxxxxxxxxxx Xx. 00X, Xxxxxx Xxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxx Labuhanbatu;
26. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Xxxxx Xxxxxxxx Xx. 131, Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kota Kayu Agung, Kabupaten Xxxx Komering Ilir, Sumatera
Rp1.533.584.675,37
Rp149.049.661,00
Rp49.177.107,00
Rp1.739.086.647,65
Rp40.249.737,00
Rp63.102.401,00
Rp132.071.332,00
Rp62.105.472,00
Rp188.787.762,00
Rp188.856.441,00
Rp95.687.340,00
Rp72.637.323,00
Rp197.241.723,84
Rp81.673.567,00
Selatan;
No.
No. dan Tanggal Polis
Masa Berlaku Obyek Pertanggungan Nilai Pertanggungan Tertanggung
Asuransi
27. Gedung Perkantoran yang beralamat di Xxxxx Xxxxxx Xxxxx / Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxx, Xxxxxxxan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan
Kerinci, Kabupaten Palalawan, Riau;
28. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Xxxxx Xxxxxxxx Xx. 71, Kelurahan Ujung Batu Rokan Hulu, Riau;
29. Gedung Perkantoran yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera KM. 2 Aurgading, Kecamatan Sarolangun;
30. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Xxxxx Xxx Xxxxxxx Xx. 100 RT 06, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau, Lubuklinggau, Sumatera Selatan;
31. Gedung Perkantoran yang beralamat di Xxxxx Xxx Xxxxxxx XX 0 Xxxxxxxan Megang Xxxxx 0 Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx Musi Rawas, Sumatera Selatan;
32. Gedung Perkantoran yang beralamat di Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxxx Xx. 14 RT 2/4 Desa Cibatok, Kecamatan Cibungbulang, Bogor Barat;
33. Gedung Perkantoran yang beralamat di Superblok Mega Glodok Kemayoran, Xxxxx Xxxxxxx Xxx X-0 Xxxx X.0, Xxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxx;
34. Gedung Perkantoran yang beralamat di Xxxxx XX Xxxxxxxxxx Xxx. 38, Jakarta Selatan;
35. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Kompleks Batununggal Indah IV No. 15, Kelurahan Batununggal Kecamatan Batunggal, Kotamadya Bandung;
36. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxx Xx. 17, Desa Kongsi Jaya, Kecamatan Widasari,
Kabupaten Indramayu, Jatibarang;
37. Gedung Perkantoran yang beralamat di Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxx No. 118 RT 01 RW 07, Desa/Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang;
38. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxx No. 18, Lingkar Manis RT 001 Purwaninangun, Kuningan;
39. Gedung Perkantoran yang beralamat di Xxxxx Xxxxxxx Xx. 249 RT 04/013, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat;
40. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Xxxxx Xxxxx Xxxxxx Xx. 5 Gose, Yogyakarta;
41. Gedung Perkantoran yang beralamat di Xxxxx Xxxxxxx Xx.
Rp23.947.822,27
Rp417.000,984,07
Rp8.779.020,00
Rp143.643.158,57
Rp11.015.596,00
Rp176.713.388,69
Rp290.436.957,00
Rp70.650.834,00
Rp230.267.556,00
Rp81.061.575,00
Rp77.272.639,00
Rp814.276.440,68
Rp26.757.361,00
Rp4.882.492,00
Rp301.922.736,00
21, Purwodadi, Grobogan;
No.
No. dan Tanggal Polis
Masa Berlaku Obyek Pertanggungan Nilai Pertanggungan Tertanggung
Asuransi
42. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx Xx. 32, Pemalang, Jawa Tengah;
43. Gedung Perkantoran yang beralamat di Xxxxx Xxxxxx Xxxx 000 Xxxxxxxxx Xxxxxxxx;
44. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, Xxxx Xxxxx Xxxxxx No. F7 & F8, Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah;
45. Gedung Perkantoran yang beralamat di Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 25A, Gresik;
46. Gedung Perkantoran yang beralamat di Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xx. 178 B RT 12/1, Kelurahan Ngronggo, Kediri;
47. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Ruko Panglima Sudirman Trade Center C4, Xxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx XX 00/00, Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxx, Xxxx Xxxxx;
48. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xx. 37-38 RT 34, Kelurahan Kebun Bunga, Banjarmasin, Kalimantan Selatan;
49. Gedung Perkantoran dan Ruko yang beralamat di Xxxxx Xxxxx XX XX 00, Xxxxxxx Xxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxx Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan;
Rp430.231.591,00
Rp36.212.973,00
Rp406.178.028,00
Rp212.105.064,00
Rp64.746.195,00
Rp196.393.673,00
Rp84.044.869,00
Rp266.901.375,00
4. Perjanjian-Perjanjian Dengan Pihak Ketiga
Hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah perjanjian-perjanjian dengan pihak
ketiga:
No. Nama Perjanjian Para Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
1. Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor Roda Empat No. 095/PKS-LS/ WFM-ASM/IV/2014 tanggal 28 Februari 2014.
Perseroan dengan PT Asuransi SInar Mas (“Sinar Mas”)
Objek Pertanggungan perjanjian ini adalah kendaraan Bermotor Roda Empat baru atau bekas pakai dengan ketentuan usia Kendaraan usia Kendaraan Bermotor Roda Empat sebagai barikut :
a. Usia maksimal 10 (sepuluh) tahun, yang dihitung dari tahun produksi/pembuatan pada saat pertanggungan dimulai untuk Kendaraan Bermotor Roda Empat jenis Truck
b. Usia maksimal 15 (lima belas) tahun yang dihitung dari tahun prodkusi/pembuatan oada saat pertanggungan dimulai untuk Kendaran Bermotor Roda Empat non truck
• Perjanjian ini dapat diakhiri oleh Para Pihak, dimana Xxxxx yang mengakhiri perjanjian ini menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya selambat- lambatnya
90 (sembilan puluh hari) kalender sebelum tanggal pengakhiran perjanjian
• Perjanjian ini memberikan hak kepada pihak lain nya untuk mengakhiri berlakunya Perjanjian ini dengan cara memberitahukan secara tertulis kepada pihak yang melakukan kelalaian atau
pelanggaran paling
lambat 30 (tiga puluh)
hari kerja.
2. Perjanjian Kerjasama Jasa Penutupan Asuransi Kerugian No.001/ADD.PKS-LS/WOM- ASM/III/2014 tanggal 28 Februari 2014
Perseroan dengan Sinar Mas
Jenis pertanggungan yang akan ditutup adalah kondisi Total Loss Only (TLO) dengan luas jaminan sesuai syarat-syarat yang berlaku dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor (PSKBI). Pertanggungan ini bisa diperluas dengan jaminan tambahan Huru-Hara (RSCC), Penggelapan atau Pencurian, Jaminan Kecelakaan diri (Personal Accident), Jaminan Bencana Alam, Suku Cadang dan Perlengkapan Tambahan, pertanggungan di bawah harga, jika diminta oleh Perseroan.
Perjanjian berakhir pada:
a. Pada tanggal b e r a k h i r n y a pertanggungan yang tercantung dalam SPPA dan sertifikat asuransi;
b. Pada tanggal p e m b a t a l a n pertanggungan, baik pembatalan tersebut diminta atau pembatalan otomatis berdasarkan kondisi polis;
c. Pada saat terjadinya kejadian yang m e n g a k i b a t k a n kerugian total (Total Loss) terhadap Objek P e r t a n g g u n g a n tersebut dengan
tuntutan ganti
ruginya telah dibayar
dan Sinar Mas
kepada Perseroan/ Tertanggung
3. Perjanjian Kerjasama Penyediaan Tenaga Kerja No.
016/LGL-HC/2013 tanggal 15
Mei 2013, sebagaimana telah
diubah dengan Perjanjian Kerjasama Penyediaan Tenaga
Kerja No. 003/LGL-HC/2014
tanggal 2 Mei 2014
4. Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No. 37
tanggal 11 Juni 2013 dibuat dihadapan Sri Rahayuningsih,
S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah dengan Perubahan Terhadap Perjanjian
Kredit dan Perjanjian Jaminan
No. 002/IBD-PRK/LEG/14
tanggal 30 September 2014,
Perseroan dengan PT Multiusaha Sejahtera Bersama
Perseroan dengan PT Bank Pan
Indonesia, Tbk
(“Bank Panin”)
PT Multiusaha Sejahtera Bersama menyediakan tenaga kerja untuk Perseroan untuk dipekerjakan
sesuai kebutuhan Perseroan.
