ANALISIS HUKUM PERJANJIAN SYARIAH TERHADAP KONTRAK BAKU DALAM PERJANJIAN TKI DI PT EKA MANAGEMENT PONOROGO SKRIPSI Oleh: ACHMAD SYAMSUL NGARIFIN NIM: 210213095 Pembimbing: Dr. MIFTAHUL HUDA, M.Ag NIP: 197605172002121002 JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH...
ANALISIS HUKUM PERJANJIAN SYARIAH TERHADAP KONTRAK BAKU DALAM PERJANJIAN TKI DI PT XXX XXXXXXXXXX PONOROGO
SKRIPSI
Oleh:
XXXXXX XXXXXXX XXXXXXXX
NIM: 210213095
Pembimbing:
Xx. XXXXXXXX XXXX, X.Xx
NIP: 197605172002121002
JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PONOROGO
2 020
ABSTRAK
Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxx. 2020. Analisis Hukum Perjanjian Syariah terhadap Kontrak Baku dalam Perjanjian TKI di PT Xxx Xxxxxxxxxx Ponorogo. Skripsi. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo.pembimbing Xx. Xxxxxxxx Xxxx,X.Xx.
Kata Kunci: Hukum perjanjian syariah, Kontrak baku, Tenaga Kerja Indonesia.
Bekerja di luar negeri hari ini menjadi pemandangan yang wajar di dalam kehidupan masyarakat. Tergiur tingginya gaji menjadi factor utama selain faktor lain seperti sulitnya mencari lapangan pekerjaan di dalam negeri. Ponorogo. Hal tersebut patut dimaklumi sebab jasa pengiriman tenaga kerja keluar negeri di Ponorogo tak ubahnya jamur. Namun merebaknya jasa pengiriman tenaga kerja tak di imbangi dengan pengawasan, terbukti dari temuan organisasi Keluarga Besar Buruh Migran, masih banyak jasa pengiriman tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal. Sebab paling sering adalah tidak diperpanjangnya izin PT.Selain persoalan izin, minimnya waktu untuk membaca isi perjanjian seakan menjadi hal klasik dikonteks penandatanganan kontrak. kurangnya dalam penguasaan bahasa yang dituju juga menjadi permasalahan, alhasil para calon tenaga kerja biasanya hanya membaca klausul yang berbicara tentang besaran gaji, tugas-tugasnya, dan lokasi dimana dia bekerja.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: bagaimana analisis Hukum Perjanjian Syariah terhadap syarat pada kontrak baku dalam perjanjian TKI di PT Xxx Xxxxxxxxxx Ponorogo, Bagaimana analisis Hukum Perjanjian Syariah terhadap asas pada kontrak baku dalam perjanjian TKI di PT Xxx Xxxxxxxxxx Ponorogo.
Adapun teori penelitian yang digunakan penulis adalah hukum perjanjian syariah ditinjau dari syarat perjanjian syariah: terjadinya akad, keabsahan akad, kepastian akad, pelaksanaan akad.Dan ditinjau dari asas perjanjian syariah: asas ibadah, asas kebebasan berkntrak, asas persamaan, asas kesetimbangan, asas kemaslahatan, asas kepercayaan, asas keadilan, asas keridhoan, asas tertulis, asas kejujuran, asas itikad baik.
Jenis penelitian yang dilakukan penulis merupakan penelitian lapangan yang menggunakan metode kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisa yang menggunakan metode induktif yaitu metode yang menekankan pada pengamatan dahulu, lalu menarik kesimpulan berdasarkan tersebut.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: Pertama, analisis hokum perjanjian syariah terhadap syarat pada kontrak baku di PT. Xxx Xxxxxxxxxx telah memenuhi empat syarat dalam hukum Islam. Artinya dalam konteks syarat PT Xxx Xxxxxxxxxx tidak keluar dari ketentuan agama Islam. Kedua, analisis hokum perjanjian syariah terhadap asas pada kontrak baku di PT. Xxx Xxxxxxxxxx telah melanggar asas kesetimbangan, sebab di PT Xxx Xxxxxxxxxx adanya kontrak dengan menggunakan bahasa asing sesuai dengan negara tujuan membuat calon tenaga kerja sulit memahami isi kontrak.
LEMBAR PERSETUJUAN
Skripsi atas nama saudara:
Nama |
: |
Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx |
Nim |
: |
210213095 |
Jurusan |
: |
Hukum Ekonomi Syariah |
Judul |
: |
Analisis Hukum Perjanjian Syariah terhadap Kontrak Baku dalam Perjanjian TKIdi PT Xxx Xxxxxxxxxx Ponorogo. |
Telah diperiksa dan disetujui untuk diuji dala ujian munaqosah.
Mengetahui, Ketua Jurusan H ukum Ekonomi Syariah
Hj. ATIK ABIDAH, M.S.I NIP. 197605082000032001 |
|
Ponorogo,3 Mei 2020 Menyetujui, Pembimbing
Xx. XXXXXXXX XXXX, X.Xx NIP: 197605172002121002
|
K EMENTERIAN AGAMA RI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONOROGO
PENGESAHAN
Skripsi atas nama saudara:
Nama : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx
Nim : 210213095
Jurusan : Hukum Ekonomi Syariah
Judul :Analisis Hukum Perjanjian Syariah terhadap Kontrak Baku dalam
Perjanjian TKIdi PT Xxx Xxxxxxxxxx Ponorogo.
Skripsi ini telah dipertahankan pada sidang Munaqosah fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo pada:
Hari : Rabu
Tanggal : 6 Mei 2020
Dan telah diterima sebagai bagian dari persyaratan untuk memperoleh gelar sarjana dalam Ilmu Syariah pada:
Hari : Rabu
Tanggal : 6 Mei 2020
Xxx Xxxxuji:
Ketua Sidang : Xx. Xxxxx Xxxxxxx, M.H.I. ( )
Penguji : Dr. Moh. Xxxxxxx, M.Pd. ( )
Sekretaris : Xxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx. ( )
-
Ponorogo, 3 Mei 2020
Mengesahkan
Dekan Fakultas Syariah,
Dr. X. Xxx. Xxxxx, Xx.,X.Xx.
NIP. 196807051999031001
Saya yang bertandatangan dibawah ini:
Nama |
: |
Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx |
NIM |
: |
210213095 |
Jurusan |
: |
Hukum Ekonomi Syariah |
Judul |
: |
Analisis Hukum Perjanjian Syariah terhadap Kontrak Baku dalam Perjanjian TKI di PT Xxx Xxxxxxxxxx Ponorogo. |
Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa skripsi yang saya tulis ini adalah benar-benar merupakan hasil karya ilmiah saya sendiri, bukan merupakan pengambil alihan dari sebuah penulisan orang lain yang kemudian saya aku sebagai karya atau pexxxxxan saya.
Apabila di kemudian hari terbukti atau dibuktikan skripsi ini hasil plagiatisme, maka saya bersedia menerima sanksi atas perbuatan saya.
|
Ponorogo, 3 Mei 2020 Yang membuat penyataan
Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx NIM 210213095 |
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Kontrak atau perjanjian berkembang pesat saat ini sebagai konsekuensi logis dari berkembangnya kerja sama bisnis antar pelaku bisnis. Banyak kerja sama bisnis dilakukan oleh pelaku bisnis dalam bentuk kontrak atau perjanjian tertulis. Bahkan, dalam praktik bisnis telah berkembang pemahaman bahwa kerja sama bisnis harus diadakan dalam bentuk tertulis. Kontrak atau perjanjian tertulis adalah dasar bagi para pihak (pelaku bisnis) untuk melakukan penuntutan jika ada salah satu pihak tidak melaksanakan apa yang dijanjikan dalam kontrak atau perjanjian.1
Sebenarnya, secara yuridis, selain kontrak yang dibuat secara tertulis, para pihak atau pelaku bisnis juga dapat membuat kontrak secara lisan atau oral, akan tetapi kontrak ini mempunyai resiko yang sangat tinggi, karena akan mengalami kesulitan dalam pembuktian jika terjadi sengketa hukum kontrak.2
Terkait dengan seringkali terjadinya kontrak-kontrak yang bermasalah, maka penting dipahami bahwa hampir seluruh aktivitas bisnis adalah perbuatan hukum dalam ranah hukum bisnis, khususnya hukum kontrak. Logika hukum bisnis memahami bahwa dalam dunia bisnis yang mempertemukan para pelaku bisnis daalam aktivitas bisnis, kontrak adalah instrumen penting yang merankai hubungan hukum dan mengamankan transaksi bisnis mereka. Jadi, kontrak dipahami sebagai instrumen pengamanan hukum (legal cove) terhadap aktivitas bisnis, baik aktivitas bisnis nasional maupun internasional, karena dalam kontrak terkandung norma-norma hukum (pasal-pasal) konkrit dan individual yang mengatur hak dan kewajiban para pihak sebagai refleksi dari kehendak (maksud dan tujuan) para pihak yang membuat kontrak untuk memperoleh keuntungan (dalam arti luas dan bermakna humanistis-komersial), yaitu jika keuntungan dimaksud mempunyai karakteristik, sebagai berikut: pertama, mengandung nilai nilai kemanusiaan, yang mengarahkan aktivitas bisnis sesuai dengan tujuan kodrati manusia yang bertaqwa, berkeadilan, dan berkasih sayang kepada sesama pelaku bisnis dan warga masyarakat secara keseluruhan; kedua, membolehkan pelaku bisnis mencari keuntungan sebagai laba yang berpijak pada aspek manusia dan kemanusiaan, berwujud materi dan non-materi, digunakan untu kepentingan pelaku bisnis dan warga masyarakat secara keseluruhan, sebagai refleksi dari tanggungjawab kemanusian dan spiritualitas atas laba berdasarkan sifat kasih sayang tuhan.3
Peran sentral hukum kontrak dalam merangkai pola hukuman hukum bisnis para pelaku bisnis semakin disadari urgensinya. Xxxxxx dapat dipastikan bahwa tidak ada satu aktivitas bisnis yang mempertemukan pelaku bisnis dalam pertukaran kepentingan mereka tanpa didasarkan atas kontrak. Jadi, kontrak mempunyai daya jangkau yang sangat luas, dalam arti menjangkau sangat luas hubungan masyarakat, khususnya hubungan para pelaku bisnis. Kontrak merupakan jembatan aktivitas bisnis yang menghubungkan hak dan kewajiban dari masing-masing pelaku bisnis sebagai upaya menciptakan kepastian hukum dalam mencapai sasaran bisnisnya.4
Xxxxxxxxxxx xxxxxxxx, kontrak perjanjian secara bahasa dapat diartikan sebagai perikatan/perjanjian. Sedangkan istilah lainya, asal usul istilah akad memiliki akar kata yang kuat di dalam al-Quran, misalnya firman Allah swt:
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu[388]. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”5
”dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.”6
Berdasarkan kutipan ayat diatas, meskipun dijumpai dua istilah al-h}ahdidan al-h}ahduyang memiliki hubungan makna dengan hukum kontrak syariah, namun yang lazim digunakan dalam fiqh muamalah adalah kata al-h}ahdi. Menurut fuqoha pengertian al-h}ahdiadalah: “perikatan yang ditetapkan melalui ijab dan qabul berdasarkan ketentuan shara’ yang menimbulkan akibat hukum terhadap obyeknya (Xxxxxx, 2001:44).”7
Pertemuan ijab dan qabul yang dibenarkan shara’ sebagai pernyataan kehendak dua pihak atau lebih untuk melahirkan akibat hukum pada objeknya disebut sebagai akad. Mengacu dari penjalasan tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukum kontrak syariah adalah hukum yang mengatur perjanjian/perikatan yang sengaja dibuat secara tertulis berdasarkan prinsip-prinsip syariah, sebagai alat bukti bagi para pihak yang berkepentingan.8
Dalam pandangan islam, suatu perbuatan harus senantiasa diniaatkan karena Allah swt. Niat yang baik karena Allah dan kemudian di wujudkan dalam bentuk amal perbuatan yang sesuai dengan ketentuan syariat yang telah di tetapkan-Nya. Tujuan melakukan perbuatan menyusun kontrak ialah maksud utama di syariatkan akad itu sendiri. Dikatakan demikian adalah, karena tujuan yang akan di capai dalam penyusunan kontrak di tentukan oleh jenis akad yang akan di gunakan. Karena dalam fiqh muamalah terdapat berbagai macam akadyang dapat diterapkan dalam penyusunan kontrak. Misalnya Allah swt menyariatkan akad jual beli, dengan demikian berarti tujuan kontrak jual beli adalah untuk mendapat hak kepemilikan. Maksud menempatkan tujuan penyusunan kontrak secara lahir dan batin pada waktu permulaan akad, diharapkan akan lebih mmenuntut kesungguhan dari masing-masing pihak yang terlibat, sehingga yang menjadi tujuan kontrak itu sendiri dapat tercapai.9
Lebih dalam Islam telah mengatur beberapa syarat dan asas kontrak yang perlu dan harus dipenuhi agar kontrak sesuai dengan apa yang di inginkan syariat. Di antara syarat itu sendiri adalah sebagai berikut: terjadinya akad (su>ru>t al-in’iqat), keabsahan akad (su>ru>t ass}i>ha>h), kepastian akad (su>ru>t al-luju>m), pelaksanaan akad (su>ru>t xxxxxx>t). Selain syarat yang perlu di penuhi dalam mengerjakan kontrak, asas kontrak pun menjadi sebuah kewajiban yang musti di penuhi, diantaranya adalah: asas ibadah, asas kebebasan berkontrak, asas persamaan, asas kesetimbangan, asas kemaslahatan, asas kepercayaan, asas keadilan, asas keridhoan, asas tertulis, asas kejujuran, dan asas itikad baik.10
Sedangkan kontrak baku adalah kontrak yang klausul-klausulnya setelah ditetapkan atau dirancang oleh salah satu pihak.11Lebih lanjut, bahkan sering kali kontrak tersebut sudah tercetak dalam bentuk formulir-formulir tertentu. Dan ketika kontrak tersebut hendak ditandatangani, umumnya oleh para pihak hanya mengisikan informasi yang bersifat informatif dengan sedikit merubah atau bahkan tanpa merubah klausul-klausulnya yang sudah dibuat oleh salah satu pihak tersebut, sehingga biasanya kontrak baku sangat berat sebelah.12
Kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) tersebut sangat ideal jika para pihak yang terlibat dalam suatu kontrak posisi tawarnya seimbang antara satu dengan yang lain.
Apabila dalam suatu perjanjian, kedudukan para pihak tidak seimbang, pihak lemah biasanya tidak berada dalam keadaan yang betul-betul bebas untuk menentukan apa yang diinginkan dalam perjanjian. Dalam hal demikian pihak yang memiliki posisi lebih kuat biasanya menggunakan kesempatan tersebut untuk menentukan klausul-klausul tertentu dalam kontrak baku, sehingga perjanjian yang seharusnya dibuat atau dirancang oleh para pihak yang terlibat dalam perjanjian, tidak ditemukan lagi dalam kontrak baku karena format dan isi kontrak dirancang oleh pihak yang kedudukannya lebih kuat.13
Karena yang merancang format dan isi kontrak adalah pihak yang memiliki kedudukan yang kuat, dapat dipastikan bahwa kontrak tersebut memuat klausul-klausul yang menguntungkan baginya, atau meringankan atau menghapuskan beban-beban atau kewajiban-kewajiban tertentu yang seharusnya menjadi bebanya yang biasa dikenal sebagai klausul eksonerasi.
Lebih lanjut bahwa memang kontak atau perjanjian memang sudah sering dilakukan untuk memberikan payung hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. Misalnya kontrak tenaga kerja atau dalam hal ini TKW (Tenaga Kerja Wanita) yang bekerja di luar negeri.
Dari data sementara yang dihimpun penulis berdasarkan wawancara kepada para tenaga kerja Indonesia, Afifah mengatakan bahwa saat pertama kali berangkat bekerja keluar negeri dengan minim pengalaman, dia tidak memahami klausul-klausul yang tertuang dalam kontrak yang ditandatanganinya.14Ada satu poin syarat hukum perjanjian syariah dari empat syarat yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum islam, yaitu pelaksanaan akad. Karena dalam pelaksanaan akad harus memenuhi syarat kecakapan untuk bertindak hukum dan memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum.
Berdasarkan wawancara yang dilakukan penulis pada 17 November 2019 dengan Xxxxx Xxxxxxxxx, salah satu tenaga kerja wanita asal Magetan yang bekerja di Hongkong, dia membenarkan bahwa kontrak yang dilakukan menggunakan bahasa asing, sesuai dengan bahasa majikanya. Menurut Xxxxx, biasanya para TKW eks-Singapura menggunakan Bahasa Inggris. Ketika disinggung mengenai tingkat pemahaman isi kontrak atau perjanjian, Xxxxx mengungkapkan bahwa secara keseluruhan memang tidak paham, tapi beberapa poin ada yang paham, seperti jumlah gaji, pekerjaan yang akan dilakukan, seputar itu.15
Secara singkat bahwa kontrak yang dilakukan TKI gambaranya seperti ini, ketika calon TKI tersebut sudah menjalani sekolah bahasa dan kemahiran selama beberapa bulan (tergantung kecakapan yang bersangkutan) selesai selanjutnya yang bersangkutan dicarikan kerja, dalam bahasa lain adalah dicarikan majikan oleh agensi yang ada di negara tujuan. Setelah sekiranya yang bersangkutan tersebut sudah mendapatkan kerja atau majikan maka kontrak itu dibuat. Kontrak ini ada dua jenis, yang pertama adalah kontrak yang hubungannya dengan potong gaji. Dan yang kedua adalah kontrak kerja. Nah kontrak kerja inilah yang sering kali menjadi masalah. Masalah yang penulis maksud adalah karena kurangnya pengalaman dan kurang mahirnya penguasaan bahasa negara tujuan (biasanya terjadi pada TKI yang baru pertama kali berangkat), sehingga para TKI seringkali tidak mengindahkan isi dari perjanjian atau klausul klausul perxxxxxxx.
Berangkat dari pemaparan dan fenomena di atas maka penulis tertarik untuk mengkaji dan menganalisa tentang kontrak dengan menggunakan bahasa asing. Untuk itu judul yang penulis ambil adalah:ANALISA HUKUM PERJANJIAN SYARIAH TERHADAP KONTRAK BAKU DALAM PERJANJIAN TKI DI PT XXX XXXXXXXXXX.
Rumusan Masalah
Bagaimana analisis hukum perjanjian syariah terhadap syarat pada kontrak baku dalam perjanjian TKI di PT. Xxx Xxxxxxxxxx Ponorogo?
Bagaimana analisis hukum perjanjian syariah terhadap asas pada kontrak baku dalam perjanjian TKI di PT. Xxx Xxxxxxxxxx Ponorogo?
Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah di atas, tujuan penelitian ini adalah:
Untuk mengetahui relevansi hukum perjanjian syariah terhadap syarat pada kontrak baku dalam perjanjian TKI di PT. Xxx Xxxxxxxxxx.
Untuk mengetahui relevansi hukum perjanjian syariah terhadap asas pada kontrak baku dalam perjanjian TKI di PT. Xxx Xxxxxxxxxx.
Manfaat Penelitian
Secara teoritis:
Diharapkan dengan adanya prnrlitian ini dapat bermanfaat bagi pengembangan kemajuan khazanah ilmu pengetahuan dan khususnya ilmu tentang kontrak atau perjanjian syariah.
Diharapkan dapat dijadikan sebagai suatu tambahan referensi untuk kemudian bisa dikembangkan oleh penelitian selanjutnya, khususnya yang intens meneliti masalah kontrak atau perjanjian syariah.
Secara praktis:
Diharapkan dengan adanya penelitian ini kedepanya memberikan dampak secara langsung terhadap penyusunan kebijakan dalam hal ketenaga kerjaan.
Diharapkan dengan adanya penelitian ini kedepanya dapat memberikan dampak terhadap pembentukan undang-undang agar tepat sasaran.
Kajian Pustaka
Dalam pengkajian pustaka penulis telah mengadakan review literatur skripsi terdahulu yang mana skripsi tersebut mempunyai kemiripan dengan judul penelitian yang dilakukan oleh penulis. Diantaranya adalah sebagai berikut:
Pertama, Skripsi yang di tulis oleh Xxxxx Xxxxx/121310049/ fakultas syariah dan hukum Universitas Islam Xxxxxx Xx-Raniry Darusallam banda Aceh, dengan judul “analisis penerapan kontrak bakupada pembiayaan musyarokah (studi kasus di Bank Syariah cabang Banda Aceh). Skripsi ini mmembahas mengenai Penerapan kontrak baku pada pembiayaan musyarakah di Bank Syariah Mandiri Cabang Banda Aceh berlangsung setelah melalui 3 tahap. Pertama, tahap pengajuan pembiayaan. Kedua, tahap analisa bank. Ketiga, tahap penerbitan SP3 (Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan). Hingga akhirnya diberlakukannya kontrak baku pembiayaan musyarakah yang bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat atau direvisi oleh nasabah. Dalam hal ini nasabah hanya mempunyai dua pilihan yaitu take it or leave it (terima atau tinggalkan) tanpa ada kesempatan untuknegosiasi.16
Kedua, Xxxxxxx yang dutilis oleh Xxx Xxxxxxxxxx/ Fakultas Syariah UIN Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx. Skripsi ini membahas tentang (1) Perjanjian baku telah dibuat secara sah, namun tidak memperhatikan salah satu prinsip syariah yang ditetapkan pada produk penerimaan dan produk penyaluran dana pada perbankan syariah, yaitu keseimbangan (tawâzun). Hak dan kewajiban antara bank dan nasabah tidak seimbang karena klausula perjanjian telah dibuat secara baku oleh bank yang bertujuan untuk memproteksi dirinya dari segala kerugian yang mungkin dilakukan oleh nasabah, sedangkan nasabah tidak diberi kesempatan untuk memberikan pendapat, saran ataupun kesempatan untuk merefisi klausul perjanjian baku pembiayaan tersebut. (2) Perjanjian baku setelah dilakukan analisis menurut prinsip syariah termasuk pada perjanjian yang rusak atau fasid k arena perjanjian tersebut telah dibuat secara sah, namun terdapat satu prinsip yang tidak dipenuhi yang kemudian membuat perjanjian tersebut tidak dapat diterapkan. perjanjian yang fasid tidak menimbulkan akibat hukum apapun bagi para pihak yang melaksanakan perjanjian sehingga perjanjian tersebut tidak dapat dilaksanakan.17
Ketiga, Skripsi yang ditulis oleh Muhlishotu Xxxxxxx Xx’xx/ Fakultas Syariah IAIN Ponorogo/dengan judul Problematika Kontrak Baku Dalam Akad Mudharabah di Lembaga Perbankan Syariah. Skripsi ini membahas tentang Apabila kontrak baku ini disandingkan dengan akad mudharabah yang notabennya akad yang memerlukan musyawarah, maka akan terjadi ketidak selarasan. Problematika ini akan berdampak pada kehidupan nasabah, dimana nasabah akan merasa dirugikan atas kontrak yang dibuat secara sepihak (contract standart) tersebut. Pada awalnya nasabah ini ingin mendapat modal untuk usahanya karena isi kontraknya memberatkan maka, pilihan dari nasabah hanya meninggalkan atau tidak jadi melakukan pembiayaan dengan bank. Kalaupun pihak nasabah menerima kontrak kerjasama, bisa dipastikan pihak nasabah tersebut menjalankan dengan penuh tanggung jawab yang besar. Selain itu juga nisbah bagian dari nasabah akan kurang sepadan dengan kontribusi kerjasama yang nasabah berikan. Untuk itu perlulah di perbankan syariah menggunakan perjanian baku yang dapat memenuhi prinsip syariah, maka perjanjian tersebut dapat berlaku mengikat bagi para pihak dan perjanjian tersebut dapat dijadikan bukti untuk para pihak memenuhi prestasi.18
Keempat, skripsi yang di tulis oleh Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx/fakultas syariah IAIN Ponorogo/dengan judul Perjanjian Baku Menurut perspektif Hukum Perjanjian Syariah. Skripsi ini membahas perjanjian baku sebagai model perjanjian yang tidak seimbang ketika terjadi penyalah gunaan keadaan oleh pihak yang menyusun perjanjian, karena disusun secara sepihak dan tidak ada kesempatan negosiasi. Namun, selama hak dan kewajiban para pihak tertuang dalam isi perjanjian tersebut proporsional, maka perjanjian tersebut menjadi perjanjian yang seimbang.19
Persamaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya adalah sama-sama menempatkan kontrak baku menjadi objek pembahasan dalam penelitian, sama-sama memakai teori perjanjian syariah, seperti halnya dengan beberapa penelitian terdahulu yang sudah beberapa di paparkan di atas.
Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya adalah peneliti melakukan penelitian terkait dengan perjanjian syariah. Yang membedakan dengan penelitian sebelumnya terletak pada fokus penelitiannya yaitu penggunaan bahasa dalam sebuah kontrak baku yang akan dibedah menggunakan 4 syarat perjanjian syariah dan 11 asas perjanjian syariah dengan menggunakan metode penelitian field researchdengan pendekatan kualitatif.
Landasan Teori
Perjanjian syariah sendiri terdiri dari dua suku kata yaitu perxxxxxxx dan syariah. Perjanjian sendiri adalah kontrak yang sengaja dibuat secara tertulis yang digunakan sebagai alat bukti bagi para pihak yang berkepentingan.20 Sedangkan syariah adalah sesuai dengan hukum Islam. Melihat dari itu semua maka perjanjian syariah adalah kontrak yang sengaja dibuat secara tertulis berdasarkan prinsip hukum islam sebagai alat bukti bagi para pihak yang berkepentingan.
Hukum perjanjian syariah terbangun dari dua komponen dasar yaitu syarat dan asas.21Sesuatu yang karenanya baru ada hukum, dan dengan tiadanya tidak ada hukum. Syarat hukum perjanjian syariah yang harus dipenuhi agar suatu perjanjian bisa dikatakan sah adalah:
Terjadinya akad (su>ru>t al-in’iqat)
Adalah merupakan suatu persuyaratan yang harus ada agar keberadaan akad diakui oleh shara’. Namun jika syarat ini tidak terpenuhi maka akadnya menjadi batal.22
Keabsahan akad (su>ru>t ass}i>ha>h)
Syarat agar akad dapat dijalankan maka harus sah secara hukum. keabsahan akad merupakan persyaratan yang ditetapkan oleh shara’ untuk menentukan ada tidaknya akibat hukum yang ditimbulkan akad. Suatu akad dinilai sah oleh shara’ jika ada kesesuaian dengan rukun dan syarat yang telah ditetapkan oleh hukum shara’.23
Kepastian akad (su>ru>t al-luju>m)
Adalah syarat kepastian hukum dalam akad, sehingga tidak ada hak memilih (qiya>r) untuk meneruskan atau membatalkan (fasa>k).24
Pelaksanaan akad (su>ru>t xxxxxx>t)
Untuk menjalankan akad, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya telah memenuhi syarat kecakapan (ahliyah) untuk bertindak hukum dan memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum.25
Sedangkan asas adalah nilai-nilai dasar yang menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan perbuatan. Asas dalam perjanjian syariah itu sendiri meliputi diantaranya:
Asas ibadah
Hakikat kehidupan manusia adalah untuk beribadah kepada Allah. Keyakinan terhadap unsur ketuhanan dalam aspek ibadah merupakan hal yang prinsip dalam Islam. Bentuk keyakinan ini harus diwujudkan dalam amalan niat sebelum memulai perbuatan. Disamping itu, setiap perbuatan akan bernialai ibadah apabila sesuai dengan syriat yang telah ditetapkan. Keberadaan asas inilah yang menjadi perbedaan antara kontrak syariah dengan hukum kontrak lainnya.
Xxxx kebebasan berkontrak
Masing-masing pihak yang akan mencapai tujuan akan mempunyai kebebasan untuk menyusun kontrak. Ruang lingkup kebebasan berkontrak dapat berupa kebebasan: Menentukan obyek perjanjian, Mengajukan syarat-syarat dalam merumuskan hak dan kewajiban, Menentukan cara penyelesaian apabila terjadi perselisihan atau sengketa.
Kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian syariah berbeda dengan perjanjian konvensional. Kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian syariah masih terikat dalam hukum shara’. Karena terikat dengan hukum shara’ maka kebebasan berkontrak itu dikatakan benar ketika sesuai dengan ketentuan prinsip syariah.
Asas persamaan
Muamalah adalah kententuan hukum yang mengatur hubungan manusia dengan manusia yang lainnya. Setiap manusia dihadapan Allah swt memiliki derajat yang sama, yang membedakan hanyalah kadar ketakwaan terhadap Allah swt. Dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia butuh manusia lain untuk tetap hidup. Dengan adanya perilaku saling membutuhkan inilah manusia mempunyai hak yang sama untuk melakukan perikatan atau kontarak atau perjanjian.
Asas kesetimbangan
Meskipun secara faktual masing-masing pihak yang akan melakukan kontrak memiliki latar belakang yang berbeda, namun dalam islam harus tetap menekankan asas kesetimbnagan. Karena terkait dengan pembagian hak dan kewajiban.
Asas kemaslahatan
Pada hakikatnya diadakan akad untuk mencapai kemaslahatan bagi masing-masing pihak.pengertian maslahat dalam islam adalah meliputi dimensi dunia dan akhirat.untuk mencapai kemaslahatan dan mencegah timbulnya kemudharatan maka dalam fiqh dijumpai hak khiyar. Yaitu hak yang memberikan opsi para pihak untuk membatalkan atau tidak akad karena adanya sebab yang merusak keridhoan.
Asas kepercayaan
Asas kepercayakan timbul karena adanya itikat baik dari masing-masing pihak yang terlibat mengadakan akad.
Asas keadilan
Para pihak yang telibat dalam sebuah akan wajib berpegang teguh dalam asas keadilan. Asas keadilan sendiri ialah asas yang menempatkan segala hak dan kewajiban berdasarkan kebenaran hukum shara’. Karena itu dengan berbuat adil, maka manusia tidak akan berbuat dzolim terhadap manusia lain.
Asas keridhaan
Segala transaksiyang dilakukan harus berdasar pada asas keridhoan. Karena jika tidak, sama halnya dengam memakan harta dengan cara yang batil.
Asas tertulis
Kontrak merupakan perjanjian yang dibuat secara tertulis. Dalam islam asas tertulis tidak hanya berlaku pada kontrak saja, melainkan dalam setiap transaksi muamalah yang dilakukan tidak secara tunai atau hutang.
Asas kejujuran
Kejujuran merupakan hal yang paling prinsip dalam segala sendi kehidupan. Termasuk pula dalam hal penyusunan kontrak muamalah. Jika kejujuran tidak dilaksanakan, maka akan merusak keridhoan. Tidak hanya itu saja, ketidakjujuran dalam penyusunan kontrak akan berakibat perselisihan antara masing-masing pihak yang terlibat.
Asas itikad baik
Untuk mengadakan kontrak perjanjian harus dilaksanakan berdasarkan pada itikad baik. Asas itikad baik muncul dari masing-masing pribadi sebagaimana apa yang telah diniatkan. Dalam pandangan Islam, niat merupakan prinsip mendasar terkaid dengan unsur kepercayaan sebelum melakukan suatu amal perbuatan.
Suatu perjanjian dikatakan sah apabila memenuhi unsur syarat dan asas sesuai dengan ketentuan syariat yang berlaku. Dengan demikian jika unsur-unsur tersebuat terpenuhi maka tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam sebuah perjanjian atau kontrak.26
Setiap manusia memiliki latar belakang yang berbeda-beda, tidak semua manusia mengerti dalam penyusunan kontrak. Oleh sebab itu seringkali kontrak disusun oleh salah satu pihak yang dikenal dengan sebutan kontrak baku. Lebih spesifik lagi kontrak baku adalah kontrak yang klausul-klausulnya setelah ditetapkan atau dirancang oleh salah satu pihak.27
Metode Penelitian
Jenis dan Pendekatan
Dalam menyusun skripsi ini, peneliti menggunakan jenis penelitian lapangan(field research). Dalam hal ini objek penelitian adalah kontrak atau perjanjian TKI. Adapun pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subyek penelitian.28Karena penelitian ini untuk memahami fenomena tentang kontrak atau perjanjian TKI dengan menggunakan bahasa asing.
Lokasi Penelitian
Penulis tertarik melakukan penelitian di PT. Xxx Xxxxxxxxxx karena pernah terjadi kasus yang berkaitan langsung dengan kontrak disana. Kasus tersebut berupa pelanggaran hak yang dilakukan PT. Xxx Xxxxxxxxxx terhadap salah satu TKI yang bekerja di Malaysia ketika terjadi kecelakaan kerja dalam masa potong gaji. Berangkat dari kasus tersebutlah penulis tertarik meneliti kontrak perjanjian yang dilakukan di PT. Xxx Xxxxxxxxxx.
Sumber Data
Sumber data adalah subyek dari mana data dapat diperoleh maka sumber tersebut diantaranya:
Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari lapangan atau tempat penelitian.29
Informan yaitu pihak yang mengerti dan memahami masalah kontrak atau perjanjian tenaga kerja indonesia atau TKI. Yaitu: manager PT. Xxx Xxxxxxxxxx Ponorogo. Xxx XXX yang pernah diberangkatkan di PT. Xxx Xxxxxxxxxx.
Data sekunder, yaitu jenis data yang dapat dijadikan sebagai pendukung data pokok atau bisa juga sumber data yang mampu memberika info atau data tambahan yang memperkuat data pokok atau primer30. Dalam skripsi ini, yang dijadikan sumber sekunder adalah buku-buku referensi yang akan melengkapi hasil observasi dan wawancara yang telah ada. Yaitu buku Hukum kontrak karya penulis Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx, buku yang berjudul hukum perikatan Islam di Indonesia karya penulis Xxxxxx Xxxx, buku yang berjudul hukum kontrak dan perancangan kontrak karya penulis Xxxxxx Xxxx,buku yang berjudul hukum perjanjian kontrak karya penulis, Xxxxxx Xxxxxxx, Buku yang berjudul hukum kontrak syariah karya penulis Burhanudin, buku yang berjudul aneka hukum bisnis karya penulis Xxxxxx Xxxxx, dan lain sebagainya.
Teknik Pengumpulan Data
Dalam pengumpulan data-data, penulis menggunakan metode sebagai berikut:
Interview (wawancara) yaitu percakapan dengan maksud tertentu yang dilakukan oleh pewawancara(interviewer)dengan mengajukan pertanyaan dan yang diwawancarai memberi jawaban atas pertanyaan.31 Dalam penggalian data, penulis langsung mewawancarai tenaga kerja asal indonesia atau TKI, untuk mendapatkan data tentang bagaimana syrat dan asas di PT. Xxx Xxxxxxxxxx. sehingga dalam penelitian ini teknik interview perlu digunakan.
Observasi (pengamatan), dapat diartikan sebagai pengamatan dan pencatatan secara sistematis mengenai fenomena-fenomena yang diteliti,32 Dalam hal ini adalah mengamati fenomena-fenomena tentang kontrak atau perjanjian TKI, yaitu kebenaran tentang klausul-klausul kontrak di PT. Xxx Xxxxxxxxxx dengan kejadian yang sebenarnya.
Dokumentasi yaitu perolehan data-data dari dokumen-dokumen dan lain-lain.33Untuk menguatkan data-data dalam penelitian, maka mendokumentasikan data-data yang didapatkan dalam penelitian sangat penting.
Teknikpengolahan data
Dalam pembahasan penelitian ini peneliti menggunakan teknik pengolahan data sebagai berikut :
Editing yaitu: memeriksa kembali semua data yang diperoleh terutama dari segi kesempurnaan, kejelasan makna, kesesuaian dan keserasian satu dengan yang lainnya, toleransi dan keseragaman kelompok data.
Organizing yaitu : mengatur dan menyusun data secara sistematis yang dipelukan dalam kerangka paparan yang sudah direncanakan sebelumnya yang sesuai dengan permasalahan.
Penemuan hasil research (penelitian) yaitu melakukan analisa data dari hasil organizing dengan menggunakan kaidah teori dan dalil, sehingga diperoleh kesimpulam tertentu sebagai jawaban dari pertanyaan dalam rumusan masalah.
Tahapan-Tahapan Penelitian
Tahapan-tahapan penelitian yang peneliti sajikan akan dilakukan sesuai rencana atau deadline penyusunan skripsi mulai dari awal hingga akhir. Rencana atau deadline tersebut disusun sebagai berikut:
-
-
No
Deadline
Waktu
1.
Pengajuan judul-Acc Judul
2.
Pembuatan proposal
3.
Pengajuan proposal
5.
Ujian proposal
-
6.
Pengerjaan skripsi
-
Sistematika Pembahasan
Dalam mempermudah penulisan dan penyusunan skripsi maka pembahasan dalam laporan penelitian ini di kelompokkan menjadi 5 bab yang masing-masing terdiri dari subbab yang saling berkaitan antara satu dengan lainnya. Sehingga diperoleh pemahaman yang utuh dan padu.
Adapun sistematika penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut:
-
BAB I
:
PENDAHULUAN
Bab ini merupakan pola dasar yang memberikan gambaran secara umum dari seluruh skripsi yang melatarbelakangi penulisan skripsi ini, yang kemudian meliputi: latar belakang masalah, fokus penelitian, rumusan masalah,tujuan penelitian,manfaat penelitian, metode penelitian, kajian pustaka dan sistematika pembahasan. Sehingga pada bab ini sangat penting untuk diadakan pada penulisan karya tulis ini, dan kemudian kami beri subbab “Pendahuluan”
BAB II
:
KETENTUAN UMUM HUKUM PERJANJIAN SYARIAH DAN KONTRAK BAKU
Bab ini merupakan landasan teori hukum perjanjian atau kontrak, yang didalamnya berisi tentang, pengertian kontrak atau perjanjian, dasar hukum perjanjian atau kontrak, asas dan syarat perjanjian atau kontrak,, macam-macam perjanjian atau kontrak.
BAB III
:
GAMBARAN UMUM TENTANG PERJANJIAN ATAU KONTRAK
Dalam bab ini akan membahas mengenai gambaran secara umum pengertian perjanjian atau kontrak, latar belakang terjadinya perjanjian atau kontrak, cara melakukan kontrak atau proses pembuatan kontrak, syarat kontrak, asas kontrak, dan cara penyelesaian masalah dalam kontrak tersebut.
BAB IV
:
ANALISA HUKUM ISLAM TERHADAP PERJANJIAN ATAU KONTRAK DENGAN MENGGUNAKAKN BAHASA ASING
Bab ini akan membahas mengenai bagaimana analisis hukum perjanjian syariah terhadap syarat pada kontrak baku dalam perjanjian TKI di PT. Xxx Xxxxxxxxxx, dana bagaimana analisis hukum perjanjian syariah terhadap asas pada kontrak baku dalam perjanjian TKI di PT. Xxx Xxxxxxxxxx.
BAB V
:
PENUTUP
Bab ini merupakan penutup dari tulisan ini. Untuk itu penulis akan memberikan kesimpulan sekaligus permintaan saran-saran bagi pembaca sebagai suatu kritikan untuk pengembangan tulisan ini.
B AB II
HUKUM PERJANJIAN SYARIAH
Pengertian Hukum Perjanjian Syariah
Pengertian perjanjian adalah kontrak yang dibuat secara tertulis. Dengan kata lain, perjanjian dibuat secara sengaja oleh dua pihak atau lebih dan dibuat secara tertulis, sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti bagi para pihak yang berkepentingan. Sedangkan menurut Pasal 1313 Ayat (2) KUH Perdata, istilah perjanjian diartikan sebagai suatu perbuatan hukum dimana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Pengertian perjanjian dalam hukum kontrak, mengandung makna perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. akibat hukum itu terjadi karena perjanjian yang dibuat secara sah, akan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Meskipun keterikatan hanya berlaku bagi para pihak yang terlibat, namun kewajiban yang timbul dari perjanjian itu bisa dipaksakan secara hukum.34
Dalam fiqh muamalah, pengertian kontrak perjanjian termasuk dalam pembahasan tentang akad. Pengertian akad secara bahasa dapat diartikan sebagai perikatan atau perjanjian. Sedangkan istilah lainya, asal usul istilah akad memiliki akar kata yang kuat di dalam al-Quran, misalnya firman Allah swt:
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu[388]. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”35
”dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.”36
Berdasarkan kutipan ayat di atas, meskipun dijumpai dua istilah al-h}ahdidan al-h}ahduyang memiliki hubungan makna dengan hukum kontrak syariah, namun yang lazim digunakan dalam fiqh muamalah adalah kata al-h}ahdi. Menurut fuqoha pengertian al-h}ahdi adalah: “perikatan yang ditetapkan melalui ijab dan qabul berdasarkan ketentuan shara’ yang menimbulkan akibat hukum terhadap obyeknya (Xxxxxx, 2001:44).”37
Pertemuan ijab dan qabul yang dibenarkan shara’ sebagai pernyataan kehendak dua pihak atau lebih untuk melahirkan akibat hukum pada objeknya disebut sebagai akad. Mengacu dari penjalasan tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukum kontrak syariah adalah hukum yang mengatur perjanjian/perikatan yang sengaja dibuat secara tertulis berdasarkan prinsip-prinsip syariah, sebagai alat bukti bagi para pihak yang berkepentingan.38
Landasan Hukum Perjanjian Syariah
Xxxxxxan hukum perjanjian syariah dalam penyusunan sebuah kontrak terkait langsung dengan kewajiban menunaikan akad. Hal ini terdapat dalam firman Allah swt:
Al-Qur’an
Surat Al-maidah ayat 1
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”
Surat Al-Isra ayat 34
“Maha suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya[847] agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”
Syarat Hukum Perjanjian Syariah
Perjanjian sudah dikatakan dapat terwujud apabila rukun-rukun akad terpenuhi. Sedangkan dari segi keabsahan perjanjian, masih tergantung apakah akad tersebut sudah sesuai atau tidak dengan persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan hukum shara’.
Pengertian syarat adalah sesuatu yang karenanya baru ada hukum, dan dengan tiadanya maka tidak ada hukum. dengan kata lain yang dimaksud syariat ialah sesuatu yang dijadikan oleh shara’ sebagai syarat untuk mengadakan akad, sehingga menentukan berlakunya hukum taklifi. Jika syarat itu belum terpenuhi, maka perbuatan hukum dianggap belum ada. Dalil hukum adalah h}adi@ts nabi yang menyatakan, yang artinya: kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang telah disepakati selama berada dalam lingkup kebenaran.
H}adi@th nabi yang lain adalah, artinya: dan segala bentuk persyaratan yang tidak terdapat dalam kitab Allah adalah batil, sekalipun terdiri dari seratus syarat.
Berdasarkan dalam penjelasan hadits tersebut, dalam fiqh muamalah dirumuskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika akan mengadakan akad perjanjian, yaitu:
Terjadinya akad (su>ru>t al-in’iqat)
Syarat terjadinya akad merupakan suatu persyaratan yang harus ada agar keberadaan akad diakui oleh shara’. Namun jika syarat ini tidak dipenuhi maka akadnya menjadi batal. bagian yang termasuk dalam bagian persyaratan ini ialah:
Ketentuan umum berupa persyaratan yang terdapat dalam rukun-rukun akad. Karena pada setiap bagian rukun akad ada persyaratan tersendiri yang harus terpenuhi. Karena itu jika persyaratan ini tidak terpenuhi maka hukumnya adalah batal. misalnya agar seseorang dapat menjadi aqidain dalam perjanjian, maka harus memenuhi syarat objek hukum.
Berupa persyaratan tambahan yang harus terpenuhi dalam akad tertentu, misalnya: keberadaan saksi-saksi dalam akad nikah, serah terima akad kendaraan, dan lain sebagainya.39
Keabsahan Syarat (su>ru>t ass}i>ha>h)
Syarat agar akad dapat dijalankan maka harus sah secara hukum. keabsahan akad merupakan persyaratan yang ditetapkan oleh shara’ untuk menentukan ada tidaknya akibat hukum yang ditimbulkan akad. Suatu akad dinilai sah oleh xxxxx’ kalau ada kesesuaiaan dengan rukun dan syarat yang telah ditetapkan oleh hukum shara’. Dalam akad ini akibat hukum yang ditimbulkan berlaku sejak mulai berlangsungnya akad. Misalnya pada akad jual beli yang dilakukan oleh para pihak yang memenuhi syarat kecakapan sebagai subyek hukum, terhadap suatu barang yang halal untuk memindahkan kepemilikan yang sah, terutama setelah berlangsunya ijab qobul. Keabsahan ini berlaku sebab semua rukun dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh hukum shara’ telah dapat terpenuhi.
Kemudian suatu akad dikatakan tidak sah menurut hukum shara’ apabila sebagian rukun atau syaratnya yang telah ditetapkan tidak terpenuhi. Konsekuensi hukum akad yang tidak sah terbagi menjadi dua:
Batal
Terjadi pada saat mulai berakad sudah tidak sesuai dengan rukun dan syarat yang ditetapkan oleh hukum shara’.
Fasid
Berbeda dengan batal, karena batal sejak awal perbuatan yang semula sesuai dengan hukum shara’, sedangkan ada faktor perbuatan tertentu yang merusak keridhaan yang menyebabkan akad tersebut menjadi fasid.40
Kepastian Akad (su>ru>t al-luju>m)
Syarat kepastian akad merupakan syarat kepastian hukum dalam akad, sehingga tidak ada hak untuk memilih untuk meneruskan atau membatalkan. Persyaratan ini ditetapkan oleh shara’ berkenaan dengan kepastian sebuah akad. Jika akad belum bisa dipastikan berlakunya karena adanya hak memilih, maka akad seperti ini disebut belum pasti. Suatu akad baru bersifat mengikat apabila telah terbebas dari hak memilih untuk meneruskan atau membatalkan akad. Namun dalam akad tijaroh, kebebasan untuk menentukan pilihan perlu dilakukan untuk mencapai keridhaan masing-masing pihak.41
Pelaksanaan Akad (su>ru>t xxxxxx>t)
Untuk menjalankan akad, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya telah memenuhi syarat kecakapan untuk bertindak hukum dan memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. pengertian bertindak hukum dalam konteks ini ialah bertindak hukum sempurna. Sedangkan kewenangan adalah hak seseorang untuk melaksanakan akad, baik atas nama diri sendiri mapun perwakilan.42
Asas Hukum Perjanjian Syariah
Rumusan asas-asas dalam hukum perjanjian syariah bersumber dari Al-Quran dan Sunnah. Upaya ini dimaksudkan agar asas-asas yang dijadikan sebagia dasar hukum penyusunan perjanjian mengandung kebenaran yang bersumber dari Allah swt. Apabila digali dari sumber syariat, keberadaan asas-asas yang terkait dengan hukum perjanjian jumlahnya sangat beragam, diantaranya:
Asas ibadah
Hakikat kehidupan manusia adalah untuk beribadah kepada Allah swt.
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.”
Dengan demikian adanya keyakinan terhadap unsur ketuhanan dalam aspek ibadah, merupakan hal yang prinsip dalam Islam. Bentuk keyakinan ini harus diwujudkan melalui amalan niat sebelum memuali perbuatan. Disamping aqidah, suatu perbuatan akan bernilai ibadah apabila sesuai dengan hukum shara’ yang telah ditetapkan. Keberadaan asas inilah yang menjadi perbedaan mendasar antara hukum perjanjian syariah dengan hukum perjanjian lainnya.
Asas Kebebasan Berkontrak
Masing-masing pihak yang akan mencapai tujuan akad mempunyai kebebasan untuk mengadakan penyusunan perjanjian. Ruang lingkup kebebasan berkontrak dapat berupa kebebasan:
Menentukan objek perjanjian
Mengajukan syarat-syarat dalam merumuskan hak dan kewajiban
Menentukan cara penyelesaian apabila terjadi perselisihan atau sengketa.
Pengertian kebebasan berkontrak dalam Islam berbeda dengan apa yang dimaksud dalam kebebasan berkontrak dalam hukum konvensional. Perbedaannya bahwa kebebasan berkontrak dalam Islam ialah kebebasan yang terikat dengan hukum shara’.Karena bersifat terikat dengan hukum shara’ maka kebebasan berkontrak itu dinilai benar ketika syarat-syarat yang dikemukakan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.43
Asas Persamaan
Mualamalah adalah ketentuan hukum yang mengatur hubungan sesama manusia untuk memenuhi hidup. Dalam memenuhi kebutuhan hidup, Allah telah melebihkan sebagian kamu dari sebagian yang lainnya dalam hal rezeki.
“dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah.”
Namun hikmah yang dapat diambil dari adanya perbedaan tersebut ialah agar diantara mereka saling membutuhkan kerja sama.
“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”
Dengan adanya perilaku saling mebutuhkan, maka setiap manusia memiliki kesamaan hak untuk mengadakan perjanjian. Dikatakan demikian, karena pada prinsipnya manusia adalah sama. Sedangkan yang membedakan adalah ketakwaannya.44
Asas Kesetimbangan
Meskipun secara faktual masing-masing pihak yang akan mengadakan kontrak memiliki berbagai latar belakang yang berbeda, namun dalam hukum Islam tetap menekankan perlunyaberpegang pada asas kesetimbangan. Karena asas kesetimbangan dalam akad terkait dalam hal pembagian hak dan kewajiban. Misalnya adanya hak mendapatkan keuntungan dalam investasi, berarti harus disertai dengan kewajiban menanggung resiko. Ketentuan ini merujuk pada pada kaidah fiqh yaitu keuntungan muncul karena resiko dan hasil usaha muncul bersama tanggungan yang dikeluarkan.45
Asas Kemaslahatan
Pada hakekatnya, tujuan mengadakan akad ialah untuk mencapai kemaslahatan bagi masing-masing pihak.pengertian maslahat dalam Islam meliputi dimensi kehidupan dunia dan akhirat. Dan untuk menjamin tercapainya kemaslahatan maka kaidah fiqh yang berlaku sebagai berikut, yang artinya:apabila hukum shara’ dilaksanakan, maka pastilah tercipta kemaslahatan.46
Namun apabila dalam pelaksanaan akad ternyata terjadi suatu perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kemudharatan pihak lain, maka kaidah fiqh yang berlaku adalah sebagai berikut, yang artinya: segala apa yang menyebabkan terjadinya kemudharatan maka hukumnya haram.
Untuk mencapai kemaslahatan dan mencegah timbulnya kemudharatan, dalam fiqh dijumpai hak memilih. Maksudnya adalah hak yang memberikan pilihan untuk meneruskan atau membatalkan akad karena adanya sebab yang merusak keridhaan. Hak memilih berlaku pada akad yang bersifat belum pasti. Sedangkan apabila pelanggaran terjadi setelah perikatan yang bersifat pasti, maka yang berlaku bukan lagi hak memilih., melainkan pemberian hak berupa tuntutan mendapatkan ganti rugikepada para pihak yang merasa dirugikan.47
Asas Kepercayaan
Merupakan bentuk kepercayaan yang timbul karena adanya itikad baik dari masing-masing pihak untuk mengadakan akad. Dalam hukum kontrak syariah, terdapat bentuk akad yang bersifat amanah. Maksud amanah disini dapat diartikan sebagai kepercayaan kepada pihak lain untuk menjalin kerjasama. Asas kepercayaan dapat berlaku baik dalam akad yang bersifat tijaroh maupun tabarru’. Dalam akad tijaroh misalnya kepercayaan shohibul maal kepada mudharib untuk menjalankan usaha akad mudhorobah. Sedangkan akad yang bersifat tabarru’ misalnya memberikan kepercayaan kepada orang lain untuk memelihara barang titipan melalui akad wadiah. Dasar hukumnya ialah firman Allah yang menyatakan bahwa:
Surat An-Nisa ayat 58
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.”
Surat Al-Baqarah ayat 283
“jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Surat Al-Anfal ayat 27
'
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Xxxxxxxx) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati' amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”
Asas Keadilan
Para pihak yang melakukan akad penyusunan kontrak, wajib berpegang teguh pada asas keadilan. Pengertian asas keadilan ialah suatu asas yang menempatkan segala hak dan kewajiban berdasar pada prinsip kebenaran hukum shara’. Karena itu dengan berbuat adil, maka seseorang tidak akan berbuat zalim terhadap yang lain. Untuk itu Allah berfirman dalam surat Al-maidah ayat 8:48
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Asas Keridhaan
Segala transaksi yang dilakukan harus berdasarkan keridhaan diantara masing-masing pihak. Apabila dalam sebuah transaksi tidak terpenuhi asas ini, maka sama artinya dengan memakan harta dengan cara yang batil. Allah swt berfirman dalam surat An-Nisa ayat 29:49
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Berdasarkan ayat tersebut jelas, bahwa segala kontrak perjanjian hendaklah mendasarkan pada asas keridhaan. Dengan demikian, tanpa adanya unsur keridhaan, maka suatu kontrak masuk dalam kategori batil.
Asas Tertulis
Kontrak merupakan perjanjian atau perikatan yang dibuat secara tertulis. Namun perlu dipahami bahwa dalam Islam asas tertulis tidak hanya berlaku dalam hukum kontrak, melainkan juga berlaku pada semua akad muamalah yang dilakukan tidak secara tunai. Alla swt berfirman dalam surat Al-baqarah ayat 282:50
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Xxxx (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”
Asas Kejujuran
Kejujuran merupakan hal yang prinsip bagi manusia dalam segala bidang kehidupan, termasuk dalam penyusunan kontrak muamalah. Jika kejujuran tidak diamalkan dalam penyusunan kontrak, maka akan merusak keridhaan. Disamping itu, ketidakjujuran dalam penyusunan kontrak akan berakibat perselisihan diantara para pihak. Allah swt berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 70:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan Katakanlah Perkataan yang benar.”
Berdasarkan ayat diatas, diketahui bahwa dalam hukum kontrak syariah sangat menekankan adanya prinsip kejujuran yang hakiki. Karena hanya dengan prinsip kejujuran itulah, keridhaan dari para pihak yang berkontrak dapat terwujud.51
Asas Itikad Baik
Untuk mengadakan kontrak perjanjian harus dilaksanakan berdasarkan itikad baik. Asas itikad baik muncul dari pribadi seseorang sebagaimana yang telah diniatkannya. Dalam pandangan Islam, niat merupakat prinsip yang mendasar terkait dengan unsur kepercayaan sebelum melakukan suatu amal perbuatan.52
B AB III
PRAKTIK PENGIRIMAN TENAGA KERJA INDONESIA DI
PT. XXX XXXXXXXXXX PONOROGO
Deskripsi Umum Tentang PT Xxx Xxxxxxxxxx Ponorogo
Eka Managementadalah Perusahaan Pelayanan Jasa Tenaga Kerja Indonesia. Perusahaan ini terletak di Jalax Xxxxxxx XX 00 XX 00 Xxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxxx, Xxxx Xxxxx.
Xelayani sejak 2001, PT. Xxx Xxxxxxxxxx hadir di tengah masyarakat Indonesia tepat pada daerah asal Tenaga Kerja Indonesia dan tumbuh menjadi salah satu penyedia jasa pelayanan Tenaga kerja Indonesia terbesar dan terpercaya. Selama 18 tahun Xxx Xxxxxxxxxx terus belajar dan tak pernah berhenti memberikan peningkatan pelayanan terhadap Tenaga Kerja Indonesia, Mitra Kerja, dan Pengguna Jasa. Menawarkan beragam solusi pelayanan yang menjawab permintaan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia secara efisien dan efektif.
M
44
elalui program pelayanan dan perlindungan yang berbasis edukasi, Xxx Xxxxxxxxxx terus berupaya melayani Tenaga Kerja Indonesia dengan menitik beratkan pada kualitas kesiapan mental dan kemampuan agar tenaga kerja Indonesia dapat mencapai tujuan yaitu tenaga kerja yang bermartabat dan produktif. Didukung oleh kekuatan jaringan kerja cabang, serta jaringan pendukung dalam proses pelayanan lainnya, memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam menjalani proses pelayanan semenjak masa pra pelaynan sampai dengan masa purna pelayanan.Sesuai dengan komitmen “we are family”, Xxx Xxxxxxxxxx akan selalu berupaya menjaga kepercayaan dan harapan Tenaga Kerja Indonesia, Mita Kerja, dan Pengguna Jasa. Memegang teguh kepercayaan untuk selalu memberikan pelayanan dan perlindungan yang terbaik bagi seluruh yang berkepentingan adalah suatu kehormatan dan kebanggaan bagi Xxx Xxxxxxxxxx.53
Perusahaan penyalur tenaga kerja ini mempunyai mimpi, yang tertuang dalam visi misi dan komitmen mereka54, yaitu:
Visi
Menyiapkan tenaga keja sesuai dengan peraturan dan standar yang ditetapkan oleh pengguna jasa
Misi
Mendorong peran aktif tki sebagai sumber daya yang profesional dan proposional
Komitmen
Tki berdedikasi dan berkemampuan kerja maksimal adalah prioritas
Deskripsi tentang proses penyusunan kontrak baku dalam perjanjian TKI di PT. Xxx Xxxxxxxxxx Ponorogo
Deskripsi tentang Syarat Pembuatan Kontak Perjanjian di PT. Xxx Xxxxxxxxxx Ponorogo
Manusia sebagai makhluk sosial sudah sewajarnya ketika saling membutuhkan. Tidak hanya antar golongan manusia. Tetapi, antara manusia dan perusahaan dalam konteks mendapat lapangan pekerjaan. Sulitnya mencari lapangan pekerjaan disinyalir menjadi faktor utama tingginya angka pengiriman tenaga kerja keluar negeri. Faktor lain yang juga menjadi alasan maraknya bekerja diluar negeri adalah iming-iming gaji yang tinggi.
Menurut data yang penulis himpun dari PT. Xxx Xxxxxxxxxx, bagi tenaga kerja yang ditempatkan di Taiwan, setidaknya akan mendapat bayaran 17.000 NT atau jika dirupiahkan akan setara dengan Rp. 7.310.000,- per bulan. Sedangkan untuk tempat kerja di Hongkong akan mendapat bayaran 4310 Dolar Hongkong, atau jika di rupiahkan akan setara dengan Rp. 7.327.000,- per bulan. Tawaran gaji yang menggiurkan jika di bandingkan dengan UMR Ponorogo yang hanya sebesar Rp. 1.200.000,- per bulan.
Tingginya angka tenaga kerja Indonesia yang bekerja diluar negeri lebih tepatnya diwilayah Ponorogo membuat nama Ponorogo masuk dalam jajaran penyuplai tenaga kerja terbanyak di Indonesia. Satu tingkat di bawah Kediri yang menempati posisi teratas penyuplai tenaga kerja. Tingginya angka tenaga kerja yang bekerja diluar negeri ini memang secara ekonomi negara tidak ada buruknya. Bahkan tenaga kerja indonesia mampu menyumbang terhadap devisa negara sebesar 70 Triliun sesuai data yang dikeluarkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) ditahun 2018.55
Sejalan dengan tingginya rupiah yang di alirkan para pekerja Indonesia untuk devisa negara seharusnya regulasinya harus jelas. Tidak sedikit para pekerja Indonesia ini mendapat perlakuan kurang baik saat bekerja di luar negeri. Misalnya, kasus yang dialami Erwiana yang bekerja di Hongkong. Xxxxxxx sempat mengalami kekerasan dari majikannya dengan mendapat penyiraman air keras dimuka Erwiana.56
Sesuai data yang dikeluarkan oleh komunitas buruh migran Indonesia atau Kabar Bumi, tercatat banyak pelanggaran hak terhadap pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, seperti yang dialami erwiana. Menurut Kabar Bumi hal ini disebabkan tidak jelasnya regulasi terhadap pekerja Indonesia. Lebih lanjut, banyak perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia yang ilegal.
Misalnya di Ponorogo yang notabene menjadi salah satu penyuplai tenaga kerja terbanyak di Jawa Timur. Tidak sedikit perusaan penyalur tenaga kerja yang ilegal, bahkan yang legal bisa dihitung jari, menurut keterangan Kabar Bumi. Yang sering terjadi dalam hal masih banyaknya perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia yang ilegal di Ponorogo adalah tidak memperpanjang ijin perusahaan tersebut.
Melihat kenyataan tidak sedikitnya pekerja Indonesia yang bernasib malang di negeri perantauan membuat perusahaan jasa pengiriman tenaga kerja wajib mempunyai regulasi dan persyaratan yang jelas bagi calon pekerja Indonesia. Hal ini untuk menjadi jaminan bagi calon tenaga kerja Indonesia agar merasa aman ketika bekerja di luar negeri.
Sejalan dengan itu PT. Xxx Xxxxxxxxxx mempunyai persyaratan tersendiri bagi calon tenaga kerja Indonesia yang ini kerja ke luar negeri melewati jasanya. Diantaranya:
Mengisi formulir pendaftaran
Formulir pendaftaran ini berisi data-data bagi calon tenaga kerja yang bersangkutan, nama lengkap, alamat lengkap, tahun kelahiran, umur, daln lain sebagainya.
Melampirkan surat-surat
Surat-surat ini berjaitan erat dengan pembuatan pasport dan visa. Surat-surat yang wajibdi lampirkan adalah kartu keluarga, kartu tanda penduduk, ijazah, akta kelahiran, buku nikah bagi yang sudah menikah, dan surak ijin dari keluarga atau suami.
Pelatihan skil bahasa
Bagi setiap calon tenaga kerja menjadi wajib mengikuti pelatihan bahasa tempat tujuan kerja. Karena bahasa adalah hal mutlak dalam berkomunikasi di negara tujuan nanti. Lama proses pelatihan bahasa ini tergantung pada individu masing-masing dalam menyerap bahasa negara tujuan.
Pelatihan skil kerja
Persiapan keahlian dan kemampuan kerja serta peningkatan kesiapan mental bagi seluruh Calon Tenaga Kerja Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Pengguna Jasa di Balai Latihan Kerja yang telah disediakan PT. Xxx Xxxxxxxxx:
Perawat Orang Tua, Jompo, dan Berkebutuhan Khusus.
Pengasuh bayi
Pengasuh anak.
Tata Boga.
Tata Graha.
Gardener.
Sopir.
Operator Mesin Industri.
Operator Mesin Produksi (Bubut, Las, Otomotif)
Konstruksi bangunan.
Perkebunan.
Deskripsi tentang Asas Pembuatan Kontak Perjanjian di PT. Xxx Xxxxxxxxxx Ponorogo
PT. Xxx Xxxxxxxxxx adalah sebuah perusahaan pengirim tenaga kerja asal Indonesia dengan berbagai negara tujuan diantaranya adalah Malaysia, Singapura, Taiwan, Hongkong dan Brunai darusalam. Perusahaan pengirim tenaga kerja inidonesia keluar negeri yang terletak di Jalax Xxxxxxx XX 00 XX 00 Xxxxx - Xxxxxxx, Xxxxxxxx xxx tak hanya berdiri di Ponorogo saja, diantaranya di Jawa tengah, tercatat ada dua xxxx, xxxxxx dan pati. Di Jawa Barat, ada tiga kota Cirebon, Indramayu, dan subang. Di jakarta ada dua yang terletak di satu wilayah yaitu jakarta Timur. Lampung ada dua kota, Bandar Lampung dan Lampung Timur. Nusa Tenggara Timur tercatat hanya ada satu di daerah Kupang. Dan yang terakhir di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang terletak di kota Bima.57
Xxx Xxxxxxx, salah satu calon tenaga kerja keluar negeri yang berasal dari Ngrayun menuturkan alasannya memilih PT. Xxx xxxxxxxxx sebagai agen yang memberangkatkannya selain iming-iming gaji yang tinggi adalah proses yang cepat dan mudah.
“ini saya mau ke Taiwan mas, gajinya lumayan besar, lek dirupiahkan sekitar 4 juta. Apalagi yang eks seperti saya ini, prosesnya cepat, malah bisa ditunggu dirumah”.58
Hal senada diungkapkan ambar, calon tenaga kerja wanita asal Magetan, proses cepat dan iming-iming gaji yang tingga adalah beberapa faktor yang juga membulatkan tekatnya untuk bekerja di luar negeri. Meskipun alasan lain yang diungkapkan meti adalah sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri.
“yo sakliyane iku (proses cepat dan gaji tinggi), saiki uangel golek pekerjaan ndek kene”.59
Tidak berhenti disitu, peneliti juga mengkonvirmasi PT bersangkutan, dalam hal ini Xxx Xxxxxxxxxx. Alasan gaji tinggi adalah daya tarik utama para calon tenaga kerja rela meninggalkan keluarganya di kampung dan bekerja diluar negeri.60
Hal terakhir ketika calon tenaga kerja sudah mendapatkan job adalah melakukan kontrak kerja. Kontrak kerja ini sudah dipersiapkan oleh management perusahaan. Xxxxx tenaga kerja hanya tinggal menandatangani kontrak tersebut.
Meskipun tidak menutup kemungkinan ketika ada salah satu klausul isi perjanjian salah satu pihak keberatan bisa diganti maupun dihapuskan. Namun ketika kontrak ditandatangani artinya kedua belah pihak sudah menyetujui isi kontrak yang tertera.61
Dilain sisi menurut afifah salah satu pekerja yang sudah eks Singapura ketika dia ingin menandatangani kontrak dia tak membaca semua isi perjanjian yang disodorkan oleh pihak PT. Dia hanya membaca sekilah mengenai tugasnya sebagai baby sitter. Selain itu yang dia perhatikan adalah jumlah gaji yang dia dapat ketika sudah bekerja selama sebulannya. Meskipun dia mengetahui ada kesempatan untuk mempelajari isi perjanjian. Namun, menurutnya dia sudah percaya karena keberangkatanyya ini adalah kali keduanya.62
Selain itu meti mengungkapkan, penandatanganan kontrak tersebut adalah pengalaman pertamanya. Sebab itu, keberaniaanya kurang untuk meminta mempelajari dahulu isi perjanjian yang dibuat oleh pihak perusahaan. Alhasil dia hanya membaca sebagian isi perjanjian. Yang terpenting ungkapnya adalah tugasnya jelas dan gajinyapun juga jelas.63
B AB IV
ANALISIS HUKUM PERJANJIAN SYARIAH TERHADAP
KONTRAK BAKU DALAM PERJANJIAN TKI DI
PT. XXX XXXXXXXXXX PONOROGO
Analisis Hukum Perjanjian Syariah Terhadap Syarat Pada Kontrak baku Di PT. Xxx Xxxxxxxxxx Ponorogo
Syarat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah segala sesuatu yang perlu atau harus ada. Artinya syarat Hukum Perjanjian syariahadalah segala sesuatu yang perlu atau harus ada dalam suatu perjanjian Syariah. Perjanjian Syariah dikatakan sah apabila memenuhi syaratsebagai berikut:
1. Terjadinya akad
Merupakan suatu persyaratan yang harus ada agar keberadaan akad diakui oleh syara. Namun, jika syarat ini tidak terpenuhi makaakad nya menjadi batal. Dalam kasus kontrak di PT Xxx Xxxxxxxxxx akad ini terjadi ketika ditandatanganinya kontrak. Kedua belahpihak menyetujui isi kontrak. Artinya, syarat pertama ini di PT Xxx Xxxxxxxxxx telah sesuai dengan ketentuan yang ada di Islam.
2. Keabsahan akad
S
53
yarat agar akad dapat dijalankan maka harus sah secara hukum. Keabsahan akad merupakan prasyarat yang ditetapkan oleh syara.Untuk menentukan ada tidaknya akibat hukum yang ditimbulkan akad. Suatu akad dinilai sah oleh syara jika ada ada kesesuaiandengan rukun dan syarat yang telah ditetapkan oleh hukum syara. ditandatanganinya kontrak adalah bukti akad sah secara hukum.3. Kepastian akad
Pengertian akad adalah syarat kepastian hukum dalam akad, sehingga tidak ada hak memilih untuk meneruskan atau membatalkan.Yang artinya akad mempunyai kepastian hukum Islam. Jelasnya isi kontrak di PT Xxx Xxxxxxxxxx dan kedua belah pihak telahsepakat mengenai isi perjanjian kontrak di PT Xxx Xxxxxxxxxx adalah bukti akad mempunyai kepastian hukum.
4. Pelaksanaan akad
Untuk menjalankan akad, ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi, diantaranya: telah memenuhi syarat kecakapan untukbertindak hukum dan memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. Beberapa syarat agar bisa bekerja ke luar negerimelalui PT Xxx Xxxxxxxxxx adalah waras sejarah akal dan juga telah mencapai umur yang ditentukan oleh PT Eka Managementartinya dalam hal ini kecakapan untuk bertindak hukum telah dijalankan sesuai dengan syariat yang berlaku di agama Islam.
Analisis Hukum Perjanjian Syariah Terhadap asas Pada Kontrak baku Di PT. Xxx Xxxxxxxxxx Ponorogo
Konsepsi hukum dalam ajaran agama Islam berbeda dengan konsepsi pada umumnya, khususnya hukum modern. Islam memandang hukum sebagai bagian dari ajaran agama, dan norma-norma hukum bersumber pada agama. Agama islam meyakinji bahwa sumber hukum islam berasal dari xxxxx Xxxxx. Oleh karena itu, ia disebut sebagai syariah, yang berarti adalah jalan yang digariskan Tuhan untuk manusia.
Namun demikian, syariat itu diterapkan dalam kehidupan sosial masyarakat, diinterpretasi dan dijabarkan oleh aktivitas intelektual manusia dalam merespon problem yang di hadapi manusia dalam perkembangan masyarakat. Sehingga terhimpun sejumlah ketentuan hukum hasil ijtihat dan penafsiran manusia disamping ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam wahyu. Oleh karena itu, hukum islam dinamakan juga fiqh, yang berarti penalaran dan penafsiran rasional. Jadi, fiqh menggambarkan sisi manusia dari hukum islam. Syariah atau fiqh itu merupakan keseluruhan yang terdiri dari kumpulan berbagai satuan kaidah atau norma mengenai kasus-kasus individual.
Satuan ketentuan atau kaidah mengenai suatu kasus ini disebut hukum syar'i atau hukum shara’ sebagai dari kumpulan hukum shara’ ini diambil alih oleh negara untuk dilegislasi dan dijadikan peraturan perundangan positif yang berlaku secara yuridis formal pada bidang-bidang hukum tertentu. Peraturan demikian disebut kanun yang kemudian dalam bahasa Indonesia digunakan kata hukum Islam.
Jadi terdapat banyak istilah yang digunakan untuk menyebut hukum Islam. Istilah-istilah itu berbeda satu sama lain dan menggambarkan Sisi tertentu dari hukum Islam. Namun secara keseluruhan istilah-istilah tersebut sering diidentikkan dan digunakan Kan untuk menyebut hukum Islam. Istilah-istilah dimaksud adalah Syariah, fiqih, hukum syar'i, kanun dan terjemahannya nya dalam suatu terjemahan bahasa lain bukan Arab.
Kontrak baku adalah suatu perjanjian yang klausulnya sudah ditetapkan sebelumnya. Artinya bisa dikatakan bahwa isi perjanjian hanya dibuat oleh salah satu pihak saja.
Seperti halnya di PT Xxx Xxxxxxxxxx perjanjian atau kontrak sudah ada sebelumnya. PT Xxx Xxxxxxxxxx sebagai pihak pertama yang membuat kontrak. Pihak kedua adalah tenaga kerja Indonesia atau TKI.
Dalam prosesnya calon tenaga kerja mendaftar sebelumnya di PT Xxx Xxxxxxxxxx. Selanjutnya calon tenaga kerja ditempatkan di penampungan khusus untuk mempelajari bahasa dari negara yang dituju. Selain itu calon tenaga kerja juga dibekali dengan skill khusus seperti misalnya memasak, merawat bayi, merawat lansia, dan lain sebagainya.
Setelah proses ini selesai calon tenaga kerja diharuskan untuk menandatangani kontrak yang sebelumnya sudah dibuat buat oleh pihak pertama yaitu PT Xxx Xxxxxxxxxx.
Dari berbagai kasus yang ditemukan di lapangan oleh penulis ditemukan bahwa dalam tahap penandatanganan kontrak calon tenaga kerja abai dalam isi kontrak. Seperti yang diungkapkan Xxxxxx saat pertama kali melakukan penandatanganan kontrak dia hanya melihat apa tugasnya dan besaran gajinya.
Dari proses berlangsungnya kontrak di PT Xxx Xxxxxxxxxx akan penulis analisis dengan menggunakan asas hukum syariah, yakni:
Ditinjau dari asas hukum syariah
Asas ibadah
Pada hakekatnya kehidupan manusia adalah untuk beribadah kepada Allah titik keyakinan terhadap unsur ketuhanan dalam aspek ibadah merupakan hal yang prinsip dalam Islam bentuk keyakinan ini harus diwujudkan dalam amalan niat sebelum memulai perbuatan. Disamping itu, Setiap perbuatan akan bernilai ibadah apabila sesuai dengan syariat yang telah ditetapkan keberadaan asas ini yang menjadi perbedaan antara kontrak Syariah dengan hukum kontrak lainnya.Dalam konteks ini mencari rizky dalam bentuk bekerja ke luar negeri adalah suatu cara untuk mendapatkan rizki yang halal. Tindakan ini adalah suatu bentuk kepatuhan kepada Tuhan yang artinya akan bernilai ibadah.
Xxxx kebebasan berakad
Hukum Islam mengakui kebebasan berakad, yaitu suatu prinsip hukum yang menyatakan bahwa setiap orang dapat membuat akad jenis apapun tanpa terikat kepada nama-nama yang telah ditentukan dalam undang-undang syariah dan memasukkan klausul apa saja ke dalam akad yang dibuatnya itu sesuai dengan kepentingannya sejauh tidak berakibat memakan harta sesamamu dengan jalan batil.
Dalam proses pembuatan kontrak pihak pertama yaitu PT Xxx Xxxxxxxxxx telah menyiapkan draft perjanjian yang klausulnya sudah ditentukan oleh pihak pertama. Selanjutnya pihak kedua hanya akan membaca klausul yang telah ditawarkan oleh pihak pertama. Menurut PT Eka Managementpihak kedua diberi kesempatan untuk membaca isi perjanjian yang diajukan Apakah klausulnya disetujui atau tidak. Namun singkatnya proses memahami isi perjanjian membuat pihak kedua tidak sempat untuk membaca keseluruhan isi perjanjian. Menurut pengalaman Xxxxxx dia hanya membaca klausul yang menyatakan apa tugasnya dan dan Berapa gajinya.
Asas persamaan
Setiap manusia dihadapan Allah memiliki derajat yang sama yang membedakan hanyalah soal keimanan. Dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia butuh manusia lain untuk tetap hidup. Dengan adanya perilaku saling membutuhkan inilah manusia mempunyai hak yang sama untuk melakukan perikatan atau kontrak atau perjanjian. Pihak pertama mempunyai hak yang sama seperti hak pihak kedua. Xxxxxpun dalam kontrak baku draft perxxxxxan sudah dibuat sebelumnya oleh pihak pertama. Pihak kedua hanya akan membaca isi perjanjian dan Apakah isi perjanjian itu pihak kedua menyetujuinya. Apabila dalam salah satu klausul perjanjian pihak kedua ada yang tidak setuju maka itu kembali lagi kepada kedua belah pihak apakah klausul dihapus atau diganti. dalam hal asas persamaan pembuatan kontrak di PT Xxx Xxxxxxxxxx artinya sudah memenuhi ketentuan yang berlaku dalam hukum Islam. Kedua belah pihak sama-sama mempunyai hak dalam isi perjanjian.
Asas kesetimbangan
Dalam melakukan sebuah perjanjian atau kontrak maka kedua belah pihak harus seimbang. Artinya kedua belah pihak harus sama-sama paham mengenai cara berkontrak. Tidak sah apabila hanya salah satu pihak saja yang paham dalam melakukan berkontrak. Karena hal ini dalam Islam berkaitan erat dengan hak dan kewajiban. Dalam proses berkontrak di PT Xxx Xxxxxxxxxx meskipun di beri waktu untuk memahami isi kontrak namun waktu yang singkat menjadi permasalahan tersendiri. Selain itu ada kontrak dengan menggunakan bahasa asing sesuai negara yang dituju adalah menjadi permasalahan bagi calon tenaga kerja yang baru pertama kerja diluar negeri..
Asas kemaslahatan
Tujuan diadakannya perjanjian atau kontrak hakekatnya untuk mencapai kemaslahatan dari kedua belah pihak. pengertian kemaslahatan dalam Islam adalah meliputi dimensi dunia dan akhirat dan mencegah timbulnya kemudharatan maka fiqih dijumpai hak qiar, yaitu hak yang memberikan opsi para pihak Untuk membatalkan atau tidak akad karena adanya sebab yang merusak keridhaan. Di dalam kontrak Eka Managementasas kemaslahatan ini sudah dijalankan sesuai syariat. Terbukti dari diberikannya hak oleh pihak pertama kepada pihak kedua untuk menyetujui atau tidak menyetujui isi perjanjian.
Asas kepercayaan
Asas Kepercayaan timbul karena adanya itikad baik dari masing-masing pihak yang terlibat mengadakan akad. Dalam kontrak yang ada di PT Xxx Xxxxxxxxxx asas kepercayaan ini sudah dijalankan sesuai dengan syariat. Terbukti dari kepercayaan pihak kedua kepada pihak pertama dalam menyusun klausul perxxxxxxx.
Asas keadilan
Asas keadilan iyalah asas yang menempatkan segala hak dan kewajiban berdasarkan kebenaran hukum syara. Karena itu dengan berbuat adil, Maka manusia tidak akan berbuat zalim terhadap manusia lainnya. Seperti halnya di PT Xxx Xxxxxxxxxx asas keadilan ini telah dijalankan sesuai dengan asas yang berlaku dalam hukum Islam.
Asas keridhoan
Segala transaksi yang dilakukan harus berdasar pada azas keridoan. Karena, jika ada salah satu pihak yang berkontrak tidak ridho maka perjanjian akan tidak sah. Di PT Xxx Xxxxxxxxxx soal asas ini telah sesuai dengan syariat yang berlaku. Karena kedua belah pihak telah ridho, diukur dari ditandatanganinya kontrak oleh kedua belah pihak.
Asas tertulis
Kontrak merupakan perjanjian yang dibuat sejarah tertulis. dalam Islam asas tertulis tidak hanya berlaku pada kontrak saja, melainkan dalam setiap transaksi muamalah yang dilakukan tidak secara tunai atau hutang. Hal ini sebagai tanda bukti yang sah secara hukum apabila di kemudian hari terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. Sesuai yang terjadi di PT Xxx Xxxxxxxxxx kontrak dilakukan secara tertulis. Dan dan kedua belah pihak mempunyai perjanjian atau kontrak yang sah.
