SURAT PERJANJIAN (KONTRAK)
SURAT PERJANJIAN (KONTRAK)
Pekerjaan Pengecatan Lapangan Basket
Nomor :…………………………………….
Surat Perjanjian ini berikut lampirannya (selanjutnya disebut KONTRAK) ditandatangani di Dumai pada hari
………… tanggal …………… bulan tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga antara:
I. Nama :
NIP :
Alamat :
Jabatan :
berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna…………Nomor ………….
tanggal………………, Bertindak untuk dan atas nama ,
Selanjutnya disebut sebagai PPK…….
II. Nama :
Jabatan :
NPWP :
Akte Notaris : Nomor……………. tanggal……..bulan tahun….
yang dikeluarkan oleh……………………….
bertindak untuk dan atas nama ………………………………….
Alamat : Jl…………………………………..
Selanjutnya disebut sebagai Penyedia
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:
(a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan.
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor………… tanggal……………bulan………. tahun , untuk melaksanakan Pekerjaan
sebagaimana diterangkan dalam Syarat-syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan Barang”.
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan semberdaya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Barang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini.
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memilih kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dnegan penandatangan Kontrak ini, masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkankesempatanyangmemadaiuntukmemerikasa danmengkonfirmasikan semuaketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Xxjabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut.
Pasal 1 Istilah dan Ungkapan
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Kontrak ini.
Pasal 2 Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari:
1. Pekerjaan Pengecatan Lapangan Basket
2. Penyelesaian Pekerjaan tepat waktu sesuai prosedur.
Pasal 3 Jenis dan Nilai Kontrak
1) Pekerjaan Pengecatan Lapangan Basketini menggunakan jenis kontrak Harga Satuan [diisi dengan jenis kontrak lumsum/harga satuan/gabungan lumsum dan harga satuan]
2) Xxxxx Xxxxxxx termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp. ………………….
( rupiah)
Pasal 4 Dokumen Kontrak
1) Dokumen-dokumen berikut ini merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a. adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);
b. Kontrak;
c. syarat-syarat khusus Kontrak;
d. syarat-syarat umum Kontrak;
e. Dokumen Penawaran;
f. spesifikasi teknis;
g. gambar-gambar (apabila ada);
h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP
2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.
Pasal 5 Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hakdankewajiban timbal balik Pejabat Penandatangan Kontrakdan Penyediadinyatakandalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Pasal 6 Masa Berlaku Kontrak
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan sebagaimana diatur dalam SSUK dan SSKK.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyediatelah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesiadandibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi denganmeterai, mempunyaikekuatan hukumyangsamadanmengikatbagiparapihak, rangkapyanglaindapatdiperbanyaksesuaidengankebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
…………….(diisi nama badan usaha) PPK (diisi sesuai SK Pengangkatan)
[tanda tangan dan cap (jika Salinan asli ini untuk PPK maka bubuhi meterai Rp. 10.000,-)]
(Nama Lengkap) (Jabatan)
tandatangandancap(jika Salinan asli iniuntuk Penyedia maka bubuhi meterai Rp. 10.000,-)]
(Nama Lengkap) NIP. ……………………..
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:
1.1 Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Dumai.
1.3 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
1.4 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang.
1.5 Pejabat Penadatangan Kontrak adalah PA, KPA atau PPK
1.6 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dankegiatanpengawasanlainterhadappenyelenggaraan tugasdan fungsi organisasi.
1.7 Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak.
1.8 Sub Penyedia adalah Penyedia yang mengadakan perjanjian kerja dengan Penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
1.9 Kemitraan adalah Kerja sama antar penyedia baik dalam bentuk konsorsium/kerja sama operasi/bentuk kerja sama lain yang masing- masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
1.10 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/ lembaga keuangankhusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong
1.11 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Penandatangan Kontrak dengan Penyedia.
1.12 Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan yang ditetapkan dalam dokumen Tender. Penyelesaian masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain.
1.13 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam Kontrak.
1.14 Hari adalah harikalender, kecuali disebutkansecara eksplisit sebagai hari kerja.
1.15 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disebut dengan HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
1.16 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu barang sesuai peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen Tender.
1.17 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam Dokumen Tender, yang pelaksanaan pelaksanaannnnn pelaksanaan pelaksanaannya diserahkan kepada Penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
1.18 Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaanyangdisusun secaralogis, realistik dan dapat dilaksanakan.
1.19 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak.
1.20 Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja yang sama dengan tanggal penandatangan Surat Perintah Pengiriman (SPP) yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
1.21 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima Barang yang ditandatangani oleh Pejabat Penadatangan Kontrak dan Penyedia
1.22 Tempat Tujuan Akhir adalah lokasi yang tercantum dalam Syarat- Syarat Khusus Kontrak danmerupakantempatdimana Barangakan dipergunakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
1.23 Tempat Tujuan Pengiriman adalah tempat dimana kewajiban pengiriman barang oleh Penyedia berakhir sesuai dengan istilah pengiriman yang digunakan.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan
barang tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Kontrak.
3. Bahasa dan Hukum
3.1 Bahasa kontrak adalah bahasa korespondensi harus dalam bahasa Indonesia.
3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia.