• Fasilitas Kredit : Bank Panin memberikan Fasilitas Kredit kepada Perseroan hingga jumlah pokok seluruhnya tidak melebihi Rp361.111.111.096,00 (tiga ratus enam puluh satu miliar seratus sebelas kita seratus sebelas ribu Sembilan puluh enam Rupiah)
• Tujuan Kredit : Fasilitas PT 3 untuk modal kerja pembiayaan konsumen dan Fasilitas PRK untuk cadangan modal kerja
• Bunga : Atas Fasilitas PT 3 sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun yang berlaku tetap selama jangka waktu Perjanjian PT 3.dan Atas Fsilitas PRK sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari Fasilitas PRK, yang wajib dibayar dimuka.
1 Mei 2014 sampai dengan
tanggal 30 April 2015
• Fasilitas PT 3, diberikan untuk jangka waktu 39 (tiga puluh sembilan) bulan terhitung sejak tanggal pengikatan dan karenanya akan berakhir dan wajib dilunasi seluruhnya pada tanggal 11 September 2016.
• Fasilitas PRK, diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengikatan dan karenanya akan berakhir dan wajib dilunasi seluruhnya pada tanggal 11 Juni 2015.
No. Nama Perjanjian Para Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
5. Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No. 73 tanggal 28 Mei 2014, dibuat dihadapan Sri Rahayuningsih, S.H., Notaris di Jakarta
6. Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No. 75 tanggal 28 Mei 2014, dibuat dihadapan Sri Rahayuningsih, S.H., Notaris di Jakarta
7. Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 114/PFP-DBSI/IV/2009 tanggal 7 April 2009
sebagaimana diubah dengan Perubahan Keempat atas Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 390 A/PFPA-DBSI/VI/2013
tanggal 25 Juni 2013 dan surat dari PT Bank DBS Indonesia No. Ref: 303/IV/DBSI IBG-
JKT/2014 tanggal 10 April 2014 sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Kelima atas Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 355/PFA-DBSI/VI/2014
tanggal 26 Juni 2014
Perseroan dengan Bank Panin
Perseroan dengan Bank Panin
Perseroan dengan PT Bank DBS Indonesia (“Bank DBS”)
• Fasilitas Kredit : Bank Panin memberikan Fasilitas Kredit kepada Perseroan hingga jumlah pokok seluruhnya tidak melebihi Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah).
• Bunga : 11,75% (sebelas koma tujuh puluh lima persen) per tahun; atau BI Rate ditambah 4,25% (empat koma dua puluh lima persen) per tahun, dimana BI Rate adalah tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia yang belaku pada saat penarikan pinjaman
• Fasilitas Kredit : Bank Panin memberikan Fasilitas Kredit bersifat revolving dan uncommitted kepada Perseroan hingga jumlah pokok seluruhnya tidak melebihi Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah
• Tujuan Fasilitas : Fasilitas Kredit diberikan oleh Bank Panin kepada Perseroan untuk keperluan modal kerja Perseroan.
• Bunga : Tingkat suku bunga JIBOR 1 (satu) bulan yang berlaku 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal penarikan, Tingkat suku bunga LPS yang berlaku pada tanggal penarikan ditambahah 2,50% (dua koma lima puluh persen per tahun dan Untuk pinjaman berjangka waktu
3 (tiga) bulan sebesar Suku Bunga Acuan ditambah 3% (tiga persen per tahun).
• Fasilitas Kredit : Bank DBS memberikan kepada Perseroan fasilitas perbankan dalam bentuk uncommitted, revolving credit facility dengan jumlah fasilitas tersedia hingga maksimum sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) (“Pokok Fasilitas”) dengan jangka waktu penarikan untuk setiap penarikan maksimum 9 (sembilan) bulan.
• Bunga : Bunga dengan tingkat bunga sebesar Cost of Fund (“COF”) dari Bank DBS ditambah 2,5% (dua koma lima persen) per tahun, biiaya Fasilitas sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun dari jumlah pokok Fasilitas Perbankan dan wajib dibayarkan pada saat Fasilitas Perbankan diaktifkan dan Bunga pelanggaran sebesar 3% (tiga persen) per tahun.
28 Mei 2014 sampai dengan 28 Agustus 2017
28 Mei 2014 sampai dengan 28 Mei 2015
Berakhir pada tanggal 27 Maret 2015 dan dapat diperpanjang oleh Bank DBS secara otomatis untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan).
8. Akta Akad Pembiayaan Syariah (Mudharabah) No. 24 tanggal 14 Oktober 2011, dibuat dihadapan Khairina, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah dengan Akad Pembiayaan Mudharabah No. 156/PRBH- BCAS/VI/13 tanggal 27Juni 2013, sebagaimana diubah terakhir dengan Perubahan Atas Pembiayaan Musyarakah No. 243/PRBH-BCAS/VII/14 tanggal
25 Juli 2014, oleh dan antara Perseroan dengan PT Bank BCA Syariah (“BCA Syariah”)
9. Akta Perjanjian Kredit No.
194 tanggal 20 Oktober 2010 dibuat dihadapan Sri Buena Brahmana, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah dengan Perubahan Ketiga Atas Perjanjian Kredit No. 063/Add- KCK/20143 tanggal 7 Maret 2014, sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Perubahan Keempat Atas Perjanjian Kredit No. 33 tanggal 15 Juli 2014 dibuat dihadapan Sri Buena Brahmana, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta
Perseroan dengan PT Bank BCA Syariah (“BCA Syariah”)
Perseroan dengan PT Bank Central Asia, Tbk
• Fasilitas Pembiayaan : BCA Syariah menyediakan Fasilitas Pembiayaan kepada Perseroan sejumlah limit Pembiayaan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) yang bersifat Revolving.
· Bagi Hasil : Perseroan wajib melaksanakan bagi hasil dengan BCA Syariah dan Nisbah yang akan idtentukan pada saat pencairan.
a.Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), dengan jumlah tidak melebihi Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah); b.Fasilitas Installment Loan 2, dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp500.000.000.000,00 (lima
ratus miliar Rupiah);
c. Fasilitas Installment Loan 3, dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah).
• Tujuan Fasilitas : Fasilitas Kredit tersebut akan digunakan untuk pembiayaan modal kerja
• Bunga :
a.12,5% (dua belas koma lima persen) per tahun, yang dihitung dari utang yang timbul dari Fasilitas Kredit Lokal, untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran);
b.10,5% (sepuluh koma lima persen) pertahun fixed selama 3 (tiga) tahun, yang dihitung dari jumlah Fasilitas Installment Loan 2 yang telah ditarik dan belum dibayar kembali oleh Perseroan, untuk Fasilitas Installment Loan 2.
Berakhir pada tanggal 27 Juni 2016
• Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), berakhir pada tanggal 20 Oktober 2015;
• Fasilitas Installment Loan 2 telah berakhir;
• Fasilitas Installment Loan 3, berakhir
6 (enam) bulan kemudian, yaitu pada tanggal 15 Januri 2015
No. Nama Perjanjian Para Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
10. Money Market Line Facility Agreement/Perjanjian Fasilitas Batas Kredit Dalam Pasar Uang No. 505/FA/ANZ/NEW/XI/2013 tanggal 8 November 2013 dan dilegalisasi oleh Xxxx Xxxxxx, S.E., S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta pada tanggal 8 November 2013 dengan No. Legalisasi 553/L/2013, sebagaimana diubah dengan Amendment To Money Market Line Facility Agreement/Perubahan Atas Perjanjian Fasilitas Batas Kredit Dalam Pasar Uang (Money Market Lines) No. 670/FA/ ANZ/AMN-I/IX/2014 tanggal 18 September 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Second Amendment To Working Capital Agreement/Perubahan Kedua Atas Perjanjian Fasilitas Modal Kerja No. 700/FA/ANZ/AMN-II/ IX/2014 tanggal 18 September 2014
11. Akta Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang No. 34 tanggal 9 September 2014, dibuat dihadapan Dra. Rr. Hariyanti Poerbiantari S.H., Mkn, Notaris di Jakarta
12. Akta Perjanjian Kredit No. 38 tanggal 12 Maret 2014, dibuat dihadapan Sri Rahayaningsih, S.H., Notaris di Jakarta
Perseroan dengan PT Bank ANZ Indonesia (“ANZ”)
Perseroan dengan PT Bank Hana (“Bank Hana”)
Perseroan dengan PT Bank UOB Indonesia
ANZ memberikan Fasilitas Kredit tanpa komitmen kepada Perseroan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah)
· Fasilitas Kredit : Bank Hana memberikan kepada Perseroan pinjaman untuk jumlah pokok seluruhnya sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah) berupa pinjaman working capital installment III yang akan digunakan untuk modal kerja, yang pencairannya dapat dilakukan secara bertahap dengan pemberitahuan kepada Bank Hana minimal 2 (dua) hari kerja sebelumnya.
