PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN FISIKA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR DENGAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN FISIKA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS SULAWESI BARAT
Nomor: 152/FIS-FKIP/VII/1442/2021
Nomor: 1/UN55.10/KS/2021
Pada hari ini, Senin tanggal dua Belas Bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xx. Xxxxxxx, X.Xx., M.Pd.: Dalam Kapasitas Sebagai Ketua Program Studi Pendidikan Fisika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Prodi Pendidikan Fisika FKIP Universitas Muhammadiyah Makassar, berkedudukan di Kampus Unismuh, Jl. Xxxxxx Xxxxxxxx Xx. 259 Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Xxxxx Xxxxxx, S.Pd., X.Xx.: Dalam Kapasitas Sebagai Ketua Program Studi Pendidikan Fisika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Prodi Pendidikan Fisika FKIP Universitas Sulawesi Barat, berkedudukan di Jalan Xxxx. Xx. Xxxxxxxxxx Xxxx, S.H, Baurung, Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat melaksanakan kerja sama untuk meningkatkan kualitas dosen dan pengajar, dalam bentuk implementasi hasil riset dosen melalui kegiatan pengabdian masyarakat. Berikut ini, butir-butir pasal yang menjadi ketentuan dalam teknis pelaksanaannya.
Pasal 1 TUJUAN KERJA SAMA
Kerja sama ini bertujuan untuk memanfaatkan kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh kedua belah pihak secara optimal dan sebaik-baiknya agar lebih berhasil
dalam pembinaan dan pengembangan kedua program studi , khususnya dalam memberikan implementasi hasil riset dosen yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Dengan menggunakan segala sarana, prasarana, dan kemampuan yang dimiliki oleh kedua Prodi Pendidikan Fisika serta tanpa mengurangi tugas pokok kedua belah pihak, kerja sama ini dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kedua belah pihak saling memberi kontribusi yang positif dalam penyelenggaraannya.
2. Kedua belah pihak dapat memanfaatkan tenaga pendidik yang dimiliki oleh masing-masing pihak, sepanjang tidak mengganggu kegiatan pokok pada masing-masing pihak.
3. Kedua belah pihak saling membantu dalam hal meningkatkan pengalaman dosen mengimplementasikan hasil riset kepada masyarakat.
Pasal 3 PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Pelaksanaan kerja sama ini secara teknis diatur oleh kedua belah pihak berdasarkan musyawarah dan mufakat.
2. Segala konsekuensi biaya yang berkenan dengan penyelenggaraan kegiatan kerja sama ini diatur lebih lanjut oleh kedua belah pihak secara musyawarah dan mufakat.
3. Mekanisme pelaksanaan kegiatan ini disesuaikan dengan standar operasional masing-masing program studi.
Pasal 4 JANGKA WAKTU
Kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang, diubah, dan/atau diakhiri, berdasarkan persetujuan bersama kedua belah pihak.
Pasal 5 LAIN-LAIN
1. Segala hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja sama ini akan diatur kemudian berdasarkan asas musyawarah dan mufakat.
2. Jika terjadi perselisihan paham mengenai tafsiran perjanjian kerja sama ini, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan menyelesaikan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Pasal 6 PENUTUP
Demikian Perjanjian Kerja Sama ini dibuat rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Makassar, Senin 12 Juli 2021
LAPORAN
PROGRAM PERTUKARAN MAHASISWA PROGRAM KSKI-MBKM
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN FISIKA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR 2021
HALAMAN PENGESAHAN
Laporan hasil kegiatan Pertukaran Mahasiswa dalam Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi yang berbeda antara Program Studi Pendidikan Fisika Universitas Muhammadiyah Makassar dengan Program Studi Pendidikan Fisika Universitas Sulawesi Barat.
Kegiatan pertukaran mahasiswa ini telah dilaksanakan selama satu semester untuk tahun akademik semester ganjil 2021-2022, dan dinyatakan pelaksanaan kedua belah pihak berjalan dengan baik.
