SURAT PERJANJIAN BELAJAR MAHASANTRI LTIQ AS-SYIFA PROGRAM BEASISWA
SURAT PERJANJIAN BELAJAR MAHASANTRI LTIQ AS-SYIFA PROGRAM BEASISWA
TAHUN AJARAN 2024/2025
Pada hari ini: ...................... tanggal: , yang bertanda tangan di bawah ini :
I. Nama : Asep Warnudin, X.Xx Tempat Tanggal Lahir : Subang, 09 September 1999
A l a m a t : Komplek Yayasan as-Syifa Subang
---------------------- bertindak atas nama LTIQ As-Syifa, yang selanjutnya disebut Pihak Pertama
II. Nama : …………………………………………….
Tempat Tanggal Lahir : …………………………………………….
NIK :
A l a m a t : …………………………………………….
Nomor HP : …………………………………………….
--------------------Yang selanjutnya disebut Pihak Kedua (Santri LTIQ As-Syifa )
III. Nama : …………………………………………….
Tempat Tanggal Lahir : …………………………………………….
NIK : …………………………………………….
A l a m a t : …………………………………………….
------Yang selanjutnya disebut Pihak Ketiga (Orang Tua/Wali Santri LTIQ As-Syifa )
Dengan ini, bersepakat dalam melakukan perjanjian belajar LTIQ As-Syifa sebagai berikut :
1. Pihak pertama memberikan beasiswa kepada Santri dengan memberikan pembebasan biaya Pendidikan dengan rincian sebagai berikut: Biaya SPP/bulan, Biaya Sarana Prasarana, Biaya makan dan Biaya Kesehatan di Klinik As-Syifa selama berjalannya program Pendidikan.
2. Pihak pertama menyediakan sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan kemampuan lembaga.
3. Pihak pertama berhak memberlakukan peraturan lembaga untuk kelancaran proses pendidikan.
4. Pihak pertama berhak mengembalikan Santri LTIQ As-Syifa kepada orang tua/wali apabila Santri; tidak mencapai target yang ditetapkan lembaga, tidak mematuhi peraturan lembagaa yang berlaku, ataupun memiliki penyakit yang dapat mengganggu proses pendidikan.
5. Target Pendidikan atau Standar Kelulusan Santri program beasiswa adalah lulus dalam ujian bacaan (tahsin) dan memiliki hafalan (tahfizh) minimal 7 Juz dalam satu tahun pertama dan 20 Juz pada tahun kedua.
6. Pihak kedua wajib berperilaku baik dan bersungguh sungguh dalam menjalankan program pendidikan di LTIQ As-Syifa, dengan menaati seluruh peraturan yang berlaku.
7. Pihak kedua berkewajiban menyerahkan ijazah dan akte kelahiran asli, sebagai jaminan selama proses pendidikan.
8. Pihak kedua bersedia tidak menikah selama proses Pendidikan (masa studi dan khidmat).
9. Pihak kedua bersedia melaksanakan dan menyelesaikan khidmat atau program pengabdian lapangan kependidikan (PPLK) ditempat yang ditetapkan lembaga.
10. Pihak kedua bersedia mengganti seluruh biaya pendidikan selama mengikuti program apabila melanggar perjanjian belajar ini baik karena melanggar isi dari perjanjian ini, mengundurkan diri dari LTIQ As-Syifa maupun karena melanggar peraturan yang mengakibatkan Santri tersebut harus dikeluarkan oleh lembaga (drop out)
11. Pihak kedua dapat mengajukan akselerasi dengan mengikuti program khidmat atau pengabdian lapangan kependidikan (PPLK) apabila telah menyelesaikan hafalan 30 juz dalam satu tahun dan berhak mengakhiri masa program pendidikan setelahnya.
12. Pihak ketiga berkewajiban mendukung dan bekerjasama dalam pendidikan, pembinaan dan pelaksanaan peraturan yang berlaku di LTIQ As-Syifa.
Surat perjanjian ini ditetapkan sejak tanggal surat perjanjian ditandatangani sampai masa pendidikan berakhir. Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita dalam petunjuk dan ridha-Nya.
Subang, 20…
Pihak Pertama Pihak Kedua Pihak Ketiga
Lembaga Tahfidz dan Ilmu Al- Qur’an (LTIQ) As-Syifa
Mahasantri Orang tua / Wali
Asep Warnudin, X.Xx.
Kepala
………………………….
materai 10.000
………………………….