TRI JOKO WIDIYANTO, A.Md
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH BALI
DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM “PRO JUSTITIA”
BERITA ACARA PEMERIKSAAN ( AHLI )
------ Pada hari ini Kamis tanggal 30 bulan Nopember tahun dua ribu tujuh belas, (30-11- 2017) sekira Jam 10.00 Wita, saya :
XXX XXXX XXXXXXXXX, A.Md
------ | AIPTU I XXXXX XXXX XXXXXX, S.H | NRP 71100020. ----------------------- |
------ | AIPDA I XXXX XXXXXXXX | NRP 79040196. ----------------------- |
------ | BRIPKA I XXXXX XXX SANTHIKA WIBAWA | NRP 83040711. ----------------------- |
Pangkat KOMPOL, Nrp. 75110998 selaku penyidik pada kantor Polisi tersebut di atas berdasarkan Skep Kapoda No.Pol : Skep / 143 / III / 2012 tanggal 26 Maret 2012, bersama- sama dengan :
berdasarkan :
------ 1. Surat Keputusan Kapolda Bali Nomor :Skep/183/III/2015, tanggal 13 Maret 2015 tentang penunjukan penyidik pembantu.----------------------------------------------
---- 2. Surat Keputusan Kapolda Bali No. Pol : Skep/394/XII/2009, tanggal 31
Desember 2009, tentang penunjukan Penyidik Pembantu. ----------------------------------------------
-
------ 3. Laporan Polisi Nomor : LP-A/340/VIII/2017/BALI/SPKT, tanggal 2 Agustgus 2017.--
------ 4. Surat Perintah Penyidikan : SP. Sidik/755/VIII/2017/Dit Reskrimum, tanggal 2 Agustus 2017.
------ Telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang belum dikenal yang mengaku bernama :
Dr. I XXXXX XXXXXXXX, S.H., M.H.
Tempat/tanggal lahir Tabanan, tanggal 3 bln Oktober tahun 1960 Jenis kelamin laki-laki Kewarganegaraan Indonesia, Agama : Hindu, pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil, pendidikan terakhir :S3 Ilmu Hukum Alamat :Jl. Muding Mekar Gang Gadung No 8, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.------------------------------------------
---------- Ia diperiksa dan didengar keterangannya selaku Ahli Hukum Adat dalam rangka penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pemerasan, perbuatan berlanjut dan turut serta melakukan kepada pengelola Perusahaan wisata bahari di area desa adat Tanjung Benoa Kuta Selatan Badung, sebagaimana dimaksud Pasal 368 dan pasal 64 jo pasal 55 KUHP, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-A/340/VIII/2017/ Bali/SPKT, Dit Reskrim, tanggal 2 Agustus 2017.
------ Pemeriksaan dilakukan dengan tanya jawab, dan atas pertanyaan pemeriksa, yang diperiksa menjawab dan memberikan keterangan sebagai berikut : ----------------------------------
PERTANYAAN : JAWABAN :
1. Bagaimana keadaan kesehatan jasmani dan rohani saudara sekarang ini ? ---------------
----- 1 Sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani. ----------------
2. Diberitahukan bahwa sekarang ini saudara dimintai keterangan sebagai Ahli berkaitan dengan tindak pidana pemerasan dan perbuatan yang berlanjut sebagaimana disampaikan pemeriksa, apakah saudara bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sesuai dengan keahlian saudara ?. -------------------------------------------
------2. Setelah diberitahukan oleh penyidik saya mengerti bahwa saya diperiksa untuk diminta keterangan sebagai Ahli dalam perkara tindak pidana pemerasan dan perbuatan yang berlanjut sebagamana yang diuraikan dalam Berita Acara Pemeriksaan ini dan saya bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya sesuai dengan keahlian saya. --------------------------
3. Berdasarkan pasal 120 ayat (2) KUHAP bahwa ahli mengucap sumpah dan xxxxx di depan penyidik bahwa akan memberikan keterangan menurut pengetahuan dan keahlian dengan sebaik-baiknya, apakah saudara bersedia mengangkat sumpah janji menurut keyakinan agama saudara ?.
------3. Saya sebagai ahli bersedia mengucap sumpah atau janji di depan penyidik menurut keyakinan/agama yang saya anut yaitu Hindu, bahwa saya akan memberikan keterangan menurut keahlian dan pengetahuan dengan sebaik- baiknya.
4. Atas kesediaan saudara untuk mengangkat sumpah atau mengucapkan janji menurut keyakinan agama saudara ikuti kata-kata penyidik yang mengangkat sumpah atau mengucapkan janji sebagai berikut “DEMI XXX XXXXXXXXX XXXXXX WASA, SAYA BERSUMPAH, BAHWA SAYA SEBAGAI AHLI AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN MENURUT PENGETAHUAN SAYA YANG SEBAIK-BAIKNYA, APABILA SAYA TIDAK MEMBERIKAN KETERANGAN YANG SEBENAR-BENARNYA, SAYA AKAN MENDAPAT KUTUKAN DARI TUHAN”
------4. “DEMI XXX XXXX XXXXX XXXXXX WASA, SAYA BERSUMPAH, BAHWA SAYA SEBAGAI AHLI AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN MENURUT PENGETAHUAN SAYA YANG SEBAIK-BAIKNYA, TIDAK LAIN DARI PADA YANG SEBAIK-BAIKNYA, APABILA SAYA TIDAK MEMBERIKAN KETERANGAN YANG SEBENAR-BENARNYA, SAYA MENDAPAT KUTUKAN DARI TUHAN”.
5. Berdasarkan data identitas saudara, bahwa saudara bekerja sebagai PNS (Dosen pada Bagian Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Udayana) jelaskan jabatan dan tugas maupun tangung jawab saudara ?.
------5. Bahwa saya bekerja sebagai Dosen Hukum Adat pada Fakultas Hukum Universitas Udayana, jabatan saya adalah Lektor Kepala dan tangung jawab saya adalah mengajar pada Fakultas Hukum Universitas Udayana.-------------
6. Ceritakan secara singkat dan jelas latar belakang pendidikan dan keahlian serta pekerjaan saudara ?
6. Saya jelaskan sebagai berikut :
a. Riwayat Pendidikan :
- Sekolah Dasar, lulus tahun 1972
- - Sekolah Menengah Pertama, lulus tahun 1975 -------------------------------
- Sekolah Menengah Atas, lulus tahun 1979 ------------------------------------
- Sarjana Hukum/ S1, di Univ. Udayana Dps, lulus tahun 1984 -----------
- Magister Hukum/ S2, di Univ. Udayana Dps, lulus tahun 2007 ----------
- Doktor Ilmu Hukum/ S3, di Univ. Brawijaya Malang, lulus tahun 2013
b. Riwayat Pekerjaan :
- Dosen Fakultas Hukum Unud sejak tahun 1985 s/d sekarang ----------
7. Apa yang mendasari saudara sehingga didengar dan diminta keterangannya sebagai Ahli?
------7. Yang menjadi dasar saya dimintai keterangan sebagai ahli adalah : ------------
a. Surat Kapolda Bali Nomor : B/453/XI/2017/Dit Reskrimum tanggal 21 Nopember 2017, perihal permohonan Ahli Hukum Adat, yang ditujukan kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana. -------------------------
b. Surat tugas dari Dekan Fakultas Hukum Udayana Nomor : 4501/UN.14.2.4.II/TU/2017 tanggal 28 Nopember 2017, perihal penugasan sebagai saksi ahli.