Makassar, 02 Desember 2021
DAFTAR ISI
LAPORAN 1
HALAMAN PENGESAHAN i
DAFTAR ISI ii
RINGKASAN EKSEKUTIF iii
BAB I PENDAHULUAN 4
A. Latar Belakang 4
B. Dasar Hukum 6
C. Tujuan 8
D. Ruang Lingkup 8
BAB II PELAKSANAAN PROGRAM 9
a. Perencanaan 9
b. Pendaftaran Program Pertukaran Mahasiswa 10
c. Serah Terima Program Pertukaran Mahasiswa 11
d. Monitoring Dan Evaluasi Program Pertukaran Mahasiswa 12
BAB III HASIL CAPAIAN 13
A. Seleksi Program Pertukaran Mahasiswa MBKM 13
B. Serah Terima Program Pertukaran Mahasiswa MBKM 13
C. Monitoring Program Pertukaran Mahasiswa MBKM 13
BAB IV EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN RENCANA BERKELANJUTAN 15
A. Kekuatan 15
B. Hambatan 15
C. Pengalaman Baik 15
D. Rencana Tindak Lanjut 16
BAB V REKAPITULASI PENGGUNAAN ANGGARAN 17
DAFTAR PUSTAKA 18
RINGKASAN EKSEKUTIF
Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka diperuntukkan bagi program sarjana di bidang Pendidikan Fisika, diharapkan mampu memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperoleh pengalaman terbaik (best practices) dari berbagai kegiatan baik di dalam dan di luar kampusnya sendiri yang diakui sebagai bentuk kegiatan pembelajaran akademik. Kegiatan yang dapat dilakukan selama berstatus sebagai mahasiswa dengan perolehan setara dengan 20-40 SKS. Kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam program MBKM ini terdiri atas 8 (delapan) kegiatan, salah satunya adalah pertukaran Mahasiswa.
Pertukaran Mahasiswa dilaksanakan untuk membentuk beberapa sikap mahasiswa yang terjabarkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020, yaitu menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; serta bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
. Di masa pandemi COVID-19 ini tidak memungkinkan untuk melaksanakan pembelajaran secara konvensional dengan tatap muka didalam kelas, tetapi mewajibkan untuk memanfaatkan teknologi informasi, sehingga metode pembelajaran yang dilakukan bisa lebih fleksibel. Sehingga dalam penyusunan kurikulum MBKM dilaksanakan secara daring. Meskipun banyak keunggulan yang akan diperoleh dalam implementasi kurikulum MBKM ini, akan tetapi banyak juga kendala yang akan dihadapi dalam upaya pelaksanaannya. Dalam penyusunan kurikulum MBKM kendala utama adanya belum samanya persepsi tentang pelaksanaan kurikulum MBKM ini antara prodi pelaksana dengan berbagai pihak yang akan dijadikan mitra, sehingga hal ini menjadi kendala dalam dalam menentukan mitra kerja terutama dalam program Magang. Terlebih jika melibatkan pihak mitra turut aktif dalam memberikan penilaian mahasiswa yang magang diinstansinya.
Kendala lainnya juga terjadi tidak saja terkait dengan mitra magang, tetapi juga terjadi ketika penyusunan kurikulum harus menimbang kurikulum dari mitra PT yang memiliki keunggulan yang berbeda-beda. Tim penyusun kurikulum juga mendapat kendala dalam penempatan matakuliah wajib dan pilihan. Karena pendistribusian mata kulaih tiap semester akan berpengaruh terhadap jumlah sks dan beban kerja dosen mata kuliah pengampu, sehingga tim penyusun kurikulum harus memperhatikan dan menimbang dengan cermat pendistribusian tiap mata kuliah wajib dan pilihan. Meskipun berbagai kendala dialami selama proses penysunan kurikulum, draft kurikulum yang berhasil disusun oleh tim telah merepresentasikan pendistribusian mata kuliah yang dianggap mampu meminimalisir kesulitan dalam pencapaian CPL mata kuliah dan beban kerja dosen pengampu mata kuliah.
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kurikulum pembelajaran program studi (prodi) merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam menghasilkan lulusan-lulusan yang siap dalam menghadapi perkembangan dunia kedepannya, untuk itu kurikulum haruslah adaptif mengikuti dinamika perubahan yang terjadi. Demikian halnya dengan perubahan arah kebijakan pendidikan perguruan tinggi di Indonesia, yang berubah arah pola pikir dari pendekatan kurikulum berbasis konten yang kaku menjadi kurikulum berbasis capaian pembelajaran yang adaptif dan fleksibel untuk menyiapkan mahasiswa menjadi insan dewasa yang mampu berdikari.