4. Perbuatan yang dilarang dan Sanksi
4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk:
a) menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalanberupaapasajaataumelakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini; dan/atau
b) membuatdan/ataumenyampaikansecaratidakbenardokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.
4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua anggota Kemitraan) dan sub Penyedianya (jika ada) tidak akan melakukan tindakan yang dilarang pada klausul 4.1.
4.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak terbukti melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif sebagai berikut:
a) Pemutusan Kontrak;
b) Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
c) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan; dan
d) Dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
4.4 Pengenaan sanksi administratif diatas dilaporkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrakkepada PA/KPA.
4.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Asal Barang 5.1 Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang terdiri dari
rincian komponen dalam negeri dan komponen impor;
5.2 Asal barang merupakan tempat barang diperoleh, antara lain tempat barang ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
5.3 Barang yang diadakan harus diutamakan barang manufaktur, pabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan dilakukan di Indonesia (produksi dalam negeri).
5.4 Jika dalam proses pembuatan Barang digunakan komponen berupa barang, jasa, ataugabungan keduanyayangtidak berasal daridalam negeri (impor) maka penggunaan komponen impor harus sesuai dengan besaran TKDN yang tercantum dalam Daftar Inventarisasai Barang/Jasa produksi Dalam Negeri (apabila diberikan preferensi harga) yang merupakan bagian dari Penawaran Penyedia.
5.5 Pengadaan barang impor harus mencantumkan persyaratan kelengkapan dokumen barang:
a) Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin); dan
b) Sertifikat Produksi.
5.6 Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dan Sertifikat Produksi diserahkan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebelumserah terima pekerjaan. Persyaratan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dan Sertifikat Produksi dicantumkan dalam rancangan kontrak.
6. Korespondensi Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak
ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secaralangsungkepada Wakil Sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika disampaikan melalui surat tercatat dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.
7. Wakil Sah Para Pihak Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan
setiap dokumen yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK.
8. Perpajakan Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel yang bersangkutan
berkewajibanuntukmembayarsemuapajak, bea, retribusi, danpungutanlain yang sah yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam nilai Kontrak.
9. Pengalihan dan/atau Subkontrak
9.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya.
9.2 Penyedia dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain antara lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK.
9.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
9.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen Tender dan dalam Kontrak diizinkan untuk disubkontrakkan.
9.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
9.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia dikarenakan sanksi yang diatur dalam SSKK.
10. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu pihak terhadap pelanggaran ketentuan
tertentu Kontrakolehpihakyanglain, makapengabaiantersebuttidakmenjadi pengabaianyangterusmenerusselama Masa Kontrak atauseketikamenjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
11. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggungjawab penuh terhadap
personel dan subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh personel dan subpenyedianya.
12. Kemitraan Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut dalam
Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak atas nama Kemitraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak.
B. PELAKSANAAN KONTRAK
13. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
13.1 Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.
13.2 Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu yang ditentukan dalam SSKK.
14. Surat Perintah Pengiriman (SPP)
14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPP selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penandatanganan Kontrak, kecuali apabila anggaran belum berlaku.
14.2 Tanggal penandatanganan SPP oleh Pejabat Penandatangan Kontrakditetapkan sebagai tanggal mulai berlaku efektif Kontrak.
14.3 SPP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh Penyedia sesuai dengan yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan SPP.
14.4 Apabila setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal penerbitan SPP Penyedia tidak menandatangani SPP maka Penyedia dianggap telah menyetujui SPP, dan tanggal awal perhitungan waktu pelaksanaan pekerjaan adalah hari ketujuh sejak tanggal penerbitan SPP.
15. Lingkup Pekerjaan Barang yang akan diadakan harus sesuai dengan daftar kuantitas.
16. Standar Penyedia harus menyediakan barang yang memenuhi spesifikasi dan standar yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis dan/atau gambar.
17. Pengawasan/Pengendalian Pelaksanaan Pekerjaan
17.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak jika dipandang perlu dapat mengangkat Pengawas Pekerjaan dan Tim Teknis. Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