· Tujuan Fasilitas : Untuk modal kerja Perseroan
· Bunga : Bunga sebesar 12.50% (dua belas koma lima puluh persen) per annual fixed selama tiga tahun.
· Fasilitas Kredit : Bank UOB memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan dalam mata uang Rupiah berupa fasilitas Revolving Credit Facility (“Fasilitas RCF”) bersifat uncommited hingga jumlah pokok tidak melebihi Rp150.000.000.000,00 (seratus
lima puluh miliar Rupiah).
· Tujuan Fasilitas : Fasilitas Kredit diberikan untuk tujuan pembiayaan modal kerja Perseroan, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kesusilaan atau ketertiban umum.
· Bunga : Bunga sebesar 12.50% (dua belas koma lima puluh persen) per annual fixed selama tiga tahun.
Fasilitas akan ditinjau kembali pada tamggal 31 Agustus 2015
Perjanjian Kredit ini berlaku selama 3 (tiga) tahun
Fasilitas Kredit diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sampai dengan 12 Maret 2015
13. Akta Perjanjian Xxxxxxxxx Xxxxxx
P e r s e r o a n · Fasilitas Kredit : Bank
Berlaku sampai dengan 12
No. 103 tanggal 25 Agustus 2014, dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta
14. Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. 105 tanggal 25 Agustus 2014, dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta
15. Facility Letter No Ref: JKT/ TTD/4263 tanggal 30 September 2014
dengan PT Bank Natiobnalnobu, Tbk (“Bank Nobu”)
Perseroan dan Bank Nobu
Perseroan dengan Bank Standard Chartered Cabang
memberikan fasilitas kredit Pinjaman Tetap 1 (“PT 1”) Renewable subject to annual review kepada Perseroan hingga jumlah pokok sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh
puluh lima miliar Rupiah).
· Tujuan Fasilitas : Xxxxxxxxx Xxxxxx yang diberikan oleh Bank Nobu kepada Peseroan wajib digunakan untuk membiayai pembelian kendaraan bermotor beroda dua berupa motor dengan kondisi baru ataupun bekas, dengan ketentuan uang muka pembiayaan minimal sesuai ketentuan pemerintah.
· Bunga : Persedoan menyetujui untuk membayar bunga kepada Bank Nobu sebesar 11,55% (sebelas koma lima puluh lima persen) pertahun untuk jangka waktu pinjaman 12 (dua belas) bulan.
• Fasilitas Kredit : Bank memberikan fasilitas kredit Pinjaman Tetap 1 (“PT 1”) Renewable subject to annual review kepada Perseroan hingga jumlah pokok sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar Rupiah).
• Tujuan Fasilitas : Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Bank Nobu kepada Peseroan wajib digunakan untuk membiayai pembelian kendaraan bermotor beroda dua berupa motor dengan kondisi baru ataupun bekas, dengan ketentuan uang muka pembiayaan minimal sesuai ketentuan pemerintah.
• Bunga : Perseroan menyetujui untuk membayar bunga kepada Bank Nobu sebesar 11,55% (sebelas koma lima puluh lima persen) pertahun untuk jangka waktu pinjaman 12 (dua belas) bulan, yang berlaku tetap selama jangka waktu pinjaman dan harus dibayar pada setiap tanggal 1 (satu) dari bulan yang berkenaan.
• Fasilitas Kredit : Fasilitas Commited Senior Secured Term Loan senilai USD20,000,000.00
(dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pencairan
Berlaku sampai dengan 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pencairan
Maksimum 3 (tiga) tahun dari tanggal Surat Fasilitas.
S i n g a p u r a • Tujuan Fasilitas : Untuk
(“Bank Standard Chartered”)
membiayai kembali pinjaman berjangka, untuk membiayai kebutuhan pembiayaan konsumen yang sedang berlangsung dan biaya transaksional dalam kaitannya dengan fasilitas yang diusulkan. Bunga : USD LIBOR ditambah 325 bps pertahun.
No. Nama Perjanjian Para Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
16. Facility Letter No Ref: JKT/ TTD/4264 tanggal 30 September 2014
Perseroan dengan Bank Standard Chartered
• Xxxxxxxxx Xxxxxx : Fasilitas Senior Secured Revolving Credit senilai USD 10,000,000.00
• Tujuan Fasilitas : Untuk membiayai kebutuhan pembiayaan konsumen yang sedang berlangsung.
Bunga : USD LIBOR ditambah 250 bps pertahun.
Maksimal 1 (satu) tahun dari tanggal Surat Fasilitas.
5. Perkara Hukum yang Sedang Dihadapi Perseroan
Hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, perkara hukum yang sedang dihadapi Perseroan adalah sebagai berikut:
No. No. Perkara dan Para Pihak Pokok Perkara Gugatan Status Perkara
1. Perkara perdata No. 53/ Pdt.G/2011/PN.NGJK di Pengadilan Negeri Nganjuk antara Xxxxxx Xxxxxxxxx alias Xxx Xx sebagai Penggugat melawan Perseroan cq Perseroan cabang Nganjuk sebagai Tergugat
2. Perkara perdata No. 11/ Pdt.G/2012/PN.Tuban di Pengadilan Negeri Tuban antara Xxxxxxx Xxxxxxxxx sebagai Penggugat melawan Perseroan cq Perseroan cabang Tuban sebagai Tergugat
Penggugat menggugat Perseroan telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan laporan Perseroan kepada
Polres Nganjuk mengenai dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP
Penggugat menggugat Perseroan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah mengambil paksa motor Shogun 125 yang dibeli dari Perseroan secara mencicil.
P e r s e r o a n m e n y a m p a i k a n gugatan rekonpensi
bahwa Penggugat/ Tergugat Rekonpensi telah wanprestasi terhadap perjanjian No. 8402000351 tanggal 4
Oktober 2004
- Sita Jaminan terhadap Kantor Perseroan di Xxxxx Xxxxx Xxxx Xx. 364
- Ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp1.992.000.000,00
- Menyatakan perbuatan Perseroan mengambil paksa terhadap
Obyek Sengketa adalah bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Angung No. 1241.K/Pid/1986
tanggal 30 Maret 1989
- Ganti kerugian sebesar Rp100.000.000,00
Pengadilan Negeri Nganjuk memutuskan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Saat ini perkara sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam Konpensi
- menyatakan perbuatan Perseroan yang mengambil paksa obyek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum
- Menghukum Perseroan membayar ganti kergian sebesar Rp5.000.000,00
Dalam Rekonpensi
- menyatakan Tergutan Rekonpensi/Xxxxxxxxx telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian No. 8402000351 tanggal 4
Oktober 2004
- menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat untuk membayar sisa kewajiban beupa pokok, bunga, dan denda sebesar Rp11.061.900,00
Saat ini perkara sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
No. No. Perkara dan Para Pihak Pokok Perkara Gugatan Status Perkara
3. Perkara hubungan industrial No. 5/PHI/2014/PN.Plg di Pengadilan Hubungan Industrial Palembang antara Guguan Xxxxxxx Xxxxxx sebagai Penggugat melawan Perseroan sebagai Tergugat
4. Perkara hubungan industrial No. 44/G/2013/PHI.Pbr di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru antara Federasi Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (FSB- Solidaritas) sebagai Penggugat melawan Perseroan sebagai Tergugat
Perselisihan industrial sehubungan dengan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Tergugat
Perselisihan hubungan industrial terkait Pemutusan Hubungan
Kerja (“PHK”)
- Menyatakan perbuatan Tergugat memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat batal demi hukum
- Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan Penggugat dengan membatalkan surat PHK
- Memerintahkan Tergugat untuk
membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat setiap bulannya sebagai pekerja.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp5.000.000 per
hari sejak perkara dinyatakan in kracht sampai putusan dilaksanakan oleh Tergugat.
