SYARAT DAN KETENTUAN MITRA BISNIS
SYARAT DAN KETENTUAN SERTA KODE ETIK – ANDA SEBAGAI MITRA BISNIS
0
SYARAT DAN KETENTUAN MITRA BISNIS
MOHON ANDA MEMERIKSA SYARAT DAN KETENTUAN INI DENGAN SEKSAMA SEBELUM MENDAFTARKAN DIRI SEBAGAI MITRA BISNIS.
Selamat datang,
Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik ini merupakan ketentuan yang mengikat antara Anda dengan PT Treninet Sentosa Internasional (TreniNet). Untuk dapat menjalankan Layanan Mitra Bisnis, Anda harus menyetujui Syarat dan Ketentuan serta Ketentuan Kode Etik.
Kami memiliki Layanan yang beragam sehingga Kami berhak mencantumkan atau memberlakukan persyaratan tambahan (termasuk persyaratan mengenai usia) terkait dengan Layanan tertentu, dimana persyaratan tambahan tersebut merupakan bagian dari Layanan yang akan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik ini.
Setelah mendapatkan persetujuan dari Kementrian Perdagangan Kami sebelumnya maka Kami berhak untuk mengubah, menambah, mengurangi, mengganti, menyesuaikan, dan/atau memodifikasi Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik (baik sebagian maupun seluruhnya). Setiap perubahan, penambahan, pengurangan, penggantian, penyesuaian dan/atau modifikasi yang dibuat dari waktu ke waktu atas Syarat dan Ketentuan, akan kami cantumkan dalam website Kami yaitu xxx.xxxxxxxx.xx.xx, dan/atau melalui media lain yang ditentukan. Untuk itu Anda diwajibkan untuk dari waktu ke waktu membaca Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik yang Kami sediakan dalam website tersebut di atas atau melalui media lain yang ditentukan.
Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik ini berlaku kepada Anda maupun atas penggunaan Layanan oleh atau melalui Akun Anda dimanapun Anda berada, baik di wilayah Republik Indonesia maupun di wilayah negara lainnya.
Syarat & Ketentuan :
1. Untuk menjadi Mitra Bisnis, Anda harus mengikuti dan menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan prosedur yang telah Kami sediakan.
2. Mentaati dan mematuhi segala ketentuan yang tercantum dalam Kode Xxxx Xxxxx Bisnis sebagai landasan dalam menjalankan kemitraan bersama Kami.
3. Sebagai Mitra Bisnis, Anda berhak melakukan pembelian dan penjualan semua jenis produk yang disediakan oleh Perusahaan.
4. Mitra Bisnis adalah channel penjualan eksklusif dari Perusahaan, dimana perusahaan tidak akan melakukan penjualan produk-produk perusahaan secara langsung kepada konsumen selain melalui Mitra Bisnis.
5. Sebagai Mitra Bisnis, Anda dapat menjadi Mentor untuk pihak lain yang berniat menjadi Mitra Bisnis.
6. Xxxxx Xxxxxx yang juga sebagai Mentor terikat hak dan kewajiban yang dijelaskan secara terperinci dalam
Marketing Plan Perusahaan dan Kode Xxxx Xxxxx Bisnis.
7. Anda sebagai Xxxxx Xxxxxx dapat melakukan pemesanan produk dengan cara :
a. Offline, dengan datang langsung ke cabang stockist atau kantor pusat dan cabang terdekat.
b. Online (khusus Mitra bisnis), dimana Mitra bisnis dapat melakukan pemesanan dan pembelian produk melalui virtual office pada cara login pada halaman khusus Mitra Bisnis dimana Anda dapat melakukan belanja repeat order produk-produk perusahaan secara online dengan tetap mengikuti alur distribusi yang telah ditetapkan.
8. Alur Distribusi produk adalah dari PT Treninet Sentosa Internasional kepada Master Stockist, kemudian diteruskan kepada Regional Stockist, kemudian diteruskan kepada Mobile Stockist, kemudian diteruskan kepada Mitra Bisnis lalu dipasarkan kepada konsumen (end user).
9. Bagi Mitra Bisnis yang melakukan pemesanan dan pembelian secara Online berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Produk jenis apapun yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan terkecuali dalam pada saat penerimaan barang dimana terdapat ketidaksesuaian kondisi dan kualitas.
b. Anda dapat merubah alamat pengiriman produk sesuai permintaan Anda.
10. Mitra Bisnis yang melakukan pembelian dan penyediaan stock produk dalam jumlah tertentu dapat mengajukan sebagai stockist yang dibagi menjadi 3 (tiga) Tier :
a. Master Stockist.
b. Regional Stockist.
c. Mobile Stockist.
11. Untuk menjadi Stockist Anda diwajibkan melakukan perjanjian kerjasama dengan Perusahaan dan telah memenuhi persyaratan untuk menjadi Stockist.
12. Distribusi produk kepada Mitra Bisnis akan merujuk kesediaan produk pada tiap-tiap Tier Stockist melaui sistem otomatis perusahaan sebagai berikut :
a. Mitra Bisnis akan diarahkan melakukan pembelian kepada Mobile Stockist yang memiliki kesediaan stok produk;
b. Mobile Stockist akan diarahkan melakukan pembelian kepada Regional Stockist yang memiliki kesediaan stok produk dan;
c. Regional Stockist akan diarahkan melakukan pembelian melalui Master Stockist yang memiliki kesediaan stok produk.
KODE XXXX XXXXX BISNIS LATAR BELAKANG
PT Treninet Sentosa Internasional adalah perusahaan yang memasarkan produk dengan menggunakan jaringan pemasaran dan dikembangkan melalui kerjasama kemitraan atau dikenal dengan istilah Direct Selling atau Penjualan Langsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
produk dan layanan yang timbul, baik barang dan/atau jasa atas hasil kerjasama dan/atau milik perusahaan afiliasi, telah melalui persetujuan dan ijin sebelumnya dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik ini dibuat untuk Anda sebagai Mitra Bisnis yang telah mengikatkan dirinya sebagai Mitra. Tujuan syarat dan ketentuan serta kode etik ini agar Anda sebagai Mitra Bisnis selalu bertindak dengan etis, konsisten, dan penuh integritas sesuai dengan prinsip dan nilai Perusahaan dalam membangun kepercayaan dari masyarakat dan juga membangun kepatuhan terhadap peraturan hukum dan undang-undang yang berlaku dan prinsip-prinsip syariah yang menjunjung tinggi tradisi dan budaya Indonesia yang mencerminkan praktik penjualan akurat, lengkap, dan berimbang.
Dalam melakukan penyusunan “Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik” ini, Perusahaan selalu memperhatikan hukum dan ketentuan yang berlaku, visi, misi, tujuan dan nilai-nilai yang dianut oleh Perusahaan, praktik-praktik terbaik di internal maupun eksternal Perusahaan.
“Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik” ini dibuat sebagai Perjanjian dan Persyaratan yang wajib dipatuhi oleh Anda sebagai Mitra Bisnis dan menyatakan tunduk secara penuh atas seluruh persyaratan yang ada didalam Kode Etik ini. Perjanjian ini terjadi ketika Anda sebagai Mitra Bisnis sepakat melakukan penjualan dan/atau pembelian produk- produk Perusahaan dan/atau menjalankan bisnis sebagai Mitra Bisnis Perusahaan. Anda sebagai Xxxxx Xxxxxx menyatakan bahwa sepenuhnya tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan serta Kode Etik sebagai berikut:
BAB I - KETENTUAN UMUM
Pasal 1 - Definisi
1) “PT TRENINET SENTOSA INTERNASIONAL” yang selanjutnya disebut “Perusahaan” adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang melalui sistem penjualan langsung.
2) “PRODUK” adalah setiap barang dan/atau jasa yang dikeluarkan oleh PT Treninet Sentosa Internasional dan dipasarkan secara eksklusif melalui sistem penjualan langsung.
3) “BELANJA ULANG / REPEAT ORDER (RO)” adalah aktifitas Mitra bisnis yang melakukan belanja produk untuk yang kedua kali atau lebih, dimana setiap pembelanjaan yang dilakukan akan mendapatkan score pribadi dan potongan harga sebagai Mitra bisnis.
4) “VIRTUAL OFFICE (VO)” adalah fasilitas kantor virtual yang Perusahaan berikan kepada setiap Mitra Bisnis dalam bentuk online berupa halaman atau dashboard pada website Perusahaan yang berfungsi untuk membantu semua Mitra Bisnis untuk melakukan semua aktifitas/kegiatan bisnis yang berkaitan dengan Direct Selling.
5) “PAYTREN CONNECT” adalah sebuah tools Perusahaan bagi mitra bisnis berupa aplikasi media sosial dimana dalam aplikasi tersebut terdapat bermacam fitur seperti Chat/Messengger, Feeds, Gram, Access, Near Me dan Folder.
6) “KODE AKTIVASI” adalah serangkaian nomor serial berupa fisik atau elektronik yang dibutuhkan untuk mengaktifkan aplikasi/ software Paytren Connect.
7) “NOMOR ID” adalah nomor identitas yang diberikan perusahaan secara perorangan kepada pebisnis. ID tidak berubah seiring dengan perubahan status pengguna menjadi Mitra Bisnis Treninet. Nomor ID berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan sesuai Syarat dan ketentuan yang telah ditentukan.
8) “E-STARTER PACK” adalah paket berbayar berisi kumpulan informasi dan peraturan kode etik serta rencana bisnis perusahaan yang dikirim melalui email berikut paket pembelajaran awal yang dapat diakses melalui aplikasi Paytren Academy.
