PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PUSAT RISET PERIKANAN
BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
DAN
YAYASAN MASYARAKAT DAN PERIKANAN INDONESIA
NOMOR : /BRSDM-KP/KKP/PKS/IV/2018 NOMOR : /MDPI-OPS/IV/2018
TENTANG
MONITORING PERIKANAN TUNA KHUSUSNYA SKALA KECIL DI PERAIRAN INDONESIA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PUSAT RISET PERIKANAN
BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
DAN
YAYASAN MASYARAKAT DAN PERIKANAN INDONESIA NOMOR : /BRSDM-KP/KKP/PKS/IV/2028
NOMOR : /MDPI-OPS/IV/2018
TENTANG
MONITORING PERIKANAN TUNA KHUSUSNYA SKALA KECIL DI PERAIRAN INDONESIA
Pada hari ini Jakarta tanggal … bulan April tahun Dua ribu delapan belas (Jakarta,
....-04-2018), bertempat di , yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Xxxx Xxxxxxxx
Jabatan : Kepala Pusat Riset Perikanan
Alamat : Gedung Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan II, Jl. Pasir Putih II, Ancol Timur 14430
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pusat Riset Perikanan, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, selanjutnya disebut PIHAK KESATU;
2. Nama : Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx
Xxxxxxx : Direktur Eksekutif Yayasan Masyarakat dan Perikanan Indonesia
Alamat : Istana Regency Blok S No. 7 Jln. By Pass Xxxxxx Xxx Pesanggaran, Denpasar Bali
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Yayasan Masyarakat dan Perikanan Indonesia, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA;
Secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK. Dengan berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU adalah institusi di lingkungan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan
kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi, dan pelaporan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang perikanan;
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah Yayasan Non-Profit yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan nelayan skala kecil melalui penerapan praktek perikanan berkelanjutan, yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU- 6872.AH.01.04.Tahun 2013 tanggal 23 Oktober 2013;
Oleh karena itu PARA PIHAK sepakat untuk melakukan Kerja Sama dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal di bawah ini:
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai landasan bagi PARA PIHAK dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ruang lingkup perjanjian ini.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk meningkatkan kerja sama kegiatan riset perikanan tuna khususnya skala kecil di Indonesia.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup perjanjian ini meliputi :
a. Pelaksanaan rencana aksi di bidang riset berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 107/KEPMEN-KP/2015 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang dan Tongkol;
b. Pengumpulan data dan informasi dalam rangka penyusunan Ketelusuran dan Informasi Perikanan (Fisheries Information and Traceability), Sistem Rantai Pasok (Supply Chain System) dan Sertifikasi (Certification) pada perikanan tangkap skala kecil;
c. Pengumpulan data dan informasi dalam rangka pelaksanaan Harvest Strategy perikanan Tuna, Cakalang dan Tongkol (TCT) serta kegiatan Harvest Strategy terkait lainnya;
d. Penguatan kapasitas kelembagaan di bidang riset dan pengembangan perikanan tangkap tuna, baik melalui program bantuan teknis (Technical Assistant Program) maupun kegiatan riset lainnya;
e. Pelaksanaan workshop data perikanan tangkap tuna khususnya skala kecil dilakukan di tingkat provinsi maupun nasional;
f. Pembinaan scientific enumerator dan scientific observer on-board perikanan tangkap tuna khususnya skala kecil dalam rangka pengumpulan data ilmiah;
g. Pengolahan dan analisis data perikanan yang dikumpulkan oleh enumerator dan
scientific observer on-board; dan
h. Penguatan kapasitas SDM dalam rangka penyusunan publikasi ilmiah yang memenuhi ketentuan nasional dan/atau internasional.
PASAL 3 PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan perjanjian akan diatur lebih lanjut dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), yang memuat rincian antara lain biaya, teknis kegiatan, jangka waktu, dan tempat pelaksanaan.
(2) KAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
PASAL 4 HAK PARA PIHAK
(1) PIHAK KESATU berhak:
a. Mengakses data dan informasi yang dimiliki PIHAK KEDUA sesuai dengan ruang lingkup kerja sama ini;
b. Menunjuk penanggung jawab atau personil yang ditunjuk mewakili PIHAK KESATU untuk kelancaran koordinasi dengan PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK KEDUA berhak:
a. Menjadi mitra pemerintah dalam hal ini Pusat Riset Perikanan, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan dalam rangka pelaksanaan kegiatan riset perikanan tangkap tuna khususnya skala kecil;
b. Menunjuk penanggung jawab atau personil yang ditunjuk mewakili PIHAK KEDUA untuk kelancaran koordinasi dengan PIHAK KESATU;
PASAL 5 KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) PIHAK KESATU wajib:
a. Menyiapkan protokol pengumpulan data perikanan tangkap tuna khususnya skala kecil, supervisi pelaksanaan pengumpulan data dan analisa data;
b. Memberikan kesempatan bagi PIHAK KEDUA untuk berkontribusi dalam perencanaan dan/atau pelaksanaan kegiatan riset di bidang perikanan tangkap tuna khususnya skala kecil sesuai dengan lingkup kerjasama ini;
x. Xxnyusun laporan kegiatan bersama-sama PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK KEDUA wajib:
a. Menyediakan pendanaan selama berlangsungnya kegiatan
b. Menyediakan data dan informasi yang diperlukan PIHAK KESATU sesuai dengan ruang lingkup kerja sama ini;
c. Menyediakan sarana dan fasilitas bagi peneliti di lokasi kerja sama;
d. Menyusun laporan kegiatan bersama-sama PIHAK KESATU.