8. Apakah saudara pernah diminta keterangan sebagai Ahli Hukum Adat , berapa kali, dan dimana saja, jelaskan ?
----- 8. Saya sudah memiliki pengalaman memberikan kerterangan ahli pada kasus- kasus sebagai berikut :
a. Sebagai Ahli dalam perkara Penggelapan Sertifikat terkait dengan adat waris Bali di Polda Bali.
---- Ahli di Polres Badung tentang Pemalsuan silsilah terkait dengan adat waris.
b. Sebagai Ahli Sengketa Anak Angkat terkait adat waris di Pengadilan Negeri Karang Asem
c. Sebagai ahli hukum adat di Polda Bali dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pemanfaatan Taman Hutan Raya (Tahura) xxxxxx Xxx tanpa ijin Pemerintah
9. Mohon penjelasan tentang beberapa istilah dan pengertian yang terkait keahlian saudara :
-----a. Apa yang dimaksud dengan pengertian hukum adat ? --------------------------------
---a. hukum adat adalah kumpulan norma-norma hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat hukum adat -------------------------------------------------
b. Apa saja asas-asas dalam hukum adat ?--------------------------------------------------------
---- b. Pada umumnya hukum adat memiliki asas-asas yang religio magis (kepercayaan pada alam gaib, ketuhanan); komunal (kebersamaan, kekeluargan); dan sederhana.,
c. Apa yang dimaksud 1) Desa Dinas, 2) Desa Adat, 3) Desa Pekraman, apa saja kewenangan masing-masing desa tersebut dan apa dasar hukumnya ?---------------
---- c. 1) Desa Dinas adalah istilah untuk menyebut desa di Bali yang menyelenggarakan fungsi administrasi pemerintahan Negara di desa -----------------
Kewenangan desa dinas meliputi : (a) kewenangan berdasarkan hak asal usul; (b) kewenangan lokal berskala Desa; (c) kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan (d) kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. --.
Dasar hukum Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa -------
2) Desa Adat adalah sebutan lain untuk desa pakraman yang dulu digunakan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1986. Setelah Peraturan Daerah tersebut diganti oleh Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 (sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003) istilah yang digunakan adalah desa pakraman, yaitu kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidupmasyarakat umat Hindu secara turun temurun dalam ikatan kahyangan tiga atau kahyangan desa yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Beberapa desa pakraman di Bali masih mempertahankan penggunaan istilah Desa Adat. -----------
Wewenang desa pakraman (desa adat) adalah: (a) menyelesaikan sengketa adat dan agama dalam lingkungan wilayahnya; (b) turut serta menentukan setiap keputusan dalam pelaksanaan pembangunan yang ada di wilayahnya yang berkaitan dengan Xxx Xxxx Karana.
d. Apa yang dimaksud awig-awig dan Perarem, serta bagaimana dasar hukumnya? -
----d. Awig-awig desa pakraman adalah aturan yang dibuat oleh krama desa pakraman (anggota desa pakraman) yang dipakai pedoman dalam pelaksanaan Xxx Xxxx Karana sesuai dengan desa mawacara dan dharma agama di desa pakraman masing-masing. “Xxx xxxx karana” adalah falsafah hidup umat Hindu yang menghendaki keseimbangan hubungan antara sesama manusia (pawongan), antara manusia dengan alam lingkungannya (palemahan) dan hubungan antara manusia dengan Tuhan (parhyangan). “Desa mawacara” artinya tradisi/adat setempat yang berlaku di desa yang bersangkutan; :dharma agama: artinya kewajiban/tugas/tanggungjawab keagamaan. Awig-awig dibuat secara musyawarah mufakat dalam suatu paruman (rapat) desa pakraman
. Adapun dasar hukum kewenangan desa pakraman membuat awig-awig adalah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman yang mengakui bahwa desa pakraman berhak mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi desa adat). Secara konstitusional, hak desa pakraman untuk mengurus rumah tangganya sendiri diakuidan dihormati oleh Negara berdasarkan Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang. -------------------------
Pararem adalah hasil keputusan-keoputusan yang disepakati dalam paruman (rapat) desa pakraman yang mengikat krama desa (anggota desa pakraman).
e. Dapatkah Sdra. Ahli jelaskan Bagaimana kedudukan dan ruang lingkup Perarem menurut hukum Adat Bali serta apa dasar hukumnya?. ------------------------------------
---- Pararem mempunyai kedudukan yang sama dengan awig-awig, yaitu mengikat semua krama desa
Ruang lingkup pararem dapat dilihat dari tiga golongan pararem, yaitu (1) pararem penyahcah awig-awig, yaitu pararem yang dibuat untuk melaksanakan ketentuan- ketentuan yang sudah diatur dalam awig-awig; (2) pararem ngele atau pararem lepas, yaitu pararem yang dibuat untuk mengatur hal-hal yang belum diatur dalam awig-awig, baik untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam menghadapi pesoalan- persoalan yang sedang terjadi tetapi belum ada awig-awignya, atau untuk mengantisipasi kebutuhan hukum dimasa depan; (3) pararem penepas wicara, yaitu putusan-putusan paruman desa pakraman yang menyangkut penyelesaian masalah (pelanggaran, sengketa) yang terjadi yang diselesaikan melalui paruman desa
f. Coba Sdra. ahli jelaskan bagaimana proses mekanisme pembuatan ketentuan Perarem di Desa Adat dan siapa saja yang harus dilibatkan?. ---------------------------
---- Pada prinsipnya pararem dibuat dan disepakati dalam paruman desa yang melibatkan seluruh krama desa. Itulah kata kunci dari sah atau tidaknya pararem. Kalau sudah disepakati dalam paruman desa maka pararem itu sah, sebaliknya apabila tidak disepakati dalam paruman desa maka tidak ada pararem. Proses yang mendahauluinya bervariasi, ada yang tidak dirancang terlebih dahulu, melainkan secara spontan muncul dalam paruman desa kemudian disepakati bersama; Ada juga pararem yang sudah direncanakan sebelum paruman, baik inisiasi perseorangan atau kelompo. Ada pararem yang direncanakan (digagas) dan rencana itu disetujui melalui paruman kemudian ditindaklanjuti untuk membentuk panitia perancang (draf)
g. Dapatkah ketentuan yang belum diakomodir Perarem dijabarkan dalam bentuk surat edaran tanpa proses sebagaimana mekanisme pembuatan Perarem, Jelaskan?
