PROSPEKTUS
PROSPEKTUS
REKSA DANA MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND
Tanggal Efektif: 27 Desember 2012 Tanggal Mulai Penawaran:03 Januari 2013 |
BAPEPAM dan LK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. |
REKSA DANA MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND (selanjutnya disebut “MILLENIUM EQUITY GROWTH
FUND”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND bertujuan untuk memberikan hasil investai yang optimal melalui investasi pada saham-saham yang masih mempunyai potensi cukup besar untuk tumbuh dalam jangka panjang dan dapat berinvestasi pada instrumen pasar uang dalam hal kondisi terkoreksi dengan tetap memperhatikan ketentuan pada kebijakan investasi.
MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu minimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih dan maksimum 98% (sembilan puluh delapan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat Ekuitas yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan minimum 2% (dua persen) dari Nilai Aktiva Bersih dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Millenium Danatama Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 0.5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab X tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT MILLENIUM DANATAMA INDONESIA | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk |
UOB Plaza Lantai 00 | Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx 00 |
Jalan X.X. Xxxxxxx Kaveling 8 -10 | Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 36 - 38 |
Jakarta 10230 | Jakarta 12190 |
Telp. (00 00) 00000000 | Telepon (00-00) 00000000 / 0000000 / 00000000 |
Fax. (00 00) 00000000 | Faksimili (00-00) 0000000/ 5275858 |
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 03 Januari 2013
UNTUK DIPERHATIKAN
MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak- pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI | ||
HAL | ||
BAB I. | ISTILAH DAN DEFINISI | 1 |
BAB II. | KETERANGAN MENGENAI MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND | 7 |
BAB III. | MANAJER INVESTASI | 10 |
BAB IV. | BANK KUSTODIAN | 11 |
BAB V. TUJUAN INVESTASI,KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN 13
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM
PORTOFOLIO MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND | 16 | |
BAB VII. | PERPAJAKAN | 18 |
BAB VIII. | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA | 20 |
BAB IX. | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA | 23 |
BAB X. | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 26 |
BAB XI. | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 28 |
BAB XII. | PENDAPAT DARI SEGI HUKUM | 32 |
BAB XIII. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 37 |
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 41
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 44
BAB XVI. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND 46
BAB XVII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 47
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM dan LK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.3. BAPEPAM dan LK
BAPEPAM dan LK adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
1.4. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.5. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP- 552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek Bersifat Utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah
3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
1.6. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-430/PM/2007 tanggal 19 Desember 2007 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5”). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh BAPEPAM dan LK.
1.7. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.8. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.9. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.10. FORMULIR PROFIL PEMODAL REKSA DANA
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.11. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.12. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.13. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.14. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang- kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang
Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
1.15. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi dalam hal ini PT Millenium Danatama Indonesia adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
1.16. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-402/BL/2008 tanggal 9 Oktober 2008 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.17. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND.
1.18. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.19. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada BAPEPAM dan LK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5.
1.20. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND.
