AKTA PERDAMAIAN
AKTA PERDAMAIAN
Nomor.07/Xxx.XX/0000/XX.Xx
Pada hari ini, Kamis tanggal Lima Nopember tahun Dua Ribu Dua Puluh Masehi (05-11-2020 M). dalam persidangan Pengadilan Agama Jember yang terbuka untuk umum yang memeriksa dan menggadili perkara perdata Gugatan Sederhana , telah datang menghadap :
1. Tuan R. XXXXXXX XXXXXXXXXXXXX, lahir di Jakarta, pada tanggal Enam Oktober Seribu Sembilan RatusTujuh Puluh Empat (06-10-1974), Warga Negara Indonesia, Account Officer Mikro Non Performance Financing PT. Bank BRISyariah Tbk Kantor Cabang Jember Trunojoyo, bertempat tinggal di Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx 00, Xxxxx Xxxxxxxx 001, Rukun Warga 012, Kelurahan/Desa Jogotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan: 0000000000000000;
2. Xxxx XXXXXXX XXX XXXXXXXXX, lahir di Lumajang, pada tanggal Enam Mei Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat (06-05-1994), Warga Negara Indonesia, Financing Administration PT. Bank BRISyariah Tbk Kantor Cabang Jember Trunojoyo, bertempat tinggal di Sukodono Permai Blok H-12, Rukun Tetangga 025, Rukun Warga 025, Kelurahan/Desa Selokbesuki, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan: 0000000000000000;
3. Xxxx XXXXXXXX XXXX XXXXX, lahir di Gresik, pada tanggal Sembilan Belas Xxxx Xxxxxx Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh (19-07-1987), Warga Negara Indonesia, Financing Support Supervisor PT. Bank BRISyariah Tbk Kantor Cabang Jember Trunojoyo, bertempat tinggal di Perumahan Bumi Tegal Besar Blok ED 14, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 044, Kelurahan/Desa Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan: 0000000000000000;
Bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa yaitu PT. Bank BRISyariah Tbk Kantor Cabang Jember Trunojoyo dan kuasa berdasarkan surat kuasa khusus
dibawah tangan bermaterai cukup Nomor B.662KC-JBR/10/2020 tertanggal Delapan Oktober Dua Ribu Dua Puluh (08-10-2020) dan berdasarkan surat tugas Nomor B.663/KC-JBR/10/2020 tertanggal Delapan Oktober Dua Ribu Dua Puluh (08-10-2020) dari Xxxx X. XXXXXXX XXX sebagai Pempimpin Cabang PT. Bank BRISyariah Tbk Kantor Cabang Jember Trunojoyo. Kesemuanya Kuasa PT. Bank BRISyariah Tbk Kantor Cabang Jember Sebagai Penggugat;
Dan
1. Xxxx XXXXXX XXXXX, lahir di Jember, pada tanggal Tujuh Belas Maret Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga (17-03-1993), Warga Negara Indonesia, Pelajar/Mahasiswa, bertempat tinggal di Dusun Kebon Sadeng, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan/Desa Kemuning Xxxx Xxxxx, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jenggawah Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan: 0000000000000000;sebagai Tergugat I;
2.Xxxx XXXXXXX, lahir di Jember, pada tanggal Tujuh Belas Agustus Seribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh (17-08-1970), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Dusun Kebon Sadeng, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan/Desa Kemuning Xxxx Xxxxx, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan: 0000000000000000; sebagai Tergugat II, yang dalam hal ini menguasakan kepada Tergugat I berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Nopember 2020 ;
Yang menerangkan bahwa mereka para pihak bersedia untuk mengakhiri persengketaan di antara mereka seperti yang termuat dalam surat gugatan tersebut, dengan jalan perdamaian dan untuk itu telah mengadakan persetujuan berdasarkan Kesepakatan Perdamaian secara tertulis tertanggal Dua Nopember Tahun Dua Ribu Dua Puluh (02-11-2020). Sebagai berikut :
- Bahwa Pihak Pertama Merupakan Kuasa dari PT. Bank BRISyariah Tbk Kantor Cabang Jember Trunojoyo yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx 000, Xxxxxxxan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember yang memberikan Fasilitas Pembiayaan Murabahah berdasarkan Akad Murabahan bil Wakalah
Nomor 422-3310/136/ID0010665/ 07/2017 tertanggal dua belas Xxxx Xxx Xxxx Xxxxx Xxxxx (12-07-2017) kepada Pihak Kedua;
