PERJANJIAN
PELAKSANAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PERIODE I TAHUN ANGGARAN 2020
NOMOR: 532-Int-KLPPM/INTAR/V/2020
Pada hari ini Senin tanggal Empat bulan Mei tahun Dua ribu duapuluh yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama : Xxx Xxx Xxxx, Ph.D
Jabatan : Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Alamat : Xx. Xxxxxx X. Xxxxxx Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxx 00000
selanjutnya disebut Pihak Pertama
2. Nama : Xxxxxx Xxxxxx,SE., MM., CPMA.,CA.,CPA Jabatan : Dosen Tetap
Fakultas : Ekonomi
Alamat : Xx. Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx, Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxx 00000
Bertindak untuk diri sendiri dan atas nama anggota pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat:
a. Nama : Xx.Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx SE., X.Xx., Ak.,CA.,BKP Jabatan : Dosen Tetap
selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat mengadakan Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai berikut:
(1). Pihak Pertama menugaskan Pihak Kedua untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat atas nama Universitas Tarumanagara dengan judul “Peran serta Untar Mendukung Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Barat “
(2). Biaya pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dibebankan kepada Pihak Pertama melalui anggaran Universitas Tarumanagara.
(3). Besaran biaya pelaksanaan yang diberikan kepada Pihak Kedua sebesar Rp
8.500.000 (Delapan juta lima ratus ribu rupiah, diberikan dalam 2 (dua) tahap masing-masing sebesar 50%.
(4). Pencairan biaya pelaksaaan Tahap I akan diberikan setelah penandatangangan Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(5). Pencairan biaya pelaksanaan Tahap II akan diberikan setelah Pihak Kedua melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, mengumpulkan laporan akhir, logbook, laporan pertanggungjawaban keuangan dan luaran/draf luaran.
(6). Rincian biaya pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terlampir dalam Lampiran Rencana dan Rekapitulasi Penggunaan Biaya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini.
(1). Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat akan dilakukan oleh Pihak Kedua sesuai dengan proposal yang telah disetujui dan mendapatkan pembiayaan dari Pihak Pertama.
(2). Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam Periode I, terhitung sejak Januari-Juni Tahun 2020
(1). Pihak Pertama mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh Pihak Kedua.
(2). Pihak Kedua diwajibkan mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
(3). Sebelum pelaksanaan monitoring dan evaluasi, Pihak Kedua wajib mengisi lembar monitoring dan evaluasi serta melampirkan laporan kemajuan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dan logbook.
(4). Laporan Kemajuan disusun oleh Pihak Kedua sesuai dengan Panduan Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah ditetapkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(5). Lembar monitoring dan evaluasi, laporan kemajuan dan logbook diserahkan kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
(1). Pihak Kedua wajib mengumpulkan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan luaran/draf luaran.
(2). Laporan Akhir disusun oleh Pihak Kedua sesuai dengan Panduan Pengabdian Kepada Masyarakat yang telah ditetapkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(3). Logbook yang dikumpulkan memuat secara rinci tahapan kegiatan yang telah dilakukan oleh Pihak Kedua dalam pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat
(4). Laporan Pertanggungjawaban yang dikumpulkan Pihak Kedua memuat secara rinci penggunaan biaya pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat yang disertai dengan bukti-bukti.
(5). Luaran Pengabdian Kepada Masyarakat yang dikumpulkan kepada Pihak Kedua
berupa luaran wajib dan luaran tambahan.
(6). Luaran wajib hasil Pengabdian Kepada Masyarakat berupa artikel ilmiah yang dipublikasikan di Senapenmas, jurnal ber-ISSN atau prosiding internasional.
(7). Luaran tambahan hasil Pengabdian Kepada Masyarakat berupa publikasi di media massa, HKI, dan luaran lainnya (Teknologi Tepat Guna, Model, Purwarupa (prototype), Karya Desain/Seni/Kriya/Bangunan dan Arsitektur), Produk Terstandarisasi, Produk Tersertifikasi, Buku ISBN, dan Video Kegiatan.
(8). Draft luaran wajib dibawa pada saat dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) PKM.
(9). Batas waktu pengumpulan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan luaran adalah Juni 2020
(1). Apabila Pihak Kedua tidak mengumpulkan Laporan Akhir, Logbook, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, dan Luaran sesuai dengan batas akhir yang disepakati, maka Pihak Pertama akan memberikan sanksi.
(2). Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) proposal pengabdian kepada masyarakat pada periode berikutnya tidak akan diproses untuk mendapatkan pendanaan pembiayaan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(1). Apabila terjadi perselisihan menyangkut pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
(2). Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diserahkan kepada Pimpinan Universitas Tarumanagara.
(3). Keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini bersifat final dan mengikat.