Kurikulum menjadi ruh pengelolaan pendidikan termasuk pendidikan tinggi. Perubahan kurikulum menjadi suatu kemestian yang menandakan adanya kepekaan Perguruan Tinggi untuk meningkatkan relevansi dan keselarasan kualitas lulusan dengan kebutuhan pengguna. Respon terhadap perlunya peningkatan relevansi tersebut ditandai dengan kegiatan pengembangan kurikulum minimal 4 tahun sekali dengan review rutin minimal 1 tahun sekali. Dalam konteks inilah kegiatan workshop pengembangan kurikulum MBKM Program Studi Pendidikan Fisika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Makassar menjadi signifikan mengingat kurikulum Program Studi Pendidikan Fisika saat ini butuh peninjauan ulang untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Kebijakan Pemerintah tentang Program MBKM. Beberapa pertimbangan yang dapat disajikan terkait dengan kegiatan pengembangan kurikulum ini lahirnya kebijakan kurikulum MBKM sebagaimana tertuang Siaran Pers Nomor: 221/sipres/A6/VIII/2020 tentang Merdeka Belajar untuk Semangat dan Inspirasi Peningkatan Pendidikan tanggal 14 Agustus 2020. Merdeka Belajar Kampus Merdeka merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja. Xxxxxx Xxxxxxx memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memilih mata kuliah yang akan mereka ambil. Kebijakan MBKM ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pada Pasal 18 disebutkan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan: 1) mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam
program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar; dan 2) mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar perguruan tinggi dengan prodi yang sama. Melalui MBKM, mahasiswa memiliki kesempatan untuk 1 (satu) semester atau setara dengan maksimal 20 (dua puluh) sks menempuh pembelajaran pada program studi di Perguruan Tinggi; dan paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan maksimal 40 (empat puluh) sks menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda, dan/atau pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.
Pembelajaran dalam Kampus Merdeka memberikan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika lapangan seperti persyaratan kemampuan, permasalahan riil, interaksi sosial, kolaborasi, manajemen diri, tuntutan kinerja, target dan pencapaiannya. Merujuk pada hasil analisis dan evaluasi kurikulum SN-Dikti saat ini dapat disampaikan bahwa; 1) kurikulum 2018 Program Studi Pendidikan Fisika FKIP Universitas Muhammadiyah Makassar berorientasi KKNI tetapi kenyataannya masih bernuansa disiplin (subject matter), 2) bobot sks dalam kurikulum Program Studi Pendidikan Fisika FKIP Universitas Muhammadiyah Makassar Tahun 2018 masih besar sehingga menutup kemungkinan mahasiswa dapat menyelesaikan studi tepat waktu (8 semester), 3) terkait ditetapkannya Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi terutama pada pasal 18 yang terkait dengan pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan: 1) mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar; dan 2) mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi.
Pengembangan kurikulum dalam konsep Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), dibutuhakan kerjasama tidak saja antar prodi, fakultas, universitas bahkan kerjasama antar lembaga pemerintah maupun non pemerintah serta unit kerja yang lebih luaspun dibutuhkan, untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi mahasiswa dalam menggali ilmu pengetahuan melalui pengalaman-pengalaman belajar, membangun jaringan, sekaligus meng-eksplore minat dan bakat mereka. Metode ini diharapkan dapat membantu mempercepat pembentukan karakter mahasiswa yang kuat, mampu memecahkan masalah dilapangan dan kritis terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di
lingkungannya. Untuk dapat sampai pada profil lulusan Prodi yang telah ditetapkan pada dasarnya Prodi Pendidikan Fisika Universitas Muhammadiyah Makassar, melalui konsep MBKM ini dibutuhkan strategi pengembangan kurikulum pembelajaran yang berkesinambungan, dapat belajar dimana saja, melibatkan banyak pihak dalam proses pembelajaran mahasiswa untuk sampai pada salah satu profil lulusan Prodi Pendidikan Fisika tersebut. Pembelajaran yang diperoleh mahasiswa tidak saja sampai pada capaian pembelajaran (CPL) yang telah ditetapkan baik pada masing-masing mata kuliah yang diambil, maupun CPL Prodi, tetapi akan memiliki nilai tambah yakni menjadi sumberdaya yang inovatif dan strategis dalam berfikir dan bertindak, serta mampu memecahkan masalah-masalah sosial yang muncul dilingkungannya.
Pengembangan kurikulum XXXX Xxxxx Pendidikan Fisika Universitas Muhammadiyah Makassar sangatlah relevan dengan CPL Prodi Pendidikan Fisika, meskipun dalam proses Pertukaran Mahasiswa yang dilakukan mahasiswa penuh selama 1 semester (6 bulan) akan tetapi masih terdapat kelemahan-kelemahan seperti belum adanya sistem control yang baik terhadap mahasiswa dalam mengikuti proses Pertukaran Mahasiswa. Diharapkan dengan hibah pengembangan kurikulum MBKM ini akan dapat membantu prodi dalam merencankan lebih baik lagi program Pertukaran Mahasiswa, sehingga proses pembelajaran merdeka yang dilakukan oleh mahasiswa di luar prodi benar- benar dapat sampai pada CPL Prodi Pendidikan Fisika yang telah ditetapkan.
B. Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum yang dijadikan landasan Prodi Pendidikan Fisika Unismuh Makassar dalam Program Asistensi Mengajar MBKM adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, Tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014, Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS;
10. Buku Panduan Penyusunan KPT di Era Industri 4.0 untuk Mendukung Merdeka Belajar Kampus Merdeka, Ditjen Belmawa, Dikti-Kemendikbud, 2020;
11. Buku Panduan Merdeka Belajar–Kampus Merdeka, Ditjen Belmawa, Dikti- Kemendikbud, 2020;
12. Kebijakan Pengembangan Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka Universitas Muhammadiyah Makassar, Nomor: 110 Tahun 1441 H/2020 M
13. Pedoman Evaluasi Kurikulum Universitas Muhammadiyah Makassar, Nomor: 111 Tahun 1441 H/2020 M;
14. Pedoman Pengembangan Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka Universitas Muhammadiyah Makassar, Nomor: 112 Tahun 1441 H/2020 M
15. Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Universitas Muhammadiyah Makassar, Nomor: 113 Tahun 1441 H/2020 M;
16. Prosedur Operasional Baku (POB) Implemenntasi Bentuk Kegiatan Pembelajaran (BKP) Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Universitas Muhammadiyah Makassar, Nomor 281 Tahun 1441 H/2020 M;
17. Kebijakan Pengembangan Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Universitas Muhammadiyah Makassar, Nomor 110 Tahun 1441 H/2020 M;
18. Rencana Strategi (Renstra) Universitas Muhammadiyah Makassar 2021;
19. Surat Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Makassar Nomor 049/FKIP/VII/1442/2021.
C. Tujuan
Pengembangan kurikulum MBKM membantu mahasiswa untuk dapat menggali kemampuan dirinya serta membangun jaringan, sehingga diharapkan ketika menyelesaikan masa studi mahasiswa dapat terbantu dalam mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keilmuan yang telah diperolehnya semasa kuliah. Disamping itu Belajar lintas kampus (dalam dan luar negeri), tinggal bersama dengan keluarga di kampus tujuan, wawasan mahasiswa tentang ke-Bhinneka Tunggal Ika-an akan makin berkembang, persaudaraan lintas budaya dan suku akan semakin kuat dapat membangun persahabatan mahasiswa antar daerah, suku, budaya, dan agama, sehingga meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa, juga dapat menyelenggarakan transfer ilmu pengetahuan untuk menutupi disparitas pendidikan baik antar perguruan tinggi dalam negeri, maupun kondisi pendidikan tinggi dalam negeri dengan luar negeri.
D. Ruang Lingkup
Pengembangan Kurikulum MBKM yang dilkasanan di Prodi S1 Pnedidikan Fisika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Makassar, melakukan kerjasama dibidang pendidikan dalam penyelenggaraan Program Pertukaran Mahasiswa dengan Universitas Negeri Sulawesi Barat (UNSULBAR) Prodi Pendidikan Fisika.
Ruang lingkup Program Pertukaran Mahasiswa, meliputi;
1. Kegiatan rapat internal Prodi dalam rangka persiapan pelaksanaan
2. Analisis Kebutuhan Materi Program Pertukaran Mahasiswa.
3. Penetapan Luaran Program Pertukaran Mahasiswa.
4. Penjadwalan dan Tahapan Kegiatan Program Pertukaran Mahasiswa
5. Pelaksanaan Program Pertukaran Mahasiswa.
6. Presentasi Hasil Kegiatan Program Pertukaran Mahasiswa.
7. Penetapan Rencana Tindak Lanjut Kegiatan Program Pertukaran Mahasiswa.
8. Evaluasi Kegiatan Program Pertukaran Mahasiswa.
9. Laporan Kegiatan Program Pertukaran Mahasiswa.
BAB II PELAKSANAAN PROGRAM
a. Perencanaan
Program pertukaran Mahasiswa di Program Studi Pendidikan Fisika Unismuh Makassar, yang selanjutnya disebut program pertukaran mahasiswa, diharapkan mampu memberikan kesempatan pengalaman belajar bagi mahasiswa dengan meningkatkan softskills dan hardskills. Program Studi Pendidikan Fisika melaksanakan program pertukaran mahasiswa pada semester ganjil yang dapat ditempuh oleh mahasiswa semester 5, nilai dan SKS yang diambil akan disetarakan oleh perguruan tinggi masing- masing.
