Contract
0
PROSPEKTUS REKSA DANA INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH)
Tanggal Efektif: 18 Desember 2017 Tanggal Mulai Penawaran: 13 April 2018 REKSA DANA INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) (selanjutnya disebut “INSIGHT RETAIL CASH FUND
(I-RETAIL CASH)”) adalah Reksa Dana Saham berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang relatif stabil sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima melalui diversifikasi penempatan pada instrumen pasar uang dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau deposito.
INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau deposito, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT Insight Investments Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) serta biaya pengalihan investasi (switching fee). Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT Insight Investments Management Office 8, Lantai 16-H SCBD Xxx 00, Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000 Telp: x0000 00000000 Fax : x0000 00000000 | PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt. 7 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telepon: (00-00) 000 0000 / 5252 / 5353 Faksimili: (00-00) 000 0000 / 000 0000 |
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2020
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH), calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dar i pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH). Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Insight Investments Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatasperaturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkinmengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
halaman | ||
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI | 5 |
BAB II | KETERANGAN MENGENAIREKSA DANA INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) | 11 |
BAB III | MANAJER INVESTASI | 13 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN | 16 |
BAB V | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI | |
17 | ||
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) | |
20 | ||
BAB VII | PERPAJAKAN | 22 |
BAB VIII | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA | 23 |
BAB IX | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA | 25 |
BAB X | HAK- HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 27 |
BAB XI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 29 |
BAB XII | PENDAPAT DARI SEGI HUKUM | 32 |
BAB XIII | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN | 38 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 39 |
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN | |
43 | ||
BAB XVI | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI | 46 |
BAB XVII | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN | 48 |
BAB XVIII | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA | |
PENGALIHAN INVESTASI | 49 | |
BAB XIX | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 52 |
BAB XX | PENYELESAIAN SENGKETA | 53 |
BAB XXI | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR- FORMULIR BERKAITAN DENGAN | |
PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 54 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH).
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“Undang-Undang OJK”), sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tetang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dandipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisisecara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasiManajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.9. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yangditerbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisisecara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dandipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisisecara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dansebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang harus diisi secara lengkapdan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang diperlukan dalam rangka Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan berisikan data dan informasi mengenai profil risiko Pemegang Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) yang pertama kali melalui Manajer Investasi.
1.12. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.13. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khususyang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.14. HARI KALENDER
adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa terkecuali termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.15. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 Xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 xxxxxxx Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.16. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.17. LAPORAN BULANAN
Laporan adalah laporan reksa dana yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimilikioleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila padabulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimilikioleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimilikipada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakanLampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 09-02-2004 (sembilan Februari dua ribu empat) tentang Laporan ReksaDana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
Penyampaian Laporan Bulanan kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH); dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.18. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Insight Investments Management.
1.19. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari EfekDalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.20. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.21. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.22. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.23. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.24. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.25. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.26. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya
1.27. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.28. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.29. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 (enam belas Januari dua ribu empat belas) tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.30. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.31. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan- perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.32. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH).
1.33. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.34. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.35. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.36. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.37. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen
Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH); dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.38. SISTEM ELEKTRONIK
Sistem Elektronik adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat digunakan untuk :
1. penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening;
2. pembelian Unit Penyertaan (subscription);
3. penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption);dan
4. pengalihan investasi (switching)
1.39. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH)
2.1. PENDIRIAN INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH)
INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) Nomor
65 tanggal 23 November 2017, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx XX, X.Xx. , notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH)”), antara PT Insight Investments Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian.
INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-986/PM.21/2017 tanggal 18 Desember 2017.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Insight Investments Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENGELOLA INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH)
PT Insight Investments Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen aset kepada Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Ekiawan Xxxx Xxxxxxxxxxx
Xxxxxxx : Anak Xxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxxx
Ekiawan Xxxx Xxxxxxxxxxx
Xxx menyelesaikan pendidikan di Universitas Indonesia pada tahun 1997 di Jakarta. Sebelum bergabung dengan PT Insight Investments Management, Xxx telah berkarir di pasar modal sejak tahun 1999, pada PT Danareksa Investment Management, PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Executive Vice President, dan PT AAA Asset Management sebagai Direktur. Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi sejak tahun 2008.
Anak Xxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxxx
Agung memperoleh gelar MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen, Institut Teknologi Bandung. Memiliki Sertifikasi Standar Profesi Xxxx Xxxxxxx, memiliki izin Wakil Manajer Investasi dan Wakil Perantara Pedagang Efek. Berpengalaman lebih dari 15 tahun di Pasar Modal diantaranya sebagai Kepala Divisi Investasi di Dana Pensiun Bank Indonesia dengan dana kelolaan sebesar 5 triliun rupiah di saham, obligasi, reksadana dan properti.
Sejak tahun 1998 aktif sebagai komite restrukturisasi portfolio Xxxx Xxxxxxx sehubungan dengan jabatannya sebagai Komite Hukum dan Advokasi Investasi di ADPI. Xxxxx berpengalaman dalam penyusunan Pedoman Investasi dan Perencanaan Dana Pensiun, yang meliputi Corporate Plan, Risk Management dan Investment Guideline.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi berfungsi untuk melakukan analisis investasi untuk menentukan alokasi portofolio yang optimal serta melakukan seleksi instrumen investasi, keputusan investasi dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) terdiri dari:
Ketua Tim Pengelola Investasi : Genta Wira Anjalu CFP., PFM., AEPP Anggota Tim Pengelola Investasi : Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, CSA., PFM.
Camar Remoa, CSA., PFM.
Genta Wira Anjalu CFP., PFM., AEPP
Ketua Tim Pengelola Investasi, Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dengan jurusan akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun 2008. Kembali bergabung dengan PT Insight Investments Management sejak November 2015. Sebelum bergabung dengan PT Insight Investments Management, Xxxxx pernah bekerja sebagai Assistant Manager di PT Trimegah Sekuritas, Investment Research/Specialist di PT CIMB Principal Asset Management, dan Head of Investment di PT Yuanta Asset Management. Sejak tahun 2012 hingga 2014, Xxxxx aktif menjadi pengajar di Lembaga IPEI, dimana pada 2014 hingga saat ini Genta aktif sebagai pengajar tetap di Bina Insan. Genta mendapatkan izin sebagai Wakil Manajer Investasi dariotoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor: KEP-97/BL/WMI/2012 tanggal 8 Juni 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-338/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 5 November 2018, izin Wakil Perantara Pedagang Efek tahun 2012, izin Wakil Penjamin Emisi Efek tahun 2012. Saat ini Genta adalah seorang CFP Holder, PFM Holder, AEPP Holder, dan telah lulus ujian CFA level 1.
Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, CSA., PFM.
Tim Pengelola Investasi, memperoleh gelar Sarjana Sains jurusan Matematika dari Institut Teknologi Xxxxxxx xxxx xxxxx 0000, xxxx memulai karir di bidang Pasar Modal sebagai Portfolio Analyst dengan bergabung bersama PT Insight Investments Management pada bulan Juni 2014. Nesya memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi pada tahun 2015 berdasarkan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 45/PM.211/WMI/2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-433/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018. Saat ini Nesya memiliki sertifikasi di bidang Pasar Modal sebagai CSA Holder dan PFM Holder.
Camar Remoa, CSA., PFM.
Tim Pengelola Investasi, meraih gelar Sarjana Sains Fisika di Institut Teknologi Bandung. Pengalaman di Pasar Modal diawali sebagai Equity Dealer, Portfolio Analyst dan Research Analyst di PT. Insight Investments Management pada bulan September tahun 2014. Camar mendapatkan izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan OJK nomor: KEP-44/PM.211/WMI/2015 tanggal 27 Februari 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK KEP-651/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018. Saat ini Camar adalah seorang CSA Holder dan PFM Holder.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Insight Investments Management berkedudukan di Jakarta didirikan dengan akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Insight Investments Management No. 14, tanggal 9 Mei 2003 jo. akta Perubahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 8, tanggal 6 April 2004, keduanya dibuat di hadapan Pahala Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-13721.HT.01.01-TH.2004 tanggal 2 Juni 2004 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 1923/BH.09.03/IX/2004, tanggal 23 September 2004, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 11056.