Demikian Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dibuat dengan sebenar-benarnya pada hari, tanggal dan bulan tersebut xxxxxx xxxxx xxxxxx 0 (xxxx), yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama
Jap Tji Beng, Ph.X. Xxxxxx Xxxxxx,SE., MM., CPMA.,CA.,CPA
LAPORAN AKHIR
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT YANG DIAJUKAN
KE LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
PERAN SERTA UNTAR UNTUK MENDUKUNG DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANWIL JAKARTA BARAT
Disusun Oleh:
Ketua Tim:
Xxxxxx Xxxxxx, SE., MM., CPMA., CA., CPA (Aust), CSRS (0301066304)
Anggota :
Xx. Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx SE., X.Xx., Ak.,CA, BKP (0318127001)
PRODI S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS TARUMANAGARA JAKARTA
JANUARI 2020
1
HALAMAN PENGESAHAN
LAPORAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
1. Judul: PERAN SERTA UNTAR UNTUK MENDUKUNG DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANWIL JAKARTA BARAT
2. Nama Mitra Program : DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANWIL
JAKARTA BARAT
3. Ketua Peneliti:
a. Nama Lengkap : Xxxxxx Xxxxxx, SE, MM, CPMA, CA, CPA (Austr)
b. NIDN 0301066304
c. Jabatan Fungsional : Lektor Kepala 550
d. Fakultas / Jurusan : Ekonomi / Akuntansi
e. Bidang Keahlian : Sistem Informasi, Audit & Perpajakan
f. Alamat Kantor : FE Untar Blok A lt.2 Telepon / Faks 5655536
Email : xxxxxxx@xx.xxxxx.xx.xx
4. Anggota Tim PKM Dosen:
a. Jumlah anggota : 1 (satu) orang
b. Nama Anggota / Bidang Keahlian : Xx.Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx, SE, X.Xx,BKP
5. Anggota Tim PKM Mahasiswa: 1 orang
a. Nama Anggota / mahasiswa : Xxxxxxx Xxxx X (NIM: 125160115)
6. Lokasi Kegiatan / Mitra:
a. Wilayah Mitra : Kantor Wilayah Jakarta Barat, Jl.Xxxxx Xxxxxxx
b. Kabupaten / Kota : Jakarta Selatan
c. Propinsi : DKI
d. Jarak PT ke lokasi Mitra: 11 km
7. Luaran yang dihasilkan : Modul Perpajakan Orang Pribadi (Form 1770)
8. Jangka Waktu Pelaksanaan: 1 Semester (Semester Genap 2019/2020)
9. Biaya Total Didanai : Rp.8.500.000,-
Mengetahui,
Dekan Fakultas Ekonomi & Bisnis
Xx.Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx SE,MM,MBA
Jakarta, 30 Juni 2020 Ketua Tim Pengusul
Xxxxxx Xxxxxx, SE, MM
NIDN :0301126203 NIDN 0301066304
Menyetujui,
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Jap Tji Beng, Ph.D NIDN/NIK:0323085501/10381047
DAFTAR ISI
Halaman | |
Halaman Sampul | i |
Halaman Pengesahan | ii |
Daftar Isi | iii |
Ringkasan Proposal | iv |
Bab I Pendahuluan | 1 |
1.1 . Analisis Situasi | 1 |
1.2. Permasalahan Mitra | 13 |
1.3. Uraian Hasil PKM terkait | 14 |
Bab II Solusi dan Luaran | 15 |
2.1 . Solusi Permasalahan | 15 |
2.2. Luaran Kegiatan PKM | 15 |
Bab III Metode Pelaksanaan | 16 |
3.1. Langkah-Langkah / Tahapan Pelaksanaan | 16 |
3.2. Partisipasi Mitra dalam Kegiatan PKM | 17 |
3.3. Kepakaran & Pembagian Tugas Tim | 18 |
Bab IV Hasil dan Luaran yang dicapai | 19 |
4.1. Hasil | 19 |
4.2. Luaran yang dicapai | 19 |
Bab V Kesimpulan dan Saran | 21 |
5.1. Kesimpulan | |
5.2. Saran | |
Daftar Pustaka | |
Lampiran I Materi PKM | |
Lampiran II Foto-foto Kegiatan | |
Lampiran III Surat Tugas | |
Lampiran IV Draft Artikel | |
Lampiran V Peta Lokasi Kegiatan |
RINGKASAN
Dalam beberapa tahun terakhir ini, pihak Direktorat Jenderal Xxxxx sangat intensif memberikan pelayanan berupa penyuluhan kepada para wajib pajak. Mereka membuat berbagai program kerja untuk memberikan inklusi kesadaran pajak dengan melibatkan peran serta dunia pendidikan mulai dari tingkat Sekolah dasar sampai dengan Universitas. Salah satu kegiatan yang dimaksud adalah membentuk Relawan Pajak dari para mahasiswa yang berminat .
Universitas Tarumanagara dalam hal ini dimotori oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis mendapat undangan untuk juga terlibat. Keterlibatan itu dimulai dengan membantu Kantor Pelayanan Pajak terdekat saat melayani di Mall Ciputra. Penilaian baik dari pihak Kantor Pelayanan Pajak terhadap peran serta Untar menyebabkan Untar selalu mendapat undangan untuk mengirim para mahasiswa yang telah dilatih untuk menjadi Relawan Pajak di berbagai Kantor Pelayanan Pajak dibawah Kanwil Jakarta Barat, yang meliputi 10 Kantor Pelayanan Pajak termasuk juga tanggap melayani jika ada permintaan khusus dari suatu instansi untuk membuka bantuan di tempat.
Pada Kesempatan ini, undangan tersebut disambut baik oleh beberapa dosen dan menjadi Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang adalah salah satu perwujudan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi, yaitu memberikan manfaat kepada masyarakat dalam hal ini kepada para wajib pajak yang bekerja atau mempunyai usaha disekitar Kampus Untar termasuk juga untuk para dosen dan karyawan Untar yang akan memenuhi kewajiban perpajakannya. Kegiatan ini antara lain berupa konsultasi , diskusi, membantu menghitung dan menentukan jumlah setoran pajak penghasilan yang harus dipenuhi para wajib pajak beserta pengisian dan pelaporan SPT tahunannya.
Manfaat bagi Universitas Tarumanagara-khususnya Fakultas Ekonomi merupakan peran serta mendukung Pemerintah khususnya dalam inklusi kesadaran perpajakan yang sedang di giatkan dan diprogramkan pihak Direktorat Jenderal Pajak sekaligus untuk lebih membina hubungan dengan masyarakat sekitar.
Sebagai tahap terakhir, kami membuat laporan pelaksanaan tugas Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini dan diserahkan sebagai pertanggung jawaban kami kepada pihak LPPM Untar.
Kata Kunci : Xxxxx Xxxxx , Untar, Direktorat Jenderal Xxxxx dan Kantor Pelayanan Pajak, Relawan Pajak, SPT Tahunan,
PRAKATA
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan Kasih dan KaruniaNya sehingga kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) untuk membantu masyarakat dalam pengisian SPT Tahunan serta dukungan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam Kantor Wilayah Di Jakarta Barat dapat berjalan dengan baik serta lancar dan kami dapat menyelesaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan PKM ini tepat pada waktunya.
Kami menyadari bahwa kegiatan ini dapat terlaksana bekat dukungan dari berbagai pihak, yaitu ketua dan staff LPPM, pimpinan FEB Untar dan Jurusan S1 Akuntansi, juga kepada pihak Mitra kami pimpinan dan para pegawai dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP ). Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Bapak/Ibu dosen yang telah membantu dan membimbing baik dalam penyusunan proposal, Menyusun modul dan laporan akhir serta para relawan pajak sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan memuaskan.
