Perjanjian Kredit Tanpa Agunan (Maybank KTA)
Perjanjian Kredit Tanpa Agunan (Maybank KTA)
Pasal 1 DEFINISI
1.1. Bank adalah PT Bank Maybank Indonesia Tbk berkedudukan di Jakarta, termasuk namun tidak terbatas pada kantor-kantor cabang, unit-unit kerja, para penerima dan/atau penganti haknya.
1.2. Debitur adalah pihak yang memperoleh Xxxxxxxxx Xxxxxxx KTA dari Bank.
1.3. Fasilitas Maybank KTA adalah fasilitas penyediaan dana kepada Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit Tanpa Agunan (Maybank KTA) (selanjutnya disebut “Perjanjian”) yang mewajibkan Debitur melunasi jumlah Fasilitas Maybank KTA yang terhutang setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
1.4. Pinjaman adalah Fasilitas Maybank KTA yang terhutang termasuk namun tidak terbatas pada hutang pokok, bunga, denda, dan biaya-biaya yang wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank.
1.5. Hari kerja adalah setiap hari kecuali Sabtu, Minggu dn Hari Libur Nasional /resmi lainnya dimana bank-bank buka untuk melaksanakan kegiatan usaha dan menjalankan transaksi kliring.
1.6. Surat Konfirmasi adalah surat persetujuan pemberian Fasilitas Maybank KTA yang disampaikan oleh Bank kepada Debitur.
Pasal 2
PERSETUJUAN FASILITAS MAYBANK KTA
Debitur setuju untuk menerima Fasilitas Maybank KTA dengan jumlah dan jangka waktu sebagaimana yang telah disepakati oleh Bank dan Debitur, yang selanjutnya akan tercantum dalam Surat Konfirmasi.
Pasal 3
BUNGA, DENDA, PROVISI DAN BIAYA
3.1. Debitur wajib membayar bunga dengan suku bunga yang telah diinformasikan bank kepada Debitur.
3.2. Bunga dihitung secara harian (termasuk hari libur) dengan ketentuaan jumlah hari dalaaam 1(satu) tahun 360(tiga ratus enam puluh) hari.
3.3. Atas kelalaian pembayaran jumlah uang yang terhutang, baik berupa jumlah pokok, bunga, dan biaya-biaya lainnya, Debitur dikenakan denda keterlambatan yanag besarnya telah diinformasikan Bank kepada Debitur.
3.4. Debitur dikenakan biaya provisi dan bea materai yang besarnya telah diinformasikan oleh Bank. Biaya-biaya ini dikenakan 1(satu) kali dan akan didebet pada saat pencarian Fasilitas Maybank KTA.
3.5. Suku bunga, denda keterlambatan, provisi dan biaya-biaya lain yang telah disetujui Debitur akan tercantum dalam Surat Konfirmasi. Besarnya bunga dan denda keterlambatan dapat berubah, yang perubahannya akan diinformasikan oleh Bank kepada Debitur.
Pasal 4 PENTRANSFERAN DANA
4.1. Bank akan mentransfer secara langsung Fasilitas Maybank KTA ke nomor rekening yang disebutkan pada Formulir Aplikasi Maybank KTA dan Maybank Kartu Kredit.
4.2. Debitur memahami bahwa Bank berhak untuk menerima atau menolak permohonan Debitur untuk membatalkan Fasilitas Maybank KTA yang telah dicairkan ke rekening Debitur di Bank. Permohonan pembatalan ini dapat diajukan Debitur dalam jangka waktu 7(tujuh) Hari Kerja setelah Debitur menerima konfirmasi melalui SMS. Dalam hal Bank menolak permohonan pembatalan tersebut, jika diminta oleh Debitur, maka Bank akan memberitahukan alasannya.
4.3. Segala biaya yang timbul dari transfer pengembalian dana Fasilitas Maybank KTA oleh Debitur kepada Bank (jika ada) adalah merupakan tanggung jawab Debitur.
Pasal 5
PELUNASAN SEBELUM JATUH TEMPO JANGKA WAKTU FASILITAS MAYBANK KTA
Pelunasan Pinjaman sebelum jatuh tempo jangka waktu Fasilitas Maybank KTA akan dikenakan penalti sesuai dengan ketentuan Bank yang berlaku pada saat pelunasan.
Besarnya penalti dapat diketahui pada website dan/atau call center daan/atau kantor-kantor cabang Bank.
Pasal 6
CATATAN DAN PEMBUKTIAN HUTANG
Debitur setuju bahwa jumlah Pinjaman yag terhubung oleh Debitur kepada Bank dari waktu ke waktu akan terbukti dari Rekening Tabungan, dan/atau catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang dipegang dan dipelihara oleh Bank.
