TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA DEPARTEMEN SEJARAH FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
DENGAN
Xxxxxxxxxx.xxx (NNC)
Nomor: 20.9.8/UN32.7.5.3/DN/2022
Nomor:
009/NKM-KS/IX/2022
TENTANG
XXX XXXXXX PERGURUAN TINGGI
Pada hari Selasa tanggal Dua Puluh bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (20-09-2022), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xx. Xxx Xxxxx, M.Hum | Ketua Departemen Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang, yang berkedudukan di Xx. Xxxxxxxx, Xx. 0, Xxxxxx, Xxxx Xxxxx, 00000. Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA; dan |
2. Xxxxx Xxxxxxxxxx | Pemimpin Umum (PU) Xxxxxxxxxx.xxx (NNC), yang berkedudukan di Cohive 101, 10F Room 9 Jl. Mega Kuningan Barat Blok E. 4-7 Xx. 0 Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx 00000. Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, dan masing-masing disebut PIHAK.
PARA PIHAK bersepakat menandatangani Perjanjian Kerjasama dalam hal Pelaksanaan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi (Selanjutnya disebut ‘Perjanjian Kerjasama’) dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut:
PASAL 1 TUJUAN
Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk mejalin hubungan kelembagaan di antara PARA PIHAK dalam melaksanakan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
1) Dalam batas-batas kemampuan dan tanpa mengurangi tugas pokoknya PARA PIHAK akan saling membantu dalam melaksanakan kegiatan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi, dengan memanfaatkan sumber daya dan fasilitas yang tersedia di lingkungan PARA PIHAK.
2) Kerjasama Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi di antara PARA PIHAK meliputi Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Secara lebih detail, aspek dan kegiatan yang akan dikerjasamakan meliputi:
a) Pendidikan dan Pengajaran
(1) Kegiatan Praktisi Mengajar di kampus
(2) Kerjasama mahasiswa magang
(3) Kerjasama peningkatan kapasitas jurnalistik mahasiswa
b) Penelitian dan Pengembangan
(1) Kolaborasi publikasi populer
(2) Kolaborasi peningkatan kapasitas jurnalistik untuk dosen dan diseminasi hasil penelitian
c) Pengabdian Kepada Masyarakat
(1) Kerjasama dalam pelatihan.
(2) Kerjasama dalam melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat berdasarkan isu strategis.
PASAL 3 PELAKSANAAN KEGIATAN
1) Pelaksanaan kegiatan dalam ruang lingkup Perjanjian Kerjasama ini akan diatur lebih lanjut oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini..
2) Terhadap pelaksanaan kegiatan Kerjasama ini akan dilakukan evaluasi berkala dan hasil evaluasi tersebut digunakan sebagai masukan untuk perencanaan program kerja selanjutnya.
1) PIHAK PERTAMA berhak:
PASAL 4 HAK PARA PIHAK
a) Mengusulkan kepada PIHAK KEDUA untuk memberi bantuan dalam hal pelaksanaan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi sesuai ruang lingkup yang disepakati kepada PIHAK PERTAMA.
b) Mendapatkan bantuan berupa fasilitas pelaksanaan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja.
2) PIHAK KEDUA berhak:
a) Mengusulkan kepada PIHAK PERTAMA untuk memberi bantuan dalam hal Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi sesuai ruang lingkup yang disepakati kepada PIHAK KEDUA.
b) Mendapatkan bantuan berupa fasilitas pelaksanaan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja.
PASAL 5 KEWAJIBAN PARA PIHAK
1) PIHAK PERTAMA berkewajiban:
a) Memfasilitasi kegiatan yang telah dikerjasamakan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja.
b) Memberi informasi berupa data/materi sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja yang dilakasanakan kepada PIHAK KEDUA.
c) Melaporkan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama kepada PIHAK KEDUA sesuai kegiatan yang dilaksanakan.
2) PIHAK KEDUA berkewajiban:
a) Memfasilitasi kegiatan yang telah dikerjasamakan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja.
b) Memberi informasi berupa data/materi sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja yang dilaksanakan kepada PIHAK PERTAMA.
c) Melaporkan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan kegiatan yang telah dikerjasamakan.
PASAL 6 JANGKA WAKTU
Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu selama 5 (Lima) tahun terhitung sejak ditandatangani PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang atau diakhiri atas kesepakatan tertulis PARA XXXXX.
XXXXX 0 XXXXXXXXXX
Xxxxxxxx xxxxx pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK berdasarkan program kerja yang telah disepakati oleh PARA PIHAK, dan dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja.
PASAL 8
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
1) Yang dimaksud dengan Force Majeure dalam Perjanjian Kerjasama ini adalah setiap peristiwa atau keadaan yang terjadi di luar kekuasaan PARA PIHAK pada saat tertentu, yang mengakibatkan salah satu atau PARA PIHAK tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama termasuk kehendak Tuhan, perselisihan perburuhan, pemogokan, huru-hara, peperangan,
kebakaran, banjir, gempa, peledakan, sabotase, bahaya kelautan atau embargo, satu dan lainnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata);
2) Dalam hal terjadi Force Majeure yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, maka PIHAK yang mengalami Force Majeure tersebut harus segera memberitahukan kepada PIHAK lain secara tertulis selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari sejak terjadinya keadaan memaksa tersebut, disertai butki-bukti yang sah, demikian juga pada waktu keadaan memaksa berakhir.
PASAL 9 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1) Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, akan diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh PARA PIHAK;
2) Dalam hal tidak terdapat kesesuaian pendapat dalam musyawarah mufakat, maka PARA PIHAK sepakat menyerahkan kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
PASAL 10 PERUBAHAN
1) Perjanjian Kerjasama ini dapat diubah berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK;
2) Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini, diatur dalam addendum dan /atau amandemen yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
PASAL 11 LAIN-LAIN
Dalam hal terdapat perubahan dan/atau hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini, akan dibicrakan secara musyawarah mufakat oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu addendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.