Kegiatan PKM ini memberi dampak sosial sebagai pelayanan antara Perguruan Tinggi dengan pemerintah dan masyarakat sehingga dapat membantu pemerintah dalam memberikan kesadaran bahwa kewajiban melaporkan SPT adalah kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh setiap Wajib Pajak.
Laporan pertanggungjawaban ini dibuat untuk melaporkan semua kegiatan baik pelaksanaan kegiatan maupun biaya yang dikeluarkan sesuai dengan proposal yang disetujui. Selain itu laporan pertanggungjawaban ini juga dapat digunakan sebagai pedoman untuk menyusun proposal kegiatan PKM selanjutnya termasuk hal hal yang harus diperbaiki.
Kami menyadari laporan pertanggungjawaban ini masih tidak sempurna baik dalam hal tata Bahasa maupun metode kegiatan yang diharapkan dapat ditinggkatkan di kemudian hari. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun dan memperbaiki kegiatan selanjutnya sangat kami harapkan.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan banyak terima kasih.
Jakarta, 30 Juni 2020 Ketua Tim Pelaksana
Xxxxxx Xxxxxx, SE, MM, CPMA, CA, CPA (Austr), CSRS
1.1. Analisis Situasi
BAB I PENDAHULUAN
Sebagai salah satu sumber APBN yang terbesar ,sumber penerimaan Negara sebesar 80% berasal dari sektor perpajakan. Oleh karena itu penerimaan negara dari sektor perpajakan harus dioptimalisasikan agar penerimaan negara yang digunakan untuk pembangunan bangsa demi tercapainya kesejahteraan rakyat Indonesia dapat tercapai. Namun, saat ini bangsa Indonesia dihadapkan dengan fakta bahwa rasio pajak Indonesia dalam 5 tahun terakhir hanya dikisaran pada 11% padahal pertumbuhan ekonomi terus melaju. Hal ini mengindikasikan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak masih rendah.
Untuk mengatasi masalah tersebut, maka Pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membutuhkan peran aktif dari Perguruan Tinggi yang peduli terhadap nasib bangsa dan negara Indonesia. Perguruan Tinggi diharapkan dapat membantu DJP dalam berkontribusi dengan memberikan pengetahuan dan menyampaikan kesadaran perpajakan kepada masyarakat untuk membayar pajak. Salah satu program kerja Direktorat Jenderal Pajak adalah membentuk Relawan Pajak yang berasal dari beberapa Perguruan Tinggi terpilih. Relawan Pajak selain berkontribusi kepada negara, pengembangan kapasitas diri dan networking adalah manfaat yang dapat diperoleh oleh mahasiswa/i sebagai Relawan Pajak. Tidak bisa dipungkiri bahwa pengalaman di lapangan akan menjadi bekal untuk memasuki dunia kerja yang makin kompetitif. Relawan Pajak nantinya tentu akan lebih unggul mendalami hal-hal ekonomi terutama dalam bidang perpajakan. Di lain sisi, kegiatan ini juga sebagai wadah bagi dosen dan kampus untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sebagai salah satu pilar tridarma perguruaan tinggi.
Beberapa tahun terakhir kegiatan Relawan Pajak dilakukan di wilayah Jakarta Raya dan Jabodetabek serta terbatas pada kegiatan membantu pengisian SPT Tahunan 1770S dan 1770SS dengan menggunakan DJP Online mulai bulan Januari sampai dengan Maret 2018.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Resmi, 2018:1). Berdasarkan pengertian pajak tersebut, rakyat diwajibkan untuk membayar pajak kepada pemerintah guna pengeluaran umum. Oleh karena itu, fungsi pajak menurut Waluyo (2011:6) yaitu fungsi budgetair (sumber keuangan negara), pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah; dan fungsi regulated (pengatur), pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan sosial dan ekonomi. Selain itu, juga mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan.
Setiap orang pribadi yang berpenghasilan merupakan Wajib Pajak. Wajib Pajak berdasarkan Undang-Undang Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxx xxxxx pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan xxxxxxxxx xxxxxxxxx- xxxxxxxx xxxxxxxxxx (XX, 0000). Hal ini membuat Wajib Pajak harus mengerti akan kewajiban dan hak Wajib Pajak yang dimilikinya.
Kewajiban Wajib Pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
adalah:
1. Mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak, apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
2. Melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
3. Mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, serta menandatangani dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
4. Menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah yang diizinkan, yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
5. Membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
6. Membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
7. Menyelenggarakan pembukuan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, dan melakukan pencatatan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
8. a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.
b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
c. Memberikan keterangan lain yang diperlukan apabila diperiksa. (RI, 2008)
Sedangkan hak Wajib Pajak menurut Xxxxxx-Xxxxxx Xx. 00 Xxxxx 0000
adalah:
1. Melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 (satu) Surat Pemberitahuan Masa.
2. Mengajukan surat keberatan dan banding bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.
3. Memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak.
4. Membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
5. Mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
6. Mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
7. Mengajukan permohonan banding kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan.
8. Mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
9. Mengajukan permohonan banding kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan.
10. Menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.
11. Memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak dalam hal Wajib Pajak menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya UU Xx. 00 Xxxxx 0000 (XX, 2008).
Menurut Xxxxxxxx dan Xxxxxx (2015:51), Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Subjek PPh meliputi: orang pribadi; warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak; badan; dan bentuk usaha tetap (BUT). Menghitung pajak penghasilan merupakan kewajiban dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Pajak Penghasilan dapat dipungut dengan self assessment system, official assessment system, dan withholding system (Resmi, 2018:124). Dengan self assessment system, Wajib Pajak menghitung sendiri pajak penghasilan yang terutang, menyetor, dan melaporkannya dalam suatu tahun dengan mengisi surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak (orang pribadi atau badan). Dalam hal terdapat penghasilan yang telah dipotong pajaknya oleh pihak lain, pada akhir tahun pajak, seluruh penghasilan tersebut diperhitungkan kembali untuk menentukan PPh terutang. Pajak-pajak yang telah dipotong oleh pihak lain tersebut sepanjang bersifat tidak final, dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang.