17.2 Pengawas Pekerjaan dan Xxx Xxxxxx berasal dari unit kerja, instansi yang terkait, dan/atau tenaga profesional.
17.3 Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
17.4 17.5 | Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan. Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan selalu | |
17.6 | bertindak untuk kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak. Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak. Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah | |
Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini dan saran atau rekomendasi dari Xxx Xxxxxx. | ||
18. Inspeksi Pabrikasi | 18.1 18.2 | Dalam hal diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Tim Inspeksi yang ditunjuk Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatan khusus sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. Jadwal, tempat dan ruang lingkup inspeksi sebagaimana ditetapkan |
18.3 | dalam SSKK. Biaya pelaksanaan inspeksi termasuk dalam nilai Kontrak. | |
19. Pengepakan | 19.1 19.2 | Penyedia berkewajiban atas tanggungannya sendiri untuk mengepak Barang sedemikian rupa sehingga Barang terhindar dan terlindungi dari risiko kerusakan atau kehilangan selama masa transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat asal Barang sampai ke Tempat sebagaimana ditetapkan di dalam SSKK. Penyedia harus melakukan pengepakan, penandaan, dan |
penyertaandokumenyangberisi identitas Barangdidalamdandi luar paket Barang sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. | ||
20. Pengiriman | 20.1 20.2 | Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan pengiriman barang sesuai dengan jadwal pengiriman. Dokumen rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya diatur dalam SSKK. Sarana transportasi yang dipakai diatur dalam SSKK. |
20.3 | Untuk barang-barang yang mudah rusak atau berisiko tinggi, Penyedia harus memberikan informasi secara rinci tentang cara penanganannya. | |
21. Asuransi | 21.1 21.2 | Penyedia harus mengasuransikan barang-barang yang akan diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undanganyangberlakudanketentuanyangtercantumdalam SSKK. Penyediaharusmengasuransikanpengirimanbarang-barangsesuai |
21.3 | denganketentuanperaturanperundang-undanganyangberlakudan ketentuan yang tercantum dalam SSKK. Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi | |
21.4 | sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. Semua biaya asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak. | |
22. Transportasi | 22.1 22.2 | Penyediabertanggungjawabuntukmengaturpengangkutan Barang (termasuk pemuatan dan penyimpanan) sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. Transportasi barang harus diteruskan sampai dengan tempat tujuan |
22.3 | akhir sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. Semua biaya transportasi (termasuk pemuatan dan penyimpanan) | |
telah termasuk di dalam Nilai Kontrak. |
23. Risiko Semua risiko terhadap kerusakan atau kehilangan barang tetap berada pada Penyedia dan tidak akan beralih kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sampa dengan tempat tujuan pengiriman.
24. Pemeriksaan dan Pengujian
24.1 Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian atas Barang untuk memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan dalam kontrak.
24.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian dapat dilakukan sendiri oleh Penyedia dan disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau diwakilkan kepada pihak ketigasebagaimana diatur dalam SSKK.
24.3 Pemeriksaan dan/atau Pengujian dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SSKK.
24.4 Biaya pemeriksaan dan/atau pengujian telah termasuk pada nilai Kontrak.
24.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di tempat yang ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait. Penyedia berkewajiban untuk memberikan akses kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait tanpa biaya. Jika pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di luar Tempat Tujuan Akhir maka semua biaya kehadiran Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait merupakan tanggungan Pejabat Penandatangan Kontrak.
24.6 Jika hasil pemeriksaan dan/atau pengujian tidak sesuai dengan jenis dan mutu Barang yang ditetapkan dalam Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk menolak Barang tersebut dan Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti Barang tersebut.
24.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian yang terpisah dari serah terima Barang, Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait membuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait dan Penyedia.
25. Uji Coba 25.1 Setelah barang dikirim, barang diuji coba oleh penyedia disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrakdan/ataupihaklainyangterkait.
25.2 Hasil uji coba dituangkan dalam berita acara.
25.3 Apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam Kontrak, makapenyedia memperbaiki ataumenggantibarang tersebut dengan biaya sepenuhnya ditanggung penyedia.
26. Waktu Penyelesaian Pekerjaan
26.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada klausul 13.2.
26.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan denda.
26.3 Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
27. Peristiwa Kompensasi Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal sebagai
berikut:
a) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b) keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
c) Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
d) Pejabat Penandatangan kontrak tidak memberikan gambar-gambar, spefikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
e) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak;
f) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaaan pelaksanaan pekerjaan; atau
g) ketentuan lain dalam SSKK.
28. | Perpanjangan Waktu | 28.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan | |
akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka Penyedia berhak | |||
untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan | |||
data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta | |||
pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada) dalam | |||
memutuskan perpanjangan Tanggal Penyelesaian Pekerjaan. | |||
28.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan | |||
penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak | |||
berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu penyelesaian | |||
pekerjaan. | |||
28.3 | Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan jika | ||
berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan | |||
penambahan waktu penyelesaian pekerjaan. | |||
28.4 | Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian | ||
pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan | |||
pemberitahuan dini dalam mengantisipasi/mengatasi dampak | |||
Kompensasi. | |||
28.5 | Pejabat Pe.nandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya | ||
perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat dalam | |||
jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah Penyedia | |||
meminta perpanjangan. | |||
28.6 | Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui | ||
adendum/perubahan Kontrak. | |||
29. | Pemberian Kesempatan | 29.1 | Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa |
pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat Penandatangan | |||
Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, | |||
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan kesempatan | |||
kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan. | |||
29.2 | Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan | ||
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada klausul 29.1, dimuat dalam | |||
Adendum/perubahan Kontrak yang didalamnya mengatur waktu | |||
penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan | |||
kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan. | |||
29.3 | Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk | ||
menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK. | |||
C. | PENYELESAIAN KONTRAK | ||
30. | Serah Terima Barang | 30.1 | Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia |
mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk | |||
penyerahan pekerjaan. | |||
30.2 | Serah terima barang dilakukan ditempat sebagaimana ditetapkan | ||
dalam SSKK. | |||
30.3 | Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak | ||
melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat | |||
dibantu oleh Pengawas Pekerjaan, dan/atau tim teknis. | |||
30.4 | Pemeriksaan barang dilakukan dengan menilai kesesuaian barang | ||
yang diserahterimakan yang tercantum dalam Kontrak. |
30.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memeriksa kebenaran dokumen yang berisi identitas Barang dan membandingkan kesesuaiannya dengan kontrak.
