SYARAT DAN KETENTUAN
SYARAT DAN KETENTUAN
Syarat dan Ketentuan UOB Privilege Banking berikut semua lampiran, perubahan, dan pembaruannya di kemudian hari yang diberitahukan kepada Nasabah yang terkait dengan penempatan dana Nasabah pada PT Bank UOB Indonesia (“Bank/UOB”) termasuk semua layanan perbankan yang diselenggarakan Bank sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian atau syarat dan ketentuan khusus (“Ketentuan Khusus”) merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening berikut semua lampiran, perubahan, dan pembaruannya di kemudian hari yang telah diberitahukan kepada Nasabah (“Ketentuan Umum”). Untuk selanjutnyaketentuan Umum dan Ketentuan Khusus bersama-samadisebut “Syarat dan Ketentuan”.
I. Definisi
Dalam syarat dan ketentuan umum (“Syarat dan Ketentuan”) ini yang dimaksud dengan:
1. ATM berarti layananjasaATM(Automated Teller MachineatauAnjungan Tunai Mandiri).
2. Advis Deposito adalahsuatu pemberitahuan penempatandeposito di Bank namun bukan merupakan bukti kepemilikan.
3. Bank adalah PT Bank UOB Indonesia, berkedudukan di Jakarta.
4. Bilyet Deposito adalah suatu warkat yang diterbitkan Bank atas nama Nasabah untuk dipergunakan sebagai bukti kepemilikan Nasabah atas Rekening Deposito.
5. Bilyet Giro adalahsurat perintahdari Nasabah kepada Bank untuk memindahbukukansejumlah dana dari Rekening Giro Nasabah kepada rekening lain.
6. Buku Tabungan adalahsuatu bukuyang diterbitkan Bank atas nama Nasabah sebagai bukti kepemilikan Nasabah atas Rekening Tabungan.
7. Cek adalah suatu perintahmembayarsebagaimanadiatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
8. EDC (Electronic Data Capture) adalah alat elektronik yang digunakan untuk pengesahan/otorisasi Transaksi menggunakan Kartu Debit dan/atau Kartu Kredit secaraonline.
9. Force Majeure adalah hal-hal yang terjadi di luar kekuasaan Bank dan/atau Nasabah yang secara langsung menimbulkan kegagalan bagi salah satu pihak untuk memenuhi kewajibannya, termasuk namun tidak terbatas pada terjadinya gempa bumi, banjir, tanah longsor, gunung meletus, tsunami, angin topan, badai, dan bencana alam lainnya, huru hara, pemberontakan, pemogokan, perang, gejolak ekonomi, krisis ekonomi, penerbitan atau dampak perubahanperaturanperundang-undangan, kebijakan moneter, keputusan pengadilan, kebijakan instansi pemerintahterhadapindustri.
10. Hari Kerja adalah semua hari kecuali Sabtu, Minggu dan hari libur resmi lainnya yang ditetapkan pemerintah atau instansi yang berwenang, di mana Bank bukauntuk melangsungkankegiatanusaha dan Bank Indonesiamenyelenggarakankliring.
11. Jam Kerja adalah jam pelayanankepada Nasabah pada Hari Kerja.
12. Kartu Debit adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang juga dapat digunakan untuk penarikan tunai dan/atau pemindahan dana dan/atau Transaksi lainnya.
13. Nasabah adalah setiappihak yang menempatkan dananya ataumembuka rekening di Bank.
14. Nasabah Badan adalah Nasabahberbentuk badan baik badanhukum ataupunbukanbadanhukum.
15. Nasabah Gabungan adalah Nasabah yang merupakangabunganantara 2 (dua) atau lebih Nasabah Perorangan maupun Nasabah Badan.
16. Nasabah Perorangan adalah Nasabah yang merupakanorang - perorangan.
17. Rekening adalahcatatanatas Simpanan yang dapatberupa Rekening Giro, Rekening Tabungan, atau Rekening Deposito.
18. Rekening Badan adalah Rekeningmilik Nasabah Badan.
19. Rekening Deposito adalah Simpanan dalam bentuk Deposito dengan mata uang Rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurutsyarat dan ketentuan yang disepakatiyaitu pada waktu tertentuberdasarkanperjanjian Nasabah dengan Bank.
20. Rekening Gabungan adalah Rekening millik Nasabah Gabungan.
21. Rekening Giro adalah Simpanan dalam bentuk Giro dengan mata uang Rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan Cek, Bilyet Giro, sarana perintahpembayaranlainnyaataudengan pemindahbukuan.
22. Rekening Koran adalah suatu catatan yang diterbitkan Bank atas nama Nasabah untuk dipergunakan sebagai bukti kepemilikan Nasabah atas Rekening.
23. Rekening Perorangan adalah Rekening milik Xxxxxxx Perorangan.
24. Rekening Tabungan adalah Simpanan dalam bentuk Tabungan dengan mata uang Rupiah maupunmata uang asing, tetapi tidak dapat ditarik dengan Cek, Bilyet Giro dan/atau alat lainnya yang dipersamakandengan itu.
25. Saldo Minimum adalah sejumlah dana yang harus tersedia pada Rekening sesuai jenisnya yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu dan tidak dapat didebet olehNasabah.
26. Transaksi adalah Transaksi terkait Rekening yang dapat dilakukan Nasabah melalui Counter Teller Bank, ATM Bank, ATM bank lain yang memasang logo dari pemilik merek atau dari pihak lain yang akan ditentukan oleh Bank, EDC di tempat-tempat perbelanjaan/usaha/bisnis (merchant) yang dapat menerima pembayaran dengan Kartu Debit, melalui phone banking, Short Message Service (SMS) Banking, Internet Banking ataupun jaringan elektronik perbankan lainnya yang akan ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu.
27. Total Saldo Gabungan adalah jumlah keseluruhan saldo yang dimiliki oleh Nasabah pada Bank dalam 1 (satu) CIF (Customer Identification File) yang merupakan gabungan saldo dalam Rekening Giro (tidak termasuk rekening yang memiliki fasilitas cerukan/overdraft), Rekening Tabungan, Deposito, Produk Investasi dan ProdukBancassurance.
28. UOB Privilege Account adalah simpanan dalam mata uang Rupiah khusus bagi Nasabah UOB Privilege Banking, yang memberikan bunga berdasarkan
total penempatan dana Nasabah, baik dalam bentuk Tabungan, Giro, ataupun Deposito Rupiah/Valas dalam 1 (satu) entitas (entity). Satu Nasabah hanya dapat memiliki 1 (satu) rekening Privilege Account per Nasabah per entitas.
29. UOB Privilege Banking adalah bagian dari kegiatan usaha Bank yang menyediakan layanan terkait produk dan/atau aktivitas dengan keistimewaan pelayanan kepada Nasabah yang telah memenuhi kriteria atau persyaratan khusus yang ditetapkanoleh Bank.
II. Persyaratan Umum Untuk Pembukaan Rekening
1. Nasabah wajib menunjukkantanda bukti identitas diri asli yangmasih berlaku.
2. Nasabah wajib memberikaninformasi dan/atau dokumenyang diminta denganlengkap, benar dan masih berlaku sesuai dengan persyaratan Bank.
3. Pada saat menandatangani Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah Perorangan harus berusiaminimum 17 (tujuh belas) tahunatautelahmenikah atau Bank atas kebijaksanaannya sendiri dapat menetapkan suatu batas usia minimum lain bagi Nasabah Perorangan. Khusus rekening Giro, Nasabah Perorangan harus berusia minimum 21 (duapuluhsatu) tahun atau telahmenikah.
4. Dalam hal Nasabah merupakan warga negara asing, maka Nasabah wajib memberikan informasi dan/atau dokumen yang diminta sesuai dengan ketentuan yang berlaku ataudokumenlainnya yang dapat dipergunakanuntuk keperluan transaksi terutamauntuk mengidentifikasi Nasabah.
III. Ketentuan Umum
1. Bank berhak untuk setiap saat melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan-ketentuan terkait Simpanan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dengan pemberitahuan dan/atau penyerahan suatu perjanjian atau dokumen tertulis kepada Nasabah dan/atau dengan mengumumkan perubahan dan/atau penambahan tersebut di lokasi Bank atau dengan cara lain yang dianggap baik oleh Bank. Segala perubahan dan/atau penambahan tersebut berlaku sejak
tanggal pemberlakuannya. Nasabah dianggap telah menerima perubahan tersebut pada tanggal Transaksi pertama dilaksanakan oleh Nasabah atas Rekeningnya setelah tanggal pemberlakuan perubahan dan/atau penambahan tersebut; atau 1 (satu) bulan setelah tanggal pemberlakukan perubahandan/ataupenambahan, yang manayanglebih awal.
2. Dalam hal terdapat pertentangan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dengan ketentuan dari perjanjian atau dokumen tertulis yang diserahkan oleh Bank kepada Nasabah dalam kaitan dengan perkembangan atau inovasi dari Simpanan sebagaimana dimaksud butir 1 di atas, maka ketentuan dalam perjanjian ataudokumen tertulis tersebut yangberlakusejauhmengenai pertentanganyangdimaksud.
3. Jenis Simpanan, Kepemilikan Rekening dan Wewenang Tanda Tangan
a. Jenis Rekening berdasarkan Jenis Simpananyang disediakanoleh Bank terdiri dari: Rekening Tabungan, Rekening Giro, dan Rekening Deposito.
b. Rekening berdasarkankepemilikan Nasabah di Bank dapat terdiri dari: Rekening Perorangan, Rekening Badan, dan Rekening Gabungan.
c. Nasabah wajib menyerahkan kepada Bank satu atau lebih contoh tanda tangan atau contoh tanda tangan orang-orang yang berhak untuk mewakilinya dalam hubungan dengan Bank. Perubahan atau pembatalan hak dan wewenang wakil-wakil tersebut baru berlaku bagi Bank setelah pemberitahuan tertulis dari Nasabah diterima di Kantor Bank tempat dibukanyarekening yangbersangkutan.
d. Kecuali ditentukan lain atas kebijakan Bank, semua dokumen dan instruksi yang berhubungan dengan Rekening Nasabah di Bank harus ditandatangani dengan tanda tanganyangsesuaidengan specimen(contoh) tanda tangan.
e. Dalam hal Rekening Gabungan, maka:
i. Setiap pembukaan, penutupan dan perubahan data Rekening Gabungan harus dilakukan bersama-sama dan wajib ditandatangani oleh kedua Nasabahyang membentuk Rekening Gabungantersebut.
ii. Dalam hal salah satu Nasabah berhalangan hadir pada saat penutupan Rekening Gabungan, maka penutupan dapat dilakukan oleh salah satu Nasabahhanyajika Nasabahtersebut mendapatkankuasa penutupan Rekening dari Nasabahyang berhalanganhadir.
iii. Untuk Rekening Gabunganyang dibukasebagai Rekening ”OR”, maka:
a) Segala tindakan yang dilakukan oleh salah satu Nasabah pemilik Rekening Gabungan mengikat Nasabah lainnya bersama-sama, oleh karena itu masing-masing Nasabah bertanggungjawab renteng terhadap Bank atas semua akibatyang timbul padanya.
b) Persyaratan tanda tangan Nasabah pada Transaksi Rekening Gabungan cukup dilakukan oleh salah satu Nasabah pemilik Rekening Gabungan dan diterima baik oleh Bank.
c) Khusus Rekening Gabungan untuk Rekening Deposito ”OR”, pencairan Rekening dapat dilakukan oleh salah satu Nasabah pemilik Rekening Gabungan dengan ketentuan dana hasil pencairan tersebut akan dikreditkan ke Rekening yang tercantum dalam instruksi Nasabah pemiliki Rekening Gabungan. Untuk keperluan tersebut di atas, para Nasabahpemilik Rekening Deposito “OR” dengan ini saling memberi persetujuan satu samalain untuk keperluanpencairan tersebut, dan para Nasabah pemilik Deposito“OR” dengan ini memberi instruksi dan/ataukuasakepada Bank untuk menjalankanpencairan tersebut di atas.
iv. Untuk Rekening Gabunganyang dibukasebagai Rekening ”AND”, maka:
a) Segala tindakanharus dilakukan oleh kedua Nasabah pemilik Rekening Gabunganmengikat semua Nasabahsecara bersama-sama, oleh karena itu masing-masingbertanggungjawab rentengterhadap Bank atas semuaakibat yangtimbul padanya.
b) Persyaratan tanda tangan Nasabah pada Transaksi Rekening Gabungan harus dilakukan oleh kedua Nasabah pemilik Rekening Gabungan tersebut.
v. Dalam hal salah satu Nasabah pemilik Rekening Gabungan meninggal dunia, maka ahli warisnya yang sah menurut hukum bersama-sama dengan Nasabahpemilik Rekening Gabungan lainnyayangmasihhidup berhak menarik saldoyang tersisa beserta bunganya.
vi. Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan karena perselisihan di antara kedua Nasabah pemilik Rekening Gabungan, termasuk pada akibat penutupan Rekening Gabungan.
f. Nasabah Perorangan yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum sebagaimana dimaksud dalam butir II angka 3 Syarat dan Ketentuan ini (Nasabahminor), dapatmemiliki Simpanan pada Bank denganketentuan Simpanandiatasnamakanorangtuanyasebagai walisecara hukum ataudalam hal tidak ada lagi orang tua, diatasnamakan oleh pihak lain yang ditetapkan sebagai wali berdasarkan penetapan pengadilan qq nama Nasabah Minor.
g. Bilamana Nasabah Minor tersebut, dikemudian hari memenuhi ketentuan batas usia minimum, maka Simpanan akan diatasnamakan atas nama Nasabah Minortersebut.
4. Bukti Rekening
a. Sebagai bukti bagi Nasabah, Bank akan menerbitkan Buku Tabungan, Rekening Koran, Bilyet Deposito atau bukti-bukti lainnyayang dapat dipersamakan dengan itu sesuai kebijakan Bank dan lazim dilakukandalam bidangperbankan.
b. Bank tidak menerimapenitipan Buku Tabungan atau Bilyet Deposito.
c. Rekening Koran akan dikirim oleh Bank ataupun melalui jasa pihak ketiga yang ditunjuk oleh Bank kepada Nasabah sesuai data alamat Nasabah yang dimiliki Bank.
d. Bank atas pertimbangannyadapat tidak mengirimkan Rekening Koran kepada Nasabah.
e. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah Rekening Koran tersebut diterima, tidak ada sanggahan tertulis dari Nasabah, maka Nasabah dianggap telah menyetujui segala sesuatu yang termuat dalam Rekening Koran tersebut, kecuali terdapat kesalahan Bank yang dapat dibuktikan secara tertulis oleh Nasabah, maka Bank dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk melakukan pembetulanatas Rekening Koranyang dimaksud.
f. Nasabah wajib menyimpan bukti Rekening sebagaimana dimaksud butir III angka 4 huruf a di atas ini dengan sebaik-baiknya. Penyalahgunaan dalam bentuk apapun dari bukti-bukti Rekening tersebut oleh Nasabah atau pihak manapun, sepenuhnya menjadi resiko dan tanggung jawab Nasabah dan karenanya Bank tidak bertanggung jawab serta dibebaskan dari segala kerugian atas tuntutan dari Nasabah atau pihak manapun dan dalam bentuk apapun yangtimbulkarena penyalahgunaan, kehilangan/pemalsuanbukti-bukti Rekeningmilik Nasabah.
g. Dalam hal terjadi kehilangan Buku Tabungan dan/atau Bilyet Deposito, Nasabah wajib melaporkan secara tertulis kepada Bank dengan disertai surat keterangan dari instansi kepolisian. Bilamana diperlukan penerbitan Buku Tabungan dan/atau Bilyet Deposito baru, maka kepada Nasabah akan dibebankan biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu yang akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah secara tertulis.
5. Transaksi Penyetoran danPenarikan
a. Besarnya setoran pertama, setoran berikutnya dan saldo minimum ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu yang diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah secaratertulis.
b. Penyetoran selain dari uang tunai yang dikreditkan ke dalam rekening Nasabah baru dianggap berlaku bilamana dana yang disetorkan telah diterima secara efektif oleh Bank.
c. Setiap penarikan dan/atau pemindahbukuan dana yang dilakukan atas Rekening yang memiliki bukti Rekening berupa buku harus disertai dengan Buku Tabungan.
d. Penarikan dan/atau pemindahbukuan antar Rekening Nasabah pada Bank yang dilakukan bukan oleh Nasabah harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai cukup.
e. Apabila uang yang dikeluarkan mesin ATM tidak diambil, maka Bank tidak bertanggung jawab dan Xxxxxxx membebaskan Bank atas segala akibat dan/atau kerugian yang diderita oleh Nasabah, kecuali Nasabah dapat membuktikan uang tidak dapat diambil akibat kerusakan, cacat pada mesin ATM atau disebabkan hal-hal lain yangbukan kesalahan Nasabah.
f. Penarikan tunai yang dilakukan di kantor Bank dapat dilakukandengan jumlah penarikan maksimum dalam 1 (satu) hari adalahsebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) atau suatu jumlah lain berdasarkan kebijakan Bank yang akan ditetapkan kemudian oleh Bank dan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah secaratertulis.
g. Dalam keadaantertentu yang mengakibatkan Nasabahharus melakukan penarikan di atas jumlahpenarikan maksimum yang telah ditetapkan oleh Bank, maka penarikantersebutharus diberitahukan terlebih dahulu oleh Nasabah selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelumnyakepada Bank.
h. Setiap penyetoran dan penarikan akan ditatausahakan oleh Bank dalam suatu pembukuanyang tercatat/tersimpandalam administrasi Bank.
i. Apabila terdapat perbedaan antara saldo pada Bukti Rekening dengan saldo yang terdapat pada pembukuan Bank, maka yang dipergunakan sebagai pedoman adalah saldo yang tercatat pada pembukuan Bank, kecuali dapat dibuktikan oleh Nasabah terjadi kesalahan pembukuan oleh Bank dan terhadap hal tersebut Bank berhak untuk memperbaikikesalahanyang terdapat pada pembukuan Bank.
j. Bank dapat menolak, menunda, menghentikan sementara dan/atau melakukan tindakan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk memprosessuatu Transaksidenganpertimbanganbahwa Bank mencurigaiadanya Transaksiyangpatutdidugamenggunakan dana yang berasal dari tindak pidana, Rekening digunakan untuk menampung dana yang berasal dari hasil tindak pidana, patut diduga menggunakan dokumen palsu, tindakanbertentangandengan hukum dan/ataukemungkinandari tindakanyang tidak sah dalam Transaksitersebut. Dalam hal terdapat dana yang diduga terkait dengantindakanpidana atautindakanlainnyayangbertentangandenganhukum, Bankberhak dan karenanyadiberi kuasauntuk mendebet dan menempatkan dana tersebut pada rekening khusus pada Bank atau melakukan tindakan lain yang dianggap perlu oleh Bank termasuk pemutusan hubungan dan/atau penutupan Rekening Nasabah dengan pemberitahuan oleh Bank kepada Nasabah dan pengembalian dana kepada pihak yang berwenangatau siapapun, atas kebijakan Bank dan/atausesuai dengan ketentuanperundang-undangan yangberlaku.
k. Dalam hal Rekening Nasabah ditutup oleh Bank oleh karena terdapat indikasi bahwa Xxxxxxx menggunakan dokumen palsu sebagaimana dimaksud pada huruf j di atas, maka pemberitahuan Bank mengenai penutupan Rekening Nasabah akan dikirimkan ke alamat Nasabah yang tercatat pada sistem Bank.
6. Pemeriksaan Dokumen
a. Nasabah wajib memastikan semua instruksi yang disampaikan kepada Bank disampaikan dengan jelas, lengkap dan benar dalam bentuk tertentu yang ditentukan Bank atau sesuai dengan kesepakatan Nasabah dan Bank melalui cara komunikasiyang disetujui Bank.
b. Bank tidak diwajibkan menjalankan instruksi-instruksi jika menurut Bank, dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan hukum dan perundang- undangan yang berlaku serta kelaziman dalam bidang perbankan di Indonesia, instruksi-instruksi tersebut tidak jelas, tidak lengkap, tidak tepat atau tidak layak untuk dijalankan.
c. Setiap instruksi lisan dari Nasabah kepada Bank harus mendapat konfirmasi tertulis, kecuali disetujui lain, oleh Bank. Bank tidak wajib untuk bertindak berdasarkan instruksi lisan sampai diterimanya konfirmasi tertulis mengenai instruksi tersebut.
d. Bank akan memeriksa data dan/atau dokumen yang diterima Bank terkait Rekening Nasabah, namun Bank tidak bertanggung jawab atas keaslian, keabsahan dan kebenarandata dan/atau dokumen yang diberikanoleh Nasabah tersebut.
e. Bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian, yang terjadi dikarenakan kesalahpahaman atau tidak diberikannya data yang lengkap atau tidak dapat diterimanya pemberitahuan baik melalui telepon, faksimili, teleks atau yang disebabkan karena keterlambatan/tidak sampainya surat yang dikirim oleh Nasabah kepada Bank atausuratyang dikirim oleh Bank kepada Nasabah.
f. Bank tidak bertanggung jawab kepada Xxxxxxx sehubungan dengan kegagalan pelaksanaan instruksi-instruksi dari Nasabah yang telah dilakukan sesuai dengan kebijakan Bank yang disebabkanoleh hal-hal di luarkemampuan Bank.
7. Biaya danBunga
a. Besarnya biaya administrasi yang dibebankan pada Rekening yang bersangkutan setiap bulan, biaya penutupan Rekening dan biaya lainnya akan ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu sesuai pertimbangan Bank dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui saranaapapun dan akandidebit langsung dari jumlah saldoyang ada pada Rekening.
b. Nasabah dengan ini memberikan kuasa dan wewenang kepada Bank untuk membebani Rekening Nasabah dengan bea materai, biaya Bank serta bunga terhutang kepada Bank, termasuk yang ditagih oleh bank-bank koresponden dan pihak ketiga lainnya dalam kaitan dengan Transaksi yang dilakukan Bank untuk kepentingan Nasabah, serta segala biaya yang dikeluarkan oleh Bank untuk mendapatkan kembali dana-dana yang merupakan piutang Bank, dalam kaitannyadengan Rekeningmaupundalam kaitan bisnis lainnyaantara Nasabah dan Bank.
c. Apabila dananya tidak ada/tidak cukup, maka atas permintaan dari Bank, Nasabah wajib menyetor kepada Bank sejumlah uang yang dianggap cukup oleh Bank untuk pembayaranutang Nasabahsebagaimanayangdimaksud tersebut di atas.
d. Bunga atas Simpanan Nasabah dihitung atas dasar saldo harian yang terdapat dalam 1 (satu) bulan takwim terakhir atau mengikuti periode perhitungan bunga.
e. Besarnya suku bunga dan cara perhitungan bunga ditentukan oleh Bank dan dapat berubah setiap saat dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Nasabahdalam bentuk dan melaluisarana apapun.
f. Pajak atas bunga Simpanan ditanggung oleh Nasabah dan dipotong oleh Bank pada waktubunga jatuh tempo atau pembayaranbunga.
8. Data Nasabah
a. Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank setiap adanya perubahan identitas, antara lain perubahan nama, alamat, tanda tangan, nomor telepon, NPWP dan lain-lainnya yang menyimpangdari keteranganyang pernah diberikankepada Bank.
b. Tanpa mengurangi hak Bank untuk mengumpulkan, menggunakan, atau mengungkapkan data pribadi berdasarkan hukum yang berlaku, Nasabah memberikan kewenangan dan persetujuan kepada Bank, pejabat, karyawan, direktur, agen Bank, atau orang lain yang dengan alasan kapasitas atau jabatan mereka memiliki akses ke catatan, korespondensi, atau materi apa pun milik Bank yang berkaitan dengan Nasabah atau Rekening atau kartu yang Nasabah pegang, mengungkapkan setiap dan segala informasi apa pun (termasuk data pribadi) yang berkaitan dengan Nasabah, termasuk perincian Rekening dan kartu (baik dimiliki sendiri atau bersama), predikat kredit dan posisi finansial Nasabah, dan fasilitas apa pun yang diberikan kepada Nasabah, untuk tujuan apa pun di bawah ini:
i. kepada setiap pihak atau organisasi yang memberikan layanan elektronik atau layanan lainnya kepada Bank, di yurisdiksi mana pun, dengan tujuan untuk memberikan, memperbarui, mempertahankan, dan meningkatkan layanan tersebut (termasuk penyelidikan atas perbedaan, kesalahan, atau klaim);
ii. kepada setiap pihak atau organisasi baik yang berada dalam yurisdiksi mana pun, yang Bank libatkan untuk tujuan pelaksanaan, atau sehubungan dengan pelaksanaan layanan Bank atau fungsi operasional Bank di mana layanan atau fungsi operasional tersebut telah dialihdayakan;
iii. kepada setiap pihak atau organisasi untuk tujuan menciptakan, meningkatkan, mengelola dan memberikan produk dan layanan;
iv. kepada pihak atau organisasi mana pun dengan tujuan untuk memproses atau memverifikasi instruksi atau transaksi Nasabah;
v. kepada setiap pihak atau organisasi dengan tujuan untuk memverifikasi identitas Nasabah dan memvalidasi informasi;
vi. kepada setiap pihak atau organisasi dengan tujuan untuk memenuhi persyaratan kepatuhan Bank atau menjalankan tujuan operasional internal Bank;
vii. kepada pihak ketiga yang mungkin telah memperkenalkan Nasabah kepada Bank dan yang mungkin dari waktu ke waktu melakukan fungsi penasehat atau pemasaran sehubungan dengan transaksi apa pun yang dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini;
viii. kepada setiap pihak (baik terkait maupun tidak terkait dengan Bank) dengan tujuan untuk orang tersebut memasarkan produk atau layanan apa pun kepada Nasabah, baik melalui telepon atau cara lain;
ix. kepada agen Bank dengan tujuan untuk pencetakan pernyataan, saran, korespondensi atau dokumen terkait lainnya;
x. kepada perusahaan kartu kredit dan lembaga keuangan sehubungan dengan permintaan kartu kredit atau penggunaan Kartu;
xi. ke bank lain, lembaga keuangan, biro kredit atau agen referensi kredit, hanya untuk informasi kredit mengenai Nasabah;
xii. kepada perusahaan penerima pembayaran, sehubungan dengan pembayaran tagihan;
xiii. kepada peserta atau sub-peserta yang aktual atau potensial yang terkait dengan kewajiban Bank berdasarkan perjanjian perbankan antara Nasabah dan Bank, atau penerima hak, novasi atau penerima transfer dari perjanjian perbankan;
xiv. ke bank, lembaga keuangan atau lembaga non-keuangan, pedagang atau usaha dagang (merchant), atau pihak lain yang menerima penggunaan kartu dan agen atau kontraktornya sehubungan dengan transaksi menggunakan ATM bank lain atau lembaga keuangan atau non-keuangan atau titik penjualan akhir, atau mesin atau perangkat yang dioperasikan dengan kartu lainnya yang disetujui oleh Bank;
xv. kepada setiap pihak yang telah setuju untuk menyediakan atau memberikan jaminan untuk Rekening atau kepada Bank untuk jumlah terhutang dan kewajiban yang harus Nasabah tanggung;
xvi. kepada setiap pihak yang bertindak sebagai penjamin atau penanggung atas kewajiban Nasabah atau bertanggung jawab secara bersama-sama atau tanggung renteng dengan Nasabah;
xvii. untuk setiap kurator yang ditunjuk oleh Bank;
xviii. kepada auditor eksternal, konsultan dan penasihat profesional;
xix. kepada otoritas penegak hukum, badan pengatur, pemerintah, atau yudisial baik nasional maupun internasional;
xx. kepada lembaga pemeringkat, mitra aliansi bisnis, perusahaan asuransi, penanggung, broker asuransi atau penyedia perlindungan kredit langsung atau tidak langsung;
xxi. kepada pihak mana pun yang kepadanya pengungkapan tersebut Bank anggap penting, diperlukan atau sesuai, baik untuk memberikan Nasabah layanan sehubungan dengan atau dengan cara lain sehubungan dengan Rekening, kartu atau layanan; dan
xxii. kepada perusahaan yang terkait dan/atau terasosiasi dengan Bank (termasuk pejabat, agen pemberi layanan dan/atau penasihatnya masing-masing) di mana pun berada (masing-masing “Anggota Grup UOB”).
Persetujuan dan wewenang dalam bagian ini merupakan persetujuan dan wewenang untuk keperluan ketentuan undang-undang, peraturan, arahan, pemberitahuan atau dokumen lain apa pun yang berlaku untuk Bank.
9. Cek/Bilyet Giro
a. Nasabah wajib memenuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai pengisian dan penandatanganan Cek/Bilyet Giro, pelunasan bea meterai serta ketentuan lain yang mengaturmengenai penarikan Cek/Bilyet Giro.
b. Nasabah bertanggung jawab atas penarikan Cek dan/ atau Bilyet Giro termasuk blanko Cek dan/ atau Bilyet Giro yang diperoleh dari Bank. Apabila Cek dan/ atau Bilyet Giro hilang, maka Xxxxxxx wajib memberitahukandengansegerakepada Bank dengan disertai surat keterangandari kepolisian.
c. Cek yang diajukan kepada Bank untuk dibayar sebelum tanggal yang disebutkan di atas Cek sebagai tanggal penarikan (Cek yang “Postdated”) tetap akan dibayar oleh Bank, apabila dana Nasabah pada hari diajukannya Cek tersebuttersedia pada Bank.
d. Nasabah wajib menyediakandana yang cukup pada Rekening Giro palingkurang sebesarnilai nominal Cek dan/atau Bilyet Giro yang masih beredar dan tidak akanmelakukanpenarikan Cek dan/atau Bilyet Girokosongdenganalasanapapun. Penarikan Cek yangdiajukankepada Bank dan/ atau Bilyet Giro yang telah jatuh tempo yang melebihi dana yang tersedia akan ditolak oleh Bank sebagai Cek dan/atau Bilyet Giro kosong, Bank hanya akan membayar apabila dananya tersedia pada Bank, kecuali ditentukanlainsesuai kesepakatan Bank dengan Nasabah.
e. Nasabah dapat dikenakan sanksipembekuan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro dan/ataudicantumkan identitasnyadalam Daftar Hitam Nasional (DHN) jika melakukan penarikan Cek dan/ atau Bilyet Giro kosong sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
f. Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan hukum atas setiap konsekuensi hukum yang timbul akibat penolakan Cek/Bilyet Giro kosong yang dilakukan sesuai ketentuanperundang-undangan yang berlaku.
g. Nasabah wajib melaporkan kepada Bank pemenuhan kewajiban penyelesaian penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong yang pemenuhannya dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerjasetelahtanggal penolakan.
h. Nasabah wajibmengembalikansisa blanko Cek dan/atau Bilyet Giro kepada Bank jika hak penggunaan Nasabahatas Cek dan/atau Bilyet Girodibekukan sebagaimana dimaksuddalam butir e di atas.
i. Rekening Giro Nasabah akan ditutup oleh Bank apabila Nasabah melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong lagi dalam masa pengenaan sanksi pengenaan Daftar Hitam Nasional (DHN) atau sebab-sebab lain berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
j. Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutansebagai akibat dari penutupan Rekening Giro oleh Bank.
k. Pembatalan Cek dan/ atau Bilyet Giro oleh Nasabahharus diajukankepada Bank secaratertulis dan hanyadapatdilakukanoleh Bank setelahberakhirnya tenggat waktu pengunjukan Cek dan/atau Bilyet Giro, yaitu untuk Bilyet Giro 70 (tujuh puluh) hari dari tanggal penarikan sedangkan untuk Cek 6 (enam) bulan 70 (tujuh puluh) hari dari tanggal penarikan sebagaimana tercantum dalam Cek dan/atau Bilyet Giro, sepanjang perintah dalam Cek dan/atau Bilyet Giro tersebut belum dilaksanakan dengan mengembalikan Warkat Cek dan/atau Bilyet Giro kecuali jika hilang harus melampirkan surat keterangan dari kepolisian.
l. Dalam hal Rekening Giro merupakan Rekening Gabungan, maka Nasabah Gabungan wajib memberikan pernyataan secara tertulis kepada Bank yang menyebutkan pihak yang memiliki hak tanda tangan atas Cek dan/atau Bilyet Giro. Pemegang hak tanda tangan dapat diberikan kepada salah satu atau lebih dari Nasabah Gabunganyang memiliki Rekening Gabungan.
m. Segala konsekuensi hukum yang timbul atas penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong oleh salah satu atau lebih Nasabah Gabungan dan memenuhi kriteria Daftar Hitam Nasional (DHN) sesuai ketentuan Bank Indonesia menjadi tanggungjawab Nasabah Gabungansecara tanggung renteng.
n. Permintaan blanko Cek dan/atau Bilyet Giro harus dilakukan secara tertulis oleh Xxxxxxx dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Xxxxxxx, dan lembar pertama (tanda terima) xxxxxx Xxx dan/atau Bilyet Giro harus ditandatangani oleh Nasabah dan/atau orangyang diberi kuasa oleh Xxxxxxx.
o. Pada saatmenerimabuku Cek dan/atau Bilyet Giro, Nasabahatauorangyangdiberikuasa oleh Nasabahwajibmemeriksa dan memastikankelengkapan serta keutuhan lembaran buku Cek dan/atau Bilyet Giro yang diterima. Cek dan/atau BG yang dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulanbelum diambil oleh Nasabah akansegera dimusnahkan sesuai kebijakan Bank yang berlaku.
p. Apabila rekening Nasabah ditutup, maka Nasabah diwajibkan menyelesaikan semua kewajibannya yang masih terutang kepada Bank atas Cek dan/atau Bilyet Giro yang telah ditarik dan menyediakan dana yang cukup jika terdapat Cek dan/atau Bilyet Giro yang masih beredar, serta menyerahkan kembali kepada Bank semuasisa Cek dan/atau Bilyet Giro yang masih ada pada Nasabah. Dan bilamana Xxxxxxx masih mempunyaikewajiban/ pinjaman pada Bank, maka Nasabahdiwajibkandalam 10 (sepuluh) hari sejak pemberitahuanpenutupan Rekening tersebutuntuk melunasikewajiban/pinjamankepada Bank.
10. Layanan PerbankanElektronik
a. Kartu Debit yang diberikan Bank kepada Nasabah adalahmilik Bank yang harus dikembalikanoleh Nasabahkepada Bank apabila diminta oleh Bank.
b. Nasabah yang mendapat Kartu Debit berkewajiban untuk mencantumkan tanda tangan pada kertas panel di bagian belakang Kartu Debit. Dengan
menerima dan/atau menandatangani Kartu Debit, Nasabah dianggap telah menyetujui ketentuan yang berlaku bagi Nasabah sebagai pemegang Kartu Debit.
c. Kartu Debit tidak boleh dipindahtangankan kepada siapapun dan hanya Nasabah yang diberikan Kartu Debit oleh Bank yang merupakan pengguna sah untuk menggunakan Kartu Debit untuk bertransaksi di ATM dan menandatangani sales draft/sales slip untuk Transaksi di tempatbelanja(merchant).
d. Atas penggunaan Kartu Debit, Nasabah akan dibebankan biaya administrasi yang didebit langsung dari Rekening Nasabah, yang besarnya ditetapkan oleh Bank sesuai kebijakan Bank dan dapat berubah setiap saat dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Nasabah.
e. Bank atas kebijaksanaannya sendiri dengan pemberitahuan tertulis kepada Nasabah, berhak setiap saat untuk menambah, mengurangi atau mengubah batas maksimum penggunaan, cara penggunaan, waktuoperasi mesinATMatau lain hal yang berkaitan dengan penggunaan Kartu Debit.
f. Penggunaan Personal Identification Number (PIN) untuk Transaksi elektronik perbankan sebagaimana halnya penandatanganan sales draft/sales slip untuk Transaksi dengan mesin EDC di tempat belanja (merchant) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah. Apabila Xxxxxxx menginginkan untuk memperoleh salinan bukti slip Transaksi (sales draft/sales slip) melalui Bank, maka Nasabah akan dibebankan biaya permintaanfotokopi sales draft/sales slip yang besarnya ditentukan oleh Bank.
g. Nasabah bertanggungjawab untuk menjaga kerahasiaan PIN dan keamanan Kartu Debit.
h. Penggunaan PIN ataupun Kartu Debit yang tidak sah sehingga menimbulkan terjadinya Transaksi menjadi tanggung jawab Nasabah dan Bank dibebaskan dari segala tanggung jawab, kerugian, tuntutan ganti rugi, gugatan, keberatan, klaim yang timbul karenanya, kecuali Nasabah membuktikan terbukti kesalahanterdapat pada Bank.
i. Pembatalan Transaksi dengan EDC di tempat belanja (merchant) hanya dapat dilakukan atas persetujuan bersama antara Nasabah dan tempat belanja (merchant). Atas pembatalan tersebut merchant akan memberikan bukti pengkreditan berupa slip kredit sebesar jumlah nominal Transaksi yang telah dibatalkan, yangselanjutnyaakandikreditkan oleh bank pemroses ke Rekening Nasabah melalui Bank.
j. Apabila terjadi pencurian atau kehilangan Kartu Debit, Nasabah wajib melaporkan secara tertulis kepada Bank dengan disertai surat keterangan dari kepolisian atau melalui Layanan Call Center yang beroperasi 24 jam pada kesempatan pertama dan selanjutnya mengajukan permohonan penggantian Kartu Debit. Menindaklanjutilaporan Nasabah tersebut, Bank berkewajiban melakukan pemblokiran Kartu Debit atas permintaan Nasabah denganjangka waktu sesuai permintaan Nasabah, ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebijakan Bank yang berlaku. Sehubungan dengan penerbitan Kartu Debit yang baru, kepada Nasabah akan dibebankanbiaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu yang akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabahsecara tertulis.
k. Dalam hal Nasabah lupa akan PIN, sehingga Xxxxxxx mengajukan PIN baru kepada Bank, maka Nasabah akan dibebankan biaya pencetakan ulang PIN yang besarnyaditetapkanoleh Bank dari waktu ke waktuyang akan diberitahukanoleh Bank kepada Nasabahsecara tertulis.
l. Nasabah bertanggungjawab sepenuhnya atas semua Transaksi yang terjadi sebelum diterimanyalaporan kehilangan/pencurian Kartu oleh Bank.
m. Semua Transaksi, baik Transaksimelalui ATMmaupun melalui EDC di tempat belanja (merchant), akan ditagihkan dalam mata uang Rupiah dan didebet langsung dari Rekening Nasabah. Transaksi yang dilakukan bukan dalam mata uang Rupiah akan dikonversikan terlebih dahulu ke dalam mata uang Rupiah berdasarkannilai tukar yang akan ditetapkan Bank padasaat Transaksidibukukan.
n. Bank tidak bertanggung jawab atas kerusakan/kegagalan ATM/sarana komunikasi/komputer akibat hal-hal di luar kekuasaan Bank yang layak atau sebagai akibat terjadinya Force Majeure sehinggamengakibatkan Transaksi menggunakan Kartu Debit tidak berhasil.
o. Karena keterbatasan sistem, informasi rekening, suku bunga dan nilai tukar mata uang tidak selalu dapat merefleksikan informasi yang terbaru. Apabila ada perbedaan, pernyataantertulis yangdisahkan oleh pejabat Bank dianggapyangberlaku.
p. Keluhan/klaim Nasabah atas semua Transaksi, baik Transaksi melalui ATM maupun melalui EDC di tempat belanja (merchant), akan dilayani oleh Bank sampai dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Transaksi terjadi. Lebih dari waktu tersebut, Nasabah dianggap menyetujui semua Transaksi dan keluhantidak dilayani.
q. Bank berhak mengakhiri penggunaan Kartu Debitsecara sepihak dengan pemberitahuantertulis terlebih dahulukepada Nasabah, bila Nasabah lalai atau tidak menaatisyarat dan ketentuan terkait Kartu Debit ini atau bilamana Nasabah mengajukan permohonan dan dinyatakan pailit atau terlibat dalam suatu perkara yang mengakibatkanpenyitaan atas seluruh dan atausebagian harta kekayaan Nasabah.
r. Bank dan Nasabah berkewajiban untuk memenuhi semua kewajiban yang belum diselesaikan pada saat terjadinya penutupan layanan elektronik perbankan oleh Nasabahataukarena pengakhiransepihak oleh Bank.
s. Masa berlaku Kartu Debit adalah sampai dengan tanggal terakhirdari bulan dan tahun yang tertera pada Kartu Debit, kecuali dibatalkan sebelumnya oleh Bank (denganpemberitahuantertulis sebelumnyakepada Nasabah) atau atas permintaan Nasabah.
t. Kartu Xxxxx yang ditutup/dikembalikan Nasabah kepada Bank sebelum habis masa berlakunya harus digunting/dihancurkan untuk mencegah penyalahgunaan Kartu Debittersebut.
u. Bank atas kebijaksanaannya sendiri dan dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian, Bank diberi kuasa oleh Nasabah untuk setiap saat menghentikan layanan Kartu Debit dan/atau perbankan elektronik lainnya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah apabila menurut pendapat Bank terdapat indikasi tindak pidana tertentu dan/atau fraud dan/atau apabila terjadi peralihan atau perubahan sistem Bank yang terkait dengan layanan Perbankan elektronikNasabah.
11. Jasa PihakKetiga
a. Nasabah setuju untuk Bank mempekerjakan pihak ketiga untuk melaksanakan perintah/memberikan jasa bagi Nasabah dan/atau menjalankan hak Bank.
b. Bank tidak bertanggung jawab untuk setiap tindakan yang dilakukan atau tindakan yang tidak dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan sistem pembayaran, lembaga penutupan, lembaga keuangan yang bekerjasama dengan Bank untuk melaksanakan instruksi Nasabah, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian Bank denganpihak terafiliasi.
12. Rekening Deposito
a. Rekening Deposito dapat diperpanjang secara otomatis (automatic roll over(ARO)) dengan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat perpanjangan.
b. Bank berkewajibanmemberikansurat pemberitahuanperpanjangandeposito.
c. Bilyet Depositotidak dapat dipindahtangankan atau dijualbelikan kepada pihak lain.
d. Nasabah bertanggungjawab atas segala kerugianyang disebabkanpenyalahgunaan Bilyet Deposito. Untuk penerbitanduplikatatas Bilyet Deposito yang hilang, Nasabah dikenakan biaya administrasi menurut ketentuan Bank, kecuali terbukti kerugian timbul akibat tindakan yang melibatkan pihak yang terafiliasi denganBank.
e. Pencairan Rekening Deposito yang jatuh tempo pada hari libur, akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya. Kecuali hari libur jatuh pada akhir bulan, maka pencairandilakukanpada Hari Kerja sebelumnya.
13. Rekening dalam Mata Uang(Valuta)Asing
a. Pembukaan Rekening dan penyetoran dalam mata uang Rupiah dikonversikan ke dalam mata uang asing dengan kurs jual Bank.
b. Transfermasuk dalam mata uang Rupiah dibukukan dan dikonversikan ke dalam mata uang asing dengan kurs jual Bank pada Hari Kerja transfermasuk.
c. Penarikan dan penutupan Rekening dibayarkandalam mata uang Rupiah dengan kurs beli Bank, kecuali ditentukanlain oleh Bank.
d. Penarikan tidak dapatdilakukanmelalui mesinATM.
e. Apabila ditentukan oleh Bank bahwa diperkenankan untuk penyetoran atau penarikan dalam uang kertas asing (dalam mata uang yang sama), maka pelaksanaan Transaksi tersebutharus memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain sebagai berikut:
i. Memenuhiketentuan Bank mengenai batas penyetoranatau penarikan yang ditetapkanoleh Bank dari waktu ke
ii. waktu; Transaksihanya dapat dilakukan pada kantor dan dalam mata uang yangtelah ditentukan;
iii. Uang kertas asing yang dapat diterima harus sesuai ketentuan (seperti tahun penerbitan, pecahan nominal, kondisi fisik uang tersebut dan
sebagainya);
iv. Batas penarikan dalam mata uang (valuta) asing ditentukan oleh Bank. Penarikan valuta asing dalam batasan ini harus dikonfirmasikan kepada Bank 1 (satu) Hari Kerja sebelumnya dan 2 (dua) Hari Kerja untuk limit di atasnya. Bilamana Transaksi yang telah dikonfirmasikan tersebut tidak jadi dilakukan, maka Nasabah akan dikenakan biaya administrasi sebagaimana akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah. Batasan nilai sebagaimana dimaksud di atas dapat berubah sewaktu-waktu atas kebijakan Bank dengan suatu pemberitahuan tertulis kepada Xxxxxxx dalam bentuk dansarana apapun.
v. Untuk penarikan di atas nilai tertentu dalam suatu periode yang ditetapkan oleh Bank akan dikenakan biaya/komisi yang besarnya akan ditetapkan kemudian oleh Bank dan dapat berubahsetiap saat dengan diberitahukan terlebih dahulusecara tertulis oleh Bank kepada Nasabah.
f. Pelaksanaan Transaksi valuta asing terhadap Rupiah yang dilakukan oleh Nasabah Perorangan atau Nasabah Badan asing wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh Kebijakan Bank dan/atau peraturan Bank Indonesiadan/atauperaturan lainnya yang mengikat dan berlaku pada Bank.
14. Rekening pasif
a. Nasabahyangtidak melakukanmutasi baikpenarikanmaupun penyetoranberturut-turutselama 6 (enam) bulan ataudalamjangka waktutertentu, sesuai dengan kebijakan Bank akan dikelompokkan sebagai Nasabahpasif atau disebut juga “Rekening Pasif”.
b. Terhadap Rekening Pasif tersebutakandikenakanbiayaadministrasitambahansetiapbulannyayangbesarnyasesuaidengankebijakanyang dari waktu ke waktuditetapkanoleh Bank dan diberitahukankepada Nasabah.
c. Bank berhak menutup Rekening Pasif tersebutapabilasaldo Rekening nihil.
15. Pemblokiran danPenutupan Rekening
a. Bank berhak memblokir rekening atas perintah pengadilan atau instansi yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau atas laporan indikasi tindak pidana tertentuyang berpotensimenimbulkankerugian, terhadapnasabahlain ataubank lain xxxxxxxxxxxxxxx Xxxx yang berlaku.
b. Dalam hal terdapat sengketa atau perselisihan yang terjadi diantara Nasabah atau pemegang saham Nasabah atau pengurus Nasabah, maka Bank berhak untuk melakukan pemblokiran sementara atas Rekening Nasabah tersebut dan pemblokiran sementara tersebutakan dibuka kembalisetelah ada kejelasan atas sengketa/perselisihan yang dibuktikandengan akta perdamaian, putusan pengadilan atau dokumen lain yangdapat diterima Bank.
c. Bank berdasarkan catatan yang ada pada Bank, berhak menutup Rekening Nasabah bila kelengkapan dokumen Nasabah yang terkait dengan pembukaan Rekeningtidak dapatdipenuhi Nasabah, dalam jangkawaktu selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) Hari Kerja, terhitung sejak tanggal dibukakan sementara RekeningNasabah.
d. Bank berhak menutup Rekening Nasabah bilamana Rekening tersebut bersaldo nihil (Rp 0,- (nol Rupiah)) dan dalam waktu 3 bulan berturut-turut tidak ada aktivitasTransaksi.
e. Bank berhak dan karenanya diberi kuasa oleh Xxxxxxx untuk menolak transaksi dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah jika Bank tidak berhasil menghubungi Nasabah untuk melakukan pengkinian data dengan mempergunakan media komunikasi yang ditetapkan oleh Bank ke nomor telepon dan/atau Nasabah yangtercatat pada Bank.
f. Dalam hal penutupan Rekening yang mengakibatkan Nasabah harus melakukan penarikan tunai di atas jumlah penarikan maksimum yang telah ditetapkan oleh Bank, maka penarikan tersebutharus diberitahukanterlebih dahulu oleh Nasabah 1 (satu) Hari Kerja sebelumnyakepada Bank.
g. Atas setiap penutupan Rekening, Nasabah dikenakan biaya administrasi sebesarsuatu jumlah yang akan ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu yang diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah secara tertulis.
h. Penutupan Rekening yang dilakukan sebelum saldo mengendapselama 1 (satu) bulan terhitungsejak setoran pertama, tidak diperhitungkan bunga.
i. Pada saat penutupan Rekening, Buku Tabungan (bila ada) atas nama Nasabah diserahkan kembali kepada Nasabah dan dinyatakan tidak berlaku atau batal serta tidak dapat dipergunakan lagi.
j. Pada saat penutupan Rekening, Xxxxxxx harus menyerahkan kembali Kartu Debit kepada Bank bilamana hanya Rekening tersebut yang didaftarkan pada Kartu Debit bersangkutan.
k. Apabila Xxxxxxx Perorangan meninggal dunia, Bank berhak meminta surat keterangan/penetapan ahli waris yang dibuat/dikeluarkan oleh Notaris atau Instansi lain yangberwenangsesuai ketentuanperundang-undangan yangberlaku, surat/aktakematian dan dokumen-dokumenlain yangdiperlukanagar Bank dapat mengetahuisiapa yang menjadiahli waris Nasabah Perorangan. Dengan penyerahansaldo atas Rekening dan barang-barang berhargamilik Nasabah Perorangan yang telah meninggal kepada ahli waris atau kuasanya yang mendapat hak berdasarkan bukti-bukti tersebut, maka Bank dibebaskan dari seluruh tanggungjawabnya.
l. Atas penutupan Rekening, baik atas permintaan Nasabah atau penutupan oleh Bank atas Rekening Pasif sebagaimana dimaksud butir 14 Syarat dan Ketentuan ini, maupun penutupan oleh Bank atas dasar adanya indikasi penipuan atau bertentangan dengan hukum sebagaimana dimaksud butir III angka 5 huruf J Syarat dan Ketentuan ini, maka Nasabah wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Bank yang timbul sebelum penutupan Rekening olehBank.
m. Atas pemintaan PPATK, Bank berhak untuk menghentikansementara seluruh atausebagian Transaksi Nasabah yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidanadalam jangkawaktu sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku.
16. Penyampaian DeklarasiRisiko
Bank dengan ini menyampaikan beberapa risiko yang mungkin terjadi sehubungan dengan Simpanan Nasabah, yaitu sebagai berikut:
a. Tidak dijaminnya Simpanan Nasabah oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau lembaga lain yang mungkin menggantikannya di kemudian hari akibat suku bunga Bank yang besarnya melebihi tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau lembaga lain yang menggantikannya dikemudian hari.
b. Saldo Simpanan Nasabah termasuk Saldo Minimum di dalamnya berpotensi untuk berkurang akibat lebih kecilnya bunga Simpanan yang didapat oleh Nasabah dengan dibandingkan biaya administrasiyangdikenakan ke Nasabah.
c. Saldo Simpanan Nasabah berpotensi untuk dikompensasi oleh Bank terkait kewajiban Nasabah kepada Bank.
d. Rekening dapat ditutup oleh Bank atau setidaknya Transaksi Nasabah ditolak oleh Bank apabila penggunaan Rekening tidak sesuai dengan tujuan pembukaan Rekening.
17. Lain-lain
a. Bank dalam memberlakukan kebijakan terkait Simpanan akan senantiasa memperhatikan ketentuan-ketentuan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) ataupun peraturan perundang-undangan lainnya.
b. Dalam hal terdapat perselisihan antara Nasabah dan Bank mengenai penafsiran dan pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, atau mengenai hal-hal yang belum cukup diatur dalam syarat dan ketentuan ini, Nasabah dan Bank sepakat untuk menyelesaikannya secaramusyawarah.
c. Apabila timbul persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya menurut prosedur hukum yang berlaku dan memilih domisili hukum di kantor Panitera Pengadilan Negeri tempat Kantor Bank berada tanpa mengurangi hak Bank untuk mengajukan tuntutan hukum di hadapan pengadilan-pengadilan lain dimanapun juga sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku atau memilih penyelesaian melalui lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang termuat dalam daftar lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa jasa keuangan yang ditetapkan olehOJK.
d. Bila Nasabah membuka lebih dari 1 (satu) Rekening, baik pada 1(satu) kantor Bank maupun lebih, maka semua Rekening dianggap sebagai satu kesatuan.
e. Dalam hal Nasabah memiliki fasilitas pinjaman pada Bank dalam bentuk apapun, dan terhadap fasilitas pinjaman tersebut Nasabah masih memiliki kewajiban kepada Bank yang belum terselesaikan, ataupun segala kewajiban Nasabah lainnya kepada Bank yang timbul sehubungan dengan segala Transaksi yang dilakukan Nasabah atas Rekening pada Bank, ataupun segala kewajiban Nasabah lainnya kepada Bank dalam rangka mendapat jasa atau pelayanan dari Bank, Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Xxxxxxx untuk mendebit Rekening Nasabah dan menggunakan dana hasil pendebetan tersebut untuk pembayaran kembali atau pelunasan (perjumpaan kewajiban) atas setiap jumlah uang yang setiap waktu terutang kepada Bank termasuk semuabiaya dan pengeluaran yang timbul dari pembayaran kembali atau pelunasan (perjumpaankewajiban) tersebut.
f. Apabila dana di dalam Rekening Nasabah tidak mencukupiuntuk melakukanpembayarankembaliataupelunasan atas kewajiban Nasabahkepada Bank sebagaimana dimaksud butir d di atas, maka atas permintaan pertama dari Bank, Nasabah wajib segera menyetor kepada Bank sejumlah uang yang dianggap cukup oleh Bank untuk pembayaran kembali atau pelunasan kewajiban Nasabah kepada Bank tersebut.
g. Setiap Transaksi yang akan dilakukan oleh Nasabah atas Rekening yang dimilikinya pada Bank wajib selalu didasari oleh itikad baik Nasabah untuk melakukan Transaksiyang tidak bertentangandengan hukum, kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum.
h. Nasabah mengakui bahwa Bank tunduk pada peraturan perundang-undangan dibidang Anti Pencucian Uang yang berlaku di Indonesia maupun berlaku secara internasional, juga pada peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia, serta kebijakan internal Bank. Nasabah setuju untuk memberikan setiap informasi yang diminta oleh Bank guna memenuhi ketentuan perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang berlaku tersebut.
i. Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibat hukumnyatunduk pada hukum yangberlaku di Negara Republik Indonesia.
j. Nasabah menyetujui bahwa kuasa-kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini tidak dapat dicabut atau berakhir, tanpa persetujuan dari Bank selama Nasabahmasih memiliki kewajiban kepada Bank dan karenanya mengesampingkan Pasal 1813, 1814 dan 1816 KUHPerdata.