KERANGKA ACUAN KERJA PENGADAAN JASA KONSULTANSI
KERANGKA ACUAN KERJA PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PROGRAM PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN KEGIATAN PERENCANAAN PEDESTRIAN, JALAN DAN JEMBATAN
PEKERJAAN BELANJA JASA KERJASAMA PIHAK KETIGA/JASA KONSULTAN
(DED DUCTING UTILITAS)
SUMBER DANA APBD KOTA SEMARANG T.A. 2016
B A B I PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Kota Semarang merupakan kota metropolitan dengan jumlah penduduk yang cukup besar, yaitu sekitar ± 1,5 juta jiwa. Kemudian dengan luas wilayah 373,67 Km2, Kota Semarang secara terus- menerus melakukan pembangunan infrastruktur untuk menunjang fungsinya sebagai ibukota
Propinsi Jawa Tengah dan pintu gerbang kegiatan jasa di wilayah Jawa Tengah yang kian lama
dituntut menjadi sebuah kota modern dengan tersedianya pelayanan jaringan utilitas yang mudah, efisien, dan maksimal dapat dijangkau oleh publik
Pembangunan infrastruktur seperti jalan raya,jaringan telepon, jaringan listrik, jaringan pipa air / gas, dan jaringan fiber optic harus terkoordinasi dengan baik agar terjaga kepentingan berbagai pihak yang terkait. Kenyataan di lapangan sering dijumpai keadaan yang sebaliknya, sehingga terjadi penggalian pada jalan yang baru diperbaiki, hal seperti ini mengganggu masyarakat kota dalam bentuk kemacetan, tidak aman / nyaman serta memberi beban biaya operasi kendaraan tinggi (BOK) pada masyarakat. Terlebih jaringan utilitas merupakan sarana penunjang dalam pemenuhan kebutuhan suatu kota, maka untuk menghindari pekerjaan penggalian untuk penempatan jaringan utilitas, maka perlu dibuat kajian sarana penempatan jaringan utilitas yang permanen, sebelum dilakukan final detail design.
Lemahnya koordinasi pelaksanaan pembangunan utilitas dan pembangunan fisik jalan terhadap tingkat pelayanan jalan dipengaruhi oleh faktor-faktor salah satunya adalah tempat pada Ruang Milik Jalan (Rumija) bagi penempatan/pembangunan utilitas. Oleh karena itu Dinas Bina Marga Kota Semarang merencanakan kajian terhadap beberapa lokasi yang dianggap mempunyai skala prioritas untuk dibuatkan sarana jaringan utilitas terpadu tersebut.
Guna mewujudkan rencana kajian tersebut maka perlu disusun Belanja Jasa Kerjasama Pihak Ketiga/Jasa Konsultan (DED Ducting Utilitas).
1.2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Belanja Jasa Kerjasama Pihak Ketiga/Xxxx Xxxxxxxxx (DED Ducting Utilitas) adalah sebagai berikut :
a. Menyusun Belanja Jasa Kerjasama Pihak Ketiga/Jasa Konsultan (DED Ducting Utilitas) yang dijadikan sebagai pedoman atau acuan atas pekerjaan fisik utilitas terpadu dibeberapa lokasi di Kampung Kali dan Ngalian - Mijen Kota Semarang.
b. Menyediakan disain dan Dokumen Lelang Fisik pekerjaan Ducting Utilitas di Kampung Kali dan Ngalian - Mijen Kota Semarang.
c. Merencanakan penataan ruang milik jalan yang mampu menunjang aktivitas warga Kota Semarang
d. Merencanakan Biaya konstruksi
Tujuan Penyusunan Belanja Jasa Kerjasama Pihak Ketiga/Xxxx Xxxxxxxxx (DED Ducting Utilitas) adalah sebagai berikut:
a. Tersedianya bentuk desain konstruksi ducting utilitas yang disesuaikan dengan kondisi beberapa lokasi ruas jalan di Kota Semarang berdasarkan masing-masing utilitas yang ada.