---- Pada prinsipnya ketentuan yang tidak diakomodir dalam suatu pararem harus ditentukan juga dalam pararem, dalam artian keputusan yang disepakati dalam lembaga paruman desa pakraman. Tetapi, operasional pararem dapat dikuasakan kepada lembaga tertentu, misalnya prajuru desa pakraman, untuk dijabarkan lebih lanjut sepanjang ditentukan secara tegas dalam pararem. Tetapi apabila kuasa itu tidak disebutkan dalam pararem,
.itu tidak boleh -------------
h. Apa batasan-batasan materi dan sanksi yang dapat dimasukan dalam ketentuan Perarem desa adat, jelaskan ?
h. Dapat saya jelaskan sebagai berikut
1) Batasan materi muatan pararem meliputi aspek-aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan Xxx Xxxx Karana, yaitu hubungan antara sesama manusia (pawongan: krama desa, krama tamiu, dan tamiu); hubungan antara manusia dengan lingkungan alamnya (palemahan) dan hubungan antara manusia dengan Tuhannya (parhyangan); ---------------
2) Dalam hukum adat Bali, sanksi (pamidanda) adalah reaksi adat dari desa pakraman sebagai akibat terganggunya keseimbangan hubungan- hubungan dalam unsur-unsur Xxx Xxxx Karana, yaitu hubungan- bubungan antara sesama warga masyarakat (pawongan); hubungan- hubungan antara warga masyarakat dengan lingkungan alam (palemahan) dan/atau hubungan-hubungan antara warga masyarakat dengan Tuhan (parhyangan). Tujuan sanksi adalah untuk mengembalikan kesimbangan hubungan-hubungan dari unsur-unsur Xxx Xxxx Karana tersebut. Ada tiga golongan sanksi adat (pamidanda), yaitu;
(a) xxxxx xxxxx yaitu sanksi yang berbentuk ganjaran materi, seperti dedosan (denda uang), panikel (penjatuhankelipatan denda); dan kerampag (peniytaan dan pelelangan harta benda); (b) jiwa danda, yaitu sanski yang berbentuk nestapa psikis maupun fisik, seperti kaglemekin (ditegur); mengaksama atau nunas ampura (meminta maaf). Kasepekang (dikucilkan, tidak mendapat pelayanan adat) dan kenorayang makrama (diberhentikan sebagai krama desa); dan (c) sangaskara danda, yaitu berupa kewajiban-kewajiban melakukan upacara keagamaan untuk mengembalikan keseimbangan magis, seperti melakukan upacara prayascita desa, mecaru, dan lain-lain. Jenis-jenis sanksi adat yang diatur dalam awig-awig maupun pararem adalah jenis-jenis sanksi tersebut di atas -----------------------------------------
i. Coba saudara ahli jelaskan apakah ketentuan Perarem dapat mengikat warga masyarakat diluar warga desa adat setempat ? -----------------------------------------------
---- Pada prinsipnya awig-awig dan pararem berlaku internal desa pakraman, yaitu mengikat krama (anggota) desa pakraman. Tetapi, parerem desa pakraman juga dapat mengikat warga masyarakat yang bukan anggota desa pakraman (krama tamiu dan tamiu) apabila warga masyarakat tersebut memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang dimiliki oleh desa pakraman (druwe desa).
j. Berkaitan dengan materi point 8 (d) di atas, disampaikan bahwa implementasi Negara mengakui keberadaan desa adat dalam negara, sebagaimana pasal 18 b ayat (2) UUD RI tahun 1945 diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut : ---
1) UU No. 22 Tahun 1999 tentang PEMDA ----------------------------------------------------
2) UU No. 32 Tahun 2004 tentang PEMDA ----------------------------------------------------
3) PERPU No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang PEMDA
4) UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang PEMDA
5) UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa
6) UU No.23 Tahun 2014 Tentang PEMDA ----------------------------------------------------
7) PERPU No. 2 TAHUN 2014 Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2014 Tentang PEMDA
8) UU No. 2 Tahun 2015 Tentang PERPU No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2014 Tentang PEMDA Menjadi UU ---------------------------
9) UU No. 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang PEMDA
10) UU No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah --------------------------------------------------
11) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah -----------------
12) Perda No. 3 Tahun 2003 Tentang Perubahan Perda No. 3 Tahun 2001 Tentang Desa Pakraman yang diterbitkan Pemerintah Daerah Propinsi Bali ---------------------
Pertanyaan :
Coba ahli jelaskan, bila ketentuan desa adat mempedomani pasal 18 b ayat (2) UUD RI tahun 1945, apakah pembuatan Perarem atau Awig-awig juga mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tersebut diatas? -------
----- Sesungguhnya belum ada undang-undang yang secara khusus merupakan penjabaran dari .pengakuan Negara terhadap Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan hak-hak tradisionalnya., sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pengakuan itu tersebar dalam beberapa undang-undang, seperti undang-undang Nomor 5 Tahun 1960,tentang peraturan dasar Pokok- pokok Agraria, yang dalam Pasal 3, memberi pengakuan atas hak kesatuan masyarakat hukum adat atas tanah dilingkungan wilayahnya; Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang dalam pasal 51, memberi pengakuan kepada kesatuan masyarakat hukum adat mempunyai legal standing sebagai pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap undang- undang dasar; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberi peluang Desa adat 9kesatuan masyarakat hukum adat) untuk ditetapkan menjadi desa; dan lain-lain. Dalam tataran Peraturan Daerah di Bali, pengakuan terhadap desa pakraman sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di atur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Peraturan Nomor 3 Tahun 2003. ------------
Berdasarkan pasal 18B ayat (2) UUD 1945 hak desa pakraman membuat awig- awig diakui tetapi harus (1) sesuai dengan perkembangan jaman; (2) sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan (3) diatur dalam Undang-undang. Berdasarkan pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001, awig-awig desa pakraman tidak boleh bertentangan dengan agama, Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan hak asasi manusia. Dari ketentuan- ketentuan tersebut, jelas bahwa pembuatan awig-awig mengacu kepada peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam setiap awig-awig desa pakraman pada umumnya terdapat bab khusus, yaitu Bab “Patitis lan Pamikukuh: (Tujuan dan Dasar) yang menyebutkan bahwa desa pakraman berdasarkan Pancasila, Undang-undang dasar Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak azasi manusia dan peraturan perundag- undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itu artinya, pembuatan awig- awig mempedomani peraturan perundang-undangan RepublikIndonesia yang sedang berlaku
k. Bagaimana bila materi Perarem Desa Adat tidak mempedomani bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana aturan point 9 (j), jelaskan ?.