30.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima Barang jika hasil pemerikasan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
30.7 Atas pelaksanaan serah terima Barang, Pejabat Penandatangan Kontrak membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani bersama dengan Penyedia.
30.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima barang maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah Terima dan segera memerintahkan kepada Penyedia untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
30.9 Jika pengoperasian Barang memerlukan keahlian khusus maka sebelum pelaksanaan serah terima Barang Penyedia berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika dicantumkan dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak.
30.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima Barang setelah:
a) seluruh Barang yang diserahterimakan sesuai dengan Kontrak; dan
b) Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.
30.11 Jika Barang yang diserahterimakan terlambat melewati batas waktu akhir kontrak karena kesalahan atau kelalaian Penyedia atau bukan akibat Keadaan Kahar maka Penyedia dikenakan denda keterlambatan.
31. Jaminan bebas Cacat Mutu/Garansi
31.1 Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar, Barang tidak mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.
31.2 Jaminan bebas cacat mutu/garansi ini berlaku selama masa garansi berlaku.
31.3 Pejabat Penandatangan Kontrak menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama selama masa garansi berlaku.
31.4 Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi Barang dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
31.5 Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi Barangakibat cacat mutudalamjangkawaktuyangditentukanmaka Pejabat Penandatangan Kontrak akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan Pejabat Penandatangan Kontrak secara langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak akan melakukan perbaikan, penggantian, dan/atau melengkapi barang tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi barang tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. Biaya tersebut dapat dipotong oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dari nilai tagihan atau jaminan pelaksanaan Penyedia.
31.6 Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai memperbaiki cacat mutu dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
32. Pedoman Pengoperasian dan Perawatan
32.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada Pejabat Penandatangan Kontrak tentang pedoman pengoperasian dan perawatan sebelum serah terima Barang.
32.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menahan pembayaran sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak.
D. PERUBAHAN KONTRAK
33. Perubahan Kontrak 33.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan kontrak.
33.2 Adendum/perubahan Kontrakdapatdilaksanakandalamhalterdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
a) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c) mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
d) mengubah jadwal pelaksanaan.
33.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul 33.2, addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk hal-hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak, perubahan rekening Penyedia, dan sebagainya.
33.4 Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai Kontrak awal dan harus mempertimbangkan tersedianya anggaran.
33.5 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.
33.6 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan Kontrak.
33.7 Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
a) perisiwa kompensasi; dan/atau
b) Keadaan Kahar.
33.8 Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya pelaksanaan kontrak akibat Keadaan Kahar.
33.9 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang paling lama sama dengan waktu terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat peristiwa kompensasi.
33.10 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
33.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis untuk meneliti kelayakan/kewajaran perpanjangan waktu pelaksanaan.
33.12 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam adendum/perubahan Kontrak.
34. Keadaan Kahar 34.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu
keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
34.2 Yang temasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:
a) Bencana alam;
b) Bencana non alam;
c) Bencana sosial;
d) Pemogokan;
e) Kebakaran;
f) Kondisi cuaca ekstrim; dan/atau
g) Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait.
34.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia memberitahukan kepada Pejabat Penandatangan kontrak paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari atas kejadian atau Keadaan Kahar, dengan menyertakan bukti.
34.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang merugikan akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak.
34.5 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan:
a) Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan bersama atau berdasarkan audit.
b) Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam adendum/perubahan Kontrak.
34.6 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasijikakegagalantersebutdiakibatkanolehKeadaanKahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar::
a) telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan
b) telah memberitahukan secara tertulis kepada Xxxxx lainnya dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak menyadari atas kejadian atau Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan terjadinya peristiwa yang menyebabkan terhentinya/terlambatnya pelaksanaan Kontrak.
34.7 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak dikenakan sanksi.
34.8 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dituangkan secara tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai alasan penghentian pekerjaan.
34.9 Penghentian kontrak karena kedaan kahar dapat bersifat:
a) sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
b) permanen apabila akibat keadaan kahar tidak memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
34.10 Penghentian pekerjaan akibat keadaan kahar tetap mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun anggaran.
E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK
35. Penghentian Kontrak Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar
sebagaimana dimaksud pada klausul 34.
36. Pemutusan Kontrak 36.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak Pejabat
Penandatangan Kontrak atau pihak Penyedia.
36.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.
36.3 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak.
36.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari setelah Pejabat Penandatangan Kontrak/Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat Penandatangan Kontrak.
37. Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
37.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
a) Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
b) Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
c) Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d) Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatangan Kontrak;
e) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;
f) Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
g) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
h) berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 29.3 SSKK;
i) setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 29.3 SSKK, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; atau
j) Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan (apabila ada).
37.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak dilakukan sebagaimana dimaksud pada klausul 37.1, maka:
a) Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b) sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
c) Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
37.3 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan kontrak dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
38. Pemutusan Kontrak oleh Penyedia
38.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak apabila:
a) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia secara tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama waktu yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK;
b) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan jangka waktu yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK.