- Mengembalikan hak-
hak tergugat sebesar Rp218.412.341,00
Proses Persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang
Proses sidang di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
5. Perkara hubungan industrial No.
Perselisihan hubungan
1. M e n g a b u l k a n Proses sidang di Pengadilan
32/G/2014/PHI.Pbr di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
antara Federasi Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (FSB- Solidaritas) sebagai Penggugat melawan Perseroan sebagai Tergugat
industrial terkait
Kerja (“PHK”)
gugatan Penggugat
untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah
dan berharga
semua alat bukti Penggugat.
3. M e n y a t a k a n tindakan Tergugat
adalah Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan Pasal
164 ayat (3) UU
Nomor 13 Tahun
2013.
4. M e n g h u k u m Tergugat membayar
p e s a n g o n Penggugat dan
upah selama
proses perselisihan
dengan total Rp 114.504.900,
M embebank an
ongkos perkara
kepada Tergugat.
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
No. No. Perkara dan Para Pihak Pokok Perkara Gugatan Status Perkara
6. Perkara Pajak No. 16.050946.2007 antara Perseroan sebagai Pemohon dan Xxxxxx Xxxxx sebagai Termohon
7. Perkara Pajak No. 16.069737.2008 antara Perseroan sebagai Pemohon dan Xxxxxx Xxxxx sebagai Termohon
8. Perkara Pajak No. 16.069738.2008 antara Perseroan sebagai Pemohon dan Xxxxxx Xxxxx sebagai Termohon
9. Perkara Pajak No. 16.069739.2008 antara Perseroan sebagai Pemohon dan Xxxxxx Xxxxx sebagai Termohon
10. Perkara Pajak No. 16.069740.2008 antara Perseroan sebagai Pemohon dan Xxxxxx Xxxxx sebagai Termohon
11. Perkara Pajak No. 16.069741.2008 antara Perseroan sebagai Pemohon dan Xxxxxx Xxxxx sebagai Termohon
12. Perkara Pajak No. 16.069742.2008 antara Perseroan sebagai Pemohon dan Xxxxxx Xxxxx sebagai Termohon
13. Perkara Pajak No. 16.069743.2008 antara Perseroan sebagai Pemohon dan Xxxxxx Xxxxx sebagai Termohon
14. Perkara Pajak No. 16.069744.2008 antara Perseroan sebagai Pemohon dan Xxxxxx Xxxxx sebagai Termohon
15. Perkara Pajak No. 16.069745.2008 antara Perseroan sebagai Pemohon dan Xxxxxx Xxxxx sebagai Termohon
16. Perkara Pajak No. 16.069746.2008 antara Perseroan sebagai Pemohon dan Xxxxxx Xxxxx sebagai Termohon
17. Perkara Pajak No. 16.069747.2008 antara Perseroan sebagai Pemohon dan Xxxxxx Xxxxx sebagai Termohon
18. Perkara Pajak No. 16.069798.2008 antara Perseroan sebagai Pemohon dan Xxxxxx Xxxxx sebagai Termohon
PPN Kurang dibayar Periode Jan - Des 2007
PPN Kurang dibayar Periode Jan 2008
PPN Kurang dibayar Periode Maret 2008
PPN Kurang dibayar Periode April 2008
PPN Kurang dibayar Periode Mei 2008
PPN Kurang dibayar Periode Juni 2008
PPN Kurang dibayar Periode Juli 2008
PPN Kurang dibayar Periode Agustus 2008
PPN Kurang dibayar Periode September 2008
PPN Kurang dibayar Periode Oktober 2008
PPN Kurang dibayar Periode November 2008
PPN Kurang dibayar Periode Desember 2008
PPN Kurang dibayar Periode Februari 2008
Nilai yang disengketakan Rp27.317.671.875,00
Nilai yang disengketakan Rp 2.827.556.697,-
Nilai yang disengketakan Rp 2.033.927.962,-
Nilai yang disengketakan Rp 2.264.527.604,-
Nilai yang disengketakan Rp 2.390.589.804,-
Nilai yang disengketakan Rp 2.597.172.418,-
Nilai yang disengketakan Rp 2.649.446.825,-
Nilai yang disengketakan Rp 2.718.386.290,-
Nilai yang disengketakan Rp 2.736.519.478,-
Nilai yang disengketakan Rp 2.426.076.511,-
Nilai yang disengketakan Rp 1.805.095.505,-
Nilai yang disengketakan Rp 1.475.696.680,-
Nilai yang disengketakan Rp 2.269.768.765,-
Proses peninjauan kembali di Mahkamah Agung
Proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung
Proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung
Proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung
Proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung
Proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung
Proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung
Proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung
Proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung
Proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung
Proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung
Proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung
Proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung
VIII. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
1. Umum
Di dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memperoleh izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. 135/KMK.06/2001 tanggal 20 Maret 2001 yang merupakan kelanjutan dari izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-028/KM.011/1982 tanggal 30 Juni 1982 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Jakarta-Tokyo Leasing sebagaimana telah beberapa kali diperpanjang, terakhir dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-105/KM.13/1988 tanggal
7 Juli 1988 dan diubah dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 327/KMK.017/1997 tanggal 21 Juli 1997. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan dalam bidang lembaga pembiayaan meliputi: (i) sewa guna usaha, (ii) anjak piutang, (iii) pembiayaan konsumen dan (iv) kartu kredit.
Sejak awal berdirinya, Perseroan memfokuskan kegiatan usahanya dalam pembiayaan sepeda motor merek Honda. Dalam perkembangannya, mulai tahun 2001 Perseroan melihat adanya peluang usaha pembiayaan sepeda motor bekas dari semua merek buatan Jepang. Untuk meningkatkan portofolio Perseroan serta memenuhi permintaan pasar, maka sejak April 2004, Perseroan mulai memberikan pembiayaan sepeda motor baru produksi Jepang untuk semua merek selain Honda.
Terdapat perubahan jaringan kerja Perseroan, yaitu penutupan 5 (lima) Kantor Perwakilan, yaitu Kantor Perwakilan Cikande, Kantor Perwakilan Ciparay, Kantor Perwakilan Lempuyangan, Kantor Perwakilan Sumbawa Besar dan Kantor Perwakilan Bangko serta pembukaan 1 (satu) Kantor Perwakilan, yaitu Kantor Perwakilan Cawas. Dengan adanya perubahan tersebut, sehingga pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah berkembang dan memiliki jaringan kerja sebanyak 189 kantor yang terdiri dari 106 kantor cabang dan 83 kantor perwakilan yang tersebar di pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Berikut dibawah ini informasi tambahan dan perubahan untuk Kantor Cabang dan Kantor Perwakilan Perseroan yang terletak seluruhnya di wilayah Republlik Indonesia:
No. | Wilayah | Alamat | Status Kepemilikan dan Jangka Waktu |
1. | Jakarta | Cabang Kemayoran: Superblok Mega Glodok | Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 4236 tanggal |
Kemayoran Xxxxx Xxxxxxx Xxx X-0 Xxxx X.27 & | 20 Agustus 2014, dibuat dihadapan Xxxxxxxx | ||
C.28, 29 Kota Baru Bandar Kemayoran. Kelurahan | Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, oleh dan | ||
Gunung Sahari, Kecamatan Kemayoran, Jakarta | antara Xxxxxx Xxxxxx dan Perseroan | ||
Pusat. | 3 (tiga) tahun, sejak tanggal 1 Juli 2014 sampai | ||
dengan tanggal 30 Juni 2017. | |||
Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 4237 tanggal | |||
20 Agustus 2014, dibuat dihadapan Xxxxxxxx | |||
Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, oleh dan | |||
antara Xxxxxx Xxxxx selaku kuasa dari Xxxxxxx | |||
Xxxxxx dan Perseroan | |||
3 (tiga) tahun, sejak tanggal 1 Juli 2014 sampai | |||
dengan tanggal 30 Juni 2016. | |||
2. | Bekasi | Cabang Bekasi: Jalan Jend. Sudirman No. 99 A | Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.903 tanggal |
RT 02/07 Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi | 18 Maret 2014 dibuat dihadapan Xxxx Xxxx | ||
Xxxxx 17135. | Puspita,S.H., Notaris di Bekasi, oleh dan antara | ||
Xxxxxxx dan Perseroan. | |||
3 (tiga) tahun, sejak tanggal 1 April 2014 sampai | |||
dengan 1 April 2017. | |||
3. | Tangerang & | Cabang Ciputat: Gedung Wahana Artha Lantai 2 | Berdasarkan Surat Perseroan No. 357/FPT/O/ |
Serang | & 0 Xxxxx Xx. Hj. Juanda No. 43 RT 01 RW03 Desa | PRS/IX/2014 tanggal 5 September 2014, | |
Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat, Kabupaten | Kantor Perseroan Cabang Ciputat tidak memiliki | ||
Tangerang 15412. | Perjanjian Sewa Menyewa dengan pemilik | ||
gedung yaitu PT Wahana Artha Ritelindo. Adapun | |||
pembayaran sewa gedung dilakukan setiap | |||
akhir bulan penggunaan gedung. Sesuai dengan | |||
Kwitansi No. KW/CPT0004319. |
4. Jawa Barat Cabang Karawang: Jalan Surotokunto No. 53
RT 01 RW 07, Rawa Gabus, Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, Karawang 41313, Jawa Barat.
