SYARAT DAN KETENTUAN MITRA MERCHANT INTERACTIVE QRIS NOMOR:
SYARAT DAN KETENTUAN MITRA MERCHANT INTERACTIVE QRIS NOMOR:
I. PENGANTAR
Para Pihak dalam Perjanjian Kerja sama Merchant ("Perjanjian") ini adalah:
1. PT.INTERAKTIF INTERNASIONAL (“INTERACTIVE”) yang dalam perjanjian ini merupakan merchant agregrator, dan sebagai penyedia solusi pembayaran berbasis Kode QR “QRIS”InterActive QRIS
2. Merchant adalah orang, perorangan atau badan usaha yang menjalankan usaha di bidang penjualan barang dan/atau jasa, dan dalam lingkup Perjanjian inimenyetujui untuk menerima pembayaran melalui e-money yang disediakan. Penerbit uang elektronik melalui QR Payment “QRIS” (selanjutnya disebut “MITRA”).
II. DEFINISI
a. InterActive QRIS atauQRISadalah merupakan layanan yang menghubungkan penjual (Merchant) dengan penerbit alat bayar (Issuer) untuk memberikan kemudahan bagi pembeli dalam melakukan pembayaran secara mobile dengan menggunakan teknologi QR (Quick Response) code
b. Formulir Registrasi Merchant adalah formulir yang terlampir pada dan menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian ini, dimana berisikan data atau informasi Merchant termasuk besaran atas Merchant Discount Rate (MDR) atau Transaction Fee& Processing Fee yang disepakati oleh Xxxxxxxx beserta dengan nomor rekening bank Merchant untuk keperluan transfer pembayaran.
c. Harga Jual MITRA adalah adalah harga produk/layanan yang dikenakan oleh MITRA dimana di dalamnya sudah termasuk MDR/Transaction Fee dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) namun tidak termasuk Fee Tambahan INTERACTIVE QRIS
d. Hari Kerja adalah hari kerja resmi di wilayah Republik Indonesia atau hari beroperasinya kliring yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
e. Code QR adalah kode unik yang diterbitkan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) untuk Merchant dimana kode tersebut mereferensikan nilai pembelanjaan yang dilakukan User.
f. Merchant Discount Rate atau MDR adalah biaya yang dinyatakan dalam prosentase terhadap Harga Jual MITRA (namun tidak termasuk nilai Tipping dan nilai Processing FeeINTERACTICE QRIS) yang merupakan hak INTERACTIVE& Telkom yang dibebankan kepada MITRA sehubungan dengan Transaksi dimana besarannya dicatatkan pada Formulir Registrasi Merchant.
g. Processing Fee adalah biaya tambahan yang dibebankan oleh INTERACTIVEsebagai penyedia metode pembayaran secara langsung kepada User.
h. Penerbit dalam hal ini adalah penerbit uang elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia
i. Transaksi adalah transaksi pembayaran dengan metode pembayaran dari Penerbit yang dilakukan oleh User di Merchant melalui QRIS.
x. Xxxxxxx adalah pemberian uang tambahan sukarela oleh User kepada Xxxxxxxx yang
besarannya ditentukan sepenuhnya oleh User dan dilakukan oleh User pada saat melakukan Transaksi.
x. Xxxxxxxxxxxx adalah perbandingan
/penyesuaian transaksi antara data MITRA dan data INTERACTIVE QRIS
l. User adalah nasabah dari atau pengguna mobile banking atau mobile application yang dikeluarkan oleh Penerbit.
m. Waktu Cut-Off adalah suatu waktu dimana seluruhTransaksi yang dilakukan pada hari tersebut tercatat oleh Penerbit sebagai dasar untuk pembayaran kepada Merchant dan dalam hal ini adalah pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat.
III. RUANG LINGKUP
Para pihak sepakat menyelenggarakan kerjasama Transaksi Merchant dengan menggunakan metode pembayaran uang elektronik dari Penerbit dan fasilitas lainnya yang disediakanoleh Penerbit melalui Kode QR yang diterbitkan oleh QRIS
IV. PERSYARATAN
a. Sebagai persyaratan dapat dilakukannya kerja sama dimaksud, XXXXX telah mengisi semua informasi dan data dengan lengkap dan benar pada Formulir Registrasi Merchant.
b. Melengkapi Persyaratan Dokumen yang tertera di Formulir Registrasi Merchant.
c. Penandatangan Syarat dan Ketentuan ini.