----- Sesuai dengan uraian pada angka 9 huruf j di atas, secara substansial materi awig-awig atau pararem tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia yang sedang berlaku. Jika materinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Negara RepublikIndonesia, maka materi awig-awig atau pararem yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan mengikat ----------------------.--------------------------
10. Pemeriksa menyampaikan kronologi perkara kepada ahli berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari keterangan para saksi, barang bukti dan alat bukti lain sebagai berikut: --
a. Berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi pungutan yang dinilai sebagai pemerasan terselubung kepada para pengelola watersport tanjung benoa, dengan cara melakukan pungutan yang memberatkan dengan dalih untuk kepentingan desa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017, dilakukan tindakan kepolisian terhadap salah satu karyawan gali potensi atas nama NI KOMANG RUSIKAWATI saat melakukan pungutan di 4 (empat) perusahaan watersport dengan barang bukti berupa:
1) Uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang di pungut dari Aditya watersport dan 1 (satu) lembar form Daily Report Activity Pax total Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
2) Uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang di pungut dari Siwa Sempurna water sport dan 1 (satu) lembar form Daily Report Activity Pax total Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
3) Uang sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang di pungut dari Wibisana water sport dan 1 (satu) lembar form Daily Report Activity Pax total Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
4) 1 (satu) bendel kwitansi; 1 (satu) buah bolpoin warna merah muda / pink merk queen; 1 (satu) buah map plastik warna orange; 2 (dua) lembar kwitansi dan 29 (dua puluh Sembilan) lembar kertas Form Daily Actifity Pax----------------------------
b. NI XXXXXX XXXXXXXXXX bekerja sebagai collector sesuai surat tertanggal 20 Desember 2014 atas perintah Xxxdesa Adat Tanjung Benoa I XXXX XXXXXX, SE als. XXXXX dan ketua gali potensi atas nama I XXXXX XXXXXXX. Adapun uang hasil pungutan collector akan disetor kepada kasir, kemudian kasir menyerahkan uang dan kwitansi serta form daily report activity pax kepada sekretaris untuk dicatatkan, sedangkan uang diserahkan kepada Ketua gali potensi, selanjutnya Ketua akan menyetorkannya ke rekening gali potensi, yang nantinya akan ditransfer ke rekening Desa Adat Tanjung Benoa di LPD Tanjung Benoa.-------------
c. Pungutan gali potensi wisata bahari berawal dari ide I XXXX XXXXXX, SE Als. XXXXX sebagai calon tunggal Bendesa Adat Tanjung Benoa, yang disampaikan di pertemuan perusahaan watersport dan 4 Banjar yang ada diwilayah Desa Adat Tanjung Benoa. Pada tanggal 17 Desember 2014 dilakukan serah terima jabatan Bendesa adat Benoa kepada I XXXX XXXXXX, SE als. YONDA, 3 hari kemudian yaitu tanggal 20 Desember 2014, I XXXX XXXXXX, SE Als. YONDA memerintahkan Sekretaris 2 yaitu I XXXX XXXXXX membuat Surat pemberitahuan No:01/PDP-TB/XII/2014, tanggal 20 Desember 2014 yang ditujukan kepada pengelola wisata bahari yang berada di area Desa Adat Tanjung Benoa, sebagai berikut :
Om Swastyastu
Sehubungan dengan Program Menggali Potensi Wisata Bahari khususnya pengenaan Pungutan Atraksi Wisata Bahari Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per aktifitas yang hasilnya akan dibagi masing-masing Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk Desa Adat dan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk Pengusaha Wisata Bahri, yang telah disepakati oleh masing-masing pihak sebelumnya.
Untuk itu Prajuru Desa Pekraman Tanjung Benoa, menyampaikan bahwa Program tersebut diatas akan dilaksanakan mulai hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014. Adapun tim penggalian Potensi Wisata Bahari-Desa Pekraman Tanjung Benoa (terlampir)
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan atas perhatianya tak lupa kami ucapkan terima kasih.
Om Xxxxxx, Xxxxxx, Shanti, Om
PRAJURU DESA PAKRAMAN TANJUNG BENOA
Xxxdesa Adat Penyarikan
I XXXX XXXXXX, SE I XXXX XXXXXX
d. Dalam melaksanakan pungutan gali potensi wisata bahari di area Desa Adat Tanjung Benoa, I XXXX XXXXXX, SE Als. YONDA membentuk wadah yang dinamakan Kantor Xxxx Xxxxxxx, dengan Ketua atas nama I XXXXX XXXXXXX dan 19 (sembilas belas) collector, sesuai Surat Tugas No.01/PDP-TB/XII/2014 ------------
e. Saat uji coba pungutan gali potensi tanggal 20 Desember 2014 terjadi penolakan oleh 9 (Sembilan) perusahaan watersport dan PT. Caputra Bumi Bahari / Quicksilver Bali selaku perusahaan wisata bahari mengirimkan surat, sebagaimana surat No: 125/CBB/IS/XII/2014, tanggal 22 Desember 2014 : -------------------------------
Hal : Iuran Desa Dengan hormat,
Menindaklanjuti pembicaraan pada hari Sabtu, 20 Desember 2014 perihal iuran desa, maka setelah kami bicarkan dengan manajemen, kami dari manajemen hanya mampu membayar iuran ke desa adat Tanjung Benoa sebesar Rp. 15.000.000,-/bulan dengan pertimbangan & mengingat sbb :
1. Kami sudah dipungut di Pelabuhan Benoa
2. Kami hanya menjalankan aktifitas di Tanjung Benoa yaitu menaikkan dan menurunkan penumpang sehingga aktifitas kami berlainan dengan aktifitas water sport diarea sekitarnya
3. Kami telah dipungut juga oleh Pemda Klungkung untuk kegiatan kami di Desa Toyopakeh
Demikian kami sampaikan dan agar berkenan menjadi pertimbangan Bapak dalam melaksanakan kebijakan.Kami ucapkan terima kasih atas perhatianya.
Xxxxxx Xxxx, Xxx. XXXXXXXXX
Xxxxxxxx
f. Xxxdesa Adat Tanjung Benoa I XXXX XXXXXX, SE Als. YONDA mengirimkan surat Pemberitahuan kepada PT. Caputra Bumi Bahari/ Quikcsilver Bali No:01/PDP-TB/XII/2014, tanggal 24 Desember 2014 sebagai balasan, yang isinya : Om Swasyastu
Menunjuk Surat dari Bapak No. : 125/CBB/IS/XII/2014 tertanggal 22 Desember 2014, Perihal Iuran Desa, maka dengan ini kami tegaskan bahwa Kami tidak bisa menerimanya. Berdasarkan surat ini pula, dan berdasarkan hasil rembuk kami di Prajuru Desa Adat, maka kami minta iuran diatas dipungut Rp. 5.000 per kepala.
Surat ini juga merupakan Surat Final, dimana jika perusahaan Bapak tidak bisa mentoleransi keperluan kami, maka per 1 Januari 2015 sesuai kesepakatan Rapat Prajuru, melarang keberadaan Bapak untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di wilayah kami Tanjung Benoa, Baik melalui Laut maupun Darat.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Om Xxxxxx, Xxxxxx, Shanti, Om
PRAJURU DESA PAKRAMAN TANJUNG BENOA
Penyarikan / Sekretaris Xxxdesa Adat
I XXXX XXXXXX, SE. Ak I XXXX XXXXXX, SE
g. Tanggal 25 Maret 2015, dilakukan rapat untuk mengundang ke-9 (Sembilan) perusahaan watersport yang menolak. Adapun Kata-kata yang disampaikan Bendesa adat I XXXX XXXXXX, SE als. YONDA “mohon dukungan untuk menyukseskan program gali potensi ini karena ini juga untuk kepentingan Desa Adat Tanjung Benoa dan diharapkan kepada pengusaha yang belum membayar agar mengikuti program ini karena sudah mendapat persetujuan masyarakat”. dr. I MADE XXXXXXXXX selaku wakil bendesa adat selalu menegaskan dalam setiap rapat yang membahas Gali Potensi Wisata Bahari, dengan menyampaikan kata- kata “agar mendukung dan menyukseskan program gali potensi ini karena ini juga untuk kepentingan Desa Adat Tanjung Benoa “. Beberapa pengelola watersport, diantaranya PT. Basuka Dive & Water Sport, PT. Xxxx Xxxx water sport dan PT. Bali Pasifik keberatan dengan nilai pungutan yang ditetapkan sebesar Rp. 10.000,-
per aktifitas yang dipungut setiap hari. Mereka mengusulkan agar dilakukan pemungutan / dana punia setiap bulan kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Namun, Xxxdesa I XXXX XXXXXX, SE als. YONDA tetap bersikukuh agar dilakukan pemungutan setiap hari dengan nilai pungutan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per aktifitas dan dibagi dua masing-masing Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk Desa Adat dan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk perusahaan dan apabila program ini tidak dikuti oleh perusahaan,maka perusahaan yang memakai/ menyewa tanah Desa Adat kontrak tanah berikutnya akan di evaluasi, sehingga dengan kata-kata tersebut akhirnya para pengelola watersport mau mengikuti program gali potensi tersebut.
h. Tanggal 11 Januari 2015, Bendesa Adat Tanjung Benoa membentuk Badan Permusyawaratan Desa Adat (BPDA) untuk membuat Perarem Gali Potensi Wisata Bahari, dan melantik dengan jumlah 20 (dua puluh) anggota BPDA dengan ketua I XXXXX XXXXXXX.
