NOTA PERJANJIAN
NOTA PERJANJIAN
DINAS SOSIAL KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN
YPPC GARUDA RINJANI
JL. XXXXX XXXXXXX GANG RAJUNGAN NO. 23 LINGKUNGAN TELAGA MAS KEL. BINTARO KEC. AMPENAN KOTA MATARAM
TENTANG
ASISTENSI SOSIAL PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR BAGI PENYANDANG DISABILITAS MELALUI LKS
KEGIATAN REHABILITASI SOSIAL ORANG DENGAN KECACATAN TAHUN ANGGARAN 2015
PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DINAS SOSIAL KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Jl. Langko No. 57 Mataram Kode Pos 83125 Telp. (0370) 638428 – 625896
Nomor : /IV.1/Sospencapil
Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat
DENGAN
YPPC GARUDA RINJANI
TENTANG
Asistensi Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Penyandang Disabilitas melalui Lembaga Kesejahteraaan Sosial Tahun 2015
Pada hari ini Senin tanggal Dua puluh sembilan bulan Juni tahun Dua ribu lima belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Dra. Hj. FITRIAH, MM
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Kecacatan Tahun 2015 mewakili dan atas nama Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat.
NIP. : 19661111 1991032012
Alamat : Jl. Langko No. 57 Mataram
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : XXXX XXXXXXX
Jabatan : Ketua YPPC GARUDA RINJANI
Alamat : Jl. Xxxxx xxxxxxx Gang Rajungan No. 23 Lingkungan Telaga Mas Kel. Bintaro Kec. Ampenan Kota Mataram selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Dengan ini menyatakan setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam Nota Perjanjian dengan ketentuan dalam pasal-pasal sebagai berikut :
PASAL 1 PENJELASAN UMUM
1. Landasan Operasional dari pelaksanaan Nota Perjanjian ini adalah :
a. Daftar Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2015, Nomor : 027.04.3.239021/2015 Tanggal 14 November 2014.
b. Keputusan Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 502.1/I.1/Sospencapil Tanggal 23 Maret 2015 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Dana Dekonsentrasi pada Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2015.
c. Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 1076 / IV.1 / Sospencapil tanggal 19 Juni 2015 tentang Penunjukan dan Penetapan Nama-nama Lembaga Penerima Bantuan Asistensi Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar melalui LKS Kegiatan Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Kecacatan Tahun Anggaran 2015.
2. Yang dimaksud dengan Asistensi Sosial dalam Nota Perjanjian ini adalah bantuan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagai dana bantuan yang dipergunakan sebagai biaya pemenuhan kebutuhan dasar kepada para penyandang disabilitas penerima bantuan serta dilaksanakan sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.
3. Tujuan dari dibuatnya Nota Perjanjian ini adalah untuk terlaksananya bantuan sebagaimana tersebut pada ayat (2) yang memenuhi standar pelayanan yang sistematik (systematic), Terukur (measureable), dapat dicapai (attainable), Rasional dan Layak (rational/reasonable), dan Waktu yang tepat (timely) dalam Rehabilitasi Sosial bagi Orang Dengan Kecacatan.
4. Setelah melakukan kajian dan analisa, PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA sebagai lembaga sosial yang akan menerima Bantuan Asistensi Sosial melalui LKS, sebagaimana tersebut pada ayat (2).
PASAL 2 TUGAS PEKERJAAN
1. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk :
a. Menyelesaikan seluruh proses pencairan dana bantuan sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan seperti tersebut pada pasal 3 (2), tanpa mengurangi hak-hak PIHAK KEDUA.
b. Bersama-sama dengan Dinas Sosial Kab/Kota, memeriksa dan meneliti hasil bantuan yang telah diberikan sesuai dengan peruntukannya, yaitu sebagai dana Bantuan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas.
c. Bersama-sama dengan Dinas Sosial Kab/Kota, melaksanakan pembinaan dan bimbingan lanjutan terhadap penerima bantuan.
d. Menyusun dan merekapitulasi laporan hasil pelaksanaan kegiatan.