Program Pertukaran Mahasiswa dirancang bersama dengan Perguruan Tinggi, konsorsium keilmuan, dan/atau lembaga lain terkait yang melakukan kerjasama, direkognisi dan ditetapkan SKS-nya oleh Perguruan Tinggi, ada Memorandum of Understanding/Kontrak antara Perguruan Tinggi Asal dan Perguruan Tinggi Tujuan. Kerjasama antar fakultas yang disebut sebagai Memorandum of Agreement (MoA), dan ditindaklanjuti melalui kerjasama antara Program Studi dengan Program Studi yang disebut dengan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK).
Secara garis besar, alur program pertukaran mahasiswa MBKM Program Studi Pendidikan Fisika Unismuh adalah sebagai berikut;
Gambar 1 Alur program pertukaran mahasiswa MBKM Program Studi Pendidikan Fisika Unismuh
Implementasi program pertukaran Mahasiswa Program Studi Pendidikan Fisika Unismuh Makassar dimulai pada semester ganjil tahun akademik 2021-2022. Bentuk program pertukaran Mahasiswa di Program Studi Pendidikan Fisika Unismuh Makassar
terdiri dari Pertukaran Mahasiswa dalam Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi yang berbeda dan Pertukaran Mahasiswa antar Program Studi berbeda pada Perguruan Tinggi yang sama. Program Studi Pendidikan Fisika menawarkan daftar mata kuliah, jumlah SKS, dan kuota mahasiswa kepada Program Studi yang menjadi mitra baik di kampus yang sama maupun di kampus yang berbeda.
KERANGKA KERJA PROGRAM PERTUKARAN MAHASISWA PRODI PENDIDIKAN FISIKA
TAHUN 2021
NO | WAKTU | NAMA KEGIATAN | URAIAN KEGIATAN | PENANGGUNG JAWAB |
Jumát 27 Agustus 2021 | Pendaftaran Program Pertukaran Mahasiswa di Mitra | Pendaftaran Porgram Pertukaran Mahasiswa melalui link xxxxx://x.xx/XxxxxxxxxxXxxxxxxxxXxxxXx sFKIPUnsulbar | Xxxxxxx | |
Xxxxxx 31 Agustus 2021 | Pertukaran mahasiswa antara Universitas Muhammadiyah Makassar dengan UNSULBAR | Serah terima mahasiswa yang mengikuti program pertukaran mahasiswa dari prodi pend fisika unsulbar dan prodi pendidikan fisika unismuh. | Panitia | |
08 November 2021 | Monitoring dan evaluasi program pertukaran mahasiswa | • Monitoring perkuliahan untuk mata kuliah program pertukaran mahasiswa. |
b. Pendaftaran Program Pertukaran Mahasiswa
1. Pra KRS
Masa peralihan semester genap ke semester ganjil Prodi mengumumkan adanya kegiatan pertukaran pelajar MBKM ke semua angkatan, seingga Mahasiswa dapat merancang matakuliah yang ingin diiikuti dengan Dosen Pembimbing Akademik. Kemudian Dosen Pembimbing Akademik menyutujui rancangan matakuliah pertukaran pelajar yang diajukan oleh mahasiswa tersebut.
2. KRS
Mahasiswa melakukan pengisian KRS sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dosen Pembimbing Akademik yang selanjutnya Dosen Pembimbing Akademik menyutujui KRS online yang dilaksanakan mahasiswa.
3. Pelaksanaan pendaftaran program pertukaran mahasiswa MBKM Program Studi Pendidikan Fisika Unismuh dengan mitra program studi pendidikan fisika
UNSULBAR dilakukan secara Online melalui link xxxxx://x.xx/XxxxxxxxxxXxxxxxxxxXxxxXxxXXXXXxxxxxxx dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Mahasiswa aktif yang terdaftar pada PD-DIKTI.
b) Mahasiswa minimal semester 5 (lima) atau sekurang-kurangnya telah lulus 80 SKS.
c) IPK semester 4 (empat) ≥ 3,00.
d) Mendapatkan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik (DPA).
e) Mengikuti program kegiatan luar Program Studi sesuai dengan ketentuan pedoman akademik yang ada.
f) Mata kuliah yang diambil pada Program Studi lain merupakan mata kuliah pilihan pada program studi asal, yang memiliki kesesuaian CPL.