9) “UPGRADE” adalah proses peningkatan status Mitra Bisnis.
10) “KONSUMEN” adalah setiap pihak yang membeli dan/atau menggunakan setiap produk Perusahaan dengan tujuan untuk penggunaan pribadi.
11) “MITRA BISNIS” adalah setiap pihak yang sudah bersedia dan sepakat, serta telah mengikatkan dirinya secara sadar tanpa paksaan dari pihak manapun untuk menjadi Mitra Bisnis Perusahaan.
12) “MITRA BISNIS REGULAR” adalah status sebagai Mitra Bisnis yang memiliki potensi untuk menjadi penjual langsung.
13) “MITRA BISNIS PREMIER” adalah status Anda sebagai Xxxxx Xxxxxx yang memiliki potensi untuk memiliki 2 (dua) Xxxxx Xxxxxxxx.
14) “MITRA BISNIS SIGNATURE” adalah status Anda sebagai Mitra Bisnis yang memiliki potensi untuk memiliki 32 (tiga puluh dua) Xxxxx Xxxxxxxx.
15) “MITRA LANGSUNG” adalah Mitra Bisnis yang ada pada cabang (leg) Anda (generasi pertama Anda)
16) “STOCKIST” adalah Mitra Bisnis yang mengikatkan diri melalui sebuah perjanjian dengan Perusahaan untuk dapat melakukan kegiatan penyediaan dan pemasaran produk Perusahaan.
17) “MENTOR/SPONSOR” adalah Xxxxx Xxxxxx yang dipilih atau disetujui oleh Kandidat Xxxxx Xxxxxx Anda untuk membimbing dan membina selamanya, serta dinyatakan lolos kualifikasi sebagai mentor di Paytren Academy. Apabila kualifikasi sebagai mentor tidak terpenuhi dan juga tidak berstatus minimal Mitra Bisnis Premier maka semua “JUALAH” tidak berlaku kecuali “UJRAH”. Xxxxxx juga memiliki tugas sebagai tentor.
18) “TENTOR” adalah Anda sebagai Mitra Bisnis yang berada di atas struktur / pohon jaringan kita yang memiliki kewajiban melakukan pembinaan seluruh jaringan dibawahnya.
19) “CABANG (LEG)” adalah Mitra langsung yang Anda sponsori dan merupakan generasi satu Anda dan level 1 Anda.
20) “JARINGAN USAHA/GRUP” adalah komunitas bisnis yang terbentuk dari struktur/pohon jaringan dari setiap cabang (leg).
21) “PLACEMENT” adalah proses penempatan cabang (leg) pada jaringan usaha.
22) “GENERASI” adalah struktur/pohon jaringan yang tersusun membentuk silsilah atau turunan (dianalogikan seperti anak, cucu, cicit dst).
23) “MITRA BISNIS DALAM” adalah Anda sebagai Xxxxx Xxxxxx yang ada di bawah jaringan usahanya.
24) “MITRA BISNIS LUAR” adalah Anda sebagai Mitra Bisnis yang ada di luar jaringan usahanya.
25) “KUADRAN BISNIS EKSEKUTIF” adalah organisasi jaringan Mitra Bisnis yang memiliki minimal 2 Mitra langsung sampai dengan 8 Mitra langsung.
26) “KUADRAN BISNIS VIP” adalah organisasi jaringan Mitra Bisnis yang memiliki 9 - 16 Mitra langsung.
27) “KUADRAN BISNIS ELITE” adalah organisasi jaringan Mitra Bisnis yang memiliki 17 - 24 Mitra langsung pada generasi pertama.
28) “KUADRAN BISNIS ELITE PLUS” adalah organisasi jaringan Mitra Bisnis yang memiliki 25 – 32 Mitra langsung.
29) “METODE LJS SISTEM” adalah sebuah metode baru dan satu-satunya untuk menghitung skema bonus dan komisi yang dibuat khusus untuk komunitas Treni.
30) “PROGRAM PEMASARAN (MARKETING PLAN)” adalah program perusahaan dalam memasarkan barang dan/atau jasa yang akan dilaksanakan dan dikembangkan oleh mitra bisnis melalui jaringan pemasaran dengan bentuk pemasaran satu tingkat atau pemasaran multi tingkat.
31) “POIN UNIT TRENI (PUT)” adalah Poin yang diterbitkan oleh TRENI untuk kepentingan Anda sebagai Mitra Bisnis TRENI dalam rangka Loyalty Program berdasarkan setiap pembelian Produk/Merchant Perusahaan dan/atau bentuk konversi jualah/ujrah yang diberikan oleh Perusahaan kepada Anda sebagai Xxxxx Xxxxxx. Poin tersebut akan diterbitkan dengan menggunakan logo atau merek dagang yang saat ini dikenal dengan nama “PUT” atau logo, atau merek dagang lainnya yang akan dikeluarkan oleh Perusahaan dengan masa berlaku 1 (satu) tahun.
32) “POIN PAYTREN ACADEMY (PAC)” adalah Poin Akademi yang terdapat pada modul belajar Paytren Academy.
33) “UJRAH/KOMISI” adalah komisi yang diberikan perusahaan kepada Anda sebagai Mitra Bisnis atas pembinaan langsung terhadap Anda sebagai Mitra Bisnis Bisnisnya berdasarkan kemampuan perusahaan dan memenuhi peraturan/kode etik perusahaan.
34) “COOLING OFF PERIODS” atau masa tenggang adalah masa atau waktu garansi yang diberikan kepada Anda sebagai Mitra Bisnis untuk dapat membatalkan pembelian produk ataupun membatalkan proses menjadi Mitra Bisnis dimana perusahaan akan mengembalikan biaya yang telah Anda keluarkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
35) “JUALAH/BONUS” adalah bonus yang diberikan perusahaan (berdasarkan kemampuan perusahaan) kepada Anda sebagai Mitra Bisnis atas pencapaian dari hasil pembinaan terhadap jaringan usahanya serta tetap memenuhi peraturan/kode etik perusahaan.
36) “KOMISI MENTOR (KOMISI SPONSOR)” adalah komisi yang diberikan kepada Anda apabila berhasil membimbing Mitra langsung Anda hingga memiliki akumulasi score pribadi minimal 3575 atau mencapai status Mitra Bisnis Premier.
37) “BONUS KEPEMIMPINAN (BONUS PASANGAN)” adalah Jualah yang diberikan Perusahaan kepada Anda yang berhasil mengembangkan penjualan yang seimbang (setiap terjadinya Score/Skor grup 3575 berlaku kelipatan dalam satu hari) di masing-masing grupnya.
38) “BONUS PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN (BONUS MATCHING PASANGAN)” adalah bonus yang diberikan Perusahaan kepada Anda apabila Mitra langsung dan dan Generasi 1 s/d 10 Anda mendapatkan Bonus Kepemimpinan sesuai tabel Kuadran Mitra Bisnis.
39) “BONUS PENGEMBANGAN GENERASI (BONUS GENERASI SPONSOR)” adalah tambahan bonus yang diberikan Perusahaan kepada Anda apabila berhasil mengembangkan Generasi turunan Anda sebesar Rp 1.000,- sesuai dengan ketentuan yang ada pada tabel Kuadran Mitra Bisnis.
40) “SKOR/SCORE PRIBADI (PV)” adalah nilai yang diperoleh dari setiap pembelian yang Anda lakukan, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
41) “SKOR/SCORE GRUP (PV)” adalah nilai pada masing-masing grup kiri dan kanan Anda yang diperoleh dari pembelian produk pada masig-masing grup.
42) “RABAT (BV)” adalah adalah nilai rupiah yang ditentukan oleh perusahaan dari setiap produk yang dijual sebagai dasar utama perhitungan komisi, bonus, dan reward.
43) “PROMO REWARD” adalah hadiah yang diberikan perusahaan kepada Anda atas dasar pencapaian target score
grup, hadiah bersifat dinamis, dapat berubah-ubah dan berbatas waktu.
44) “MOBILE STOCKIST” adalah setiap pihak yang telah melakukan kerjasama dan telah terdaftar sebagai Mitra Bisnis PT Treninet Sentosa Internasional sebagai penyalur produk milik PERUSAHAAN kepada Mitra Bisnis Treninet dan/atau Konsumen.
45) “REGIONAL STOCKIST” adalah setiap pihak yang telah melakukan kerjasama dan telah terdaftar sebagai Mitra Bisnis PT Treninet Sentosa Internasional sebagai penyalur produk milik PERUSAHAAN kepada Mobile Stockist Treninet, Mitra Bisnis Treninet dan/atau Konsumen.
46) “MASTER STOCKIST” adalah setiap pihak yang telah melakukan kerjasama dan telah terdaftar sebagai Mitra Bisnis PT Treninet Sentosa Internasional sebagai penyalur produk milik PIHAK PERTAMA kepada Regional Stockist, Mobile Stockist Treninet, Mitra Bisnis Treninet, dan/atau Konsumen.
Pasal 2 - Tujuan Kode Etik
Tujuan Kode Etik Anda sebagai Mitra Bisnis Perusahaan sebagai berikut :
1) Sebagai pedoman dan panduan bagi Anda sebagai Mitra Bisnis dalam menjalankan kegiatannya untuk mendapatkan haknya dengan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kode etik yang diatur oleh Perusahaan dalam Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik Anda sebagai Mitra Bisnis ini.