Seluruh anggaran dasar PT Insight Investments Management telah diubah dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Insight Investments Management No. 06 tanggal 14 Februari 2008, dibuat di hadapan Pahala Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-11439.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 10 Maret 2008, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0016939.AH.01.09.tahun 2008 tanggal 10 Maret 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxx 0000, Xxxxxxxx No. 7387.
Anggaran dasar PT Insight Investments Management terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Insight Investments Management Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, xxxxxx xx xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0097604.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 25 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0226369.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 25 November 2019.
Insight Investments Management telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-08/PM/MI/2004 tanggal 26 Agustus 2004.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Insight Investments Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Direksi:
Direktur Utama : Ekiawan Xxxx Xxxxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxxx X.
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Anak Xxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxx
3.2 PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Insight Investments Management merupakan Perusahaan Efek Manajer Investasi yang mengelola dana nasabah, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan Investasi difokuskan untuk kepentingan para nasabah. Saat ini Manajer Investasi telah mengelola 00 (xxxxxxx xxxxx xxxx) Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), sebagai berikut :
1. Xxxxx Xxxx Xxxx Xxxxxxx (I-Hajj Syariah Fund)
2. Xxxxx Xxxx Xxxx
3. Xxxxx Xxxx Insight Renewable Energy Fund
4. Xxxxx Xxxx Insight Xxxxxxx Xxxxxxxxx (I-Share)
5. Xxxxx Xxxx Insight Scholarship Fund
6. Xxxxx Xxxx Insight Community Development
7. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Terproteksi 2
8. Xxxxx Xxxx Insight Peduli (I-Care)
9. Reksa Dana Insight Tunas Bangsa (I-Next G)
10. Xxxxx Xxxx Insight Support (I-Support)
11. Xxxxx Xxxx Insight Wealth (I-Wealth)
12. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Terproteksi 3
13. Reksa Dana Insight Inspirasi
14. Xxxxx Xxxx Insight Fellowship
15. Xxxxx Xxxx Insight Money
16. Reksa Dana Insight Plan
17. Xxxxx Xxxx Insight Community Development 2
18. Xxxxx Xxxx Insight Money Syariah
19. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Terproteksi 5
20. Reksa Dana Insight Green (I-Green)
21. Xxxxx Xxxx Insight Infra Development (I-Infra)
22. Xxxxx Xxxx Insight Life (I-Life)
23. Xxxxx Xxxx Insight Bright (I-Bright)
24. Xxxxx Xxxx Insight Government Fund (I-Govt)
25. Xxxxx Xxxx Insight Xxx Xxxx (I-Asa)
26. Xxxxx Xxxx Syariah Insight Simas Asna Pendapatan Tetap Syariah (I-Asna)
27. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Terproteksi 7
28. Xxxxx Xxxx Insight Dedicate Mix Fund (I-Dedicate)
29. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Terproteksi 8
30. Reksa Dana Insight Health Fixed Income Fund (I-Health)
31. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Insight Cash Fund (I-Cash)
33. Xxxxx Xxxx Insight Create Balanced Fund (I-Create)
34. Reksa Dana Insight Generate Balanced Fund (I-Generate)
35. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Reksa Dana Insight Generate Balanced Fund 2 (I-Generate 2)
37. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Insight Prime Fixed Income Fund (I-Prime)
39. Reksa Xxxx Xxxxxxx Terproteksi Insight Terproteksi Syariah III
40. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Insight Growth Balanced Fund (I-Growth)
42. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Reksa Dana Terproteksi Insight Infrastruktur
46. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Insight Bhinneka Balanced Fund (I-Bhinneka)
48. Reksa Dana Insight Indonesia Fixed Income Fund (I-Indonesia)
49. Xxxxx Xxxx Indeks Insight Indeks IDX30
50. Reksa Dana Insight Nusantara Equity Fund (I-Nusantara)
51. Xxxxx Xxxx Insight Brave Balanced Fund (I-Brave)
52. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Terproteksi USD
55. Xxxxx Xxxx Indeks Insight SRI-KEHATI Likuid (I-SRI Likuid)
56. Xxxxx Xxxx Insight Retail Cash Fund (I-Retail Cash)
57. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Reksa Dana Insight Smart Fixed Income Fund
62. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Reksa Xxxx Xxxxxxx Terproteksi Insight Terproteksi Syariah V
64. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Syariah Insight Amanah Pendapatan Tetap Syariah (I-Amanah)
70. Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G 2)
71. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Terproteksi Government Fund 3
75. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Insight Benefit Balanced Fund (I-Benefit)
80. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Xxxxx Xxxx Terproteksi Insight Xxxxxxxxxxx 00
00. Reksa Dana Insight Sejahtera Bahagia Berimbang
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT. Senapati, PT. Insight Resources Asia, PT. Agri Resources Asia dan PT Insight Investments.
BANK KUSTODIAN
4.1. RIWAYAT SINGKAT
PT Bank CIMB Niaga Tbk merupakan Bank Kustodian swasta nasional pertama yang memperoleh persetujuan dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam nomor: KEP-71/PM/1991 tanggal 22 Agustus 1991 sebagai Bank Kustodian di Pasar Modal.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk saat ini merupakan salah satu Bank Kustodian terkemuka dalam pasar Reksa Danadengan telah mengadministrasikan lebih dari 172Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan mengadministrasikan aset senilai lebih dari Rp 96 Triliun. Kustodian Bank CIMB Niaga memberikan pelayanan administrasi serta penyimpanan kepada lebih dari 295 nasabah baik dalam maupun luar negeri.
Kepercayaan lain yang diberikan kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah penunjukan sebagai sub-registry oleh Bank Indonesia atas pelaksanaan perdagangan obligasi pemerintah dalam rangka rekapitalisasi perbankan nasional, yang lebih luas saat ini meliputi seluruh Surat Utang Negara serta Sertifikat Bank Indonesia. Pada Juni 2000 Kustodian Bank CIMB Niaga telah mendapatkan sertifikasi manajemen pengendalian mutu ISO 9002 dan telah ditingkatkan menjadi ISO 9001:2000 pada September 2003. Kemudian di bulan September 2009, sertifikasi tersebut ditingkatkan lagi menjadi ISO 9001:2008.
Selain itu Kustodian Bank CIMB Niaga telah empat kali berturut-turut mendapat penghargaan sebagai “Bank Kustodian teraktif dalam perdagangan obligasi di Bursa Efek Surabaya pada tahun 2003, 2004, 2005 dan 2006” yang diberikan oleh PT Bursa Efek Surabaya.
Pada bulan Mei 2007, Kustodian Bank CIMB Niaga mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Dengan diberikannya pernyataan kesesuaian syariah tersebut, maka bagi klien yang berbasis syariah, Kustodian Bank CIMB Niaga dapat menjadi administrator yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
1. PT CIMB Securities Indonesia,
2. PT CIMB-Principal Asset Management Indonesia,
3. PT CIMB Niaga Auto Finance
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH), maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH)adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang relatif stabil sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima melalui diversifikasi penempatan pada instrumen pasar uang dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau deposito.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau deposito, sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
i. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri;
ii. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
iii. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemerintah Efek yang terdaftar di OJK;
iv. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan/atau
v. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Dalam hal INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan Reksa Dana INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH ) berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH).
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan diatas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH).
