PROGRAM HIBAH CAPAIAN PEMBELAJARAN (CP) REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL) DAN CREDIT TRANSFER
SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (KONTRAK)
PROGRAM HIBAH CAPAIAN PEMBELAJARAN (CP) REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL) DAN CREDIT TRANSFER
NOMOR: 072.34/B2/SPPK/LL/2016
TANGGAL: 11 November 2016
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
DENGAN
Universitas Negeri Yogyakarta Program Studi Pendidikan IPA Jenjang Pendidikan S1
JUMLAH BIAYA/NILAI KONTRAK SEBESAR Rp 30.000.000,-
(Tiga Puluh Juta Rupiah)
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
Jalan Jenderal Xxxxxxxx, Pintu Satu, Senayan, Jakarta 10270 Telepon: 021-57946100 (Hunting)
Laman: http//xxx.xxxxxxx.xxxxxxxxxxx.xx.xx
SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (KONTRAK)
PROGRAM HIBAH CAPAIAN PEMBELAJARAN (CP) REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL) DAN CREDIT TRANSFER
Antara
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
dengan
Universitas Negeri Yogyakarta Program Studi Pendidikan IPA Jenjang Pendidikan S1
Nomor: 072.34/B2/SPPK/LL/2016
Tanggal: 11 November 2016
Pada hari ini Jum’at tanggal Sebelas bulan November tahun Dua ribu enam belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. | Nama | : | Afriyudianto |
NIP | : | 197604262010121002 | |
Jabatan | : | Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, sesuai SK Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 184/B1/KP/2016 tanggal 09 September 2016. | |
Alamat | : | Gedung D Komplek Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Lt. 7 Jl. Jenderal Xxxxxxxx, Pintu I Senayan, Jakarta Pusat |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
2. | Nama | : | Xxx. Xxxxxx Xxxxxxx, M.A., Ed.D. |
NIP | : | 195408101978031001 | |
Jabatan | : | Wakil Rektor 1 Universitas Negeri Yogyakarta | |
NPWP | : | 000540641542000 | |
Alamat | : | Xxxxx Xxxxxxx Xx 0, Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxx 00000 |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Negeri Yogyakarta, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak bersama ini menyatakan setuju dan bersepakat untuk mengikat diri dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) dengan Ketentuan dan Syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut dibawah ini
Pasal 1
Dasar Pelaksanaan Pekerjaan
Dasar Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) ini, adalah:
(1) Semua Ketentuan dan Peraturan Administrasi, Teknis dan Keuangan yang tercantum dalam
:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
b. Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 42 Tahun 2002 dan Perubahannya dengan Keppres Nomor 72 Tahun 2004, Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
(2) SK Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Pembelajaran No. 184/B1/KP/2016 tanggal 09 September 2016, perihal Penetapan Dana Hibah Capaian Pembelajaran (CP) Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Credit Tranfer.
(3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.
Pasal 2
Tugas dan Ruang Lingkup Pekerjaan
PIHAK KESATU memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut dari PIHAK KESATU, yaitu untuk melaksanakan penyusunan Capaian Pembelajaran (CP) Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Credit Transfer.
Pasal 3
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Penyusunan Capaian Pembelajaran (CP) Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Credit Transfer Semester Gasal 2016/2017 adalah sejak ditandatangani Kontrak ini yaitu Tanggal 01 November 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
Pasal 4
Jumlah Nilai Perjanjian/Kontrak Pekerjaan
Jumlah Nilai Perjanjian/Kontrak Pekerjaan tersebut dalam Pasal 2 dan untuk Jangka Waktu seperti tersebut pada Pasal 3 Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) ini sebesar
Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan rincian :
(1) | Dana Hibah | = | Rp. 30.000.000,- |
Total | = | Rp. 30.000.000,- |
Pasal 5 Pembayaran Kontrak Pekerjaan
Pembayaran Kontrak Pekerjaan tersebut dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Surat Perjanjian
Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) ini dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Pembayaran dilakukan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA dibayarkan sekaligus100% dari jumlah nilai perjanjian/kontrak atau 100% x Rp 30.000.000,- yaitu sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah), dibayarkan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai dilaksanakan dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST).
(2) Pembayaran dilakukan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA dengan mekanisme Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP), dengan mentransfer ke rekening PIHAK KEDUA melalui Bank Tabungan Negara, Cabang Yogyakarta No. Rekening 00005-01-30000366.5 atas nama RPL 030 UNY UTK Dana Kelolaan BLU Kerjasama, atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2016 Nomor: DIPA-042.04.1.400170/2016 Tanggal 07 Desember 2015.
Pasal 6 Pelaporan Dana
(1) PIHAK KEDUA wajib membuat dan menyerahkan Laporan Pelaksanaan Kegiatan kepada PIHAK KESATU paling lambat 31 Desember 2016.
(2) Berdasarkan PMK Nomor 213/PMK.05/2013 tentang tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat Berbasis Akrual maka, dana dari Bantuan Program Pertukaran Mahasiswa Tanah Air (PERMATA) Nusantara sebagaimana tersebut dalam pasal 4 tidak diperkenankan memiliki sisa anggaran.
Pasal 7
Sanksi
Apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajiban sesuai yang telah ditetapkan, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan Dana Hibah yang telah diterima dengan menyetorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku dan menyampaikan bukti setor kepada PIHAK KESATU.