Penghitungan pajak oleh Wajib Pajak Orang Pribadi biasanya dengan cara
PPh Terutang sama dengan Tarif Pajak dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Menurut
Resmi (2018:125) Tarif pajak merupakan persentase tertentu yang digunakan untuk menghitung besarnya PPh. Tarif PPh yang berlaku di Indonesia dikelompokkan menjadi dua, yaitu tarif umum dan tarif khusus. Tarif umum diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang PPh yang terutang dalam UU Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxxxxxx xxxxx xxxxxx beberapa kali dan terakhir adalah dalam UU Xx. 00 Xxxxx 0000, xxx xxxxx xxxxxx yaitu tarif pajak ini mengikuti tarif pajak yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah biasanya ditujukan pada penghasilan tertentu, misalnya bunga deposito yang diikuti pula dengan pengenaannya yang bersifat final (Sudirman dan Xxxxxxxxx, 2015:82).
Sistem penerapan tarif Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 17 UU PPh dibagi menjadi dua, yaitu Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, dan Wajib Pajak dalam negeri badan dan bentuk usaha tetap. Sistem penerapan tarif Pajak Penghasilan yang akan dibahas adalah sistem penerapan tarif pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yaitu:
1. Tarif PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri (pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh) yaitu 5%, 15%, 25% dan 30%.
2. Tarif khusus PPh terutang sebesar 1% dari peredaran bruto usaha bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan kecuali bentuk usaha tetap yang memiliki penghasilan peredaran bruto usaha tertentu. Peredaran bruto usaha tertentu yang dimaksud adalah sebesar Rp. 4.800.000.000 (empat koma delapan miliar rupiah) setahun. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013. Selanjutnya, hal tersebut dibahas secara lengkap pada Bab 4 mengenai Pajak Penghasilan Final. Tarif khusus juga berlaku bagi usaha bidang tertentu seperti jasa konstruksi, jasa penerbangan dan pelayaran, dan lain-lain.
Setelah pajak terutang dihitung, maka Wajib Pajak Orang Pribadi mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) (Resmi, 2018:42) yang merupakan sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan. SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan
menggunakan huruf latin dan angka arab, satuan mata uang rupiah dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Fungsi SPT bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan (Resmi, 2018:42) adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
1. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
2. Penghasilan yang merupakan Objek Pajak dan/atau buka Objek Pajak;
3. Harta dan kewajiban; dan/atau
4. Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan. SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi terdiri atas:
a. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto; dari satu atau lebih pemberi kerja; yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final; dan dari penghasilan lain (1770).
b. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final (1770S);
c. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dan tidak mempunyai penghasilan lainnya kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi (1770SS).
Syah (1997) mengemukakan, bahwa motivasi dapat dibagi menjadi dua yaitu:
1. Motivasi Intrinsik adalah motif yang menjadi aktif atau berfungsinya tidak perlu dirangsang dari luar.
2. Motivasi Ekstrinsik adalah motif yang menjadi aktif karena adanya rangsangan dari luar.
Kedua motivasi ini sangat berkaitan dalam dunia perpajakan, diperlukan adanya motivasi terhadap para wajib pajak untuk patuh terhadap pajak dengan memahami kebutuhan-kebutuhan sosial mereka dengan pengadaan barang dan jasa untuk masyarakat dan membuat Wajib Pajak Orang Pribadi merasa penting patuh terhadap pajak guna pelaksanaan pembangunan.
Iswari (2007:149-150), mengatakan bahwa kemandirian berkaitan dengan kecakapan personal, yaitu kecakapan yang dibutuhkan untuk melakukan dan memahami aktifitas yang biasa mereka lakukan agar mereka mampu hidup mandiri. Anak yang memiliki kecakapan hidup ditandai dengan ciri anak mampu: 1) mampu memahami siapa dirinya, 2) memahami kekurangan yang dimiliki, 3) memahami potensi yang dimilikinya, dan 4) memahami dirinya berbeda dengan orang lain. Kemandirian yang diharapkan disini adalah kemandirian siswa/i dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.
Berdasarkan peran Wajib Pajak Orang Pribadi yang dipaparkan di atas, Wajib Pajak Orang Pribadi juga perlu memiliki pengetahuan yang cukup mengenai perhitungan, pembayaran, pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, dan pelaporan atas pajak dalam bentuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Wajib Pajak
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban yang terdiri dari pembayar pajak, pemungut pajak, pemotong pajak yang diatur dalam perundang- undangan perpajakan. Sebagai wajib pajak diharuskan untuk memenuhi persyaratan yang ada salah satunya adalah dengan mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib pajak dibagi menjadi dua bagian yaitu wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan. Menurut Xxxxxx (2010) wajib pajak pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan diatas pendapatan tidak kena pajak. Wajib pajak terdiri dari 2 bagian antara lain:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam Rahman (2010) wajib pajak orang pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan diatas pendapatan tidak kena pajak.
2. Wajib Pajak Badan
Setiap perusahaan yang dibangun di Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta dengan kepemilikan hak dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perpajakan yang ada di Indonesia.
Fungsi Pajak
Pajak merupakan salah satu pendapatan negara yang didapat dari rakyat sebagai wajib pajak. Terdapat dua fungsi pajak menurut Xxxxxxxxx (2016) yaitu sebagai berikut:
1. Fungsi Anggaran (Budgeter)
Pajak berfungi sebagai salah satu sumber dana bagi pemerintah yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2. Fungsi Mengatur (Regulerend)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah di bidang sosial dan ekonomi. Contohnya seperti dikenakannya pajak yang lebih tinggi terhadap minuman beralkohol, demikian juga terhadap barang mewah.
Kepatuhan Perpajakan
Kepatuhan pajak dapat disamakan dengan kesediaan seorang wajib pajak dalam memenuhi peraturan perpajakannya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah kepatuhan berarti tunduk atau patuh pada ajaran atau aturan. Menurut Xxxxxxxx, Xxxxxx, dan Rahayu (2006), kepatuhan perpajakan adalah suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajaknnya.Kepatuhan formal dalam perpajakan dapat dilakukan dengan cara menghitung, membayar, dan menyampaikan SPT. Dalam hal ini wajib pajak dituntut untuk bersikap jujur dalam menyetor, melaporkan, dan menyampaikan SPT sesuai dengan pendapatan yang diterima. Penyampaian SPT harus sesuai undang-undangan PPh dan harus disampaikan pada Kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktunya. Adapun jenis- jenis kepatuhan wajib pajakmenurut beberapa pemikiran diantaranya Sony Devano dan Xxxx Xxxxx Xxxxxx antara lain:
a. Kepatuhan formal
Suatu kondisi dimana wajib pajak diharuskan memenuhi kewajiban perpajakannya secara formal sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan.
b. Kepatuhan Materiil
Suatu kondisi dimana wajib pajak secara substantive/hakikatnya memenuhi semua ketentuan material perpajakannya yang sesuai isi undang-undang pajak. Dalam kepatuhan materiil terdapat juga kepatuhan formal yaitu: ketentuan batas waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Tahunan.
