SURAT PERJANJIAN
SURAT PERJANJIAN
Untuk melaksanakan
Kegiatan PENGADAAN KENDARAAN DINAS/OPERASIONAL
Paket Pekerjaan
BELANJA MODAL PENGADAAN KENDARAAN DINAS RODA 4 (EMPAT) PIMPINAN DPRD
Nomor: 10/PPK/SP/P.K.Dinas/Set-DPRD/III/2020
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di Sarilamak pada hari Senin tanggal Dua bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh antara M. Xxxxxxxxxxx, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, yang berkedudukan di Jl. Xxxxxxxxxxx Xxxxx Xx.0, Xxxxx Xxxxx Km. 10 Sarilamak, berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 01 Tahun 2020 tanggal 7 Januari 2020 tentang penetapan Pejabat Pembuat Komitmen pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2020 Selanjutnya disebut “Pejabat Pembuat Komitmen” dan, Xxx Xxxxxxxx Tara Jabatan Kepala Cabang yang bertindak untuk dan atas nama PT. ASTRA INTERNASIONAL TBK, yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xx. 2000 Padang, berdasarkan surat kuasa No. TSO/HCS&GA/INT/141/I/2020, tanggal 31 Januari 2020, selanjutnya disebut “Penyedia”.
MENGINGAT BAHWA:
(a) Telah ditandatanganinya perjanjian Kontrak Payung antara Pemerintah dengan PT.
Astra International Tbk
(b) PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Barang sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut “Belanja Modal Pengadaan Kendaraan Dinas Roda 4 (Empat) ”;
(c) Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Barang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
1. Total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak adalah sebesar Rp . 664.000.000,- (Enam Ratus Enam Puluh Empat Juta Rupiah).
2. Jenis Kendaraan :
No | Jenis Kendaraan |
1, | Toyota 73161600-KDR-004772396 NEW FORTUNER 4 X 4 2.4 VRZ a/t DSL vin 2019 |
3. Waktu pelaksanaan selama 60 (Enam Puluh) hari Kalender terhitung sejak Surat Perjanjian Kerja ini ditetapkan;
4. Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
5. Dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a. adendum Surat Perjanjian(apabila ada);
b. pokok perjanjian, syarat-syarat khusus Kontrak; syarat-syarat umum Kontrak;
c. surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga (apabila ada);
d. spesifikasi khusus (apabila ada);
e. spesifikasi umum;
f. gambar-gambar (apabila ada); dan
g. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP,.
5. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hirarki pada angka 3 di atas;
6. Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya:
a. PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
2) meminta laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia;
3) membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
b. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;
2) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
3) memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
4) menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
7. Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.
DENGAN DEMIKIAN, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
Untuk dan atas nama
Sekretariat DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
M. XXXXXXXXXXX, SH
NIP. 00000000 000000 0 006
Untuk dan atas nama Penyedia PT. ASTRA INTERNATIONAL, Tbk
XXX XXXXXXXX XXXX
Kepala Cabang Padang