Pasal 8 Lain-lain
Segala sesuatu yang belum ditetapkan dalam Surat Perjanjian/Kontrak ini atau perubahan- perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak, akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian/Kontrak ini.
PIHAK KEDUA Wakil Rektor 1 Universitas Negeri Yogyakarta | PIHAK KESATU Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan |
Xxx. Xxxxxx Xxxxxxx, M.A., Ed.D. NIP. 195408101978031001 | Afriyudianto NIP. 197604262010121002 |
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN Jl. Jenderal Xxxxxxxx, Pintu I Senayan, Jakarta Pusat 10270 Telp. 021 – 57946073 Faks. 021 – 57946072 |
BERITA ACARA PEMBAYARAN
Nomor: 076.34/B2/BAP-I/LL2016
Tanggal 15 November 2016
Pada hari ini Selasa tanggal Lima belas bulan November tahun Dua ribu enam belas yang bertanda tangan dibawah ini :
1. | Nama | : | Afriyudianto |
NIP | : | 197604262010121002 | |
Jabatan | : | Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, sesuai SK Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 184/B1/KP/2016 Tanggal 09 September 2016. | |
Alamat | : | Gedung D Komplek Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Lt. 7 Jl. Jenderal Xxxxxxxx, Pintu I Senayan, Jakarta Pusat |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan,, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
2. | Nama | : | Xxx. Xxxxxx Xxxxxxx, M.A., Ed.D. |
NIP | : | 195408101978031001 | |
Jabatan | : | Wakil Rektor 1 Universitas Negeri Yogyakarta | |
NPWP | : | 000540641542000 | |
Alamat | : | Xxxxx Xxxxxxx Xx 0, Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxx 00000 |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Negeri Yogyakarta yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
A. Berdasarkan :
- | No. dan Tanggal DIPA | : | DIPA-042.04.1.400170/2016 Tanggal 07 Desember 2015 |
- | No. dan Tanggal SPPK | : | 072.34/B2/SPPK/LL/2016 |
- | Nilai Kegiatan | : | Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) |
- | Uraian Pekerjaan | : | Hibah Capaian Pembelajaran (CP) Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Credit Transfer |
B. Berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) tersebut, maka PIHAK KEDUA
telah berhak menerima Pembayaran dari PIHAK KESATU dengan rincian sebagai berikut:
1. Pembayaran sebesar 100 % dari Jumlah Biaya/Nilai Kontrak.
2. Perhitungan Pembayaran:
a. Jumlah Pembayaran Fisik s.d. BAP ini 100% Rp. 30.000.000,-
b. Jumlah Pembayaran Fisik s.d. BAP yang lalu Rp. - (+)
c. Jumlah Pembayaran Fisik s.d. BAP ini Rp. 30.000.000,-
Pihak Kedua setuju atas jumlah pembayaran tersebut di atas untuk dibayarkan melalui Bank Tabungan Negara, Cabang Yogyakarta No. Rekening 00005-01-30000366.5 atas nama RPL 030 UNY UTK Dana Kelolaan BLU Kerjasama.
Berita Acara Pembayaran ini dibuat rangkap 4 (empat) untuk dipergunakan sesuai dengan keperluan.
PIHAK KEDUA Wakil Rektor 1 Universitas Negeri Yogyakarta | PIHAK KESATU Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan |
Xxx. Xxxxxx Xxxxxxx, M.A., Ed.D. NIP. 195408101978031001 | Afriyudianto NIP. 197604262010121002 |
KUITANSI / BUKTI PEMBAYARAN
Sudah terima dari | : | KUASA PENGGUNA ANGGARAN / PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN |
Jumlah Uang | : | Rp 30.000.000,- |
Terbilang | : | (Tiga Puluh Juta Rupiah) |
Untuk Pembayaran | : | Hibah Capaian Pembelajaran (CP) Rekognisi Pembelajaran Lampau dan Credit Transfer sesuai kontrak: Nomor : 072.34/B2/SPPK/LL/2016 Tanggal : 11 November 2016 |
Setuju dibebankan pada mata anggaran berkenaan, An. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen, | Jakarta, Yang Menerima, Wakil Rektor 1 Universitas Negeri Yogyakarta |
Afriyudianto NIP. 197604262010121002 | Xxx. Xxxxxx Xxxxxxx, M.A., Ed.D. NIP. 195408101978031001 |
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Jl. Colombo No. 1 Yogyakarta 55281 Telp. 0000-000000 Hunting,
Fax. 0000-000000, Email:xxxxxxxx@xxx.xx.xx
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK NOMOR :
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Xxx. Xxxxxx Xxxxxxx, M.A., Ed.D.
NIP : 195408101978031001
Jabatan : Wakil Rektor 1
Institusi : Universitas Negeri Yogyakarta Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
1. Bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana Hibah Capaian Pembelajaran Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Credit Transfer sesuai Kontrak Nomor 072.34/B2/SPPK/LL/2016 Tanggal 11 November 2016 dengan nilai Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku;
2. Apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dan/atau kelebihan penggunaan Hibah Capaian Pembelajaran Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Credit Transfer, sebagian atau seluruhnya, kami bertanggungjawab sepenuhnya dan bersedia menyetorkan atas kesalahan dan/atau kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Negara.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya.
Jakarta,
Wakil Rektor 1
Universitas Negeri Yogyakarta
Xxx. Xxxxxx Xxxxxxx, M.A., Ed.D. NIP. 195408101978031001