- Bahwa Pihak Kedua merupakan Nasabah yang secara sah menerima fasilitas pembiayaan Murabahah Akad Murabahan bil Wakalah Nomor 422- 3310/136/ID0010665/07/2017 tertanggal dua belas Juli Dua Ribu Dua Puluh (12- 07-2017) dari Pihak Pertama;
- Bahwa Para Pihak Telah sepakat untuk melakukan Akad Fasilitas Pembiayaan berdasarkan Akad Murabahan bil Wakalah Nomor 422-
3310/136/ID0010665/07/2017 tertanggal dua belas Xxxx Xxx Xxxx Xxxxx Xxxxx (12-07-2017) dengan harga beli Rp. 50.000.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan margin sebesar Rp. 26.607.928,- (dua puluh enam juta enam ratus ujuh ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah) sehingga Harga Beli sebesar Rp. 76.607.928 (tujuh puluh enam juta enam ratus tujuh ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah) dengan tujuan penggunaan modal kerja pembelian stok sembako dan sayur mayur bagi usaha yang dijalankan oleh Pihak Kedua selama jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan dengan angsuran sebesar Rp. 2.127.998,- (dua juta seratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah);
- Bahwa Pihak Kedua telah sepakat memberikan Agunan kepada Pihak Pertama berupa Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan Akta Hibah No 120/Tahun 2014 tertanggal Empat Belas Mei Dua Ribu Empat Belas (14-05-2014) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember yang tanah dan bangunan tersebut tercatat pada Persil 07, blok D II Kohir 2386 Serta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor : 35.09.100.001.002 0012.0 Tahun 2014
Luas Tanah 130 m2 dan Luas Bangunan 90 m2 tercatat atas nama SUNARYO terletak di Dusun Kebon Sadeng, Desa/Kelurahan Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur dengan batas- batas sebagai berikut:
• Batas utara : D Wiwik/Haris
• sebelah selatan : X. Xxxxx xx Siti
• sebelah timur : D. Buniti
• sebelah barat : Salam/Safiatun
Yang selanjutnya disebut sebagai Objek Jaminan;
- Bahwa Xxxx XXXXXXX sebagai pemilik tanah dan bangunan yang digunakan sebagai Agunan oleh Pihak Kedua merupakan Orang Tua kandung dari Pihak Kedua dan Xxxx XXXXXXX xxxxxx menjadi Pihak Penjamin dari Pembiayaan yang dilakukan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua berdasarkan Surat Kuasa untuk Menjual/ Mengalihkan Hak Atas Jaminan yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup dan ditandatangani dengan sempurna dengan Nomor 3310/SKJ/UMS-06659340/VII/2017 tertanggal Dua Belas Juli Dua Ribu Tujuh Belas (12-07-2017);
- Bahwa dalam masa jangka waktu yang telah disepakati oleh Para Pihak, Pihak Pertama menyatakan bahwa Pihak Kedua melakukan Wanprestasi (ingkar janji) terhadap kewajibannya yang menyebabkan kerugian pada Pihak Pertama sebesar Rp. 53.152.240,65 (lima puluh tiga juta seratus lima puluh dua ribu dua ratus empat puluh rupiah enam puluh lima sen);
- Bahwa persoalan tersebut telah diusahakan penyelesaiannya melalui Pendaftara Gugatan Sederhana Wanprestasi pada Pengadilan Agama Jember Nomor 07/Xxx.XX/0000/XX.Xx tertanggal Delapan Oktober Dua Ribu Dua Puluh (08-10- 2020) dimana Pihak Pertama sebagai Penggugat dan Pihak Kedua sebagai Tergugat;
- Bahwa Para Pihak telah dipanggil menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Jember berdasarkan Relaas Panggilan Nomor 07/Xxx.XX/0000/XX.Xx tertanggal empat belas Oktober Dua Ribu Dua Puluh (14-10-2020) yang telah dilakukan persidangan pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Dua Oktober Dua Ribu Dua Puluh (22-10-2020);
- Bahwa Pihak Kedua setelah dilakukan Persidangan di Pengadilan Agama Jember tersebut mempunyai itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya;
- Maka berhubung dengan apa yang diuraikan di atas para Pihak menerangkan bahwa Para pihak telah setuju dan mufakat untuk dan dengan ini mengadakan perdamaian (dading) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengakhiri perkara perdata Nomor 07/Xxx.XX/0000/XX.Xx terkait gugatan sederhana wanprestasi Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dengan penyelesaian secara damai dan dituangkan dalam Putusan Hakim Pengadilan Agama Jember.