5. Cabang Majalengka: Jalan K.H. Xxxxx Xxxxx RT 05 RW 08 No.103, Kelurahan Majalengka Kulon Blok Balaguay, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 04 tanggal
14 November 2011, dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Kawarang, oleh dan antara Xxxxxxx dan Perseroan.
3 (tiga) tahun, sejak tanggal 20 November 2011 sampai dengan tanggal 19 November 2014.*) Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 17 November 2014, Perseroan sedang mengurus perpanjangan dan/atau pembaharuan dokumen Akta Perjanjian Sewa Menyewa Cabang Karawang.
Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 7 tanggal 17 Juli 2014 dibuat dihadapan Xxxx Xxxx Xxxxxxx Xxx Aris, S.H., Notaris di Kabupaten Majalengka, oleh dan antara Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx dan Perseroan.
5 (lima) tahun, sejak tanggal 1 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 31 Juli 2019.
6. Jawa Tengah
Utara
Cabang Pemalang: Jalan Urip Sumoharjo RT 004/RW 01 No. 00 Xxxxxxx, Xxxxxxxx, Xxxx Xxxxxx 53210.
Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 30 tanggal
9 September 2014, dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Pemalang, oleh dan antara Xxx Xxxxxxxx dan Perseroan.
3 (tiga) tahun, sejak tanggal 1 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 30 September 2017.
7. Jawa Timur Cabang Nganjuk: Jalan Xxxxx Xxxxxxx No. 89 RT
01/05 Kelurahan Kauman, Kecamatan Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.
8. Cabang Tuban: Jalan Xxxxxx Xxxxxx No. 240, RT. 002 RW. 06, Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur 62316.
9. Cabang Gresik: Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx 00 X, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61111.
Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 16 tanggal 23 April 2014, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Nganjuk, oleh dan antara Xxxxxx Xxxxxx dan Xxxxxxxxx.
5 (lima) tahun, sejak serah terima bangunan. Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 20 tanggal
22 Agustus 2014, dibuat dihadapan Xxxxx
Xxxxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Tuban, oleh dan antara X. Xxxxxxxx dan Perseroan.
5 (lima) tahun, sejak tanggal 1 November 2014
sampai dengan tanggal 1 November 2019.
Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 55 tanggal 22 Juli 2014 dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., Notaris di Gresik oleh dan antara Xxx Xxxxxx dan Xxxxxxxxx.
5 (lima) tahun, sejak tanggal 9 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2019.
10. Sumatera Bagian
Cabang Kisaran: Jalan HOS Cokroaminoto No. 181 & 181 A, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 27 tanggal
22 Agustus 2014 dibuat dihadapan Xxxxxxxx Xxxx, S.H., Notaris di Kabupaten Asahan, oleh dan antara Xxxxxxx Xxxxx dan Perseroan.
3 (tiga) tahun, sejak tanggal 1 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2017.
11. Cabang Duri: Jalan Hang Tuah, Kelurahan Babussalam Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
12. Cabang Batam: Jalan Laksamana Bintan Komplek Bintang Mas Blok D No. 2-3, Sungai Panas Batam Center, Keluarahan Bukit Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam.
13. Cabang Binjai: Jalan Xxxxxxxx Xxxxx No. 4-6, LK IV, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kabupaten Binjai, Sumatera Utara.
Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 41 tanggal
13 Mei 2014 dibuat dihadapan, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Bengkalis, oleh dan antara Han Bun dan Perseroan.
3 (tiga) tahun, sejak tanggal 1 Juni 2014 sampai
dengan tanggal 31 Mei 2017.
Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 53 tanggal 7 Juli 2014, dibuat dihadapan Titik Aminah, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Batam oleh dan antara Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx dan Perseroan
3 (tiga) tahun, sejak tanggal 30 Juni 2014 sampai
dengan tanggal 29 Juni 2017.
Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 256 tanggal
28 Agustus 2012, dibuat dihadapan Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Binjai oleh dan antara Xxxxx Xxxxxxx dan Perseroan
3 (tiga) tahun,terhitung sejak serah terima bangunan.
Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 257 tanggal
28 Agustus 2012, dibuat dihadapan Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Binjai oleh dan antara Xxx Xxxxxxx dan Perseroan
3 (tiga) tahun,terhitung sejak serah terima bangunan.
14. Cabang Pekanbaru: Jalan Xxxxxx Xxxxxxxx No. 790 A-B-C, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau 28124.
15. Cabang Padang: Jalan Andalas No. 35 B RT 02 RW 11, Kelurahan Anduring, Kecamatan Sukanji, Padang, 25151.
Akta Perubahan dan Perpanjangan Perjanjian Sewa Menyewa No. 36 tanggal 22 November 2012, keduanya dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Pekanbaru, oleh dan antara Xxx Xxx dan Xxxxxxxxx.
3 (tiga) tahun, sejak tanggal 28 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2015.
Akta Addendum I Perjanjian Sewa Menyewa No. 37 tanggal 26 November 2012 dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H, Notaris di Padang, oleh dan antara Afifah dan Perseroan.
3 (tiga) tahun, sejak tanggal 1 Desember 2012
sampai dengan tanggal 1 Desember 2015.
16. Sumatera Bagian
Cabang Lubuk Linggau: Xxxxx Xxx Xxxxxxx Xx.000 XX 0, Xxxxxxxan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau, Timur I, Kotamadya Lubuklinggau, Sumatera Selatan 31626.
Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 22 tanggal 22 Mei 2014 dibuat dihadapan Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Lubuk Linggau, oleh dan antara
X. Xxxxxxxxxx Xxxx dan Perseroan.
3 (tiga) tahun, sejak tanggal 1 Juni 2014 sampai
dengan tanggal 31 Mei 2017.
17. Cabang Muara Bungo: Jalan Sudirman / Jalan Lintas Sumatera Km. 1 RT 17 Kelurahan Batang Bungo, Jambi 37212.
18. Cabang Sarolangun: Jalan Lintas Sumatera Km.
2 RT 01, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi 37481.
19. Region 8 Cabang Tugu Mulyo: Dusun II Tugumulyo, Desa
Tugu Mulyo, Kecamatan Lampuing, Kabupaten Xxxx Komering Ilir, Propinsi Sumatera Selatan.
20. Kalimantan Cabang Banjarmasin: Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx XX 00
No. 4 & E5, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Banjarmasin 70235.
21. Region 1 Kantor Perwakilan Parung Panjang: Jalan Raya
Sudamanik, Ruko Permata Blok A No. 5, Desa/ Kelurahan Parung Panjang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
22. Region 2 Kantor Perwakilan Cikampek: Jalan Xxxxx Xxxx
No. 8, Dusun Wirakarya RT 01/06 Desa Cikampek Kota, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
23. Region 3 Perwakilan Banjar: Blok Cimenyan 1, kelurahan
Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Ciamis, Jawa Barat.
Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 18 tanggal
14 Oktober 2014 dibuat Xxxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Bungo, oleh dan antara Fennycia dan Perseroan
Berlaku sampai dengan tanggal 21 November 2015.
Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 4 tanggal
17 September 2014, dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Kabupaten Sarolangun, oleh dan antara Xxxxx X. dan Perseroan.
1 (satu) tahun, sejak tanggal 1 September 2014
sampai dengan tanggal 1 September 2015.
Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 5 tanggal 7 Agustus 2014, dibuat dihadapan Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Xxxx Komering Ilir, oleh dan antara Xxxxxxxx dengan Perseroan.
3 (tiga) tahun, sejak tanggal 1 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2017.
Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 44 tanggal
31 Oktober 2014, dibuat dihadapan Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Banjarmasin oleh dan antara Xxxxx Xxxx Xxxxxx bertindak atas nama Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx dan Perseroan.
3 (tiga) tahun, sejak 22 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2017.
Akta Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu Sewa Menyewa No. 8 tanggal 9 Juni 2014, dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Tangerang Selatan, oleh dan antara Xxxx Xxxxxx selaku kuasa dari Xxx Xxxxx dengan Perseroan. 2 (dua) tahun, sejak tanggal 11 Juni 2014 sampai
dengan tanggal 11 Juni 2016.
Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 2 tanggal 14 Mei 2014, dibuat dihadapan Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Kabupaten Karawang, oleh dan antara Xxxxx Xxxxxxxxx dan Xxxxxxxxx.
3 (tiga) tahun, sejak tanggal 1 Mei 2014 sampai
dengan tanggal 30 April 2017.
Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 100 tanggal 16 Juli 2014 dibuat dihadapan Xx. Xxxx Xxxxxxx, S.H., Sp.1, Notaris di Kota Tasikmalaya, oleh dan antara Xxx Xxxxxxxxx dan Perseroan.
3 (tiga) tahun, sejak tanggal 1 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2018.
24. | Region 5 | Perwakilan Ungaran: Jalan Muh. Xxxxx Xx. 41 | Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 44 tanggal |
A, RT 02/01, Kelurahan Ungaran, Kecamatan | 24 November 2009 dibuat dihadapan Sri | ||
Ungaran Barat. | Ratnaningsih Hardjomulyo, S.H., Notaris di | ||
Semarang, oleh dan antara Xxxxx Xxxxxxxxx dan | |||
Perseroan. | |||
5 (lima) tahun, sejak tanggal 1 Desember 2009 | |||
sampai dengan tanggal 30 November 2014. | |||
25. | Perwakilan Wonosari: Jalan Baron No.166 Tegal | Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 12 tanggal | |
Sari, Kelurahan Siraman, Kecamatan Wonosari, | 21 Juli 2014 dibuat dihadapan Xxxxxxxxx Xxx | ||
Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi DI Yogyakarta, | Murdaningsih, S.H., Notaris di Gunungkidul, | ||
55812. | Yogyakarta, oleh dan antara Xxxxxxx dan | ||
Perseroan. | |||
3 (tiga) tahun, sejak tanggal 1 Agustus 2014 | |||
sampai dengan tanggal 31 Juli 2017. | |||
26. | Perwakilan Cawas : Jalan Raya Masaran | Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 89 tanggal | |
Cawas, Krajegan RT 001/RW 001, Desa Bawak, | 11 September 2014, dibuat dihadapan Septi | ||
Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten. | Xxxxxxxxx, X.X., M. Kn, Notaris di Klaten, oleh dan | ||
antara Xxx Xxxxxxx dan Perseroan | |||
3 (tiga) tahun, sejak serah terima bangunan. | |||
27. | Region 6 | Kantor Perwakilan Kapos Selong: Desa Dasan | Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Toko No. 37 |
Lekong, Kecamatan Suka Mulia, Kabupaten | tanggal 20 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan | ||
Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. | Xxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten | ||
Lombok Timur, oleh dan antara Xxxxx Xxxxx | |||
Xxxxxx dengan Perseroan. | |||
2 (dua) tahun sejak serah terima bangunan. | |||
28. | Region 7 | Perwakilan Siak: Jalan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx RT | Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 52 tanggal |
04/02, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan | 13 Oktober 2011 dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, | ||
Siak, Kabupaten Siak, Propinsi Riau. | S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Siak, oleh dan | ||
antara Alta dan Perseroan. | |||
2 (dua) tahun, sejak tanggal 7 Oktober 2014 | |||
sampai dengan tanggal 6 Oktober 2016. | |||
29. | Perwakilan Lipat Kain: Jalan X.X Xxxxxxxxxx. S | Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 5 tanggal 4 | |
RT 01/ RW 01, Desa Lipat Kain Utara, Kabupaten | November 2014, dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxx, | ||
Kampar, Riau 28371. | S.H., Notaris di Kota Pekanbaru, oleh dan antara | ||
Xxxxxx dan Perseroan. | |||
3 (tiga) tahun, sejak tanggal 31 Oktober 2014 | |||
sampai dengan tanggal 31 Oktober 2017. | |||
30. | Perwakilan Kota Pinang: Jalan Bukit, Kelurahan | Akta Perpanjangan Jangka Waktu Sewa | |
Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten | Menyewa No. 08 tanggal 23 Januari 2013 dibuat | ||
Labuhanbatu, Sumatera Utara 21464. | dihadapan Sulfiati, S.H., Sp. N, oleh dan antara | ||
Xxxxxxxxxx Xxxxxxx dan Perseroan. | |||
2 (dua) tahun, sejak tanggal 18 November 2012 | |||
sampai dengan tanggal 18 November 2014. | |||
Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 17 | |||
November 2014, Perseroan sedang mengurus | |||
perpanjangan dan/atau pembaharuan dokumen | |||
Akta Perjanjian Sewa Menyewa Perwakilan Kota | |||
Pinang. | |||
31. | Perwakilan Air Molek: Jalan Jenderal Sudirman | Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 33 tanggal | |
No. 19 RT 02/01, Kelurahan Tanjung Gading, | 14 Mei 2014, yang dibuat dihadapan Xxx Xxxxxx | ||
Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri | Yose, S.H., X.Xx., Notaris di Indragiri Hulu, oleh | ||
Hulu, Riau 29352. | dan antara Xxxxxxx dengan Perseroan. | ||
2 (dua) tahun, sejak tanggal serah terima | |||
bangunan. | |||
32. | Region 8 | Perwakilan Sekayu: Jalan Kol. Xxxxx Xxxx | Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 35 tanggal |
No.111, Kelurahan Sekayu I, Kecamatan Sekayu, | 26 Juli 2012 dibuat dihadapan Emiatun Shaleha, | ||
Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera | S.H., Notaris di Kabupaten Banyuasin, oleh dan | ||
Selatan. | antara Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan Perseroan. | ||
3 (tiga) tahun, sejak tanggal 8 Maret 2012 sampai | |||
dengan tanggal 8 Maret 2015. | |||
33. | Region 9 | Kantor Perwakilan Pangkep: Ruko Abadi, Jalan | Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 7 tanggal 5 |
Kemakmuran, Poros Makassar, Pare, Kelurahan | September 2014, dibuat dihadapan Rahmaniah | ||
Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten | Xxxx, S.H., Notaris di Pangkajene, oleh dan | ||
Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi | antara Fince Ririhatuela dan Perseroan. | ||
Selatan. | 3 (tiga) tahun, sejak serah terima bangunan. |
34. Perwakilan Sidomulyo: Jalan Rajawali Poros Sidomulyo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Doliyohuto, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo.
Kantor Perseroan Cabang Sidomulyo tidak memiliki Perjanjian Sewa Menyewa dengan pemilik gedung. Adapun pembayaran sewa gedung dilakukan setiap akhir bulan penggunaan gedung. Sesuai dengan Formulir Permintaan Transfer No. 026/OPR/GTLO/1/14 tanggal
28 Januari 2014, Perseroan telah melakukan pembayaran sewa gedung untuk periode sewa Agustus 2014.
Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 17 November 2014, Perseroan sedang mengurus perpanjangan dan/atau pembaharuan dokumen pembayaran sewa gedung Perwakilan Sidomulyo hingga periode sewa November 2014.
2. Kegiatan Usaha
Pada awal kegiatan usahanya, Perseroan hanya memberikan pembiayaan kepemilikan sepeda motor baru merek Honda, yang mempunyai pangsa pasar terbesar di Indonesia. Sebagaimana digambarkan dalam diagram di bawah ini, sampai dengan 30 September 2014, sepeda motor merek Honda telah menguasai pangsa pasar secara nasional sekitar 62,75%, di atas merek-merek sepeda motor lainnya, yang menjadikan sepeda motor merek Honda sebagai market leader untuk pasar sepeda motor di Indonesia. Per bulan September 2014, pembiayaan sepeda motor Perseroan didominasi oleh penjualan sepeda motor merek Honda dengan proporsi sebesar 43,54%.