Pasal 7
PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN
7.1. Pembayaran kembali Pinjaman dilakukan secara angsuran setiap bulan pada Tanggal Jatuh Tempo Cicilan Bulanan sebagaimana yang telah disepakati antara Bank dan Debitur, yang selanjutnya tercantum dalam Surat Konfirmasi.
7.2. Setiap pembayaran yang dilakukan oleh Debitur akan digunakan untuk melunasi kewajiban Debitur dengan urutan : biaya-biaya, bunga, denda, pokok Pinjaman.
7.3. Jika tanggal jatuh tempo cicilan bulanan jatuh bukan pada Hari Kerja, maka pembayaran kembali Pinjaman harus dilakukan pada 1(satu) Hari Kerja sebelumnya.
Pasal 8
KELALAIAN /PELANGGARAN
8.1. Peristiwa yang ditetapkan dibawah ini merupakan suatu kejadian kelalaian/pelanggaran terhadap Perjanjian ini, yaitu:
8.1.1. Debitur lalai melaksanakan kewajiban atau melangar ketentuan dalam Perjanjian ini dan Surat Konfirmasi, termasuk Debitur lalai membayar jumlah Pinjaman, bunga, denda dan biaya-biaya yang sudah wajib dibayar lunas (sudah jatuh waktu).
8.1.2. Keterangan atau penyataan yang diberikan Debitur kepada Bank termasuk dalam Formulir Aplikasi Maybank KTA dan Maybank Kartu Kredit, Perjanjian ini serta dokumen lainnya tidak benar atau menjadi tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya.
8.1.3. Debitur lalai melaksanakan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian kredit dan/atau perjanjian jaminan lain yang dibuat oleh Debitur dengen Bank.
8.1.4. Debitur menolak pembebanan biaya-biaya yang ditetapkan dan diinformasikan oleh Bank.
8.2. Jika terjadi kejadian kelalaian/pelanggaran sebagaimana disebutkan pada pasal 8.1. maka semua dan setiap jumlah Pinjaman menjadi dapat ditagih pembayarannya oleh Bank dan Debitur wajib melunasi seluruh Pinjaman dengan seketika dan sekaligus seluruhnya tanpa perlu peringatan atau teguran berupa apapun dan dari siapapun juga.
Pasal 9
PEMBERIAN KUASA DAN KEWENANGAN
9.1. Debitur dengan ini memberi kuasa dan wewenang kepada Bank untuk dari waktu ke waktu, mendebet/memotong rekening Debitur baik berupa Rekening Maybank Tabungan rupiah yang ada dikantor Maybank Pusat maupun Kantor Cabang Maybank dimanaoun juga untuk membayar dan/atau membayar kembali semua dan setiap jumlah uang/Pinjaman yang telah jatuh tempo dan wajib dibayar oleh Debitur berdasarkan Perjanjian ini dan dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian ini termasuk untuk pembayaran dan/atau pelunasan Maybank Kartu Kredit, termasuk untuk pembayaran penalti, pajak, atau biaya-biaya lain (jika ada) dan/atau pelunasan terkait dengan Maybank KTA dan/atau pelunasan terkait dengan Maybank KTA dan/atau Maybank Kartu Kredit Debitur.
9.2. Seluruh kuasa dan kewenangan yang diberikan Debitur kepada bank dalam Perjanjian ini dan dokumen-dokumen lain tidak akan ditarik atau dicabut kembali serta tidak akan berakhir karena sebab atau peristiwa apapun juga termasuk oleh sebab-sebab berakhirnya kuasa sebagaimana tercantum pada pasal 1813 dan pasal 1816 KUHPerdata.
Pasal 10
PENAMBAHAN FASILITAS MAYBANK KTA
10.1. Bank dapat mempertimbangkan untuk melakukan penambahan Fasilits Maybank KTA kepada Debitur eksisting yang akan disampaikan oleh Bank kepada Debitur melalui telepon.
10.2. Persetujuan Debitur terhadap nilai penambahan Fasilitas Maybank KTA sebagaimana dimaksud pasal 10.1 dapat disampaikan melalui pembicaraan telepon yang akan direkam oleh Bank sebagai bukti terjadinya kesepakatan antara Bank dengan Debitur atas penambahan Fasilitas Maybank KTA tersebut.
10.3. Debitur setuju bahwa bukti rekaman sebagaimana dimaksud pasal 10.2 adalah merupakan bukti kesepakatan yang sah antara Debitur dengan Bank.