2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk :
a. Merealisasikan bantuan sesuai dengan kebutuhan dan peruntukan yang telah disampaikan oleh
PIHAK PERTAMA.
b. Dalam melakukan tindakan apapun yang berkaitan dengan penggunaan dana bantuan tersebut, PIHAK KEDUA harus dapat membuktikannya dalam bentuk tanda bukti pengeluaran/SPJ/Kwitansi maupun dalam bentuk fisik barang.
c. Memberikan laporan pertanggungjawaban tentang realisasi penggunaan anggaran dengan melampirkan tanda bukti pengeluaran, selanjutnya diserahkan kepada PIHAK PERTAMA dalam bentuk laporan kegiatan.
PASAL 3 PEMBIAYAAN
1. Sumber pembiayaan Dana Bantuan Asistensi Sosial melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial ini bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2015, Nomor : 027.04.3.239021/2015 Tanggal
14 November 2014 pada Kegiatan Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Kecacatan Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kode : 2243.019.002). Jumlah bantuan yang diberikan sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah sebesar Rp. 21.600.000,- (Dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) Nomor Rekening Bank Yayasan yang membina Penyandang Disabilitas penerima bantuan asistensi sosial .
2. Komponen kegiatan yang akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA serta alokasi anggarannya tertuang dalam lampiran Nota Perjanjian ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
PASAL 4 JANGKA WAKTU
PIHAK KEDUA segera merealisasikan anggaran bantuan yang diberikan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) yang tertuang dalam lampiran Nota Perjanjian ini.
PASAL 5 PERTANGGUNGJAWABAN
1. Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana serta mutu dan proses pengelolaan bantuan ini, maka PIHAK KEDUA menyatakan bersedia dan sanggup untuk diawasi dan diperiksa oleh :
a. Inspektorat Jenderal Departemen Sosial Republik Indonesia;
b. Badan Pegawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
c. Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
d. Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi NTB; dan
e. Lembaga-lembaga Pemeriksa lainnya yang menurut ketentuan hukum mempunyai tugas dan wewenang dalam bidang pemeriksaan keuangan negara.
2. Apabila PIHAK KEDUA ternyata tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang diserahkan oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana tersebut ke Kas Negara melalui PIHAK PERTAMA, dan PIHAK KEDUA bersedia untuk dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. PIHAK KEDUA harus memberikan laporan secara periodik kepada PIHAK PERTAMA tentang perkembangan usaha/bantuan yang diberikan, serta memberikan laporan akhir sebagai pertanggungjawaban.
PASAL 6 PERSELISIHAN
1. Bila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak maka pada prinsipnya akan diselesaikan secara musyawarah.
2. Jika ketentuan ayat (1) mengalami kegagalan, maka dibutuhkan suatu panitia yang anggotanya terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu :
a. Seorang wakil dari PIHAK PERTAMA sebagai anggota
b. Seorang wakil dari PIHAK KEDUA sebagai anggota
c. Seorang ahli sebagai ketua yang pengangkatannya disetujui oleh kedua belah pihak.
3. Jika dengan ketentuan tersebut pada ayat (1) dan (2) dimaksud, juga mengalami kegagalan maka perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Xxxxxx Xxxxxxx.