2) Menegaskan hubungan antara Perusahaan dengan para Anda sebagai Mitra Bisnis dimanapun berada.
3) Mengatur hubungan di antara para Mitra.
4) Melindungi dan menjaga kepentingan Perusahaan dan Anda sebagai Mitra Bisnis.
5) Memberikan kenyamanan bagi Anda sebagai Xxxxx Xxxxxx dalam menjalankan kegiatan bisnis/usahanya Bersama Perusahaan.
6) Mengatur hubungan antar Mitra Bisnis dengan pengguna.
BAB II - PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN MENJADI ANDA SEBAGAI MITRA BISNIS
Pasal 3 - Akad
1) Saat Anda melakukan pembayaran biaya pendaftaran sejumlah tertentu, maka Anda menyetujui akad Wakalah Bil Ujrah dengan Kami dimana Anda bersedia untuk menjadi Mitra bisnis/ perpanjangan dari Kami, dalam memasarkan produk dan membina Mitra Bisnis dibawahnya untuk dapat berkembang dalam memasarkan produk. Setiap Mitra Bisnis berpotensi untuk mendapatkan Ujrah berupa Komisi Mentor (sesuai dengan yang ditentukan kemudian).
2) Dalam syarat dan ketentuan ini juga menyatakan bahwa Anda telah membaca, memahami dan setuju serta menyatakan tunduk sepenuhnya pada dokumen Kode Xxxx Xxxxx dan Marketing Plan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. Dengan menyetujui dokumen kode etik dan marketing plan ini maka Anda menyetujui akad Jualah, dengan detail sebagai berikut ini:
a. Bonus Kepemimpinan (Bonus Pasangan)
b. Bonus Pengembangan Kepemimpinan (Bonus Matching Pasangan)
c. Bonus Pengembangan Generasi (Bonus Matching Sponsor)
d. Reward & Promo Reward.
Pasal 4 - Persyaratan Menjadi Mitra Bisnis
1) Anda dapat menjadi Mitra Bisnis selama Anda adalah subjek hukum orang/ perorangan, diatur sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku di NKRI.
2) Subjek hukum orang/ perseorangan yang dimaksud ayat (1) dalam pasal ini adalah yang telah dinyatakan cakap hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3) Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun.
4) Anda sebagai Calon Mitra Bisnis harus sudah memahami penggunaan Teknologi Gadget/ Smartphone/Handphone dan telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat melakukan pendaftaran.
5) Untuk Anda dapat menjadi Mitra Bisnis nama Xxxx sebagai Xxxxx Xxxxxx harus sesuai dengan nama yang tercantum di Bank untuk penerimaan komisi, bonus atau reward.
6) Apabila data Anda sebagai Mitra Bisnis tidak lengkap atau tidak sesuai, maka Perusahaan berhak untuk menunda pembayaran komisi, bonus atau reward.
7) Memiliki calon Mentor, jika belum ada maka bisa menggunakan fitur mencari Mentor di Aplikasi atau media lain yang telah ditentukan, serta Anda diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan calon Mentor yang Anda dipilih.
Pasal 5 - Pendaftaran Menjadi Mitra Bisnis
1) Anda sebagai calon Mitra Bisnis wajib untuk memilih Mentor sebagai pendamping Anda dalam menjalankan Bisnis, Mentor akan memberikan edukasi, bimbingan, dan pembinaan kepada Anda selama Anda dan Mentor Anda terdaftar sebagai Mitra Bisnis.
2) Membayar biaya pendaftaran sejumlah Rp. 11.000 (sebelas ribu rupiah) sebagai Mitra Bisnis Regular (MBR) dengan mendapatkan :
a. E-starterpack (Company Profile, Marketing Plan, dan Kode Xxxx Xxxxx Bisnis);
b. E-Catalog (Product List & Information);
c. E-Brochure.
d. E-Manual PayTren Academy.
3) Untuk dapat naik status kemitraan dari Mitra Bisnis Regular (MBR) menjadi Mitra Bisnis Premier (MBP) Anda harus mengumpulkan score pribadi sebesar 3575 dari belanja produk repeat order (RO).
4) Untuk dapat naik status kemitraan dari Mitra Bisinis Premier (MBP) menjadi Mitra Bisnis Signature (MBS) Anda harus mengumpulkan score pribadi sebesar 110.825 dari belanja produk repeat order (RO).
5) Mempelajari materi e-starterpack berisi Company profile, kode xxxx Xxxxx Bisnis, marketing plan yang akan dikirimkan melalui email Anda setelah berhasil terdaftar sebagai Mitra Bisnis.
6) Anda dapat mengajukan pengunduran diri sebagai Mitra Bisnis terlebih dahulu apabila Anda ingin mengganti Mentor, dan setelah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak permohonan Anda disetujui, Anda dapat melakukan pendaftaran ulang dengan mendaftar kembali dan memilih Mentor baru.
BAB III - PEMBATALAN PENDAFTARAN DAN MASA BERLAKU KEMITRAAAN
Pasal 6 - Masa Tenggang
Masa tenggang Mitra Bisnis adalah masa atau waktu yang diberikan kepada Anda untuk membatalkan proses menjadi Mitra Bisnis dengan masa tenggang 10 (sepuluh) hari kalender, dimana perusahaan akan mengembalikan biaya pembelian e-starter pack. Untuk melakukan pembatalan Anda dapat menghubungi layanan pengaduan atau melalui email xxxx@xxxxxxxx.xx.xx.
Pasal 7 - Masa Berlaku dan Pendaftaran Ulang Kemitraaan
1) Masa berlaku hubungan kemitraan antara Perusahaan dengan Anda sebagai Mitra Bisnis adalah 5 (lima) tahun.
2) Perpanjangan hubungan kemitraan dilakukan 5 (lima) tahun sekali dan hanya diakui apabila Anda sebagai Mitra Bisnis mengisi formulir yang telah disediakan oleh Perusahaan baik secara online maupun offline atau dengan mengikuti prosedur untuk perpanjangan kemitraan yang telah disediakan oleh Perusahaan.
3) Dalam hal tidak dilakukan perpanjangan hubungan kemitraan, maka Perusahaan berhak mencabut hak Anda sebagai Mitra Bisnis setelah terlebih dahulu mengembalikan hak yang melekat didalamnya.
Pasal 8 - Komunitas TreniNet
Komunitas TreniNet adalah grup/kumpulan Mitra bisnis yang didirikan atas izin Perusahaan, dimana Mitra bisnis berkomitmen untuk saling berbagi dan menjaga nama baik Perusahaan serta menyebarkan perilaku santun serta sikap saling menghargai satu dengan yang lain sesuai kepatutan dan Kode Etik Perusahaan serta Hukum yang berlaku.
BAB IV - PEMUTUSAN KEANGGOTAAN KEMITRAAN
Pasal 9 - Pengunduran Diri
1) Anda sebagai Xxxxx Xxxxxx dapat mengajukan pengunduran diri sebagai Mitra Bisnis dengan cara mengajukan Permohonan Pengunduran Diri kepada Perusahaan secara tertulis dan selanjutnya Perusahaan melakukan proses persetujuan permohonan pengunduran diri tersebut dan dalam hal ini Perusahaan berhak menentukan apakah pengunduran diri ini diterima atau ditolak.
2) Anda sebagai Xxxxx Xxxxxx yang telah mengundurkan diri dapat menjalin kemitraan menjadi Mitra Bisnis kembali dengan Perusahaan minimal 3 (tiga) bulan terhitung setelah pengunduran diri dari kemitraannya setelah disetujui secara tertulis oleh Perusahaan, dengan cara mendaftarkan diri sesuai dengan prosedur standar untuk menjadi Mitra Bisnis baru di Perusahaan.
3) Dalam hal pengunduran diri Anda sebagai Xxxxx Xxxxxx telah disetujui oleh Perusahaan sesuai bunyi ayat (1) Pasal ini, maka segala hak yang melekat di dalamnya yang masih ada pada bulan berjalan akan dikembalikan dan segala hak didalamnya akan dibekukan dan menjadi milik Perusahaan untuk digunakan sesuai dengan Visi Misi dan Tujuan Perusahaan.
4) Anda menyadari dan menyetujui bahwa Perusahaan berhak melakukan kontestasi dalam menentukan Mitra Bisnis yang akan ditunjuk oleh Perusahaan untuk menggantikan Anda sebagai Xxxxx Xxxxxx yang telah mengundurkan diri.
Pasal 10 - Putusnya Hubungan Kemitraan
Anda menyadari dan menyetujui bahwa Anda sebagai Mitra Bisnis dapat dihentikan kemitraannya sepihak oleh Perusahaan apabila melanggar Sayrat dan Kententuan dan Kode Etik Anda sebagai Mitra Bisnis atau terbukti melakukan tindakan yang merugikan Perusahaan baik secara moril maupun materiil dan/atau patut diduga Anda sebagai Mitra Bisnis melakukan tidakan yang melawan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
BAB V - PENGALIHAN HAK KEMITRAAN
Pasal 11 - Peralihan Hak Kemitraan
Anda, sebagai Mitra Bisnis, menyepakati secara penuh bahwa dalam peralihan hak kemitraan pada diri Anda hanya dapat diakibatkan oleh karena Anda meninggal dunia, atau oleh karena peraturan perundang-undangan, seperti perwarisan (waris-mewaris), hibah, wasiat, dan lain sebagainya, maka terhadap Penerima Peralihan Hak Kemitraan tersebut melekat juga hak dan kewajiban Anda sebagai Mitra Bisnis sebelumnya secara mutatis mutandis dan selanjutnya Penerima Peralihan Hak Kemitraan tersebut harus menjalankan aktifitas selaku Mitra Bisnis dengan beritikad baik yang taat serta patuh terhadap Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik Anda sebagai Mitra Bisnis ini.