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) tersebut dalam angka 5.2. di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH), Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH):
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin olehPemerintah Republik Indonesia; dan/atau
Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki efek derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva BersihINSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH), kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli efek dari calon atau pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xv) terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung termasuk, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
(xx) membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Efek Beragun Aset tersebut dan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2) Manajer Investasi INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali;
Dalam hal INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Diterbitkan oleh:
1) Emiten atau Perusahaan Publik;
2) Anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut;
3) Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
4) Pemerintah Republik Indonesia;
5) Pemerintah Daerah; dan/atau
6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK.
b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan
c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan kembali ke dalam INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva BersihINSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH).
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk dapat membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) tersebut dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH)
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek bersifat utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek bersifat utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
a. diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
1) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | DASAR HUKUM |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum PPh Final* PPh Final* PPh Final PPh Final PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) dan (2) UU PPh. |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
(i) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi INSIGHT RETAIL CASH FUND (I- RETAIL CASH) dan/atau menyebabkan proteksi tidak tercapai.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH).
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Manajer Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan terhadap INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH), pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak dan tingkat proteksi atas modal serta nilai akhir penjualan kembali.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Bila Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai aktiva bersih secara material lebih rendah daripada Tingkat Proteksi Modal.
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) dikelola oleh Manajer Investasi yang profesional dan berpengalaman dengan memiliki keahlian khusus di bidang pengelolaan dana. Portofolio dimonitor khusus secara terus menerus dan didukung oleh akses informasi pasar yang lengkap agar dapat diambil keputusan yang cepat dan tepat.
b. Pertumbuhan Nilai Investasi
Reksa dana adalah kumpulan dana dari investor yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dengan akumulasi dana yang terkumpul INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) dapat melakukan transaksi secara kolektif dengan efisiensi biaya transaksi, serta dapat dengan mudah mendapat akses ke berbagai instrumen investasi yang sulit apabila dilakukan individu. Dengan demikian Pemegang Unit Penyertaan diberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih baik sesuai dengan tingkat risikonya.
c. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi merupakan salah satu langkah utama INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH), hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko ke tingkat yang paling minimal. Dalam melakukan diversifikasi Manajer Investasi melakukan penempatan pada berbagai Efek seperti Efek bersifat utang, dan instrumen pasar uang di Indonesia secara selektif.
d. Likuiditas atau Unit Penyertaan mudah dijual kembali
Pemegang Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) dapat menjual kembali Unit Penyertaannya. Hal ini karena Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa yang bersangkutan. Penerimaan pembayaran selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sejak adanya permintaan penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran atas penjualan kembali tidak dikenakan pajak, kecuali apabila di kemudian hari terdapat ketentuan lain di bidang perpajakan yang berlaku.
e. Transparansi Informasi
INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolio investasi dan pembiayaannya secara berkesinambungan, sehingga Pemegang Unit Penyertaan dapat memantau perkembangan keuntungan, biaya dan tingkat risiko investasi setiap saat. Manajer Investasi wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
Sedangkan risiko investasi dalam INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi dan politik dapat mempengaruhi kinerja portofolio investasi INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) karena perubahan tersebut dapat berpengaruh langsung terhadap kinerja semua emiten yang menerbitkan surat hutang dan harga sahamnya di bursa efek. Untuk mengatasi hal tersebut Manajer Investasi akan berhati-hati dalam melakukan investasi dan pada Efek-efek yang mempunyai fundamental yang baik.
2. Risiko Wanprestasi
Risiko ini bisa terjadi apabila dalam kondisi luar biasa, dimana bank dan penerbit surat berharga yang dijadikan investasi oleh INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) atau pihak lainnya yang berhubungan dengan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) mengalami wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini dapat mempengaruhi hasil investasi INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH). Untuk mengatasi kejadian ini Manajer Investasi akan menerapkan Investment Grade yang ketat dalam hal berinvestasi.
3. Risiko Likuiditas
Sesuai dengan peraturan Xxxxx Xxxx XXX, Manajer Investasi diwajibkan membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila terjadi penjualan kembali secara bersamaan (redemption rush) oleh sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, hal ini dapat menyulitkan Manajer Investasi untuk menyediakan uang tunai guna membayar penjualan kembali tersebut.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Risiko ini bisa terjadi akibat fluktuasi Efek dalam portofolio dan terjadinya fluktuasi tingkat bunga. Hal ini akan diatasi dengan pembentukan diversifikasi portofolio yang dinilai positif sesuai dengan kebijakan investasi.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 POJK Tentang Kontrak Investasi Kolektif serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH), Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH).
6. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan peraturan, khususnya, namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi penghasilan atau laba dari INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) sehingga berdampak pada hasil investasi.
7. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
Dalam hal INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang selain Rupiah terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi mata uang dari INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH).
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH), Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya- biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH)
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat, dan dibayarkan setiap bulan.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,15% (nol koma satu lima persen) per tahun yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pembaharuan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan disurat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah INSIGHT RETAIL CASH FUND (I- RETAIL CASH) dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
h. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK;
i. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH);
j. Biaya asuransi (jika ada); dan
k. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dariI NSIGHT RETAIL CASH FUND (I- RETAIL CASH);
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan Pembubaran dan likuidasi INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) serta harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
b. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris dan/ atau Biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) sesuai dengan Pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa dari profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | BESAR BIAYA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH): | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | Maks. 1,5% (satu koma lima persen) | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) berdasarkan 365 Hari Kalender per tahun atau 366 Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayar setiap bulan. |
b. Imbalan jasa Bank Kustodian | Maks. 0,15% (nol koma satu lima persen) | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) berdasarkan 365 Hari Kalender per tahun atau 366 Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayar setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) | Tidak ada | |
b. Biaya penjualan kembali (Redemption fee) | Tidak ada | |
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) | Tidak ada | |
d. Semua Biaya Bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) | Jika ada |
Biaya–biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH), setiap pemegang Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) Yaitu Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH)
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Xxxxxxxan sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH)
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH)
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx seusai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XVI Prospektus.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH)
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan Xxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) yang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
7. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan Reksa Dana)
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian ke alamat tinggal/alamat kantor/alamat email Pemegang Unit Penyertaan.
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 HAL-HAL YANG MENYEBABKAN INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) WAJIB DIBUBARKAN
INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH).
11.2 PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH)
Dalam hal INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH)kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH)dibubarkan yang disertai dengan:
1. akta pembubaran INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH);
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva BersihINSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH);
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH);
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaranINSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH), maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali (pelunasan).
11.5. Pembagian Hasil Likuidasi
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH); atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH), jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) sebagaimana dimaksud pada angka 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran INSIGHT RETAIL CASH FUND (I- RETAIL CASH) sebagaimana dimaksud pada angka 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaran INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka biaya pembubaran dan likuidasi INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) sebagaimana dimaksud dalam butir 00.0 xx xxxx, xxxx xxxxx pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi atau dapat dibebankan kepada INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH).
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Lihat halaman selanjutnya
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Laporan Keuangan dan Pendapat Akuntan disajikan sebagi lampiran di bagian belakang Prospektus dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dengan Prospektus
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
14.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening, dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menanda-tangani Formulir Pembukaan Rekening, melengkapinya dengan bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing, fotokopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening diisi secara lengkap dan di tanda-tangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) yang pertama kali.
Pembelian Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I- RETAIL CASH) dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH), Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH). Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
14.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang
Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga Pembelian Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang- kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 14.2 Prospektus yaitu Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) yang pertama kali (pembelian awal).
14.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
14.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit PenyertaanINSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
14.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan jam
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari penjualan paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan ayat 14.3 Kontrak ini, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) secara berkala dianggap telah diterima dengan
baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
14.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : BANK CIMB NIAGA CABANG SUDIRMAN - TOWER
Rekening Atas Nama : REKSA DANA INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH)
Nomor Rekening 800149817500
Apabila diperlukan, untuk memudahkan proses pembelian Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH), maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas namaINSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas (jika ada), menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) dikreditkan ke rekening atas nama INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) secara lengkap.
