PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA TENGAH DENGAN
RUMAH SAKIT JIWA Xxxx. Xx. XXXXXXX XXXXXXXX
TENTANG
PELAYANAN DAN REHABILITASI soSIAL
SERTA PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PELAKSANA
NOMOR :019.5/2077
NOMOR : HK.03.02/xXV1.3/1809/2022
Pada hari ini Senin tanggal empat belas bulan Februari tahun dua ribu dua
puluh dua (14-02-2022),yang bertanda tangan di bawah ini :
1 XXXXX XXXXXX Xxxxxx
Dinas
Sosial Jawa Tengah
berkedudukan
di Semarang, Jalan
Pahlawan Nomor 12
Semarang
berdasarkan Keputu xxx Xxxxxxxx Jawa Tengah Nomor 821.2/14/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas SosialJawa Tengah yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU;
2 XXXXXXX SISIWISHANTO Direktur Utama Rumah Sakit Jiwa Prof.
Dr. Soerojo berkedudukan di Magelang. Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxx 000 Magelang, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor
KP.03.03/Menkes/4832/2021 tentang
Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Kesehatan RI, dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama Rumah Sakit Jiwa Xxxx. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Paraf Pl
Selanjutnya PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan masing-masing disebut PIHAK terlebih dahulu menerangkan bahwa PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan kerja sama dalam rangka Pelayanan dan Rehabilitasi bagi penerima manfaat serta pengembangan Sumber Daya Manusia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan sebagai berikut:
Berdasarkan:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
4 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial;
6. Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa;
7 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial;
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia;
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
10. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia;
11. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas SosialProvinsi Jawa Tengah;
12. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit PelaksanaTeknis Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Paraf Pl:
P2:
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Dinas adalah Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
2. Panti Pelayanan Sosial dan Rumah Pelayanan Sosial adalah Unit Pelaksana Teknis yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu melalui pelayanan
rehabilitasi sosial pada Dinas SosialProvinsi Jawa Tengah.
3. Rumah Sakit Jiwa Xxxx. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan RI yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
4. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiaporang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
5. Kesehatan jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif dan mampu memberikan kontribusi
untuk komunitasnya.
6. Upaya Kesehatan adalah setiapkegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregitas dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit,peningkatan kesehatan, pengobatan
penyakit, dan pemulihan kesehatan, dan pemulihan kesehatan oleh
pemerintah dan/atau masyarakat.
7. Upaya Rehabilitasi Kesehatan Jiwa merupakan kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan jiwa yang ditujukan untuk mencegah atau mengendalikan disabilitas, memulihkan fungsisosial; memulihkan fungsi okupasional dan mempersiapkan dan memberi kemampuan ODGJ agar mandiri di masyarakat.
U
Paraf Pl:
P2:
8. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsisosialnya secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat.
9. Pelayanan Rujukan adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Rumah Salkit Jiwa Xxxx. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx terhadap pasien atau penerima manfaat yang berasal dari Dinas SosialProvinsi Jawa Tengah.
10. Pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dari Rumah Sakit Jiwa Xxxx. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx kepada penerima manfaat pada Panti Pelayanan Sosial dan Rumah Pelayanan Sosialdi lingkungan Dinas SosialProvinsi Jawa Tengah.
11. Penerima manfaat adalah masyarakat yang berhak mendapatkan pelayanan dan rehabilitasi berda sarkan syarat-syarattertentu sebagai warga binaan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Panti dan Rumah
pelayanan sosial lanjut.
12. Pengembangan Sumber Daya Manusia Pelaksana adalah upaya untuk peningkatan kemampuan dan kompetensi bagi petugas pelaksana
rehabilitasi.
13.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang menga bdikan diri dalam
bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
14.Tenaga Kesehatan pada Rumah SakitJiwa Xxxx. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx
adalah Dokter, Dokter Xxxx, Dokter spesialis, Psikolog. Perawat, Apoteker, Pekerja Sosial, Perekam Medis dan Tenaga Administrasi terkait Rumah SakitJiwa Xxxx. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx.
Paraf Pl:
P2:
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan sebagai upaya bersama bagi PARA PIHAK dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dan rehabilitasi sosial bagi para penerima manfaat pada Panti Pelayanan Sosialdan Rumah Pelayanan Sosial.
(2) Perjanjian Kerja Sama ini disusun atas dasar kesamaan tujuan,
kepentingan, hak dan kewajiban PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan di dalam perjanjian ini.