Wajib pajak yang memenuhi kepatuhan materiil adalah wajib pajak yang mengisi dengan jujur, lengkap, dan benar Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai ketentuan dan menyampaikannya tepat waktu di KPP.
Kepatuhan wajib pajak dipengaruhi dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu sistem administrasi pajak suatu negara, pelayanan pada wajib pajak, penegakan hukum perpajakan pemeriksaan pajak dan tarif pajak. Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dapat diwujudkan dengan melakukan penyuluhan, pelayanan, pemeriksaan, dan penyidikan serta penagihan dengan menjadikan wajib pajak sebagai subjek pajaknya. Hal demikian dilakukan agar wajib pajak tidak menghindar dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pajak Penghasilan
Menurut Xxxxxxxx dan Xxxxxx (2015:51), Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Subjek PPh meliputi: orang pribadi; warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak; badan; dan bentuk usaha tetap (BUT). Menghitung pajak penghasilan merupakan kewajiban dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Menurut Resmi (2017:119), Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif tertentu terhadap dasar pengenaan pajak. Dalam pembahasan Pajak Penghasilan, dasar pengenaan pajak biasa disebut dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Jadi, penghasilan kena pajak merupakan dasar penghitungan untuk menentukan besarnya PPh yang terutang.
PPh dapat dipungut dengan self assessment system, official assessment system, dan withholding system (Resmi, 2017:11). Dengan self assessment system, Wajib Pajak menghitung sendiri pajak penghasilan yang terutang, menyetor, dan melaporkannya dalam suatu tahun dengan mengisi surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak (orang pribadi atau badan). Dalam hal terdapat penghasilan yang telah dipotong pajaknya oleh pihak lain, pada akhir tahun pajak, seluruh penghasilan tersebut diperhitungkan kembali untuk menentukan PPh terutang. Pajak- pajak yang telah dipotong oleh pihak lain tersebut sepanjang bersifat tidak final, dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang.
Penghitungan pajak oleh Wajib Pajak Orang Pribadi biasanya dengan cara PPh Terutang sama dengan Tarif Pajak dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Menurut Resmi (2017:127) Tarif pajak merupakan persentase tertentu yang digunakan untuk menghitung besarnya PPh. Tarif PPh yang berlaku di Indonesia dikelompokkan menjadi dua, yaitu tarif umum dan tarif khusus. Tarif umum diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang PPh yang terutang dalam UU Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxxxxxx xxxxx xxxxxx beberapa kali dan terakhir adalah dalam UU Xx. 00 Xxxxx 0000, xxx xxxxx xxxxxx yaitu tarif pajak ini mengikuti tarif pajak yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah biasanya ditujukan pada penghasilan tertentu, misalnya bunga deposito yang diikuti pula dengan pengenaannya yang bersifat final (Sudirman dan Xxxxxxxxx, 2015:82).
Tarip Pajak Penghasilan
Sistem penerapan tarif Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 17 UU PPh dibagi menjadi dua, yaitu Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, dan Wajib Pajak dalam negeri badan dan bentuk usaha tetap. Sistem penerapan tarif Pajak Penghasilan yang akan dibahas adalah sistem penerapan tarif pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yaitu:
Tarif PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri (pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh) yaitu 5%, 15%, 25% dan 30%.
Tarif khusus PPh terutang sebesar 0,5% dari peredaran bruto usaha bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan kecuali bentuk usaha tetap yang memiliki penghasilan peredaran bruto usaha tertentu. Peredaran bruto usaha tertentu yang dimaksud adalah sebesar Rp. 4.800.000.000 (empat koma delapan miliar rupiah) setahun. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Setelah pajak terutang dihitung, maka Wajib Pajak Orang Pribadi mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) (Resmi, 2017:38) yang merupakan sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan. SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin dan angka arab, satuan mata uang rupiah dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
Fungsi SPT bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan (Resmi, 2017:42) adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
1.Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
2.Penghasilan yang merupakan Objek Pajak dan/atau buka Objek Pajak; 3.Harta dan kewajiban; dan/atau
4.Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan. SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi terdiri atas:
d. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto; dari satu atau lebih pemberi kerja; yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final; dan dari penghasilan lain (1770).
e. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final (1770S);
f. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dan tidak mempunyai penghasilan lainnya kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi (1770SS).
Berdasarkan peran Wajib Pajak Orang Pribadi yang dipaparkan di atas, Wajib Pajak Orang Pribadi juga perlu memiliki pengetahuan yang cukup mengenai perhitungan, pembayaran, pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, dan pelaporan atas pajak dalam bentuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan PKM yang memberikan motivasi akan kesadaran patuh terhadap pajak, kemandirian dan pelatihan penghitungan dan pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi karyawan dan wirausahawan.
PEMILIHAN BENTUK SPT TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN PETUNJUK PENGISIANNYA
FORMULIR 1770 DAN LAMPIRANNYA AKAN DIGUNAKAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMPUNYAI PENGHASILAN SEBAGAI BERIKUT :
a. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan Pembukuan atau Xxxxx Xxxxhitungan Penghasilan Neto;
b. dari satu atau lebih pemberi kerja;
c. yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final; dan/atau
d. penghasilan lain.
