PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Jl. Xx. X. XXXXXX Xx. 85 SIDOARJO Telp. 031-8665369
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxx Xxx Xxxxxxxx, S.H. Pangkat/NRP : Kolonel Laut (KH) / 11813/P
Jabatan : Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxx Xxxxxxx, S.H., M.H. Pangkat/NRP : Kolonel Chk/ 19100046421063
Jabatan : Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
UNIT KERJA: PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
Terwujudnya Proses Peradilan Yang Pasti, Transparan Xxx Xxxxxxxxx | a. Persentase Sisa Perkara Yang Diselesaikan 1) Pidana Militer 2) Pidana Umum | 100% 100% |
b. Persentase Perkara yang diselesaikan tepat waktu 1) Pidana Militer 2) Pidana Umum 3) Pelanggaran | 92% 92% 100% | |
c. Persentase perkara inabsensia yang diselesaikan dalam waktu 6 bulan | 73% | |
d. Persentase Penurunan Sisa Perkara | 30% | |
e. Persentase Perkara Yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum: - Banding - Kasasi - PK | 70% | |
Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | a. Persentase salinan Putusan yang dikirim ke Oditur Militer dan Terdakwa tepat waktu | 100% |
b. Persentase berkas perkara yang dimohon kan Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dan tepat waktu | 100% | |
Meningkatnya Akses Peradilan Bagi Masyarakat Miskin dan terpinggirkan | Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung Pengadilan | 80% |
Meningkatnya Pengelolaan SDM, Keuangan Dan Aset | a. Persentase peningkatan produktifitas SDM (nilai SKP di atas 75) | 90% |
b. Persentase penyerapan anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana | 90% |
Kegiatan Anggaran
1. Peningkatan Manajemen Peradilan Militer Rp. 70.000.000,-
2. Pembinaan Administrasi dan Pengelolaan Keuangan Badan Urusan Administrasi
Rp. 3.906.843.000,-
3. Pengadaan Sarana dan Prasarana di Lingkungan Mahkamah Agung Rp. 165.500.000,-
Sidoarjo, Desember 2017
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxxx Xxxxxxx, S.H. Pangkat/NRP : Kapten Chk / 11040032130782
Jabatan : Sekretaris Pengadilan Militer III-12 Surabaya Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxx Xxx Xxxxxxxx, S.H. Pangkat/NRP : Kolonel Laut (KH) / 11813/P
Jabatan : Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
UNIT KERJA: PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
Terwujudnya Proses Peradilan Yang Pasti, Transparan Xxx Xxxxxxxxx | a. Persentase Sisa Perkara Yang Diselesaikan 1) Pidana Militer 2) Pidana Umum | 100% 100% |
b. Persentase Perkara yang diselesaikan tepat waktu 1) Pidana Militer 2) Pidana Umum 3) Pelanggaran | 92% 92% 100% | |
c. Persentase perkara inabsensia yang diselesaikan dalam waktu 6 bulan | 73% | |
d. Persentase Penurunan Sisa Perkara | 30% | |
e. Persentase Perkara Yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum: - Banding - Kasasi - PK | 70% | |
Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | a. Persentase salinan Putusan yang dikirim ke Oditur Militer dan Terdakwa tepat waktu | 100% |
b. Persentase berkas perkara yang dimohon kan Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dan tepat waktu | 100% | |
Meningkatnya Akses Peradilan Bagi Masyarakat Miskin dan terpinggirkan | Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung Pengadilan | 80% |
Meningkatnya Pengelolaan SDM, Keuangan Dan Aset | a. Persentase peningkatan produktifitas SDM (nilai SKP di atas 75) | 90% |
b. Persentase penyerapan anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana | 90% |
Kegiatan Anggaran