Pasal 12 - Pewarisan Hak Bisnis
1) Jika Anda sebagai Mitra Bisnis meninggal dunia, maka kemitraannya tersebut dengan sendirinya dilimpahkan kepada ahli warisnya berdasarkan peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
2) Bagi Xxxx sebagai Xxxxx Xxxxxx yang sudah menikah, penerima peralihan hak dan kewajiban sebagai Pewaris Sah akibat meninggalnya Anda sebagai Mitra Bisnis yang sudah ditetapkan dan disetujui oleh Perusahaan, maka Pasangan dan/atau anak yang sah secara hukum wajib melakukan perubahan data kemitraan dengan cara mengajukan perubahan dimaksud dengan melampirkan dokumen yang sah secara hukum dari ahli waris Anda sebagai Xxxxx Xxxxxx guna memperoleh persetujuan tertulis dari Perusahaan.
3) Bagi Xxxx sebagai Xxxxx Xxxxxx yang belum menikah atau sudah bercerai maka kemitraannya dapat diwariskan kepada ahli waris yang sah sesuai dengan nama ahli waris yang tercantum dalam pendaftaran Anda sebagai Xxxxx Xxxxxx dan/atau nama ahli waris pada formulir perubahan data yang sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari Perusahaan atau berdasarkan Fatwa Waris berdasarkan Penetapan Pengadilan.
4) Apabila ternyata pexxxxxx warisan belum dewasa/cakap hukum menurut undang-undang yang berlaku ataupun juga meninggal dunia, maka anda memberikan kuasa kepada Perusahaan untuk menunjuk pihak yang akan mewakili fungsi Anda sebagai Mitra Bisnis yang meninggal dan disahkan secara notariil. Atas proses waris- mewaris dimaksud, maka keseluruhan akta-akta yang dibutuhkan untuk itu, akan dibuatkan di hadapan notaris yang ditunjuk oleh Perusahaan dimana segala biaya yang timbul karenanya dibebankan kepada Penerima Waris.
5) Pengelolaan yang diatur pada butir 4 diatas diatur sampai dengan Ahli waris telah dewasa/cakap hukum menurut undang-undang yang berlaku, dan akan diberikan pilihan kembali kepada Ahli Waris untuk melanjutkan atau tidak tanggungjawab sebagai Mitra Bisnis.
6) Untuk seluruh kondisi yang disebutkan dalam ayat diatas pada Pasal ini wajib mendapatkan pengesahan secara notarial sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia dengan biaya yang dibebankan sendiri kepada Pewaris.
7) Seluruh akun yang memenuhi butir 4 diatas akan dikelola oleh perusahaan dengan mekanisme pengelolaan bersama antara ahli waris dan wakil/wali (xxxx XX) sampai dengan ahli waris telah cakap umur.
8) Anda sebagai Xxxxx Xxxxxx memberikan kuasa penuh kepada Perusahaan memiliki hak menilai dan memutuskan kelayakan dan kemampuan Penerima Waris untuk dapat melanjutkan kemitraan berikut hak dan kewajibannya.
9) Apabila Penerima Waris dinyatakan belum layak sesuai butir 8 diatas dan mampu untuk melanjutkan kemitraan maka Perusahaan akan memberikan waktu selama 1 (satu) tahun, dengan masa evaluasi setiap 3 (tiga) bulan
dengan tetap memberikan komisi dan bonus yang ada pada akun yang diwariskan dengan perhitungan sebagai berikut :
a. 3 bulan pertama sebesar 100 % dari total komisi dan bonus.
b. 3 bulan kedua sebesar 75 % dari total komisi dan bonus.
c. 3 bulan ketiga sebesar 50 % dari total komisi dan bonus.
d. 3 bulan keempat sebesar 25% dari total komisi dan bonus.
10) Apabila setelah 1 (satu) tahun Penerima Waris dinyatakan lalai terhadap hak dan kewajiban sebagai Mitra Bisnis dan dinilai tidak layak sesuai dengan pasal 12 ayat (9) diatas, maka akun akan diambil alih oleh perusahaan.
Pasal 13 - Sengketa Peralihan Mitra
Anda sebagai Xxxxx Xxxxxx sepakai dan menyetujui sepenuhnya bahwa:
1) Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal pewarisan ini, maka Perusahaan akan mengikuti keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkraht van gewisde). Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, kemitraan dapat dibekukan sementara oleh Perusahaan sampai sengketa dimaksud telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkraht van gewisde).
2) Jika seorang penerima warisan berumur di bawah 17 (tujuh belas) tahun atau menurut hukum dan peraturan perundang-undangan belum cakap hukum, maka Perusahaan diberikan kuasa untuk berhak menunjuk Mitra Bisnis yang lain untuk bertindak sebagai wali sampai yang bersangkutan berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah cakap menurut hukum.
3) Apabila ternyata pexxxxxx warisan juga meninggal dunia, maka Perusahaan akan menunjuk ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI atau berdasarkan hasil musyawarah para ahli waris yang ada. Atas proses waris-mewaris dimaksud, maka keseluruhan akta-akta yang dibutuhkan untuk itu, akan dibuatkan di hadapan notaris yang ditunjuk oleh Perusahaan dimana segala biaya yang timbul karenanya dibebankan kepada Penerima Waris.
4) Dalam hal pewarisan kemitraan ini, maka segala hadiah dan fasilitas (seperti PIN, reward, hadiah promo, dan lain sebagainya) secara mutatis-mutandis berpindah kepada penerima waris, kecuali oleh karena Peraturan dan Undang-Undang menyatakannya tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dilakukan peralihan.
BAB VI - HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
Pasal 14 - Hak dan Kewajiban Perusahaan
1) Perusahaan berhak sewaktu-waktu mengundang dan/ atau melakukan teguran/ peringatan terhadap Anda sebagai Mitra Bisnis yang diduga melakukan pelanggaran Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik Anda sebagai Mitra Bisnis berdasarkan temuan atau informasi yang diperoleh Perusahaan.
2) Perusahaan berhak sewaktu-waktu melakukan tindakan terhadap Anda sebagai Mitra Bisnis yang diduga melakukan pelanggaran Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik Anda sebagai Mitra Bisnis berdasarkan temuan atau informasi yang diperoleh Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
3) Perusahaan berkewajiban menyediakan informasi secara lengkap mengenai produk dan sistem penjualan langsung berjenjang kepada Anda sebagai Mitra Bisnis.
4) Perusahaan berkewajiban memberikan pelatihan dan pembinaan secara berkala kepada Anda sebagai Mitra Bisnis, pelatihan dan pembinaan dapat dilakukan secara langsung ataupun secara daring melalui media yang telah ditentukan oleh perusahaan.
5) Perusahaan berkewajiban membayarkan bonus, komisi, dan reward yang telah ditentukan dan ditetapkan sebelumnya kepada Anda Sebagai Mitra Bisnis, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
6) Perusahaan wajib memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, akibat kesalahan perusahaan yang dibuktikan dengan perjanjian.
7) Perusahaan wajib memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
8) Perusahaan wajib memberikan kesempatan yang sama kepada semua mitra Bisnisw untuk berprestasi dalam memasarkan barang dan/atau jasa.
Pasal 15 - Pelanggaran, Sanksi, dan Pengaduan
1) Anda sebagai Mitra Bisnis yang melanggar Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik Anda sebagai Mitra Bisnis yang berlaku di Perusahaan akan dikenakan sanksi antara lain:
a) Komisi, Bonus, dan/atau reward tidak akan diberikan.
b) Menonaktifkan status Mitra Bisnis beserta hak dan fasilitas yang didapat.
c) Mencabut kemitraannya setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
d) Setiap Anda sebagai Mitra Bisnis yang kemitraannya telah dicabut, diberlakukan ketentuan tidak akan mendapatkan kompensasi dalam bentuk apapun.
2) Anda sebagai Mitra Bisnis ataupun pihak lain yang merasa dirugikan berhak mengadukan atau melaporkan segala tindakan Mitra Bisnis lain yang menyimpang dari Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik kepada bagian Legal Perusahaan dengan melampirkan:
a) Data atau Identitas berupa nama dan Nomor ID Anda sebagai Mitra Bisnis atau identitas lainnya dari Mitra Bisnis lain yang dianggap atau diduga telah melakukan Pelanggaran Syarat dan Ketentuan serta Kode Xxxx Xxxxx.
b) Kronologis atau uraian singkat yang ditandatangani oleh Pelapor/ Pengadu, baik secara tertulis maupun berupa dokumen file video atau rekaman atau hal lain yang sifatnya tidak terbantahkan kebenarannya.
c) Lampiran bukti permulaan sekurang-kurangnya 2 (dua) bukti yang dapat berupa rekaman, bukti percakapan, gambar, video, atau lain sebagainya yang menunjang proses pemeriksaan.
3) Identitas diri Pelapor, baik berupa KTP maupun berupa ID Keanggotaan Anda sebagai Mitra Bisnis yang dikeluarkan Perusahaan sebagai Identitas Resmi yang apabila dikehendaki dapat dirahasiakan.