1.21. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM dan LK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.22. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.23. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh BANK Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund);
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi
atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.24. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND
2.1. PEMBENTUKAN MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND
MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND Nomor 168 tanggal
27 November 2012, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx , S.H. M.H. X.Xx, notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND”), antara PT Millenium Danatama Indonesia sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Millenium Danatama Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.3. PENGELOLA MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND
PT Millenium Danatama Indonesia sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Ketua : Xxxxxxxxxx
Xxxxxxx : Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxxxx
Xxxxxxxxxx menjabat sebagai Komisaris Utama PT Millenium Danatama Indonesia sejak tahun 2007, ia lulus sebagai Sarjana Muda dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan memperoleh gelar Sarjana Adminstrasi Negara dari STIA LAN RI. Xxxxxxxxxx memiliki lisensi Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) dan Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE) dari OJK dan Sertifikat JATS dari BEJ. Karirnya dimulai sejak tahun 1972-1979, ia bekerja sebagai Staf di Sekretaris Jendral
Departemen Keuangan, tahun 1979-1990 sebagai Staf di Biro Pembinaan Bursa dan Perantara – Bapepam. Pada tahun 1990-1996 ia bekerja pada PT Panin Capital menjabat sebagai Manager, tahun 1996-1999 ia menjabat sebagai Manager di PT Bapindo Bumi Sekuritas. Pada tahun 1999-2002, ia menjabat sebagai Direktur Utama pada PT Xxxxxx Xxxxx Sekuritas, tahun 2003-2005 ia menjabat sebagai Direktur Anugrah Tiara Sekurindo, sejak tahun 2002 hingga tahun 2008 ia menjadi Staff Pengajar ada Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Xxxxxxxxxx pernah menjadi Ketua Ikatan Pialang Efek Jakarat pada tahun 1997-1999, kemudian pada tahun 1999-2002 ia terlibat dalam Asosiasi Wakil Perantara Pedagang Efek Indonesia (AWP2EI) menjabat sebagai Sekretaris, pada tahun 2002-2004 ia menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Wakil Perantara Pedagang Efek Indonesia (AWP2EI), sejak tahun 2001 sampai sekarang ia adalah Pengurus Asosiai Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan ia merupakan Penasihat Asosiasi Wakil Perantara Pedagang Efek Indonesia sejak tahun 2004 hingga sekarang.
Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx
Ario menjabat sebagai Direktur Utama di PT Millenium Danatama Indonesia sejak tahun 2008 hingga sekarang, ia merupakan lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada dan memperoleh gelar MBA dari California State University, San Bernandino, USA. Ario telah berkecimpung di industri pasar modal sejak tahun 1990 dan memiliki lisensi Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor : Kep-40/PM-PI/1992. Pengalaman karirnya adalah ia pernah menjadi Corporate Finance pada PT Inter-Pacific Securities pada tahun 1990-1995, pada tahun 1995-1996 ia menjabat sebagai Investment Manager pada PT MeesPierson Finas Inv. Mgmt. (sekarang PT BNP Paribas Investment Partners), di tahun 1996-2004 ia menjabat sebagai Director dan Chief Investment Officer XXX XXXX Asset Management dan pada tahun 2004-2008 ia menjabat sebagai Investment Director PT NISP Sekuritas.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua Tim Pengelola Investasi : Fahyudi Djaniatmadja Anggota Tim Pengelola Investasi : Xxxxx Xxxxxxxx
Fahyudi Djaniatmadja
Fahyudi menjabat sebagai Direktur di PT Millenium Danatama Indonesia sejak tahun 2010, ia lulus dari Fakultas Teknik Elektro dari Institut Sains dan Teknologi Nasional dan memperoleh gelar MBA dari University of Dallas, Texas, USA. Pada tahun 1999-2002 ia bekerja sebagai Backbone Network Engineer di Genuity Inc, USA, ia bekerja sebagai Escrow Tax Analyst di Citi Financial Mortgage Inc, ia menjabat sebagai Bussines Development Manajer di PT Mega Global
Investama. Pada tahun 2005 – 2008 ia menjabat sebagai Fund Manager di PT Mega Global Investama serta ia pernah menjabat sebagai Direktur pada PT Reliance Asset Management pada tahun 2008-2010. Fahyudi memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 86/PM/WMI/2005 tanggal 20 Oktober 2005.
Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxx xxxxxxxx sebagai Fund Manager sejak tahun 2010, ia lulus dari Fakultas Ekonomi dari Universitas Indonesia. Xxxxx xxmulai karirnya pada PT Bank Niaga Jakarta pada tahun 2003-2004, pada tahun 2004- 2008 sebagai Fund Manager di PT Xxxxxx Xxxxx dan pada tahun 2008- 2010 ia menjabat sebagai Fund Manager di PT Recapital Asset Management. Xxxxx memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 82/PM/WMI/2004 tanggal 5 Agustus 2004.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Millenium Danatama Indonesia berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 2 tanggal 2 September 2003 yang dibuat dihadapan P. Sutrisno X. Xxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman RI sesuai dengan keputusannya Nomor C-24207.HT.01.01-TH.2003. Akta tersebut telah mengalami beberapa perubahan dengan perubahan terakhir dituangkan dalam Akta No. 39 tanggal 27 Januari 2012 yang dibuat di hadapan X. Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta. PT Millenium Danatama Indonesia telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM dan LK sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-11/PM/MI/2003 tanggal 22 Desember 2003.