Pasal 11
HUKUM YANG BERLAKU, PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN DOMISILI HUKUM
11.1. Perjanjian ini dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hokum Republik Indonesia.
11.2. Mengenai pelaksanaan Perjanjian Ini serta semua akibatnya, Bank dan Debitur memilih domisili hokum yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimanapun Pinjaman dibukukan oleh Bank tanpa mengurangi hak Bank untuk mengajukan tuntutan hokum terhadap Debitur dimuka Pengadilan lin baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
Pasal 12
INDIKASI KECURANGAN
12.1. Bank, termasuk Direksi/karyawannya atau pihak lain manapun yang mewakili Bank dilarang untuk meminta dan/atau menerima sejumlah uang dan/atau hadiah atau sesuatu dalam bentuk apapun dari Debitur diluar dari hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian. Setiap tindakan/perbuatan meminta dan/atau menerima sejumlah uang dan/atau hadiah sesuatu dalam bentuk apapun dari Debitur diluar dari hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian merupakan suatu penyimpangan atau pelanggaran atas kecurangan dalam melakukan kegiatan usaha Bank.
12.2. Debitur dilarang untuk memberikan sejumlah uang dan/atau hadiah atau sesuatu dalam bentuk apapun diluar dari hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian, kepada Direksi/Karyawan atau pihak lain manapun yang mewakili Bank.
12.3. Jika Debitur mengetahui adanya indikasi/kejadian penyimpangan atau pelanggaran atas kecurangan yang terjadi yang dilakukan oleh Direksi/Karyawan Bank atau pihak lain maupun yang mewakili Bank, atau diminta untuk memberikan suatu dalam bentuk apapun diluar dari hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian kepada Direksi/Karyawan Bank aatau pihak lain manapun yang mewakili Bank, maka Debitur wajib menyampaikan kepada hotline whistleblower Bank melalui email di alamat xxxxxxxxxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx atau short message service (SMS) atau Whatsapp di nomor 0000 00000 000.
12.4. Terkait dengan pasal 12.3, Bank akan menjamin kerahasiaan seluruh informasi atau data yang diberikan oleh Xxxxxxx selaku pelapor, termasuk identitas Xxxxxxx selaku pelapor.
Pasal 13 PENGADUAN
13.1 Debitur dapat melakukan pengaduan yang berhubungan dengan layanan e-statement ini kepada Bank melalui kantor Bank baik lisan maupun tertulis atau melalui Customer Care baik malalui telepon maupun email yang akan ditindaklanjuti oleh Bank sesuai dengan regulasi yang berlaku.
13.2 Pengaduan Debitur dilayani malalui Maybank Customer Care dengan menghubungi 1500611.
Pasal 14 LAIN-LAIN
14.1. Bank berdasarkan pertimbangan dan kebijaksanaannya berhak sewaktu-waktu menjual, mengalihkan, menjaminkan atau dengan cara apapun memindahkan piutang/tagihan-tagihan Bank kepada Debitur kepada pihak lain tanpa kewajiban bagi Bank untuk meminta persetujuan atau melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitur.
14.2. Debitur tidak diperkenankan untuk mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak manapun juga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank.
14.3. Debitur dengan ini menyatakan bahwa setiap data, dokumen dan data/atau keterangan yang disampikan oleh Debitur kepada Bank sebagaimana tercantum dalam Formulir Aplikasi Maybank KTA dan Maybank Kartu Kredit adalah benar dan tidak melanggar undang-undang, peraturan dan ketentuan yang berlaku.
14.4. Debitur memahami resikonya bahwa Bank dapat mengakhiri Perjanjian ini, jika menurut pertimbangan Bank dengan berdasarkan kepada regulasi yang berlaku dan merujuk kepada ketentuan menagemen resiko yang ditetapkan Bank Indonesia atau instansi yang berwenang melarang Bank untuk melakukan pemberian Fasilitas Maybank KTA. Terhadap hal ini, Debitur tidak akan melakukan tuntutan/gugatan kepada Bank. Jika terjadi pembatalan/pengakhiran ini, maka akan diberitahukan oleh Bank.
14.5. Debitur wajib memberitahukan kepada Bank setiap perubahan alamat rumah/kantor, nomor telepon/HP dan hal-hal lain yang berubah/berbeda dari data/keterangan yang telah diberikan Debitur kepada Bank pada Formulir Aplikasi Maybank KTA dan Maybank Kartu Kredit.
14.5. Bank sewaktu-waktu berhak (atas kebijakannya sendiri) untuk mengubah seluruh atau sebagian isi Perjanjian ini dengan pemberitahuan kepada Debitur sesuai regulasi yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada website Bank yaitu xxx.xxxxxxx.xx.xx/xxxxxxxx ).
14.6. Perjanjian ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Aplikasi Maybank KTA dan Maybank Kartu Kredit, serta Surat Konfirmasi.
14.7. Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan perundangan-undangan, termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.