c. Serah Terima Program Pertukaran Mahasiswa
Pelaksanaan serah terima program pertukaran mahasiswa XXXX Xxxxx Pendidikan Fisika dilaksanakan pada hari Selasa 31 Agustus 2021 dan berlokasi masing-masing tempat secara online melalui media Zoom dengan meeting ID 858 0289 7902 dan passcode FIS2021. Pelaksanaan serah terima program pertukaran mahasiswa MBKM dihadiri oleh
Dekan FKIP Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penanggung jawab utama Program MBKM Tahun 2021; Wakil Dekan FKIP Universitas Muhammadiyah Makassar; Ketua Unit Penjaminan Mutu FKIP Universitas Muhammadiyah Makassar; Ketua Program Studi Pendidikan Fisika FKIP Universitas Sulawesi Barat; Dosen Tim MBKM Program Studi Pendidikan Fisika FKIP Universitas Muhammadiyah Makassar; Dosen Program Studi Pendidikan Fisika FKIP Universitas Muhammadiyah Makassar; Dosen Program Studi Pendidikan Fisika FKIP Universitas Sulawesi Barat; mahasiswa-mahasiswa yang lolos dalam program pertukaran Mahasiswa.
Uraian kegiatan dapat dilihat pada table berikut;
Tabel agenda kegiatan Pertukaran Mahasiswa antara Universitas Muhammadiyah Makassar dengan Universitas Sulawesi Barat
Waktu | Kegiatan | Penanggung jawab |
13.30 – 14.30 | • Pembukaan oleh protokol • Pengantar oleh Ketua Prodi Pendidikan Fisika Unismuh Makassar (Xx. Xxxxxxx, X.Xx., M.Pd) | Xxxxxxx |
• Xxxxxxxan oleh bapak wakil dekan IV FKIP Unismuh Makassar (Xxx. Xxxxxxxxxxx P Xxxxxxx, XX) • Sambutan dekan FKIP Unismuh Makassar (Xxxxx Xxxx, X. Xx., Ph. D.) • Sambutan Dekan FKIP Unsulbar (Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxx, M.Pd) • Penutup | ||
14.30 – selesai | • Serah terima mahasiswa • Penutup | Panitia |
Setelah serah terima mahasiswa pada masing-masing Program Studi secara daring, selanjutnya mahasiswa saling berbagi kontak dengan dosen pengampuh mata kuliah untuk proses pelaksanaan perkuliahan yang akan berlangsung selama semester ganjil T.A 2021/2022.
d. Monitoring Dan Evaluasi Program Pertukaran Mahasiswa
Proses perkuliahan akan berlangsung secara daring pada masing-masing prodi pendidikan fisika, baik di Unismuh maupun di UNSULBAR. Monitoring dilaksanakan untuk melihat sejauh mana proses perkuliahan berlangsung dan membangun sinergitas bersama mitra. Monitoring dan Evaluasi Program Petukaran Mahasiswa dilaksanakan di UNSULBAR pada tanggal 8 November 2021.
BAB III HASIL CAPAIAN
A. Seleksi Program Pertukaran Mahasiswa MBKM
Proses pertukaran mahasiswa MBKM diawali dengan Mahasiswa yang telah memenuhi syarat melakukan pendaftaran secara online link xxxxx://x.xx/XxxxxxxxxxXxxxxxxxxXxxxXxxXXXXXxxxxxxx. Yang dibuka pada hari Jumát 27 Agustus 2021 dan diperoleh masing Sebanyak 3 mahasiswa yang dinyatakan lulus untuk mengikuti Program Pertukaran Mahasiswa di UNSULBAR
B. Serah Terima Program Pertukaran Mahasiswa MBKM
Pelaksanaan serah terima program pertukaran mahasiswa XXXX Xxxxx Pendidikan Fisika secara resmi oleh Ketua Prodi Pendidikan Fisika Unismuh kepada Ketua Prodi pendidikan Fisika UNSULBAR secara daring. Setelah proses serah terima, mahasiswa dan dosen pengampuh masing-masing mata kuliah saling berkoordinir untuk persiapan proses perkuliahan.
C. Monitoring Program Pertukaran Mahasiswa MBKM
1. Monitoring perkuliahan
Pelaksanaan perkuliahan secara daring diawali dengan mahasiswa yang mengikuti program pertukaran mahasiswa XXXX Xxxxxxx Makassar di UNSULBAR berbagi kontak dengan dosen pengampuh mata kuliah yang diprogramkan, yang selanjutnya ditindaklajuti dengan menggabungkan mahasiswa melalui group whatsapp untuk mempermudah penyampaian informasi tentang kelangsungan perkuliahan.