b. Tersedianya desain teknis bangunan ducting utilitas berkaitan dengan fungsi dan pengaruh drainase jalan
c. Tersedianya gambar rencana dan perkiraan anggaran biaya secara umum beserta rencana spesifikasi teknis terhadap usulan rencana disain
Kerangka Acuan Kerja
Hal 1 dari 13
d. Melakukan koordinasi dengan beberapa pihak / pemilik utilitas
e. Tersusunnya kesimpulan dan rekomendasi
1.3. SASARAN
Sasaran yang hendak dicapai dalam Belanja Jasa Kerjasama Pihak Ketiga/Xxxx Xxxxxxxxx (DED Ducting Utilitas) adalah sebagai berikut :
a. Tersusunnya Belanja Jasa Kerjasama Pihak Ketiga/Xxxx Xxxxxxxxx (DED Ducting Utilitas).
b. Tersusunnya kemampuan keuangan daerah dalam pembiayaan serta peraturan dalam proses pembiayaan
c. Terwujudnya kebijakan Pemerintah Kota Semarang dalam pengelolaan dan rencana pembangunan utilitas terpadu di Kampung Kali dan Ngalian - Mijen Kota Semarang, dari berbagai aspek meliputi: aspek teknis, estetika, dan aspek ekonomi.
1.4. LOKASI PEKERJAAN
Jl. Pekunden
Jl. Kartni
Jl. DI
Panjaita n/Jl.
Sutoyo S.
Lokasi pekerjaan Belanja Jasa Kerjasama Pihak Ketiga/Xxxx Xxxxxxxxx (DED Ducting Utilitas) yang harus ditangani oleh konsultan adalah beberapa ruas jalan di Kampung Kali dan Ngalian - Mijen Kota Semarang. Lokasi ditengah kota (wilayah Kampung Kali) yakni Jl. Pekunden - Jl. DI Xxxxxxxxx/Jl. Sutoyo S – Jl. Kartini dengan panjang ± 3 Km. Lokasi di wilayah pengembangan kota (wilayah Ngalian-Mijen) yakni Jl. Xxxx Xxxxx – Jl. Semarang Boja – Jl. Cangkiran/Batas Kendal dengan panjang ±14 Km.
U
ta ra
Utara
Jl. Xxxx Xxxxx
Jl. Cangkiran
Jl. Semarang- Boja
1.5. SUMBER PENDANAAN
Sumber Pendanaan Kegiatan Perencanaan Pedestrian, Jalan dan Jembatan dengan Pekerjaan Belanja Jasa Kerjasama Pihak Ketiga/Jasa Konsultan (DED Ducting Utilitas) tersebut berasal dari APBD Kota Semarang T.A. 2016. Dengan Nilai Pagu sebesar Rp. 450.000.000,00 (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan dengan nilai
Kerangka Acuan Kerja
HPS Rp. 449.580.000,00 (Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
1.6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : X. XXXX XXXXXX, ST
Satuan Kerja : SKPD Dinas Bina Marga Kota Semarang
B A B II DATA PENUNJANG
2.1. DATA DASAR
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi terlebih dahulu dengan Pengguna Jasa / Kuasa Pengguna Anggaran /Pejabat Pembuat Komitmen / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yaitu untuk mendapatkan konfirmasi mengenai informasi jalan. Adapun data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
a. Data utilitas dari setiap pemilik utilitas
b. Data-data dokumen FS/RTRW/Studi terdahulu
c. Hasil Kajian Teknis Ducting Utilitas TA. 2015
c. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya
d. Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat dipercaya.
e. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting
2.2. STANDAR TEKNIS/PEDOMAN
Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan harus memperhatikan persyaratan-persyaratan serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan Perencanaan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan.
2. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
3. Persyaratan Fungsional
Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan tanggung-jawab yang tinggi sebagai Konsultan.
4. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrasif sehubungan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur dan peraturan-peraturan yang berlaku.
5. Kriteria Lain-lain
Selain kriteria umum di atas, untuk berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak), dan ketentuan-ketentuan lain sebagai dasar perjanjiannya.