14.8. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembayaran pembelian Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) sebagaimana dimaksud pada butir 14.7 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH).
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
14.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima
dengan baik oleh Bank Xxxxxxxan (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH). Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH).
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
15.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH), Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
15.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH)
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
15.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I- RETAIL CASH) dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).
15.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) pada akhir Hari Bursa tersebut.
15.6. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Jika Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH), diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) pada akhir Hari Bursa yang sama.
Jika Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH), diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
15.7. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT RETAIL CASH FUND (I- RETAIL CASH), Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I- RETAIL CASH), diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
15.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung maupun melalui Manajer Investasi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
15.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I- RETAIL CASH) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I- RETAIL CASH), apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat / kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru.
BAB XVI
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
16.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH), Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subcription fee) pada Reksa Dana yang dituju.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH), Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
16.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
16.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Pembelian Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan.
Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi di atas.
16.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
16.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
BAB XVII
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
17.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
17.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 di atas.
BAB XVIII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
18.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
18.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
18.3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
Skema Pengalihan merupakan gabungan dari skema penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan atas Reksa Dana dan dana tersebut dipergunakan untuk melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan (lihat skema Pembelian Unit Penyertaan).
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
19.1. Pengaduan
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 19.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 19.2. di bawah.
19.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 19.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui surat, email atau telepon.
19.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XX (Penyelesaian Sengketa).
PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketajo. POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH), dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
21.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan INSIGHT RETAIL CASH FUND (I-RETAIL CASH) serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
Manajer Investasi
PT Insight Investments Management
Office 8, Lantai 16-H
SCBD Xxx 00, Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000
Telp: x0000 00000000
Fax : x0000 00000000
Email: xxxxxxxxx@xxxxxxx.xx Website: xxx.xxxxxxxx.xx
Bank Kustodian
PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Graha Niaga Lt. 7
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000
Telepon: (00-00) 000 0000 / 5252 / 5353
Faksimili: (00-00) 000 0000 / 000 0000
Xxxxx Xxxx Insight Retail Cash Fund
(I-Retail Cash)
Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2019
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen
DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan Manajer Investasi Surat Pernyataan Bank Kustodian Laporan Auditor Independen Laporan Keuangan
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Aset Bersih yang Dapat Diatribusikan kepada
Pemegang Unit Penyertaan 3
Laporan Arus Kas 4
Catatan atas Laporan Keuangan 5-23
LAPORAN POSISI KEUANGAN
31 Desember 2019 dan 2018
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
Catatan ASET | 2019 | 2018 | ||
Aset lancar Portofolio efek Instrumen pasar uang 2b,2c,3,10 | 5.000.000.000 | 1.300.000.000 | ||
Efek utang (harga perolehan Rp 111.566.710.000 pada tahun 2019 dan Rp 101.692.012.923 pada tahun 2018) | 2b,2c,10 | 111.466.093.400 | 101.337.567.100 | |
Jumlah portofolio efek | 116.466.093.400 | 102.637.567.100 | ||
Kas di bank | 2c,4,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | |
Xxxxxxx xxxxx | 0x,0x,0,00 | 1.075.289.536 | 1.103.820.415 | |
JUMLAH ASET LIABILITAS | 117.763.597.507 | 104.337.804.676 | ||
Liabilitas lancar Utang transaksi efek 2c,6,10 | 1.041.412.500 | - | ||
Uang muka pemesanan unit penyertaan | 7,00 | 00.000.000 | 0.000.000 | |
Utang pembelian kembali unit penyertaan | 2c,8,00 | 00.000.000 | 0.000.000 | |
Biaya yang masih harus dibayar | 2c,9,10,00 | 00.000.000 | 00.000.000 | |
Utang pajak | 2e,11b | - | 745.376 | |
JUMLAH LIABILITAS | 1.187.586.316 | 64.888.017 | ||
ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN |
|
| ||
KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 116.576.011.191 | 104.272.916.659 | ||
UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 00 | 00.000.000,7845 | 00.000.000,5698 | |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT |
|
| ||
PENYERTAAN | 1.246,23 | 1.167,06 |
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
Catatan | 2019 | 2018 | |
PENDAPATAN | |||
Xxxxxxxxxx xxxxx | 0x,00 | 9.163.743.821 | 4.101.692.582 |
Jumlah pendapatan | 9.163.743.821 | 4.101.692.582 | |
BEBAN | |||
Jasa pengelolaan | 2d,14,17 | (560.695.844) | (260.869.207) |
Jasa kustodian | 2d,15 | (100.925.252) | (46.956.457) |
Lain-lain | 2d,16 | (596.871.539) | (263.150.267) |
Jumlah beban | (1.258.492.635) | (570.975.931) | |
LABA OPERASI | 7.905.251.186 | 3.530.716.651 | |
KEUNTUNGAN/(KERUGIAN) INVESTASI | |||
YANG TELAH DAN BELUM DIREALISASI | |||
Kerugian investasi yang telah direalisasi | 2c,2d | (1.267.222.923) | (50.647.077) |
Keuntungan/(kerugian) investasi yang belum | |||
direalisasi | 2c,2d | 253.829.223 | (354.445.823) |
Jumlah kerugian investasi yang telah |
|
| |
dan belum direalisasi | (1.013.393.700) | (405.092.900) | |
KENAIKAN ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG | |||
UNIT PENYERTAAN DARI OPERASI |
|
| |
SEBELUM PAJAK PENGHASILAN | 6.891.857.486 | 3.125.623.751 | |
PAJAK PENGHASILAN | 2e,11c | (4.529.500) | - |
KENAIKAN ASET BERSIH YANG DAPAT | |||
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG | |||
UNIT PENYERTAAN DARI OPERASI |
|
| |
SETELAH PAJAK PENGHASILAN | 6.887.327.986 | 3.125.623.751 | |
PENDAPATAN KOMPREHENSIF LAIN | - | - | |
KENAIKAN ASET BERSIH YANG DAPAT | |||
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG |
|
| |
UNIT PENYERTAAN DARI OPERASI | 6.887.327.986 | 3.125.623.751 |
LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
2019 2018
KENAIKAN/(PENURUNAN) ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DARI OPERASI
Laba operasi 7.905.251.186 3.530.716.651
Kerugian investasi yang telah direalisasi | (1.267.222.923) | (50.647.077) |
Keuntungan/(kerugian) investasi yang belum direalisasi | 253.829.223 | (354.445.823 ) |
Pajak penghasilan (capital gain) | (4.529.500 ) | - |
Pendapatan komprehensif lain | - | - |
Jumlah kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan |
|
|
kepada pemegang unit penyertaan dari operasi | 6.887.327.986 | 3.125.623.751 |
TRANSAKSI DENGAN PEMEGANG
UNIT PENYERTAAN | ||
Penjualan unit penyertaan | 1.221.292.216.776 | 656.734.040.513 |
Pembelian kembali unit penyertaan | (1.215.876.450.230) | (555.586.747.605) |
Pendapatan yang didistribusikan | - | - |
Jumlah transaksi dengan pemegang unit penyertaan | 5.415.766.546 | 101.147.292.908 |
JUMLAH PENURUNAN ASET BERSIH YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 00.000.000.000 000.000.000.000
ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
PADA AWAL TAHUN 104.272.916.659 -
ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN |
|
|
PADA AKHIR TAHUN | 116.576.011.191 | 104.272.916.659 |
LAPORAN ARUS KAS
Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
Arus kas dari aktivitas operasi | 2019 | 2018 |
Pembelian efek utang | (190.244.400.078 ) | (233.750.290.000) |
Penjualan efek utang | 180.143.892.577 | 132.007.630.000 |
Penerimaan bunga deposito berjangka | 594.166.860 | 209.737.654 |
Penerimaan bunga efek utang | 8.594.694.194 | 2.777.836.780 |
Penerimaan bunga jasa giro | 3.413.647 | 10.297.733 |
Pembayaran jasa pengelolaan | (548.775.759 ) | (220.618.879) |
Pembayaran jasa kustodian | (98.739.903 ) | (39.577.230) |
Pembayaran biaya lain-lain | (580.486.804 ) | (247.794.671) |
(Pembayaran)/penerimaan pajak kini (capital gain) | (5.274.876 ) | 745.376 |
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi | (2.141.510.142) | (99.252.033.237) |
Arus kas dari aktivitas pendanaan | ||
Penjualan unit penyertaan | 1.221.328.152.882 | 656.734.040.513 |
Pembelian kembali unit penyertaan | (1.215.860.845.330) | (555.585.590.115) |
Pembagian pendapatan yang didistribusikan | - | - |
Kas bersih yang dihasilkan dari aktivitas pendanaan | 5.467.307.552 | 101.148.450.398 |
Kenaikan kas dan setara kas | 3.325.797.410 | 1.896.417.161 |
Kas dan setara kas pada awal tahun | 1.896.417.161 | - |
Kas dan setara kas pada akhir tahun | 5.222.214.571 | 1.896.417.161 |
Kas dan setara kas terdiri dari : | ||
Kas di bank | 222.214.571 | 596.417.161 |
Deposito berjangka | 5.000.000.000 | 1.300.000.000 |
Jumlah kas dan setara kas | 5.222.214.571 | 1.896.417.161 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
1. UMUM
Reksa Dana Insight Retail Cash Fund (I-Retail Cash) (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP- 22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang berlaku sejak tanggal 19 Juni 2016.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Insight Investments Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 65 tanggal 23 November 2017 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx Notaris di Jakarta. Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif atas unit penyertaan Reksa Dana secara terus menerus sampai dengan 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan Reksa Dana ditawarkan dengan harga yang sama dengan Nilai Aset Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) pada hari pertama pertama.