38.2 Dalam hal pemutusan Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan kontrak dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkansemuahasil pekerjaankepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
39. Berakhirnya Kontrak 39.1 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan
kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
39.2 Terpenuhinya hakdankewajiban parapihaksebagaimana dimaksud pada klausul 39.1 adalah terkait dengan pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.
F. PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
40. Hak dan Kewajiban Pejabat Penandatangan Kontrak
40.1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:
a) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
b) meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia;
c) menerima hasil pengadaan barang sesuai dengan spesifikasi dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
d) mengenakan sanksi kepada penyedia;
e) memberikan instruksi;
f) mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam (apabila ada);
g) menyetujui adendum/perubahan kontrak;
h) menerima jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, dan garansi (apabila ada); dan/atau
i) menilai kinerja Penyedia.
40.2 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban:
a) membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak dan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan kepada Penyedia; dan
b) membayar uang muka;
c) membayar penyesuaian harga;
d) membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
e) memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.
G. PENYEDIA
41. Hak dan Kewajiban Penyedia
41.1 Penyedia mempunyai hak:
a) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pengadaan Barang sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak; dan
b) memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan Barang sesuai ketentuan Kontrak.
41.2 Penyedia mempunyai kewajiban:
a) melaporkan pelaksanaan pengadaan Barang secara periodik kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;
b) melaksanakan dan menyelesaikan pengadaan Barang sesuai dengan jadwal pelaksanaan pengadaan Barang yang telah ditetapkan dalam kontrak;
c) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akuratdanpenuhtanggungjawabberdasarkanketentuandalam kontrak;
d) memberikan keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak;
e) menyerahkan hasil pengadaan Barang sesuai dengan jadwal dan tempat penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
f) mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia; dan
g) menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest).
42. Tanggung Jawab Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk menyerahkan Barang
sesuai dengan kualitas barang, ketepatan volume, ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat Pengiriman/penyerahan Barang.
43. Penggunaan Dokumen Kontrak dan Informasi
Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis, dan/atau gambar- gambar, kecuali dengan ijin tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
44. Hak Atas Kekayaan Intelektual
Penyediaberkewajibanuntukmelindungi Pejabat Penndatangan Kontrakdari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga atas pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.
45. Penanggungan dan Risiko 45.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung
sejak tanggal SPP ditandatangani oleh Penyedia sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara serah terima:
a) kehilanganataukerusakan peralatandanhartabenda Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel;
b) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
c) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak lain.
45.2 Terhitung sejak tanggal SPP sampai dengan tanggal penandatangananberitaacaraserahterima, semuarisikokehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan, Bahan dan Perlengkapan merupakanrisiko Penyedia, kecualikerugian ataukerusakantersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak.
45.3 Pertanggunganasuransiyangdimiliki oleh Penyediatidak membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.
45.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan yang terjadi sejak tanggal SPP ditandatangani oleh Penyedia sampai batas akhir garansi sebagaimana diatur di dalam SSKK atau dimulainya masa berlaku garansi, harus diperbaiki, diganti, dan/atau dilengkapi oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.
46. Perlindungan Tenaga Kerja (apabila diperlukan)
46.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan personelnya pada program jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
46.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan Personelnya untuk mematuhi ketentuan mengenai keselamatan kerja sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
46.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan kepada setiap Personelnya (termasuk Personel Subpenyedia, jika ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
46.4 Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan kecelakaanberdasarkanhukumyangberlaku, Penyediamelaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian.
47. Pemeliharaan Lingkungan Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai untuk
melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan membatasi gangguan lingkuan terhadap pihak lain dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini.
48. Asuransi Khusus dan Pihak Ketiga
48.1 Apabila dipersyaratkan dalam SSKK, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPP sampai dengan tanggal selesainya pekerjaan untuk:
a) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga; dan
b) pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.
48.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam nilai kontrak.
49. Tindakan Penyedia yang mensyaratkan Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak
Penyediaberkewajiban untukmendapatkanlebihdahulupersetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut:
a) mensubkontrakkan sebagian pengadaan Barang; dan/atau
b) tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
50. Kerjasama Penyedia dengan Usaha Kecil Sebagai SubPenyedia
50.1 Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama.
50.2 Bagian pekerjaan yang wajib disubkontrakan oleh Penyedia kepada usaha kecil sebagai subPenyedia diatur di dalam SSKK.
50.3 Dalam kerjasama di atas, Penyedia bertangung jawab penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut.
50.4 Penyedia membuat laporan pelaksanaan subkontrak.
51. Penggunaan Lokasi kerja (apabila ada)
Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi kerja bersama-samadengan Penyediayanglain(jika ada) danpihak-pihaklainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan jadwal kerja Penyedia yang lain di lokasi kerja.
52. Keselamatan Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di lokasi kerja
(apabila ada).
53. Sanksi Finansial 53.1 Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi ganti rugi, denda
keterlambatan atau pencairan jaminan.
53.2 Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila jaminan tidak dapat dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan volume pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
53.3 Sanksi dendaketerlambatan bagi Penyedia dikenakan apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan cara memotong pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran denda tidak mengurangi tanggungjawab kontraktual Penyedia.