4) Dalam hal Anda sebagai Mitra Bisnis sebagaimana dimaksud pada bunyi ayat (4) pasal ini tidak menghadiri undangan atau tidak mengindahkan teguran Perusahaan setelah diberikan 3 (tiga) kali peringatan secara berturut-turut, maka Perusahan mempunyai kewenangan berdasarkan Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik ini untuk mengeluarkan atau menonaktifkan status Mitra Bisnis Anda sebagai Mitra Bisnis tersebut dari Keanggotaan Mitra Bisnis pada Perusahaan.
5) Dalam hal Anda sebagai Mitra Bisnis melakukan pelanggaran Kode Etik dan/atau peraturan lainnya sehingga berpotensi merugikan Perusahaan, baik kerugian secara langsung maupun tidak langsung, maka Anda mensepakati secara utuh bahwa Perusahaan berhak sepenuhnya untuk memberikan sanksi berupa :
a) Melakukan peninjauan kembali atas segala persetujuan tertulis yang dikeluarkan oleh Perusahaan terhadap Anda sebagai Mitra Bisnis tanpa pemberitahuan lebih dulu;
b) Membatalkan atau tidak menampilkan foto, nama ataupun semua hal yang berhubungan dengan Anda sebagai Mitra Bisnis di seluruh media komunikasi Perusahaan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu;
c) Pemutusan hubungan kemitraan antara Perusahaan dengan Anda sebagai Mitra Bisnis bersangkutan secara tertulis tanpa ada kewajiban apapun.
6) Dalam hal Anda sebagai Mitra Bisnis yang dicabut kemitraannya berdasarkan keputusan Perusahaan, dapat melakukan pendaftaran kembali terhitung 3 (tiga) bulan kalender sejak kemitraannya dicabut, terkecuali jika dipertimbangkan bahwa pencabutan kemitraan dimaksud karena alasan yang tidak dapat ditoleransi maka Perusahaan berhak untuk menolak pendaftaran kembali Anda sebagai Mitra Bisnis yang telah dicabut hak kemitraannya tersebut.
BAB VII - HAK DAN KEWAJIBAN MITRA
Pasal 16 - Hak dan Kewajiban Mitra
1) Anda sebagai Mitra Bisnis berhak mendapatkan Nilai Promo dan/atau Score pibadi dari pemasaran produk.
2) Anda sebagai Mitra Bisnis berhak mendapatkan Nilai Promo dan/atau Score grup dari penjualan produk yang terjadi pada masing-masing grup Anda.
3) Anda sebagai Mitra Bisnis berhak mendapatkan harga khsusus atas pembelian terhadap produk Perusahaan.
4) Setiap Anda sebagai Xxxxx Xxxxxx berhak menjadi referral/sponsor untuk mendaftarkan calon Mitra Bisnis menjadi Mitra Bisnis baru berdasarkan kemampuannya untuk pengembangan grupnya, dan disarankan untuk tetap mencari Calon Mitra Bisnis atau Mitra Bisnis baru untuk pengembangan grupnya.
5) Anda sebagai Mitra Bisnis berhak mendapatkan komisi, cashback dan reward yang besaran maupun bentuknya diperhitungkan berdasarkan prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan.
6) Anda sebagai Xxxxx Xxxxxx berhak mendapatkan pendampingan dan pembinaan bisnis baik melalui Mentor Anda ataupun dari Perusahaan.
7) Anda sebagai Mitra Bisnis dapat mengajukan persetujuan untuk membuat dan/atau membeli fasilitas tools pemasaran tambahan lainnya dari Perusahaan dan/atau Pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan.
8) Anda sebagai Mitra Bisnis wajib mematuhi Marketing Plan (Program Pemasaran), Syarat dan ketentuan serta Kode Xxxx Xxxxx Bisnis, dan peraturan perusahaan.
9) Anda sebagai Mitra Bisnis wajib mengikuti segala pelatihan yang diselenggarakan Perusahaan atau lintas komunitas sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
10) Anda sebagai Mitra Bisnis wajib melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Mitra Bisnis baru dan/ atau Mitra Bisnis yang berada dalam komunitas Anda sesuai dengan standar Product & System Knowledge Perusahaan.
11) Anda sebagai Xxxxx Xxxxxx berhak membuat pengaduan atau laporan secara tertulis kepada Perusahaan terhadap adanya dugaan pelanggaran etika dan perilaku sesama Mitra Bisnis yang diketahuinya dilarang atau tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik ini guna menjaga standar etika Mitra Bisnis pada Perusahaan.
12) Dalam hal Pengaduan atau Laporan Anda sebagai Mitra Bisnis sebagaimana dimaksud bunyi ayat (6) Pasal 17 ini, maka untuk menjaga hubungan keharmonisan antar sesama Mitra Bisnis baik dalam komunitasnya atau di luar komunitasnya, maka Perusahaan diberi hak oleh setiap Anda yang melakukan Pengaduan atau Laporan
tertulis tersebut untuk merahasiakan Pengaduan atau Laporan tersebut kecuali oleh karena Peraturan Hukum dan Undang-Undang yang berlaku memerintahkan atau menyatakan sebaliknya.
BAB VIII - STOCKIST
Pasal 17 – Syarat dan Ketentuan STOCKIST
a) Telah terdaftar sebagai Mitra Bisnis dengan status minimal Mitra Bisnis Premier.
b) Mitra Bisnis dengan peringkat minimal Treni Silver.
c) Memiliki akses internet untuk menggunakan virtual office dan/atau dashboard khusus sebagai stockist.
d) Mendapatkan persetujuan dari Perusahaan untuk mendaftar sebagai stockist.
Pasal 18 – Kewajiban Stockist
1) Membayar biaya pendaftaran sebagai Stockist sebagai berikut :
a. Master Stockist : Rp. 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
b. Regional Stockist : Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
c. Mobile Stockist : Rp. 00.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)
Biaya pendaftaran akan masuk sebagai deposit/saldo stockist untuk pembelian produk (tanpa potongan biaya lain-lain, kecuali biaya pengiriman dan packing);
2) Melakukan belanja produk bulanan :
a. Master Stockist : minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)
b. Regional Stockist : minimal Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
c. Mobile Stockist : minimal Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
3) Bagi Master Stockist wajib :
a. Membawahi 3 (tiga) regional sotckist untuk dapat mendaftar sebagai Master Stockist.
b. Memiliki Kantor khusus penjualan Stockist dimana ada fasilitas untuk ruang pertemuan dengan kapasitas minimal 100 (seratus) orang.
4) Bagi Regional Stockist wajib :
a. Membawahi 10 (sepuluh) mobile sotckist untuk dapat mendaftar sebagai Regional Stockist.
b. Memiliki tempat atau kantor penjualan Stockist dan ruang pertemuan minimal untuk 50 (lima puluh) orang.
5) Menjalankan aktifitas sebagai Stockist di wilayah kerjanya dengan tetap menginduk kepada Kantor Pusat;
6) Melayani seluruh kebutuhan Mitra Bisnis dan komunitas di wilayah kerjanya untuk pemasaran produk, promosi, pelayanan, dan lain-lain sesuai dengan program-program dari Perusahaan;
7) Melakukan pemesanan produk hanya kepada Perusahaan;
8) Menjaga nama baik dari Perusahaan.
Pasal 19 – Hak Stockist
1) Berhak melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai Stockist Treninet atas nama Perusahaan dengan persetujuan Perusahaan;
2) Berhak mendapatkan pelatihan dan pembinaan sebagai Stockist Treninet yang dilaksanakan oleh Perusahaan baik mengenai prosedur, sistem, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis;
3) Mendapatkan fitur tambahan berupa fungsi Stockist pada Virtual Office.
Pasal 20 – Keuntungan Stockist
1) Stockist berhak mendapatkan potongan harga setiap terjadi penjualan produk apa saja dengan score 3575 dan kelipatannya senilai :
a. 2500 rupiah untuk Master Stockist.
b. 2500 rupiah untuk Regional Stockist.
c. 5000 rupiah untuk Mobile Stockist.
2) Mendapat spanduk dan X-banner Stockist Treninet;
3) Mendapat brosur dan e-brosur produk;
4) Mendapat Kartu nama sebagai Stockist Treninet;
5) Mendapat sertifikat Stockist Treninet; Pasal 21 - Sanksi Stockist
1) Apabila dalam jangka waktu selama 2 (dua) bulan berturut-turut Stockist tidak dapat menjalankan hak dan kewajiban sebagai Stockist maka Perusahaan akan memberikan Surat Peringatan (SP) pada bulan ketiga;
2) Apabila setelah mendapat Surat Peringatan dengan batas waktu yang ditentukan, Stockist belum juga dapat mencapai nilai yang telah ditentukan maka Perusahaan akan melakukan Pembekuan terhadap Stockist Treninet tersebut;
3) Apabila Stockist bermaksud untuk melakukan aktivasi kembali sebagai Stockist, maka harus mengikuti kembali semua prosedur pendaftaran sebagai Stockist Treninet.
Pasal 22 - Berakhirnya Perjanjian Stockist
1) Perjanjian antara Perusahaan dan stockist dapat berakhir apabila Stockist mengundurkan diri.
2) Perjanjian antara Perusahaan dan stockist dapat diakhiri oleh perusahaan apabila Stockist tidak dapat memenuhi seluruh hak dan kewajiban sebagai Stockist.
3) Dengan berakhirnya Perjanjian tidak menghapuskan pernyataan dan jaminan Perusahaan dan Stockist yang telah timbul sebelum diakhirinya perjanjian sampai hak dan kewajiban dalam pernyataan dan jaminan tersebut dinyatakan selesai.