Tujuan investasi Reksa Dana adalah memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang relatif stabil sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima melalui diversifikasi penempatan pada instrumen pasar uang dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau deposito.
Sesuai dengan tujuan investasinya Manajer Investasi akan menginvestasikan Reksa Dana dengan target komposisi portofolio investasi 100% (seratus persen) dari Nilai Aset Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau deposito, sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. S-986/PM.21/2017 pada tanggal 18 Desember 2017. Xxxxx Xxxx mulai penawaran perdana tanggal 13 April 2018.
Transaksi unit penyertaan dan Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2019 dan 2018 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2019 dan 28 Desember 2018. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tanggal 20 Februari 2020. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTASI YANG PENTING
Berikut ini adalah beberapa kebijakan akuntansi signifikan yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana, yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Regulator Pasar Modal.
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi yang diukur sebesar nilai wajar.
Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas di bank serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Rupiah penuh, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan, dan beban.
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
b. Portofolio Efek
Portofolio efek terdiri dari instrumen pasar uang dan efek utang.
c. Instrumen Keuangan Klasifikasi
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan investasinya pada efek utang dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Aset keuangan yang diklasifikasi sebagai pinjaman dan piutang termasuk didalamnya deposito berjangka, kas di bank dan piutang bunga.
Liabilitas keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi termasuk didalamnya adalah utang transaksi efek, utang pembelian kembali unit penyertaan dan biaya yang masih harus dibayar.
Investasi pada surat berharga syariah, khususnya sukuk, diklasifikasikan sesuai PSAK No. 110 (Revisi 2015) tentang “Akuntasi Sukuk” sebagai berikut:
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (Lanjutan)
c. Instrumen Keuangan (lanjutan) Klasifikasi (lanjutan)
1. Surat berharga diukur pada biaya perolehan disajikan sebesar biaya perolehan (termasuk biaya transaksi, jika ada) yang disesuaikan dengan premi dan/atau diskonto yang belum diamortisasi. Premi dan diskonto diamortisasi selama periode hingga jatuh tempo.
2. Surat berharga diukur pada nilai wajar disajikan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam Laporan laba rugi tahun yang bersangkutan.
3. Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain yang dinyatakan sebesar nilai wajar, Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam penghasilan komprehensif lain tahun berjalan.
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan portofolio investasi berupa Sukuk sebagai surat berharga diukur pada nilai wajar.
Pengakuan
Xxxxx Xxxx mengakui aset keuangan dan liabilitas keuangan pada saat Reksa Dana menjadi salah satu pihak dalam ketentuan kontrak instrumen tersebut.
Pembelian aset keuangan yang lazim diakui menggunakan tanggal perdagangan. Sejak tanggal tersebut keuntungan dan kerugian atas perubahan dari nilai wajar diakui.
Pengukuran
Pada saat pengakuan awal aset keuangan atau liabilitas keuangan diukur pada nilai wajarnya.
Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan tersebut.
Penurunan Nilai
Aset keuangan yang tidak disajikan sebesar biaya perolehan atau biaya perolehan yang diamortisasi, dievaluasi setiap tanggal laporan posisi keuangan, untuk menentukan apakah terdapat bukti objektif atas penurunan nilai.
Aset keuangan atau kelompok aset keuangan diturunkan nilainya dan kerugian penurunan nilai telah terjadi, jika dan hanya jika, terdapat bukti yang objektif mengenai penurunan nilai tersebut sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset tersebut (“peristiwa yang merugikan”), dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa depan atas aset keuangan atau kelompok aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal.
Penghentian Pengakuan
Reksa Dana menghentikan pengakuan aset keuangan pada saat hak kontraktual untuk menerima arus kas dari aset keuangan berakhir atau aset keuangan tersebut ditransfer dan transfer tersebut memenuhi kriteria penghentian pengakuan sesuai dengan PSAK 55.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (Lanjutan)
c. Instrumen Keuangan (lanjutan) Penghentian Pengakuan (lanjutan)
Xxxxx Xxxx menggunakan metode rata-rata tertimbang dalam menentukan keuntungan/(kerugian) yang direalisasi pada saat penghentian pengakuan.
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya ketika liabilitas keuangan yang ditetapkan dalam kontrak dihentikan, dibatalkan atau kadaluarsa.
Penentuan Nilai Wajar
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif.
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Manajer Investasi menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian, meliputi penggunaan transaksi-transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisis arus kas yang didiskonto dan model harga opsi.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hirarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Xxxxxxx pengukuran nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut:
1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Tingkat 1);
2. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat di observasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Tingkat 2);
3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat di observasi (Tingkat 3).
Tingkat pada hirarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
Instrumen Keuangan Saling Hapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan jumlah netonya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaikan secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (Lanjutan)
d. Pendapatan dan Beban
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku.
Pendapatan dividen diakui bila hak untuk menerima pembayaran ditetapkan. Dalam hal investasi saham di pasar aktif, hak tersebut biasanya ditetapkan pada tanggal eks (ex-date).
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan, jasa kustodian dan beban lainnya dihitung dan diakui secara akrual setiap hari.
Keuntungan atau kerugianyang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
e. Pajak Penghasilan
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas.
Sebagian besar penghasilan Reksa Dana dikenakan pajak yang bersifat final. Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan. Di sisi lain, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi.
Pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan tahun berjalan ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan laibilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (Lanjutan)
f. Transaksi dengan Pihak Berelasi.
Reksa Dana melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 (revisi 2015) “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
g. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2019, diantaranya sebagai berikut :
- PSAK No. 46 (Penyesuaian 2018) tentang “Pajak Penghasilan”
- ISAK No. 34 tentang “Ketidakpastian dalam Perlakuan Pajak Penghasilan”
Penerapan PSAK dan ISAK tersebut diatas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana periode berjalan atau periode tahun sebelumnya.