X. XXX DAN KEWAJIBAN MERCHANT
a. Hak MITRA
1. Menerima pembayaran dari INTERACTIVE QRISsesuai dengan kesepakatan yang tertuang di Perjanjian ini, minimal 2 hari kerja atau maksimal 5 hari kerja diluar hari libur, hari besar dan minggu.
2. Menerima laporan akumulatif Transaksi tiap akhir Hari Kerja yang dikeluarkan olehINTERACTIVE QRIS c.q Merchant Agregatoruntuk kebutuhan rekonsiliasi.
b. Kewajiban MITRA
1. Mematuhi segala ketentuan yang tertera pada Perjanjian ini.
2. Menjaga nama baikINTERACTIVE serta Penerbit yang telah bekerjasama dengan INTERACTIVE QRIS.
3. Menyediakan produk/layanan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang.
4. Menjual produk/layanan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang.
5. Melakukan kegiatan pemasaran bersama-sama denganINTERACTIVE QRISatau sesuai kesepakatan.
6. Bersedia diaudit oleh Bank Indonesia serta otoritas lain yang memiliki kewenangan sesuai Undang- Undang jika diperlukan.
7. Melakukan integrasi QRIS dan/atau metode pembayaran lainnya sesuai tata cara yang disepakati bersama antara Para Pihak.
8. Menerima pembayaran dengan Mobile Application oleh User melalui Kode QRQRISdan tidak diperbolehkan untuk menolak ataupun membebankan biaya tambahan kepada User pada saat melakukan Transaksi.
9. Memberikan, dan/atau menunjukkan bukti pembayaran kepada User atas Transaksi yang berhasil
10. Membayar MDR&Processing Fee kepada INTERACTIVE c.q Merchant Agregatordimana pembayaran MDR&Processing Fee tersebut dilakukan dengan cara pemotongan
Harga Jual MITRA sebesar MDR&Processing Fee yang dilakukan oleh InterActivedalam rangka pembayaran kepada MITRA atas Transaksi berhasil
Total biaya (MDR + Processing Fee) untuk setiap trasaksi QRIS adalah :
✓ 0,7% + 0,8% = 1,5% kepada penjual atau merchant untuk pembayaran reguler
✓ 0,6% + 0,8% = 1,4% untuk transaksi berkaitan dengan pendidikan
✓ 0,4% + 0,8% = 1,2 % untuk transaksi di SPBU
11. Melakukan refund dana kepada INTERACTIVE c.q Merchant Agregator apabila terjadi pembayaran ganda atau pembayaran dengan mekanisme yang disepakati bersama.
12. Menampilkan logo atau merek dagang termasuk QRIS, di lokasi Merchant, di lokasi lainnya yang dimana Tidak melakukan perubahan, modifikasi pada nama dan/atau logo QRISyang tercetak pada media atau sarana apapun, kecuali dengan kesepakatan Para Pihak.
13. Memastikan kerahasiaan data atau informasi mengenai Transaksi termasuk namun tidak terbatas pada faktur pembelian dan informasi User, dan tidak diperbolehkan untuk menberikan data atau informasi tersebut kepada pihak lain untuk keperluan apapun.
14. Dalam hal kerjasama secara online, MITRA berkewajiban mengikuti mekanisme kerjasama online yang telah ditentukan INTERACTIVE c.q Merchant Agregator
15. Menanggung biaya admin transfer ke bank (jika ada) atas settlement ke rekening bank MITRA, dengan ketentuan sebagai berikut
⚫ Settlement akan dilakukan secara auto settlement setiap hari, untuk apabila saldo dana lebih dari Rp
100.000 (seratus ribu rupiah)
⚫ Saldo minimal Rp 100.000 baru dapat dilakukan settlement, agar beban merchant tidak terlalu besar jika nilai transaksi masih sedikit
⚫ Dana hasil settlement akan masuk kedalam rekening bank yang didaftarkan saat registrasi, paling cepat 2 hari kerja & paling lama
5 hari kerja (menjaga kondisi apabila terjadi delay pada saat proses transfer antar bank).