BAB IX - KEDUDUKAN MITRA BISNIS
Pasal 23 - Kedudukan Mitra Bisnis
1) Kedudukan Anda sebagai Xxxxx Xxxxxx adalah berdiri sendiri, tidak mempunyai ikatan kerja dengan Perusahaan sebagaimana diuraikan pada bunyi Pasal 1 ayat (6) Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik Anda sebagai Mitra Bisnis tentang Ketentuan Umum di atas, sehingga Anda dilarang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan, mewakili Perusahaan, melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain atau mewakili seolah-olah dirinya adalah wakil dari Perusahaan, kecuali ada persetujuan yang dapat diberikan secara terpisah.
2) Anda sebagai Xxxxx Xxxxxx adalah pihak yang berdiri sendiri, bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan usahanya dan merupakan rekan kerja Perusahaan diluar kepengurusan struktural Perusahaan. Karenanya, Anda sebagai Xxxxx Xxxxxx tidak memiliki hak apapun dari Perusahaan dan Perusahaan tidak memiliki kewajiban apapun terhadap Anda sebagai Mitra Bisnis sebagaimana layaknya diatur dalam adanya Hubungan Industrial Ketenagakerjaan atau hubungan antara atasan dan bawahan dalam hubungan ketenagakerjaan.
3) Semua Produk Perusahaan telah didaftarkan di instansi yang berwenang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut “Dirjen HKI”) yang antara lain: merek cipta, seni gambar, metoda-metoda presentasi, paten, desain industri, rahasia dagang, dan brand milik Perusahaan lainnya, maka dengan demikian itu pula, atas hak eksklusif yang melekat dan dimiliki oleh Perusahaan tersebut menyatakan dengan tegas kepada seluruh Mitra Bisnis, atau pihak-pihak lainnya, terkecuali yang telah mendapatkan izin penggunaan materi dan merek dagang secara tertulis dari Perusahaan “dilarang menggunakan nama, seni gambar, logo, lambang-lambang, alamat, potret, gambar-gambar, figur pada Perusahaan, hasil ciptaan, metoda-metoda presentasi, rekaman video, rekaman suara/bunyi, atau hal-hal lainnya yang diatur berdasarkan Undang– undang tentang Kekayaan Intelektual dan peraturan perundang-undangan lainnya” kecuali telah mendapatkan izin penggunaan materi dan merek dagang secara tertulis dari Perusahaan.
4) Setiap pelanggaran terhadap Hak Eksklusif yang dimiliki Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) pasal 15 ini, Anda sepakat bahwa Perusahaan berhak untuk melakukan proses hukum baik pidana maupun perdata, guna kepentingan hukum Perusahaan.
BAB X - KODE ETIK ANDA SEBAGAI MITRA BISNIS
Pasal 24 - Standar Perilaku & Xxxxx Xxxx sebagai Mitra Bisnis
Dalam hal menjalankan usaha perdagangan, Perusahaan mengatur perilaku Anda sebagai Mitra Bisnis dengan pihak- pihak yang berafiliasi dengannya. Oleh karena itu, Perusahaan menetapkan Kode Etik Anda sebagai Mitra Bisnis guna mengatur perilaku Anda sebagai Mitra Bisnis di dalam menjalankan fungsinya. Adapun hal-hal yang diatur dalam Kode Etik Anda sebagai Mitra Bisnis selain dari hal-hal yang diatur pada Bab sebelumnya adalah sebagai berikut, bahwa:
1) Anda sebagai Mitra Bisnis wajib bertanggung jawab penuh atas berbagai aktifitasnya sesuai kode etik serta syarat dan ketentuan Perusahaan.
2) Anda sebagai Mitra Bisnis tidak diperbolehkan melakukan tindakan penggunaan nama Perusahaan untuk kepentingan dirinya sendiri yang dapat merugikan Perusahaan maupun pihak lain, baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
3) Anda sebagai Mitra Bisnis wajib menjaga Fasilitas Tools yang diberikan Perusahaan, khususnya Anda sebagai Mitra Bisnis. Segala bentuk upaya yang berakibat kerugian bagi pihak Perusahaan akan dikenakan sanksi tertentu berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
4) Anda sebagai Mitra Bisnis dilarang mengubah, merusak, mengurangi baik sebagian atau seluruhnya atas kemasan, stiker, seni gambar, lambang, bentuk, brosur-brosur, dan alat bantu usaha lainnya yang telah secara resmi ditetapkan oleh Perusahaan.
5) Anda sebagai Mitra Bisnis tidak diperbolehkan melakukan praktik pemasaran yang menyesatkan, mengecoh, tidak pantas atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6) Anda sebagai Mitra Bisnis dilarang menggunakan nama, desain, seni gambar, dan foto/gambar Perusahaan dan atau figur pada media promosi apapun, baik akun media sosial, domain, pamflet, brosur, dan media promosi lainnya yang memberikan kesan atau mencitrakan seolah-olah resmi dari Perusahaan dan atau figur yang ada pada Perusahaan untuk mencari/memperoleh Calon Mitra Bisnis dan/atau Mitra Bisnis baru kecuali jika memperoleh ijin tertulis dari Perusahaan.
7) Anda sebagai Xxxxx Xxxxxx tidak dibenarkan menyatakan bahwa dia ataupun orang lain mempunyai hak monopoli pemasaran atas suatu daerah/ wilayah tertentu, kecuali Anda sebagai Mitra Bisnis yang bersangkutan dapat membuktikan haknya, baik dikarenakan peraturan dan undang-undang yang berlaku maupun dikarenakan perjanjian.
8) Dalam melakukan aktifitas/kegiatan pemasaran Produk, Anda sebagai Mitra Bisnis sepakat untuk senantiasa menjaga nama baik Perusahaan maupun Anda sebagai Mitra Bisnis lain, dan dilarang melakukan tindakan mencela, menghina, mengancam Perusahaan maupun Mitra Bisnis lain.
9) Anda sebagai Xxxxx Xxxxxx dengan prestasi Treni Gold pada Perusahaan dilarang menjadi anggota Perusahaan
Direct Selling yang berada di luar kepemilikan Perusahaan.
10) Anda sebagai Mitra Bisnis tidak diperkenankan untuk memasarkan/ menawarkan kepada komunitas Mitra Bisnis lainnya melalui grup komunitas Paytren/Treninet, atau mengajak/ menyuruh Mitra Bisnis lain untuk memasarkan/ menawarkan Produk Perusahaan lain yang menerapkan sistem penjualan langsung (Direct Selling) dan sejenisnya.
11) Anda sebagai Mitra Bisnis diperbolehkan mempromosikan diri sebagai Mentor kepada Calon Mitra Bisnis sepanjang Calon Mitra Bisnis tersebut belum pernah dijelaskan sama sekali oleh Xxxxx Xxxxxx lainnya terkecuali tidak dijelaskan secara berkesinambungan oleh Anda sebagai Xxxxx Xxxxxx yang lebih dahulu menjelaskan.
12) Dalam mempromosikan diri sebagai Mentor atau memasarkan produk Perusahaan Anda sebagai Mitra Bisnis akan berusaha sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya dalam menjelaskan produk dan sistem bisnis milik Perusahaan
13) Anda sebagai Mitra Bisnis dilarang menjelaskan sistem serta keuntungan secara berlebihan yang tidak sesuai dengan program Perusahaan dan diharuskan berfokus pada benefit yang bisa diperoleh dari penggunaan Produk.
14) Anda sebagai Mitra Bisnis dilarang memberikan iming-iming hadiah atau reward yang berlebihan sehingga mengabaikan informasi utama mengenai keuntungan Produk.
15) Dalam melakukan promosi Anda sebagai Mitra Bisnis dilarang menyebarkan atau memberikan informasi palsu yang tidak pernah dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan.
16) Anda sebagai Mitra Bisnis hanya diperbolehkan membeli Produk Perusahaan melalui Mitra Bisnis dan/atau pihak-pihak yang telah ditunjuk Perusahaan secara resmi.
BAB XI - PROGRAM EDUKASI
Pasal 25 - Program Pembinaan, Bantuan Pelatihan, dan Fasilitas Mitra Bisnis
1) SPT (Sosialisasi Pebisnis TreniNet) adalah event resmi Perusahaan kepada Calon Mitra bisnis dan/atau yang sudah menjadi Mitra Bisnis berupa pengenalan awal terhadap peluang bisnis dan produk perusahaan, event ini diagendakan berjalan setiap 1 (satu) minggu sekali.
2) OPT (Orieantasi Pebisnis TreniNet) adalah event resmi Perusahaan berupa program pelatihan terpadu yang wajib diikut oleh Mitra Bisnis Treninet guna mendapatkan pengetahuan lebih mendalam dan menyeluruh mengenai perusahaan, sistem bisnis, etika bisnis, strategi pemasaran, dan motivasi bisnis, event ini diagendakan berjalan setiap 1 (satu) bulan sekali di masing-masing kota.
3) Vision Day adalah event resmi Perusahaan berupa pemberian penghargaan kepada Xxxxx Xxxxxx yang berprestasi dan edukasi/pembelajaran atas proses Mitra bisnis yang berhasil berprestasi, event ini diagendakan berjalan setiap 3 (tiga) bulan sekali di kota yang terpilih.
4) Motivation Night/Day adalah event resmi Perusahaan berupa pelatihan khusus untuk Mitra Bisnis berupa pembekalan materi mengenai strategi finansial, mental & strategi billionaire, serta berfikir & bertindak sebagai pemenang, event ini diagendakan berjalan setiap 3 (tiga) bulan sekali di kota yang terpilih.
