PERJANJIAN KERJASAMA
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
JURUSAN ADMINISTRASI PENDIDIKAN FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI MALANG DENGAN
JURUSAN MANAJEMEN PENDIDIKAN FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO TENTANG
PROGRAM KEGIATAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
NOMOR : 9.9.32/UN32.1/DN/2020 NOMOR : B/149/XX00.X0.XX/XX.00.00/0000
ini, Rabu Tanggal Sembilan Bulan September Tahun Dua Ribu Dua Puluh, bertempat di Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang yang bertandatangan di bawah ini:
1. Xx. Xxxxxxxxxxxx, M.Pd. : Ketua Jurusan Administrasi Pendidikan
Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang, berkedudukan di Jalan Semarang No.
5 Malang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Jurusan Administrasi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. Xx. Xxxxxx, S.Pd., M.Pd. : Ketua Jurusan Manajemen Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo dan berkantor di Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx 0 Xxxx Xxxxxxxxx, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Jurusan Manajemen Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat menandatangani Perjanjian Kerjasama dalam Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan pada pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1 TUJUAN
Perjanjian Kerjasama ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memanfaatkan kemampuan kedua belah pihak agar berhasil dalam melaksanakan tugas masing-masing di Jurusan Administrasi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang dan Jurusan Manajemen Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Dalam batas-batas kemampuan yang ada, ruang lingkup Perjanjian Kerjasama ini meliputi kegiatan yang menyangkut:
(1) Pertukaran Mahasiswa
(2) Joint Research
(3) Pengelolaan Jurnal Bersama
(4) Dosen Magang
(5) Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran Kewirausahaan
Pasal 3 PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) Pelaksanaan kegiatan ini secara teknis diatur oleh Jurusan Administrasi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang bersama Jurusan Manajemen Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo.
(2) Secara berkala pengelola kegiatan yang dikerjasamakan berkewajiban memberikan laporan kepada pimpinan lembaga masing-masing pihak.
Pasal 4 BIAYA
Segala sesuatu yang menyangkut masalah pembiayaan yang terkait dengan implementasi Perjanjian Kerjasama ini dibebankan pada mata anggaran yang relevan.
Pasal 5 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atas persetujuan PARA PIHAK.
(2) Perjanjian Kerjasama ini dapat diakhiri meskipun waktu yang tersebut pada ayat (1) pasal ini belum berakhir atas persetujuan PARA PIHAK.
Pasal 6 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Perjanjian Kerjasama ini dibuat berdasarkan itikad baik kedua belah pihak dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat di Jurusan Administrasi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang dan di Jurusan Manajemen Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo. Untuk itu, segala ketidaksesuaian yang mungkin terjadi akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
Pasal 7 LAIN-LAIN
Perubahan atas Perjanjian Kerjasama ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan PARA PIHAK.
Pasal 8 PENUTUP
Perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, 1 (satu) rangkap untuk Jurusan Administrasi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang dan 1 (satu) rangkap untuk Jurusan Manajemen Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo.
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
Jurusan Administrasi Pendidikan Jurusan Manajemen Pendidikan
Fakultas Ilmu Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan
Universitas Negeri Malang Universitas Negeri Gorontalo
Ketua, Ketua,