Dalam pengisian formulir 1770 dimana Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan, maka jumlah penghasilan dari kegiatan pokok dan biaya berdasarkan Laporan Keuangan Komersial harus dilampirkan pada SPT Tahunan baik yang belum diaudit maupun yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
Langkah kedua yang harus dilakukan, wajib pajak harus melakukan Penyesuaian fiskal positif yaitu penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, yang bersifat menambah atau memperbesar penghasilan kena pajak. Penyesuaian tersebut timbul karena adanya biaya, pengeluaran, dan kerugian yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan ketentuan UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, karena adanya perbedaan saat pengakuan biaya dan penghasilan atau karena penghitungan biaya menurut metode fiskal lebih rendah dari penghitungan menurut metode akuntansi komersial, serta karena adanya penghasilan yang merupakan objek pajak yang tidak termasuk dalam penghasilan komersial.
Setelah Penyesuaian Koreksi Fiskal Positif, maka dilakukan pula Penyesuaian fiskal negatif yaitu penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, yang bersifat mengurangi penghasilan kena pajak.
Dengan dilakukannya penyesuaian koreksi fiskal positif dan negatif maka akan diperoleh Penghasilan Neto dari Usaha yang akan dikenakan pajak .
Apabila Wajib Pajak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto , maka ketentuan yang harus dipenuhi adalah Wajib Pajak yang peredaran usahanya atau penerimaan brutonya kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) setahun dan telah memberitahukan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan.
Dalam hal Wajib Pajak dengan status kawin menyatakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau status kawin tetapi isteri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) tersebut merupakan gunggungan peredaran usaha atau penerimaan bruto dari usaha suami, isteri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa. (Pasal 14 ayat (2), UU PPh) Penghasilan tersebut tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Angka Persentase Xxxxx Xxxxhitungan Penghasilan Neto yang sesuai untuk setiap jenis usaha. Angka Persentase tersebut dikutip dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per 17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak yang dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Xxxxx Xxxxhitungan. Apabila Xxxxx Xxxxhitungan Penghasilan Neto yang digunakan pada setiap jenis usaha lebih dari 1 (satu), maka Wajib Pajak wajib membuat penghitungan pada lampiran tersendiri.
Jika Wajib Pajak memiliki penghasilan selain dari usaha, misalnya mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dimana umumnya untuk penghasilan jenis ini wajib pajak akan menerima bukti potong dari pemberi kerja maka Wajib
pajak cukup menggabungkan Penghasilan neto yang tercantum dalam bukti potong untuk menggabungkannya dalam SPT induk dan Pajak Penghasilan yang telah dipotong pemberi kerja akan merupakan kredit pajak bagi wajib pajak
Apabila Wajib Pajak juga mempunyai penghasilan neto dalam negeri lainnya seperti bunga, dividen, royalti, sewa, penghargaan dan hadiah, keuntungan dari penjualan/pengalihan harta, dan penghasilan lain-lain yang diterima atau diperoleh Xxxxx Xxxxx sendiri, istri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, maka penghasilan ini bukanlah merupakan penghasilan yang bersifat final, maka penghasilan neto ini harus digabungkan dalam SPT Induk juga
Untuk Penghasilan yang bersifat final, sifatnya hanyalah kewajiban dari Wajib pajak untuk mendeklarasikan penghasilan tersebut dalam formulir yang tersedia, demikian pula untuk penghasilan yang tidak menjadi objek pajak.
Berikut adalah penghasilan yang bersifat final yang wajib dilaporkan dalam SPT :
1. Bunga Deposito, Tabungan, Diskonto SBI, dan Surat Berharga Negara
2. Penjualan Saham di Bursa Efek
3. Bunga dan Diskonto Obligasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.
4. Penjualan Saham di Bursa Efek
5. Hadiah Undian
6. Pesangon, Tunjangan Hari Tua dan Tebusan Pensiun Yang Dibayar Sekaligus
7. Honorarium atas Beban APBN/APBD
8. Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
9. Bangunan yang diterima dalam rangka Bangun Guna Serah
10. Sewa atas tanah dan/atau bangunan
11. Penghasilan dari usaha jasa konstruksi
12. Penyalur/Dealer/Agen produk Pertamina serta badan usaha lainnya
13. Bunga Simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya yang merupakan orang pribadi bukan badan
14. dividen adalah bagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Xxxxx Xxxxx sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa selaku pemegang saham atau pemegang polis asuransi dan anggota koperasi.
15. Penghasilan isteri dari satu pemberi kerja adalah penghasilan berupa gaji, tunjangan dan imbalan lainnya yang diterima atau diperoleh isteri sebagai karyawati dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU PPh.
16. Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final.
Sedangkan Penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak yang harus dilaporkan dalam SPT Orang Pribadi adalah :
1. Bantuan/sumbangan yang diterima atau diperoleh sepanjang tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
2. Warisan
3. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi.
4. Penggantian atau santunan yang diterima selaku pemegang polis dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
5. Beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri merupakan beasiswa yang tidak termasuk objek pajak adapun jenisnya adalah biaya pendidikan (tuition fee), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.
6. Penghasilan Lain yang tidak termasuk Objek Pajak Untuk menampung penghasilan yang tidak termasuk objek pajak lainnya yang telah disebutkan di atas
Selanjutnya setelah data penghasilan telah dirangkum semua, maka Wajib pajak mengisi data di SPT Induk dengan menggabungkan seluruh penghasilan neto yang diperoleh Xxxxx Xxxxx dalam tahun berjalan dan menghitung Pajak Penghasilan terutang.
1.2. Permasalahan Mitra
Pada setiap tahun terutama pada masa masa pelaporan pajak orang pribadi yang berakhir di tanggal 31 Maret tahun berikutnya, tingkat kesibukan dan kepadatan kerja petugas Kantor Pelayanan Pajak sangat tinggi. Disatu pihak ada kesadaran dari para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu melapor SPT, dipihak lain masih banyak yang menunggu sampai ke waktu yang hampir berakhir. Akibatnya petugas KPP kewalahan, wajib pajak juga tidak sabar dan kecewa.
Menyadari berbagai kendala diatas, Kementerian Keuangan, khususnya DJP dan KPP telah berbenah diri antara lain dengan bantuan teknologi (e-filling dan lain lain) dan mengedukasi masyarakat melalui program Inklusi Kesadaran Pajak, yang salah satu programnya adalah merekrut mahasiswa melalui perguruan tinggi terpilih untuk menjadi Relawan Pajak. Pada masa masa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi inilah para Relawan Pajak akan berperan membantu petugas KPP melayani para
wajib pajak. Kebutuhan tersebut ditanggapi oleh beberapa dosen tetap FE Untar yang memiliki keahlian dibidangnya dan sudah mendapatkan sertifikasi dosen untuk melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) serta dukungan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Harapan kami, kegiatan PKM ini dapat ikut memberikan kontribusi positif bagi masyarakat disekitar kampus Untar di Jakarta Barat dan Dirjen Pajak dalam hal turut membangun inklusi kesadaran Perpajakan para Wajib Pajak.