Pasal 2
1. Pihak Kedua bersedia membayar tunggakan kewajibannya yang telah jatuh tempo di PT. Bank BRISyariah Tbk Kantor Cabang Jember Trunojoyo sesuai dengan catatan Pihak Pertama sebesar Rp. 53.152.240,65 (lima puluh tiga juta seratus lima puluh dua ribu dua ratus empat puluh rupiah enam puluh lima sen);
2. Para Pihak sepakat untuk melakukan restrukturisasi atau keringanan angsuran dan perpanjangan jangka waktu selama 13 (tiga belas) bulan atas kewajiban Pihak Kedua yang belum dipenuhi seluruhnya kepada Pihak Pertama dengan kesepakatan sebagai berikut:
a. Pihak Kedua mengangsur kewajibannya kepada Pihak Pertama sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) selama 12 (dua belas) bulan dimulai pada bulan Nopember Dua Ribu Dua Puluh (11-2020) sampai dengan bulan Oktober Dua Ribu Dua Puluh Satu (10-2021) sehingga total angsuran sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
b. Pada Bulan Nopember Dua Ribu Dua Puluh Satu (11-2021) Pihak Kedua sepakat akan melunasi sisa kewajiban seluruhnya Sebesar Rp. 41.152.240,65 (empat puluh satu juta seratus lima puluh dua ribu dua ratus empat puluh rupiah enam puluh lima sen);
c. Sehingga total kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak Pertama akan lunas seluruhnya sebesar Rp. 53.152.240,65 (lima puluh tiga juta seratus lima puluh
dua ribu dua ratus empat puluh rupiah enam puluh lima sen) selama 13 (tiga belas) bulan terhitung sejak bulan ditandatangani perjanjian perdamaian ini hingga bulan Oktober Dua Ribu Dua Puluh Satu (11-2021).
3. Pihak Pertama akan mengembalikan Bukti kepemilikan atas Objek Jaminan kepada Pihak Kedua apabila Pihak Kedua telah melunasi seluruh pembiayaan dan kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, serta akan diberikan Surat Keterangan Lunas atas kewajiban dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
Pasal 3
1. Bahwa Pihak Kedua telah sepakat untuk melakukan pembayaran Kepada Pihak Pertama dengan cara restrukturisasi sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Perjanjian Perdamaian dengan TEPAT WAKTU dan TIDAK AKAN MENUNGGAK terhadap kewajibannya hingga pembiayaan tersebut lunas atau telah dinyatakan lunas oleh PT. Bank BRISyariah Tbk Kantor Cabang Jember Trunojoyo.
2. Bahwa Pihak Kedua akan melakukan pembayaran angsurannya melalui rekening Pihak Kedua sebagai berikut:
Nomor Rekening 10350180571
Bank : BRI Syariah
Atas Nama : Xxxxxx Xxxxx
Cabang : Kantor Cabang Jember Trunojoyo
Pasal 4
1. Apabila sampai dengan bulan Oktober Dua Ribu Dua Puluh Satu (10-2021) Pihak Kedua kembali Wanprestasi (ingkar janji) terhadap kewajibannya kepada Pihak Pertama maka Pihak kedua akan menyerahkan secara sukarela Objek Jaminan atas pembiayaan fasilitas Murabahah tersebut kepada Pihak Pertama dan bersedia secara sukarela mengosongkan Objek Jaminan. Dan demikian berikut segala sesuatu yang ada di atas Objek Jaminan tersebut yang menurut sifat, peruntukannya atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang tak bergerak.
2. Pihak Pertama berhak melakukan penjualan atas penyerahan secara sukarela Objek Jaminan dari Pihak Kedua dan hasil dari penjualan Objek Jaminan tersebut akan dipotong biaya pelunasan kewajiban Pihak Kedua beserta biaya- biaya lain yang timbul. Dan dana dari sisa penjualan tersebut di atas akan dikembalikan kepada Pihak Kedua melalui rekening Pihak Kedua.
Pasal 5
Perjanjian ini dibuat atas kesepakatan Para Pihak dengan kesadaran penuh dan tanpa ada unsur paksaan, dimana Perjanjian ini berlaku dan mengikat Para Pihak sejak perjanjian ini disepakati dan ditandatangani oleh Para Pihak pada tanggal tersebut di atas. Serta Para Pihak menjamin tidak akan pernah melakukan suatu tindakan apapun yang sekiranya dapat mengakibatkan kerugian atau kesulitan bagi Pihak Lainnya di perjanjian ini.