1) Tanggal 12 Januari 2015, BDPA melakukan rapat dengan hasil sebagai berikut
a) Pembahasan dan penetapan tata tertib (TATIB BPDA)
b) Pembahasan dan penetapan Tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) BPDA
c) Pembuatan rancangan Draf Perarem Gali Potensi Wisata Bahari
Namun saat itu juga, Draf Xxxxxxx yang dipersiapkan I XXXXX XXXXXXX sejak tanggal 5 Januari 2015 turut dibahas dan direvisi, dengan demikian hasil keputusan rapat BPDA pada poin c diatas tidak pernah dilakukan.------------------
2) Tanggal 23 Januari 2015, BPDA melakukan rapat yang kedua dan disepakati hasil rapat adalah Finalisasi rancangan Draf Perarem Gali Potensi Wisata Bahari.---------
3) Tanggal 13 Pebruari 2015 melakukan rapat yang ketiga, saat rapat dimulai I XXXXX XXXXXXX menyampaikan “ bahwa dalam rapat ini topiknya adalah untuk membawa Draf Xxxxxxx ini disosialisasikan kepada masyarakat untuk mendapatkan persetujuan “.
4) Tanggal 6 Maret 2015, dilakukan rapat terakhir Finalisasi Draf Xxxxxxx dan dalam rapat tersebut Draf Xxxxxxx yang sudah final dipertegas dengan cara dibacakan kembali oleh Ketua BPDA I XXXXX XXXXXXX,-----------------------------
5) Tanggal 25 April 2015, Perarem Gali Potensi Wisata Bahari disahkan.-------------
i. Isi dari Perarem Indik Gali Potensi Wisata Bahari tanggal 25 April 2015 sebagai berikut :
PERAREM DESA ADAT TANJUNG BENOA NOMOR : 01/DATB/BPDA-TB/III/2015, TANGGAL 25 APRIL 2015 TENTANG GALI POTENSI WISATA BAHARI
Definisi dan Pengertian Gali Potensi :
Gali Potensi adalah sesuatu yang dapat dimunculkan, dibangkitkan atau dibudayakan dari sesuatu yang lain. Hal ini meliputi dari keseluruhan, baik dari segi fisiknya, manfaatnya, kegunaan ataupun lainnya.
Gali Potensi juga mempunyai arti ; sebagai kemampuan dasar dari sesuatu yang masih terpendam didalamnya dan dapat dimunculkan, diwujudkan, dibangkitkan atau dibudayakan dari sesuatu yang lain.
Gali Potensi Wisata Bahari adalah sebagai kemampuan dasar dari sesuatu yang masih terpendam didalamnya yang menunggu untuk diwujudkan menjadi sesuatu kekuatan nyata. Kekuatan tersebut adalah Aset tanah Desa, Wilayah dan situasi Desa Pakraman yang memiliki iklim investasi sangat positif karena bersinerginya tiga unsur kekuatan yaitu Palemahan, Pawongan dan Pahrayangan (Xxx Xxxx Karana).
Desa Adat Tanjung Benoa sesungguhnya memiliki kemampuan dan peluang untuk mengelola aset-aset Desa termasuk tanah pelaba pura yang komersilkan. Akan tetapi karena pengelolaannya yang memakai sistem individu/perorangan dengan cara sistem sewa/kontrak, maka hal tersebut dinilai kurang maksimal dalam memberi andil kepada Desa Adat. Maka dari itu potensi-potensi yang masih ada didalamnya dan perlu sekali untuk digali bersama-sama dan diwujudkan.
Latar belakang
Berdasarkan hasil keputusan rapat dari empat kali pertemuan yang diselenggarakan oleh DPC Gahawisri dengan para pengusaha water sport, diputuskan bahwa : disepakati
kenaikan harga dasar/ nett price bagi masing-masing perusahaan water sport serta mengundang dan membantu pelaksanaan penitipan harga dari Desa Adat di atas harga dasar/nett price.
Untuk menciptakan kondisi masyarakat yang kondusif di Desa Pekraman Tanjung Benoa, maka dipandang perlu dibuatkan aturan atau kesepakatan Adat (PERAREM) untuk mengatur dan atau menjalankan program Gali Potensi wisata bahari.
Dasar hukum.
a. Berdasarkan Surat keputusan Bendesa Adat No : 01/SK/PDP-TB/I/2015, tentang pembentukan dan Undagan Badan Permusyawaratan Desa (BPDP) Desa Pekraman Tanjung Benoa periode 205-2018.
b. Berdasarkan keputusan paruman masing-masing Banjar : Banjar Santhi, Desa Kertha Pascima, Banjar Tengah dan Banjr Anyar, masing-masing Banjar mendukung Program Gali Potensi.
Mengingat:
a. Lingkungan dan Alam Tanjung Benoa yang meliputi : Jalan utama, Pantai, Sepadan pantai, Laut dan yang menyangkut hak masyarakat umum yang ada di wilayah Desa Pekraman Tanjung Benoa bukan milik perorangan atau golongan dan selalu mengikut sertakan seluruh lapisan masyarakat Adat Tanjung Benoa di dalam menjaga, memelihara, melaksanakan yadnya secara berkesinambungan, serta masyarakat adat secara turun temurun melaksanakan kewajiban ngaturang ayah-ayahan demi terjaganya lingkungan secara Sekala dan Niskala.
b. Salah satu butir dalam Fakta Integritas yang ditandatangai oleh Jro Bendesa adalah melaksanakan ugas dan tanggung jawab terhadap Program Gali Potesi Wisata Bahari serta potensi potensi yang lainnya.
Menimbang:
Menimbang dari segala aspek, Gali Potensi sangat layak dilakukan karena tujuannya yang sangat mulia yaitu meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Tanjung Benoa, mensetarakan hak keadilan untuk turut serta menikmati hasil wisata bahasi yang mana semia kegiatan usaha tersebut berada di wilayah Desa Pekraman Tanjung Benoa serta tidak merugikan salah satu perusahaan karena selisih nominal harga yang disetor ke Desa Adat adalah penitipan harga dari Desa adat di atas harga yang ditetapkan oleh DPC. GAHAWISRI yang sudah isepakati oleh masing-masing perusahaan.
Memutuskan dan Menetapkan
Badan Permusyawaratan Desa Adat (BPDA) bersama pihak Desa adat, Kertha Desa, Kelihan Adat Banjar, para tokoh dan narasumber melakukan pengkajian, merancang, membuat, kemudian memutuskan dan menetapkan Kesepakatan Adat atau Perarem yang terkai dengan Gali Potensi Wisata bahari yang selanjutnya diatur dalam bab dan Pasal- Pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Bab I
Petugas Gali Potensi Desa
Petugas gali potensi desa diwajibkan mematuhi aturan/ tata tertib yang diberlakukan oleh masing-masing perusahaan serta memakai tanda pengenal yang sah dari Adat desa.
