PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
DIREKTORAT KEMAHASISWAAN DAN ALUMNI DAN
CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH II PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TENTANG
PROGRAM KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS NEGERI MALANG
NOMOR: 29.8.11/UN32.18/KS/2024 NOMOR: 000.0.0.0/XXX-XX/0000
Pada hari ini, Kamis, tanggal Dua Puluh Sembilan, bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (29-08-2024) bertempat di Sangatta, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. XXXX XXXXXXXXXX, Direktur Kemahasiswaan dan Alumni, berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 19.12.386/UN32/KP/2022 tentang Pengangkatan Direktur Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Negeri Malang, tanggal 19 Desember 2022 berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxx 0 Malang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Negeri Malang yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. I KETUT PURIATA, Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah II Sangatta Utara, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 821.2/III.3-0373/TUUA/BKD/2023 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, tanggal 11 Januari 2023 berkedudukan di Jl. Hidayatullah- teluk Lingga β Sangatta Kabupaten Kutai Timur, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA; dan
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, dan masing-masing disebut PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum di Indonesia yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, serta menyelenggarakan pendidikan profesi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Malang.
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur yang bergerak di bidang Pendidikan.
c. bahwa masing-masing PIHAK memiliki kemampuan untuk memberikan dukungan dalam Perjanjian Kerjasama secara kelembagaan yang saling menguntungkan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas PARA PIHAK sepakat saling mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut.
PASAL 1 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama ini mencakup:
(1) Kegiatan magang mahasiswa;
(2) Career Expo;
(3) Campus Hiring dan Recruitment; dan
(4) Kuliah Tamu.
PASAL 2 TUJUAN
Perjanjian Kerjasama ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan kerjasama dalam bidang Kemahasiswaan.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KESATU berhak untuk:
a. Mendapatkan dukungan dari PIHAK KEDUA untuk mengisi kegiatan kemahasiswaan
b. Memberikan informasi terkait kegiatan kemahasiswaan yang akan diadakan;
c. Memberikan informasi mengenai Kuliah Tamu.
(2) PIHAK KESATU berkewajiban untuk:
a. Memberikan izin kepada PIHAK KEDUA untuk dapat mendukung kegiatan kemahasiswaan PIHAK KESATU;
b. Memberikan informasi dan dukungan kepada mahasiswa PIHAK KESATU dalam melaksanakan program magang di PIHAK KEDUA;
(3) PIHAK KEDUA berhak untuk:
a. Mendapatkan Informasi dari PIHAK KESATU terkait kegiatan kemahasiawaan yang akan dilaksanakan.
b. Mengikuti kegiatan PIHAK KESATU;
c. Mendapatkan informasi dari PIHAK KESATU mengenai pelaksanaan kuliah umum.
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
a. Memberikan dukungan terhadap PIHAK KESATU dalam kegiatan kemahasiswaan.
b. Menyediakan tempat pemagangan mahasiswa untuk memahami lingkungan kerja.
PASAL 4
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak 29 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2029 dan dapat diperpanjang atau dihentikan sebelum waktunya sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 5 PELAKSANAAN KERJASAMA
(1) PARA PIHAK menunjuk petugas sebagai narahubung untuk koordinasi dalam pelaksanaan kerjasama dan menyampaikan pemberitahuan kepada PIHAK lainnya;
(2) PIHAK KESATU memberikan informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan dalam penyelenggaraan perjanjian kerjasama ini kepada PIHAK KEDUA.
(3) PIHAK KEDUA menyampaikan laporan penyelenggaraan ruang lingkup Perjanjian ini kepada PIHAK KESATU.
PASAL 6 KORESPONDENSI
(1) Semua surat atau pemberitahuan dikirim oleh masing-masing PIHAK kepada PIHAK lainnya, mengenai dan/atau hal yang berkaitan dengan Perjanjian Kerjasama ini, dilakukan secara tertulis melalui korespondensi dan/atau surel dengan alamat sebagai berikut:
PIHAK KESATU:
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Alamat : Xxxxx Xxxxxxxx 0 Malang Attn : Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, X.Xx Xxxxxx : Kepala Seksi Karir dan Alumni
Telepon : (0341) 551312/HP. 085893873885
PIHAK KEDUA:
CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH II SANGATTA UTARA
Alamat : Jl. Hidayatullah- teluk Lingga β Sangatta Kabupaten Kutai Timur
Attn : I Ketut Puriata, M.Pd
Posisi : Kepala Cabang Pendidikan Wilayah II Telepon 081251007071
Email : xxxxxxxxxxxxx0000@xxxxx.xxx
PASAL 7
KEADAAAN KAHAR/FORCE MAJEURE
(1) Masing-masing PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian Kerjasama ini yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan masing-masing PIHAK yang digolongkan sebagai Keadaan Kahar/force majeure.
(2) Peristiwa yang dapat digolongkan Keadaan Kahar/force majeure antara lain dan tidak terbatas pada bencana alam (gempa bumi, topan, banjir, dan lain-lain), wabah penyakit, perampokan, pencurian, sabotase, perang, peledakan, revolusi, huru-hara, dan kekacauan ekonomi/moneter, dan regulasi Pemerintah yang berpengaruh pada Perjanjian Kerjasama ini.
(3) PIHAK yang terkena Keadaan Kahar/force majeure wajib memberitahukan kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya Keadaan Kahar/force majeure.
(4) Bilamana dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dimaksud belum atau tidak ada tanggapan dari PIHAK yang menerima pemberitahuan, maka adanya risiko atas peristiwa sebagaimana dimaksud ayat (3) dianggap telah disetujui oleh PIHAK tersebut.
(5) Keadaan Kahar/force majeure sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tidak menghapuskan Perjanjian Kerjasama, dan berdasarkan kesiapan kondisi PARA PIHAK dapat melangsungkan kerja sama sebagaimana mestinya.
PASAL 8 PERSELISIHAN
(1) Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini terdapat perselisihan atau ketidaksesuaian pendapat di antara PARA PIHAK, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila ketentuan pada ayat (1) tidak tercapai maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan perselisihan yang timbul pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
PASAL 9 KETENTUAN PENUTUP
(1) Segala perubahan dan/atau hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan dibicarakan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu adendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
(2) Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup, dan ditandatangani PARA PIHAK, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing PIHAK.
(3) PARA PIHAK wajib menyampaikan kopi Perjanjian Kerjasama ini kepada bagian-bagian terkait di instansi masing-masing.
PIHAK KESATU Direktur Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Negeri Malang (UM) XXXX XXXXXXXXXX | PIHAK KEDUA Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur, I KETUT PURIATA |