5) TBT (TreniNet Business Training) adalah event resmi Perusahaan berupa pembekalan mengenai pondasi bisnis dan pendalaman pemahaman mengenai marketing plan, event ini diagendakan berjalan setiap 1 (satu) bulan sekali di masing-masing kota.
6) Paytren Academy adalah salah satu sarana edukasi/pembelajaran yang dilakukan oleh Perusahaan dimana terdapat modul pembelajaran khusus sebagai panduan bagi Mitra Bisnis dalam bentuk online yang dapat diakses darimanapun dan kapanpun.
7) Program edukasi diatas (Pasal 25 ayat (1) s/d (6)) dapat Anda hadiri sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Perusahaan, untuk dapat melihat jadwal event silahkan cek tautan berikut : xxxxxxxx.xx.xx/xxxxxx-xxxx atau xxxxxxxx.xx.xx/xxxxxx-xxxxx .
BAB XII – COOLING OFF PERIODS, JAMINAN, & GARANSI
Pasal 26 - Cooling-off Periods
Sesuai pada Pasal 7 diatas Perusahaan memberikan Cooling-off periods atau Masa tenggang kepada Anda sebagai Mitra Bisnis untuk membatalkan proses menjadi Mitra Bisnis dengan masa tenggang 10 (sepuluh) hari kalender sejak melakukan aktivasi menjadi Mitra Bisnis, dimana perusahaan akan mengembalikan biaya pembelian e-starter pack.
Pasal 27 – Jaminan Pembelian Kembali (Buy Back Guarantee)
1) Apabila Mitra bisnis mengundurkan diri atau diberhentikan, maka Perusahaan akan membeli kembali barang, bahan promosi (brosur, katalog, atau leaflet), dan alat bantu penjualan (starter kit) yang dalam kondisi layak jual dari harga pembelian awal Mitra bisnis ke perusahaan dengan dikurangi biaya administrasi paling banyak 10% (sepuluh persen) dan nilai setiap manfaat yang telah diterima oleh mitra bisnis berkaitan dengan pembelian barang tersebut.
2) Mitra dapat mengajukan pengunduran diri melalui prosedur yang telah ditetapkan dan/atau melalui surat elektronik xxxxx@xxxxxxxx.xx.xx, setelah disetujui Mitra akan diminta mengirim barang-barang yang disebut pada pasal 27 ayat (1) diatas ke alamat Perusahaan, dimana Perusahaan akan membeli kembali seluruh barang dengan keadaan baik dan layak jual.
Pasal 28 - Garansi Produk
1) Garansi produk adalah masa atau waktu garansi yang diberikan kepada Anda sebagai Mitra Bisnis atau Konsumen untuk dapat membatalkan pembelian produk berupa barang dan/atau perangkat lunak (software) dengan masa tenggang 7 (tujuh) hari kalender apabila barang atau produk perusahaan yang Anda terima cacat atau tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
2) Sesuai dengan pasal 28 ayat (1) diatas Mitra dapat mengajukan penukaran atau membatalkan pembelian barang melalui prosedur yang telah ditetapkan dan/atau melalui surat elektronik xxxx@xxxxxxxx.xx.xx, dimana Perusahaan akan mengganti atau mengembalikan pembelian seluruh barang.
BAB XIII – LARANGAN KEMITRAAN GANDA
Pasal 29 - Larangan Kemitraan Ganda
1) Anda sebagai Mitra Bisnis hanya boleh memiliki satu ID kemitraan. Apabila seorang Anda sebagai Mitra Bisnis memiliki lebih dari satu ID kemitraan, baik dengan nama yang sama ataupun berbeda dengan identitas yang ada, maka yang dapat diakui adalah hanyalah kemitraannya terdahulu. Sedangkan yang baru akan segera dicabut (dibatalkan) tanpa adanya peringatan terlebih dahulu. Kecuali ID kemitraan yang bersangkutan telah tidak aktif, dan tidak melakukan aktifitas bisnis sama sekali dalam waktu 6 bulan.
2) Larangan Kemitraan Ganda ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik ini dan berlaku surut. Apabila ada kemitraan ganda sebelum ketetapan ini diberlakukan maka akan dilakukan penertiban Kemitraan Ganda oleh manajemen Perusahaan yang melibatkan Anda sebagai Mitra Bisnis dan Leader yang bersangkutan.
3) Anda sebagai Mitra Bisnis TreniNet dengan prestasi Treni Gold dilarang menjadi anggota dari Perusahaan Direct Selling yang lain dan/atau memasarkan produk MLM lain ke Mitra Bisnis lainnya.
Pasal 30 - Harga Produk, Tempat Penjualan dan Larangan Anda sebagai Mitra Bisnis sepakat dan menyetujui bahwa
1) Harga jual Produk ditentukan oleh Perusahaan, dan pemasaran Produk dari Perusahaan atau tempat-tempat yang ditunjuk oleh Perusahaan, harus dengan pembayaran secara yang sesuai ketentuan Perusahaan disertai dengan bukti yang sesuai.
2) Anda sebagai Mitra Bisnis dilarang memasarkan Produk dengan harga yang lebih rendah atau lebih tinggi diluar dari harga yang telah ditentukan oleh Perusahaan.
3) Anda sebagai Mitra Bisnis tidak boleh memasarkan/memajang/ mempromosikan Produk dari Perusahaan lain yang menggunakan sistem Penjualan Langsung baik produk yang sama dan/atau yang berbeda, tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan.
4) Anda sebagai Mitra Bisnis dilarang melakukan pemasaran dan/atau penjualan Produk di e-commerce (marketplace).
BAB XIV – KOMISI, BONUS, dan REWARD (PENGHARGAAN)
Pasal 31 – Komisi Mentor (Komisi Sponsor)
Adalah komisi yang diberikan kepada Anda apabila berhasil membimbing cabang (Leg) atau Mitra langsung Anda hingga memiliki akumulasi score pribadi minimal 3575 atau mencapai status Mitra Bisnis Premier dengan ketentuan tidak tersangkut masalah hukum atau pelanggaran kode etik.
Pasal 32 – Bonus
1. Bonus Pengembangan Generasi (Bonus Generasi Sponsor)
Bonus Pengembangan Generasi adalah tambahan bonus yang diberikan Perusahaan kepada Anda apabila berhasil mengembangkan Generasi turunan (maksimal 10 Generasi) Anda sebesar 1% atau setara Rp 1.000,- sesuai dengan ketentuan yang ada pada tabel Kuadran Mitra Bisnis.
2. Bonus Kepemimpinan (Bonus Pasangan)
Bonus Kepemimpinan adalah bonus yang diberikan Perusahaan kepada Anda yang berhasil mengembangkan penjualan yang seimbang (setiap terjadinya Score/Skor grup 3575 berlaku kelipatan dalam satu hari) di masing-masing grupnya. Satuan dari Bonus Kepemimpinan (Bonus Pasangan) adalah ”Bagian”. Jumlah maksimum yang diperoleh setiap Mitra bisnis adalah sesuai dengan ketentuan yang ada pada Kuadran Mitra Bisnis
3. Bonus pengembangan kepemimpinan (Bonus Matching Pasangan)
Bonus pengembangan kepemimpinan (Bonus Matching Pasangan) adalah bonus yang diberikan Perusahaan kepada Anda apabila Mitra langsung dan Generasi turunan (maksimal 10 Generasi) Anda mendapatkan Bonus Kepemimpinan sesuai tabel Kuadran Mitra Bisnis.
Pasal 33 - Pembayaran Komisi dan Bonus
1. Komisi Mentor (Komisi Sponsor), Bonus Pengembangan Generasi (Bonus Matching Sponsor), Bonus Kepemimpinan (Bonus Pasangan), dan Bonus Pengembangan Kepemimpinan (Bonus Mathing Pasangan) akan dilakukan pada hari Jumat di setiap minggu, khusus bonus unilevel dibayarkan setiap tangal 15 (lima belas) setiap bulannya, Mitra bisnis dapat melihat log/history pembayaran komisi dan bonus melalui virtual office Treninet.
2. Komisi dan bonus yang dibayarkan terkait pada Pasal 32 ayat (4) diatas dapat dicairkan (withdrawal) oleh Mitra Bisnis ke rekening milik Xxxxx Xxxxxx yang didaftarkan.