Adapun standar teknis dalam melaksanakan kegiatan perencanaan utilitas jalan menggunakan daftar referensi umum dan teknis sebagai dasar pelaksanaan. Referensi dimaksud adalah :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
7. Peraturan Pemerintah RI No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan
8. Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029
9. Peraturan Daerah Kota Semarang No. 12 Tahun 2000 tentang Bangunan.
10. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011 – 2031
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan
12. Tata Cara Pelaksanaan Survey Lalu lintas, No.01/T/BNKT/1990
13. Standar Perencanaan Geometrik Jalan Raya yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Xxxx Xxxxx No.13/1970 bersifat mengikat. Ketentuan ketentuan mengenai kelas jalan dan pemilihan type jembatan bila ada akan ditetapkan kemudian bersama sama dengan pemimpin pekerjaan. Perencanaan tebal perkerasan jalan mengikuti buku Peraturan Penentuan Tebal perkerasan (fleksibel) Jalan Raya Direktorat Jenderal Bina Marga No.04/PD/BM/ 74. *)
14. Spesifikasi Bangunan Pengaman Tepi Xxxxx, XXX 00-0000-0000
15. Spesifikasi Trotoar, SNI 00-0000-0000
16. Tata cara Pemasangan Utilitas di Xxxxx, XXX 00-0000-0000
17. Tata Cara Perencanaan Drainase Permukaan Xxxxx, XXX X-22-1991-03
18. Produk Standar Untuk Jalan Perkotaan Volume I, Ditjen Bina Marga
19. Produk Standar Untuk Jalan Perkotaan Volume II, Ditjen Bina Marga
20. Laporan Akhir Belanja Jasa Kerjasama Pihak Ketiga/Xxxx Xxxxxxxxx (Kajian Teknis Ducting Utilitas)
21. Petunjuk / Tata Cara Standard lainnya yang berhubungan.
B A B III RUANG LINGKUP
3.1. LINGKUP KEGIATAN.
Konsultan harus berusaha untuk mendapatkan informasi umum mengenai kondisi eksisting jalan maupun sekitarnya, melalui dokumen teknis yang telah ada maupun rencana masterplan wilayah perencanaan.
Konsultan terdiri dari Tim Perencana yang bertanggung jawab untuk melaksanakan Perencanaan pekerjaan fisik selama waktu pelaksanaan yang telah ditentukan dengan menggunakan data lapangan yang diperoleh dari Penyedia Jasa dan menggunakan standard design serta cara yang telah ditentukan oleh Dinas Bina Marga Kota Semarang
Lingkup kegiatan ini adalah :
1). Inventarisasi geometrik xxxxx xxxxxxx xxxx xxxxxxxxxxx 0). Pengukuran Topografi
Pengukuran topografi dilakukan sepanjang lokasi as jalan dengan mengadakan tambahan pengukuran detail pada tempat yang memerlukannya atau pemindahan lokasi jalan sehingga memungkinkan didapat realinyemen as jalan yang sesuai dengan standar yang dikehendaki. Jenis pengukuran ini meliputi pekerjaan- pekerjaan sebagai berikut :
Pengukuran titik kontrol horizontal dan vertikal. Pengukuran situasi.
Pengukuran penampang memanjang dan melintang. Perhitungan dan penggambaran peta.
Pengukuran di tempat realinyemen jalan (bila ada).
2.1) Pengukuran titik kontrol.
a. Pengukuran titik kontrol disini berupa jaring poligon yang diikatkan untuk untuk setiap jaraknya
b.Titik kontrol antaranya berupa BM, dipasang pada setiap jarak kilometernya
2.2) Pengukuran situasi
Pengukuran situasi daerah sepanjang jalan harus mencakup semua keterangan yang ada di daerah sepanjang jalan, misalnya rumah, pohon, pohon pelindung jalan, pinggir selokan, letak gorong-gorong, tiang listrik, tiang telepon, jembatan, batas sawah, batas perkebunan, arah aliran air dan lain sebagainya.
2.3) Pengukuran penampang
a. Pengukuran penampang memanjang
Pengukuran penampang memanjang adalah memanjang sumbu jalan yang ada, kecuali pada tempat dimana kemungkinan diadakan realinyemen harus diadakan tambahan. Untuk pengukuran penampang memanjang ini peralatan yang digunakan sama yang dipakai untuk kontrol tinggi.
b. Pengukuran penampang melintang
Pengukuran penampang melintang diambil setiap jarak 50 M pada bagian jalan lurus dan landai dan setiap jarak 25 M untuk daerah- daerah tikungan dan berbukit (bila memerlukan detail penampang), serta kurang dari jarak 25 M untuk daerah yang membutuhkan perhitungan khusus. Lebar pengukuran harus mengikuti daerah sejauh 50 M sebelah kiri kanan sumbu jalan pada bagian yang lurus dan 25 M ke sisi luar dan 75 M ke sisi dalam pada bagian jalan yang
menikung (bila dibutuhkan pengukuran detail).