⚫ Untuk settlement yang jatuh pada hari Jumat s/d Minggu atau hari libur (tanggal merah, cuti bersama, libur nasioanal), maka proses settlement terhitung setelah hari kerja pertama
⚫ Biaya Rp 3.000/settlement (termasuk juga untuk kategori bantuan sosial donasi)
VI. PROSES TRANSAKSI DI MITRA
a. Untuk setiap Transaksi menggunakan, QRISMITRA wajib menampilkan Kode QRISyang diberikan oleh INTERACTIVE, atau dihasilkan oleh perangkat yang terkoneksi dengan InterActive QRIS kepada User kemudian User melakukan pemindaian Kode QR menggunakan e-wallet mobile application yang terinstall pada smartphone miliknya.
b. Untuk setiap Transaksi Pelanggan di Merchant secara onlinemenggunakan Internet Payment Gateway (IPG), Penerbit.
c. Pada kerjasama antaraMITRAdengan Merchant Aggregator maka Website/Aplikasi atau physical outlet Merchant terkoneksi langsung dengan Internet Payment Gateway (IPG) Penerbit
d. Pelanggan melakukan konfirmasi pembayaran melalui halaman Merchant Dashboard yang disediakan oleh Merchant Agreggator.
e. Proses otorisasi berjalan secara otomatis berikut dengan proses pendebetan atas saldo uang elektronik User oleh Penerbit sesuai ketentuan Penerbit.
f. Untuk Transaksi yang berhasil, Merchant menerima konfirmasi atas Transaksi dari uang elektronik Penerbit, dan User menerima konfirmasi berhasil atas Transaksi dari Penerbit melalui mobile banking atau mobile application.
g. Untuk Transaksi yang tidak berhasil, User menerima konfirmasi penolakan dari Penerbit melalui mobile banking atau mobile application.
x. XXXXX memberikan dan/atau menunjukkan bukti pembayaran atas Transaksi yang berhasil kepada User.
i. Untuk memberikan kemudahan Transaksi pada MITRA,INTERACTIVE, c.qMerchant Agreggatordapat sewaktu-waktu melakukan penambahan dan/atau pengurangan dan/atau perubahan pada metode Transaksi.
VII. PENETAPAN HARGA
a. MITRA dapat menampilkan Harga Jual MITRA pada channel penjualan produk/layanan MITRA ke User
b. INTERACTIVEc.q Merchant Agreggator berhak menentukan End User Price kepada User
VIII. REKONSILIASI
a. Para Pihak dengan ini sepakat dan menyetujui bahwa perhitungan laporan akumulatif Transaksi yang dikeluarkan olehINTERACTIVE QRIS c.q Merchant Agreggator adalah perhitungan yang menjadi dasar acuan untuk pembayaran kepada MITRA.
b. XXXXX dapat mengajukan sanggahan keINTERACTIVEatas selisih pembayaran disertai dengan dokumen pendukung yang dapat diterima INTERACTIVE c.q Merchant Aggregator. Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pembayaran diterima oleh MITRA
c. Selanjutnya Para Pihak dapat melakukan rekonsiliasi yang mekanismenya yang disepakati bersama oleh Para Pihak
IX. KETENTUAN PEMBAYARAN
a. Berdasarkan laporan akumulatif Transaksi yang dikeluarkan olehINTERACTIVEc.q Merchant Aggregator. Apabila MITRA memilih pembayaran secara manual/offline makaINTERACTIVE wajib membayar MITRA dalam waktu H+2 atau maksimal H +5Hari Kerja ke Rekening BankMITRA seperti yang tertera pada Formulir Registrasi Merchant, sejumlah Harga Jual MITRA setelah dikurangi dengan jumlah MDR + Processing Fee yang tercatat dalam Formulir Registrasi Merchant.
b. Berdasarkan laporan akumulatif Transaksi yang dikeluarkan olehINTERACTIVEc.q Merchant Aggregator. apabila MITRA memilih pembayaran secara online/digital maka INTERACTIVEc.q Merchant Aggregatorwajib membayar MITRA dalam waktuH+2 atau maksimal H+5Hari Kerja ke Akun Digital MITRA seperti yang tertera pada Formulir Registrasi Merchant, sejumlah Harga Jual MITRA setelah dikurangi dengan jumlah MDR + Processing Fee yang tercatat dalam Formulir Registrasi Merchant.
c. Masing-masing Pihak bertanggung jawab atas segala pajak yang timbul atas kerjasama ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
X. PENYELESAIAN PENGADUAN
a. Penanganan gangguan (helpdesk/customer service) terkait layanan jaringan/ transaksiMITRA akan menghubungi helpdesk sebagai berikut :
I. Apabila terkait dengan QRIS milik
INTERACTIVE QRIS :
✓ Telp : 031-535.5353 ext 111 (Rinda)
✓ Whatsapp : 08-232232.789.3
✓ Email : xxxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx
b. Dalam hal adanya penambahan dan/atau pengurangan dan/atau perubahan channel pengaduan akan diinformasikan INTERACTIVE QRIS kemudian
XI. GANTI KERUGIAN
INTERACTIVEc.q Merchant Aggregatordibebaskan dari segala tanggung jawab:
a. Apabila terdapat keluhan User atas barang/jasa yang disediakan oleh Xxxxxxxx dan dibeli oleh User.
