SURAT PERJANJIAN SERTIFIKASI ANTARA LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN INDUSTRI PERUSAHAAN SURVEI PEMETAAN DAN INFORMASI GEOSPASIAL (LPK – IPSPIG) DENGAN
|
No. Dokumen |
LPK / C7.2 - 2 |
|
||
Revisi |
002 |
||||
Tanggal Revisi |
6 Januari 2020 |
||||
Berlaku Efektif |
7 Januari 2020 |
||||
Halaman |
1 |
dari |
4 |
ANTARA
LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
INDUSTRI PERUSAHAAN SURVEI PEMETAAN DAN INFORMASI GEOSPASIAL
(LPK – IPSPIG)
DENGAN
……………………………………….
NOMOR: ……………………………………….
Perjanjian ini dibuat pada hari ………………………. Tanggal ………………… Bulan ………………… Tahun ………………… antara:
……………………………….. selaku ketua Lembaga Penilaian Kesesuaian Industri Perusahaan Survei Pemetaan dan Informasi Geospasial (LPK – IPSPIG) yang berkedudukan di Ruko Malaka Country Blok D Xxxxx Xxxxxx Xxxxx XX Xxxxx 00 Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxx 00000, berdasarkan Akta Pendirian Notaris Nomor 208, Tanggal 12 Maret 2018, Notaris Xxxx Xxxxxx, SH., MKn. dan Akta Perubahan Notaris Nomor 59, Tanggal 05 Maret 2019, Notaris Xxxx Xxxxxx, SH., MKn. untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU, dan
……………………………….., selaku (Direktur Utama / Direktur) ……………………………….. yang berkedudukan di ……………………………….., berdasarkan Akta Pendirian Notaris Nomor ……………………………….., Tanggal ……………………………….., Notaris ……………………………….. dan Akta Perubahan Terakhir No. ……………………………….., Tanggal ……………………………….., Notaris ……………………………….., sebagai penyedia jasa untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pasal 1
RUANG LINGKUP SERTIFIKASI
PIHAK KEDUA memohon sertifikasi penyedia jasa sesuai dengan persyaratan LPK – IPSPIG.
Atas permintaan PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU melakukan sertifikasi penyedia jasa PIHAK KEDUA atas dasar standar LPK - IPSPIG guna memperoleh sertifikat penyedia jasa, berdasarkan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.
Dalam melaksanakan pekerjaannya, yaitu memberikan sertifikasi penyedia jasa, PIHAK KESATU akan menggunakan auditor yang kompeten, independen, dan dijamin dapat menjaga kerahasiaan PIHAK KEDUA.
Auditor akan melaksanakan penilaian berdasarkan permohonan sertifikasi pemohon sesuai dengan peraturan lembaga LPK - IPSPIG.
Proses sertifikasi dimulai dengan tahap verifikasi kelengkapan dokumen dan akan dilanjutkan dengan tahap audit lapangan setelah PIHAK KESATU menerima kelengkapan dokumen dan dinyatakan cukup.
Audit dokumen dilakukan di tempat PIHAK KESATU, dan kegiatan audit lapangan dilakukan di tempat PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA wajib menyediakan semua persyaratan yang dibutuhkan.
Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban PIHAK KESATU
1. PIHAK KESATU berhak untuk:
Menerima biaya registrasi yang telah ditentukan oleh LPK – IPSPIG;
Mempertimbangkan dan atau menerima dan atau menolak dokumen persyaratan yang diajukan oleh pemohon berdasarkan persyaratan LPK – IPSPIG;
Tidak menerbitkan sertifikat atas permohonan klien apabila dinilai tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh LPK - IPSPIG;
Memberikan sanksi berupa surat peringatan, pembekuan, dan pencabutan sertifikat penyedia jasa;
Mengembalikan dokumen sertifikasi apabila PIHAK KEDUA dibekukan, dicabut atau dihentikan sertifikasinya.
PIHAK KESATU berkewajiban untuk:
Menyediakan tim sertifikasi yang sesuai kompetensi, independen dan tidak bersikap memihak untuk pelaksanaan audit;
Menyampaikan kepada PIHAK KEDUA apabila terjadi perubahan ruang lingkup dan standar acuan;
Menerbitkan sertifikat penyedia jasa dengan penggunaan tanda KAN – BIG – LPK IPSPIG;
Melakukan survailen secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali selama jangka waktu berlakunya sertifikat;
Memberikan peringatan atas pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia jasa.
Menyelesaikan proses penanganan keluhan, banding, dan gugatan yang diajukan oleh PIHAK KEDUA. Besaran maksimal nominal gugatan yang bisa diajukan adalah sebesar dua kali harga sertifikasi yang diajukan PIHAK KEDUA ke PIHAK KESATU.
Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA berhak untuk:
Berhak mendapatkan pelayanan sertifikasi dari PIHAK KESATU yang berkompeten, independen, dan sesuai dengan prinsip ketidakberpihakan;
Menerima dan menggunakan sertifikat penyedia jasa bertanda KAN – BIG – LPK IPSPIG;
Mendapatkan survailen secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali selama jangka waktu berlakunya sertifikat dari PIHAK KESATU;
Berhak mengajukan keluhan, banding, dan gugatan terhadap keputusan PIHAK KESATU. Besaran maksimal nominal gugatan yang bisa diajukan adalah sebesar dua kali harga sertifikasi yang digugat PIHAK KEDUA ke PIHAK KESATU.
2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
Selalu memenuhi persyaratan sertifikasi termasuk menerapkan perubahan yang sesuai bila perubahan tersebut telah dikomunikasikan oleh lembaga sertifikasi;
Membuat seluruh pengaturan yang diperlukan untuk :
pelaksanaan audit lapangan dan survailen (jika diperlukan), termasuk ketentuan untuk memeriksa dokumentasi dan rekaman, dan akses terhadap peralatan, lokasi, wilayah, personil, dan rekanan yang relevan;
penyelidikan pengaduan;
partisipasi pengamat, jika diperlukan;
Membuat pernyataan yang benar terkait sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi.
Tidak menggunakan sertifikasi penyedia jasa sedemikian rupa sehingga mengakibatkan reputasi LPK IPSPIG menjadi buruk dan tidak membuat pernyataan terkait sertifikasi yang dianggap oleh LPK IPSPIG sebagai menyesatkan atau tidak sah;
Pada saat pembekuan, pencabutan, atau penghentian sertifikasi, menghentikan penggunaan seluruh iklan yang berisi referensi apapun di dalamnya dan mengambil tindakan seperti yang dipersyaratkan oleh skema sertifikasi (misalnya mengembalikan dokumen sertifikasi) dan mengambil tindakan lain yang diperlukan;
Jika memberikan salinan dokumen sertifikasi kepada pihak lain, dokumen harus direproduksi secara keseluruhan atau seperti yang ditentukan dalam skema sertifikasi;
Dalam membuat referensi untuk sertifikasi di media komunikasi seperti dokumen, brosur atau iklan, memenuhi persyaratan LPK IPSPIG atau seperti yang ditetapkan dalam skema sertifikasi;
Memenuhi persyaratan apapun yang mungkin ditentukan dalam skema sertifikasi yang berhubungan dengan penggunaan tanda kesesuaian, dan informasi yang terkait;
Menyimpan rekaman seluruh keluhan yang diketahui berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi dan membuat rekaman tersedia bagi LPK IPSPIG bila diminta, dan:
mengambil tindakan yang tepat terhadap keluhan dan setiap kekurangan yang ditemukan yang mempengaruhi kesesuaiannya terhadap persyaratan sertifikasi;
mendokumentasikan tindakan yang diambil.
Menginformasikan kepada lembaga sertifikasi, tanpa penundaan, perubahan yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk sesuai dengan persyaratan sertifikasi;
Mematuhi semua peraturan LPK – IPSPIG.
Pasal 3
JANGKA WAKTU SERTIFIKAT
Sertifikat LPK – IPSPIG berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan sertifikat oleh PIHAK KESATU.
Pasal 4
BIAYA-BIAYA
PIHAK KEDUA setuju untuk mengeluarkan biaya registrasi dan survailen sesuai dengan ketentuan LPK - IPSPIG.
Pasal 5
KEADAAN FORCE MAJEURE
1. KEDUAPIHAK dapat menunda atau membebaskan pelaksanaan kewajiban masing-masing apabila terjadi hal-hal di luar kekuasaan manusia (force majeure) dan harus memberitahukan kepada PIHAK lainnya secara tertulis selambat-lambatnya 7 hari setelah terjadinya force majeure dan akibat-akibatnya terhadap pelaksanaan kewajiban masing - masing maka untuk ke dua belah PIHAK tidak dikenakan denda apapun.
2. Keterlambatan memberitahu terjadinya force majeure akan mengakibatkan hapusnya hak masing-masing PIHAK yang telah mengajukan force majeure.
Pasal 6
LAIN-LAIN
1. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh KEDUA belah PIHAK.
2. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, masing-masing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.gug
PIHAKKESATU, KETUA LPK – IPSPIG
|
(………………………………..) |
|
………………………, …………………….. PIHAK KEDUA ……………………………….. |
(………………………………..) |