Asas kejujuran
Asas kejujuran merupakan hal yang prinsip dalam segala sendi kehidupan. Termasuk pula dalam hal penyusunan kontrak muamalah. Hal ini tertuang dalam isi klausul yang ada di kontrak PT Xxx Xxxxxxxxxx.
B AB V
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan penelitian, pembahasan, dan analisis oleh penulis, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
Analisis hukum perjanjian syariah terhadap syarat pada kontrak baku di PT. Xxx xxxxxxxxxx telah memenuhi empat syarat dalam hukum Islam yaitu: terjadinya akad, keabsahan akad, kepastian akad, pelaksanaan akad. Artinya dalam konteks syarat PT Xxx Xxxxxxxxxx tidak keluar dari ketentuan agama Islam.
Analisis hukum perjanjian syariah terhadap asas pada kontrak baku di PT. Xxx Xxxxxxxxxx telah melanggar asas kesetimbangan, Sebab di PT Xxx Xxxxxxxxxx adanya kontrak dengan menggunakan bahasa asing sesuai dengan negara tujuan membuat calon tenaga kerja sulit memahami isi kontrak. adapun asas yang sesuai dengan hukum islam sebagai berikut: asas ibadah, asas persamaan, asas kemaslahatan, asas kepercayaan, asas kebebasan, asas keadilan, asas keridhoan, asas tertulis, asas kejujuran, dan asas itikad baik.
Saran
Penulis berharap dalam melakukan perjanjian syarat terpenuhi sesuai kaidah yang berlaku dalam islam agar hak dan kewajiban antara kedua belah pihak terpenuhi
Penulis berharap dengan adanya penelitian kedepannya tidak ada lagi kasus-kasus tenaga kerja yang terenggut haknya ketika bekerja diluar negeri
Penulis berharap dengan adanya penelitian ini akan menambah khasanah keilmuan mengenai hukum perjanjian syariah di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Xxxxx, Xxxxxxx. Hukum Perjanjian Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.
Xxxxxxx, Xxxxxx. Asas keseimbangan bagi Hukum Perjanjian di Indonesia. Bandung: PT Ciktra Xxxxxx xxxxx, 2015.
Xxxxxx xxxxxxxxxx, Xxxxxx. Aneka hukum Bisnis. Bandung: Alumni, 2014.
Xxxx, Xxxxxx, Xxxxxxxxxxxxx, Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx. Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.
Xxxxxxx, Xxxx. Dasar-dasar dan Teknik Penyusunan Kontrak. Palembang: Pernerbit Universitas Sriwijaya, 1998.
Xxxxx, Xxxxx. Konsep Hukum Perdata. Jakarta: rajawali Press, 2016.
Xxxxx, Xxxxx. Hukum Kontrak dari Sudut pandang Hukum Bisnis. Jakarta: PT Citra Xxxxxx xxxxx, 2007.
Xxxxxxx, Xxxx Xxxxx. Hukum Perjanjian: asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Yogyakarta: Laksbang Mediatama, 2008.
Xxxxxxx, Xxxxxxx. Hukum Bisnis dalam Perspektif manusia Modern. Bandung: Refika Aditama2007.
Xxxxxxx, Xxxx.Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2005.
Xxxx, Xxxxx. Hukum Kontrak dan Perancangan kontrak. Jakarta: PT. RadjaGrafindo Persada, 2014.
Xxxxxxxx, Xxx. Pengantar Teori ekonomi. Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2008.
Xxxxxxxx. Azas-azas Kurikulum, Bandung: Terate, 1964.
Xxxx xxxxxxxxx, Sutan. Kebebasan berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank. Jakarta: PT Macanan Jaya Cemerlang, 1993.
Rokamah, Ridho. Al-qowaid Al-fiqliyah Kaidah-kaidah Pengembang Hukum Islam. STAIN Po Press, 2014.
Xxxxxxxxxxx, Xxxxx. Kontrak Dagang Internasional dalam Praktik Indonesia. Jakarta: ELIPS, 1998.
Xxxxxxxxx, Xxxxxxxx. Menggagas Hukum Humanis-Komersial: Upaya Perlindungan Hukum dan Hak Masyarakat Kurang dan Tidak Mampu Atas Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Swasta berbadan Hukum Perseroan Terbatas. Malang: Banyu Media Publising, 2009.
S, Xxxxxxxxxx. Hukum Kontrak Syariah. Yogyakarta: BPFE-YOGYAKARTA, 2009.
Xxxxxxx, Xxxxxx. Hukum Perjanjian Kontrak. Yogyakarta: Cakrawala, 2012
Xxxxxxxxx, Xxxxxxxx. Hukum Kontra (Memahami Kontrak dalam Perspektif filsafat, Teori Dogmatik, dan Praktik Hukum). Bandung: Penerbit Mandar Maju, 2012.
Suharnoko. Hukum Perjanjian, Teori dan Xxxxxxx Xxxxx. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2014.
Xxxxxxx, Xxxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx. Perjanjian Jual beli Berklausula Perlindungan Hukum Paten. Malang: Tunggal Mandiri Publising, 2009.
1 Xxxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, dan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Perjanjian Jual Beli Berklausula Perlindungan Hukum Paten (Malang: Tunggal Mandiri Publising, 2009), 1.
2 Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, Hukum Kontrak (Bandung: CV. Xxxxxx Xxxx, 2012), 1.
3 Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, Menggagas Hukum Humanis-Komersial; Upaya Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Kurang dan Tidak Mampu atas Pelayanan kesehatan Rumah Sakit Swasta Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (Malang: Banyumedi Publising, 2009), 320.
4 Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, Hukum Kontrak (Bandung: CV. Xxxxxx Xxxx, 2012), 4.
5Depag RI, Al-qur’an dan terjemahanya, 5:1.
6Ibid, 17:34.
7 Xxxxxxxxxxx S, Hukum Kontrak Syariah (yogyakarta: BPFE-YOGYAKARTA, 2009), 12.
8Ibid, 12.
9 Xxxxxxxxxxx S, Hukum Kontrak Syariah (yogyakarta: BPFE-YOGYAKARTA, 2009), 12.
10Ibid, 11.
11 Xxxxx Xxxx, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007), 39.
12 Xxxxx Xxxxx, Hukum Kontrak (Bandung: PT. Citra Xxxxxx Xxxxx,2007), 75.
13Ibid, 40.
14Xxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxxx, 11Maret 2019.
15Xxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxxx, 17 November 2019.
16 Xxxxx Xxxxx, Analisis Penerapan Kontrak Baku Pada Pembiayaan Musyarakah Menurut Hukum Islam Studi Kasus Pada Bank Syari’ah Mandiri Cabang Banda Aceh (Skripsi, UIN An-Raniky Darusalam Banda Aceh, 2017).
17Xxx Xxxxxxxxx, Perjanjian Baku Menurut Prinsip Xxxxxxx Xxxxxxan Yuridis Praktik Pembiayaan Di Perbankan Syariah (Xxxxxxx, Xxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, 2015)
18Muhlishotu Jannati Na’im, Problematika Kontrak Baku Dalam Akad Mudharabah Di Lembaga Perbankan Syariah (Skripsi, IAIN Ponorogo, 2017).
19 Xxxxxxxx xxxxx xxxxx, “Perjanjian Baku menurut Perspektif Perjanjian Syariah,” Xxxxxxx (Ponorogo: IAIN Ponorogo, 2017)
20 Xxxxxx, Xxxxxxxxxx, Contract Drafting (Bandung: PT. Citra Xxxxxx Xxxxx, 2003),4.
21 Xxxxxxx Xxxxx, Hukum Perjanjian Syariah (Jakarta: Rajawali Press, 2007),97.
22Ibid, 97.
23Ibid, 99.
24 Xxxxxxx Xxxxx, Hukum Perjanjian Syariah (Jakarta: Rajawali Press, 2007),104.
25Ibid,101.
26 Xxxxxxx Xxxxx, Hukum Perjanjian Syariah (Jakarta: Rajawali Press, 2007), 83.
27 Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, Hukum Kontrak (Bandung: CV. Xxxxxx Xxxx, 2012), 219
28 Xxxx X. Xxxxxxx, Metode Penelitian Kualitatif (Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2005), 6.
29 Xxxxxxxx. Azas-azas Kurikulum,( Bandung: Terate, 1964), 34.
30 Xxxxxxxx Xxxxx, Metode Penelitian . (Yogyakarta:pustaka pelajar,2007), 36.
31Xxxxxxxx Xxxxx, Metode Penelitian . (Yogyakarta:pustaka pelajar,2007), 135.
32 Xxxxxxxx Xxxx, Metodologi Research (Yogyakarta: Penerbit Andi, 2004), 151.
33 Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik (Jakarta: Rineka Cipta, 1998), 146.
34 Xxxxxxxxxxx S, Hukum Kontrak Syariah, (Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 2009), 11.
35Depag RI, Al-qur’an dan terjemahanya, 5:1.
36Ibid, 17:34.
37 Xxxxxxxxxxx S, Hukum Kontrak Syariah (yogyakarta: BPFE-YOGYAKARTA, 2009), 12.
38 Xxxxxxxxxxx S, Hukum Kontrak Syariah (yogyakarta: BPFE-YOGYAKARTA, 2009), 12.
39 Burhan S, Hukum Perjanjian Syariah (Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 2009)38
40 Burhan S, Hukum Perjanjian Syariah (Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 2009). 39
41Burhan S, Hukum Perjanjian Syariah (Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 2009)39
42ibid.
43 Burhan S, Hukum Perjanjian Syariah (Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 2009)42
44 Burhan S, Hukum Perjanjian Syariah (Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 2009) 43.
45 Xxxxxxx Xxxxx, Hukum Perjanjian Syariah (Jakarta: PT Raja Grafindo persada) 83.
46Ibid, 84.
47 Burhan S, Hukum Perjanjian Syariah (Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 2009) 44.
48 Burhan S, Hukum Perjanjian Syariah (Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 2009) 45.
49Burhan S, Hukum Perjanjian Syariah (Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 2009) 45.
50 Burhan S, Hukum Perjanjian Syariah (Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 2009) 46.
51 Burhan S, Hukum Perjanjian Syariah (Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 2009), 46.
52Ibib, 47.
53 Pt xxx xxxxxxxxxx,”tentang xxx xxxxxxxxxx” dalam xxxxx://xxxxxxxxxxxxx.xxx/xxxx/xxxxx-xx, (diakses pada 12 Juni 2019, jam 02,14).
54 Pt xxx xxxxxxxxxx,”Visi Misi dan Komitmen” dalam xxxxx://xxxxxxxxxxxxx.xxx, (diakses pada 12 Juni 2019, jam 02,30).
55Lpm al-millah,jerat setan buruh migran (Jogjakarta: Diandra Creative, 2018),28.
56 Erwiana, hasil wawancara, 13 juli 2018.
57Pt xxx xxxxxxxxxx,”Visi Misi dan Komitmen” dalam xxxxx://xxxxxxxxxxxxx.xxx, (diakses pada 12 Juni 2019, jam 02,30).
58 Xxx Xxxxxxx, hasil wawancara, 19 jubi 2018.
59Xxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxxx, 17 November 2019.
60 Xxxxxx, xxxxx wawancara, 10 November 2019.
61Ibid
62 Afifah, Xxxxx Xxxxxxxxx, 11 maret 2019.
63 Xxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxxx, 17 November 2019
1