Pasal 2
Petugas gali potensi desa wajib melakukan pencatatan harian dari kegiatan aktivitas water sports yang nantinya dicocokan serta mendapatkan Legalisir dari pihak perusahaan saat jam kerja perusahaan sudah selesai dan kemudian hasil rekapitulasi tersebut dilaporkan kepada Koordinator/Penanggung jawab Gali Potensi Desa Adat.
Bab II
Kewajiban Setiap Perusahaan
Pasal 1
Setiap Perusahaan/ Pengusaha wajib membantu Desa adat di dalam memfasilitasi penitipan harga di atas nett price/ harga pokok masing-masing perusahaan. Mengenai jam kerjaan petugas Desa akan diatur berdasarkan kesepakatan intern masing-masing perusahaan dalam wadah DPC. GAHAWISRI dengan pihak Desa Adat.
Pasal 2
Setiap perusahaan berkewajiban memberikan laporan kegiatan permainan tamu yang transparan dan akuntable kepada petugas gali potensi Desa karena Nominal yang disetorkan ke Desa Adat adalah hak mutlak Desa Adat di atas Nett Price/ harga pokok yang disepakati oleh para pengusaha Water Sports dalam wadah DPC GAHAWISRI
Bab III
Perusahaan yang berada di wilayah Desa Pekraman Tanjung Benoa
Pasal 1
Setiap pengusaha/perusahaan yang berada di wilayah Desa Pekraman Tanjung Benoa, dan atau yang menempati Tanah Desa sebagai perusahaan water sports, wajib dan harus mendukung program Desa Adat “Gali Potensi Wisata Bahari”
Pasal 2
Setiap pengusaha/perusahaan water sports boleh melakukan koordinasi yang sifatnya mendadak dengan pihak Desa Adat jika ada permasalahan yang sangat penting sekali/urgent
Pasal 1
Bab IV
Tanggung Jawab dan Kewajiban Desa Adat
Desa Adat berkewajiban terhadap peyediaan:pengatur parkir sarana wisata bahari, kebersihan pantai, Balawisata/pengaman pantai, kelancaran lalu lintas darat, Ambulance beserta sopirnya, dn selalu bersinergi atau berkoordinasi dengan pihak perusahaan terkait. Pasal 2
Desa Adat berkewajiban melakukan patroli wilayah pada malam hari yang dilakukan oleh pengamanan terpadu Desa Adat untuk memastikan semua keamanan di masing-masing perusahaan sert keamanan di wilayah Desa Adat.
Pasal 3
Desa Adat wajib memberikan laporan bulanan kepada pihak BPDA(Badan Permusyawaratan Desa Adat) terkait dengan kegiatan Gali Potensi Wisata Bahari melalui Panurekan Desa.
Pasal 4
Desa Adat harus dan wajib mendapatkan persetujuan dari BPDA (Badan Permusyawaratan Desa Adat) tentang alokasi persentase pendapatan Gali Potensi Wisata Bahari.
Bab V Penetapan Sangsi Hukum
Pasal 1 Pelanggaran Bab I
Apabila Petugas Gali otensi Desa melakukan pelanggaran yang sudah diatur dalam Bab I, maka akan dilakukan tindakan berupa Peringatan pertama (I), dan Peringatan kedua (II) berupa pembinaan, serta peringatan ketiga (III) dengan sangsi diberhentikan atau pemecatan.
Pasal 2 Pelanggaran Bab II
Apabila Perusahaan melakukan pelanggaran yang sudah diatur dalam Bab II, dapat dikenakan sangsi sebagai berikut:
a. Pemanggilan oleh Prajuru Desa Adat untuk dilakukan pembinaan.
b. Penutupan fasilitas berupa akses jalan masuk menuju ke perusahaan tersebut, termasuk pantai dan yang lainnya.
Pasal 3 Pelanggaran Bab III
Perusahaan yang berada di wilayah Dsa Adat Tanjung Benoa, Bagi Perushaan yang melakukan pelanggaran yang sudah diatur dalam Bab III, dapat dikenakan sangsi hukum sebagai berikut:
a. Bila terjadi pelanggaran yang telah dilakukan oleh Perusahaan akan dikembalikan ke banjar masing-masing untuk memutuskan sangsi adiministrasi dan sangsi adat.
b. Bendesa Adat dapat mengeluarkan surat rekomendasi kepada GAHAWISRI dan untuk selanjutnya pengusaha/perusahaan yang bersangkutan bisa dikeluarkan dari keanggotaan GAHAWISRI.
c. Bendesa Adat dapat mengeluarkan surat rekomendasi kepada pihak Dinas, dan untuk selanjutnya pengusaha/perusahaan yang bersangkutan tidak diberikan hak pelayanan administrasi.
d. Pengusaha/perusahaan yang menempati dan atau mengontrak tanah Desa yang tidak mentaati dan mematuhi keputusan Desa Adat, untuk selanjutnya tidak diperbolehkan melakukan perpanjangan kontrak terhadap tanah Desa tersebut.
Pasal 4 Pelanggaran Bab IV
Tanggung jawab dan kewajiban Desa Adat. BPDA (Badan Permusyawaratan Desa Adat) mempunyai hak penuh dan khusus untuk mengundang/memanggil pihak Desa Adat dalam
kaitannya terhadap kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Desa Adat dan kemudian memberikan laporan kepada masing-masing Banjar dan atau Kerta Desa.
Bab VI Peralihan dan Penutup
Pasal 1
Hal-hal yang kurang atau belum diatur didalam Perarem “Gali Potensi Wisata Bahari” akan diatur lebih lanjut didalam Surat Keputusan Bersama Desa Adat (SKBDA), setelah sebelumnya dilakukan pembahasan-pembahasan, yang mana mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perarem ini.
Pasal 2
Perubahan atau perbaikan terhadap Perarem ini dimungkinkan, jika dianggap tidak sesuai dengan perkembangan situasi yang terjadi, dan perlu dilakukan penyelesaian, yang mana setelah sebelumnya dilakukan pembahasan terlebih dahulu serta disosialisasikan kepada masyarakat untuk selanjutnya disahkan.
Tahapan-tahapan dalam pembahasan Perarem:
1. Tanggal 12 Januari 2015
Bertempatan di ruang rapat LPD lantai II Tanjung Benoa, Rapat dihadiri oleh Pengurus dan Anggota BPDA, mulai pukul 19.30-23.00 WITA.
Hasil Keputusan Rapat BPDA sebagai berikut:
a. Pembahasan dan penetapan Tata Tertib (TATIB BPDA).
b. Pembahasan dan penetapan Tugas pokok dan pungsi (TUPOKSI) BPDA. c.Pembuatan rancangan Draff Perarem Gali Potensi Wisata Bahari.
2. Tanggal 23 Januari 2015
Bertempat di ruang rapat LPD lantai II Tanjung Benoa, Rapat dihadiri oleh :Xxxdesa Adat, Sekretaris Desa, Pengurus dan Anggota BPDA, mulai pukul 19.30-21.45 wita.
