RINGKASAN RISALAH
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA PT BANK XXX XXXXXXX TBK
PT. Bank Xxx Xxxxxxx Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) Perseroan pada :
A. | Hari/ Tanggal | : | Rabu, 16 Juni 2021 |
Waktu | : | Pukul 09.30 WIB – 10.40 WIB | |
Tempat | : | PT. Bank Xxx Xxxxxxx Tbk Gedung Ariobimo Sentral Jl. HR Rasuna Said Blok X-2 Kav. 5 Jakarta 12950 |
Dengan agenda sebagai berikut | : |
I. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan | : |
1. Laporan tahunan Perseroan Tahun Buku 2020: a. Persetujuan laporan tahunan Perseroan; b. Pengesahan laporan keuangan Perseroan; c. Pengesahan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan; 2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2020. 3. Penetapan gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lain bagi anggota Direksi serta honorarium dan/atau tunjangan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2021; 4. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2021 dan persetujuan penetapan besarnya honorarium Akuntan Publik serta syarat lain dalam penunjukan tersebut. | |
II. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa | : |
1. Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ; 2. Persetujuan Rencana Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. 3. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan |
B. Rapat Dihadiri Oleh :
1. Pengurus Perseroan, yaitu : Dewan Komisaris :
a. Komisaris Utama/
Komisaris Independen : Bapak Birawa Xxxxxxxxxx
b. Komisaris/
Komisaris Independen : Bapak Xxxx Xxxxxxxxx
c. Komisaris : Xxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx
Direksi Perseroan :
a. Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx
b. Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx
c. Direktur : Xxx Xxxxx Xxx Xxx
d. Direktur : Xxxxx Xxxxxxx
2. Pemegang Saham
Rapat dihadiri oleh 5.412.489.660 saham yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan 95.722 % dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang seluruhnya berjumlah 5.654.375.000 saham. Oleh karena itu Rapat sah untuk dilakukan dan mengambil keputusan.
3. Lembaga Penunjang Pasar Modal hadir secara fisik, yaitu :
a. Notaris : Xxxxx Xxxxxxxxxxxx S.H
b. Biro Administrasi Efek : PT. Raya Saham Registra
c. Kantor Akuntan Publik : Ernst & Young
C. Dalam rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
D. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat :
I. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan :
a. Mata Acara Pertama : Nihil
b. Mata Acara Kedua : Nihil
c. Mata Acara Ketiga : Nihil
d. Mata Acara Keempat : Nihil
II. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa :
a. Mata Acara Pertama : Nihil
b. Mata Acara Kedua : Nihil
c. Mata Acara Ketiga : Nihil
E. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan rapat diambil melalui pemungutan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam rapat.
F. Hasil Pemungutan Suara
I. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan :
Agenda | Abstain | Tidak Setuju | Setuju | Totally Agree |
Pertama | 0 | 0 | 5.412.489.660 | 100% |
Kedua | 0 | 0 | 5.412.489.660 | 100% |
Ketiga | 0 | 0 | 5.412.489.660 | 100% |
Keempat | 0 | 97.700 | 5.412.391.960 | 99.99% |
II. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa :
Agenda | Abstain | Tidak Setuju | Setuju | Total Setuju |
Pertama | 0 | 9.544.700 | 5.402.944.960 | 99.824% |
Kedua | 0 | 0 | 5.412.489.660 | 100% |
Ketiga | 0 | 9.544.700 | 5.402.944.960 | 99.824% |
G. Keputusan Rapat
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan :
a. Mata Acara Pertama :
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Direksi yang terdiri dari Laporan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan dan Direksi Perseroan atas pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2020 tersebut, kecuali untuk perbuatan penggelapan, penipuan dan tindak pidana lainnya.
b. Mata Acara Kedua :
Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp. 00.000.000.000,- (sembilan belas miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah) yaitu:
(i) sebesar 20% laba bersih senilai Rp. 3.875.179.560,- (tiga miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta seratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh rupiah) akan disisihkan sebagai cadangan wajib, sesuai ketentuan Pasal 70 Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.; dan (ii) sisa laba bersih Perseroan setelah dikurangi cadangan wajib adalah Rp. 00.000.000.000,- ( lima belas miliar lima ratus juta tujuh ratus delapan belas ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah) untuk memperkuat posisi permodalan Perseroan dan tidak ada pembagian dividen kepada para pemegang saham Perseroan;
c. Mata Acara Ketiga :
Menyetujui wewenang penetapan gaji dan/atau tunjangan Dewan Komisaris kepada wakil Pemegang Saham Perseroan yaitu PT Indolife Pensiontama untuk menetapkan besarnya honorarium anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2021 dan menyetujui wewenang penetapan gaji dan/atau tunjangan anggota Direksi kepada Dewan Komisaris untuk tahun 2021.
d. Mata Acara Keempat :
Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2021 serta memberi wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan tersebut.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa :
1. Mata Acara Pertama :
Menyetujui penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
2. Mata Acara Kedua :
Menyetujui Rencana Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
3. Mata Acara Ketiga :
a. Rapat menyetujui untuk mengangkat :
Dewan Komisaris :
a. Komisaris Utama (Independen) : Xxx Xxxxxxx Xxxxxxx
b. Komisaris (Independen) : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx
c. Komisaris : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxx Perseroan :
Direktur : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Adapun pengangkatan pengurus Perseroan yang berlaku efektif sejak yang bersangkutan telah lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper) dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada Tahun 2022.
b. Menyatakan dengan demikian susunan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama (independen) : Xxx Xxxxxxx xxxxxxx
Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxx Xxxxx Xxx Xxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
c. Masa jabatan dalam pengangkatan-pengangkatan diatas tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk melakukan pengubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut diatas dalam dan selama periode masa jabatan yang berlangsung.
d. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk menyatakan dalam akta Notaris tersendiri dan memberitahukan Perubahan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.