SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA
SEWA MENYEWA
Pada hari ini ……………………, tanggal………………………….., tahun………………
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
I. Nama :
Alamat :
Jabatan : Ketua Tim Pengelola Kegiatan
Desa : Kecamatan : Turi
Berdasarkan Keputusan Musyawarah Desa Sosialisasi selanjutnya disebut Pihak Pertama
II. Nama :
Jabatan :
Alamat :
Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama telah sepakat mengikat perjanjian sewa-menyewa dengan pihak kedua, dimana pihak pertama menyewa kepada pihak kedua.
Uraian alat yang disewa adalah sebagai berikut :
No |
Nama alat |
Lama Penyewaan |
1. |
|
|
2. |
|
|
3. |
|
|
Perjanjian sewa menyewa diatur dalam pasal-pasal berikut ini :
Pasal 1
(Jangka Waktu)
Jangka waktu sewa-menyewa adalah selama yang tercantum diatas berlaku sejak ditanda tanganinya perjanjian ini.
Bila dikemudian hari ternyata terjadi perubahan jangka waktu penyewaan, maka pihak pertama dan pihak kedua akan mengadakan kesepakatan untuk merubah jangka waktu sewa-menyewa sebagaimana tercantum dalam pasal ayat 1 diatas.
Pasal 2
Biaya sewa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebesar :
Rp……………………………..
(dengan huruf ………………………………………………………………………………..)
Biaya sewa-menyewa mengikat, kecuali bila terjadi penambahan atau pengurangan jangka waktu sewa-menyewa.
Pasal 3
(Hak dan Kewajiban)
Pihak pertama berhak menerima barang dalam keadaan baik/laik jalan, dan berkewajiban memenuhi pembayaran yang telah disepakati
Pihak kedua berhak menerima pembayaran sesuai dengan pasal 2 surat perjanjian ini atau yang telah disepakati dan berkewajiban menjaga serta merawat barang/alat selama dalam penyewaan, sehingga tidak merugikan pihak pertama.
Pasal 4
(Tanggung Jawab)
Pihak kedua akan bertanggung jawab bahwa keadaan barang yang disewa dalam keadaan baik, serta bertanggung jawab atas kelancaran pekerjaan.
Bilamana terjadi kerusakan pada masa penyewaan, maka pihak kedua akan memperbaiki kerusakan barang dengan biaya dari pihak kedua.
Bila pada masa penyewaan terjadi kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian pihak pertama, dan bilamana ada perbaikan kerusakan, maka pihak pertama akan mengeluarkan biaya perbaikan maksimal sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Pasal 5
(Sistem Pembayaran dan Biaya Operasional)
Pihak pertama dan pihak kedua sepakat, pembayaran dilakukan dimuka dengan perincian sebagai berikut :
………………………………………………………..
………………………………………………………..
………………………………………………………..
………………………………………………………..
Dengan jumlah besaran sesuai dengan pasal 2 tersebut diatas.
Pihak pertama akan mengurangi biaya operasional dari barang/alat yang disewa, misalnya biaya bahan bakar.
Pasal 7
(Pengukuran Pekerjaan)
Hasil pekerjaan dapat diterima oleh Pihak Pertama setelah dilakukan pengukuran dengan cara yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 8
(Perbedaan Pendapat)
Bilamana sewaktu-waktu terjadi perbedaan pendapat atau ketidak sepakatan antara pihak pertama dan pihak kedua, maka akan ditempuh cara musyawarah untuk menyelesaikannya yang dihariri oleh FK
Bila penyelesaian secara musyawarah pertama tidak dapat menyelesaiakan perbedaan pendapat antara pihak pertama dan pihak kedua, maka akan diminta Fas Kab/Fas-T Kab dan PjOK sebagai penengah untuk memutuskan jalan keluarnya, selanjutnya keputusan tersebut mengikat.
Dengan ditanda tanganinya Surat Perjanjian ini, maka kedua belah pihak setuju untuk mematuhi pasal-pasal tersebut diatas. Surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pihak Pertama Pihak Kedua
(……………………………….) (………………………….)
Ketua TPK Pemberi Sewa
Mengetahui
Saksi
( Xxxxxxxx Xxxxx, ST) (…………………………)
FT KPMD/Xxxxx Xxxxxx