PASAL 7 PENUTUP
Nota Perjanjian ini dianggap sah apabila sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dan Nota Perjanjian ini beserta lampiran-lampirannya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah antara satu dengan yang lainnya dan dibuat dalam rangkap 3 (tiga), lembar pertama dan lembar kedua masing- masing dibubuhi materai Rp. 6.000,- yang mempunyai kekuatan hukum yang sama. Ditandatangani oleh kedua belah pihak di Mataram pada hari ini, tanggal, bulan, dan tahun tersebut diatas untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK YANG MENGADAKAN NOTA PERJANJIAN
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Ketua YPPC GARUDA RINJANI Pejabat Pembuat Komitmen,
XXXX XXXXXXX Dra. Hj. FITRIAH, MM
Pembina Tingkat I (IV/b) NIP. 196611111991032012
Mengetahui :
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram,
Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi NTB,
X. XXXXXXX XXXXXX, S. Sos Drs. H. M. XXXXX XXXXXXX, MM
Pembina Tingkat I (IV/b) Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 197012311998031069 NIP. 195903051982021009
NOTA PERJANJIAN
DINAS SOSIAL KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN
KUBE LANSIA ”AL-ANSHOR” DESA PAOKMOTONG KECAMATAN MASBAGIK KAB. LOMBOK TIMUR
TENTANG
BANTUAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF (UEP) LANJUT USIA TAHUN ANGGARAN 2011
PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DINAS SOSIAL KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Jl. Langko No. 57 Mataram Kode Pos 83125 Telp. (0370) 638428 – 625896
NOTA PERJANJIAN
Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat
DENGAN
KUBE LANSIA “AL-ANSHOR”
TENTANG
Bantuan Usaha Ekonomi Produktif ( UEP ) Lanjut Usia Tahun 2011
Pada hari ini Jumat tanggal Tiga Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Sebelas, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : LALU XXXXXXXX, SH
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pelayanan Sosial Lanjut Usia Tahun 2011 mewakili dan atas nama Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat
NIP. : 196012311982021050
Alamat : Jl. Langko No. 57 Mataram Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : XXXXXX ( PIHAK KEDUA )
Jabatan : Ketua KUBE Lansia ”AL-ANSHOR”
Alamat : Desa Paokmotong Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Dengan ini menyatakan setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam Nota Perjanjian dengan ketentuan dalam pasal-pasal sebagai berikut :
PASAL 1 PENJELASAN UMUM
2. Landasan Operasional dari pelaksanaan Nota Perjanjian ini adalah :
a. Daftar Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2011, Nomor : 0375/027-04.3.01/21/2011 Tanggal 20 Desember 2010.
b. Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 717 Tahun 2010 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Dana Dekonsentrasi pada Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2011.
c. Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 1241.1 / IV.3 / Sospencapil tanggal 9 Mei 2011 tentang Penunjukan dan Penetapan Nama-nama Penerima Bantuan berupa uang bagi UEP Lanjut Usia sebagai Penerima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Kegiatan Pelayanan Sosial Lanjut Usia Tahun Anggaran 2011.
5. Yang dimaksud dengan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dalam Nota Perjanjian ini adalah bantuan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagai modal usaha kelompok/perorangan untuk dipergunakan sebagai tambahan modal usaha ekonomi produktif yang telah ada dan dilaksanakan sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.
6. Tujuan dari dibuatnya Nota Perjanjian ini adalah untuk terlaksananya bantuan sebagaimana tersebut pada ayat (2) yang memenuhi standar pelayanan yang sistematik (systematic), Terukur (measureable), dapat dicapai (attainable), Rasional dan Layak (rational/reasonable), dan Waktu yang tepat (timely) dalam Pelayanan Sosial bagi Lanjut Usia.
7. Setelah melakukan kajian dan analisa, PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA sebagai lembaga sosial yang akan menerima Bantuan UEP, sebagaimana tersebut pada ayat (2).
PASAL 2 TUGAS PEKERJAAN
3. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk :
a. Menyelesaikan seluruh proses pencairan dana bantuan sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan seperti tersebut pada pasal 3 (2), tanpa mengurangi hak-hak PIHAK KEDUA.
b. Bersama-sama dengan Dinas Sosial Kabupaten/Kota, memeriksa dan meneliti hasil bantuan yang telah diberikan sesuai dengan peruntukannya, yaitu sebagai dana Bantuan UEP Lanjut Usia yang Produktif.
c. Bersama-sama dengan Dinas Sosial Kabupaten/Kota, melaksanakan pembinaan dan bimbingan lanjutan terhadap penerima bantuan.
d. Menyusun dan merekapitulasi laporan hasil pelaksanaan kegiatan.
4. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk :
a. Merealisasikan bantuan sesuai dengan kebutuhan dan peruntukan yang telah disampaikan oleh PIHAK PERTAMA.
b. Dalam melakukan tindakan apapun yang berkaitan dengan penggunaan dana bantuan tersebut, PIHAK KEDUA harus dapat membuktikannya dalam bentuk tanda bukti pengeluaran/SPJ/Kwitansi maupun dalam bentuk fisik barang.
c. Memberikan laporan pertanggungjawaban tentang realisasi penggunaan anggaran dengan melampirkan tanda bukti pengeluaran, selanjutnya diserahkan kepada PIHAK PERTAMA dalam bentuk laporan kegiatan.