2.4) Patok-patok (bila diperlukan)
Patok beton untuk Bench Mark (patok BM) dengan ukuran 20 x 20 x 75 cm harus ditanam sedemikian rupa sehingga bagian patok yang ada di atas tanah adalah kurang lebih 20 cm. Patok poligon dan profil dibuat dari kayu dengan ukuran 5 x 7 x 60 cm. Patok beton dan kayu harus diberi tanda BM dan nomor urut.
Untuk memperbanyak titik tinggi yang tetap, perlu ditempelkan titik tinggi referensi pada tempat lain yang permanen dan mudah ditemukan kembali.
Baik patok poligon maupun patok profil diberi tanda cat kuning (atau warna lain yang jelas) dengan tulisan merah (atau warna lain yang jelas) yang diletakkan di sebelah kiri ke arah jalannya pengukuran.
Khusus untuk profil memanjang titik yang terletak di sumbu jalan diberi paku payung dengan dilingkari cat kuning sebagai tanda.
2.5) Perhitungan dan penggambaran peta
Titik poligon utama harus dihitung koordinatnya berdasarkan titik ikat yang dipergunakan. Perhitungan harus berdasarkan pada metode kwadrat terkecil.
Penggambaran titik poligon harus berdasarkan pada hasil perhitungan koordinat. Penggambaran titik poligon tersebut tidak diperkenankan secara grafis.
3). Bila perlu untuk mendapatkan data CBR lapangan harus dilaksanakan test penyelidikan tanah baik yang masih kondisi tanah asli maupun kondisi tanah timbunan yang sudah ada.
Untuk perencanaan jalan menggunakan metode DCP untuk mendapatkan data tanah lokasi.
Pada lokasi rencana pondasi pilar jembatan dan bangunan lain yang besar (bila ada) harus diadakan penyelidikan kondisi Sub Surfacenya yaitu dengan penyelidikan sondir / boring berat
4). inventarisasi sumber material di sekitar lokasi proyek (bila ada) dilengkapi dengan pemeriksaan laboratorium. Pemeriksaan laboratorium adalah pemeriksaan material dan sumber material (quarry) yang dapat digunakan sebagai bahan pembentuk badan jalan maupun perkerasannya.
Adapun pemeriksaan yang harus dilaksanakan :
a. Sirtu
- CBR lengkap
- Abrasi
- PI
- Gradasi / analisis saringan
- Berat isi
b. Pasir
- Sand equivalent
- Gradasi / analisis saringan
- Berat jenis
- Berat isi
c. Agregat
- Abrasi
- Gradasi / analisis saringan
- Berat isi
d. Tanah urugan biasa / pilihan
- CBR lengkap
- PI
- Berat isi
Disertai dengan kesimpulan dan saran kegunaannya. Seluruh pemeriksaan tersebut di atas di sajikan dalam laporan sebanyak 1(satu) set.
5). Inventarisasi/pendataan lokasi tertentu yang memungkinkan untuk direncanakan Gorong-gorong/Box Culvert yang berfungsi untuk keseimbangan permukaan air dari hulu ke hilir.
6). Analisis data lapangan, disain dan gambar-gambar
- Menentukan CBR rencana dan data pemeriksaan tanah di laboratorium (bila diperlukan).
- Menentukan Unique Section yang akan dipakai dalam proses disain.
- Menentukan volume pekerjaan dan perkiraan biaya. 7). Penyiapan Dokumen Lelang
- Menyiapkan gambar rencana detail dalam ukuran A3.
- Menyusun daftar kuantitas pekerjaan dengan menggunakan dokumen standar.
- Meneliti konsistensi atau isi dokumen.
- Menyusun ketentuan-ketentuan yang akan diterapkan baik dalam proses pelelangan maupun dalam proses pelaksanaan.
