PERJANJIAN KERJASAMA
PERJANJIAN KERJASAMA
SEKOLAH DASAR XXXX XXXXX
dengan
FAKULTAS PSIKOLOGI UNIVERSITAS NEGERI MALANG
No . 008 /375 /SDUA /I/2024 No. 4.1.9/UN32.8/KS/2024
Pada hari ini, Kamis tanggal 4 bulan Januari tahun 2024 bertempat di Fakultas Psikologi Universitas Negeri Malang, PARA PIHAK yang bertanda- tangan di bawah ini :
1. Xxxx Xxxxxxx Saptiningtyas, S.Pd, Kepala Sekolah SD Xxxx Xxxxx Xxxxxx, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama SD Xxxx Xxxxx Xxxxxx yang berkedudukan di JI. Argopuro No. 20 Lawang , untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx, X.Xxx, X.Xx, Dekan Fakultas Psikologi Universitas Negeri Malang, yang selanjutnya disebut FPsi, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama FPsi yang berkedudukan di JI . Semarang No . 5 Malang , untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA , selanjutnya disebut PARA PIHAK ,
menerangkan dengan ini telah sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian
Kerjasama dalam rangka Penyelenggaraan asesmen
PPDB Seleksi Ujian Masuk SD
dan
Pengabdian Kepada Masyarakat dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Perjanjian Kerjasama ini adalah dalam rangka usaha kerjasama dalam asesmen PPDB Seleksi Ujian Masuk SD dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(2) Kerjasama dalam asesmen PPDB Seleksi Ujian Masuk SD dengan skema:
a. Tes kecerdasan;
b. Tes kemampuan khusus; dan
c. Tes kepribadian.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pekerjaan yang disepakati dalam Perjanjian Kerjasama ini adalah sebagai berikut :
a. PIHAK PERTAMA menyediakan peserta asesmen PPDB Seleksi Ujian Masuk SD yang ditetapkan dan menyediakan tempat saat pelaksanaan asesmen.
b. PIHAK KEDUA memberikan layanan asesmen PPDB Seleksi Ujian Masuk SD sesuai dengan standar pelaksanaan proses asesmen.
c. PIHAK KEDUA dapat memberikan layanan psikologi yang lain dalam bentuk Pengabdian Kepada Masyarakat dan Penelitian untuk peningkatan dan pengembangan organisasi PARA PIHAK.
d. Waktu pelaksanaan asesmen dan kegiatan pendidikan disepakati oleh PARA PIHAK.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) Hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA:
a. Menerima laporan psikologi yang lengkap dari PIHAK KEDUA terkait dengan
asesmen PPDB Seleksi Ujian Masuk SD yang dilakukan kepada peserta
asesmen yang diusulkan oleh PIHAK PERTAMA maksimal 14 hari kerja setelah pelaksanaan asesmen.
b. Membiayai pengeluaran keperluan asesmen PPDB Seleksi Ujian Masuk SD
sesuai dengan Tarif yang ditetapkan , sebesar Rp. 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk setiap peserta asesmen.
(2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
a. Menyediakan fasilitas berupa alat tes psikologi, tester (asesor) dan psikolog pemeriksa.
b. Membuat laporan psikologi yang lengkap dan memaparkan secara lisan terkait dengan hasil asesmen PPDB Seleksi Ujian Masuk SD yang diusulkan oleh PIHAK PERTAMA kepada Kepala Sekolah dan guru. Laporan psikologi
dapat diterima maksimal 14 hari kerja setelah pelaksanaan asesmen.
PASAL 4
PEJABAT PENGHUBUNG
Masing-masing Pihak menunjuk seorang pejabat yang ada di lingkungan masing-masing pihak sebagai penghubung dalam rangka pelaksanan Kesepakatan Bersama ini. Dalam hal terjadi perubahan, masing-masing pihak menyampaikan surat pemberitahuan perubahan kepada pejabat penghubung tersebut.
1. Pejabat penghubung PIHAK PERTAMA adalah Kepala Sekolah SD Xxxx Xxxxx Xxxxxx
Nama : Xxxx Xxxxxxx Saptiningtyas, S.Pd
Alamat : SD Xxxx Xxxxx JI. Argopuro No. 20 Lawang, Jawa Timur 65211 E-mail : ybsua ummuaiman@,xxxxx.xxx
2. Pejabat penghubung PIHAK KEDUA adalah Kepala Laboratorium Jurusan Psikologi.
Nama : Xxxx Xxxxxxxxxxx, X.Xxx., X.Xx.
Alamat : Gedung Fakultas Psikologi Universitas Negeri Malang Jalan. Semarang No. 5, Malang, Jawa Timur 65145
E-mail : xxxx.xxxxxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx
PASAL 5 JANGKA WAKTU
Perjanjian Kerjasama ini berlaku terhitung sejak Perjanjian Kerjasama ini ditanda tangani sampai Januari 2025 dan dapat diperpanjang pada waktu berikutnya sesuai kesepakatan oleh PARA PIHAK.
PASAL 6 PENYELESAIAN SENGKETA
Apabila timbul perbedaan pendapat atau kesalahpahaman dalam pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat.
PASAL 7 LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini apabila diperlukan akan diatur tersendiri dalam keputusan bersama.
PASAL 8 PENYELESAIAN SENGKETA
Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua), disepakati dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, tanpa ada tekanan, pengaruh, paksaan dari pihak manapun, dengan bermaterai cukup, dan berlaku sejak ditanda-tangani.
Malang, 4 Januari 2024
PIHAK PERTAMA
Kepala Sekolah SD Xxxx Xxxxx,
PIHAK KEDUA,
Dekan Fakultas Psikologi Universitas Negeri Malang,
Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx, X.Xxx, X.Xx