PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA BALAI PELATIHAN DAN PENYULUHAN PERIKANAN BITUNG BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
BALAI PELATIHAN DAN PENYULUHAN PERIKANAN BITUNG
BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA
KELAUTAN DAN PERIKANAN
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
DENGAN
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
UNIVERSITAS XXX XXXXXXXXX
NOMOR : /BRSDM/KKP/PKS/VI/2021
NOMOR :
TENTANG
PENINGKATAN PENDIDIKAN, PEMBELAJARAN,
DAN KEWIRAUSAHAAN DI BIDANG AGROBISNIS
KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pada hari ini ...., tanggal ...., bulan ....., tahun .... (...-...-2021) bertempat di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. |
Nama |
: |
XXXXX XXXXXXXXX |
|
Xxxxxxx |
: |
Kepala Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Bitung |
|
Alamat |
: |
.... |
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Bitung, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU. |
|||
2. |
Nama |
: |
XXXXXX B. BONEKA |
|
Jabatan |
: |
Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan dan Perikanan |
|
Alamat |
: |
.....
|
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Xxx Xxxxxxxxx, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. |
Secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK.
Dengan berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
bahwa PIHAK KESATU adalah unit pelaksana teknis Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memiliki tugas ....
bahwa PIHAK KEDUA adalah institusi di lingkup Universitas Xxx Xxxxxxxxx, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyelenggarakan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat) di bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
Oleh karena itu PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerja sama dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal di bawah ini:
Pasal 1
Tujuan
Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk mendorong penguatan pendidikan, pembelajaran, dan peningkatan jiwa kewirausahaan pada bidang agrobisnis kelautan dan perikanan di Provinsi Sulawesi Utara.
Pasal 2
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini, meliputi :
Peningkatan kualitas dan kuantitas SDM bidang kelautan dan perikanan;
Penyusunan kebijakan, program dan kegiatan percepatan pengentasan kemiskinan;
Pemberdayaan dan pengabdian masyarakat pesisir, nelayan, pembudidaya dan pengolahan hasil perikanan;
Penguatan kelembagaan usaha masyarakat bidang kelautan dan perikanan;
Pendampingan masyarakat/kelompok penerima bantuan bidang kelautan dan perikanan; dan
Pelaksanaan Kegiatan Kampus Merdeka.
Pemberdayaan masyarakat pesisir, nelayan, pembudidaya dan pengolahan hasil perikananPengabdian kepada masyarakat pesisir, nelayan, pengolah, pemasaran, dan pembudidaya ikanPeningkatan daya saing produk kelautan dan perikanan<< bukan tusi BP3Penguatan kelembagaan usaha masyarakat bidang kelautan dan perikananPenelitian dan Pengkajian bidang kelautan dan perikananBantuan pendampingan masyarakat/kelompok penerima bantuan bidang kelautan dan perikananPelaksanaan Kegiatan Kampus Merdeka
Pasal 3
Pelaksanaan
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini meliputi kegiatan:
Peningkatan kapasitas dan kualitas SDM Kelautan dan Perikanan;
Pendampingan masyarakat /kelompok penerima bantuan Kelautan dan Perikanan;
Pelaksanaan Kegiatan Kampus Merdeka.
Untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas dan fungsi masing-masing.
Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disusun dan disepakati oleh PARA PIHAK dengan berpedoman serta mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Para Pihak
PIHAK KESATU berhak:
...
...
dst
PIHAK KESATU berkewajiban:
...
....
dst
PIHAK KEDUA berhak:
....
....
Dst
PIHAK KEDUA berkewajiban:
....
....
dst
Pasal 5
Pembiayaan
Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian Kerja Sama ini akan ditanggung dan dibebankan kepada PARA PIHAK serta sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan secara berkala oleh PARA PIHAK paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan yang disepakati oleh PARA PIHAK.
Pasal 7
Keadaan Kahar
Salah satu pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Keadaan Kahar.
Kejadian-kejadian berikut adalah keadaan Keadaan Kahar: kerusuhan masal, perang saudara, pemberontakan, perebutan kekuasaan, perang dengan negara lain atau terorisme; gempa bumi, banjir, kebakaran, ledakan gunung berapi dan/atau bencana alam lainnya; sengketa hubungan industrial atau pemogokan masal yang terjadi di tingkat nasional maupun daerah; atau perubahan peraturan perundang-undangan nasional maupun daerah secara material.
Salah satu pihak hanya akan dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dengan alasan Keadaan Kahar jika: a) keadaan dimaksud berdampak langsung pada pelaksanaan kewajiban pihak tersebut, dan b) tidak ada unsur kesengajaan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak tersebut.
Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberitahukan pihak lainnya secara lisan selambat-lambatnya dalam waktu 1x24 jam sejak terjadinya Keadaan Kahar yang diikuti dengan pemberitahuan tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar tersebut. Pemberitahuan itu sekurang-kurangnya harus menjelaskan jenis Keadaan Kahar yang terjadi, perkiraan lamanya Keadaan Kahar akan berlangsung dan upaya-upaya penanggulangan yang telah dan akan dilakukan oleh pihak yang mengirimkan pemberitahuan.
Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pihak tersebut dapat melanjutkan pelaksanaan kewajibannya sesuai Perjanjian.
Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, pihak yang mengalami Keadaan Kahar itu tidak mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan Ayat (4) Pasal ini, maka Keadaan Kahar dianggap tidak pernah terjadi.
Pihak yang menerima pemberitahuan Keadaan Kahar dapat menolak mengakui adanya Keadaan Kahar selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud Ayat Pasal ini. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender tersebut tidak ada penolakan dari pihak yang diberitahu, maka pihak itu dianggap mengakui adanya suatu Keadaan Kahar.
Apabila adanya Keadaan Kahar ditolak untuk diakui oleh pihak yang diberitahu, maka pihak yang menyatakan Keadaan Kahar tersebut harus tetap melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian ini.
Jika pihak yang mengalami Keadaan Kahar berkeberatan atas penolakan oleh pihak yang diberitahu, maka pihak yang berkeberatan atas penolakan itu dapat meminta agar keberatannya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
Apabila terjadinya Keadaan Kahar tersebut diakui oleh pihak yang diberitahu, maka PARA PIHAK akan merundingkan perubahan-perubahan yang diperlukan agar Perjanjian dapat tetap dilaksanakan.
Pasal 8
Kekayaan Intelektual
Semua informasi, data dan kekayaan intelektual yang berasal dari masing-masing pihak yang telah dimiliki sebelum Perjanjian ini tetap menjadi milik masing-masing pihak.
Terhadap informasi, data dan kekayaaan intelektual yang diperoleh dari hasil perjanjian ini akan dilindungi dan menjadi milik bersama PARA PIHAK sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila salah satu pihak akan menggunakan informasi, data dan kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan secara tertulis dari pihak lainnya.
Apabila kerja sama dapat menghasilkan nilai tambah (Hak Atas Kekayaan Intelektual), maka akan menjadi hak bersama PARA PIHAK.
Pasal 9
Masa Berlaku
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung mulai ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atas dasar evaluasi;
PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini;
Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelumnya; dan
Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 11
Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK;
Pasal 12
Pemberitahuan
Segala pemberitahuan, peringatan, dan lain-lain bentuk penyampaian informasi berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan secara tertulis kepada masing-masing pihak dengan alamat:
PIHAK KESATU
Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Bitung, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Alamat : ...
Telp : ...
Fax : ....
Email : ...
PIHAK KEDUA
Fakultas Ilmu Perikanan dan Kelautan Universitas Xxx Xxxxxxxxx
Alamat : ...
Telp : ...
Fax : ...
Email : ....
Pasal 13
Perubahan
Perjanjian Kerja Sama ini dapat diubah berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK;
Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini diatur dalam bentuk addendum dan/atau amandemen yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 14
Penutup
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian Kerja Sama ini, dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dengan semangat Kerja Sama yang baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK.
PIHAK KEDUA, |
|
PIHAK XXXXXX, |
XXXXXX B. XXXXXX
|
|
|
Nomor : /BRSDM/KKP/PKS/ /2021
Nomor : 2127/LPPM-UMN/IV/2021
Rencana Aksi Pelaksanaan Kegiatan
No. |
Ruang Lingkup |
Kegiatan |
Pelaksanaan |
Waktu |
Output |
Ket. |
|
BBRSEKP |
UMN |
|
|
|
|||
1. |
Riset dan pengabdian kepada masyarakat di bidang sosial ekonomi perikanan dan kelautan |
|
Peneliti BBRSEKP menjadi pendamping/fasilitator pengembangan desa inovasi |
|
Mei – Des 2021 |
1. KTI
|
|
|
Para pihak menyusun proposal riset secara bersama-sama untuk mendapatkan pendanaan dari pihak ketiga |
2021-2023 |
Proposal |
|
|||
2 |
Pelatihan dan Magang SDM BBRSEKP |
Pelatihan dan magang |
Magang SDM BBRSEKP pada Laboratorium UMN |
Memfasilitasi SDM BBRSEKP untuk magang di Laboratorium UMN |
2022-2023 |
Laporan |
|
3 |
Penyelenggaraan bersama diseminasi hasil riset |
Penyelenggaraan dengan pendanaan bersama kegiatan Seminar /Webinar/General Lecture |
Menerbitkan publikasi ilmiah
|
2022-2023 |
Publikasi ilmiah |
|
|
4 |
Pemanfaatan sarana dan prasarana |
Sarana magang dan riset |
Ruang pertemuan BBRSEKP untuk kegiatan kerjasama |
Ruang pertemuan kampus untuk kegiatan kerjasama |
2021-2023 |
|
|
Lampiran 2
Nomor : /BRSDM/KKP/PKS/ /2021
Nomor : 2127/LPPM-UMN/IV/2021
Personil Pelaksana Kegiatan
Untuk melaksanakan kegiatan-keiatan dalam perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat menunjuk wakil-wakilnya sebagai berikut :
Tim PIHAK PERTAMA |
Tim PIHAK KEDUA |
|
|
7