1.3. Uraian Hasil Penelitian dan PKM Terkait
Dalam penelitian yang dilakukan Lukman, dkk (2019) yang meneliti minat mahasiswa untuk menjadi Relawan Pajak, ditemui signifikansi minat responden (mahasiswa Relawan Pajak) untuk menjadi Relawan Pajak. Hal itu mendorong pihak FEB Untar khususnya kami untuk mengadakan lagi penyuluhan/konsultasi dan bantuan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib Pajak Orang Pribadi. Hal mana terkait juga dengan animo masyarakat sekitar yang datang untuk berkonsultai di masa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi pada Maret 2019 lalu.
BAB II SOLUSI DAN LUARAN
2.1. Solusi Permasalahan
Berdasarkan permasalahan di atas serta temuan awal , maka beberapa dosen FEB UNTAR bersama mahasiswa yang sudah dilatih serta dukungan dari Pimpinan Untar serta dari Direktorat Jendral Pajak/ Kantor Pelayanan Pajak terdekat di Jakarta Barat, berinisiatif untuk :
1. membantu DJP/KPP tempat membuka meja konsultasi bagi para wajib pajak disekitar Kampus Untar dan siapa saja yang hadir..
2. membantu menghitung kewajiban pajak para wajib pajak yang datang berkonsultasi dan yang mungkin masih terhutang pajak.
3. membantu pengisian dan pelaporan SPT dengan e-filling.
2.2. Luaran Kegiatan PKM
Luaran wajib dari PKM ini akan dipublikasikan dalam acara Seminar Pengabdian Masyarakat (SENAPENMAS) UNTAR tahun 2020. Selain itu, luaran yang dihasilkan dari PKM ini adalah Modul Pelatihan Perpajakan . Dalam modul tersebut dimuat tujuan, bagan bahasan modul, materi bahasan, dan latihan soal.
Diharapkan dari modul ini para mahasiswa Relawan Pajak dapat mengingat kembali materi pelatihan dan mempraktekannya untuk membantu dalam tugas pelaksanaan serta untuk pegangan dalam studinya. Selain memberikan konsultasi, kami juga akan menyebarkan angket untuk evaluasi pelaksanaan PKM ini.
Target capaian dari PKM ini adalah membantu DJP dalam tugas pelaporan SPT para wajib Pajak serta kesempatan peran serta Untar untuk masyarakat umum sesuai bidang dan keahlian para dosen serta mahasiswa Relawan Pajak.
BAB III METODE PELAKSANAAN
3.1. Langkah-Langkah / Tahapan Pelaksanaan
Pelaksanaan PKM ini dilakukan pada bulan 24-30 April 2020 di Kampus II Universitas Tarumanagara . Pelatihan kepada mahasiswa Relawan pajak dilakukan pada bulan Februari 2020 . Di bawah ini susunan acara yang dilaksanakan: 1.Februari Minggu ke 1 dan ke 2:
Pembuatan Modul untuk Pelatihan oleh Xxxxxx Xxxxxx dan Estralita. 2.Februari Minggu ke 3 dan ke 4 :
Pelatihan Perpajakan kepada 20 Mahasiswa FEB yang sudah lolos tes awal oleh Xxxxxx Xxxxxx dan Estralita.
3.April 24-30 2020:
Pelaksanaan PKM berupa Konsultasi dan Pelayanan E-Filling oleh para Relawan Pajak secara online/daring melalui video call/What Apps call dengan supervisi oleh Xxxxxx Xxxxxx dan Xxxxxxxxx .
Laporan Pertanggung Jawaban kepada LPPM dibuat setelah PKM selesai dilaksanakan dan pada saat acara Senapenmas pada tahun 2020 akan dipublikasikan dalam bentuk artikel. Berdasarkan hasil angket yang dibagikan dapat diketahui minat para wajib pajak untuk mendapat bantuan pelayanan tersebut.
3.2. Partisipasi Mitra dalam Kegiatan PKM
Pelayanan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan DJP/KPP serta para wajib pajak disekitar Untar. Partisipasi mitra dalam pelaksanaan PKM ini dengan menyediakan informasi dan video tutorial serta dari pihak FEB berupa penyediaan ruangan konsultai, perangkat computer dan akses internet.
3.3. Kepakaran dan Pembagian Tugas
Universitas Tarumanagara yang memiliki antara lain Fakultas Ekonomi & Bisnis yang terdiri dari Program Studi Akuntansi dan Program Studi Manajemen serta Program Studi Magister Akuntansi dan Pendidikan Profesi Akuntansi, sehingga sudah selayaknya menyelenggarakan Pengabdian Kepada Masyarakat agar ada
transfer pengetahuan yang lebih luas. Tim PKM ini terdiri dari 2 (dua) orang Dosen Tetap dan 1 (satu) orang mahasiswa. Dua orang dosen tim PKM tersebut adalah:
1. Xxxxxx Xxxxxx, SE, MM, CPMA, CA, CPA (Austr), CSRS Kepakaran : Sistem Informasi, Audit dan Perpajakan Bertugas : mengkoordinir pelaksanaan PKM.
2. Xx.Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx, X.Xx, Ak, CA, BKP Kepakaran : Perpajakan & Akuntansi
Bertugas : menjadi pembicara dan konsultam sesuai dengan bidang kepakarannya.
3. Xxxxxxx Xxxx X (NIM: 125160115) Kepakaran : Akuntansi
Bertugas : Koordinator Para Mahasiswa Relawan Pajak (20 orang) dan Bertanggung jawab mendokumentasikan jalannya acara PKM
BAB IV
HASIL DAN LUARAN YANG DICAPAI
4.1. Hasil yang dicapai
Dalam rangka kegiatan Pengabdian Masyarakat ini seluruh anggota tim merupakan ahli dalam bidang akuntansi keuangan dan Perpajakan. Hal ini mengingat pengalaman mengajar di FE UNTAR dan gelar yang disandang serta keaktifan dalam 2 tahun terakhir melakukan kegiatan pengabdian masyarakat .