- Mencetak dokumen lelang .
Selama berlangsungnya pekerjaan, setiap kemajuan pekerjaan sesuai dengan lingkup tugasnya harus dilaporkan kepada Pengendali Kegiatan/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Xxx Xxxxxx dalam bentuk laporan Konsultasi pekerjaan.
Setiap hasil desain harus diketahui oleh Kepala Dinas Bina Marga Kota Semarang setelah diketahui oleh Pengguna/Kuasa Pengguna Anggaran dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, sebelum hasil tersebut dituangkan dalam dokumen pengadaan.
3.2. KELUARAN/OUTPUT
1. Inventarisasi Geometrik Jalan/jembatan dan utilitas
Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mendapatkan informasi mengenai kondisi Jalan dan atau Jembatan yang terdapat pada ruas jalan yang ditinjau. Informasi yang harus diperoleh dari pemeriksaan ini adalah sebagai :
(1). Nama dan lokasi jalan dan jembatan (bila ada).
(2). Dimensi jembatan yang meliputi bentang, lebar, jenis lantai dan kondisi jembatan (bila ada).
(3). Perkiraan volume pekerjaan bila diperlukan pekerjaan perbaikan atau pemeliharaan .
(4). Bila perlu foto dokumentasi untuk setiap eksisting jalan/jembatan yang diambil dari arah memanjang dan melintang.
(5). Data Utilitas
2. Analisis data lapangan, disain dan gambar-gambar
Berdasarkan data yang diperoleh dari lapangan, konsultan harus mengadakan analisa data dengan mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
(1) Mempelajari kemungkinan pemakaian type bahan perkerasan dan jenis struktur yang sesuai dengan kondisi tanah lunak.
Type perkerasan yang diijinkan dalam pekerjaan ini adalah type yang sekarang dipakai Standart Bina Marga.
(2) Menganalisis desain untuk type struktur jalan/jembatan.
(3) Menganalisis hasil desain sehingga diperoleh hasil desain yang optimal dan selalu memperhatikan batasan-batasan dalam biaya pekerjaan (feasible).
(4) Menganalisis data geologi/geoteknik tanah bila perlu termasuk subdrain yang diperlukan untuk menghasilkan penanganan yang optimal terhadap kondisi yang ada.
(5) Menganalisis dan menghitung volume pekerjaan.
(6) Menyiapkan gambar-gambar yang diperlukan.
3. Pengadaan Dokumen Lelang (Dokumen teknis)
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk menyiapkan dokumen pelelangan (dokumen teknis) yang diperlukan pada saat pelelangan pekerjaan. Dokumen pelelangan terdiri dan beberapa bab untuk dokumen teknis, yaitu :
1. Bentuk Kontrak
2. Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK)
3. Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK)
4. Spesifikasi Teknis Dan Gambar
5. Daftar Kuantitas Dan Harga
6. Bentuk Dokumen Lain.
3.3 PERALATAN, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PPK
Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil Xxx Xxxxxx dari instansi untuk melengkapi pekerjaan dari konsultan. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta perlengkapannya. Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa. Pengguna Jasa menyediakan kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi.
Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai Staf Teknik dan Staff Administrasi dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
3.4 PERALATAN DARI PENYEDIA JASA KONSULTAN
Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan peralatan yang berkaitan dengan tugas konsultansi.
Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa dengan cara sewa atas nama Pengguna Jasa :
Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa dengan cara sewa: a). Akomodasi dan ruangan kantor
b). Kendaraan roda empat dan roda dua
c). Alat-alat kantor dan peralatan kerja lapangan
d). Computer dan printer dan peralatan elektronik penunjang perencanaan e). Peralatan laboratorium
e). Dan peralatan lainnya
Alih Pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf Dinas Bina Marga Kota Semarang yang ditunjuk.