Pasal 6
Bahwa perjanjian perdamaian yang dimaksud diatas merupakan bagian terpenting dan tidak dapat ditarik kembali oleh Para Pihak baik sekarang maupun yang akan datang. Dan perjanjian perdamaian ini tidak berakhir apabila Pihak Kedua meninggal dunia, akan tetapi menurun dan harus ditaati oleh para ahli waris dari Pihak Kedua.
Pasal 7
Atas segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini, Para Pihak telah sepakat untuk mencantumkannya dalam perjanjian lain secara terpisah.
Para Pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran Alat bukti perjanjian pembiayaan dan identitas sesuai dengan tanda pengenal yang ada serta surat-surat yang dilampirkan secara terpisah adalah benar adanya, selanjutnya Para Pihak juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi perjanjian perdamaian ini dan akan melaksanakan kewajibannya masing-masing.
Tentang perjanjian perdamaian ini dan segala akibat para Pihak memilih tempat kedudukan hukum yang sah dan tidak berubah di Pengadilan Agama Jember.
Bilamana semua persyaratan dan kewajiban masing-masing pihak dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk tidak akan saling melakukan upaya hukum apapun. Karena telah terselesaikannya permasalahan ini secara damai maka para pihak menyatakan bahwa segala sesuatu yang menyangkut semua permasalahan diantara para pihak menjadi terselesaikan tanpa ada pengecualian apapun dan menyatakan Perjanjian Perdamaian (Dading) ini sama dengan upaya hukum terakhir sehingga tidak akan ada lagi upaya hukum lain. Perjanjian perdamaian ini mengikat Objek Jaminan yang menjadi agunan dalam akad pembiayaan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua.
Demikianlah Perjanjian Perdamaian (Dading) Ini dibuat dan ditandatangani dengan sempurna bermaterai cukup dengan itikad baik dari Para Pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tanpa paksaan dari pihak manapun. Dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap asli yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Setelah isi kesepakatan perdamaian secara tertulis yang dibuat pada hari SENIN tanggal Dua Nopember Tahun Dua ribu dua puluh Masehi ( 2
– 11- 2020) Masehi dibacakan kepada kedua belah pihak, maka mereka masing-masing menerangkan dan menyatakan menyetujui seluruh isi persetujuan tersebut;
Kemudian Pengadilan Agama Jember menjatuhkan putusan sebagai berikut :
P U T U S A N
Nomor.07/Xxx.XX/0000/XX.Xx
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA,
Pengadilan Agama tersebut;
Setelah membaca kesepakatan perdamaian tersebut di atas; Setelah mendengar kedua belah pihak berberkara;
Mengingat pasal 130 HIR, PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sedrhana yang telah diubah dengan PERMA No.4 Tahun 2019 serta ketentuan perundang-undangan lain dan hukum syar’I yang bersangkutan;
MENGADILI
• Menghukum kedua belah pihak, Penggugat PT BANK BRIsyari’ah Tbk berkedudukan di Jakarta Pusat yang diwakili PT. Bank BRISyariah Tbk Kantor Cabang Jember oleh :
1.R. PAMBUDI SUNDWIRAHAJO, 2.XXXXXX XXX XXXXXXXXX, dan 3.XXXXXXXX XXXX XXXXX, dan Tergugat I XXXXXX XXXXX serta Tergugat II SUNARYO,untuk mentaati persetujuan yang telah disepakati tersebut ;
• Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara tersebut sebesar Rp 576.000 (lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang tunggal pada hari Kamis tanggal 5 Nopember 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Rabi’ul awal 1442 Hijriyah oleh kami X.X.XXX XXXXX,SH,M.Hum Hakim Pengadilan Agama Jember, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh oleh Xxxxx tersebut dengan dibantu oleh XXXXX XXXXXX,S.HI,MHI panitera pengganti Pengadilan Agama tersebut dan kuasa Penggugat dan Tergugat sendiri;
Hakim Panitera Pengganti
ttd ttd
X.X.XXX XXXXX,SH,X.Xxx XXXXX XXXXXX,S.HI,MHI
Rincian biaya perkara: | ||
1. Biaya Pendaftaran | : Rp. | 30.000,- |
2. Biaya Proses | : Rp. | 50.000,- |
3. Biaya panggilan | : Rp. | 460.000,- |
3. PNBP panggilan | : Rp | 20.000,- |
4. Biaya Redaksi | : Rp. | 10.000,- |
o.07/Xxx.XX/0000/XX.Xx
a
a
5. Biaya meterai : Rp. 6.000,- Jumlah : Rp. 576.000,- (lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).