Dalam rangka turut serta membantu Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak untuk membangkitkan kesadaran Perpajakan dan membantu pihak Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah maka kegiatan ini menjadi bermakna bagi berbagai pihak.
Target capaian kami adalah membantu para Wajib Pajak yang berdomisili disekitar kampus Untar I dan II di Jakrta Barat dan Direktorat Jenderal Pajak . Kegiatan ini terselenggara dengan bantuan para Relawan Pajak, yaitu para mahasiswa FEB Untar yang telah dilatih oelh tim dosen FEB Untar untuk melaksanakan kegiatan ini.
4.2. Luaran yang dicapai
Luaran yang dihasilkan berupa Modul untuk panduan para Relawan Pajak dan selanjutnya akan kami olah materi ini menjadi sebuah artikel untuk dipresentasikan pada sebuah forum ilmiah Nasional.
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
5.1. Kesimpulan
Pelaksanaan penyuluhan/konsultasi dan bantuan pengisian serta pelaporan SPT Tahunan bagi wajib Pajak Orang Pribadi tidak dapat berjalan secara tatap muka langsung tetapi kami layani lewat daring/online. Hal ini terjadi oleh karena adanya pandemi covid 19 sehingga Indonesia khususnya DKI Jakarta memberlakukan kebijakan PSBB pada minggu ke 2 (dua) bulan Maret 2020.
Secara keseluruhan kegiatan tetap kami jalankan karena adanya permintaan dari pihak internal (rekan dosen Untar) yang menandakan tetap adanya kepatuhan masyarakat untuk berpartisipasi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Mahasiswa juga sangat antusias untuk membantu para wajib pajak yang kurang atau tidak mengerti mengenai pelaporan pajak secara e SPT yang diwajibkan bagi orang pribadi yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.
Para relawan pajak dengan cepat memahami pengarahan yang telah diberikan dalam pelatihan oleh tim dosen FEB Universitas Tarumanagara ditambahkan pula pengarahan dari pihak mitra sehingga seluruh relawan pajak dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik.
5.2. Saran
Dengan antusiasnya para mahasiswa untuk mendaftarkan diri menjadi relawan pajak serta animo para wajib pajak untuk mendapat bantuan , maka diharapkan kegiatan ini terus dapat berlangsung sehingga kegiatan ini dapat merupakan bagian dari pihak universitas untuk mengambil bagian dalam membantu pemerintah dan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya melalui saluran e SPT.
Daftar Pustaka
Kementerian Sekretariat Negara RI; (2008); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
; (2009); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Devano, Sony dan Xxxx Xxxxxx Xxxxxx. 2006. Perpajakan Konsep, Teori dan Isu. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Jatmiko, A.N. 2006. “Pengaruh Sikap Wajib Pajak pada Pelaksanaan Sanksi Denda, Pelayanan Fiskus dan Kesadaran Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak(Studi Empiris terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Semarang)”.Tesis Magister Akuntansi Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
Xxxxxxxxx. 2016. Perpajakan Edisi Revisi, Penerbit Andi, Yogyakarta. Xxxxx, Xxxx; (2017); Perpajakan Teori dan Kasus; Jakarta: Penerbit Salemba
Empat.
Xxxxxx Xxxxxx. 2012. Teori dan Aplikasi: Mengurus Pajak itu Mudah.
Mojokerto: Gramedia Direct.
Xxxxxxxx, Xxxx dan Xxxxxx, Xxxxx; (2015); Perpajakan Untuk Praktisi dan Akademisi; Malang: Penerbit Empatdua Media.
LAMPIRAN I
Materi Pelatihan
XXXXXXXX 0
Xxxx-xxxx Xxxxxxxx
Tidak mengerti cara menggunakan website DJP obline | |
Kurang mengerti tentang website DJP online dan cara pengisiannya |
WP Tidak memiliki masalah - Saya hanya membantu WP mengisi SPT | |
WP mengaku sdh mengisi spt, namun belum untuk pelaporan Tax amnesty |
WP memiliki penghasilan kerja suami dan istri. - WP memiliki penghasilan kerja suami dan istri. - Istri ingin memasukkan penghasilan kerjanya ke SPT suami tanpa harus menghasilkan lebih/kurang bayar di dalam SPT Suaminya | |
WP pertama. - Hanya meminta bantuan untuk memandu mengisi SPT 1770 S - Saya Membantu WP melakukan pengisian SPT online melalui via chat - Masalahnya sistem pajaknya suka eror dan WP harus mengulangi pengisian kembali - Pengisian WP ini akhirnya selesai tetapi karena eror pengisian selesai sangat malam akibat sistem yang eror |
berulang-ulang | |
Kurang mengerti tentang website DJP online dan cara pengisiannya | |
- WP memiliki penghasilan kerja suami dan istri. - Istri ingin memasukkan penghasilan kerjanya ke SPT Suami tanpa harus menghasilkan lebih/kurang bayar di dalam SPT Suaminya |
WP Tidak memiliki masalah - Saya hanya membantu WP mengisi SPT 1770 S | |
WP Tidak memiliki masalah - Saya hanya membantu WP mengisi SPT 1770 S |
WP tidak memiliki masalah, hanya menuntun untuk mengisi spt. | |
WP lupa password dan WP tidak paham tentang pengubahan email dan password, sehingga WP harus diajari dari dasar mengenai hal tersebut. |
WP Tidak memiliki masalah hanya membantu mengisi spt | |
WP lupa password sehingga membutuhkan efin untuk login |
- Istri ingin memasukkan penghasilan kerjanya ke SPT suami tanpa harus menghasilkan lebih/kurang bayar di dalam SPT Suaminya | |
WP lupa password dan WP tidak paham tentang pengubahan email dan password, sehingga WP harus diajari dari dasar mengenai hal tersebu |
WP lupa password dan WP tidak paham tentang pengubahan email dan password, sehingga WP harus diajari dari dasar mengenai hal tersebut | |
WP lupa password dan WP tidak paham tentang pengubahan email dan password, sehingga WP harus diajari dari dasar mengenai hal tersebu |