Pangsa Pasar Penjualan Sepeda Motor Nasional
Per 30 September 2014
Pembiayaan Sepeda Motor Perseroan berdasarkan Merek
Per 30 September 2014
4% 2%
0%
31%
Honda
63%
Yamaha
Suzuki Kawasaki
Lain-lain
3% 1%
36%
Honda
60%
Yamaha
Suzuki
Kawasaki
Sumber: Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia, Januari 2014
Sumber: Perseroan
Setelah melihat adanya peluang usaha yang cukup baik pada pembiayaan sepeda motor bekas, sejak tahun 2001 portofolio Perseroan juga dialokasikan kepada pembiayaan sepeda motor bekas produksi Jepang. Pembiayaan sepeda motor bekas mengalami peningkatan yang pesat dari tahun ke tahun, dan memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap pendapatan Perseroan.
Berikut adalah perkembangan pembiayaan motor bekas dibandingkan dengan pembiayaan motor baru:
Sept 2014 | % | 2013 | % 2012 | % | 2011 | % | 2010 | % 2009 | % |
Motor Baru 3.605.661 | 72.66 | 4.554.054 | 81,03 5.095.869 | 85,33 | 6.475.566 | 91,60 | 6.146.168 | 83,90 3.156.919 | 74,98 |
Motor Bekas 893.084 | 27.34 | 1.066.091 | 18,97 875.867 | 14,67 | 593.632 | 8,40 | 1.179.607 | 16,10 1.053.498 | 25,02 |
Jumlah Pembiayaan – Neto 4.498.745 | 100,00 | 5.620.145 | 100,00 5.971.736 | 100,00 | 7.069.198 | 100,00 | 7.325.775 | 100,00 4.210.417 | 100,00 |
Pertumbuhan Pembiayaan –
Neto -19,95% -5,89% -15,52% -3,50% 73,99% -16,72%
Perseroan berfokus pada upaya efisiensi dan optimalisasi di sepanjang tahun 2014. Hal ini dilakukan dalam rangka menjadi organisasi yang siap secara keseluruhan untuk tampil lebih baik lagi setelah mengalami tekanan yang cukup berat di tahun 2012.
Kinerja Perseroan dari September 2013 sampai dengan September 2014 dalam hal keseluruhan pembiayaan yang disalurkan meningkat cukup signifikan. Jumlah unit sepeda motor bekas yang dibiayai tumbuh sebesar 12,70% dan mewakili 27,34% dari seluruh unit sepeda motor yang dibiayai dari
106.287 unit menjadi 119.786 unit. Sedangkan jumlah unit sepeda motor baru yang dibiayai meningkat sebesar 11,36% dibandingkan September 2013 dari 285.834 unit menjadi 318.302 unit. Khusus untuk pembiayaan untuk sepeda motor baru, angka menunjukkan kinerja positif apabila dibandingkan dengan jumlah unit yang dibiayai di tahun 2013 yang hanya mengalami sedikit peningkatan sebesar 0.08% dibanding dengan tahun 2012. Sedikitnya peningkatan tersebut dikarenakan performa segmen motor baru di tahun 2012 sangat terpengaruh dengan kondisi dan regulasi yang mulai berlaku terkait dengan uang muka.
Secara keseluruhan, jumlah unit sepeda motor yang dibiayai oleh Perseroan di September 2014 menurun sebesar 18.29% dibandingkan ditahun 2013 dengan melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan penjualan di ceruk pasar baru di pasar sepeda motor bekas.
Sept 2014
(dalam unit)
% 2013 % 2012 % 2011 % 2010 % 2009
Motor Baru 318.302 72,66 393.646 0,08% 393.344 -21,54% 501.315 3,29% 485.960 84,41% 263.153
Motor Bekas 119.786 27,34 142.495 31,53% 108.336 48,93% 72.744 -47,05% 136.307 7,93% 126.433
Total 438.088 -18,29 536.141 6,87% 501.680 -12,61% 574.059 -7,71% 622.267 59,89% 389.586
Adapun posisi saldo piutang pembiayaan konsumen Perseroan pada tanggal 30 September 2014, 31 Desember 2013, 2012, 2011, 2010 dan 2009 tercermin pada tabel berikut ini:
Keterangan | September | |||||
2014 | 2013 | 2012 | 2011 | 2010 | 2009 | |
Piutang Pembiayaan Konsumen | ||||||
Non Channeling | 6.129.592 | 5.079.036 | 4.639.852 | 5.344.325 | 5.285.536 | 3.751.231 |
Channeling | 4.422.919 | 5.299.936 | 6.079.878 | 6.523.143 | 5.829.368 | 4.674.483 |
Total Piutang Pembiayaan Konsumen | 10.552.511 | 10.378.972 | 10.719.730 | 11.867.468 | 11.114.904 | 8.425.714 |
Total Piutang Pembiayaan Konsumen-Neto | 4.335.183 | 3.378.921 | 2.804.079 | 3.261.083 | 3.162.620 | 2.089.523 |
Pertumbuhan Jumlah Piutang Pembiayaan Konsumen – Neto | 28,30% | 20,50% | -14,01% | 3,11% | 51,36% | -28,6% |
(dalam jutaan Rupiah)
Pembiayaan Sepeda Motor
Dengan masih rendahnya daya beli masyarakat untuk membeli secara tunai, memberikan peluang pasar yang besar bagi penjualan sepeda motor dengan model pembiayaan melalui kredit. Melihat hal tersebut, Perseroan terus mengembangkan kegiatan pembiayaan sepeda motor untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat dengan penjualan kredit. Pengembangan kegiatan usaha Perseroan yang meningkat dengan pesat dapat terlihat pada pertumbuhan pembiayaan setiap tahunnya dengan portofolio pembiayaan kredit didominasi oleh pembiayaan sepeda motor baru sebesar 72,66% dari total pembiayaan sepeda motor sedangkan pembiayaan sepeda motor bekas saat ini telah mencapai 27,34% dari total kredit yang disalurkan sampai September 2014. Sampai dengan 30 September 2014, Perseroan telah membiayai 438,088 unit dengan nilai pembiayaan sebesar Rp 4,499 juta.
Perkembangan pembiayaan sepeda motor pada tanggal 30 September 2014, 31 Desember 2013,
2012, 2011, 2010 dan 2009 tercermin pada tabel berikut ini:
Keterangan | 30 September | 31 Desember | ||||
2014 | 2013 | 2012 | 2011 | 2010 | 2009 | |
Nilai Pembiayaan (miliar Rp) | 4.499 | 5.620 | 5.972 | 7.069 | 7.326 | 4.210 |
Jumlah Kontrak (Unit) | 438.088 | 536.141 | 501.680 | 574.059 | 622.267 | 389.586 |
Pembiayaan Syariah
Pembiayaan dengan basis syariah telah dikembangkan Perseroan sejak tahun 2010. Bisnis model ini bertujuan untuk mengakomodasi permintaan pasar yang tidak bisa diserap melalui pembiayaan konvensional.
Bisnis model ini dijalankan oleh Perseroan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yaitu:
• Universal;
• Certainty;
• No Mixing;
• Openness;
• Fairness; dan
• Transparency.
Akad perjanjian yang dipergunakan oleh WOM Syariah adalah Akad Murabahah yaitu akad jual beli antara konsumen dengan Lembaga Keuangan Syariah, dimana Lembaga Keuangan Syariah akan membeli barang kebutuhan konsumen untuk kemudian menjual barang tersebut kepada konsumen dengan marjin yang telah disepakati. Harga jual (pokok pembiayaan + marjin) tersebut akan dicicil setiap bulan selama jangka waktu yang disepakati antara konsumen dengan Lembaga Keuangan Syariah. Karena harga jual sudah disepakati di muka, maka angsuran konsumen bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan.
Saat ini, hampir di seluruh jaringan Perseroan sudah dapat melayani pembiayaan syariah.
2014 | 2013 | 2012 | 2011 | 2010 | 2009 | |
Syariah | 90 | 88.213 | 193.783 | - | - | - |
Konvensional | 437.998 | 447.928 | 307.897 | 574.059 | 622.267 | - |
Total | 438.088 | 536.141 | 501.680 | 574.059 | 622.267 | - |
Keterangan 30 September 31 Desember
(dalam unit)
Kedepan, pembiayaan motor syariah akan terus dikembangkan seiring dengan semakin tingginya pemahaman masyarakat terhadap jenis pembiayaan ini.