Hasil Keputusan Rapat BPD sebagaimana telah diatur didalamnya adalah: Finalisasi ranangan Draff Perarem Gali Potensi Wisata Bahari.
3. Tanggal 13 Pebruari 2015
Bertempat di banjar Anyar, Rapat dihadiri oleh Prajuru Desa, Kerta Desa, Kelian Adat banjar dan Kepala Lingkungan, mulai pukul 19.00-22.45 wita.
Hasil Keputusan rapat adalah: Mengevaluasi dan membedah draf perarem tentang Gali Potensi Wisata Bahari
4. Tanggal 6 Maret 2015
Bertempat di ruang rapat Koperasi Segaraning Harum Tanjung Benoa, Rapat dihadiri oleh :Xxxdesa Adat, sekretaris Desa, Baga Pawongan Desa, Baga Palemahan Desa, Baga Pahryangan Desa, Baga Panureksa Desa, Pengurus dan Anggota BPD, mulai 19.30-22.00 wita.
Hasil Keputusan Rapat BPD sebagaimana telah diatur didalamnya adalah: Revisi dan Finalisasi rancangan Draf Perarem Gali Potensi Wisata Bahari
5. Diputuskan dan ditetapkan:
Keputusan ini merupakan keputusan tetap dan tidak boleh di rubah atau di ganggu gugat kecuali atas persetujuan rapat
Ditetapkan di : Tanjung Benoa
Pada Hari/Tanggal : Sabtu, 25 April 2015
Ketua BPD Sekretaris BPD
I Xxxxx Xxxxxxx I Wayan Ganti Artana
j. Setelah Perarem Gali Potensi Wisata Bahari disahkan tanggal 25 April 2015, dibuat Surat Edaran No: 151/PDP-TB/V/2015 tentang Perarem Gali Potensi Wisata Bahari Desa Pekraman Tanjung Benoa, guna dipakai untuk pemungutan gali potensi: -------
PERAREM GALI POTENSI WISATA BAHARI DESA PAKRAMAN TANJUNG BENOA
Dengan ini kami Prajuru Desa Pakraman Tanjung Benoa menyampaikan bahwa atas asung kertha wara xxxxxxx Xxx Xxxx Xxxxx Xxxxx Wasa Badan Permusyawaratan Desa Adat (BPDA) Tanjung Benoa telah berhasil menyelesaikan Pararem Gali Potensi Wisata Bahari dan telah diserahkan kepada Prajuru Desa Pakraman Tanjung Benoa untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan.
Sehubung dengan itu maka kami Prajuru Desa Pakraman Tanjung Benoa yaitu meminta kepada kepada seluruh pengusaha wisata bahari yang ada di Desa Pakraman Tanjung Benoa untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Wajib melaksanakan isi Pararem Gali Potensi Wisata Bahari yaitu membantu memungut titipan Desa Pakraman Tanjung Benoa sebesar Rp. 10,000 (sepuluh ribu rupiah) per aktifitas dari harga pokok / nett price
2. Xxxxx memberikan laporan yang jujur dan akuntabel kepada Petugas Gali Potensi Wisata Bahari
3. Apabila Pararem Gali Potensi Wisata Bahari tidak dilaksanakan oleh Pengusaha / Perusahaan maka Prajuru Desa Pakraman Tanjung Benoa akan bertindak tegas dengan mengacu pada isi pararem Gali Potensi Wisata Bahari
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan serta untuk dapat dipakai sebagaimana mestinya
PRAJURU DESA PAKRAMAN TANJUNG BENOA
Xxxdesa Adat Penyarikan
I XXXX XXXXXX, SE I XXXX XXXXXX
k. Keterangan Sekretaris 1 I XXXX XXXXXX, SE dan Sekretaris 2 I XXXX XXXXXX, tidak pernah ada rapat dan rembuk prajuru, karena pengambil keputusan semua serta konsep dan pembuatan Surat langsung atas perintah dari Xxxdesa Adat I XXXX XXXXXX, SE Als. YONDA.
l. Disahkannya Perarem dan dibuatnya Surat Edaran No: 151/PDP-TB/V/2015 tentang gali potensi, mengikat dan mengatur para pengelola wisata bahari, yang terdiri dari : 24 (dua puluh empat) perusahaan Water Sport, penangkaran Penyu dan PT. Caputra Bumi Bahari/ Quikcsilver Bali untuk wajib membayar uang gali potensi.-------
m. Adapun peran masing-masing tersangka dalam pelaksanaan gali potensi wisata bahari:
1) peran Xxxdesa adat Tanjung Benoa I XXXX XXXXXX, SE Als. YONDA : ---------
a) pemilik ide tentang pungutan gali potensi wisata bahari sejak sebagai calon tunggal Bendesa Adat Tanjung Benoa -------------------------------------------------
b) memberi perintah membuat Surat pemberitahuan No:01/PDP-TB/XII/2014, tanggal 20 Desember 2014 yang ditujukan kepada pengelola wisata bahari membentuk wadah Gali Potensi dan membuat Surat Tugas No.01/PDP- TB/XII/2014 untuk pelaksanaan pungutan gali potensi wisata bahari ---------
d) memberi perintah membuat surat Pemberitahuan kepada PT. Caputra Bumi Bahari/ Quikcsilver Bali No:01/PDP-TB/XII/2014, tanggal 24
Desember 2014 --
e) meminta pengelola wisata bahari wajib mendukung pungutan gali potensi tanpa memperhatikan keberatannya, sebagaimana rapat tanggal 25 Maret 2015
f) membentuk BPDA untuk membuat Perarem Gali Potensi Wisata Bahari Tanggal 11 Januari 2015
g) membuat Surat Edaran tentang Perarem Gali Potensi Wisata Bahari Desa Pekraman Tanjung Benoa, guna dipakai untuk pemungutan gali potensi ----
h) menggunakan hasil pungutan gali potensi untuk kepentingannya --------------
Pada saat ini I XXXX XXXXXX, SE als. YONDA telah menjadi terdakwa dan dilakukan penahanan dalam perkara reklamasi Gading Sari --------------------------
2) peran wakil bendesa adat dr. I MADE XXXXXXXXX sebagai pendamping setia yang selalu mendukung setiap tindakan dan mempertegas semua keputusan yang dilakukan I XXXX XXXXXX, SE Als. YONDA, serta menekankan para pihak wajib menyukseskan program gali potensi -----------------------------------------
3) peran Ketua BPDA I XXXXX XXXXXXX, mempersiapkan Draf Perarem sejak tanggal 5 Januari 2015, untuk dibahas tanggal 12 dan 23 Januari 2015 serta 13 Pebruari dan 6 Maret 2015 serta menekankan anggota BPDA agar Draf Perarem disosialisasikan untuk mendapatkan persetujuan masyarakat ------------
4) Peran Ketua Gali Potensi I XXXXX XXXXXXX, adalah bertanggungjawab terhadap hasil pungutan gali potensi dari para collector, untuk kemudian disetorkan ke rekening gali potensi dan ditransfer ke rekening Desa Adat di LPD Tanjung Benoa
5) Peran salah satu collector NI KOMANG RUSIKAWATI adalah ditugaskan untuk melakukan pungutan gali potensi ke para pengusaha wisata bahari dan menyetorkan hasilnya kepada kasir
11. Pemeriksa melanjutkan pertanyaan kepada yang diperiksa sebagai berikut : -------------
a. Xxxxxxxxx pendapat ahli terhadap kronologi yang disampaikan pada point 10 tersebut diatas, dari sudut pandang keahlian yang sdra miliki sebagai ahli hukum adat, Jelaskan ?