Pasal 34 – Reward/ Promo Reward
Reward adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan kepada Anda berdasarkan prestasi Anda, Reward (hadiah) dihitung dengan sistem pencapaian lain atau metode yang telah disiapkan perusahaan, penjelasan lebih detail mengenai sistem dan bentuk reward (hadiah) ada pada dokumen program pemasaran (marketing plan), Perusahaan berhak sewaktu-waktu merubah bentuk atau sistem perhitungan reward yang akan diinformasikan selanjutanya kepada Anda sebagai Mitra Bisinis. Adapun syarat dan ketentuan umum mengenai Reward adalah sebagai berikut :
a) 1 (satu) ID Mitra Bisnis hanya berhak atas 1 (satu) Reward yang ditandai berdasarkan identitas KTP dan/atau beneficial owner atas ID tersebut.
b) Karyawan atau badan usaha dari PT Treninet Sentosa Internasional dan semua afiliasinya, serta Mitra bisnis yang masuk dalam daftar black list tidak dapat memperoleh Reward dari Perusahaan.
c) Reward dapat di klaim setelah syarat score grup dan PAC (poin akademi) terpenuhi, apabila score grup terpenuhi namun poin PAC belum memenuhi syarat maka Mitra Bisnis dapat memenuhi terlebih dahulu poin yang dimaksud melalui modul belajar Paytren Academy dan status reward dinyatakan pending, reward akan diberikan setelah syarat score grup dan PAC terpenuhi.
d) Reward berupa deposito memiliki jangka waktu 1 (satu) tahun, dimana Mitra yang mendapatkan reward tersebut dapat mencairkan dana deposito setelah 1 (satu) tahun, apabila Mitra yang bersangkutan menarik dana sebelum jatuh tempo maka mengikuti syarat dan ketentuan pada Bank dimana dana deposito ditempatkan.
e) Mitra bisnis yang berhenti setelah mendapatkan reward berupa deposito dan asuransi maka Perusahaan akan tetap menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan reward yang berlaku, terkecuali Mitra yang mendapatkan reward berhenti menjadi Mitra bisnis sebelum melakukan klaim terhadap reward yang diperoleh.
f) Bagi Mitra Bisnis yang berhenti setelah melakukan klaim reward berupa deposito dan asuransi yang memiliki jangka waktu tertentu, maka Perusahaan akan tetap menyelesaikan hak kewajiban terkait reward tersebut meskipun Mitra Bisnis yang bersangkutan mengundurkan diri dan/atau Kemitraannya dinyatakan berakhir.
g) Bagi Mitra Bisnis yang mendapatkan reward berupa deposito dan asuransi yang memiliki jangka waktu tertentu, maka Reward berupa deposito dapat diwariskan apabila Mitra bisnis meninggal dunia.
h) Bentuk dan jenis reward dapat ditukar menjadi PUT atau kedalam bentuk dan jenis lainnya sesuai dengan kesepakatan Mitra dengan Perusahaan yang tetap tunduk pada peraturan yang berlaku dengan akad jualah.
i) Reward tidak dapat ditukar, tidak dapat dipindah tangankan, dan tidak dapat ditukarkan dengan uang tunai atau hadiah lainnya tanpa persetujuan dari Perusahaan.
j) Mitra bisnis akan melalui proses pemeriksaan (screening) terkait dengan pelanggaran Kode Xxxx Xxxxx Bisnis setelah melakukan klaim atas reward.
k) Perusahaan tidak akan melanjutkan proses atas klaim Reward Mitra bisnis yang terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik.
l) Perusahaan berhak untuk memberikan reward sebagian atau tidak sama sekali terhadap Mitra Bisnis yang dinilai dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
m) Perhitungan Reward diberikan berdasarkan penilaian prestasi atau pencapaian dan sebagian lainnya melalui penilaian kepatuhan terhadap kode etik dan etika bisnis lainnya.
n) Pajak Reward/Promo Reward ditanggung oleh Perusahaan.
o) Ketentuan tambahan mengenai reward berupa Asuransi Syariah, Deposito Syariah, dan Reksadana Syariah dapat Anda lihat pada lampiran.
BAB XV – PAJAK
Pasal 35 – Pajak
Pajak yang timbul dari seluruh aktifitas dan/atau kegiatan bisnis Perusahaan dengan Mitra Bisnis, tidak terbatas pada pemberian bonus, komisi, dan reward kepada Anda sebagai Mitra Bisnis, akan dihitung/diperlakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XVI – PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 36 – Penyelesaian Perselisihan
Segala sengketa yang timbul antara Perusahaan dengan Mitra Bisnis akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan, apabila melalui jalur tersebut tidak ditemukan kata sepakat maka Perusahaan dan/atau Mitra Bisnis sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Jakarta.
BAB XVII - PENUTUP
Pasal 37 - Penutup
1) Perusahaan melakukan penyusunan Kebijakan Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik sebagai sekumpulan komitmen yang terdiri dari Perjanjian dengan Perusahaan dan etika Anda sebagai Mitra Bisnis Perusahaan yang disusun untuk membentuk, mengatur dan melakukan kesesuaian tingkah laku seluruh Anda sebagai Mitra Bisnis sehingga segala sesuatunya tercipta secara konsisten dan sesuai dengan budaya Perusahaan dalam mencapai visi dan misinya.
2) Perusahaan memiliki/ mempunyai hak mutlak untuk mengubah/ memperbaharui Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik berdasarkan kepatuhan terhadap Peraturan Hukum dan Undang Undang yang berlaku di NKRI dengan memperhatikan dan menyesuaikan perubahannya sesuai dengan visi, misi, tujuan dan nilai-nilai yang dianut Perusahaan dimana apabila dianggap perlu, tanpa perlu adanya persetujuan dari Anda sebagai Mitra Bisnis dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Xxxxx.
3) Sebagai kebijakan yang bersifat dinamis, Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik ini akan dikaji secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan dinamika lingkungan usaha yang terjadi. Namun demikian, dalam setiap perubahannya Perusahaan tidak akan mengorbankan nilai–nilai yang telah ada demi keuntungan jangka pendek semata, karenanya seluruh ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik ini adalah merupakan persyaratan dan ketentuan mutlak bagi Anda sebagai Mitra Bisnis pada Perusahaan.
4) Setiap perubahan pada Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik ini serta pada Marketing Plan akan melalui persetujuan dari Kementrian Perdagangan (Kemendag) ,dan Perusahaan akan memberikan sosialisasi kepada Mitra Bisnis melalui channel resmi Perusahaan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pemberlakuan ketentuan baru tersebut.
5) Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari persyaratan mutlak yang harus disetujui terlebih dahulu pada pendaftaran, khususnya ketika menjadi Anda sebagai Mitra Bisnis baik secara offline maupun online.
6) Perusahaan berhak mengeluarkan peraturan dan kebijakan tambahan apabila ada permasalahan yang timbul di kemudian hari dan belum diatur dalam Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik yang berlaku.
7) Dengan di berlakukannya Syarat dan Ketentuan serta Kode Xxxx xxxxx yang baru ini maka Syarat dan Ketentuan serta Kode Etik yang sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Bandung, 07 Januari 2020
PT Treninet Sentosa Internasional
Ditembuskan kepada:
Yth. Dewan Direksi PT Treninet Sentosa Internasional Yth. Dewan Komisaris PT Treninet Sentosa Internasional Yth. Ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Yth. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Yth. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Arsip.
Lampiran :
1. Informasi tambahan mengenai reward berupa Asuransi Syariah
a) Mitra dengan pencapaian Treni Legend bintang 3,4, dan 5 dengan pencapaian score dan poin PAC tertentu (lihat halaman 20-21) berhak atas reward berupa asuransi Syariah (single premium)
b) Perusahaan bekerjasama dengan Asuransi Syariah Keluarga Indonesia (Asyki) untuk pengadaan reward berupa Asuransi dan selanjutnya mengikuti mekanisme yang ada pada perusahaan asuransi yang ditunjuk tersebut sesuai perundangan yang berlaku. Adapun produk asuransi yang dipilih adalah Mu’awanah berencana kumpulan (Pro Invest). Syarat, ketentuan, dan spesifikasi produk dapat dipelajari lebih lanjut disini xxxxx://xxx.xx/0x00xxX.
c) Bagi Xxxxx yang mengundurkan diri setelah mendapatkan Reward Asuransi akan tetap mendapatkan manfaat Asuransi dan terdaftar sebagai nasabah Asuransi meskipun status Kemitraan dengan PT Treninet Sentosa Internasional berakhir.
2. Informasi tambahan mengenai reward berupa Reksadana Syariah :
a) Mitra dengan pencapaian Treni Legend bintang 3,4, dan 5 dengan pencapaian score dan poin PAC tertentu (lihat halaman 20-21) berhak atas reward berupa RDS.
b) Perusahaan bekerjasama dengan PT Paytren Aset Manajemen (PAM, xxx.xxxxx.xxxxxxx-xx.xx.xx) untuk pengadaan Reward berupa RDS dan selanjutnya mengikuti mekanisme dari perusahaan yang ditunjuk sesuai perundangan yang berlaku. Syarat, ketentuan, dan spesifikasi produk dapat dipelajari lebih lanjut disini xxxxx://xxx.xx/00XxXXx.
c) Bagi Mitra yang mengundurkan diri setelah mendapatkan Reward RDS akan tetap mendapatkan manfaat RDS dan terdaftar sebagai nasabah RDS meskipun status Kemitraan dengan PT Treninet Sentosa Internasional berakhir.
3. Informasi tambahan mengenai reward berupa Deposito Syariah :
a) Perusahaan bekerjasama dengan Bank-Bank Syariah untuk pengadaan Reward berupa Deposito Syariah dimana selanjutnya mengikuti mekanisme dan perundangan yang berlaku pada Bank Syariah yang ditunjuk tersebut.
b) Deposito Bank Syariah dimaksud adalah
1. BNI Syariah | xxxxx://xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx/xx-xx/xxxxxxxx/xxxxxxxxx/xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
2. BRI Syariah | xxxxx://xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx/xxxxxxXxxxxx.xxx?&xx00
3. Bank Syariah Mandiri | xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xx.xx/xxxxxxxx-xxxxxxx/xxxxxxxx/xxx-xxxxxxxx
c) Bagi Xxxxx yang mengundurkan diri setelah mendapatkan Reward Deposito akan tetap mendapatkan manfaat Deposito dan terdaftar sebagai nasabah Bank tempat deposito dialokasikan meskipun status Kemitraan dengan PT Treninet Sentosa Internasional berakhir.