3. Jaringan Kerja
Sebagai perusahaan pembiayaan yang terkonsentrasi pada ritel atau perorangan sebagai target usaha, Perseroan mengembangkan jaringan kerja dengan membuka kantor cabang. Perseroan telah berhasil meningkatkan jumlah kantor cabangnya dari tahun ke tahun setelah melalui survey yang cukup mendalam sebelum membuka dan menempatkan kantor cabangnya. Sampai saat ini, Perseroan telah memiliki 106 kantor cabang dan 83 kantor perwakilan. Sebagian besar kantor cabang dan kantor perwakilan terkonsentrasi di wilayah Indonesia Barat khususnya pulau Jawa, Bali dan Sumatera yang diperkirakan telah mencakup sebagian besar wilayah utama pemasaran sepeda motor.
Pertumbuhan jaringan kerja Perseroan tentu memberikan dampak positif pada peningkatan pembiayaan sepeda motor yang diberikan oleh Perseroan. Adapun perkembangan jaringan kerja Perseroan seiring dengan pertumbuhan pembiayaan sepeda motor yang diberikan oleh Perseroan dari tahun 2009 sampai dengan akhir periode 31 Desember 2013 adalah sebagai berikut:
2014 | 2013 | 2012 | 2011 | 2010 | 2009 | |
Kantor Cabang | 106 | 106 | 110 | 110 | 69 | 57 |
Kantor Perwakilan | 83 | 91 | 95 | 82 | 141 | 84 |
Jumlah Jaringan Usaha | 189 | 197 | 205 | 192 | 210 | 141 |
Keterangan 30 September 31 Desember
Pembagian jaringan kerja secara geografis yang dimiliki Perseroan sampai hingga 30 September 2014 adalah sebagai berikut:
No Region 30 September 31 Desember 2014 2013
1 | Region 1 – Jakarta Tangerang Serang (Jatase) | 15 | 16 |
2 | Region 2 – Bogor Bekasi (Xxxxx) | 10 | 10 |
3 | Region 3 – Jawa Barat (Jabar) | 18 | 19 |
4 | Region 5 – Jawa Tengah (Jateng) | 43 | 43 |
5 | Region 6 – Jawa Timur Bali Nusa Tenggara (Jatim BNT) | 35 | 37 |
6 | Region 7 – Sumatra BagianUtara (Sumbagut) | 28 | 31 |
7 | Region 8 – Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) | 25 | 26 |
8 | Region 9 – Kalimantan Sulawesi (Kalsul) | 15 | 15 |
Total | 189 | 197 |
Selama periode 31 Desember 2009 hingga 31 Desember 2012, perkembangan kantor cabang dan kantor perwakilan Perseroan berdasarkan jaringan kerja secara geografis adalah sebagai berikut:
Perkembangan Kantor Cabang dan Kantor Perwakilan
2012 | 2011 | 2010 | 2009 | ||
1 | Jakarta | 6 | 9 | 8 | 4 |
2 | Tangerang & Serang | 11 | 13 | 13 | 7 |
3 | Bogor & Bekasi | 11 | 15 | 13 | 8 |
4 | Jawa Barat | 18 | 19 | 20 | 18 |
5 | Jawa Tengah | 44 | 46 | 45 | 30 |
6 | Jawa Timur | 28 | 29 | 28 | 22 |
7 | Sumatra Bagian Utara | 33 | 17 | 33 | 20 |
8 | Sumatra Bagian Selatan | 27 | 13 | 23 | 16 |
9 | Bali & Nusa Tenggara | 10 | 15 | 14 | 7 |
10 | 17 | 16 | 13 | ||
Total | 205 | 192 | 210 | 141 |
No Region 31 Desember
Perseroan di dalam meningkatkan jumlah kantor cabangnya, selalu memperhatikan tingkat pendapatan masyarakat setempat dan jumlah dealer yang ada di daerah tersebut. Di samping itu, Perseroan juga mempertimbangkan karakter-karakter khusus dari masyarakat setempat, seperti disiplin dan ketepatan waktu dari masyarakat setempat dalam pembayaran kredit dan seberapa besar minat dari masyarakat setempat untuk membeli sepeda motor secara kredit.
Perseroan terus-menerus berupaya untuk meningkatkan efektifitas jaringan usahanya dengan telah dibentuknya Divisi Distribusi Jaringan. Salah satu tugas utama Divisi Distribusi Jaringan adalah melakukan pengkajian, analisa dan survei atas lokasi-lokasi jaringan usaha, baik jaringan usaha yang baru akan ditentukan maupun yang saat ini sudah beroperasi, dimana untuk selanjutnya dapat mengembangkan jaringan usaha Perseroan agar lebih luas dan produktif.
Sementara itu, pada setiap hari kerja, sudah menjadi suatu budaya bagi setiap cabang, kantor perwakilan maupun Titik Pelayanan di masing-masing bagian untuk selalu mengadakan pertemuan singkat setiap pagi yang dipimpin oleh atasan dari masing-masing bagian. Pertemuan ini dilakukan sebelum memulai pekerjaan sehari-hari dan dimaksudkan untuk membahas masalah-masalah atau hambatan-hambatan yang terjadi dan/atau dialami oleh masing-masing karyawan dari setiap bagian pada hari sebelumnya, serta berusaha mencari jalan keluar terbaik untuk penyelesaian masalah-masalah atau hambatan- hambatan tersebut. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk selalu mempertahankan layanan terbaik Perseroan kepada konsumennya, serta memperlancar kegiatan operasional yang pada akhirnya akan terus meningkatkan efisiensi dan produktifitas Perseroan.
IX. EKUITAS
Tabel berikut ini menunjukkan ekuitas Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 (diaudit) dan 30 September 2013 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013, 2012, 2011, 2010 dan 2009 yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 (diaudit) dan 30 September 2013 (tidak diaudit) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013, yang seluruhnya tercantum dalam Informasi Tambahan ini; serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012, 2011, 2010 dan 2009 yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Laporan keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2014 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Xxxxx Xxxxxxxx), berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Xxxxx Xxxxxxxx), berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx), berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2011 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx), berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2010 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx), dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas mengenai penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) No. 50 (Revisi 2006), “Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan”, dan PSAK No. 55 Revisi (2006), “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran” yang diakukan secara prospektif mulai tanggal 1 Januari 2010.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2009 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx & Sandjaja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Yasir), berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
(dalam jutaan Rupiah)
2014 | 2013 | 2012 | 2011 | 2010 | 2009 | |
Modal Dasar | ||||||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 200.000 | 200.000 | 200.000 | 200.000 | 200.000 | 200.000 |
Modal Disetor Lainnya | 110.413 | 110.413 | 110.413 | 110.413 | 110.413 | 110.413 |
Keuntungan yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar investasi keuangan | 287 | - | - | - | ||
tersedia untuk dijual | ||||||
Saldo laba : | ||||||
Dicadangkan | 9.000 | 8.000 | 7.000 | 6.000 | 5.000 | 4.000 |
Belum Dicadangkan | 232.299 | 192.224 | 126.869 | 120.241 | 143.847 | 21.974 |
Total Ekuitas | 551.999 | 510.637 | 444.282 | 436.654 | 459.260 | 336.387 |
Keterangan 30 September 31 Desember
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan.
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I WOM Finance Tahap II Tahun 2014 No. 25 tanggal 18 November 2014 yang dibuat dihadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH. Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan- pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat sebesar bagian penjaminannya masing-masing dengan nilai keseluruhan sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi Perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian ini.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan dari Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Penjamin Emisi Obligasi | Seri A | Seri B | Total | Persentase |
1 PT Bahana Securities | Rp25.000.000.000,- | Rp31.000.000.000,- | Rp56.000.000.000,- | 7,00% |
2 PT HSBC Securities Indonesia | Rp45.000.000.000,- | Rp217.000.000.000,- | Rp262.000.000.000,- | 32,75% |
3 PT Indo Premier Securities | Rp210.000.000.000,- | Rp217.000.000.000,- | Rp427.000.000.000,- | 53,38% |
4 PT Maybank Xxx Xxx Securities | Rp20.000.000.000,- | Rp35.000.000.000,- | Rp55.000.000.000,- | 6,88% |
Jumlah | Rp300.000.000.000,- | Rp500.000.000.000,- | Rp800.000.000.000,- | 100,00% |
PT Bahana Securities, PT HSBC Securities Indonesia dan PT Indo Premier Securities selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM.
PT Maybank Xxx Xxx Xxxxxxxxxx selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan dikarenakan keduanya dikendalikan secara tidak langsung oleh Malayan Banking Berhad.