53.4 Sanksi pencairan jaminan pelaksanaan, pelunasan uang muka atau pencairan jaminan uang muka (apabila diberikan uang muka) bagi Penyedia dikenakan apabila Penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan setelah berakhirnya masa Pelaksanaan pekerjaan atau dilakukan pemutusan Kontrak.
54. Jaminan 54.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak sebelum penandatanganan kontrak.
54.2 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan, sekurang-kurangnya sejak tanggal penandatanganan.
54.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus persen) dan setelah menyerahkan sertifikat garansi.
54.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak apabila Penyedia menerima uang muka dan diserahkan sebelum pengambilan uang muka.
54.5 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka yang diterima oleh Penyedia.
54.6 Nilai Jaminan Uang Mukadapatdikurangi secaraproporsionalsesuai dengan sisa uang muka yang diterima.
54.7 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan tanggal serah terima barang.
54.8 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-jaminan tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen Tender.
55. Laporan Hasil Pekerjaan 55.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak
untuk menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
55.2 Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
55.3 Laporan dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan pemeriksaan dilakukan oleh unsur pengawas (apabila ada) dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
56. Kepemilikan Dokumen 56.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
56.2 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen beserta daftar rinciannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak paling lambat pada saat serah terima Barang atau waktu pemutusan Kontrak.
56.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen tersebut di atas dengan 18atasan penggunaan yang diatur dalam SSKK.
57. Personel dan/atau Peralatan
57.1 Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.
57.2 Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak.
57.3 Penggantian Personeldilakukanoleh Penyediadengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat Penandatangan Kontrak beserta alasan penggantian.
57.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian Personel menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
57.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pergantian Personel apabila menilai bahwa Personel:
a) tidakmampu atautidakdapatmelakukanpekerjaandenganbaik;
b) berkelakuan tidak baik; atau
c) mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.
57.6 Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari Personel yang digantikan tanpa biaya tambahan apapun dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
57.7 Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya.
X. XXXXXXXXXX KEPADA PENYEDIA
58. Nilai Kontrak 58.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia atas
pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar nilai kontrak atau berdasarkan hasil perhitungan akhir.
55.2 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsun dan Harga Satuan, rincian
nilai kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.
59. Pembayaran 59.1 Uang muka
a) Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai ketentuan dalam SSKK untuk:
1) Mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja;
2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/peralatan; dan/atau
3) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
b) besaranuangmukaditentukan dalam SSKKdandibayar setelah Penyediamenyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diberikan;
c) dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menyediakan uang muka maka Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya;
d) Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan, Perusahaan Asuransi atau lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidanglembagapembiayaanekspor Indonesiayangmemilikiizin untuk menjual produk jaminan (suretyship) ditetapkan oleh lembaga yang berwenang;
e) pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai kesepakatan yang diatur dalam kontrak dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus persen).
59.2 Prestasi Pekerjaan
a) pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau pembayaran secara sekaligus sesuai yang ditetapkan dalam SSKK.
b) pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan ketentuan:
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) Pengecualian untuk:
a. Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya dibayar terlebih dahulu sebelum Barang/Jasa diterima;
b. pembayaran bahan/material dan/atau peralatan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan yang telah berada di lokasi pekerjaan dan dicantumkan dalam kontrak namun belum terpasang; atau
c. pembayaran pekerjaan yang belum selesai 100% (seratus persen) pada saat batas akhir pengajuan pembayaran dengan menyerahkan jaminan atas pembayaran.
Pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan diterima/terpasang.
3) pembayaran dipotongangsuranuangmuka, denda (apabila ada) dan pajak; dan
4) untuk kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan pembayaran dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh subPenyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.
c) Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara serah terima barang dan bilamana dipersyaratkan dilengkapi dengan berita acara hasil uji coba.
d) Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C) mengikuti ketentuan umum yang berlaku di bidang perdagangan.
59.3 Sanksi Finansial
Sanksi Finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda keterlambatan.
a) Ganti Rugi Sanksigantirugibagi Penyediaapabilaterbuktijaminantidakbisa dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan volumepekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan sebagaimana ditentukan dalam SSKK.
b) Denda keterlambatan
besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan adalah sebagaimana yang ditetapkan di dalam SSKK.
60. Perhitungan Akhir 60.1 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga
satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, perhitungan akhir nilai pekerjaan, berdasarkan volume pekerjaan yang telah diselesaikan 100% (seratus persen) dan dituangkan dalam Adendum Kontrak(apabila ada).
60.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita Acara Serah Terima telah ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
61. Penangguhan Pembayaran 61.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan
pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajibannya.
61.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis memberitahukan kepada Penyedia tentang penangguhan hak pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut. Penyediadiberikesempatanuntukmemperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
61.3 Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau kelalaian Penyedia.
61.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda kepada Penyedia.
62. Penyesuaian Harga 62.1 Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak sebagaimana diatur di dalam SSKK.
62.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak yang berbentuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
62.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.
62.4 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost) dan harga satuan timpang sebagaimana tercantum dalam penawaran.
62.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaanyangtercantum dalam kontrak awal/Adendum Kontrak.