3.1 Susunan Komisaris dan Direksi Manajer Investasi
Susunan anggota Komisaris dan Direksi PT Millenium Danatama Indonesia yang menjabat sekarang adalah :
Direksi
Direktur Utama : Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx
3.2 Pengalaman Manajer Investasi
Selain mengelola Reksa Dana MILLENIUM DANA PROTEKSI, sejak tahun 2003 Manajer Investasi telah mengelola aset-aset dalam produk Reksadana Konvensional, Reksadana Penyertaan Terbatas dan Kontrak Pengelolaan Dana dari berbagai investor, baik investor perorangan maupun investor institusi seperti dana pensiun, asuransi maupun korporasi. PT Millenium Danatama Indonesia adalah perusahaan Manajer Investasi yang hanya semata-mata mengelola dana nasabah dan tidak mengelola portofolio sendiri, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan investasi diarahkan untuk kepentingan nasabah. Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman dan ahli dibidangnya, serta didukung oleh jaringan sumber daya Group Millenium, PT Millenium Danatama Indonesia akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
3.3 Pihak Yang Terafiliasi dengan Manajer Investasi
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan manajer Investasi di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah:
1. PT Millenium Danatama Sekuritas;
2. PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Danatama Indonesia;
3. PT Bumi Millenium Penata Future;
4. PT Bumi Citra Permai Tbk.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. Keterangan Singkat mengenai Bank Kustodian
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selanjutnya disebut sebagai “Bank Mandiri” telah memberikan jasa kustodian sejak tahun 1995 dengan surat izin operasi yang telah diperbaharui oleh BAPEPAM berdasarkan Surat Keputusan No. KEP.01/PM/Kstd/1999 tertanggal 4 Oktober 1999.
Bank Mandiri memiliki jaringan 1.733 kantor cabang dalam negeri yang tersebar di seluruh Indonesia dan lima kantor cabang luar negeri per 30 September 2012.
Sejak bulan Desember 2001 Bank Mandiri memperoleh sertifikat ISO 9001:2000 dari SGS International Certification Services untuk layanan Kustodian, Wali Amanat dan Depository Bank, sehingga Kustodian Bank Mandiri memiliki komitmen untuk selalu memberikan kualitas dan mutu layanan yang baik kepada nasabah. Sertifikat telah di-upgrade ke versi ISO 9001:2008 pada bulan Oktober 2010.
4.2. Pengalaman Bank Kustodian
Dengan diperolehnya izin operasional sebagai Bank Kustodian, Bank Mandiri berperan aktif dalam memberikan jasa layanan di bidang kustodian dengan melayani nasabah yang terdiri dari Dana Pensiun, Asuransi, Bank, Perusahaan Sekuritas, Manajer Investasi, Yayasan, individu, dan Perseroan Terbatas lainnya, baik internasional maupun domestik, dengan total asset under custody sebesar ± Rp.182.3 trilliun (per tanggal 31 Oktober 2012) yang terdiri dari equity, fixed income, discounted securities (scrip maupun scripless) dan reksadana.