PASAL 3 PEMBIAYAAN
3. Sumber pembiayaan Dana Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) ini bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2011, Nomor : 0375/027-04.3.01/21/2011 Tanggal 20 Desember 2010 pada Kegiatan Pelayanan Sosial Lanjut Usia Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kode : 2246.03.573119).
4. Jumlah bantuan yang diberikan sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah sebesar Rp. 15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah ), dalam bentuk uang transfer yang dibayarkan melalui Nomor Rekening Bank masing-masing Kelompok UEP / Yayasan / Asuhan Keluarga yang membina Kelompok UEP Lanjut Usia.
5. Komponen kegiatan yang akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA serta alokasi anggarannya tertuang dalam lampiran Nota Perjanjian ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
PASAL 4 JANGKA WAKTU
PIHAK KEDUA segera merealisasikan anggaran bantuan yang diberikan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) yang tertuang dalam lampiran Nota Perjanjian ini.
PASAL 5 PERTANGGUNGJAWABAN
4. Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana serta mutu dan proses pengelolaan bantuan ini, maka PIHAK KEDUA menyatakan bersedia dan sanggup untuk diawasi dan diperiksa oleh :
a. Inspektorat Jenderal Departemen Sosial Republik Indonesia;
b. Badan Pegawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
c. Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
d. Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi NTB; dan
e. Lembaga-lembaga Pemeriksa lainnya yang menurut ketentuan hukum mempunyai tugas dan wewenang dalam bidang pemeriksaan keuangan negara.
5. Apabila PIHAK KEDUA ternyata tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang diserahkan oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana tersebut ke Kas Negara melalui PIHAK PERTAMA, dan PIHAK KEDUA bersedia untuk dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
6. PIHAK KEDUA harus memberikan laporan secara periodik kepada PIHAK PERTAMA tentang perkembangan usaha/bantuan yang diberikan, serta memberikan laporan akhir sebagai pertanggungjawaban.
PASAL 6 PERSELISIHAN
4. Bila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak maka pada prinsipnya akan diselesaikan secara musyawarah.
5. Jika ketentuan ayat (1) mengalami kegagalan, maka dibutuhkan suatu panitia yang anggotanya terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu :
a. Seorang wakil dari PIHAK PERTAMA sebagai anggota
b. Seorang wakil dari PIHAK KEDUA sebagai anggota
c. Seorang ahli sebagai ketua yang pengangkatannya disetujui oleh kedua belah pihak.
6. Jika dengan ketentuan tersebut pada ayat (1) dan (2) dimaksud, juga mengalami kegagalan maka perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Xxxxxx Xxxxxxx.
