PERJANJIAN KERJASAMA
PERJANJIAN KERJASAMA
No.: 42/UN21/DN/2013
ANTARA
C.V. NUSA GEMILANG DAN
UNIVERSITAS JAMBI
TENTANG
PEMANFAATAN PERCETAKAN UNJA PRESS
Pada hari ini, Jumat, tanggal 6 bulan September tahun Dua Ribu Tiga Belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Prof. Xx. Xxx. X. Xxxxx Xxxxxx, X.Xx., Rektor Universitas Jambi, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Jambi yang berkedudukan di Jl. Jambi-Muara Bulian Km. 15, Desa Mendalo Indah, Kabupaten Muaro Jambi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Xxxxxxx Xxxxxx, SE., Direktur C.V. Nusa Gemilang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
C.V. Nusa Gemilang yang berkedudukan di Jl. K.H. Xxxxx Xxxxxx No. 05 RT 002 Kelurahan Pasar Kecamatan Pasar, Kota Jambi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA, selanjutnya disebut PARA PIHAK, sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Percetakan Unja Press dengan prinsip saling menguntungkan dan mengikat.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA menyetujui Percetakan Unja Press beserta tempat/ruangannya yang berlokasi di Kampus Pinang Masak Universitas Jambi, Jl. Jambi-Muara Bulian Km. 15, Mendalo Darat, Jambi, dikelola oleh PIHAK KEDUA.
b. PIHAK KEDUA bersedia mengelola Percetakan Unja Press beserta tempat/ruangannya untuk dimanfaatkan sebagai Usaha Percetakan dan/atau sejenisnya.
c. PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Percetakan Unja Press, dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal berikut.
Pasal 1 Tujuan
Kesepakatan Kerjasama ini dibuat dengan tujuan untuk Memberdayakan Unja Press sebagai suatu usaha percetakan dan penerbitan yang dapat mendatangkan keuntungan bagi kedua belah pihak.
Pasal 2 Kewajiban PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA berkewajiban:
1. Menjamin bahwa selama kerjasama pengelolaan dan pemanfaatan Percetakan Unja Press ini berlangsung, sebagian atau seluruh ruang tempat usaha tidak akan dipergunakan untuk kegiatan lain oleh PIHAK KEDUA.
2. Menjamin bahwa PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala tuntutan/gugatan dari pihak manapun atas penggunaan ruangan ini.
PIHAK KEDUA berkewajiban:
1. Menjamin bahwa sebagian atau seluruh ruang tempat usaha tidak akan dipergunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
2. Memperhatikan dan mentaati peraturan perundangan-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan kegiatan usaha yang dikelola oleh PIHAK KEDUA, pelanggaran terhadap peraturan dimaksud sepenuhnya adalah tanggung jawab PIHAK KEDUA.
3. Tidak akan melakukan kegiatan/aktivitas yang dapat menimbulkan kerusakan atau keributan atau gangguan terhadap PIHAK KEDUA.
4. Tidak menyimpan atau mengizinkan menyimpan, menimbun atau mengizinkan menimbun bahan-bahan yang mudah terbakar, bahan peledak, senjata api, bensin, gas elpiji atau bahan bakar lainnya, maupun benda-benda berbahaya lain di dalam ruangan.
5. Tidak menambah/mengubah/membongkar dinding/partisi ruangan tanpa izin tertulis dari PIHAK KEDUA.
Pasal 3
Pajak dan Biaya Operasional
(1) Pajak-pajak dan pungutan-pungutan lain yang sewaktu-waktu dikenakan dan berkaitan dengan usaha percetakan dan penerbitan ini dibebankan kepada biaya operasional Percetakan Unja Press.
(2) Biaya operasional sebagaimana disebutkan pada Ayat (1) pasal ini termasuk namun tidak terbatas pada biaya penambahan/perubahan/pembongkaran dinding/partisi ruangan.
Pasal 4 Pembagian Keuntungan
Untuk melaksanakan kesepakatan ini PIHAK KEDUA wajib membayar pembagian hasil kepada PIHAK PERTAMA sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari keuntungan bersih.
Pasal 5 Jangka Waktu
(1) Kesepakatan Kerjasama ini berlaku selama 4 (empat) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atas persetujuan PARA PIHAK dengan membuat kesepakatan baru yang ditandatangani oleh PARA PIHAK.
(2) Manakala waktu yang tersebut dalam Ayat (1) pasal ini berakhir dan PIHAK PERTAMA masih berkeinginan untuk meneruskan Kesepakatan Kerjasama ini, maka PIHAK KEDUA mendapatkan prioritas untuk menjadi mitra kerjasama yang akan diberitahukan selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum kesepakatan berakhir.
Pasal 6 Berakhirnya Kesepakatan
(1) Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 6 kesepakatan ini, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk mengakhiri kesepakatan ini sebelum jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Ayat (1) Pasal 4 tercapai.
(2) Sebelum kesepakatan ini berakhir sebagai konsekuensi dari Ayat (1) pasal ini, persentase keuntungan sampai dengan kesepakatan berakhir tetap diperhitungkan.
(3) Dalam hal kesepakatan diakhiri sebelum jangka waktunya berakhir dikarenakan tidak dipatuhinya ketentuan yang tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 6, maka PIHAK PERTAMA segera mengambil alih pengelolaan Percetakan Unja Press sementara menunggu penawaran pihak lain yang berminat.