Untuk memenuhi kebutuhan investor dalam melakukan transaksi dan investasi dalam berbagai instrumen surat berharga, Kustodian Bank Mandiri memfasilitasinya dengan bertindak sebagai:
a. Kustodian umum (general custody) untuk melayani investor yang melakukan investasi pada pasar modal di Indonesia,
b. Kustodian lokal untuk American Depositary Receipts (ADRs) dan Global Depositary Receipts (GDR) yang dibutuhkan oleh investor yang akan melakukan konversi saham perusahaan yang terdaftar di bursa efek lokal dan luar negeri (dual listing),
c. Sub Registry untuk penyelesaian transaksi obligasi negara (SUN) dan SBI,
d. Sebagai direct participant dari Euroclear untuk penyelesaian surat berharga internasional,
e. Kustodian untuk administrasi reksadana (mutual fund) dan discretionary fund yang diterbitkan dan dikelola oleh manajer investasi,
x. Xxxxxan Jasa Pinjam Meminjam Efek (Securities Lending & Borrowing) untuk memfasilitasi nasabah yang ingin meminjamkan efeknya kepada perusahaan sekuritas yang membutuhkan, melalui intermediasi PT KPEI.
g. Jasa Kustodian untuk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA)
Dengan dukungan sumber daya manusia yang professional dan berpengalaman, pengembangan core system custodian, dukungan unit kerja lainnya maupun jaringan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, maka Bank Mandiri berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik sesuai standar yang ditetapkan dalam ISO 9001:2008.
4.3. Pihak yang Terafiliasi dengan Bank Kustodian
Pihak atau perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Mandiri di bidang pasar modal atau jasa keuangan di Indonesia adalah PT Bank Syariah Mandiri, PT Mandiri Sekuritas, PT AXA Mandiri Financial Services, PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Koexim Mandiri Finance, PT Mandiri AXA General Insurance, PT Gelora Karya Jasatama Putera, PT Staco Jasapratama, PT Stacomitra Graha, PT Staco Estika Sedaya Finance, PT Caraka Mulia, PT Krida Upaya Tunggal.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan- ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND bertujuan untuk memberikan hasil investai yang optimal melalui investasi pada saham-saham yang masih mempunyai potensi cukup besar untuk tumbuh dalam jangka panjang dan dapat berinvestasi pada instrumen pasar uang dalam hal kondisi terkoreksi dengan tetap memperhatikan ketentuan pada kebijakan investasi.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu:
- minimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih dan maksimum 98% (sembilan puluh delapan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat Ekuitas yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan
- minimum 2% (dua persen) dari Nilai Aktiva Bersih dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND pada kas dan setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND.
Manajer Investasi akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan BAPEPAM & LK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND, Manajer Investasi dilarang
melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND:
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
x. Xxxx yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v) melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND;
(vii) memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
b. Efek pasar uang, yaitu Efek Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(viii) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
(ix) memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(x) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
(xi) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xii) terlibat dalam Transaksi Margin;
(xiii) melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
(xiv) terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND pada saat pembelian;
(xv) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
(xvi) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
(xvii) membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
b. Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
c. Manajer Investasi MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan BAPEPAM dan LK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2, Surat Edaran BAPEPAM Nomor SE- 02/PM/2005 tertanggal 9 Juni 2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Obligasi Perusahaan (“SE BAPEPAM Nomor SE- 02/PM/2005”) dan Surat Edaran BAPEPAM Nomor SE-03/PM/2005 tertanggal 29 Juli 2005 tentang Batas Toleransi (Standar Deviasi) Penentuan Nilai Pasar Wajar Surat Utang Negara (“SE BAPEPAM Nomor SE-03/PM/2005”).
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian segera selambat-lambatnya pada pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek;
b. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan sebelumnya; atau
2) harga perbandingan Efek sejenis;
c. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter) menggunakan harga referensi, sebagai berikut:
1) Surat Utang Negara menggunakan informasi harga yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek;
2) obligasi perusahaan menggunakan informasi harga yang tersedia dalam sistem yang ditetapkan oleh BAPEPAM dan LK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana;
d. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri menggunakan informasi harga dari sumber yang dapat dipercaya dan dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia;
e. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, wajib berdasarkan itikad baik dan penuh tanggung jawab oleh Manajer Investasi dengan menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten. Nilai yang diperkirakan tersebut wajib didasarkan perkiraan harga yang paling mungkin terjadi antara penjual dan pembeli yang memiliki Fakta Material mengenai Efek tersebut serta tidak melakukan transaksi secara terpaksa. Fakta yang wajib
dipertimbangkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dalam membuat evaluasi antara lain adalah:
1) harga terakhir Efek yang diperdagangkan, kecenderungan harga saham dan tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir;
2) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
3) dalam hal saham, perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis;
4) dalam hal Efek Bersifat Utang, tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis; dan
5) dalam hal waran, right, atau obligasi konversi, harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari; dan
f. Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana wajib diperhitungkan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku.
2. Perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Penentuan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Pasar Uang wajib menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi. Yang dimaksud dengan metode harga perolehan yang diamortisasi adalah penilaian harga Efek dalam portofolio Reksa Dana Pasar Uang berdasarkan harga perolehan yang disesuaikan dengan cara melakukan amortisasi atas premium atau accretion atas diskonto.
4. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tidak termasuk permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2, dan SE BAPEPAM Nomor SE-02/PM/2005 serta SE BAPEPAM Nomor SE-03/PM/2005 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan BAPEPAM dan LK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini, termasuk Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. KEP- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012, yang akan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Penjualan Saham di Bursa (Sales Tax) f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 16 Tahun 2009 (“PP Nomor 16 Tahun 2009”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada BAPEPAM dan LK adalah sebagai berikut:
1) 0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
2) 5% untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan
3) 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND. Sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku,
pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
1. Pengelolaan Profesional
Dengan membeli MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND maka para pemodal terbebas dari pekerjaan yang sangat menyita waktu, tenaga dan pikiran. Dimana keputusan investasi yang cepat dan tepat melalui investasi yang sistematis dan mendalam dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan instrumen, jangka waktu, tujuan investasi, diversifikasi investasi serta administrasi investasi dilakukan dan dikelola oleh Manajer Investasi yang profesional dan berpengalaman di pasar modal dan pasar uang di Indonesia.
2. Transparansi Informasi
Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta melalui situs (website) dari Manajer Investasi. Selain itu, Manajer Investasi akan melaporkan perkembangan secara bulanan (fund factsheet) yang dapat diakses melalui situs (website) dari Manajer Investasi. Selain itu, Pemegang Unit Penyertaan juga akan menerima laporan perkembangan investasinya (laporan akun) secara regular setiap bulannya yang dikeluarkan oleh Bank Kustodian.
3. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi investasi adalah penyebaran investasi dengan maksud mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi tanpa kehilangan kesempatan memperoleh hasil investasi yang baik. MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
4. Kemudahan Investasi
Investor dapat melakukan investasi secara tidak langsung di pasar modal tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang rumit. Investor juga dapat menambah Unit Penyertaannya dan juga dapat menjual kembali Unit Penyertaannya.
Sedangkan risiko investasi dalam MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi, politik dan peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal dapat mempengaruhi fluktuasi harga Efek yang ada dalam portofolio investasi MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND dengan demikian dapat menyebabkan turunnya nilai Unit Penyertaan.
2. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa, penerbit surat berharga dimana MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND dapat wanprestasi (default) atau dapat melakukan pelunasan lebih awal dalam memenuhi kewajibannya.
3. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadinya kejadian Force Majeur, yang berada diluar kontrol Manajer Investasi, penjualan kembali hanya dapat dihentikan sementara sesuai dengan persyaratan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan peraturan BAPEPAM dan LK yang berlaku. Disamping itu, dalam hal Manajer Investasi melakukan Pelunasan Lebih Awal yang disebabkan karena memburuknya kondisi politik dan perekonomian baik didalam maupun diluar negeri, termasuk terjadinya perubahan peraturan yang mempengaruhi tersedianya dana pelunasan, maka pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan mungkin dilakukan lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Sehubungan dengan risiko pada butir 1 di atas, MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND memiliki risiko fluktuasi Nilai Aktiva Bersih. Tidak ada jaminan Nilai Aktiva Bersih akan selalu meningkat selama jangka waktu reksa dana.