3. PORTOFOLIO EFEK
Ikhtisar portofolio efek
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut :
2019
Tingkat
Persentase (%)
terhadap
Jenis efek
bunga (%) per tahun
Nilai nominal/Jumlah
lembar saham Nilai wajar
Jatuh tempo
jumlah portofolio efek
Instrumen pasar uang Deposito berjangka: | ||||||
PT Bank CIMB Niaga Tbk | 2,50 | 5.000.000.000 5.000.000.000 | 0 Xxx 00 | 0,00 | ||
Xxxxxx xxxxxxxxx xxxxx xxxx |
5.000.000.000 5.000.000.000 | 4,29 | ||||
Efek utang | ||||||
Obligasi korporasi: | ||||||
Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap III Th 2017 Seri A | 8,50 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 21 Feb 20 | 9,05 | |
Obligasi Berkelanjutan II Tafs Tahap II Tahun 2017 Seri B | 8,50 | 8.500.000.000 | 8.523.298.500 | 14 Feb 20 | 7,32 | |
Obligasi XIV Bank BTN Tahun 2010 | 10,25 | 5.000.000.000 | 5.089.055.000 | 11 Jun 20 | 4,37 | |
Obligasi Berkelanjutan Indonesia Eximbank III Tahap V Tahun 2017 Seri A | 7,60 | 5.000.000.000 | 5.048.595.000 | 00 Xxx 00 | 0,00 | |
Xxxxxx xxxxxxxx xxxxxxxxx (xxxxxxxxxxx) | 29.000.000.000 | 00.000.000.000 | 25,07 |
Persentase (%) | ||||||
Tingkat | terhadap | |||||
bunga | Nilai | jumlah | ||||
(%) per | nominal/Jumlah | Jatuh | portofolio | |||
Jenis efek | tahun | lembar saham | Nilai wajar | tempo | efek | |
Efek utang | ||||||
Obligasi korporasi: | ||||||
Jumlah obligasi korporasi (pindahan) | 29.000.000.000 | 00.000.000.000 | 25,07 | |||
Obligasi Berkelanjutan II Medco | ||||||
Energi Internasional Tahap V | ||||||
Tahun 2017 Seri B | 10,80 | 4.000.000.000 | 4.069.632.000 | 14 Jun 20 | 3,49 | |
Obligasi Berkelanjutan I PP Tahap II | ||||||
Tahun 2015 | 10,20 | 4.000.000.000 | 4.023.744.000 | 24 Feb 20 | 3,45 | |
Obligasi Berkelanjutan Indonesia | ||||||
Eximbank II Tahap V | ||||||
Tahun 2015 Seri C | 9,50 | 4.000.000.000 | 4.018.712.000 | 00 Xxx 00 | 0,00 | |
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx III Mandiri | ||||||
Tunas Finance Tahap II | ||||||
Tahun 2017 Seri A | 8,50 | 3.000.000.000 | 3.029.499.000 | 6 Jun 20 | 2,60 | |
Obligasi Berkelanjutan III Bank | ||||||
BTN Tahap II Tahun 2019 | ||||||
Seri A | 7,75 | 3.000.000.000 | 3.025.089.000 | 8 Jul 20 | 2,60 | |
Obligasi Berkelanjutan I PLN | ||||||
Tahap I Tahun 2013 Seri A | 8,00 | 3.000.000.000 | 3.024.078.000 | 5 Jul 20 | 2,60 | |
Obligasi III OTO Multiartha | ||||||
Tahun 2019 Seri A | 7,75 | 2.000.000.000 | 2.011.042.000 | 6 Mei 20 | 1,73 | |
Obligasi Subordinasi II Bank CIMB | ||||||
Niaga Tahun 2010 | 10,85 | 1.000.000.000 | 1.039.183.000 | 00 Xxx 00 | 0,89 | |
Jumlah obligasi korporasi | 24.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00,00 | |||
Xxxxx: | ||||||
Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx I | ||||||
Sarana Multi Infrastruktur Tahap III | ||||||
Tahun 2019 Seri A | 7,00 | 11.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8 Sep 20 | 0,00 | |
Xxxxx Xxxxxx Berkelanjutan II | ||||||
XL Axiata Tahap II | ||||||
Tahun 2019 Seri A | 7,90 | 11.000.000.000 | 11.023.144.000 | 00 Xxx 00 | 0,00 | |
Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx I | ||||||
Bank CIMB Niaga Tahap II | ||||||
Tahun 2019 Seri A | 7,10 | 7.800.000.000 | 7.832.588.400 | 00 Xxx 00 | 0,00 | |
Xxxxx Xxxxxx PLN IV Tahun 2010 Seri B | 12,55 | 7.000.000.000 | 7.013.566.000 | 00 Xxx 00 | 0,00 | |
Xxxxxx xxxxx (xxxxxxxxxxx) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 31,68 |
Efek utang Sukuk:
Jenis efek
Tingkat bunga (%) per tahun
Nilai nominal/Jumlah
lembar saham Nilai wajar
Jatuh tempo
Persentase (%)
terhadap jumlah portofolio efek
Jumlah sukuk (pindahan) 00.000.000.000 00.000.000.000 00,00
Xxxxx Xxxxxx Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I
Tahun 2017 Seri A 9,90 5.200.000.000 5.241.860.000 6 Jun 20 0,00
Xxxxx Xxxxxx Berkelanjutan III Indosat Tahap II
Tahun 2019 Seri A 8,25 5.000.000.000 5.048.930.000 0 Xxx 00 0,00
Xxxxx Xxxxxx Berkelanjutan III Indosat Tahap I
Tahun 2019 Seri A 8,25 5.000.000.000 5.022.780.000 00 Xxx 00 0,00
Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx III Adira Finance Tahap III
Tahun 2019 Seri A 8,05 4.300.000.000 4.309.266.500 3 Feb 20 0,00
Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx I Sarana Multigriya Finansial
Tahap I Tahun 2019 7,50 1.500.000.000 1.503.970.500 14 Jul 20 1,29
Jumlah sukuk 00.000.000.000 00.000.000.000 49,83
Total efek utang 111.566.710.000 111.466.093.400 95,71 Total portofolio efek 116.466.093.400 100,00
2018
Jenis efek
Instrumen pasar uang Deposito berjangka:
PT Bank Tabungan Negara
Tingkat bunga (%) per tahun
Nilai nominal/Jumlah
lembar saham Nilai wajar
Jatuh tempo
Persentase (%)
terhadap jumlah portofolio efek
(Persero) Tbk | 8,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | 00 Xxx 00 | 0,00 |
XX Xxxx Xxxxx Xxxxx Syariah | 9,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | 00 Xxx 00 | 0,00 |
Xxxxxx xxxxxxxxx xxxxx xxxx 1.300.000.000 1.300.000.000 1,30
Efek utang
Jenis efek
Tingkat bunga (%) per tahun
Nilai nominal/Jumlah
lembar saham Nilai wajar
Jatuh tempo
Persentase (%)
terhadap jumlah portofolio efek
Obligasi korporasi:
Obligasi Berkelanjutan II FIF
Tahap III 2016 Seri B 9,80 10.000.000.000 10.072.230.000 5 Apr 19 9,80
7,30 | 7.500.000.000 | 7.508.925.000 | 30 Sep 19 | 7,30 | |
6,90 | 7.000.000.000 | 7.037.506.000 | 20 Feb 19 | 6,90 | |
6,90 | 7.000.000.000 | 7.100.226.000 | 15 Jul 19 | 6,90 | |
6,80 | 7.000.000.000 | 6.973.148.000 | 3 Jun 19 | 6,80 | |
6,80 | 7.000.000.000 | 6.999.391.000 | 13 Mei 19 | 6,80 | |
6,40 | 6.500.000.000 | 6.537.973.000 | 9 Mei 19 | 6,40 | |
6,00 | 6.000.000.000 | 6.171.870.000 | 12 Nov 19 | 6,00 | |
5,40 | 5.500.000.000 | 5.538.472.500 | 10 Juni 19 | 5,40 | |
4,90 | 5.000.000.000 | 5.027.210.000 | 11 Mei 19 | 4,90 | |
4,80 | 4.900.000.000 | 4.965.748.200 | 2 Apr 19 | 4,80 | |
3,70 | 3.800.000.000 | 3.799.882.200 | 2 Mar 19 | 3,70 | |
2,90 | 3.000.000.000 | 3.020.460.000 | 4 Jul 19 | 2,90 | |
80.200.000.000 | 00.000.000.000 | 00,00 |
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx II Bank CIMB Niaga Tahap IV Tahun 2018 seri A
Obligasi Berkelanjutan I Xxxxx Xxx Xxxxxxx Tahap II
Tahun 2014 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2016 Seri A
Obligasi Berkelanjutan I Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun 2018 seri A
Obligasi Berkelanjutan II Indosat Tahap III Tahun 2018 Seri A IV Mayora Indah Tahun 2012
Obligasi Berkelanjutan II Adira Finance Tahap IV
Tahun 2014 Seri C Obligasi Berkelanjutan II
Waskita Karya Tahap I Tahun 2016
Obligasi Berkelanjutan III Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2016 Seri B
Obligasi I Ciputra Residence Tahun 2014 Seri B
Obligasi Berkelanjutan IV Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2018 Seri
Obligasi Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2012 Seri C
Jumlah obligasi korporasi (dipindahkan)
Efek utang
Jenis efek
Tingkat bunga (%) per tahun
Nilai nominal/Jumlah
lembar saham Nilai wajar
Jatuh tempo
Persentase (%)
terhadap jumlah portofolio efek
Obligasi korporasi: | |||||
Jumlah obligasi korporasi (pindahan) | 80.200.000.000 | 00.000.000.000 | 78,60 | ||
Obligasi Berkelanjutan IV Adira | |||||
Finance Tahap II | |||||
Tahun 2018 Seri A Obligasi II Bussan Auto Finance | 2,90 | 3.000.000.000 | 2.997.156.000 | 1 Apr 19 | 2,90 |
Tahun 2018 seri A Obligasi Indosat VIII Tahun 2012 | 2,90 | 3.000.000.000 | 2.987.868.000 | 20 Mei 19 | 2,90 |
Seri A Obligasi Subordinasi II Bank | 2,70 | 2.700.000.000 | 2.720.646.900 | 27 Jun 19 | 2,70 |
Nagari Tahun 2012 Obligasi Xxxxxxx Xxxx | 2,50 | 2.500.000.000 | 2.518.395.000 | 26 Jun 19 | 2,50 |
Petrochemical I | |||||
Tahun 2016 Seri A Obligasi Berkelanjutan III | 2,00 | 2.000.000.000 | 2.049.670.000 | 00 Xxx 00 | 2,00 |
Indomobil Finance Tahap II | |||||
2018 Seri A Obligasi Berkelanjutan | 1,50 | 1.500.000.000 | 1.500.162.000 | 25 Feb 19 | 1,50 |
Indonesia Eximbank IV | |||||
Tahap II Tahun 2018 Seri A | 1,50 | 1.500.000.000 | 1.495.480.500 | 15 Sep 19 | 1,50 |
Jumlah obligasi korporasi 00.000.000.000 00.000.000.000 94,60
Sukuk korporasi:
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Adira Finance Tahap II
Tahun 2018 seri A 3,20 Sukuk Mudharabah | 3.300.000.000 | 3.305.464.800 | 1 Apr 19 | 3,10 |
Berkelanjutan I Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016 1,00 | 1.000.000.000 | 1.009.682.000 | 10 Jun 19 | 1,00 |
Jumlah sukuk korporasi | 4.300.000.000 4.315.146.800 | 4,10 | ||
Jumlah efek utang | 101.337.567.100 | 98,70 | ||
Jumlah portofolio efek | 102.637.567.100 | 100,00 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
4. KAS DI BANK
Akun ini merupakan rekening giro Rupiah pada Bank Kustodian PT Bank CIMB Niaga Tbk, (catatan 10).
Saldo kas di bank pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing adalah sebesar Rp 222.214.571 dan Rp 596.417.161.
5. PIUTANG BUNGA
2019 2018
Efek utang 1.075.015.563 1.103.820.415
Deposito berjangka 273.973 -
Jumlah 1.075.289.536 1.103.820.415
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang bunga tersebut dapat ditagih.
6. UTANG TRANSAKSI EFEK
Merupakan utang atas transaksi pembelian efek utang yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
7. UANG MUKA ATAS PEMESANAN UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan penerimaan uang muka atas pemesanan unit penyertaan. Pada tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana belum menerbitkan dan menyerahkan unit penyertaan kepada pemesan sehingga belum tercatat sebagai unit penyertaan beredar. Uang muka atas pemesanan unit penyertaan yang diterima ini disajikan sebagai liabilitas.
8. UTANG PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan utang pembelian kembali unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
9. BIAYA YANG MASIH HARUS DIBAYAR
2019 2018
Jasa pengelolaan (catatan 14 dan 17) 52.170.413 40.250.328
Jasa kustodian (catatan 15) 9.564.576 7.379.227
Lain-lain 24.770.358 8.385.624
Jumlah 86.505.347 56.015.179
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
10.ASET KEUANGAN DAN LIABILITAS KEUANGAN
Nilai wajar adalah nilai dimana suatu instrumen keuangan dapat dipertukarkan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar, dan bukan merupakan nilai penjualan akibat kesulitan keuangan atau likuidasi yang dipaksakan. Nilai wajar diperoleh dari kuotasi harga atau model arus kas diskonto.
Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 :
2019 | |||
Nilai tercatat | Estimasi nilai wajar | ||
Aset keuangan | |||
Portofolio efek | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Kas di bank | 222.214.571 | 222.214.571 | |
Piutang bunga | 439.565.194 | 439.565.194 | |
Jumlah aset keuangan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Liabilitas keuangan | |||
Utang transaksi efek | 1.041.412.500 | 1.041.412.500 | |
Utang pembelian kembali unit penyertaan | 16.762.391 | 16.762.391 | |
Biaya yang masih harus dibayar | 86.505.347 | 86.505.347 | |
Jumlah liabilitas keuangan | 1.144.680.238 | 1.144.680.238 | |
2018 | |||
Nilai tercatat | Estimasi nilai wajar | ||
Aset keuangan | |||
Portofolio efek | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Kas di bank | 596.417.161 | 596.417.161 | |
Piutang bunga | 1.094.735.671 | 1.094.735.671 | |
Jumlah aset keuangan | 100.013.573.132 | 100.013.573.132 | |
Liabilitas keuangan | |||
Utang pembelian kembali unit penyertaan | 1.157.490 | 1.157.490 | |
Biaya yang masih harus dibayar | 56.015.179 | 56.015.179 | |
Jumlah liabilitas keuangan | 57.172.669 | 57.172.669 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
10. ASET KEUANGAN DAN LIABILITAS KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk portofolio efek berupa sukuk, dikeluarkan dari aset keuangan dan liabilitas keuangan karena sudah diatur sendiri sesuai PSAK 110.
Metode dan asumsi berikut ini digunakan oleh Manajer Investasi untuk melakukan estimasi atas nilai wajar setiap kelompok instrumen keuangan.
Instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat di observasi yang tersedia dan sedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Instrumen keuangan seperti ini termasuk dalam hirarki Tingkat 2. Instrumen yang termasuk dalam hirarki Tingkat 2 adalah portofolio efek dalam efek utang.
Karena transaksi yang terjadi bersifat jangka pendek, nilai tercatat aset keuangan selain portofolio efek dan liabilitas keuangan telah mendekati estimasi nilai wajarnya.