1. Peningkatan Manajemen Peradilan Militer Rp. 70.000.000,-
2. Pembinaan Administrasi dan Pengelolaan Keuangan Badan Urusan Administrasi
Rp. 3.906.843.000,-
3. Pengadaan Sarana dan Prasarana di Lingkungan Mahkamah Agung Rp. 165.500.000,-
Sidoarjo, Desember 2017
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxx Xxxxxxx, S.H. Pangkat/NRP : Kapten Chk / 2920087370171
Jabatan : Panitera Pengadilan Militer III-12 Surabaya Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxx Xxx Xxxxxxxx, S.H. Pangkat/NRP : Kolonel Laut (KH) / 11813/P
Jabatan : Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
UNIT KERJA: PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
Terwujudnya Proses Peradilan Yang Pasti, Transparan Xxx Xxxxxxxxx | a. Persentase Sisa Perkara Yang Diselesaikan 1) Pidana Militer 2) Pidana Umum | 100% 100% |
b. Persentase Perkara yang diselesaikan tepat waktu 1) Pidana Militer 2) Pidana Umum 3) Pelanggaran | 92% 92% 100% | |
c. Persentase perkara inabsensia yang diselesaikan dalam waktu 6 bulan | 73% | |
d. Persentase Penurunan Sisa Perkara | 30% | |
e. Persentase Perkara Yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum: - Banding - Kasasi - PK | 70% | |
Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | a. Persentase salinan Putusan yang dikirim ke Oditur Militer dan Terdakwa tepat waktu | 100% |
b. Persentase berkas perkara yang dimohon kan Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dan tepat waktu | 100% | |
Meningkatnya Akses Peradilan Bagi Masyarakat Miskin dan terpinggirkan | Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung Pengadilan | 80% |
Meningkatnya Pengelolaan SDM, Keuangan Dan Aset | a. Persentase peningkatan produktifitas SDM (nilai SKP di atas 75) | 90% |
b. Persentase penyerapan anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana | 90% |
Kegiatan Anggaran
1. Peningkatan Manajemen Peradilan Militer Rp. 70.000.000,-
2. Pembinaan Administrasi dan Pengelolaan Keuangan Badan Urusan Administrasi
Rp. 3.906.843.000,-
3. Pengadaan Sarana dan Prasarana di Lingkungan Mahkamah Agung Rp. 165.500.000,-
Sidoarjo, Desember 2017
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxxx Xxxxxxxx
Pangkat/NRP : Penata / 197011281990032001
Jabatan : Kasubbag Kepegawaian, Organisasi Dan Tata Laksana
Pengadilan Militer III-12 Surabaya Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxxxx Xxxxxxx, S.H. Pangkat/NRP : Kapten Chk / 11040032130782
Jabatan : Sekretaris Pengadilan Militer III-12 Surabaya Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sidoarjo, Desember 2017
Pihak Kedua
Pihak Pertama
UNIT KERJA: PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
Terwujudnya Proses Peradilan Yang Pasti, Transparan Xxx Xxxxxxxxx | a. Persentase Sisa Perkara Yang Diselesaikan 1) Pidana Militer 2) Pidana Umum | 100% 100% |
b. Persentase Perkara yang diselesaikan tepat waktu 1) Pidana Militer 2) Pidana Umum 3) Pelanggaran | 92% 92% 100% | |
c. Persentase perkara inabsensia yang diselesaikan dalam waktu 6 bulan | 73% | |
d. Persentase Penurunan Sisa Perkara | 30% | |
e. Persentase Perkara Yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum: - Banding - Kasasi - PK | 70% | |
Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | a. Persentase salinan Putusan yang dikirim ke Oditur Militer dan Terdakwa tepat waktu | 100% |
b. Persentase berkas perkara yang dimohon kan Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dan tepat waktu | 100% | |
Meningkatnya Akses Peradilan Bagi Masyarakat Miskin dan terpinggirkan | Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung Pengadilan | 80% |