5. Risiko Perubahan Peraturan
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan-kebijakan Pemerintah, terutama dalam bidang ekonomi makro yang berkaitan dengan Surat Utang Negara dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh Millenium Equity Growth Fund. Perubahan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
6. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND menjadi kurang dari Rp. 25.000.000.000,-
(dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM dan LK Nomor
IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasal 25.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND.
Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut diatas, termasuk juga bila MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND dibubarkan, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugiaan materiil atas investasinya pada MILLENIUM
EQUITY GROWTH FUND, maka Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Agen Penjual Reksa Dana dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana telah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut peraturan perundang-undangan yag berlaku.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,20% (nol koma dua puluh persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di BAPEPAM dan LK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
f. Biaya percetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND, setelah MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND dinyatakan efektif oleh Bapepam dan LK;
i. Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND; dan
x. Xxngeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND;
d. Biaya pencetakan dan distribusi formulir pembukaan rekening, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Fomulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND menjadi efektif; dan
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dari MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan
pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan, dan/atau biaya konsultan pajak dan konsultan lainnya menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 2,5 % Maks. 0,20% | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND yang berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) c. Semua biaya bank d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas | Maks. 2,5% Maks. 2,5% Maks. 0,5% Jika ada Jika ada | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan Dari nilai transaksi pengalihan investasi Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND, setiap Pemegang Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
b. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
c. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi dalam MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama. Investor wajib tunduk pada aturan pengalihan reksa dana yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
d. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund); (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang
dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Dan Kinerja MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
g. Memperoleh Laporan Bulanan
h. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND WAJIB DIBUBARKAN
MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh BAPEPAM dan LK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND
Dalam hal MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada BAPEPAM dan LK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND dibubarkan.
Dalam hal MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND paling kurang dalam 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan BAPEPAM dan LK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND oleh BAPEPAM dan LK; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND oleh BAPEPAM dan LK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND dari Notaris.
Dalam hal MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada BAPEPAM dan LK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND dari Notaris.
Dalam hal MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada BAPEPAM dan LK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
1) kesepakatan pembubaran dan likuidasi MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
2) alasan pembubaran; dan
3) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND dari Notaris.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.5. Dalam hal MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND yang tersedia di PT Millenium Danatama Indonesia dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND ini beserta ketentuan- ketentuan yang ada di dalamnya, terutama pada bagian Manajer Investasi (BAB III), Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi (BAB V) dan Faktor-faktor Risiko Yang Utama (BAB VIII).
Formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND untuk pertama kali harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) serta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang ditentukan oleh Manajer Investasi dengan mengacu pada Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.D.10 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-476/BL/2009 tanggal 23 Desember 2009 (”Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.D.10”). Formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana tersebut wajib diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND yang pertama kali (pembelian awal) dengan dilengkapi seluruh dokumen pendukungnya tersebut.
Pembelian Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx
Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 500.000 ,- (lima ratus ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Xxxxxxx
Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rekening : MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND Nomor : 070-000-6580-778
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukan pembelian Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND.
13.7. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi
atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa kurang dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit
Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND, diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan
MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan secara langsung dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.9.PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada BAPEPAM dan LK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar (darurat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama, demikian juga sebaliknya.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan dari Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek
Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
15.5. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND yang diterbitkan pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa
setelah aplikasi pengalihan investasi dalam MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
Pembelian Unit Penyertaan
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Pelunasan)
Pengalihan Investasi (Switching)
BAB XVII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
17.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
17.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MILLENIUM EQUITY GROWTH FUND serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT MILLENIUM DANATAMA INDONESIA
UOB Plaza Lantai 43
Jalan X.X. Xxxxxxx Xxxxxxxx 8 -10
Jakarta 10230
Telp. (00 00) 00000000
Fax. (00 00) 00000000
Bank Kustodian
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx 00
Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 36 - 38 Jakarta 12190
Telepon (00-00) 00000000 / 5245170 / 52913057
Faksimili (00-00) 0000000/ 5275858