3.5 LINGKUP KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA LINGKUP KEWENANGAN
Lingkup kewenangan bagi Konsultan adalah pelaksanaan kajian utilitas jalan perkotaan
TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA
a) Melakukan konsultasi dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan untuk membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan perencanaan/analisis.
b) Mengadakan rapat secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali sebulan, dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pelaksana Kegiatan/Xxx Xxxxxx, Konsultan Perencana Teknis dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam perencanaan lapangan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima masing-masing pihak paling lambat satu minggu kemudian.
c) Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut apabila dianggap perlu dan karena ada permasalahan mendesak yang perlu dipecahkan.
d) Kinerja Perencana yang harus memenuhi standar hasil kerja Perencana yang berlaku dan disyaratkan.
e) Hasil evaluasi perencanaan dan dampak yang ditimbulkan
f) Ketepatan waktu pelaksanaan
g) Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan perencanaan ducting di lokasi yang dimaksud.
MOBILISASI TENAGA PELAKSANA
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, konsultan akan menyiapkan tenaga-tenaga ahli yang berpengalaman di bidang penyusunan Belanja Jasa Kerjasama Pihak Ketiga/Xxxx Xxxxxxxxx (DED Ducting Utilitas).
3.6 JANGKA WAKTU
Kegiatan Perencana dilaksanakan sejak diterbitkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja). Dalam hal ini waktu yang disediakan untuk melaksanakan tugas kajian yang diberikan kepada Konsultan adalah selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender atau 4 (empat) bulan
3.7 KEBUTUHAN PERSONIL
Keterlibatan tenaga-tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilaksanakan merupakan faktor utama optimalnya pelaksanaan Kegiatan. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan harus
menyediakan tenaga ahli yang memenuhi kebutuhan kegiatan, yaitu minimal terdiri dari :
1 orang Tenaga Team Leader sebagai Ahli Teknik Sipil/Struktur 1 orang Tenaga Ahli Teknik Jalan
1 orang Tenaga Ahli Sumber Daya Air & Mekanika Tanah 1 orang Tenaga Ahli Mekanikal/Elektrikal
1 orang Tenaga Ahli Geodesi
1 orang Tenaga Ahli Dokumen, Estimasi Harga dan Spesifikasi
.
3.8 TUGAS DAN KUALIFIKASI PERSONIL TENAGA AHLI
Personil-personil yang tercantum di bawah ini harus bekerja secara penuh untuk pekerjaan ini, yaitu terdiri dari :
A. TENAGA AHLI
a) Ketua Xxx (Team Leader)
Ketua Tim (Team Leader) adalah Ahli Teknik Sipil/Jalan/Struktur/Terowongan disyaratkan seorang Sarjana Teknik Sipil yang ahli dibidang perencanaan jalan/terowongan/struktur/utilitas dan pekerjaan sipil lainnya, berpengalaman 9 tahun atau S2 Sipil/struktur pengalaman 5 tahun, mengetahui dengan baik proses perencanaan struktur dan utilitas dengan permasalahannya. Memiliki SKA Ahli Teknik Jembatan – Kualifikasi Ahli Madya (203) atau SKA Ahli Teknik Terowongan (205) – Kualifikasi Ahli Muda dan NPWP
Sebagai ketua tim, tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan selama masa pelaksanaan penuh sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
b) Tenaga Ahli Teknik Jalan
Tenaga Ahli Jalan adalah seorang sarjana Teknik Sipil pengalaman 9 tahun atau S2 Sipil/Transportasi berpengalaman 5 tahun yang telah bersertifikat sesuai bidangnya SKA Ahli Teknik Jalan (202) – Kualifikasi Ahli Muda, dan NPWP dan lulusan universitas negeri atau swasta yang telah disamakan. Tugas dan kewajibannya meliputi:
Meninjau lokasi yang akan direncanakan.
Mengkonfirmasikan kebutuhan dan tingkat pekerjaan yang diperlukan. Merencanakan peningkatan jalan bila diperlukan
Membantu Team Leader dalam menyiapkan disain dan data lain yang tersedia, melaksanakan disain / perhitungan detail untuk konstruksi pedestrian, prakiraan jumlah dan harga teknis, demikian pula gambar gambar teknis yang akan direncanakan.