Meningkatnya Pengelolaan SDM, Keuangan Dan Aset | a. Persentase peningkatan produktifitas SDM (nilai SKP di atas 75) | 90% |
b. Persentase penyerapan anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana | 90% |
Kegiatan Anggaran
1. Peningkatan Manajemen Peradilan Militer Rp. 70.000.000,-
2. Pembinaan Administrasi dan Pengelolaan Keuangan Badan Urusan Administrasi
Rp. 3.906.843.000,-
3. Pengadaan Sarana dan Prasarana di Lingkungan Mahkamah Agung Rp. 165.500.000,-
Sidoarjo, Desember 2017
Sekretaris Kasubbag Kepegawaian, Organisasi Pengadilan Militer III-12 Surabaya Dan Tata Laksana
Pengadilan Militer III-12 Surabaya
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, X.Xx Pangkat/NRP : Penata / 197804082006042001
Jabatan : Kasubbag Perencanaan, TI Dan Pelaporan
Pengadilan Militer III-12 Surabaya Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxxxx Xxxxxxx, S.H. Pangkat/NRP : Kapten Chk / 11040032130782
Jabatan : Sekretaris Pengadilan Militer III-12 Surabaya Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sidoarjo, Desember 2017
Pihak Kedua
Pihak Pertama
UNIT KERJA: PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
Terwujudnya Proses Peradilan Yang Pasti, Transparan Xxx Xxxxxxxxx | a. Persentase Sisa Perkara Yang Diselesaikan 1) Pidana Militer 2) Pidana Umum | 100% 100% |
b. Persentase Perkara yang diselesaikan tepat waktu 1) Pidana Militer 2) Pidana Umum 3) Pelanggaran | 92% 92% 100% | |
c. Persentase perkara inabsensia yang diselesaikan dalam waktu 6 bulan | 73% | |
d. Persentase Penurunan Sisa Perkara | 30% | |
e. Persentase Perkara Yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum: - Banding - Kasasi - PK | 70% | |
Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | a. Persentase salinan Putusan yang dikirim ke Oditur Militer dan Terdakwa tepat waktu | 100% |
b. Persentase berkas perkara yang dimohon kan Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dan tepat waktu | 100% | |
Meningkatnya Akses Peradilan Bagi Masyarakat Miskin dan terpinggirkan | Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung Pengadilan | 80% |
Meningkatnya Pengelolaan SDM, Keuangan Dan Aset | a. Persentase peningkatan produktifitas SDM (nilai SKP di atas 75) | 90% |
b. Persentase penyerapan anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana | 90% |
Kegiatan Anggaran
1. Peningkatan Manajemen Peradilan Militer Rp. 70.000.000,-
2. Pembinaan Administrasi dan Pengelolaan Keuangan Badan Urusan Administrasi
Rp. 3.906.843.000,-
3. Pengadaan Sarana dan Prasarana di Lingkungan Mahkamah Agung Rp. 165.500.000,-
Sidoarjo, Desember 2017
Sekretaris Kasubbag Perencanaan, TI Dan Pelaporan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Pengadilan Militer III-12 Surabaya
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxx Xxxxx, SE
Pangkat/NRP : Penata / 197903172006041004 Jabatan : Kasubbag Umum Dan Keuangan
Pengadilan Militer III-12 Surabaya Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxxxx Xxxxxxx, S.H. Pangkat/NRP : Kapten Chk / 11040032130782
Jabatan : Sekretaris Pengadilan Militer III-12 Surabaya Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sidoarjo, Desember 2017
Pihak Kedua
Pihak Pertama
UNIT KERJA: PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
Terwujudnya Proses Peradilan Yang Pasti, Transparan Xxx Xxxxxxxxx | a. Persentase Sisa Perkara Yang Diselesaikan 1) Pidana Militer 2) Pidana Umum | 100% 100% |
b. Persentase Perkara yang diselesaikan tepat waktu 1) Pidana Militer 2) Pidana Umum 3) Pelanggaran | 92% 92% 100% | |