PASAL 6 PEMBIAYAAN
Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian Kerja Sama ini akan ditanggung dan dibebankan kepada PARA PIHAK sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati oleh PARA PIHAK.
PASAL 7
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PUBLIKASI
(1) Setiap hak atas kekayaan intelektual yang sudah ada sebelumnya dan dibawa oleh salah satu pihak untuk pelaksanaan Perjanjian ini akan tetap menjadi milik pihak tersebut.
(2) PARA PIHAK setuju bahwa hak atas kekayaan intelektual yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian ini akan menjadi milik bersama. Dalam hal hak atas kekayaan intelektual digunakan oleh salah satu pihak, harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya.
(3) Penerbitan publikasi diatur sesuai kontribusi PARA PIHAK dalam penelitian dengan mencantumkan PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA dalam setiap penerbitan;
(4) Setiap pengguna hasil kerja sama untuk kegiatan publikasi/sosialisasi/diseminasi, wajib mencantumkan identitas PARA PIHAK.
PASAL 8 MONITORING DAN EVALUASI
(1) PARA PIHAK melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala sesuai kebutuhan.
(2) Untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas dan fungsi masing-masing.
PASAL 9
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
(1) PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajibannya yang tercantum dalam Perjanjian ini, yang disebabkan oleh kejadian di luar kekuasan PARA PIHAK yang digolongkan sebagai keadaan kahar.
(2) Yang termasuk dalam keadaan kahar adalah peristiwa-peristiwa seperti berikut:
a. bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, dan banjir);
b. kebakaran yang tidak disengaja, atau bukan merupakan suatu kelalaian;
c. perang, huru-hara politik, pemogokan, pemberontakan, terorisme, invasi dan wabah atau epidemic yang secara keseluruhan berkaitan langsung dengan Perjanjian ini;
d. perubahan kebijakan pemerintah Indonesia dalam sektor penelitian dan pengembangan; dan
e. kegagalan penelitian yang bukan merupakan kesalahan PARA PIHAK.
(3) Dalam hal terjadi keadaan kahar sebagaimana tersebut pada ayat (1), maka
PIHAK yang mengalami keadaan kahar termasuk tetapi tidak terbatas pada
peristiwa-peristiwa sebagai berikut wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya disertai dengan bukti-bukti yang layak dari instansi yang berwenang paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah terjadinya keadaan kahar yang dimaksud.
(4) Apabila terjadi keadaan kahar sebagaimana tersebut pada ayat (1) di lokasi kegiatan kerja sama, maka PARA PIHAK segera melakukan koordinasi untuk mengevaluasi pelaksanaan Perjanjian ini paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah terjadinya keadaan kahar yang dimaksud.
PASAL 10 MASA BERLAKU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atas dasar monitoring evaluasi setiap tahun dan hasil evaluasi digunakan sebagai masukan bagi pelaksanaan kerja sama selanjutnya;
(2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya perjanjian ini;
(3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelumnya.
(4) Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama ini sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
PASAL 11 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.
PASAL 12 PEMBERITAHUAN
Segala pemberitahuan, peringatan, dan lain-lain bentuk penyampaian informasi berkenaan dengan pelaksanan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan secara tertulis kepada masing-masing pihak dengan alamat:
PIHAK KESATU
Alamat : Gedung Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan II, Xxxxx Xxxxx Xxxxx XX, Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx
Telepon : 021-64700928
Faksimili : 021-64700929
Surat Elektronik : xxxxxxxxx@xxx.xx.xx
PIHAK KEDUA
Alamat : Istana Regency Blok S No. 7 Jln. By Pass Xxxxxx Xxx Pesanggaran, Denpasar Bali
Telepon : 0361-728373
Faksimili : 0361-726262 Surat Elektronik : xxxx@xxxx.xx.xx
PASAL 13 PERUBAHAN
(1) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diubah berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK;
(2) Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini diatur dalam bentuk addendum dan/atau amandemen yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
PASAL 14 PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian Kerja Sama ini, dalam rangkap
2 (dua) asli, bermeterai cukup, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dengan semangat kerja sama yang baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK.