TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KERJASAMA PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI PERLUASAN SAWAH DI KABUPATEN MESUJI ANTARA DINAS PERTANIAN KABUPATEN MESUJI DENGAN DIREKTORAT ZENI TNI ANGKATAN DARAT
TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KERJASAMA PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI PERLUASAN SAWAH DI KABUPATEN MESUJI ANTARA DINAS PERTANIAN KABUPATEN MESUJI DENGAN DIREKTORAT ZENI TNI ANGKATAN DARAT
(Skripsi)
Oleh
Xxxxx Xxxxxxxxx
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG BANDAR LAMPUNG
2019
ABSTRAK
TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KERJASAMA PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI PERLUASAN SAWAH DI KABUPATEN MESUJI ANTARA DINAS PERTANIAN KABUPATEN MESUJI DENGAN DIREKTORAT ZENI TNI ANGKATAN DARAT
Oleh: Xxxxx Xxxxxxxxx
Pemerintah dalam pelaksanakan pembangunan tidak mampu melakukannya sendiri, segala aspek para pihak termasukpihak lembaga negara dilibatkan secara menyeluruh untuk mendukung kebijakannya. Pengadaan barang/ jasa pemerintah (selanjutnya disebut sebagai pengadaan barang/ jasa) merupakan aktivitas yang sangat penting dalam mewujudkan pembangunan. Pengadaan barang dan jasa dibuat untuk memenuhi kebutuhan perusahaan atau instansi pemerintah akan barang dan/atau jasa yang dapat menunjang kinerja dan performance mereka. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa milik daerah merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang rawan terjadinya penyimpangan-penyimpangan, makaunsur aparatur keamanan negara, dalam hal iniTentara Nasional Indonesia (selanjutnya disebut sebagai TNI) turut dilibatkan.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini 1) Bagaimana tahapan kesepakatan pegadaan penyedia jasa konstruksi antara pihak dalam perjanjian, 2) Bagaimana prosedur pelaksanaan perluasan lahan sawah yang diatur dalam perjanjian, 3) Bagaimana proses penyelesaian perjanjian perluasan lahan sawah yang dilakukan para pihak.
Pada penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif empiris (applied law research). Pada penelitian ini, penulis akan memberikan pemaparan tentang syarat dan prosedur, serta akibat hukum dari pelaksanaan perjanjian swakelola pada proyek jasa konstruksi perluasan sawah menurut pengaturannya dalam Hukum Nasional. Pemaparan dan penjelasan tersebut diharapkan mampu menggambarkan serta memberikan informasi dan pengetahuan secara lengkap tentang mekanisme dilaksanakannya perjanjian tersebut terkait kesesuaiannya dengan ketentuan regulasi nasional yang berlaku. (Undang-Undang TNI, Undang-Undang Jasa Konstruksi, dan Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa).
Hasil penelitian ini yaitu 1) Prosedur kesepakatan (pra-contractual) yang dilaksanakan berupa perencanaan, penyusunan Kerangka Acuan Kerja, Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan, Rapat Koordinasi biaya dan kewajiban-kewajiban yang harus dikerjakan para pihak. 2) Proses pelaksanaan (contractual) perluasan lahan sawah terdiri dari survei dan investigasi, menyusun tahapan pemanfaatan, memverifikasi data, memetakan serta melaksanakan
kegiatan pemanfaatan, pengawasan, penyelesaian dan laporan. 3) Hasil dari pelaksanaan perjanjian (post-contractual) adalah kegiatan dilaksanakan sesuai perjanjian mulai dari persiapan, pemafaatan, pembayaran hingga administrasi yang dipenuhi, serta hasil kegiatan dirasa postif menunjang produksi pertaninan setempat, adapun kendala yang akan dihadapi kedepannya adalah pembangunan yang terus dilaksanakan menyebabkan banyak lahan pertanian yang harus beralih fungsi menjadi non-pertanian.
Peran Pemerintah yang bekerjasama dengan TNI untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan dengan contoh pelaksaan perjanjian kerjasama pekerjaan ini.
Kata Kunci : Xxxx Xxxxxxxxxx, Perjanjian, Perluasan Sawah
IMPLEMENTATION OF THE AGREEMENT OF COOPERATION CONSTRUCTION SERVICE COOPERATION COOPERATION IN MESUJI DISTRICT BETWEEN AGRICULTURAL DEPARTMENT OF MESUJI DISTRICT WITH DIRECTORATE OF ZENI TNI FORCE
Abstract
The government in implementing development is not able to do it alone, all aspects of the parties including the parties of state institutions are involved thoroughly to support their policies. Procurement of government goods / services (hereinafter referred to as procurement of goods / services) is a very important activity in realizing development. Procurement of goods and services is made to meet the needs of companies or government agencies for goods and / or services that can support their performance and performance. The procurement of goods and services belonging to the region is one of the government activities that are prone to irregularities, the elements of the state security apparatus, in this case the Indonesian National Army (hereinafter referred to as the TNI) are also involved.
Issues raised in this study 1) What are the stages of agreement between the providers of construction services between the parties in the agreement, 2) What are the procedures for the expansion of fields that are regulated in the agreement,
3) What is the process of completing the land expansion agreement made by the parties.
The research used in this paper uses the type of empirical normative law research (applied law research). In this study, the author will provide an explanation of the terms and procedures, as well as the legal consequences of the implementation of a self-managed agreement on the expansion of rice field construction services according to its arrangement in National Law. The explanation and explanation are expected to be able to describe and provide complete information and knowledge about the mechanism for implementing the agreement regarding its compliance with applicable national regulations. (TNI Law, Construction Services Act, and Goods and Services Procurement Regulations).
The results of this study are 1) Agreement procedures (pre-contractual) carried out in the form of planning, preparation of Terms of Reference, Review of General Procurement Plans, Coordination Meetings of costs and obligations that must be done by the parties. 2) The process of implementing (contractual) land expansion consists of surveys and investigations, arranging stages of utilization, verifying data, mapping and carrying out activities of utilization, supervision, completion and reporting. 3) The results of the implementation of the agreement (post-contractual) are activities carried out in accordance with the agreement ranging from preparation, payment, payment to administration that is fulfilled, and the results of activities felt positive to support local agricultural production,
while the obstacles that will be faced in the future a lot of agricultural land has to be turned into non-agricultural functions.
The role of the Government in cooperating with the TNI to create community welfare can be realized through the example of implementing this work cooperation agreement.
Keywords: Construction Services, Agreements, Rice Field Expansion
TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KERJASAMA PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI PERLUASAN SAWAH DI KABUPATEN MESUJI ANTARA DINAS PERTANIAN KABUPATEN MESUJI DENGAN DIREKTORAT ZENI TNI ANGKATAN DARAT
Oleh
Xxxxx Xxxxxxxxx
Skripsi
Sebagai salah satu syarat untuk mencapai gelar SARJANA HUKUM
pada
Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Lampung
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG BANDAR LAMPUNG
2019
Xxxxx Xxxxxxx : TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN
KERJASAMA PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI PERLUASAN SAWAH DI KABUPATEN MESUJI ANTARA DINAS PERTANIAN KABUPATEN MESUJI DENGAN DIREKTORAT ZENI TNI ANGKATAN DARAT
Nama Mahasiswa : Xxxxx Xxxxxxxxx
No. Pokok Mahasiswa : 1312011252
Bagian : Hukum Keperdataan
Fakultas : Hukum
MENYETUJUI
1. Komisi Pembimbing
Xx. Xxxxxx, X.X., M.H. Depri Liber Sonata, S.H., M.H.
NIP. 196905201998021001 NIP. 198010162008011001
2. Ketua Bagian Hukum Keperdataan
Xx. Xxxxxxx, X.X., M.Hum.
NIP.196012281989031001
MENGESAHKAN
1. Xxx Xxxxuji
Ketua : Xx. Xxxxxx, X.X., M.H. ....................
Sekretaris/Anggota : Depri Liber Sonata, S.H., M.H. ....................
Penguji
Bukan Pembimbing : Xxx Xxxx Xxxxxxxx, S.H., M.S. ....................
2. Dekan Fakultas Hukum
Prof. Xx. Xxxxxx, X.X., M.Hum.
NIP.196003101987031002
Tanggal Lulus Ujian Skripsi : 4 Maret 2019
PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : XXXXX XXXXXXXXX
NPM 1312011252
Jurusan : Perdata
Fakultas : Hukum
Dengan ini menyatakan bahwa skripsi saya yang berjudul “TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KERJASAMA PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI PERLUASAN SAWAH DI KABUPATEN MESUJI ANTARA DINAS PERTANIAN KABUPATEN MESUJI DENGAN DIREKTORAT ZENI TNI ANGKATAN DARAT”
”adalah benar-benar hasil karya saya sendiri dan bukan hasil plagiat sebagaimana telah diatur dalam Pasal 27 Peraturan Akademik Universitas Lampung dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 3187/H26/DT/2010.
Bandar Lampung, 4 Maret 2019
Materai 6000
Xxxxx Xxxxxxxxx NPM. 1312011252
RIWAYAT HIDUP
Penulis dilahirkan di Gedong Tataan, pada 6 November 1995, dan merupakan anak ke tiga dari tiga bersaudara pasangan Bapak Xxxx’x dan Ibu Xxx Xxxxxxx.
Penulis mengawali pendidikan di Taman Kanak-Kanak Pertiwi Gedong Tataan pada tahun 2000 sampai tahun 2001, kemudian melanjutkan ke Sekolah Dasar Negeri 2 Sukaraja hingga tahun 2007, Sekolah Menengah Pertama Negeri 1Gedong Tataan hingga tahun 2010, Sekolah Menengah Atas Dinamika Kotabumi hingga tahun 2013. Pada tahun 2013 penulis terdaftar sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung melalui seleksi penerimaan SBMPTN, dan mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata selama 40 hari di Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Desa Wates, Kabupaten Lampung Tengah.
Selama menjadi mahasiswa, penulis aktif mengikuti kegiatan kemahasiswaan yaitu sebagai anggota Badan Intelektual Muda FH Unila, anggota UKM-F Mahkamah, anggota UKM-F FOSSI FH Unila dan anggota Himpunan Mahasiswa Perdata (Hima Perdata).
MOTO
“Kehidupan lebih nyata dari pada pendapat siapapun tentang kenyataan”
(Xxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxx)
“Sukses terwujud karena persiapan, kerja keras, dan mau belajar dari kesalahan”
(Penulis)
Atas Ridho Allah SWT dan dengan segala kerendahan hati kupersembahkan skripsiku ini kepada:
Kedua orang tuaku, Bapak Xxxx’x dan Ibu Xxx Xxxxxxx, yang selama ini memberikan kasih sayang, mendidik dengan sepenuh hati, serta selalu berkorban apapun selama ini untuk keberhasilanku.
Alhamdulillahirrabbil’alamin, segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan skripsi ini.
Skripsi yang berjudul “Tinjauan Yuridis Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Konstruksi Perluasan Sawah Di Kabupaten Mesuji Antara Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji Dengan Direktorat Zeni Tni Angkatan Darat”, diajukan guna memenuhi gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Penyelesaian penelitian ini tidak terlepas dari bantuan, bimbingan serta saran dari berbagai pihak, maka pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada:
1. Bapak Prof. Xx. Xxxxxx, X.X., M.Hum. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung;
2. Bapak Xx. Xxxxxxx, S.H., M.Hum., selaku Ketua Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Lampung;
3. Bapak Xx. Xxxxxx, X.X., M.H., selaku Pembimbing I. Terimakasih atas kesediaannya meluangkan waktu untuk memberikan bimbingan, saran, arahan dan berbagai kritik dalam proses penyelesaian skripsi ini;
4. Xxxxx Xxxxx Xxxxx Sonata, S.H., M.H., selaku Pembimbing II. Terimakasih atas kesediaan, kesabaran, dan semangatnya dalam meluangkan waktu untuk
memberikan bimbingan, arahan dan berbagai kritik dalam proses penyelesaian skripsi ini;
5. Xxxxx Xxx Xxxx Xxxxxxxx, S.H., M.S., selaku Pembahas I yang telah memberikan kritik, saran, dan masukan yang membangun terhadap skripsi ini;
6. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, X.X., X.XX. selaku Pembahas II yang telah memberikan saran penyusunan skripsi, kritik, serta arahan yang membangun terhadap skripsi ini;
7. Xxx Xxxx Xxxxx, S.H., M.H., selaku Pembimbing Akademik, yang telah membimbing, mengayomi penulis selama menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Lampung;
8. Seluruh Dosen dan Karyawan/Karyawati Fakultas Hukum Universitas Lampung, dan Bagian Hukum Keperdataan.
9. Para Xxxxxxxxxx yang membantu penulis menjabarkan data yang mendukung pembahasan skripsi ini, Drh. Xxx Xxxxxxx selaku PPK Kepala Dinas Pertanian, Xxxxxxx Xxxxx Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji, Mayor XXX Xxxxxx selaku Kepala Pelaksana Cetak Sawah Direktorat Zeni Angkatan Darat Kabupaten Mesuji,dan Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, S.T., narasumber pendamping pendukung pemberian data lapangan.
10. Untuk Kedua saudara penulis, Xxxxxxxx Xxxxxx dan Xxx Xxxxxxxxxxx terimakasih atas motivasi, arahan, dan dukungan yang tiada henti semoga kita selalu membahagiakan kedua orang tua;
11. Para sahabat perkuliahan Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxx, Saputri Ratu P, Xxxx Xxxxx, Suci Xxxx, Xxxxx Xxxxxx,
Xxxxxxxi P, Xxx Xxxxxxxxxx KY, yang selalu menemani suka duka kehidupan perkuliahan penulis;
12. Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu yang telah membantu dalam penyelesaian skripsi ini.
Akhir kata, Xxnulis menyadari bahwa skripsi ini masih jauh dari kesempurnaan, akan tetapi sedikit harapan semoga skripsi ini dapat bermanfaat bagi yang membacanya, khususnya bagi penulis dalam mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan.
Bandar Lampung, 4 Maret 2019 Penulis
Xxxxx Xxxxxxxxx
DAFTAR ISI
Abstrak i
Halaman Judul ii
Halaman Persetujuan iii
Halaman Pengesahan iv
Lembar Pernyataan v
Riwayat Hidup vi
Motto vii
Persembahan viii
Sanwacana ix
Daftar Isi x
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang .................................................................................... 1
B. Permasalahan 11
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian 12
II. TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian dan Tujuan Jasa Konstruksi 15
B. Tinjauan Umum tentang Perjanjian 16
C. Tinjauan Umum tentang Kerjasama Jasa Konstruksi 26
D. Tinjauan Umum tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 28
E. Tinjauan Umum tentang Kabupaten Mesuji 31
F. Pengertian Direktorat Zeni TNI AD 33
G. Kerangka Pikir 34
III. METODE PENELITIAN
A. Pendekatan Masalah 36
B. Sumber dan Jenis Data 36
C. Penentuan Narasumber 38
D. Prosedur Pengumpulan dan Pengolahan Data 38
E. Analisis Data 40
IV. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Tahapan Pengadaan Perjanjian 41
B. Prosedur Pelaksanaan Perluasan Lahan Sawah Di Kabupaten
Mesuji 51
C. Hasil Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama 60
V. PENUTUP
A. Kesimpulan 70
B. Saran 73
DAFTAR PUSTAKA
1
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, sehingga menjadikan Indonesia sebagai negara agraris. Faktanya adalah bahwa sebagian besar mata pencarian penduduk Indonesia berasal dari sektor pertanian dan perkebunan yang menjadikan sebagai salah satu pilar besar perekonomian Indonesia.
Perekonomian Indonesia di era globalisasi ini masih sama dengan era sebelumnya, bagaimana subjek dari perekonomian Indonesia, yaitu penduduk Indonesia sejahtera. Indonesia mempunyai jumlah penduduk yang sangat besar, sekarang ada 235 juta penduduk yang tersebar dari sabang sampai marauke.1 Jumlah penduduk yang besar ini menjadi pertimbangan utama pemerintah pusat dan daerah, sehingga arah perekonomian Indonesia masa itu dibangun untuk memenuhi kebutuhan pokok pangan rakyatnya.
Pertanian memiliki kontribusi yang besar terhadap peningkatan devisa, yaitu lewat peningkatan ekspor dan atau pengurangan tingkat ketergantungan negara tersebut terhadap impor atas komoditi pertanian. Komoditas ekspor pertanian Indonesia cukup bervariasi mulai dari getah karet, kopi, udang, rempah-rempah, mutiara, hingga berbagai macam sayur dan buah.
1 xxxxx://xxxxxxxxxxx.xxx/xxxxxxx-xxxxxx-xxxxxxxxx-xxxxx-xxxxxxxxxxxx-xxxxxxxxx/ diakses
pada Senin 1 April 2019 20:47 WIB
Namun kontribusi produk dari sektor pertanian terhadap pasar dan industri domestik bisa tidak besar karena sebagian besar produk pertanian di ekspor atau sebagian besar kebutuhan pasar dan industri domestik disuplai oleh produk- produk impor. Artinya peningkatan ekspor pertanian bisa berakibat negatif terhadap pasokan pasar dalam negeri, atau sebaliknya usaha memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri bisa menjadi suatu faktor penghambat bagi pertumbuhan ekspor pertanian.
Adapun jumlah luasan dan sebaran hutan, sungai, rawa dan danau serta curah hujan yang cukup tinggi dan merata sepanjang tahun sesungguhnya merupakan potensi alamiah untuk memenuhi kebutuhan air pertanian Akan tetapi pada kenyataannya kita masih kurang maksimal dalam memanfaatkan potensi-potensi tersebut untuk mengembangkan sektor pertanian. Namun beberapa kendala yang menghambat perkembangan pertanian nasional saat ini salah satunya adalah tidak terlepas dari lahan. Lahan merupakan faktor utama dalam pengembangan pertanian. Sebagai negara agraris yang memiliki serapan tenaga kerja terbanyak dibandingkan sektor ekonomi lainnya, sektor pertanian menjadi salah satu tumpuan pembangunan nasional, khususnya dalam penyediaan pangan. Pasokan pangan lokal menjadi tumpuan bagi penyediaan pangan nasional.
Data yang diperoleh penulis terakhir, yaitu semakin tergerusnya lahan-lahan pertanian oleh aktivitas ekonomi manusia, terutama untuk permukiman, pembangunan infrastruktur (jalan, bendungan, dan sebagainya), ataupun industri. Pembangunan yang terus dilaksanakan menyebabkan banyak lahan pertanian yang harus beralih fungsi menjadi non-pertanian. Alih fungsi lahan semakin masif terjadi di wilayah perkotaan. Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa
sejak 20132 terjadi penurunan lahan baku sawah dari 7,75 juta hektare (ha) menjadi 7,1 juta ha di 2018. Hal tersebut tentunya berdampak terhadap prestasi Indonesia yang pernah melaksanakan swasembada pangan ke wilayah regional maupun internasional, saat ini sudah tidak terlaksana lagi.
Padahal potensi alam yang ada dan mendukung jika dimanfaatkan dengan baik seharusnya mampu mengatasi berbagai kelangkaan bahan-bahan pangan dan mampu mengurangi ketergantungan pemerintah dalam mengimpor bahan-bahan pangan. Oleh karena itu untuk mengatasinya ada dua hal yang perlu dilakukan yaitu menambah kapasitas produksi dan meningkatkan daya saing produknya. Namun bagi banyak Negara agraris, termasuk Indonesia melaksanakan dua pekerjaan ini tidak mudah terutama karena keterbatasan teknologi, sumber daya manusia, dan modal, sehingga hal tersebut harus segera diatasi untuk meningkatkan mutu ketahanan pangan nasional.
Keadaan Indonesia yang merupakan negara agraris, dimana 40% mata pencaharian mayoritas penduduknya bertani atau bercocok tanam terutama di wilayah pelosok, hal tersebut disebabkan oleh karena adanya sebagian besar daratan di Indonesia dilalui oleh sepertiga lautan dari luas keseluruhan wilayah negara Indonesia. Selain itu, Indonesia juga dilewati gugusan pegunungan serta masih banyak gunung-gunung yang aktif sehingga banyak tanah subur yang dapat ditanami berbagai jenis tumbuhan terutama padi. Letak Negara Indonesia juga berada di daerah yang beriklim tropis sehingga membuat proses pelapukan batuan yang terjadi di Indonesia terjadi secara sempurna yang membuat tanah menjadi
2xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxxx.xxx/ ekonomi/ 20181025153705-92-341433/ bps-sebut-luas- lahan-pertanian-kian-menurun+&cd=4&hl=id&ct=clnk&gl=id, diakses pada 28 Desember 2018,
01.04 WIB
subur. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari
17.508 pulau, dan dengan luas daratan 1.922.570 km².
Keunggulan lainnya, Indonesia sebuah negara yang memiliki lahan yang sangat luas dengan keanekaragaman hayati yang sangat beragam. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara agraris terbesar di dunia. Sehingga produksi pertaniannya cukup besar, pertanian mempunyai kontribusi penting terhadap perekonomian maupun terhadap pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Namun, dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk yang berarti bahwa kebutuhan dari sektor pertanian mengalami peningkatan yang berakibat pada kesejahteraan masyarakat yang sebagian besar sekarang berada di bawah garis kemiskinan.3
Perwujudan pemanfaatan potensi agraris Indonesia sendiri dalam praktiknya bisa diterapkan dalam bentuk peristiwa hukum berupa perjanjian jasa konstruksi memiliki ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Jasa Konstruksi). Undang-Undang Jasa Konstruksi merupakan salah satu bentuk produk pembangunan hukum nasional yang luar biasa karena substansi yang berkenaan dengan segala aspek jasa kontruksi diatur secara lengkap dan detail.4
Jasa konstruksi tidak terlepas dari segi pembangunan yang sangat besar. Pembangunan adalah semua proses perubahan yang dilakukan melalui upaya-
3Handoko Xxxxx Xxxxxxxx, “Alih Fungsi (Konversi) Lahan Pertanian ke Non Pertanian Kasus di Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran Kota Samarinda”. Ejurnal Sosiatri Sosiologi, Volume 4, 2016: 280-293, hlm. 281.
4Abdulkadir Xxxxxxxx, Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung: PT Citra Xxxxxx Xxxxx, 2010), hlm. 586.
upaya secara sadar dan terencana.5 Sehingga,pembangunan nasional adalah proses perubahan yang dilakukan oleh bangsa, negara, dan penyelenggara negara secara sadar melalui berbagai upaya baik program maupun kebijakan yang terencana.6 Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka kegiatan pembangunan baik pembangunan di bidang fisik maupun non-fisik berperanan penting bagi kesejahteraan bangsa Indonesia. Hal ini menjadi tugas pokok bagi generasi penerus bangsa untuk meneruskan perjuangan para pejuang yang telah gugur dengan melaksanakan pembangunan yang bertahap dan berkelanjutan.
Pembangunan yang bertahap dan berkelanjutan tidak mampu tercapai tanpa adanya rencana yang jelas dalam menentukan langkah kebijakan tersebut.Salah satu sasaran pokok pembangunan berkelanjutan yang dicanangkan di Indonesia, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, dengan tujuan mewujudkan bangsa yang berdaya saing untuk mencapai masyarakat yang adil dan sejahtera. Hal tersebut berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang RPJPN). Pembangunan yang terarah dan berkelanjutan tentunya memerlukan dukungan dari pembangunan pada segi kehidupan lainnya, seperti pertanian, perekonomian, jasa-jasa, dan industri.
Pembangunan infrastruktur menjadi salah satu aspek penting dan vital untuk mempercepat proses pembangunan nasional di semua sektor, terutama di daerah
5Bratakusumah, Xxxxx Xxxxxxxx, dan Riyadi, Perencanaan Pembangunan Daerah (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005) hlm. 30.
6Ibid., hlm. 37.
terpencil sebagai salah satu pendukung pertumbuhan ekonomi. Infrastruktur fisik merupakan komponen dasar perekonomian dan merupakan aspek utama di dalam pemerataan pembangunan dan kesejahteraan atau otonomi daerah di dalam kondisi nasional yang beragam.7
Hal ini menjadi pertimbangan bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan pembangunan kearah tersebut, khususnya di sektor pangan dan pertanian yang disesuaikan dengan ketahanan nasional dan perwujudan Nawa Cita sebagai pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai NKRI). Salah satu yang menjadi alasan pemerintah dalam melakukan perluasan lahan khususnya dikabupaten Mesuji agar diharapkan dengan adanya cetak sawah baru ini, dapat memenuhi target swasembada pangan. Dan upaya optimalisasi pengelolaan lahan pertanian khususnya yang terlantar dan sawah milik petani dapat dimanfaatkan dengan baik,8 karena di era pemerintahan-pemerintahan sebelumnya tidak dikelola dengan proses kontraktual.
Jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan yang memiliki peranan penting dan strategis guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Hal ini berkaitan dengan produk akhir jasa konstruksi yang berupa bangunan fisik, baik berupa prasarana maupun sarana yang mempunyai peran untuk mendukung tumbuh kembangnya berbagai industri barang atau jasa yang diperlukan dalam
7Ndraha Taliziduhu, Pembangunan Masyarakat: Mempersiapkan Masyarakat Tinggal Landas, (Jakarta:Bina Aksara, 1994), hlm 17.
8xxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/0000/00/00/xxxxxxxxx-xxxxx-xxxxx-xxxxxx-xxxxx-0000-xxxxxx/,
diakses pada tanggal 27 November 2018, Pukul 19.00 wib.
penyelenggaraan konstruksi.9 Konstruksi sebagai pembangunan infrastuktur yang berupa bangunan gedung, jalan, saluran pengairan, dan jembatan, baik bangunan baru, perbaikan sebagian atau seluruhnya, maupun perluasan pembanguan yang sudah ada atau lanjutan bangunan yang belum selesai, dan perawatan yang terdiri dari tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan konstruksi.
Xxxx Xxxxxxxxxx melingkupi tiga layanan jasa, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Para pihak yang melakukan kontrak kerja dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum. Pengguna jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang memerlukan layanan jasa konstruksi, sedangkan penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan hukum yang menyediakan layanan jasa konstruksi. Penyedia jasa konstruksi yang merupakan perseorangan hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan berbiaya kecil. Sedangkan, pekerjaan konstruksi yang berisiko besar, berteknologi tinggi dan berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan. Pekerjaan konstruksi yang berisiko besar tersebut dalam praktiknya dilakukan dengan menandatangani suatu kontrak.
9H. Xxxxxxxx Xxxxx dan Xxxx Xxxxxxx, Kontrak Kerja Konstruksi dalam Perspektif Tindak Pidana, (Semarang:Aneka Ilmu, 2010), hlm. 12.
Pemerintah sebagai aspek pembentuk regulasi dalam penyelenggaraan suatu jasa konstruksi berperan melakukan pembinaan jasa konstruksi dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Pengaturan yang dimaksud dilakukan dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan dan standar- standar teknis. Sedangkan, pemberdayaan dilakukan terhadap usaha jasa konstruksi dan masyarakat untuk menumbuh-kembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan perannya dalam pelaksanaan jasa konstruksi. Selanjutnya, mengenai pengawasan, dilakukan terhadap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya ketertiban jasa konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mengakomodasi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, Pemerintah dapat melibatkan peran masyarakat untuk mendukung kebijakannya dalam hal pengawasan jasa konstruksi, diantaranya melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi, memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan konstruksi, menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan jasa konstruksi dan mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum. Oleh karena itu, tujuan jasa konstruksi yang mendukung perwujudan pembangunan infrastruktur bisa terlaksana sesuai dengan kaidah yang berlaku.
Pemerintah dalam pelaksanakan pembangunan tidak mampu melakukannya sendiri, segala aspek para pihak termasuk pihak lembaga negara dilibatkan secara menyeluruh untuk mendukung kebijakannya. Pengadaan barang/ jasa pemerintah
(selanjutnya disebut sebagai pengadaan barang/ jasa) merupakan aktivitas yang sangat penting dalam mewujudkan pembangunan. Pengadaan barang dan jasa dibuat untuk memenuhi kebutuhan perusahaan atau instansi pemerintah akan barang dan/atau jasa yang dapat menunjang kinerja dan performance mereka.10 Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa milik daerah merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang rawan terjadinya penyimpangan-penyimpangan, maka unsur aparatur keamanan negara, dalam hal ini Tentara Nasional Indonesia (selanjutnya disebut sebagai TNI) turut dilibatkan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang TNI). TNI yang dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang sudah diratifikasi, dengan dukungan anggaran belanja negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel. Penggunaan kekuatan TNI dalam rangka melakukan operasi militer selain perang, dilakukan untuk kepentingan pertahanan negara dan/atau dalam rangka mendukung kepentingan nasional sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Keterlibatan TNI yang disesuaikan dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pengamanan Produksi Beras Nasional dalam Menghadapi Iklim Ekstrem dalam mendukung program pembangunan terlihat begitu nyata ketika dilakukannya Nota Kesepakatan Menteri Pertanian Republik Indonesia dengan
10Xxxxxxx Xxxxx dan Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Buku Pintar Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, (Jakarta: Laskar Aksara, 2012), hlm. 3.
Kepala staf Angkatan Darat Nomor 01/MOU/RC.120/M/I2015 dan Nomor 1/1/2015 tanggal 8 Januari 2015 tentang Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Dalam rangka Mendukung Program Swasembada Pangan. Berdasarkan Nota kesepakatan tersebut, pada tanggal 5 Mei 2017, Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji selaku Pejabat Pembuat Komitmen melakukan Perjanjian Kerjasama Jasa Konstruksi dengan Kepala Pelaksana Lapangan Direktorat Zeni Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat tentang Perluasan Sawah di Kabupaten Mesuji dengan Nomor: 520/185.12/CS/IV.05/MSJ/2017. Maksud dan tujuan perjanjian tersebut, sebagai pelaksanaan pembukaan lahan sawah baru dalam rangka penambahan luas baku lahan sawah, dengan lokasi pelaksanaan di Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung dengan luas lahan 1.685 Ha. Waktu pelaksanaan perjanjian tersebut berakhir sampai dengan tanggal 5 November 2017.
Pertumbuhan pembangunan disegala bidang terutama industri dan permukiman sangatlah berpengaruh terhadap pengembangan sektor padi, karena menyebabkan alih funsi lahan pertanian khususnya lahan sawah menjadi lahan non pertanian. Hal ini akan mengancam kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.11 Maka upaya untuk memperluas baku lahan sawah menjadi sangat penting dengan memanfaatkan dan mengelola sumber daya lahan dan air yang ada serta pemberdayaaan petani sebagai penggarap. Peran Pemerintah yang bekerjasama dengan TNI untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui ketahanan pangan diwujudkan melalui pelaksaan perjanjian kerjasama pekerjaan ini.
11Pedoman Teknis Perluasan Sawah Pola Swakelola Tahun 2017, (Direktorat Jendral Prasarana dan Saran Pertanian, 2017), hlm. 1.
Berdasarkan pemaparan latar belakang tersebut, penulis tertarik melakukan penelitian tentang, “Tinjauan Yuridis Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Konstruksi Perluasan Sawah Di Kabupaten Mesuji antara Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji dengan Direktorat Zeni TNI Angkatan Darat”.
B. Permasalahan dan Ruang Lingkup Penelitian
1. Permasalahan
Berdasarkan uraian latar belakang dan dengan memerhatikan pokok-pokok pikiran di atas, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah:
1. Bagaimanakah proses pengadaan perjanjian jasa konstruksi perluasan sawah antara Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji dengan Kepala Pelaksana Lapangan Direktorat Zeni TNI Angkatan Darat?
2. Apa saja hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kerjasama perluasan lahan sawah di Kabupaten Mesuji?
3. Bagaimana penyelesaian perjanjian kerjasama perluasan lahan sawah di Kabupaten Mesuji oleh para pihak tersebut?
2. Ruang Lingkup Penelitian
Pembatasan masalah yang berupa ruang lingkup dalam penelitian ini dilakukan agar pelaksanaan dan hasilyang diperoleh sesuai dengan tujuan dan penerapannya. Adapun ruang lingkuppenelitian ini, yaitu:
1. Penelitian ini dilakukan untuk memahami mekanisme bentuk dari prosedur pengadaan penyedia jasa konstruksi dalam pelaksanaan perjanjian jasa konstruksi dan hubungan hukum kontraktual perjanjian antara Pejabat
Pembuat Komitmen Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji dengan Pelaksana Lapangan Direktorat Zeni TNI Angkatan Darat.
2. Perjanjian jasa konstruksi yang akan dibahas adalah perjanjian yang dilakukan antara Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji dengan Pelaksana Lapangan Direktorat Zeni TNI Angkatan Darat yang merujuk padaUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Undang-Undang lainnya yang terkait.
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah tersebut, penulisan skripsi ini mempunyai tujuan sebagai berikut:
1. Memberi penjelasan mengenai tahapan awal (pra-contractual) terkait terjadinya kesepakatan pengadaan perjanjian penyedia jasa konstruksi perluasan lahan sawah antara Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji dengan Kepala Pelaksana Lapangan Direktorat Zeni TNI Angkatan Darat
2. Memberikan pemaparan terkait pelaksanaan (contractual) sehubungan dengan ketetntuan hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian pengadaan penyedia jasa konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji dengan Kepala Pelaksana Lapangan Direktorat Zeni TNI Angkatan Darat terkait perluasan lahan sawah.
3. Menjabarkan proses penyelesaian dan hasil (post-contractual) terwujudnya prestasi/wanptestasi perjanjian pengadaan penyedia jasa konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji dengan Kepala Pelaksana Lapangan Direktorat Zeni TNI Angkatan Darat terkait perluasan lahan sawah.
2. Kegunaan Penelitian
Adapun kegunaan dari penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Kegunaan Teoritis
Kegunaan penulisan skripsi ini secara teoretis adalah untuk memberikan arahan terkait pelaksanaan perjanjian yang berlaku di Indonesia berdasarkan ketentuan aturan-aturan yang diberlakukan. Fokus kajiannya yaitu terhadap pelaksanaan perjanjian dalam pekerjaan jasa konstruksi, yang pembahasannya dipersempit pada prosedur pengadaan penyedia jasa konstruksi dan hubungan hukum para pihak dalam perjanjian tersebut.
2. Kegunaan Praktis
Adapun kegunaan praktis dari penulisan skripsi ini, yaitu:
a. Sebagai upaya pengembangan kemampuan dan pengetahuan hukum bagi Penulis.
b. Sebagai bahan gambaran dan informasi bagi pihak yang memerlukan untuk memberikan informasi tentang pentingnya prinsip hukum dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama pekerjaan jasa konstruksi.
c. Sebagai bahan rujukan lain dengan penelitian yang sama, baik untuk meninjau aspek hukumnya maupun tindak lanjut dalam kajian ilmu hukum
yang disesuaikan dengan isu permasalahannya, dalam hal ini pelaksanaan perjanjian pada konteks jasa konstruksi perluasan lahan sawah antara Pemerintah Daerah dan TNI.
15
II. TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian dan Tujuan Jasa Konstruksi
Menurut ketentuan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Jasa Konstruksi, Jasa konstruksi adalah layanan jasa konstultasi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Konsultasi konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. Sedangkan pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Ruang lingkup pekerjaan jasa konstruksi didefinisikan sebagai keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencangkup pekerjaan arsitektual, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta perlengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Jadi, jasa konstruksi ini meliputi semuapekerjaan konstruksi dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pengawasan.12
Penyelenggaraan jasa konstruksi dilaksanakan berdasarkan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, kesetaraan, keserasian, keseimbangan, profesionalitas,
12Edy Rachenjantono, Analisa dan Evaluasi Hukum tentang Jasa Konstruksi, Badan Pembinaan Hukum Nasional (Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2008) hlm. 19.
kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan, kebebasan, pembangunan berkelanjutan, serta berwawasan lingkungan.
Tujuan Jasa Konstruksi sendiri dapat dilihat berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Jasa Konstruksi, menentukan tujuan dilaksanakannya jasa konstruksi, yaitu:
1) Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil jasa konstruksi yang berkualitas;
2) Mewujudkan ketertiban penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjamin kesejahteraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) Mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang jasa konstruksi;
4) Menata sistem jasa konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun;
5) Menjamin tata kelola penyelenggaraan jasa konstruksi yang baik; dan
6) Menciptakan integritas nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan jasa konstruksi.
B. Tinjauan Umum tentang Perjanjian
1. Pengertian Perjanjian
Pasal 1313 KUH Perdata tentang perjanjian menyebutkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Namun, pada umumnya para ahli hukum
berpendapat bahwa definisi perjanjian di dalam Pasal 1313 KUH Perdata tersebut tidak mencerminkan asas utama perjanjian, yaitu kesepakatan.Kata “perbuatan” mempunyai arti yang luas sehingga segala macam perbuatan yang bukan perbuatan hukum pun dapat termasuk perjanjian. Sebaiknya kata “perbuatan” dalam pasal 1313 KUH Perdata harus dibaca dengan “perbuatan hukum”. Setelah kata “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satuorang atau lebih lainnya” ditambah dengan kata “atau saling mengikatkan dirinya”sehingga pengertian pengertian perjanjian dalam pasal itu meliputi perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana dua orang atau lebih berjanji untuk melakukan suatu hal.13
Selain itu, menurut para sarjana hukum, definisi perjanjian itu sendiri diartikan dengan sudut pandang yang berbeda, diantaranya:
1) Menurut Subekti
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
2) Menurut R. Setiawan
Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum, di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.14
3) Menurut Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx
13Nunung Rodliyah dan Xxxx Xxxxxxxxxx, Hukum Ekonomi Islam, (Bandar Lampung:Justice Publisher, 2014), hlm. 8-9.
14P.N.H. Simanjuntak, Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, (Jakarta: PT Penerbit Djambatan, 2005), hlm. 331-332.
Perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan.15
Setelah memperhatikan pendapat yang dikemukakan oleh para ahli hukum tersebut, maka dapat disimpulkan perjanjian adalah suatu perbuatan hukum yangdidasarkan kesepakatan para pihak, dimana 1 (satu) orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
2. Unsur-Unsur Perjanjian
Dalam perkembangan doktrin ilmu hukum, dikenal adanya tiga unsur dalam perjanjian yaitu:
1) Unsur Essentialia
Unsur essentialia adalah sesuatu yang harus ada, yang merupakan hal pokok sebagai syarat yang tidak boleh diabaikan dan harus dicantumkan dalam suatuperjanjian, sehingga perjanjian yang tanpa hal pokok tersebut tidak sah dan tidak mengikat para pihak yang membuat perjanjian tersebut. Jadi, tanpa elemen tersebut suatu perjanjian atau kontrak tidak akan pernah ada.
2) Unsur Naturalia
“Naturalia” adalah ketentuan hukum umum, suatu syarat yang biasanya dicantumkan dalam suatu perjanjian. Namun, tanpa pencantuman syarat yang dimaksud itupun, suatu perjanjian tetap sah dan tidak mengakibatkan suatu perjanjian tersebut tidak mengikat.
3) Unsur Accidentalia
15Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Hukum Perjanjian, (Bandung: PT Alumni, 1986), hlm. 93.
Kata “Accidentalia” artinya bisa ada atau diatur, bisa juga tidak ada, tergantung pada keinginan para pihak, apakah perlu untuk dimuat ataukah tidak. Accidentalia adalah suatu syarat yang tidak harus ada, tetapi kadang- kadang dicantumkan jugaoleh para pihak untuk keperluan tertentu dengan maksud khusus sebagai suatu kepastian, dan hal ini dimungkinkan oleh undang-undang atas dasar “kebebasan berkontrak”, asalkan hal tersebut tidak bertentangan dengan kepastian, kebiasaan dan undang-undang.16
3. Syarat Sahnya Perjanjian
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh suatu perjanjian agar dapat dikatakan sah menurut pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
1) Sepakat
Syarat yang pertama sahnya perjanjian adalah kesepakatan atau konsensus para pihak. Kesepakatan ini diatur dalam Pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata.
Suatu perjanjian dianggap cacat atau dianggap tidak ada apabila:17
a) Mengandung paksaan (dwang), termasuk tindakan atau ancaman atau intimidasi mental.
b) Mengandung penipuan (bedrog) adalah tindakan jahat yang dilakukan oleh salah satu pihak seperti tidak menginformasikan adanya cacat tersembunyi.
c) Mengandung kekhilafan/ kesesatan/ kekeliruan (dwaling) bahwa salah satu pihak memiliki persepsi yang salah terhadap subyek dan obyek perjanjian. Terhadap subyek disebut error in persona atau kekeliruan pada orang, terhadap obyek disebut error in substantia.
16Nunung Rodliyah dan Xxxx Xxxxxxxxx, Op.Cit., hlm. 11.
17Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, (Jakarta: PTIntermasa, 2001), hlm. 135.
d) Penyalahgunaan keadaan, yang terjadi apabila seseorang tergerak karena keadaan khusus untuk melakukan suatu perbuatan hukum dan pihak lawan menyalahgunakan hal tersebut, seperti keadaan darurat, ketergantungan, gegabah, keadaan kejiwaan yang tidak normal, dan kurang pengalaman.
Kesepakatan adalah persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lainnya. Yang sesuai itu adalah pernyataanya,karena kehendak itu tidak dapat dilihat/ diketahui orang lain. Ada lima cara terjadinya persesuaian pernyataan kehendak, yaitu dengan:18
1) Bahasa yang sempurna dan tertulis;
2) Bahasa yang sempurna secara lisan;
3) Bahasa yang tidak sempurna asal dapat diterima oleh pihak lawan;
4) Bahasa isyarat asal dapat diterima oleh pihak lawannya; dan
5) Diam atau membisu tetapi asal dipahami atau diterima pihak lawan
2) Cakap
Pada dasarnya, setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian, kecualijika oleh Undang-Undang tidak dinyatakan tak cakap (Pasal 1329 KUHPerdata). Secara umum, orang yang cakap membuat suatu perjanjian harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1) Orang yang sudah dewasa
Dewasa menurut KUH Perdata adalah sudah berumur 21 tahun atau sudah menikah.
2) Seseorang yang tidak ditaruh dibawah pengampuan
18Xxxxx X.X, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, (Mataram: Sinar Grafika, 2003, Ed-1), hlm. 23.
Menurut ketentuan Pasal 433 KUH Perdata setiap orang dewasa yang selalu dalam keadaan dungu, sakit otak, atau mata gelap harus ditaruh dibawah pengampuan, walaupun jika orang-orang tersebut kadang- kadangcakap mempergunakan pikirannya. Dan seorang dewasa dapat pula ditaruh pengampuannya karena keborosannya.
Menurut Xxxxx 1330 KUH Perdata, mereka yang tidak cakap membuat suatu perjanjian adalah:
1) Orang yang belum dewasa
Orang yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum pernah melangsungkan perkawinan.
2) Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan
3) Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu. Menurut Xxxxx 108 dan Pasal 110 KUHPerdata, seorang perempuan bersuami tidak boleh melakukan perbuatan hukum tertentu tanpa izin dari suaminya. Namun berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 1963, maka ketentuan Pasal 108 dan Pasal 110 KUH Perdata tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
3) Adanya suatu hal tertentu
Maksud dari adanya suatu hal tertentu adalah menyangkut obyek perjanjianharus jelas dan dapat ditentukan. Menurut Pasal 1333 untuk pokok barang yang diperjanjikan suatu barang paling sedikit ditentukan jenisnya. Sedangkan untuk barang-barangnya menurut Pasal 1332 KUH
Perdata hanya barang-barangyang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok suatu perjanjian. Selanjutnya menurut Pasal 1334 ayat (1) KUH Perdata, barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari dapat menjadi pokok suatu perjanjian.
4) Adanya suatu sebab yang halal
Menurut pasal 1337 KUH Perdata suatu sebab (causa) dinyatakan halal apabila isi perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kepentingan umum, dan kesusilaan. Dengan demikian, undang-undang tidak mempermasalahkan apa yang menjadi sebab orang mengadakan suatu perjanjian. Yang diperhatikan oleh undang-undang adalah isi dari perjanjian tersebut.19
4. Asas-asas Perjanjian
1) Asas Konsensualisme
Xxxx konsensualisme sering diartikan sebagai kesepakatan untuk lahirnya kesepakatan. Dalam asas ini memperlihatkan bahwa pada dasarnya suatu perjanjian yang dibuat secara lisan antara dua atau lebih orang telah mengikat, dan karenanya telah melahirkan kewajiban bagi salah satu atau lebih pihak dalam perjanjian tersebut, segera setelah orang-orang tersebut mencapai kesepakatan atau consensus, meskipun kesepakatan tersebut telah dicapai secara lisan semata-mata20.
2) Asas Kebebasan Berkontrak
19P.N.H. Xxxxxxxxxxx, Op.Cit., hlm. 334.
20Xxxxxxx Xxxxxxx, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, (Jakarta:Kencana, 2006), hlm.85-90
Xxxx kebebasan berkontrak merupakan asas yang menduduki posisi sentral di dalam hukum perjanjian. Meskipun asas ini tidak dituangkan menjadi aturan hukum namun mempunyai pengaruh yang sangat kuat dalam hubungan kontraktual para pihak. Kebebasan berperjanjian pada dasarnya merupakan perwujudan dari kehendak bebas, pancaran hak asasi manusia yang perkembangannya dilandasi semangat liberalisme yang mengagungkan kebebasan individu. Menurut asas kebebasan berkontrak, seseorang pada umumnya mempunyai pilihan bebas untuk mengadakan perjanjian. Didalam asas ini terkandung suatu pandangan bahwa orang bebas untuk melakukan atau tidak melakukan perjanjian. Menurut Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx asas kebebasan berperjanjian menurut hukum perjanjian Indonesia meliputi ruang lingkup sebagai berikut:
a) Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian.
b) Kebebasan untuk memilih pihak dengan siapa ia ingin membuat perjanjian.
c) Kebebasan untuk menentukan atau memilih kuasa dari perjanjian yang akan dibuatnya.
d) Kebebasan untuk menentukan objek perjanjian.
e) Kebebasan untuk menentukan bentuk suatu perjanjian.
f) Kebebasan untuk menerima atau menyimpangi ketentuan undang– undang yang bersifat opsional (aanvullend optional).
3) Asas Kepastian Hukum (Pacta Sun Servanda)
Asas ini berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda
menggariskan bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati subtansi
perjanjian yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Setiap orang yang membuat perjanjian, maka mereka terikat untuk memenuhi perjanjian tersebut, karena perjanjian tersebut mengandung janji- janji yang harus dipenuhi dan janji tersebut mengikat para pihak sebagaimana mengikatnya undang-undang. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata yang menentukan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya21.
4) Asas Itikad Baik
Asas itikad baik merupakan salah satu asas yang dikenal dalam hukum perjanjian. Ketentuan tentang itikad baik ini diatur dalam Pasal 1338 ayat
(3) KUH Perdata bahwa perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik.
Sementara itu, Arrest H.R di xxxxxx Xxxxxxx memberikan peranan tertinggi terhadap itikad baik dalam tahap praperjanjian bahkan kesesatan di tempatkan dibawah asas itikad baik, bukan lagi pada teori kehendak.Begitu pentingnya itikad baik tersebut sehingga dalam perundang-undangan atau perjanjian antara para pihak, kedua belah pihak akan berhadapan dalam suatu hubungan hukum khusus yang dikuasai oleh itikad baik dan hubungan khusus ini membawa akibat lebih lanjut bahwa kedua belah pihak itu harus bertindak dengan mengingat kepentingan-kepentingan yang wajar dari pihak lain. Bagi masing-masing calon pihak dalam perjanjian
21Salim H.S., Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU),
(Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hlm.2.
terdapat suatu kewajiban untuk mengadakan penyelidikan dalam batas- batas yang wajar terhadap pihak lawan sebelum menandatangani perjanjian atau masing-masing pihak harus menaruh perhatian yang cukup dalam menutup perjanjian yang berkaitan dengan itikad baik. Walaupun itikad baik para pihak dalam perjanjian sangat ditekankan pada tahap praperjanjian, secara umum itikad baik harus selalu ada pada setiap tahap perjanjian sehingga kepentingan pihak yang satu selalu dapat diperhatikan oleh pihak lainnya.
5) Asas Kepribadian
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seorang yang akan melakukan kontrak hanya untuk kepentingan perorangan. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 1315 dan Pasal 1340 BW. Pasal 1315 menegaskan “pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perjanjian hanya untuk kepentingan dirinya sendiri.”
Pasal 1340 menegaskan “perjanjian hanya berlaku antara para pihak yang membuatnya.”Jika dibandingkan kedua pasal tersebut, maka dalam Pasal 1317 BW mengatur tentang perjanjian untuk pihak ketiga, sedangkan dalam Pasal 1318 BW untuk kepentingan dirinya sendiri, ahli warisnya, atau orang-orang yang memperoleh hak dari padanya.
Di samping kelima asas di atas, di dalam lokakarya Hukum perikatan yang diselenggarakan oleh Badan Pembina hukum nasional, Departemen Kehakiman (17 sampai 19 Desember 1985) asas dalam hukum perjanjian terbagi atas; asas
kepercayaan, asas persamaan hukum, asas keseimbangan, asas kepastian hukum, asas moral, asas kepatutan, asas kebiasaan, dan asas perlindungan.
C. Tinjauan Umum tentang Kerjasama Jasa Konstruksi
1. Perjanjian Xxxx Xxxxxxxxxx
Perjanjian jasa konstruksi sebelumnya tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Perjanjian ini sebelumnya lebih dikenal sebagai perjanjian pemborongan. Menurut Pasal 1601 huruf b KUH Perdata, pemborongan kerja adalah perjanjian dengan mana pihak satu, yaitu pemborong, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak lain, yaitu pemberi tugas, dengan menerima suatu harga yang ditentukan. Namun dalam pelaksanaannya dewasa ini, perjanjian pemborongan yang tertuang dalam KUH Perdata pengaturannya masih sederhana. Hal ini karena masih menyesuaikan dengan perkembangan jasa konstruksi pada masa BW (Burgelijk Wetboek) diundangkan sehingga dalam pelaksanaannya mengalami permasalahan antara lain, kedudukan hak dan kewajiban para pihak tidak setara dimana kedudukan pengguna jasa lebih tinggi dari penyedia jasa dan banyak ketidakpastian mengenai istilah-istilah yang digunakan serta bentuk-bentuk perjanjian kerja konstruksi. Oleh karena itu kemudian dibentuk peraturan baru untuk mengakomodasi perlindungan hukum terkait perjanjian kerja konstruksi yaitu Hukum Jasa Konstruksi22.
Perjanjian Konstruksi termasuk perjanjian untuk melakukan pekerjaan Pasal 1601 huruf b KUH Perdata isinya diatur oleh pihak-pihak yang terlibat dan sesuai
22F.X. Xxxxxxxxxx, Perjanjian Pemborongan, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1991), hlm 3.
dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Proses pembentukan perjanjian diawali dengan adanya dua pihak atau lebih yang telah saling menyetujui untuk mengadakan suatu transaksi, umumnya berupa kesanggupan oleh satu pihak untuk melakukan sesuatu bagi pihak lainnya dengan sejumlah imbalan yang telah disepakati bersama. Namun demikian, tidak semua persetujuan dan transaksi akan dilanjutkan dalam bentuk perjanjian. Persetujuan hanya dapat dilanjutkan dalam bentuk perjanjian apabila memenuhi dua aspek utama, yaitu saling menyetujui dan ada penawaran serta penerimaan.
2. Bentuk Perjanjian Xxxx Xxxxxxxxxx
Perjanjian jasa konstruksi dapat dibuat dalam bentuk lisan atau tertulis. Namun, untuk pekerjaan-pekerjaan pemerintah, perjanjian jasa konstruksi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk perjanjian standar, artinya perjanjian tersebut dibuat dalam bentuk formulir tertentu. Perjanjian dibuat dengan perjanjian standar karena hal tersebut menyangkut keuangan negara yang berjumlah besar dan untuk melindungi keselamatan umum. Arti perjanjian standar adalah perjanjian yang dibuat berdasarkan peraturan standar yang telah dituangkan dalam perundang- undangan.23
3. Pihak-Pihak dalam Perjanjian Jasa Konstruksi
Para pihak yang melakukan kontrak kerja dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum. Pengguna jasa adalah
23Ibid., hlm. 4.
pemilik atau pemberi pekerjaan yang memerlukan layanan jasa konstruksi, sedangkan penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan hukum yang menyediakan layanan jasa konstruksi. Penyedia jasa konstruksi yang merupakan perseorangan hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan berbiaya kecil. Sedangkan pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan/atau berteknologi tinggi dan/atau berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan.
D. Tinjauan Umum tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
1. Pengertian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Menurut Ketentuan Pasal 1 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perubahan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah(selanjutnya disebut sebut Pengadaan Barang/Jasa) adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Pengadaan barang/jasa diadakan pada hakikatnya untuk memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkan dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar tercapainya sebuah kesepakatan dengan kualitas yang baik, kuantitas yang cukup, terpenuhi persyaratan teknis lainnya, pelaksanaan pengadaan serta penyerahan barang/jasa yang tepat waktu.
2. Organisasi Pengadaan
Untuk membantu dalam melaksanakan seluruh tahapan dalam kegiatan pengadaan barang/jasa, dibentuklah organisasi untuk mengatur proses tahapan tersebut. Organisasi tersebut terdiri atas Pengguna Anggara (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
1) PA/KPA
Pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang dipersamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD. Bertugas untuk:
a) Menetapkan Rencana umum Pengadaan;
b) Mengawasi Pelaksana anggaran;
c) Menetapkan pemenag pengadaan:
d) Barang/ Pekerjaan konstruksi/ Jasa > Rp. 100 Milyar;
e) Jasa konsultasi > Rp. 10 Milyar;
f) Pelaporan Keuangan;
g) Menyimpan dokumen; dan
h) Menyelesaikan perselisihan pihak yang diangkat.
2) PPK
Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Bertugas untuk:
a) Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri, rancangan kontrak);
b) Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa dan Penanda tangan kontrak;
c) Melaksanakan dan mengendalikan kontrak;
d) Melaporkan kemajuan perkiraan dan hambatan;
e) Melaporkan pelaksanaan dan menyerahkan hasil pekerjaan; dan
f) Menyimpan seluruh dokumen pelaksanaan.
3) ULP
Unit organisasi Kementrian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah/ Institusi yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. Bertugas untuk:
a) Memimpin dan mengkoordinasi seluruh kegiatan ULP;
b) Menyusun program kerja dan anggaran ULP;
c) Mengawasi keseluruhan kegiatan pengadaan barang dan jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
d) Membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang dan jasa kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi;
e) Melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia;
f) Menugaskan/ menempatkan/ memindahkan anggota kelompok kerja sesuai dengan beban kerja; dan
g) Mengusulkan pemberhentian anggota kelompok kerja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA/Kepala Daerah.
4) Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/ pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
3. Xxxx Xxxxadaan Barang/ Jasa Pemerintah
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dilakukan melalui:
1) Swakelola; dan/atau
2) Pemilihan penyedia barang/jasa.
Penempatan swakelola sebelum pemilihan penyedia mempunyai makna bahwa cara pengadaan melalui swakelola menempati kedudukan yang lebih utama dibandingkan pemilihan penyedia.24Pengadaan swakelola merupakan kegiatan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah yang pekerjaannya diawasi sendiri oleh Kementrian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain, dan/atau kelompok masyarakat. Sedangkan untuk pengadaan melalui penyedia dalam proses pengadaan barang/jasa melibatkan penyedia barang/jasa.
E. Tinjauan Umum tentang Kabupaten Mesuji
Kabupaten Mesuji adalah salah satu kabupaten di Provinsi Lampung, Indonesia. Mesuji merupakan kabupaten dengan jarak terjauh dari Bandar Lampung, ibukota Provinsi Lampung, serta berbatasan langsung dengan Kabupaten Xxxx Komering
24Xxxxxx Xxxxx dan Xxxxxxxxxx, Bacaan Wajib Swakelola Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, (Jakarta: Visimedia, 2014), hlm. 1.
Xxxx Xxxxxxxx Sumatera Selatan. Wilayah kabupaten Mesuji merupakan Daerah agraris dimana mata pencaharian pokok penduduknya berada di sektor pertanian. Hal ini dikarenakan daerah terluas merupakan daerah dataran yang cocok dimanfaatkan untuk pertanian.
Pada era pasca kemerdekaan, daerah Marga Mesuji digabungkan ke dalam wilayah Kabupaten Lampung Utara hingga tahun 1997. Setelah itu sempat masuk sebagai wilayah Kabupaten Tulang Bawang dari tahun 1997-2008. Pada tahun 1982, Program Transmigrasi lokal yaitu perpindahan penduduk antar kabupaten dalam satu provinsi, ditempatkan di wilayah ini tersebar yang juga dilanjutkan pada tahun 1985, 1992, dan 1999. Kabupaten Mesuji merupakan salah satu Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Lampung, hasil dari pemekaran Kabupaten Tulang Bawang. Mengingat wilayah Kabupaten Tulang Bawang saat itu sangat luas dan lokasi Kabupaten Mesuji (saat itu masih berupa Kecamatan Mesuji, wilayah Kabupaten Tulang Bawang) yang terlampau jauh dari pusat pemerintahan di Menggala.Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji, ditetapkan bahwa ibu kota Kabupaten Mesuji adalah kecamatan Mesuji, berdasarkan hasil musyawarah tokoh-tokoh masyarakat ditetapkan bahwa ibu kota terletak tepatnya di Wiralaga Mulya. Nama Wiralaga Mulya diambil dari penggabungan dua kampung di Kecamatan Mesuji yaitu Kampung Wiralaga dan Kampung Sidomulyo yang merupakan hasil musyawarah tokoh masyarakat dan tetua Mesuji.25
25xxxx://xxx.xxxxxxxxx.xx.xx/xxxxxx/xxxxxxx/, diakses pada tanggal 30 Juli 2017, Pukul
20.00 WIB.
F. Pengertian Direktorat Zeni TNI AD
Direktorat Zeni Angkatan Darat (disingkat Ditziad) merupakan salah satu Badan Pelaksana Pusat di tingkat TNI Angkatan Darat, yang bertugas pokok membina dan menyelenggarakan fungsi Zeni dan Nubika TNI AD dalam rangka pelaksanaan tugas pokok TNI AD. Zeni sebagai salah satu kecabangan di dalam TNI AD mempunyai kemampuan melaksanakan fungsi teknis militer Zeni, baik di daerah pertempuran maupun daerah pangkalan, sehingga Satuan Zeni AD dapat diklasifikasikan sebagai satuan bantuan tempur dan satuan bantuan administrasi.26
"Zeni" sendiri berasal dari bahasa Belanda Genie yang berarti pandai/banyak akalnya. Pada awal berdirinya Kesatuan Zeni kata Genie masih dipergunakan, namun seiring dengan perubahan Ejaan Yang Disempurnakan kata Genie di- Indonesiakan menjadi "Zeni". Kesatuan ini merupakan kesatuan standar militer di seluruh dunia karena perannya dalam pertempuran sejak zaman purba, karena pada intinya fungsi bantuan tempur Zeni adalah bersifat improvisasi, insidentil, dan menggunakan standar teknik yang khusus dikualifikasikan pada Satuan Zeni. Zeni Tempur sendiri secara umum baik di luar negri maupun di Indonesia mempunyai fungsi sebagai pasukan Bantuan Tempur terhadap Pasukan Manuver (Infanteri) berupa Bantuan Tempur Zeni (Banpurzi) dan Bantuan Administrasi Zeni (Banminzi).27
26xxxx://xxxx.xxxx-xxxxxx.xx.xx/xxx/0000-0000/Xxxx_000000_xxxx-xxxxxx_xxxx-xxxx-xxxxxx.xxxx,
diakses pada 27 November 2018, Pukul 13.00 wib
27xxxx://xxxx Loc.Cit.
Perjanjian Kerjasama
G. Kerangka Pikir
Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji | Direktorat Zeni Tentara Nasional Indonesia (TNI) | |
Berakhirnya Perjanjian
Wanrestasi
Prestasi
Hak dan Kewajiban
Berdasarkan kerangka pikir tersebut, bahwa telah terjadi kesepakatan antara Dinas Pertanian (Pihak Kesatu) dan Direktorat Zeni TNI (Pihak Kedua) tentang perjanjian kerjasama perluasan sawah di Kabupaten Mesuji. Para pihak tersebut memiliki kedudukan masing-masing, misalnya pada Pihak Kesatu yang memiliki peran perencanaan dan pengawasan serta membayar pekerjaan, sedangkan Pihak Kedua melaksanakan pekerjaan, dan membuat pertanggungjawaban secara sistematis sesuai administrasi yang disepakati. Perjanjian tersebut menimbulkan hak dan kewajiban para pihak berupa prestasi yang ditentukan dalam perjanjian. Berakhirnya perjanjian dalam penelitian ini berupa prestasi yang sudah diwujudkan penyelesaiannya, namun dalam klausula perjanjian juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika terjadi wanprestasi.
35
III. METODE PENELITIAN
Penelitian hukum pada dasarnya merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisisnya. Untuk itu, diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum tersebut untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam gejala bersangkutan.28
Pada penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif empiris (applied law research), adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif (kodifikasi, undang-undang, atau kontrak) secara in-action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi di dalam masyarakat guna mencapai tujuan yang telah ditentukan.29 Penelitian tersebut dapat dilakukan terhadap bahan-bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, sepanjang bahan-bahan tersebut mengandung kaedah hukum dalam penelitian ini.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe deskriptif, yaitu penelitian yang bersifat pemaparan dan bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi) lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu dan
28 Xxxxxxx Xxxxxxxx, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997), hlm. 39
29Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: PT Citra Xxxxxx Xxxxx, 2004), hlm.134.
pada saat tertentu, atau mengenai gejala yuridis yang ada, atau peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.30 Pada penelitian ini, penulis akan memberikan pemaparan tentang syarat dan prosedur, serta akibat hukum dari pelaksanaan perjanjian swakelola pada proyek jasa konstruksi perluasan sawah menurut pengaturannya dalam Hukum Nasional. Pemaparan dan penjelasan tersebut diharapkan mampu menggambarkan serta memberikan informasi dan pengetahuan secara lengkap tentang mekanisme dilaksanakannya perjanjian tersebut terkait kesesuaiannya dengan ketentuan regulasi nasional yang berlaku.Untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam melakukan penelitian ini dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
A. Pendekatan Masalah
Pendekatan masalah merupakan proses pemecahan atau penyelesaian masalah melalui tahap-tahap yang telah ditentukan, sehingga mencapai tujuan penelitian.31 Pada tipe pendekatan ini, peneliti melakukan pengamatan (observation) langsung terhadap proses berlakunya hukum normatif pada peristiwa hukum tertentu sehingga penelitian ini mengkaji ketentuan hukum.32
B. Sumber dan Jenis Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah :
a. Data Primer
Data yang digunakan adalah data primer yang didapat dari lokasi penelitian dengan mengadakan wawancara langsung kepada pihak yang terlibat dalam permasalahan yang sedang diteliti.
30Ibid., hlm. 50. 31Ibid., hlm.112. 32Ibid., hlm.150.
b. Data Sekunder
Data yang digunakan merupakan data yang diperoleh dari studi kepustakaan, dengan cara mengumpulkan dari berbagai sumber bacaan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, terdiri dari:
1) Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang mengikat seperti peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian, antara lain:
a) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
c) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
d) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
e) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
2) Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer berupa literatur-literatur mengenai penelitian ini, meliputi buku-buku ilmu hukum, hasil karya dari kalangan praktisi hukum, penelusuran internet, jurnal, surat kabar, dan makalah.
C. Penentuan Narasumber
Narasumber adalah seseorang yang memberikan informasi yang diinginkan dan dapat memberikan tanggapan terhadap informasi yang diberikan. Pada sampel
penelitiannya diambil dari beberapa orang populasi secara “purposive sampling” atau penarikan sampel yang bertujuan dilakukan dengan cara mengambil subjek berdasarkan pada tujuan tertentu. Pada penelitian ini penentuan Narasumber hanya dibatasi sebanyak 3 (tiga) orang, yaitu:
1. | Pejabat Pembuat Komitmen | |
Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji : | 1 Orang | |
2. 3. | Kepala Pelaksana Xxxxxxan Direktorat Zeni TNI Angkatan Darat. : Kepala Bidang PSP | 1 Orang |
Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji : | 1 Orang + | |
Jumlah | 3 Orang | |
D. | Prosedur Pengumpulan dan Pengolahan Data |
Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara yaitu :
a. Prosedur pengumpulan data
1. Studi Pustaka
Yaitu dilakukan dengan mencari dan mengumpulkan bahan-bahan teoritis dengan cara mempelajari dan mengutip bahan-bahan pustaka yang berhubungan dengan objek penelitian.
2. Studi dokumen
Yaitu dilakukan dengan cara membaca, menelaah, dan mengkaji dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian ini.
3. Studi Lapangan
Studi lapangan dilakukan dengan cara observasi dan wawancara untuk pengumpulan dan memperoleh data primer. Studi lapangan diakukan
dengan cara mengadakan wawancara dengan responden, wawancara dilakukan secara mendalam dengan sistem tanya jawaban terbuka untuk mendapatkan jawaban yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian.
b. Pengolahan Data
Metode pengolahan data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui tahapan-tahapan di antara lain sebagai berikut:33
a) Pemeriksaan data (editing), yaitu memeriksa data yang dikumpulkan serta memastikan bahwa data yang diperoleh sudah cukup lengkap, sudah cukup benar, serta tidak berlebihan dan sesuai dengan permasalahan.
b) Klasifikasi data, yaitu mengelompokkan data yang diperoleh sesuai dengan bidang pokok bahasan agar memudahkan dalam proses analisa menjawab permasalahan.
c) Sistematisasi data, yaitu kegiatan penyusunan dan menempatkan data yang diperoleh pada tiap-tiap pokok bahasan dengan susunan yang sistematis sehingga memudahkan ketika proses interpretasi terhadap permasalahan.
E. Analisis Data
Analisis yang dipergunakan dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menguraikan data secara bermutu
33Ibid., hlm 126.
dalam bentuk kalimat yang teratur, logis, dan efektif sehingga memudahkan interpretasi data dan pemahaman hasil analisis,34 kemudian ditarik kesimpulan sehingga diperloleh gambaran yang jelas mengenai jawaban dari permasalahan mengenai prosedur penyedia jasa konstruksi dan hubungan kontraktual perjanjian kerjasama antara Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji dengan Kepala Pelaksana Lapangan Direktorat Zeni TNI Angkatan Darat.
34Ibid., hlm. 127.
70
V. PENUTUP
A. Simpulan
1. Perjanjian perluasan sawah yang sedang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Direktorat Zeni TNI AD merupakan pelaksanaan dari upaya pemerintah dalam melakukan peningkatan produktivitas pertanian diseluruh wilayah Indonesia dalam hal ketahanan pangan dan berlanjut ke swasembada pangan. Dalam melaksanan program tersebut tidak terlepas dari kesepakatan para pihak dalam hal ini Dinas Pertanian dan Direktorat Zeni TNI AD, peran TNI karena adanya penunjukkan langsung sebagai Instansi Pemerintah Lain sesuai ketentuan Perpres No.172 Tahun 2014 (Perubahan Ketiga Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) untuk pelaksanan peningkatan ketahanan pangan, sedangkan Dinas sebagai pihak utama yang menjalankan fungsinya berdasarkan aturan khusus Permentan No.43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian. Sebelum dinyatakan dengan perjanjian yang mengikat, mulanya kegiatan ini disepakati berdasarkan MOU Menteri Pertanian dan Panglima TNI dengan No.10/MOU/Rc.120M/12/2016. Kemudian Xxxxxx pengadaan dalam perjanjiannya sebagai berikut:
1) Melakukan survei dan investigasi lokasi,
2) Menyusun tahapan perencanaan terdiri dari: menyusun kriteria kondisi lahan, proses pembagian pekerjaan, tahapan pemanfaatan, pertanggung jawaban administrasi),
3) Memverifikasi pendataan objek konstruksi yang dilaksanakan,
4) Memetakan dan melaksanakan kegiatan pemanfaatan sawah baru,
5) Melakukan pengawasan dan rutinitas pelaporan hasil progres/peningkatan pekerjaan.
2 Pelaksanaan perjanjian yang disepakati, para pihak memiliki hak dan kewajibannya masing-masing sehubungan dengan urgensi perluasan lahan sawah menjadi sangat penting dengan memanfaatkan dan mengelola sumber daya yang ada serta pemberdayaaan petani sebagai penggarap. Bentuk dari pelaksanaan hak dan kewajiban dalam perjanjian ini diatur dalam Pasal 6 yaitu terdiri dari;
a. Prajurit TNI AD melakukan pendampingan dan pemberian motivasi kepada para petani yang berguna meningkatkan produktivitas hasil pertanian sehingga hasil produksi pertanian dapat meningkat dengan segera mungkin.
b. Prajurit TNI AD ikut berperan sebagai tenaga menyuluh dalam membantu pihak Dinas Pertanian
c. Prajurit TNI AD ikut serta membantu proses pembukaan lahan sawah yang sebelumnya bukan merupakan lahan pertanian
d. Prajurit TNI AD ikut serta dalam melakukan pembuatan saluran irigasi yang akan dialirkan ke lahan pertanian
e. Dinas Pertanian memberikan bantuan berupa alat-alat pertanian, pupuk, pestisida yang diharapkan dapat menunjang hasil produksi
f. Dinas Pertanian beserta TNI AD melakukan penyuluhan kepada masyarakat mengenai program perluasan lahan sawah yang akan dilaksanakan,
g. Dinas Pertanian melakukan regulasi dan penelitian dalam bidang pertanian hal ini berguna mengawasi berbagai standar yang mempengaruhi produktivitas petani.
h. Dinas Pertanian berkewajiban melakukan pembayaran sesuai opname fisik pekerjaan oleh tim pengawas,
i. Direktorat Zeni TNI Sebagai pihak kedua melaksanakan pekerjaan sesuai KAK dan membuat pertanggungjawaban pekerjaan secara teknis administrasi yang disepakati
3. Bentuk penyelesaian perjanjian ini ditentukan dengan berakhirnya pelaksanaan jangka waktu yang ditentukan dari tanggal 5 Mei 2017 sampai dengan 5 November 2017 (6bulan). Dengan rincian inti kegiatan sebagai berikut:
1) Lokasi perluasan cetak sawah seluas 1.685ha,
2) Penyelesaian nilai kontrak sebesar Rp26.950.000.000 (Dua Puluh Enam Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), yang teknis pembayarannya dicicil tiga kali,
3) Metode penyicilan pembayaran dilakukan tiga kali dengan rincian pembayaran awal 40% (Rp10.784.000.000), pembayaran kedua 40% (Rp10.784.000.000) dan pembayaran ketiga 20% (Rp5.392.000.000).
4) Keseluruhan yang diselesaiakan dalam perjanjian ini meliputi hal-hal yang disepakati dalam perjanjian yang telah ditandatangani yaitu:
h. Pembuatan shop drawing
i. Pembersihan Lahan (Land Clearing)
j. Perataan Lahan (Land Lavelling)
k. Pembuatan pematang/gelengan sawah/batas petak sawah
l. Pembuatan badan jalan usaha tani (JUT) melalui pembuatan tanggul keliling
m. Pengolahan lahan untuk ditanam, dan
n. Pembuatan as built drawing
B. Saran
Dari penelitian dan pembahasan, maka saran yang diberikan adalah:
1 Diharapkan adanya tahap keberlanjutan dari program perluasan lahan sawah agar dapat terus mengingkatkan swasembada pangan di masa depan
2 Diharapkan adanya dukungan lebih aktif dan koperatif dari pemerintah daerah serta peran masyarakat setempat dalam mempermudah program perluasan lahan sawah.
3 Kemudahan akses dan pelaksanaan administrasi oleh masyarakat yang dilibatkan sebagai petani penggarap lahan serta prosedur yang teliti pendataan tanah untuk dibebaskan/dijadikan lahan garapan sehigga meminimalisir konflik pertanahan yang bisa berjalan panjang dan menghambat proses pemanfaatan dan perluasan cetak lahan sawah.
DAFTAR PUSTAKA
A . Buku Literatur
Amari H. Xxxxxxxx dan Xxxx Xxxxxxx, 2010, Kontrak Kerja Konstruksi dalam Perspektif Tindak Pidana, Semarang, Aneka Ilmu
Bratakusumah, Xxxxx Xxxxxxxx, dan Xxxxxx, 2005, Perencanaan Pembangunan Daerah, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama
H.S. Xxxxx, 2003, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia,
Mataram, Sinar Grafika
HS Salim, 2004, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak,Jakarta, Sinar Grafika
Xxxxxxx Xxxxxxx & Xxxxxxx Xxxxxxx, 2002, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Jakarta, Rajawali Pers
Xxxxx Xxxxxx, 2010, Pengantar Bisnis Jasa Pelaksana Konstruksi, Xxxxxxxxxx, Xxxx Yogyakarta
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, PT.Xxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Hukum Perdata Indonesia, Bandung, PT. Citra Xxxxxx Xxxxx, 2010, hlm.241
Natadijama Harumiati, 2009, Hukum Perdata Mengenai Hukum Perorangan dan Hukum Benda, Yogyakarta,Graha Ilmu
Xxxxx Xxxxxx dan Xxxxxxxxxx, 2014, Bacaan Wajib Swakelola Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Jakarta, Visimedia
Xxxxxxxx Xxxxx, 2011, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Bandar Lampung, Universitas Lampung
Xxxxxxxx Xxxxx, 2012, Mengenal Tata Hukum Indonesia, Bandar Lampung, Universitas Lampung
Simanjuntak P.N.H., 2005, Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta, PT Penerbit Xxxxxxxxx
Xxxxxxx, 1978, Hukum Perjanjian, Jakarta, Xxxxxxxxx
Xxxxxxxx Xxxxxxx, 1997, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada
Soekanto Soerjono, 2004, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers : Jakarta
Xxxxxxxxxx Xxxxxx, 1994, Pembangunan Masyarakat: Mempersiapkan Masyarakat Tinggal Landas, Jakarta, Bina Aksara
Xxxxx Xxxxxxx dan Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, 2012, Buku Pintar Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Jakarta, Laskar Aksara
B. Karya Ilmiah
Xxx Xxxxxx, Swakelola Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Balai Diklat Keuangan Palembang
Xxx Xxxxxxxxxxxxx, 2008, Analisa dan Evaluasi Hukum Tentang Jasa Konstruksi, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, 2016, “Xxxx Xxxxxx (Konversi) Lahan Pertanian ke Non Pertanian Kasus di Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran Kota Samarinda”. Ejurnal Sosiatri Sosiologi, Volume 4
Pedoman Teknis Perluasan Sawah Pola Swakelola Tahun 2017, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian 2017
C. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Lembaran Negara Nomor 11 Tahun 2017, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6018 Tahun 2017
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
D. Website
xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxxxx.xxx/xxxxxxxxx-xxxxxxxxx/xxxxx-xxxxx-xxxx- konstruksi-berdasarkan-undang-undang-nomor-18-tahun-1999-tentang- jasa-konstruksi/
xxxx://xxx.xxxxxxxxx.xx.xx/xxxxxx/xxxxxxx/ xxx.xxxx.xx.xx/xx/xxxxxxxxxxxx/0/00/0000.xxxx
xxxx://xxxx.xxxx-xxxxxx.xx.xx/xxx/0000-0000/Xxxx_000000_xxxx-xxxxxx_xxxx-xxxx- stieni.html
xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxxx.xxx/xxxxxxx/00000000000000-00-000000/xxx-
sebut-luas-lahan-pertanian-kian-menurun+&cd=4&hl=id&ct=clnk&gl=id xxxxx://xxxxxxxxxxx.xxx/xxxxxxx-xxxxxx-xxxxxxxxx-xxxxx-xxxxxxxxxxxx-
indonesia/