(3) Perjanjian Kerja Sama ini disusun dengan semangat kerja sama dan
saling menghormati dan tidak merugikan PARA PIHAK.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
(1) Pelayanan kesehatan Promotif dan Preventif yaitu upaya komunikasi,
informasi,dan edukasi kepada penerima manfaat pada Panti Pelayanan Sosialdan Rumah Pelayanan Sosial.
(2) Pelayanan kesehatan kuratif kepada penerima manfaat pada
Panti Pelayanan Sosial dan Rumah Pelayanan Sosial.
(3) Pelayanan rujukan kepada penerima manfaat pada Panti Pelayanan Sosialdan Rumah Pelayanan Sosial.
(4) Pengantaran dan penjemputan kepada penerima manfaat pada
Panti Pelayanan Sosialdan Rumah Pelayanan Sosial.
Paraf Pl:
P2:
(5) Pembinaan, pendidikan, pelatihan dan penelitian kesehatan jiwa, Kesehatan Lanjut Usia bagi Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan
yang berada pada Panti Pelayanan Sosial dan Rumah Pelayanan Sosial.
(6) Penanganan kedaruratan kesehatan kepada penerima manfaat dapat diberikan oleh Rumah Sakit Jiwa Xxxx. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Bagian Kesatu
Hak Para Pihak
Pasal 4
PIHAK KESATU mempunyai Hak:
(1) Mendapatkan pelayanan rujukan kesehatan dari PIHAK KEDUA sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Memperoleh data dan informasi terkait penerima manfaat maupun
calon penerima manfaat dari PlHAK KEDUA berdasarkan persetujuan dari penerima manfaat maupun calon penerima manfaat atau keluarga penerima manfaat maupun keluarga calon penerima manfaat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(3) Mengirim tenaga pelaksana pelayanan rehabilitasi sosial untuk memperoleh peningkatan kemampuan dan kompetensi dari PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA mempunyai Hak:
(1) Merekomendasikan dan mengirim calon penerima manfaat yang memerlukan rehabilitasi sosial kepada PIHAK KESATU sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang berlaku serta ketersediaan daya tampung pada PIHAK KESATu.
Paraf Pl:
P2:
(2) Mengirim tenaga medis, para medis yang melaksanakan praktik kerja
lapangan kepada PIHAK KESATU.
(3) Mengklaim biaya pelayanan kesehatan kepada PIHAK KESATU
berdasar ketentuan yang berlaku.
(4) Mendapatkan biaya atas jasa pembinaan, pendidikan, dan pelatihan yang dilakukan pada PIHAK KESATU.
Bagian Kedua
Kewajiban Para Pihak
Pasal 5
PIHAK KESATU mempunyai kewajiban:
(1) Menerima calon penerima manfaat yang direkomendasikan oleh PIHAK KEDUA yang memerlukan rehabilitasi sosial sesuai prosedur dan persyaratan yang berlaku serta daya tampung yang tersedia pada PIHAK KEsATU.
(2) Melakukan rujukan pasien kepada PlHAK KEDUA berdasarkan syarat-syarattertentu.
(3) Menerima dan memberikan fasilitasi bagi PIHAK KEDUA yang
melakukan pembinaan, pendidikan dan pelatihan pada PIHAK KESATU.
(4) Menanggung biaya pelaksanaan pembinaan, pendidikan dan pelatihan kesehatan jiwa yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban
(1) Memberikan pelayanan rujukan kesehatan jiwa dan kesehatan umum kepada penyandang disabilitas mental dan lanjut usia penerima manfaat dari PIHAK KESATU sesuai ketentuan yang berlaku.
Paraf Pl
P2:
(2) Memberikan data dan informasi terkait penerima manfaat maupun calon penerima manfaat kepada PIHAK KESATU berdasarkan persetujuan dari penerima manfaat maupun calon penerima manfaat atau keluarga penerima manfaat maupun keluarga calon penerima manfaat.
(3) Membuat dan melengkapi dokumen untuk pengklaiman biaya pelayanan rujukan.
(4) Memberikan pembinaan, pendidikan dan pelatihan kepada PIHAK
KESATU.
(5) Memberikan penanganan kedaruratan kesehatan kepada penerima
manfaat dalam bentuk:
a. reaksi cepat ketika penerima manfaat membutuhkan layanan kegawat daruratan;
b. akses layanan rawat inap;
C. layanan antar jemput penerima manfaat dari Panti Pelayanan Sosial dan Rumah Pelayanan Sosialke Rumah Sakit Jiwa Xxxx. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx; dan
d. akses layanan rawat jalan bagi pemerima manfaat yang sudah mendapat layanan dari Panti Pelayanan Sosial maupun Rumah Pelayanan Sosialyang sudah purna bina.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 6
(1) Pembiayaan untuk pelayanan rehabilitasi sosial PIHAK KESATU
ditanggung oleh PIHAK KESATU.