62.6 Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dariluarnegeri, menggunakan indeks penyesuaianhargadarinegara asal barang tersebut.
62.7 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat adanya Adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak Adendum Kontrak tersebut ditandatangani.
62.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks harga terendah antara jadwal kontrak dn jadwal kontrak dan realisasi pekerjaan.
62.9 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai berikut:
𝐵n 𝐶n 𝐷n
𝐻 = 𝐻 (𝑎 + 𝑏. + 𝑐. + 𝑑. + ⋯ )
n 0 𝐵0
𝐶0
𝐷0
Hn = Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan;
H0 = Harga Satuan pada saat harga penawaran;
a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan overhead;
Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran komponen keuntungan dan overhead maka
a = 0,15.
b, c, d = Koefisien komponen kontrak
seperti tenaga kerja, bahan, alat kerja, dsb; Penjumlahan a+b+c+d+ dst
adalah 1,00.
B0, C0, D0 = Indeks harga komponen pada
bulan penyampaian penawaran.
Bn, Cn, Dn = Indeks harga komponen pada
saat pekerjaan dilaksanakan.
62.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien yang digunakan dalam analisis harga satuanpenawaran.
62.11 Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
62.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS, digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
62.13 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut:
𝑃n = (𝐻n1 𝑥 𝑉1) + (𝐻n2 𝑥 𝑉2) + (𝐻n3 𝑥 𝑉3) + ⋯
Pn = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga Satuan;
Hn = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan rumusan penyesuaian Harga Satuan;
V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang dilaksanakan.
62.14 Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam Adendum Kontraksetelahdilakukan audit sesuaidenganketentuanperundang- undangan.
I. PENGAWASAN MUTU
63. Pengawasan dan Pemeriksaan
Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
64. Penilaian Pekerjaan Sementara Oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
64.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam masa pelaksanaan pekerjaan melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia.
64.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan pekerjaan.
65. Cacat Mutu Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada) akan
memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas memerintahkan Penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji hasil pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada) mengandung Cacat Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan Masa Garansi.
66. Pengujian Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
memerintahkan Penyediauntuk melakukan pengujian Cacat Mutuyang tidak tercantum dalam spesifikasi teknis dan gambar, dan apabila hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka Penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
67. Perbaikan Cacat Mutu 67.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atauunsurpengawas (apabila ada)
menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia bertanggung jawab atas Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan Masa Garansi.
67.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.
67.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka:
a) Pejabat Penandatangan Kontrakdapatmemutuskontrak secara sepihak dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana pada klausul 37.2; atau
b) Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk secara langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah menerima permintaan penggantian biaya/klaim dari Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis berkewajibanuntuk menggantibiayaperbaikantersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo(apabilaada) atau biayapenggantiandiperhitungkan
sebagai hutang Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrakyang telah jatuh tempo.
67.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengenakan Denda Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu.
J. PENYELESAIAN PERMASALAHAN
68. Itikad Baik 68.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak
berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam kontrak.
68.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju untuk melaksanakan Kontrak denganjujurtanpamenonjolkankepentingan masing-masing pihak.
68.3 Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakantindakan yangterbaik untukmengatasikeadaantersebut.
68.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban untuk bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-hak Pihak lain, dan mengambil semua langkah yang diperlukan memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak ini.
69. Penyelesaian Perselisihan 69.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban untuk
berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau interpretasinyaselamaatausetelahpelaksanaanpekerjaan inisecara musyawarah dan damai.
69.2 Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan damai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase atau litigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
69.3 Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP, Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau Pengadilan Negeri.
69.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bersama-sama memilih dan menetapkan tempat penyelesaian sengketa dan dicantumkan dalam SSKK.
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
KLAUSUL DALAM SSUK PENGATURAN DALAM SSKK
4. Perbuatan yang dilarang 4.3.b) Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan di setor ke
dan Sanksi
[diisi dengan kas negara atau kas daerah]
6. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut: Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak :
Nama : Alamat : Telepon : Website : Faksimili : e-mail :
Penyedia :
Nama : Alamat : Telepon : Website : Faksimili : e-mail :
7. Wakil Sah Para Pihak Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak:
Untuk Penyedia:
Pengawas Pekerjaan :
sebagai wakil sah Xxjabat Penandatangan Kontrak(apabila ada).
9. Pengalihan dan/atau SubKontrak
9.2 Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan :
1.
2.
3. dst
[diisi padasaatfinalxxxxx Xxxxxxx, sesuaidenganpenawaran Penyedia]
9.6 Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau Subkontrak dikenakan sanksi
[diisi dengan memilih salah satu sanksi yang akan dikenakan:
a. dilakukan pemutusan kontrak; atau
b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga didalam kontrak dengan harga yang dibayarkan kepada subkontraktor.]
13. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
13.2 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama: 90 (sembilan puluh) hari kalender.