PASAL 7 PENUTUP
Nota Perjanjian ini dianggap sah apabila sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dan Nota Perjanjian ini beserta lampiran-lampirannya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah antara satu dengan yang lainnya dan dibuat dalam rangkap 3 (tiga), lembar pertama dan lembar kedua masing- masing dibubuhi materai Rp. 6.000,- yang mempunyai kekuatan hukum yang sama. Ditandatangani oleh kedua belah pihak di Mataram pada hari ini, tanggal, bulan, dan tahun tersebut diatas untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK YANG MENGADAKAN NOTA PERJANJIAN
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Ketua KUBE ”AL-ANSHOR”, Pejabat Pembuat Komitmen,
XXXXXX LALU XXXXXXXX, SH
Pembina
NIP. 196012311982021050
Mengetahui :
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Lotim,
Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Prov. NTB,
Drs. H. XXXXXX, M.AP Xxx. XXXXXXXXX, M.Pd
Pembina Utama Muda Pembina Utama Muda NIP. 196004061988121004 NIP. 195909271987031009
KEGIATAN PELAYANAN SOSIAL
LANJUT USIA
TAHUN ANGGARAN 2011
NOTA PERJANJIAN
DINAS SOSIAL KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN
YAYASAN PENDIDIKAN TUNA NETRA PROP NTB JL. PETERNAKAN NO. 101 KEL. SELAGALAS
KEC. SANDUBAYA KOTA MATARAM
TENTANG
ASISTENSI SOSIAL PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR BAGI PENYANDANG DISABILITAS MELALUI LKS
KEGIATAN REHABILITASI SOSIAL ORANG DENGAN KECACATAN TAHUN ANGGARAN 2015
PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DINAS SOSIAL KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Jl. Langko No. 57 Mataram Kode Pos 83125 Telp. (0370) 638428 – 625896
NOTA PERJANJIAN
Nomor : /IV.1/Sospencapil
Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat
DENGAN
YAYASAN PENDIDIKAN TUNA NETRA PROP NTB
TENTANG
Asistensi Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Penyandang Disabilitas melalui Lembaga Kesejahteraaan Sosial Tahun 2015
Pada hari ini Senin tanggal Dua puluh sembilan bulan Juni tahun Dua ribu lima belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Dra. Hj. FITRIAH, MM
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Kecacatan Tahun 2015 mewakili dan atas nama Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat.
NIP. : 19661111 1991032012
Alamat : Jl. Langko No. 57 Mataram
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : X. XXXXX XXXXXXXX
Jabatan : Ketua YAYASAN PENDIDIKAN TUNA NETRA PROP NTB
Alamat : Jl. Peternakan No. 101 Kel. Selagalas Kec. Selagalas Kota Mataram selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Dengan ini menyatakan setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam Nota Perjanjian dengan ketentuan dalam pasal-pasal sebagai berikut :
PASAL 1 PENJELASAN UMUM
1. Landasan Operasional dari pelaksanaan Nota Perjanjian ini adalah :
a. Daftar Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2015, Nomor : 027.04.3.239021/2015 Tanggal 14 November 2014.
b. Keputusan Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 502.1/I.1/Sospencapil Tanggal 23 Maret 2015 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Dana Dekonsentrasi pada Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2015.
c. Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 1076 / IV.1 / Sospencapil tanggal 19 Juni 2015 tentang Penunjukan dan Penetapan Nama-nama Lembaga Penerima Bantuan Asistensi Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar melalui LKS Kegiatan Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Kecacatan Tahun Anggaran 2015.
2. Yang dimaksud dengan Asistensi Sosial dalam Nota Perjanjian ini adalah bantuan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagai dana bantuan yang dipergunakan sebagai biaya pemenuhan kebutuhan dasar kepada para penyandang disabilitas penerima bantuan serta dilaksanakan sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.
3. Tujuan dari dibuatnya Nota Perjanjian ini adalah untuk terlaksananya bantuan sebagaimana tersebut pada ayat (2) yang memenuhi standar pelayanan yang sistematik (systematic), Terukur (measureable), dapat dicapai (attainable), Rasional dan Layak (rational/reasonable), dan Waktu yang tepat (timely) dalam Rehabilitasi Sosial bagi Orang Dengan Kecacatan.
4. Setelah melakukan kajian dan analisa, PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA sebagai lembaga sosial yang akan menerima Bantuan Asistensi Sosial melalui LKS, sebagaimana tersebut pada ayat (2).
PASAL 2 TUGAS PEKERJAAN
1. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk :
a. Menyelesaikan seluruh proses pencairan dana bantuan sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan seperti tersebut pada pasal 3 (2), tanpa mengurangi hak-hak PIHAK KEDUA.
b. Bersama-sama dengan Dinas Sosial Kab/Kota, memeriksa dan meneliti hasil bantuan yang telah diberikan sesuai dengan peruntukannya, yaitu sebagai dana Bantuan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas.
c. Bersama-sama dengan Dinas Sosial Kab/Kota, melaksanakan pembinaan dan bimbingan lanjutan terhadap penerima bantuan.
d. Menyusun dan merekapitulasi laporan hasil pelaksanaan kegiatan.
