PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH Tbk
Direksi PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu pada :
Hari/Tanggal : Rabu / 31 Januari 2018 Tempat : Panin Bank Building Lantai 4
Jl. Jenderal Sudirman - Senayan Jakarta 10270.
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
1. Persetujuan penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu melalui Penawaran Umum Terbatas I dan perubahan pasal 4 ayat 2 dan 3 Anggaran Dasar Perseroan.
2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain Pengeluaran Saham Perseroan dengan nilai nominal yang berbeda, perubahan Pasal 16 Anggaran Dasar Perseroan dan/atau pasal-pasal lainnya dalam Anggaran Dasar Perseroan.
3. Perubahan Pengurus Perseroan.
A. Waktu : 14.26 WIB s/d 16.11 WIB
B. Anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang hadir dalam Rapat sebagai berikut :
Dewan Komisaris :
- Komisaris Independen : Xxxx Xxxxxxx Xxxx
- Komisaris Independen : Xxxxxx Xxxxxxxxx S
- Komisaris : Xxxxxx Xxxxxxx Munthe Direksi
- Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
- Direktur : Xxxx Xxxxxxx
- Direktur : Xxx Xxxxxxxxx Xxxxx Pengawas Syariah
- Anggota : Xxx. X. Xxxxxxxx Xxxxx, MA
C. Rapat tersebut telah dihadiri oleh 9.557.237.769 saham, yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan 93,74% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Xxxxxxxxx.
D. Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap Mata Acara Rapat.
E. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada Mata Acara Pertama ada 2 Pemegang Saham, Mata Acara Kedua ada 1 Pemegang Saham dan Mata Acara Ketiga ada 1 Pemegang Saham;
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
G. Hasil suara setuju, tidak setuju atau abstain adalah sebagai berikut :
Mata Acara | Setuju | Suara tidak setuju | Abstain |
Mata Acara Pertama | 9.557.971.769 suara atau 99,997% | 266.000 suara atau 0,003% | 0 |
Mata Acara Kedua | 4.554.002.295 suara atau 47,65% | 5.003.235.474 suara atau 52,35% | 0 |
Mata Acara Ketiga | 9.557.237.769 suara atau 100% | 0 | 0 |
H. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Mata Acara Pertama :
Persetujuan kepada Perseroan untuk melakukan pengeluaran saham dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) setelah Mata Acara Kedua Rapat disetujui dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan disetujui oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Mata Acara Kedua:
Rapat tidak menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dengan demikian Mata Acara Pertama tidak dapat dilaksanakan.
Mata Acara Ketiga :
1. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Xxxxxx Xxxxxxx Munthe dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan dan Xxx Xxxxxxxxx dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikirannya selama masa bakti masing-masing sebagai Komisaris dan Direktur Perseroan, dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dijalankan oleh yang bersangkutan (acquit et de charge) setelah disetujuinya Laporan Tahunan pada RUPS Tahunan tahun buku 2017 (dua ribu tujuh belas) yang akan diselenggarakan pada tahun 2018 (dua ribu delapan belas).
2. Menyetujui mengangkat Bratha sebagai Direktur Perseroan, yang berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengangkatan Bratha sebagai Direktur Perseroan tersebut terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2017 (dua ribu tujuh belas) yang akan diselenggarakan pada tahun 2018 (dua ribu delapan belas),
3. Dengan demikian terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, susunan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Doktor Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxx Xxxxxxx Xxxx
Komisaris Independen : Xxxxxx Xxxxxxxxx S Direksi:
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx *)
Direktur : Xxxx Xxxxxxx
Direktur : Bratha **) Dewan Pengawas Syariah:
Ketua : Doktor Xxxx Xxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxxx
Anggota : Doktorandus Xxxx Xxxxxxxx Xxxxx, Master of Arts
*) Pengangkatan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx sebagai sebagai Direktur Utama berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selama pengangkatan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx selaku Direktur Utama belum mendapat persetujuan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit & proper test) dari OJK, atau apabila -pengangkatan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx selaku Direktur Utama Perseroan tidak mendapat persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK, maka Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx akan tetap menjabat sebagai Direktur Perseroan.
**)Pengangkatan Bratha sebagai sebagai Direktur berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk menyatakan kembali keputusan Rapat mengenai perubahan anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam suatu akta tersendiri dihadapan Notaris, dan selanjutnya memberitahukan dan/atau mendaftarkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana diperlukan atas perubahan anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut.
Jakarta 2 Pebruari 2018 Direksi Perseroan