c) Tenaga Ahli Sumber Daya Air (SDA) dan Mekanika Tanah
Tenaga ahli SDA dan Mekanika Tanah adalah seorang Sarjana S1 Teknik Sipil/Pengairan berpengalaman dibidangnya selama minimal 6 tahun atau S2 Teknik Sipil/SDA selama 2 tahun, dari lulusan universitas negeri atau swasta yang telah disamakan, dimana tugasnya adalah merencanakan dan melaksanakan semua kegiatan dalam pekerjaan perencanaan ducting utilitas yang mencakup perencanaan galian, pemasangan ducting, penutupan kembali, perencanaan drainase serta harus menjamin bahwa rencana dan desain yang dihasilkan adalah pilihan yang paling ekonomis dan sesuai dengan standar teknik. Merencanakan dan melaksanakan semua kegiatan dalam pekerjaan yang berkaitan dengan mekanika tanah khususnya terkait dengan pemasangan ducting utilitas. Memiliki SKA Ahli Geoteknik (216) – Kualifikasi Muda atau SKA Ahli Teknik Sungai dan Drainase (211) – Kualifikasi Muda dan NPWP.
d) Tenaga Ahli Mekanikal - Elektrikal
Tenaga ahli Mekanikal/Elektrikal adalah seorang Sarjana S1 Teknik Listrik atau S1 Teknik Mesin berpengalaman dibidangnya selama minimal 6 (enam) tahun, dari lulusan universitas negeri atau swasta yang telah disamakan, dimana tugasnya adalah melaksanakan semua kegiatan perencanaan ducting yang mencakup desain boks utilitas, mekanisme pemasangan kabel listrik, kabel telekomunikasi, kabel FO, dan utilitas lainnya serta menyusun rencana mengenai hal-hal yang menyangkut pemasangan utilitas di dalam jalur ducting. Memiliki SKA Ahli Teknik Mekanikal
(301) – Kualifikasi Ahli Muda atau Ahli Teknik Plambing (303) – Kualifikasi Ahli Muda dan NPWP
e) Tenaga Ahli Geodesi
Tenaga ahli Teknik Geodesi/ Teknik Sipil lulusan universitas negeri atau swasta yang telah disamakan yang disyaratkan S1 pengalaman 6 tahun atau S2 pengalaman 2 tahun dengan disiplin ilmu yang sama, mempunyai SKA Muda - Ahli Geodesi (kode 217) serta mempunyai NPWP.
Tugas dan kewajibannya meliputi :
- Mengendalikan semua personil yang terlibat pengumpulan data geodesi dan penggambaran.
- Memeriksa rencana kerja di lapangan dan hasil perhitungan pengumpulan data survei.
- Bertanggung jawab pada hasil pengumpulan data survei, perhitungan yang diperlukan dan hasil penggambarannya.
f) Tenaga Ahli Estimasi Biaya, Spesifikasi dan Dokumen
Tenaga Ahli Estimasi Biaya, Spesifikasi dan Dokumen disyaratkan seorang Sarjana Teknik Sipil (S1) minimal pengalaman 6 tahun atau S2 dengan disiplin ilmu yang sama minimal pengalaman minimal 2 tahun lulusan universitas negeri atau swasta yang telah terakreditasi, mempunyai minimal SKA Ahli Muda - Ahli Teknik Jalan (kode 202) atau SKA Ahli Muda - Ahli Teknik Teknik Jembatan (kode 203) atau SKA Ahli Muda - Ahli Teknik Terowongan (kode 205) yang dikeluarkan oleh LPJK, mempunyai NPWP, berpengalaman dalam bidang estimasi biaya dan penyiapan spesifikasi dan dokumen dibuktikan dengan surat keterangan / referensi pekerjaan dari pengguna jasa, mengetahui dengan baik proses perencanaan dengan permasalahannya.
Tugas dan kewajibannya meliputi:
a. Mengadakan analisis perhitungan harga satuan mengumpulkan data harga bahan / material serta peralatan untuk kegiatan konstruksi yang sedang berjalan sebagai pembanding.
b. Menghitung kuantitas dari bahan dan kebutuhan yang lain sesuai dengan disain.
c. Bertanggung jawab atas perhitungan harga dan biaya konstruksi sesuai dengan disainnya.
d. Menyusun dan menyiapkan laporan-laporan dokumen pengadaan dan dokumen kontrak untuk setiap pembagian pelaksanaan yang telah ditetapkan.