Perkuliahan di Prodi Pendidikan Fisika Unsulbar mulai dari tanggal 30 Agustus 2021 dan berlangsung sesuai jadwal tiap pekannya melalui aplikasi daring (zoom, google meet, google classroom dan group whatsapp). Selama perkuliahan mahasiswa dari prodi pendidkan fisika unismuh Makassar berbaur dengan mahasiswa prodi pendidikan fisika Unsulbar dengan baik serta terjalin komunikasi dan pertemanan yang baik sehingga mahasiswa prodi pendidikan fisika unismuh Xxxxxxxx dapat mengikuti perkuliahan dengan aktif dan baik.
Metode pembelajaran yang dosen gunakan di UNSULBAR lebih kepada melakukan tatap muka via zoom meeting. Pada saat dosen bersangkutan tidak dapat melakukan perkuliahan via zoom meeting, maka mahasiswa diarahkan ke Google classroom untuk memperoleh materi dan tugas perkuliahan pada pertemuan tersebut. Adapun materi yang disediakan dalam bentuk video pembelajaran maupun ppt. Kemudian untuk pelaksanaan UTS melalui google classroom dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh dosen pengampuh masing-masing mata kuliah.
Sedangkan untuk Perkuliahan di Prodi Pendidikan Fisika Unismuh Makassar mulai dari tanggal 20 September 2021 – 20 januari 202 dan berlangsung sesuai jadwal tiap pekannya melalui aplikasi daring (zoom, google meet, google classroom, dan group whatsapp)
2. Evaluasi kegiatan perkuliahan
Penilaian hasil belajar/kegiatan dilakukan sesuai dengan unjuk kerja. Unjuk kerja dapat berupa tugas, portofolio atau karya desain, praktikum dan lain-lain.. Pelaporan hasil dinilai dengan instrumen penilaian dari masing-masing dosen pengampuh mata kuliah. Selanjutnya dosen akan menyerahkan pelaporan nilali perolehan masing-masing mahasiswa setelah mengikuti perkuliahan kepada Prodi Pendidikan Fisika Unismuh dan Unsulbar. Selanjutnya masing-masing prodi akan mengkonversi nilai tersebut dan menginput di SIMAK. Namun, sampai penyusunan laporan akhir program Pertukaran Mahasiswa MBKM ini masih berlangusng perkuliahan dan belum sampai pada tahap UAS, sehingga belum ada pengolahan nilai dari masing-masing dosen.
BAB IV
EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN RENCANA BERKELANJUTAN
A. Kekuatan
Kekuatan utama dari pelaksanaan Program Pertukaran Mahasiswa di Prodi Pendidikan Fisika FKIP Universitas Muhammadiyah Makassar adalah memberikan suasana dan pengalaman belajar yang berbeda bagi mahasiswa yang mengambil Program Pertukaran Mahasiswa yang ditawarkan. Proses interaksi dan adaptasi dengan budaya, lingkungan, metode, organisasi baru merupakan proses pengalaman yang tidak dapat diperoleh mahasiswa dalam proses belajar mengajar di kampus asal. Oleh sebab itu, kedua program ini merupakan proses belajar membangun kerangka berfikir mahasiswa melalui pengalaman-pengalaman belajar yang diperolehnya diluar kampus asal. Seperti tujuan dari Program Pertukaran Mahasiswa yaitu untuk membentuk sikap mahasiswa sebagaimana yang dijelaskan menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020, yaitu menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; serta bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
B. Hambatan
Sedangkan hambatan-hambatan yang sekiranya akan ditemui dalam pelaksanaan kurikulum MBKM Program Pertukaran Mahasiswa di Prodi Pendidikan Fisika ini adalah;
1. Belum samanya persepsi diantara para dosen ataupun prodi tentang penyelenggaraan dan tujuan penyelenggaraan kurikulum MBKM ini.
2. Variasi mata kuliah pilihan yang ada pada kurikulum mitra dan penembatan sebaran mata kuliah yang ada pad kurikulum mitra, ketika tidak memiliki kesamaan konten mata kuliah pilihan pada semester 5 yang ditawarkan oleh Prodi Pendidikan Fisika FKIP Universitas Muhammadiyah Makassar.
C. Pengalaman Baik
Adapun pengalaman baik yang akan diperoleh dengan memberlakukan kurikulum MBKM ini, diantaranya :
1. Membuka peluang kerjasama dengan berbagai perguruan tinggi terbaik didalam dan luar negeri.
2. Membangun jaringan bagi prodi untuk melakukan berbagai kerjasama selain dalam bidang akademik juga bidang penelitian dan bidang pengabdian kepada masyarakat.
3. Sedangkan bagi mahasiswa, juga membantu mahasiswa dalam membangun jaringan yang sangat bernmanfaat bagi peluang kerja dimasa depannya dan menambah pengalaman serta membuka wawasan mahasiswa yang dapat menginspirasi meraka dalam penulisan tugas akhir/skripsi mereka.
D. Rencana Tindak Lanjut
Rencana tindak lanjut dari pelaksanaan kurikulum MBKM ini adalah :
1. Akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kedua program yang sudah dilaksanakan, dan melengkapinya dengan instrumen-instrumen sehingga seluruh capaian program dapat terukur dengan baik dan jelas.
2. Melakukan pengembangan jumlah dan variasi mitra kerjasama program kedepannya, untuk dapat mencapai CPL prodi yang telah ditetapkan.
3. Melakukan pengembangan jumlah program yang akan ditawarkan kepada mahasiswa.
BAB V
REKAPITUASI PENGGUNAAN ANGGARAN
No | Komponen | Uraian | Satuan | Volume | Biaya Satuan | Total | Pph (5%) | Realisasi |
1 | Jasa Profesi | Honorarium Penanggungjawab Panitia Program Pertukaran Mahasiswa | OB | 1 | 450,000 | 450,000 | 22,500 | 427,500 |
2 | Jasa Profesi | Honorarium Ketua Panitia Serahterima Program Pertukaran Mahasiswa | OB | 1 | 400,000 | 400,000 | 20,000 | 380,000 |
3 | Jasa Profesi | Honorarium Sekretaris Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Program Pertukaran Mahasiswa | OB | 1 | 300,000 | 300,000 | 15,000 | 285,000 |
4 | Jasa Profesi | Honorarium Anggota Panitia Serahterima Program Pertukaran Mahasiswa | OB | 1 | 270,000 | 270,000 | 13,500 | 256,500 |
5 | Jasa Profesi | Honorarium Dosen Pengampuh (UNSULBAR) Mata Kuliah Program Pertukaran Mahasiswa | SKS | 3 | 200,000 | 600,000 | 30,000 | 570,000 |
6 | Jasa Profesi | Honorarium Dosen Pengampuh (UNSULBAR) Mata Kuliah Program Pertukaran Mahasiswa | SKS | 6 | 175,000 | 1,050,000 | 52,500 | 997,500 |
7 | Jasa Profesi | Honorarium Dosen Pengampuh (UNismuh) Mata Kuliah Program Pertukaran Mahasiswa | SKS | 3 | 200,000 | 600,000 | 30,000 | 570,000 |
8 | Jasa Profesi | Honorarium Dosen Pengampuh (unismuh) Mata Kuliah Program Pertukaran Mahasiswa | SKS | 6 | 175,000 | 1,050,000 | 52,500 | 997,500 |
Sub Total | 4,720,000 | 236,000 | 4,484,000 | |||||
9 | Paket Data | Pembelian Paket Data Dosen Pengampuh MK Pelaksanaan Program Pertukaran Mahasiswa | OB | 24 | 180,000 | 4,320,000 | 4,320,000 | |
10 | Paket Data | Pembelian Paket Data Mahasiswayang mengikuti Program Pertukaran Mahasiswa | OB | 12 | 80,000 | 960,000 | 960,000 | |
Sub Total | 5,280,000 | - | 5,280,000 | |||||
TOTAL | 10,000,000 | 236,000 | 9,764,000 | |||||
DANA TERMIN PERTAMA | 10,000,000 | |||||||
SISA DANA TERMIN PERTAMA | - |
DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. 2020. Buku Panduan Merdeka Belajar-kampus merdeka. Jakarta.
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Program Studi Pendidikan Fisika. (2018). Spesifikasi Program Studi S-1 Pendidikan Fisika
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Makassar. Makassar: Unismuh Makassar.
Xxxxxxxx, CA, & Xxxxxxx, PF. (2004). Curriculum: Foundations, Principles and Issues (4th ed.). USA: Xxxxxxx Education, Inc.
Xxxx, X.X. (1976). Curriculum: principles and foundations. New York: Xxxxxx Y. Xxxxxxxx Company, Inc.
Xxx Xxnyusun. (2021). Panduan Program Bantuan Kerja Sama Kurikulum dan Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka. Jakarta: Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Xxx Xxnyusun. (2020). Buku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.