b. Apabila terjadi gangguan pada koneksi internet atau jaringan komunikasi atau gangguan pada Penerbit sehingga menyebabkan gagalnya transaksi.
x. Xxxx tuntutan hukum dari User atau pihak ketiga lainnya.
d. Atas segala risiko akibat penggunaan data atau informasi rahasia oleh Xxxxxxxx atau pihak ketiga (“Penyalahgunaan Data”).
e. Atas segala risiko akibat kesalahan informasi yang dituliskan oleh Merchant pada Formulir Registrasi Merchant.
x. Xxgagalan Penerbit dalam memenuhi kewajibannya yang menyebabkan terganggunya pembayaran kepada MITRA
XII. PENGGUNAAN NAMA, MEREK DAN LOGO
a. MITRA dapat menggunakan logo atau merek dagang INTERACTIVE QRIS sesuai standar ketentuanINTERACTIVE QRIS.
b. INTERACTIVEc.q Merchant Aggregatordapat menggunakan / mencantumkan nama dan/atau logo MITRA dalam media promosi/komunikasinya.
c. Nama, merek, logo dan hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masing- masing Para Pihak tetap menjadi kepemilikan dari Para Pihak yang bersangkutan. Perjanjian ini tidak bermaksud untuk mengalihkan nama, merek, logo dan hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh satu pihak ke pihak lainnya.
XIII. PENGHENTIAN LAYANAN SEMENTARA
a. Layanan metode pembayaran dapat dihentikan sementara olehINTERACTIVE QRIS apabila: (1) Dilakukan maintenance terhadap server/jaringanQRIS; (2)Terjadi gangguan pada server/jaringan yang dikhawatirkan dapat menyebabkan fraud; dan (3) Hal lainnya yang menyebabkan server atau menjadi terganggu.
b. Sebelum dilakukannya penghentian layanan sementara,INTERACTIVE QRIS akan memberitahukan kepada MITRA.
XIV. FORCE MAJEURE
a. Dalam keadaan force majeure, Pihak yang mengalami force majeure tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada Xxxxx lainnya selambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya force majeure tersebut.
b. Kejadian force majeure dapat dijadikan dasar perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban oleh Pihak yang mengalami force majeure dan karenanya membebaskan Pihak yang mengalami force majeure tersebut dari sanksi keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban yang semestinya dipenuhi.
XV. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
a. Para Pihak menyetujui akan melakukan upaya terbaik untuk menyelesaikan segala permasalahan dengan damai dan musyawarah untuk mufakat.
b. Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan di kantor Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta.
XVI. JANGKA WAKTU
Jangka waktu kerja sama dimaksud Perjanjian ini adalah 1 (satu) tahun sejak ditandatangani Para Pihak dan akan diperpanjang secara otomatis hingga salah satu Pihak mengirimkan permohonan tertulis untuk penghentian kerja sama selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum kerja sama berakhir. Para Pihak juga sepakat untuk menyampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
XVII. LAIN-LAIN
a. Segala ketentuan syarat-syarat dalam Perjanjian ini berlaku serta mengikat para pihak-pihak yang menandatanganinya, pengganti-penggantinya dan mereka yang memperoleh keuntungan dari padanya.
b. Jika di masa yang akan datang terdapat perubahan pada skema bisnis dan/atau pembaharuan identitas MITRA maka dapat dilanjutkan secara digital melalui aplikasi yang disediakan Penerbit atas kesepakatan MITRA atau dapat dilakukan melalui suatu Berita Acara Kesepakatan (BAK) yang ditandatangani oleh Para Pihak.
c. Jika di masa yang akan datang terdapat pembaharuan namun tidak terbatas pada informasi, fitur dan/atau di lakukannya integrasi dengan sistem pembayaran uang elektronik makaINTERACTIVE QRIS akan memberitahukan MITRA
d. Apabila dimasa yang akan datang Perjanjian Kerja Sama dapat di lanjutkan secara digital, maka sesuai kesepakatan Para Pihak, Perjanjian ini akan dianggap tidak ada dan beralih secara digital.
e. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) ASLImasing-masingsama bunyinya, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh Para Pihak
Dengan menandatangani Form Registrasi Merchant dan Syarat dan Ketentuan ini, maka MITRA dianggap juga telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan TELKOM dan mengikat secara hukum bagi Para Pihak
Kota,Tanggal – Bulan -Tahun
( NAMA TERANG ) MITRA INTERACTIVE QRIS