2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk :
a. Merealisasikan bantuan sesuai dengan kebutuhan dan peruntukan yang telah disampaikan oleh
PIHAK PERTAMA.
b. Dalam melakukan tindakan apapun yang berkaitan dengan penggunaan dana bantuan tersebut, PIHAK KEDUA harus dapat membuktikannya dalam bentuk tanda bukti pengeluaran/SPJ/Kwitansi maupun dalam bentuk fisik barang.
c. Memberikan laporan pertanggungjawaban tentang realisasi penggunaan anggaran dengan melampirkan tanda bukti pengeluaran, selanjutnya diserahkan kepada PIHAK PERTAMA dalam bentuk laporan kegiatan.
PASAL 3 PEMBIAYAAN
1. Sumber pembiayaan Dana Bantuan Asistensi Sosial melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial ini bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2015, Nomor : 027.04.3.239021/2015 Tanggal
14 November 2014 pada Kegiatan Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Kecacatan Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kode : 2243.019.002). Jumlah bantuan yang diberikan sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah sebesar Rp. 18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah) Nomor Rekening Bank Yayasan yang membina Penyandang Disabilitas penerima bantuan asistensi sosial .
2. Komponen kegiatan yang akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA serta alokasi anggarannya tertuang dalam lampiran Nota Perjanjian ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
PASAL 4 JANGKA WAKTU
PIHAK KEDUA segera merealisasikan anggaran bantuan yang diberikan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) yang tertuang dalam lampiran Nota Perjanjian ini.
PASAL 5 PERTANGGUNGJAWABAN
1. Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana serta mutu dan proses pengelolaan bantuan ini, maka PIHAK KEDUA menyatakan bersedia dan sanggup untuk diawasi dan diperiksa oleh :
a. Inspektorat Jenderal Departemen Sosial Republik Indonesia;
b. Badan Pegawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
c. Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
d. Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi NTB; dan
e. Lembaga-lembaga Pemeriksa lainnya yang menurut ketentuan hukum mempunyai tugas dan wewenang dalam bidang pemeriksaan keuangan negara.
2. Apabila PIHAK KEDUA ternyata tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang diserahkan oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana tersebut ke Kas Negara melalui PIHAK PERTAMA, dan PIHAK KEDUA bersedia untuk dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. PIHAK KEDUA harus memberikan laporan secara periodik kepada PIHAK PERTAMA tentang perkembangan usaha/bantuan yang diberikan, serta memberikan laporan akhir sebagai pertanggungjawaban.
PASAL 6 PERSELISIHAN
1. Bila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak maka pada prinsipnya akan diselesaikan secara musyawarah.
2. Jika ketentuan ayat (1) mengalami kegagalan, maka dibutuhkan suatu panitia yang anggotanya terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu :
a. Seorang wakil dari PIHAK PERTAMA sebagai anggota
b. Seorang wakil dari PIHAK KEDUA sebagai anggota
c. Seorang ahli sebagai ketua yang pengangkatannya disetujui oleh kedua belah pihak.
3. Jika dengan ketentuan tersebut pada ayat (1) dan (2) dimaksud, juga mengalami kegagalan maka perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Xxxxxx Xxxxxxx.
PASAL 7 PENUTUP
Nota Perjanjian ini dianggap sah apabila sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dan Nota Perjanjian ini beserta lampiran-lampirannya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah antara satu dengan yang lainnya dan dibuat dalam rangkap 3 (tiga), lembar pertama dan lembar kedua masing- masing dibubuhi materai Rp. 6.000,- yang mempunyai kekuatan hukum yang sama. Ditandatangani oleh kedua belah pihak di Mataram pada hari ini, tanggal, bulan, dan tahun tersebut diatas untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK YANG MENGADAKAN NOTA PERJANJIAN
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Ketua YAYASAN PENDIDIKAN TUNA NETRA PROP NTB
Pejabat Pembuat Komitmen,
X. XXXXX XXXXXXXX Dra. Hj. FITRIAH, MM
Pembina Tingkat I (IV/b) NIP. 196611111991032012
Mengetahui :
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram,
Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi NTB,
X. XXXXXXX XXXXXX, S. Sos Drs. H. M. XXXXX XXXXXXX, MM
Pembina Tingkat I (IV/b) Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 197012311998031069 NIP. 195903051982021009
NOTA PERJANJIAN
DINAS SOSIAL KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN
KUBE LANSIA ”AL-ANSHOR” DESA PAOKMOTONG KECAMATAN MASBAGIK KAB. LOMBOK TIMUR
TENTANG
BANTUAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF (UEP) LANJUT USIA TAHUN ANGGARAN 2011
PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
DINAS SOSIAL KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Jl. Langko No. 57 Mataram Kode Pos 83125 Telp. (0370) 638428 – 625896
NOTA PERJANJIAN
Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat
DENGAN
KUBE LANSIA “AL-ANSHOR”
TENTANG
Bantuan Usaha Ekonomi Produktif ( UEP ) Lanjut Usia Tahun 2011
Pada hari ini Jumat tanggal Tiga Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Sebelas, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : LALU XXXXXXXX, SH
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pelayanan Sosial Lanjut Usia Tahun 2011 mewakili dan atas nama Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat
NIP. : 196012311982021050
Alamat : Jl. Langko No. 57 Mataram Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : XXXXXX ( PIHAK KEDUA )
Jabatan : Ketua KUBE Lansia ”AL-ANSHOR”
Alamat : Desa Paokmotong Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Dengan ini menyatakan setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam Nota Perjanjian dengan ketentuan dalam pasal-pasal sebagai berikut :
PASAL 1 PENJELASAN UMUM
2. Landasan Operasional dari pelaksanaan Nota Perjanjian ini adalah :
a. Daftar Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2011, Nomor : 0375/027-04.3.01/21/2011 Tanggal 20 Desember 2010.
b. Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 717 Tahun 2010 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Dana Dekonsentrasi pada Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2011.
c. Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 1241.1 / IV.3 / Sospencapil tanggal 9 Mei 2011 tentang Penunjukan dan Penetapan Nama-nama Penerima Bantuan berupa uang bagi UEP Lanjut Usia sebagai Penerima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Kegiatan Pelayanan Sosial Lanjut Usia Tahun Anggaran 2011.
5. Yang dimaksud dengan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dalam Nota Perjanjian ini adalah bantuan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagai modal usaha kelompok/perorangan untuk dipergunakan sebagai tambahan modal usaha ekonomi produktif yang telah ada dan dilaksanakan sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.
6. Tujuan dari dibuatnya Nota Perjanjian ini adalah untuk terlaksananya bantuan sebagaimana tersebut pada ayat (2) yang memenuhi standar pelayanan yang sistematik (systematic), Terukur (measureable), dapat dicapai (attainable), Rasional dan Layak (rational/reasonable), dan Waktu yang tepat (timely) dalam Pelayanan Sosial bagi Lanjut Usia.
7. Setelah melakukan kajian dan analisa, PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA sebagai lembaga sosial yang akan menerima Bantuan UEP, sebagaimana tersebut pada ayat (2).
PASAL 2 TUGAS PEKERJAAN
3. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk :
a. Menyelesaikan seluruh proses pencairan dana bantuan sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan seperti tersebut pada pasal 3 (2), tanpa mengurangi hak-hak PIHAK KEDUA.
b. Bersama-sama dengan Dinas Sosial Kabupaten/Kota, memeriksa dan meneliti hasil bantuan yang telah diberikan sesuai dengan peruntukannya, yaitu sebagai dana Bantuan UEP Lanjut Usia yang Produktif.
c. Bersama-sama dengan Dinas Sosial Kabupaten/Kota, melaksanakan pembinaan dan bimbingan lanjutan terhadap penerima bantuan.
d. Menyusun dan merekapitulasi laporan hasil pelaksanaan kegiatan.
4. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk :
a. Merealisasikan bantuan sesuai dengan kebutuhan dan peruntukan yang telah disampaikan oleh PIHAK PERTAMA.
b. Dalam melakukan tindakan apapun yang berkaitan dengan penggunaan dana bantuan tersebut, PIHAK KEDUA harus dapat membuktikannya dalam bentuk tanda bukti pengeluaran/SPJ/Kwitansi maupun dalam bentuk fisik barang.
c. Memberikan laporan pertanggungjawaban tentang realisasi penggunaan anggaran dengan melampirkan tanda bukti pengeluaran, selanjutnya diserahkan kepada PIHAK PERTAMA dalam bentuk laporan kegiatan.
PASAL 3 PEMBIAYAAN
3. Sumber pembiayaan Dana Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) ini bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2011, Nomor : 0375/027-04.3.01/21/2011 Tanggal 20 Desember 2010 pada Kegiatan Pelayanan Sosial Lanjut Usia Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kode : 2246.03.573119).
4. Jumlah bantuan yang diberikan sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah sebesar Rp. 15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah ), dalam bentuk uang transfer yang dibayarkan melalui Nomor Rekening Bank masing-masing Kelompok UEP / Yayasan / Asuhan Keluarga yang membina Kelompok UEP Lanjut Usia.
5. Komponen kegiatan yang akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA serta alokasi anggarannya tertuang dalam lampiran Nota Perjanjian ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
PASAL 4 JANGKA WAKTU
PIHAK KEDUA segera merealisasikan anggaran bantuan yang diberikan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) yang tertuang dalam lampiran Nota Perjanjian ini.
PASAL 5 PERTANGGUNGJAWABAN
4. Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana serta mutu dan proses pengelolaan bantuan ini, maka PIHAK KEDUA menyatakan bersedia dan sanggup untuk diawasi dan diperiksa oleh :
a. Inspektorat Jenderal Departemen Sosial Republik Indonesia;
b. Badan Pegawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
c. Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
d. Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi NTB; dan
e. Lembaga-lembaga Pemeriksa lainnya yang menurut ketentuan hukum mempunyai tugas dan wewenang dalam bidang pemeriksaan keuangan negara.
5. Apabila PIHAK KEDUA ternyata tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang diserahkan oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana tersebut ke Kas Negara melalui PIHAK PERTAMA, dan PIHAK KEDUA bersedia untuk dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
6. PIHAK KEDUA harus memberikan laporan secara periodik kepada PIHAK PERTAMA tentang perkembangan usaha/bantuan yang diberikan, serta memberikan laporan akhir sebagai pertanggungjawaban.
PASAL 6 PERSELISIHAN
4. Bila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak maka pada prinsipnya akan diselesaikan secara musyawarah.
5. Jika ketentuan ayat (1) mengalami kegagalan, maka dibutuhkan suatu panitia yang anggotanya terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu :
a. Seorang wakil dari PIHAK PERTAMA sebagai anggota
b. Seorang wakil dari PIHAK KEDUA sebagai anggota
c. Seorang ahli sebagai ketua yang pengangkatannya disetujui oleh kedua belah pihak.
6. Jika dengan ketentuan tersebut pada ayat (1) dan (2) dimaksud, juga mengalami kegagalan maka perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Xxxxxx Xxxxxxx.
PASAL 7 PENUTUP
Nota Perjanjian ini dianggap sah apabila sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dan Nota Perjanjian ini beserta lampiran-lampirannya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah antara satu dengan yang lainnya dan dibuat dalam rangkap 3 (tiga), lembar pertama dan lembar kedua masing- masing dibubuhi materai Rp. 6.000,- yang mempunyai kekuatan hukum yang sama. Ditandatangani oleh kedua belah pihak di Mataram pada hari ini, tanggal, bulan, dan tahun tersebut diatas untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK YANG MENGADAKAN NOTA PERJANJIAN
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Ketua KUBE ”AL-ANSHOR”, Pejabat Pembuat Komitmen,
XXXXXX LALU XXXXXXXX, SH
Pembina
NIP. 196012311982021050
Mengetahui :
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Lotim,
Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Prov. NTB,
Drs. H. XXXXXX, M.AP Xxx. XXXXXXXXX, M.Pd
Pembina Utama Muda Pembina Utama Muda NIP. 196004061988121004 NIP. 195909271987031009
KEGIATAN PELAYANAN SOSIAL
LANJUT USIA
TAHUN ANGGARAN 2011