18. Inspeksi Pabrikasi 18.1 Apakah kegiatan ini diperlukan [Ya/Tidak]:
18.2 Jika diperlukan melakukan inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatan khusus, inspeksi akan dilakukan pada:
Hari : Tanggal : Ruang Lingkup :
19. Pengepakan | 19.1 19.2 |
[diisi dengan Tujuan Pengriman atau Tujuan Akhir] Pengepakan, penandaandanpenyertaandokumendalamdandiluar | |
paket Barang harus dilakukan sebagai berikut: | |||
20. Pengiriman | 20.1 | Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang harus diserahkan oleh Penyedia adalah: | |
20.2 | Dokumen tersebut diatas harus sudah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum serah terima Barang. Jika dokumen tidak diterima maka Penyedia bertanggungjawab atas setiap biaya yang diakibatkannya. Penyedia menggunakan transportasi kapal untuk pengiriman barang | ||
melalui laut. | |||
21. Asuransi | 21.1 | Pertanggungan asuransi terhadap barang meliputi : | |
21.2 | Pertanggungan asuransi terhadap pengiriman meliputi : | ||
21.3 | Penerima manfaat : | ||
22. | Transportasi | 22.1 22.2 | Tempat Tujuan Pengiriman: Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Dumai Tempat Tujuan Akhir: Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata |
Kota Dumai | |||
24. | Pemeriksaan dan Pengujian | 24.2 | Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan oleh [diisi dengan penyedia/Pejabat Penandatangan Kontrak/ Pihak Ketiga yang ditunjuk]. |
24.3 | Pemeriksaan dan/atau pengujian disaksikan oleh [diisi dengan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam hal pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan oleh penyedia, atau penyedia dan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam hal pemeriksaan dan/ataupengujian diwakilkan kepada pihak ketiga.] Pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilaksanakan meliputi: | ||
24.5 | Pemeriksaan dan/atau pengujian dilaksanakan di: | ||
27. | Peristiwa Kompensasi | Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila | |
28. | Perpanjangan Waktu | 28.5 | Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada) menetapkan ada tidaknya perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat |
[diisi jumlah hari kerja setelah Penyedia meminta perpanjangan] | |||
29. | Pemberian Kesempatan | 29.3 | pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sampai dengan [diisi dengan jumlah hari kalender sejak berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan] |
30. | Serah Terima Barang | 30.2 | Serah terima dilakukan pada: Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Dumai |
37. | Pemutusan Kontrak Oleh Pejabat Penandatangan Kontrak | 37.1 | Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling lama
[diisi dengan jumlah hari kalender] |
38. | Pemutusan Kontrak | 38.1.a) | Batas waktu penundan pelaksanaan pekerjaan paling lama |
Oleh Penyedia |
| ||
[diisi dengan jumlah hari kalender] | |||
38.1.b) | Bataswaktuuntuk penerbitan suratperintahpembayaranpalinglama | ||
[diisi dengan jumlah hari kalender] | |||
40. | Hak dan Kewajiban | 40.2.e) | Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas berupa: |
Pejabat Penandatangan |
| ||
Kontrak | [diisi denganrincian saranadanprasarananataukemudahan lainnya | ||
yang akandiberikan kepada Penyedia] | |||
45. | Penanggungan dan | 45.4 | hari kalender. |
Risiko | [diisi dengan masa garansi] | ||
48. | Asuransi Khusus dan | 48.1 | Penyediaberkewajibanmenyediakanasuransiuntuk pekerja, barang |
Pihak Ketiga | atau peralatan yang beresiko tinggi terjadinya kecelakaan terkait | ||
dengan pelaksanaan pekerjaan [Ya/Tidak]: | |||
Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pihak lain | |||
sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya terkait dengan | |||
pelaksanaan pekerjaan [Ya/Tidak]: | |||
49. | Tindakan Penyedia | 49.b) | Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu mendapatkan |
yang mensyaratkan | persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak antara lain: | ||
Persetujuan Pejabat |
| ||
Penandatangan Kontrak | |||
50. | Kerjasama Penyedia | 50.2 | Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan usaha kecil: |
dengan Usaha Kecil | 1. | ||
Sebagai SubPenyedia | 2. 3. dst [diisi setelah proses pemilihan selesai, sesuai dengan penawaran | ||
Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya] | |||
56. | Kepemilikan Dokumen | 56.3 | Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen yang |
dihasilkan dari pekerjaan Barang ini dengan pembatasan sebagai | |||
berikut: | |||
59. | Pembayaran | 59.1.a) | Pekerjaan Pengadaan Barang ini tidak diberikan uang muka |
59.2.a) | Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan carasekaligus. | ||
59.3.a) | Ganti Rugi | ||
Besar ganti rugi akibat jaminan (jaminan pelaksanaan dan/atau | |||
jaminan uang muka) tidak bisa dicairkan: | |||
[diisi dengan nilai kerugian yang dtimbulkan] | |||
59.3.b) | Denda Keterlambatan | ||
Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, besarnya | |||
denda keterlambatan adalah: 1‰ (satu permil) per hari dari harga | |||
Kontrak | |||
62. | Penyesuaian Harga | 62.1 | Kontrak diberlakukan penyesuaian harga: [Ya/Tidak] |
69. Penyesuaian
Perselisihan
69.4 Dalamhalterdapatsengketaantara Pejabat Penandatangan Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui Pengadilan Negeri .
Dalam halpenyelesaian sengketadilakukan pada Pengadilan Negeri Kelas 1-A Dumai.