e. Melakukan perhitungan estimasi / kuantitas pekerjaan
f. Menyusun Engineer's Estimate.
g. Melakukan survey harga bahan / material khusus yang belum ditetapkan di dalam analisa harga satuan dari Dinas
B. TENAGA PENDUKUNG
- Asisten TA Jalan
- Asisten TA Struktur
- Asisten TA Dokumen dan Spesifikasi
- Surveyor sebanyak 2 orang
- Office Manajer
- Operator komputer
- Drafter
- pesuruh
Tenaga pendukung Ass. Tenaga Ahli adalah seorang lulusan minimal S1dengan disiplin ilmu yang sama pengalaman minimal 2 tahun.
Tenaga pendukung surveyor adalah seorang lulusan minimal SMK dengan disiplin ilmu yang sama pengalaman minimal 3 tahun.
Tenaga pendukung administrator/Office manajer, drafter, dan operator komputer adalah seorang lulusan minimal SMK/SLTA dengan disiplin ilmu yang sama pengalaman minimal 3 tahun.
3.9. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Pekerjaan Perencana ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :
a. Tahap Persiapan.
b. Tahap Pelaksanaan.
c. Tahap Penyerahan Laporan
Konsultan harus memerinci sendiri kegiatannya dan dalam menjalankan tugasnya akan mendapatkan pula arahan dari Pengelola Kegiatan secara tertulis agar fungsi dan tanggung jawab dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran (produk) sebagaimana yang diharapkan.
B A B IV
LAPORAN DAN PENYERAHAN HASIL PEKERJAAN
4.1. UMUM
Semua laporan ditulis dalam Bahasa Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh pemberi tugas dengan ukuran kertas format A4 atau format Folio serta A3 untuk Gambar dan diserahkan kepada Pengguna Jasa, Laporan yang dimaksud meliputi : Laporan Final :
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Antara
3. Laporan Akhir
4. CD Soft Copy Laporan Final
5. Dokumentasi/Visualisasi
6. Gambar Perencanaan
7. BQ dan RAB termasuk analisa harga
8. Laporan survei topografi
9. Laporan survei lalu lintas
10. Dokumen Tender
11. Executive Summary
12. Animasi 3D
BAB V
HAL – HAL LAIN
5.1. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pengumpulan data lapangan sesuai persyaratan dan kaidah teknis maupun regulasi yang berlaku di bidang/layanan pekerjaan Perencanaan
5.2. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen
SCHEDULE MOBILISASI PERSONIL KEGIATAN KONSULTAN TAHUN ANGGARAN 2016
NO
POSISI
MM
1
2
3
4
5
1 TEAM LEADER
0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5
4
2 AHLI TEKNIK JALAN
0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5
4
3 AHLI SDA/MEKTAN
0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5
4
4 AHLI M/E
0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5
3
5 AHLI GEODESI
0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5
3
6 AHLI DOKUMEN -SPESIFIKASI
0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5
4
7 ASS TA JALAN
0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5
4
8 ASS TA STRUKTUR
0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5
4
9 ASS TA DOKUMEN & SPEC
0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5
4
10 SURVEYOR ( 2 ORANG)
0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5
3
11 OFFICE MANAGER
0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5
4
12 OPERATOR KOMPUTER (2 ORG)
0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5
4
13 | DRAFTER (2 ORG) | 0,5 | 0,5 | 0,5 | 0,5 | 0,5 | 0,5 | 0,5 | 0,5 | 4 | ||
14 | PESURUH/PENJAGA | 0,5 | 0,5 | 0,5 | 0,5 | 0,5 | 0,5 | 0,5 | 0,5 | 4 |
B A B VI
P E N U T U P
Setelah Pengarahan Penugasan ini diterima Konsultan hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan. Setelah mempelajari dan mendapat penjelasan Konsultan agar segera membuat Usulan Teknis/ Proposal Teknis agar dimasukkan mengikuti ketentuan terlampir mengenai syarat-syarat mengikuti Pengadaan Jasa Konsultan sesuai peraturan yang berlaku.
Ditetapkan,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN KEGIATAN PERENCANAAN PEDESTRIAN, JALAN DAN JEMBATAN
X. XXXX XXXXXX, ST
NIP 197907072009011006