PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
SEKOLAH TINGGI ILMU KEPERAWATAN St. XXXXXXXXX XXXXXXXX DAN
DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG
KERJASAMA PENINGKATAN PENDIDIKAN KESEHATAN USIA LANJUT DAN
DISABILITAS MENTAL DALAM RANGKA PENERAPAN ASUHAN KEPERAWATAN PADA LANJUT USIA DAN DISABILITAS MENTAL
Nomor :285.1/B.7.1
Nomor :900/3159
bulan
tahun Dua Ribu Dua Puluh
Pada hari ini Senin tanggal Tiga Agustus
:
(03-08-2020), yang bertandatangan di bawah ini:
1. Sr. EMIRENSIANA ANU NONO, Ketua Sekolah Tinggi lmu Kesehatan
MAN
(STIKes) Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx berkedudukan di Xxxxx Xxxx Xxxxx 00
Semarang, berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Xxxxxxxxx Xxxxx 005/YSSE-
Pres/SK-STIKes/VI1/18
tanggal
1 Agustus 2008, dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama STIKes Xxxxx
Xxxxxxxxx Xxxxxxxx yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. XXXXX XXXXXX, ST, MM :Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah,
berkedudukan di Jalan Pahlawann
Nomor 12 Semarang, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 821.2/14/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut PlHAK KEDUA.
Selanjutnya PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan masing-masing disebut PIHAK terlebih dahulu menerangkan bahwa PARA PIHAK sepakat untuk menindaklanjuti
Kesepakatarn Bersama antara STIKes Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx dengan Dinas
Sosial Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Penerapan Asuhan Keperawatan Lanjt Usia di Lingkungan UPTD Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, menurut ketentuandan syarat-syarat sebagai berikut:
Berdasarkan:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;
3. Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No. 001/BAN-PT/Ak-X/S1/2007 tentang status, peringkat dan akreditasi Program Sarjanadi PerguruanTinggi.
BABI
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
(1) Maksud Perjanjian Kerjasama adalah melaksanakan kegiatan peningkatan
pendidikan Kesehatan Usia Lanjut dan Disabilitas Mental dalam rangka Penerapan Asuhan Keperawatan pada Lanjut Usia dan Disabilitas Mental di Unit PelaksanaTeknis di lingkunganDinas Sosial Provinsi Jawa Tengah,
yaitu:
a. Rumah Pelayanan Sosial Lanjut Usia Wening Werdoyo di Ungaran; dan
b. Rumah PelayananSosial Lanjut Usia Pucang Gading di Semarang.
c. Panti PelayananSosial Disabilitas Mental Ngudi Rahayu Boja Kendal.
(2) Tujuan Perjanjian Kerjasama adalah:
a. Mendidik mahasiswa STIKes St. Xxxxxxxxx Xxxxxxxx yang berkualitas
dengan memberikan bekal pengetahuan, kemampuan serta program- program kesehatan;
b. Meningkatkan mutu pengabdian mahasiswa STIKes St. Xxxxxxxxx Xxxxxxxx kepada masyarakat,khususnya di bidang keperawatanusia lanjut melalui UPT di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang menangani Lanjut Usia dan Disabilitas Mental:
c. Berpartisipasi dalam pengembangan pelayanan kesehatan kepada usia lanjut dan disabilitas mental, serta meningkatkan pelaksanaan Xxx
Xxxxxx Perguruan Tinggi STIKesSt. Xxxxxxxxx Xxxxxxxx.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama meliputi:
a. penyelenggaraan Pendidikan Praktek Keperawatan melalui pelayanan kesehatanLanjut Usia dan Disabilitas Mental;
b. penelitian dan kajian di bidang Keperawatan bagi Lanjut Usia dan
Disabilitas Mental;
C. pengabdian Kepada Masyarakat;
d. pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang Keperawatan dan
e. bidang lain yang disepakati PARA PIHAK.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Bagian Kesatu Hak Para Pihak Pasal 3
(1) PIHAK KESATU berhak untuk:
a. menentukan praktik dan bimbingan yang bertugas untuk melakukan pelayanan keperawatan lanjut usia dan disabilitas mental yang dibutuhkanoleh PIHAK PIHAK;
b. menentukan penelitian, kajian dan pengabdian kepada masyarakat untuk bertugas sesuai dengan dibutuhkanoleh PlHAK KEDUA; dan
c. menentukan jadual, waktu dan tempat praktek, penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kesepakatan PIHAK
KEDUA.