11.PERPAJAKAN
a. Pajak Penghasilan
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subyek pajak. Obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.36/2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 yang diterbitkan pada tanggal 9 Februari 2009,mengenai pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak. Reksa Dana akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0% sejak 1 Januari 2009 hingga
31 Desember 2010; 5% sejak 1 Januari 2011 hingga 31 Desember 2013; dan 15% sejak 1 Januari 2014.
Pada tanggal 31 Desember 2013, Xxxaturan Pemerintah No.16 Tahun 2009 telah di revisi dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No.100 Tahun 2013 mengenai pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang yang diterima dan/atau diperoleh oleh wajib pajak. Reksa Dana akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pada tanggal 12 Agustus 2019 telah dibuat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2019 tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi. Namun tidak ada perubahan atas pajak obligasi yang diterapkan dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
11. PERPAJAKAN (Lanjutan)
a. Pajak Penghasilan (lanjutan)
Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan obyek pajak penghasilan final disajikandalam jumlah bruto sebelum pajakpenghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Rekonsiliasi antara kenaikan/(penurunan) aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut :
2019 2018
Kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi
sebelum pajak penghasilan 6.891.857.486 3.125.623.751
Beda waktu :
(Keuntungan)/kerugian yang belum direalisasi selama tahun
berjalan atas efek utang (253.829.223) 354.445.823
Beda tetap :
Beban yang tidak dapat dikurangkan | 1.258.492.635 | 570.975.931 |
Pendapatan yang pajaknya bersifat final | ||
- Bunga deposito berjangka dan jasa giro | (597.854.479) | (220.035.387) |
- Bunga efek utang | (8.565.889.342) | (3.881.657.195) |
- Kerugian yang telah di realisasi selama | ||
tahun berjalan atas efek utang | 1.267.222.923 | 50.647.077 |
Kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada
pemegang unit penyertaan dari
operasi kena pajak - -
Pajak penghasilan - -
Pajak dibayar dimuka pasal 23 - -
Pajak dibayar dimuka pasal 25 - - Kurang bayar pajak tahun berjalan - -
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
11. PERPAJAKAN (Lanjutan)
b. Utang Pajak | |||
2019 | 2018 | ||
Pajak penghasilan pasal 25 Pajak penghasilan pasal 29 | - - | 745.376 - | |
Jumlah | - | 745.376 | |
c. Beban Pajak | |||
2019 | 2018 | ||
Pajak kini | - | - | |
Pajak kini (capital gain) Pajak tangguhan | 4.529.500 - | - - | |
Jumlah | 4.529.500 | - | |
d. Administrasi |
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terhutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu lima tahun sejak tanggal terhutangnya pajak.
12. UNIT PENYERTAAN BEREDAR
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut :
2019 Unit Persentase (%) | 2018 Unit Persentase (%) | |||
Pemodal | 93.542.909,7845 | 100,00 | 89.346.790,5698 | 100,00 |
Manajer Investasi | - | - | - | - |
Jumlah | 93.542.909,7845 100,00 | 89.346.790,5698 100,00 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
13. PENDAPATAN BUNGA
2019 2018
Efek utang 8.565.889.342 3.881.657.195
Deposito berjangka 594.440.832 209.737.654
Jasa giro 3.413.647 10.297.733
Jumlah 9.163.743.821 4.101.692.582
Pendapatan bunga efek utang disajikan dalam jumlah bruto sebelum dikurangi pajak penghasilan final.
14. BEBAN JASA PENGELOLAAN
Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per tahun yang dihitung dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan secara bertahap pada setiap bulannya. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.
15. BEBAN JASA KUSTODIAN
Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada bank kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 0,15% (nol koma satu lima persen) per tahun yang dihitung dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat harian dan dibayarkan secara bertahap pada setiap bulannya. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.
16. BEBAN LAIN-LAIN
2019 | 2018 | ||
Pajak final | 547.865.363 | 238.089.937 | |
Jasa profesional | 23.650.000 | 16.500.000 | |
Biaya transaksi | - | 236.000 | |
Lain-lain | 25.356.176 | 8.560.330 | |
Jumlah | 596.871.539 | 263.150.267 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
17. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI Sifat Pihak-Pihak Berelasi
Pihak berelasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan kepengurusan secara langsung maupun tidak langsung dengan Reksa Dana.
Manajer Investasi adalah pihak berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No.KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014.
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi
Dalam kegiatan operasionalnya, Reksa Dana melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek dengan pihak-pihak yang berelasi. Transaksi-transaksi dengan pihak-pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga.
a. Rincian pembelian dan penjualan dengan pihak-pihak berelasi untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 adalah nihil.
b. Transaksi Xxxxx Xxxx dengan Xxxxxxx Investasi untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 adalah sebagai berikut :
2019 2018
Laporan Posisi Keuangan :
Biaya yang masih harus dibayar 52.170.413 40.250.325
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain :
Beban jasa pengelolaan 560.695.844 260.869.207
18. PERTIMBANGAN, ESTIMASI, DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
Dalam penyajian laporan keuangan Manajer Investasi membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah dan pengungkapan yang disajikan dalam laporan keuangan. Namun demikian, ketidakpastian atas estimasi dan asumsi ini mungkin dapat menyebabkan penyesuaian yang material atas nilai tercatat dan aset dan liabilitas di masa yang akan datang.
Pajak Penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Manajer Investasi dapat membentuk pencadangan terhadap liabilitas pajak di masa depan sebesar jumlah yang diestimasikan akan dibayarkan ke kantor pajak jika berdasarkan evaluasi pada tanggal laporan posisi keuangan terdapat risiko pajak yang probable. Asumsi dan estimasi yang digunakan dalam perhitungan pembentukan cadangan tersebut memiliki unsur ketidakpastian.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
19. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Manajer Investasi mengelola instrumen keuangannya sesuai dengan komposisi yang disajikan dalam kebijakan investasi. Aktivitas investasi Reksa Dana terpengaruh oleh berbagai jenis risiko yang berkaitan dengan instrumen keuangan dan risiko pasar di mana Xxxxx Xxxx berinvestasi.
a. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko dimana salah satu pihak yang terkait dalam instrumen keuangan gagal dalam memenuhi kewajibannya dan menyebabkan pihak lain mengalami kerugian keuangan. Risiko ini secara umum akan timbul dari simpanan di bank dan piutang bunga. Manajer Investasi Reksa Dana mengelola risiko terkait simpanan di bank dengan senantiasa memonitor tingkat kesehatan bank yang bersangkutan. Manajer Investasi Xxxxx Xxxx juga menerapkan prinsip kehati- hatian dalam pemilihan instrumen keuangan dan melakukan diversifikasi portofolio.
b. Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur Reksa Dana yang terpengaruh risiko suku bunga terutama terkait dengan portofolio efek.
Xxxxx Xxxx meyakini bahwa dampak fluktuasi suku bunga tidak berpengaruh signifikan terhadap kinerja Reksa Dana.
c. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas (risiko pendanaan) adalah risiko dimana Reksa Dana akan mengalami kesulitan dalam memperoleh dana tunai dalam rangka memenuhi komitmennya atas instrumen keuangan. Pengelolaan terhadap risiko ini dilakukan antara lain dengan senantiasa menjaga komposisi portofolio sesuai dengan Kebijakan Investasi sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana.
Selain itu Xxxxx Xxxx juga menerapkan manajemen kas yang mencakup proyeksi hingga beberapa periode ke depan, menjaga profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan serta senantiasa memantau rencana dan realisasi arus kas.
20. STANDAR AKUNTANSI BARU
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, amandemen dan interpretasi yang berdampak pada Reksa Dana yaitu PSAK 71 “Instrumen Keuangan” berlaku efektif pada 1 Januari 2020.
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Xxxxx Xxxx masih mempelajari dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan Reksa Dana.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan khusus)
21. RASIO-RASIO KEUANGAN
Rasio-rasio keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing adalah sebagai berikut :
2019 2018
Jumlah hasil investasi (%) 6,78 25,07
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban
pemasaran (%) 6,78 1,09
Biaya operasi (%) 0,70 -
Perputaran portofolio 1,77 5,88
Penghasilan kena pajak (%) - -
Tujuan penyajian ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Rasio-rasio ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan Xxxxx Xxxx akan sama dengan kinerja masa lalu.