(2) Pembiayaan untuk kegiatan pembinaan, pendidikan dan pelatihan pada PIHAK KESATU ditanggung oleh PIHAK KESATU.
Paraf Pl: l
P2:
(3) Pembiayaan untuk pelayanan rujukan PlIHAK KEDUA ditanggung oleh
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BRJs Kesehatan) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VI
JANGKA WAKTU
Pasal7
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 5(lima) tahun terhitung sejak tanggal ditanda tanganinya perjanjian kerjasama ini.
(2) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan keputusan PARA PIHAK, dengan terlebih dahulu dilakukan koordinasi selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Xxxxx Xxxxxxx
(3) Apabila salah satu PIHAK menginginkan untuk mengakhiri Perjanjian
Kerja Sama ini, maka salah satu PIHAK yang berkeinginan untuk memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada PIHAK lain dalam waktu 15 (lima belas) hari sebelum tanggal pemutusan Perjanjian Kerja Sama yang diinginkan.
(4) Pemutusan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas baru berlaku efektif setelah adanya persetujuan tertulis dari PIHAK lainnya.
(5) Perjanjian Kerja Sama ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya apabila ada ketentuan perundang-undangan dan atau kebijaksanaan Pemerintah yang tidak memungkinkan Perjanjian Kerja Sama ini.
Paraf P1:
P2:
BAB VII
KEADAAN MEMAKSA/ FORCE MAJEURE
Pasal 8
(1) Keadaan memaksa/force majeure adalah keadaan yang terjadi di luar jangkauan dan kemauan PARA PIHAK, seperti kerusuhan sosial, peperangan, krisis nasional kebakaran, sabotase, bencana alam yang8 mengakibatkan keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak dalam
memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian ini.
2) Apabila keadaan keadaan memaksa/force majeure sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), maka pihak yang mengalami keadaan memaksa/force majeure wajib memberitahukan secara tertulis kepada
pihak lainnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender terhitung
sejak tanggal terjadinya keadaan memaksa/force majeure.
(3) Keterlambatan atau kelalaian atas pemberitahuan tersebut
mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa tersebut sebagai keadaan
memaksa/forcemajeure
BAB VIII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 9
(1) PARA PIHAK sepakat segala perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak tercapai kata mufakat, maka PARA PIHAK sepakat menempuh jalur hukum yang berlaku dan memilih tempat kedudukan/domisili yang ditetapkan di Pengadilan Negeri Semarang.
Paraf P1:
P2:
BAB IX
PENGAKHIRAN KERJASAMA
Pasal 10
(1) Perjanjian Kerja Sama ini dapat berakhir sebelum jangka waktunya dengan terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan/peringatan apabila terjadihal-hal sebagai berikut:
a. Dalam hal PARA PIHAK tidak dapat memenuhi kewajibannya dan
atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam
kerjasama ini;
b. Dalam hal terjadinyaforce majeure seperti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8tersebut di atas;
c. PARA PIHAK berhak mengakhiri perjanjian ini sebelum waktuya apabila di dalam pelaksanaan perjanjian salah satu atau ke dua belah pihak tidak mampu memenuhi ketentuan yang telah diatur
dan dalam proses pembuatan perjanjian memberikan keterangan
palsu atau dipalsukan.
(2) Hal ini dilakukan secara tertulis oleh masing-masing pihak, 30 (tiga
puluh) hari sebelum Perjanjian Kerja Sama ini diakhiri.
BABX
ADDENDUM
Pasal 9
Dalam hal terjadi perubahan, pengurangan dan/atau penambahan atas isi Perjanjian KerjaSama ini, maka PARA PIHAK dapat dilakukan amandemen dan/atau addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian Kerja Sama ini.
Paraf P1:
P2:
BAB XI
PENUTUP
Pasal 10
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat rangkap 2 (dua) asli dan ditanda tangani oleh PARA PIHAK, bermaterai cukup serta dibubuhi cap oleh lembaga masing-masing dan secara yuridis mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan masing-masing 1 (satu) rangkap disampaikan kepada PARA PIHAK.
PHHAK KEDUA INTAM KESATU
MENT
CIREX
PELAYA
es826A
DINAS
SoAA
RUKMONOSISyISHANTO
AWATERARSsuSILO
Paraf PP2l::