PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
UNIVERSITAS PADJADJARAN
DAN
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JAKARTA
TENTANG
KERJA SAMA ANTARA PUSAT PENGELOLAAN PENGETAHUAN UNIVERSITAS PADJADJARAN DAN UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JAKARTA
Nomor | : | 460/UN6.WR1/PKS/2022 |
Nomor | : | 82/UN61.1/HK.07.00/2022 |
Pada hari ini Senin, tanggal Dua puluh lima, bulan April, tahun dua ribu dua puluh dua (25-04-2022) yang bertanda tangan dibawah ini:
I. | Universitas Padjadjaran, berkedudukan di Gd. Rektorat Unpad Jln. Xx. Xxxxxxxx Km. 21 Jatinangor, Sumedang 45363, diwakili oleh Xxxxx X. Xxxxxxxxxxxx selaku Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, diangkat berdasarkan nomor 171/UN6.RKT/KP/2020 tanggal 14 Februari 2020, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Padjadjaran, selanjutnya disebut PIHAK KESATU. |
II . | Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, berkedudukan di Jl. RS. Fatmawati Xx.0, Xxxxxxx Xxxxxxx, XXX Xxxxxxx, diwakili oleh Xxxxx Xxxxx selaku Wakil Rektor Bidang Akademik yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Nomor 1254/UN61/KP/2018. dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama UPT Perpustakaan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa PIHAK KESATU adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) yang menyelenggarakan Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat.
b. Bahwa PIHAK KEDUA adalah UPT Perpustakaan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta yang memiliki tugas perpustakaan di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
c. PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK.
Berdasarkan hal tesebut di atas PARA PIHAK sepakat untuk melakukan perjanjian kerja sama tentang penyelenggaraan pengelolaan perpustakaan (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk memperkuat pelaksanaan program pendidikan, pengajaran, penelitian, dan saling membantu dalam melaksanakan berbagai program Kerjasama dengan memanfaatkan sumber daya dan fasilitas yang ada di lingkungan PARA PIHAK.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai landasan dalam melakukan Kerja sama dalam rangka meningkatkan hubungan kelembagaan dalam melaksanakan kegiatan pelayanan, pengembangan, dan pembinaan perpustakaan di lingkungan PARA PIHAK.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini:
1. Pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia bidang perpustakaan;
2. Pengembangan dan pemanfaatan bersama koleksi perpustakaan;
3. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi bidang perpustakaan;
4. Pertemuan ilmiah, penelitian, dan publikasi ilmiah bersama dalam bidang perpustakaan;
5. Pengembangan literasi informasi perpustakaan;
6. Pelaksanaan promosi perpustakaan; dan
7. Kegiatan lain nya yang disepakati PARA PIHAK.
PASAL 3 PELAKSANAAN KERJA SAMA
Kerja Sama sebagaimana dalam Pasal 1 di atas dan lingkup kegiatan sebagaimana dalam pasal 2 diatas merupakan bagian dari kerja sama yang dilakukan oleh PARA PIHAK.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) Hak PIHAK KESATU:
a. Mendapatkan dukungan fasilitas, jejaring, dan pendanaan terkait pelaksanaan kerja sama seperti tersebut pada pasal 2;
b. Mendapatkan akses pemanfaatan koleksi;
c. Mendapatkan fasilitas dan dukungan dalam kegiatan diskusi terkait pengembangan teknologi informasi dan komunikasi bidang Perpustakaan; dan
d. Mendapatkan fasilitas dan dukungan dalam pertemuan ilmiah, penelitian, dan publikasi ilmiah bersama dalam bidang Perpustakaan
(2) Kewajiban PIHAK KESATU:
a. Memberikan pendampingan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia bidang perpustakaan;
b. Memberikan akses pemanfaatan koleksi sesuai aturan yang berlaku antar pustakawan;
c. Memberikan masukan terkait pengembangan teknologi informasi dan komunikasi bidang perpustakaan; dan
d. Terlibat dalam pertemuan ilmiah, penelitian, dan publikasi ilmiah bersama dalam bidang perpustakaan.
(2) Hak PIHAK KEDUA:
a. Mendapatkan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia bidang perpustakaan;
b. Mendapatkan pemanfaatan koleksi;
c. Mendapatkan masukan terkait pengembangan teknologi informasi dan komunikasi bidang perpustakaan; dan
d. Keterlibatan dalam pertemuan ilmiah, penelitian, dan publikasi ilmiah bersama dalam bidang perpustakaan.
(3) Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. Menyiapkan dukungan fasilitas, jejaring, dan pendanaan terkait pelaksanaan kerja sama seperti tersebut pada pasal 2
b. Menyediakan kegiatan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia bidang perpustakaan;
c. Menyediakan akses pemanfaatan koleksi;
d. Menyediakan kegiatan diskusi terkait pengembangan teknologi informasi dan komunikasi bidang Perpustakaan; dan
e. Berpartisipasi dalam pertemuan ilmiah, penelitian, dan publikasi ilmiah bersama dalam bidang Perpustakaan
PASAL 5 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditandatangani Perjanjian Kerja Sama ini dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Perpanjangan Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis oleh salah satu pihak yang menghendaki perpanjangan kepada pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
PASAL 6 PENGAKHIRAN
Pengakhiran Perjanjian Kerja sama ini dapat dilakukan, karena waktu Perjanjian telah selesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, atau adanya pengakhiran oleh salah satu pihak dengan memberitahukan secara tertulis sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelumnya, dan telah mendapatkan persetujuan pihak lainnya.