c. Persentase perkara inabsensia yang diselesaikan dalam waktu 6 bulan | 73% | |
d. Persentase Penurunan Sisa Perkara | 30% | |
d. Persentase Perkara Yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum: - Banding - Kasasi - PK | 70% | |
Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | a. Persentase salinan Putusan yang dikirim ke Oditur Militer dan Terdakwa tepat waktu | 100% |
b. Persentase berkas perkara yang dimohon kan Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dan tepat waktu | 100% | |
Meningkatnya Akses Peradilan Bagi Masyarakat Miskin dan terpinggirkan | Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung Pengadilan | 80% |
Meningkatnya Pengelolaan SDM, Keuangan Dan Aset | a. Persentase peningkatan produktifitas SDM (nilai SKP di atas 75) | 90% |
b. Persentase penyerapan anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana | 90% |
Kegiatan Anggaran
1. Peningkatan Manajemen Peradilan Militer Rp. 70.000.000,-
2. Pembinaan Administrasi dan Pengelolaan Keuangan Badan Urusan Administrasi
Rp. 3.906.843.000,-
3. Pengadaan Sarana dan Prasarana di Lingkungan Mahkamah Agung Rp. 165.500.000,-
Sidoarjo, Desember 2017
Sekretaris Kasubbag Umum Dan Keuangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Pengadilan Militer III-12 Surabaya
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxxxxxx, S.H. Pangkat/NRP : Kapten Laut (KH) / 18382/P Jabatan : Panitera Muda Pidana
Pengadilan Militer III-12 Surabaya Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxx Xxxxxxx, S.H. Pangkat/NRP : Kapten Chk / 2920087370171
Jabatan : Panitera Pengadilan Militer III-12 Surabaya Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sidoarjo, Desember 2017
Pihak Kedua Pihak Pertama
Xxxx Xxxxxxx, S.H. Xxxxxxxxx, X.X. Kapten Chk NRP 2920087370171 Kapten Laut (KH) NRP 18382/P
UNIT KERJA: PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
Terwujudnya Proses Peradilan Yang Pasti, Transparan Xxx Xxxxxxxxx | a. Persentase Sisa Perkara Yang Diselesaikan 1) Pidana Militer 2) Pidana Umum | 100% 100% |
b. Persentase Perkara yang diselesaikan tepat waktu 1) Pidana Militer 2) Pidana Umum 3) Pelanggaran | 92% 92% 100% | |
c. Persentase perkara inabsensia yang diselesaikan dalam waktu 6 bulan | 73% | |
d. Persentase Penurunan Sisa Perkara | 30% | |
e. Persentase Perkara Yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum: - Banding - Kasasi - PK | 70% | |
Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | a. Persentase salinan Putusan yang dikirim ke Oditur Militer dan Terdakwa tepat waktu | 100% |
b. Persentase berkas perkara yang dimohon kan Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dan tepat waktu | 100% | |
Meningkatnya Akses Peradilan Bagi Masyarakat Miskin dan terpinggirkan | Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung Pengadilan | 80% |
Meningkatnya Pengelolaan SDM, Keuangan Dan Aset | a. Persentase peningkatan produktifitas SDM (nilai SKP di atas 75) | 90% |
b. Persentase penyerapan anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana | 90% |
Kegiatan Anggaran
1. Peningkatan Manajemen Peradilan Militer Rp. 70.000.000,-
2. Pembinaan Administrasi dan Pengelolaan Keuangan Badan Urusan Administrasi
Rp. 3.906.843.000,-
3. Pengadaan Sarana dan Prasarana di Lingkungan Mahkamah Agung Rp. 165.500.000,-
Sidoarjo, Desember 2017
Panitera Panitera Muda Pidana
Pengadilan Militer III-12 Surabaya Pengadilan Militer III-12 Surabaya
Xxxx Xxxxxxx, S.H. Xxxxxxxxx, X.X. Kapten Chk NRP 2920087370171 Kapten Laut (KH) NRP 18382/P