SURAT KUASA.-
I
SURAT KUASA.-
-Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
.
pengusaha, bertempat tinggal di (*)
pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor (*) tanggal (*) yang diterbitkan oleh (*) (selanjutnya disebut “Pemberi Kuasa”),
-dengan ini memberi kuasa kepada :
.
partikelir, bertempat tinggal di (*)
pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor (*) tanggal (*) yang diterbitkan oleh (*) (selanjutnya disebut “Yang Diberi Kuasa”),
dengan diberi hak untuk memindahkan kuasa ini kepada orang lain,
K H U S U S
untuk mewakili dan sebagai demikian bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dalam kedudukan Pemberi Kuasa selaku pemegang atau pemilik saham dalam PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL Tbk, disingkat PT BANK BTPN Tbk, suatu perseroan terbatas dan bank yang didirikan menurut hukum Republik Indonesia, bertempat kedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Perseroan”), dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan di Jakarta, Indonesia pada tanggal 5 Oktober 2018 atau tanggal lainnya yang akan ditentukan oleh Perseroan, dengan mata acara Rapat sebagaimana akan ditetapkan oleh Direksi Perseroan, sebagai berikut:
1. Persetujuan rencana penggabungan Perseroan dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (”SMBCI”) beserta dokumen transaksi yang diperlukan, termasuk dokumen Rancangan Penggabungan dan konsep Akta Penggabungan Perseroan dengan SMBCI;
2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
3. Persetujuan pengunduran diri anggota Direksi Perseroan;
4. Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Xxxxx Xxxxgabungan.
-Sehubungan dengan pemberian kuasa tersebut di atas, Yang Diberi Kuasa berhak dan berwenang menghadap instansi, badan, atau pejabat yang berwenang (termasuk Notaris) serta badan atau pihak lainnya, membuat, menanda tangani dan menyerahkan semua dan setiap akta, permohonan, dokumen atau surat berupa apapun (termasuk, tetapi tidak terbatas, Risalah Rapat); menghadiri Rapat, berbicara serta mengeluarkan suara dalam setiap mata acara dari Rapat tersebut, satu dan lain sebagaimana dianggap baik dan akan ditetapkan sendiri oleh Yang Diberi Kuasa, memberi keterangan dan informasi. Singkatnya melakukan dan mengerjakan semua dan setiap tindakan atau perbuatan berupa dan dengan nama apapun dalam atau sehubungan dengan Rapat yang Pemberi Xxxxx selaku pemilik atau pemegang saham Perseroan berhak dan berwenang untuk melakukan dan mengerjakannya sendiri, tidak ada yang dikecualikan.-
-Pemberian kuasa ini berlaku terhitung sejak tanggal surat kuasa ini ditanda tangani. Pencabutan atau penarikan kembali kuasa ini akan dilakukan dengan mengirim surat pemberitahuan kepada Yang Diberi Kuasa (dengan tembusan kepada Direksi Perseroan); selama Direksi Perseroan tidak atau belum menerima surat pemberitahuan mengenai
pencabutan atau penarikan kembali kuasa ini, maka Perseroan berhak untuk menganggap bahwa pemberian kuasa ini masih belum dicabut atau ditarik kembali oleh Pemberi Kuasa. Pencabutan atau penarikan kembali kuasa ini tidak mengurangi, mempengaruhi atau menghapus sahnya semua dan setiap tindakan yang telah dilakukan oleh Yang Diberi Kuasa berdasarkan surat kuasa ini pada waktu dan selama pemberian kuasa ini masih belum dicabut atau ditarik kembali, semua dan setiap tindakan tersebut tetap berlaku dan mengikat sah terhadap Pemberi Kuasa, dengan segala akibat hukumnya.-
Jakarta, 2018.-
Pemberi Kuasa,
_ Nama :