PASAL 7
KEADAAN KAHAR/FORCE MAJEURE
(1) PARA PIHAK tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi Perjanjian ini, baik langsung maupun tidak langsung dikarenakan oleh keadaan Force Majeure, yakni keadaan di luar kendali dan kemampuannya, termasuk namun tidak terbatas pada keadaan sebagai berikut:
a. Gempa bumi, angin topan, banjir, tanah longsor, sambaran petir, kebakaran, wabah penyakit, dan bencana alam lainnya;
b. Pemogokan umum, huru-hara, sabotase, perang dan pemberontakan;
c. Kegagalan jaringan telekomunikasi, kegagalan sumber daya listrik, dan kegagalan/tidak berfungsinya software/program komputer;
d. Adanya Peraturan Pemerintah atau Peraturan Perundang-undangan yang menyebabkan tidak dapat berlangsungnya perjanjian kerja sama ini.
(2) Dalam hal terjadinya Force Majeur sebagaimana dimaksud ayat (1) sehingga mempengaruhi pelaksanaan kewajiban salah satu pihak, maka pihak yang mengalami keadaan Force Majeur wajib memberitahukan secara tertulis mengenai terjadinya Force Majeur kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak terjadinya Force Majeur dimaksud;
(3) Apabila dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat 2 belum atau tidak ada tanggapan dari pihak yang menerima pemberitahuan, maka adanya peristiwa dimaksud dianggap telah disetujui oleh pihak yang menerima pemberitahuan;
(4) Pihak yang mengalami Force Majeur harus melaksanakan kembali kewajibannya sesuai dengan Perjanjian setelah Force Majeure berakhir;
(5) Keadaan Force Majeure yang menyebabkan kelambatan pelaksanaan Perjanjian ini baik sebagian maupun seluruhnya tidak merupakan alasan untuk pengakhiran atau pembatalan Perjanjian akan tetapi hanya merupakan alasan untuk menangguhkan Perjanjian sampai keadaan Force Majeure berakhir.
PASAL 8 KORESPONDENSI
(1) Segala pemberitahuan yang disyaratkan atau diperkenankan menurut Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan dikirim melalui kurir, jasa pos, faksimili atau teleks kepada alamat-alamat di bawah ini:
a. PIHAK KESATU:
Kantor Perpustakaan Universitas Padjadjaran
Alamat : Jalan Xx. Xxxxxxxx Km. 21 Jatinangor, Kab. Sumedang 45363 Jawa Barat
Telepon : 022-842 88888
Faksimili : 022-842 88898
b. PIHAK KEDUA:
Ketua UPT Perpustakaan – Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Alamat : Jl. RS Fatmawati No. 1, Jakarta Selatan Telepon : (000) 00000000
Faksimili : -
(2) Surat/pemberitahuan dianggap telah diterima :
a. Dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah surat/pemberitahuan tersebut dikirim melalui pos tercatat atau;
b. Pada saat surat/pemberitahuan itu dikirimkan apabila dikirim melalui perusahaan ekspedisi atau melalui kurir intern masing-masing pihak dengan catatan surat/pemberitahuan dimaksud dianggap sudah diterima jika ada bukti tanda terima yang ditandatangani PARA PIHAK
atau wakilnya yang sah, termasuk tanda tangan dari personil masing- masing pihak di bagian penerimaan surat.
(3) Jika PARA PIHAK bermaksud mengubah alamat, pemberitahuan perubahan alamat tersebut harus disampaikan secara tertulis kepada pihak lainnya dan sudah harus diterima oleh pihak lainnya paling xxxxxx 00 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal perubahan alamat yang dikehendaki. Apabila pemberitahuan tertulis tersebut tidak pernah diterima oleh pihak lainnya maka alamat sebagaimana tersebut di atas secara hukum adalah alamat yang sah dan berlaku.
PASAL 10 AMANDEMEN
Setiap perubahan yang akan dilakukan serta hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan ditetapkan kemudian secara musyawarah oleh PARA PIHAK serta akan dituangkan dalam suatu Perjanjian Tambahan (Addendum) yang merupakan bagian dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
PASAL 11 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan dalam penafsiran atau pelaksanaan ketentuan-ketentuan dari Perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat terlebih dahulu menyelesaikan secara musyawarah;
(2) Apabila musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas tidak menghasilkan kata sepakat tentang cara penyelesaian perselisihan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan seluruh sengketa yang timbul dari Perjanjian ini untuk diselesaikan melalui Pengadilan.
PASAL 12 DOMISILI HUKUM
Mengenai Perjanjian Kerja sama ini dan segala akibatnya PARA PIHAK memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I Bandung.
Demikian Perjanjian Kerja sama ini ditandatangani dan dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sama bagi PARA PIHAK.