(2) PIHAK KEDUA berhak untuk:
a. menugaskan pratikan, pembimbing dalam rangka meningkatkan mutu pelayanankesejahteraan sosial dengan tetap mempertimbangkan tujuan pembelajaran dan persetujuan PIHAK KESATU;
b. mengatur jadwal, waktu dan tempat paktek dan pengabdian kepada
masyarakatberdasarkankesepakatanPIHAK KESATU;
C. memberikan peringatan dan teguran apabila praktikan melanggar tata
tertib yang berlaku pada PIHAK KEDUA;
d. menerima laporan secara tertulis hasil pendidikan, pengabdian masyarakatdan penelitian yang sudah berlaku dari PIHAK KESATU; memperoleh sumber daya yang berasal dari PIHAK KESATU yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan peningkatan status kesehatan di
lingkunganUPT Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Bagian Kedua KewajibanPara Pihak
Pasal 4
(1) PIHAK KESATU berkewajiban untuk:
Menyelenggarakan kegiatan Praktek Pelayanan Lanjut Usia dan Disabilitas
Mental, Pengabdiankepada Masyarakatdengan ketentuan sebagai berikut:
a. memastikan semua Praktikan, Pembimbing dan Dosen bertanggung
jawab untuk:
1) menjaga nama baik kedua belah pihak;
2) ikut meningkatkan mutu pelayanan kesejahteraan sosial PIHAk
KEDUA sesuai dengan ketentuanyang berlaku; dan
3) tunduk dan patuh kepada peraturan dan tata tertip yang dikeluarkan
kedua belah pihak.
b. memberikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan Praktek Pelayanan Sosial Lanjut Usia dan Disabilitas Mental serta Pengabdian kepada Masyarakatkepada PIHAK KEDUA.
A
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
a. menyediakan sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang dibutuhkan dalam pelaksana kegiatan Praktek Pelayanan Lanjut Usia dan Disabilitas Mental serta Pengabdian Masyarakat sesuai dengan
kemampuan;
b. memberikan informasi, bimbingan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Praktek Pelayanan Lanjut Usia dan Disabilitas Mental serta Pengabdian
Masyarakatserta menyampaikan hasilnya kepada PIHAK KESATU; dan
C. memastikan pembimbing dan penanggung jawab kegiatan yang ditunjuk sebagai fasilitator oleh PIHAK KEDUA sesuai tata cara yang diatur bersama kedua belah pihak.
BAB IV
SUMBER BIAYA
Pasal 5
Biaya yang timbul sebagai akibatpelaksanaanperjanjian kerjasama ini akan diatur tersendiri dan dibebankan kepada PARA PIHAK sesuai dengan peraturan yang ada serta sesuai dengan hasil kesepakatanPARA PIHAK.
BAB V JANGKA WAKTU
Pasal 6
Perjanjian kerjasamaini berlaku untuk jangka waktu 5(lima) tahun terhitung8
mulai sejak ditanda tangai perjanjian kerjasana ini oleh PARA PIHAK dan dapatdiperpanjang atas kesepakatanPARA PIHAK.
BAB VI
KEADAAN MEMAKSA/ FORCE MAJEURE
Pasal 7
()Keadaan memaksa/ force majeure adalah keadaan yang terjadi di luar
jangkauan dan kemauan PARA PIHAK, seperti kerusuhan sosial,
peperangan, krisis nasional kebakaran, sabotase, bencana alam yang mengakibatkan keterlambatanatau kegagalan salah satu pihak dalam memenuhi kewajibannyasebagaimana tercantum dalam perjanjian ini.
(2) Apabila keadaan keadaan memaksa/force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak yang mengalami keadaan memaksa/force majeure wajib memberitahukan secara tertulis kepada
pihak lainnya selambat-lambatnya7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak
tanggal terjadinya keadaan memaksa/foroe majeure.
(3) Keterlambatan atau kelalaian atas pemberitahuan tersebut
mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa tersebut sebagai keadaan memaksa/force majeure.
BAB VII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 8
(1) Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama
ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara
musyawarah untuk mencapai mufakat.
)
2) Selama praktek apabila praktikan, pembimbing praktek dan Dosen pembimbing dalam melaksanakan Praktek Keperawatan di wilayah kerja PIHAK KEDUA ditemukan kesalahan ringan sampai dengan berat, PIHAK KESATU dan PlHAK KEDUA memberikan advokasi.
Apabila sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak tercapai, maka PARA
PIHAK sepakat untuk menyelesaikanmelalui prosedur hukum yang
berlaku dan memilih tempat kedudukan/domisili yang tetap di Pengadilan Negeri Semarang.
BAB VII
PENGAKHIRAN KERJASAMA
Pasal 9
(1) Perjanjian kerjasama ini dapat berakhir sebelum jangka waktunya dengan
terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan/peringatan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam hal PARA PIHAK tidak dapat memenuhi kewajibannya dan atau
melakukan pelanggaran terhadapketentuandalam kerjasama ini;
b. Dalam hal terjadinya force majeure seperti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5tersebut di atas;
c. PARA PIHAK berhak mengakhiriperjanjian ini sebelum waktuya apabila di dalam pelaksanaan perjanjian salah satu atau ke dua belah pihak tidak mampu memenuhi ketentuan yang telah diatur dan dalam proses pembuatan perjanjian memberikan keteranganpalsu atau dipalsukan.
2) Hal ini dilakukansecaratertulis oleh masing-masing pihak, 30 (tiga puluh)
hari sebelum perjanjian kerjasamaini diakhiri.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 10
Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur dan ditetapkan kemudian oleh PARA PIHAK atasdasarmusyawarah yang selanjutnya dituangkan dalam surat perjanjian sendiri yang merupakan
Addendum yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.
TAHPIEAK KEDUA PIHAK KESATU
ERINT
DINAS S
ARSO USiLO,ST, MM Sr. EMIRENSIANA XXX XXXX, MAN