--- Dari kronologi di atas, ahli tidak menemukan secara jelas mengenai lembaga apa yang mengesahkan Pararem Gali Potensi Wisata Bahari Tanjung Benoa (Tanggal 25 April 2015, Perarem Gali Potensi Wisata Bahari disahkan) Ahli tidak dapat memberikan pendapat secara spesifik terhadap pertanyaan terkait dengan kronologi pembuatan pararem di atas, sebab untuk dapat memberikan pendapat harus dilakukan penelitian tentang sistem permusyawarahan (paruman desa) yang dianut dalam awig-awig desa pakraman setempat. Seperti telah ahli jelaskan dalam uraian pada 9 huruf f, seperti apapun kronologinya, sepanjang pararem itu dibuat dan dietujui dalam lembaga paruman (rapat) desa pakraman, maka pararem itu sah dan mengikat krama desa. Dasar pemikirannya, karena pararem itu mengikat krama desa, maka pararem itu harus dibuat dan disepakati oleh lembaga paruman desa. Siapa-siapa yang semestinya hadir dan memberi hak suara dalam musyawarah pada lembaga paruman desa tersebut ditentukan dalam awig-awig desa pakraman. Pada umumnya lembaga paruman desa pakraman dihadiri oleh semua krama desa pakraman (anggota desa pakraman). Tetapi pada desa pakraman yang sangat besar yang jumlah kramanya sangat banyak dan terdiri dari banyak banjar, adakalanya tidak memungkinkan lembaga paruman desa itu dihadiri semua krama (anggota) desa pakraman. Desa pakraman yang bersangkutan dapat saja menentukan dalam awig-awignya bahwa peserta dalam paruman desa didasarkan sistem perwakilan yang mekanisme ditentukan dalam awig-awig. ----------------------------------------------------
b. Bagaimana menurut pendapat ahli terhadap pungutan uang gali potensi yang dilakukan sejak tanggal 20 Desember 2014, padahal Perarem Desa adat disahkan pada tanggal 25 April 2015. jelaskan ? dan bagaimana dengan Surat Edaran yang digunakan untuk pemungutan gali potensi tersebut, jelaskan ?. ---------------------------
---- Setiap pungutan wajib yang dilakukan oleh desa pakraman harus berdasarkan awig-awig atau pararem. Pungutan uang oleh desa pakraman yang tidak berdasarkan awig-awig atau pararem tidak mempunyai alas hukum yang sah. Kalau yang dimaksud oleh Pemeriksa dalam pertanyaan di atas adalah Surat Pemberitahuan No:01/PDP-TB/XII/2014, tanggal 20 Desember 2014 yang ditujukan kepada pengelola wisata bahari yang berada di area Desa Adat Tanjung Benoa, ahli dapat memberikan pendapat..Ahli kutip kalimat dalam Surat Edaran sebagai berikut: “... Pungutan Atraksi Wisata Bahari Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per aktifitas yang hasilnya akan dibagi masing-masing Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk Desa Adat dan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk Pengusaha Wisata Bahri, yang telah disepakati oleh masing-masing pihak sebelumnya” Dari analisis terhadap rumusan Surat Pemberitahuan, Ahli garis bawahi frasa:”telah disepakati oleh masing-masing pihak”. Ahli berpendapat bahwa pungutan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian. Dalam ilmu dan praktik hukum ada adagium, ‘
“perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”. Kalau benar bahwa bentuk dan besaran pungutan dibuat dalam perjanjian yang sah, maka pungutan tersebut sah dan mengikat para pihak-pihak yang membuat perjanjian, tetapi tidak mengikat pihak lain yang tidak menjadi pihak dalam perjanjian tersebut.
c. Bagaimana menurut pendapat Sdra. Ahli tentang isi Perarem yang tidak menentukan besaran nilai pungut, namun diatur dalam Surat Edaran No. 151/PDP- TB/V/2015 tanpa tanggal tentang Perarem Gali Potensi wisata Bahari Desa Pakraman, jelaskan ?
---.Bentuk dan besaran nilai pungutan yang dilakukan oleh desa pakraman harus ditentukan secara jelas dan tegas dalam pararem. Hal itu hanya dapat disimpangi jika pararem menugaskan/memberi wewenang secara khusus kepada lembaga tertentu untuk menentukan bentuk dan besaran nilai pungutan ---------------------------------------
d. Coba Sdra. Ahli jelaskan, bagaimana mekanisme untuk penentuan besaran nilai pungutan tersebut ?
--- Mekanisme penentuan bentuk dan besaran nilai pungutan dilakukan melalui musyawarah mufakat dalam paruman (rapat) desa0 pakraman, dicantumkan secara jelas dan tegas dalam pararem
e. Mohon penjelasan ahli, apakah pelaksanaan pungutan gali potensi wisata bahari yang didasarkan pada perarem dan surat edaran dari desa adat, sebagaimana dimaksud dalam kronologi point 8 tersebut diatas dapat sejalan dengan ketentuan yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah? --------------------------------
----- Sesuai ketentuan Pasal 18B ayat 2 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001, ahli berbendapat bahwa pararem tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-udangan Negara Republik Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah. Tetapi
.bukan kompetensi ahli untuk menjawab apakah pararem Gali Potensi Wisata Bahari Tanjung Benoa itu sejalan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertanyaan itu harus diajukan kepada ahli peraturan perundang-undangan terkait, dalam hal ini ahli hukum tentang pajak dan retribusi –
f. Menurut Perda No. 3 Tahun 2001 Tentang Desa Pakraman seebagaimana diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2003 yang diterbitkan Pemerintah Daerah Propinsi Bali bahwa Pendapatan desapakraman diperoleh dari : -------------------------------------------
1) urunan krama desapakraman;
2) hasil pengelolaan kekayaan desapakraman;-----------------------------------------------
3) hasil usaha lembaga perkreditan desa (LPD);---------------------------------------------
4) bantuan pemerintah dan pemerintah daerah; ---------------------------------------------
5) pendapatan lainnya yang sah;
6) sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat.--------------------------------------------
Pertanyaan :
mohon ahli menjelaskan 6 (enam) pendapatan desa pakraman diatas, dikaitkan dengan hasil pendapatan gali potensi wisata bahari, sebagaimana dimaksud dalam kronologi point 10 tersebut?
-------Apabila Pararem Gali Potensi sah secara prosedural dan substansi, hasil pendapatan gali potensi tersebut dapat dikwalifikasikan sebagai pendapatan desa pakraman pada angka (5) yaitu “pendapatan lainnya yang sah”. Sah atau tidak pendapatan tersebut, tergantung kepada kesimpulan sah atau tidaknya pararem itu secara prosedural (pertanyaan 9 f) maupun substansial (pertanyaan 11 e). Tetapi apabila pararem itu cacat prosedural atau substansi, maka pendapatan itu tidak sah
g. Mohon ahli menjelaskan rumusan dalam hukum adat, dikaitkan dengan peran masing-masing tersangka dalam pelaksanaan gali potensi wisata bahari yang dianggap mengikat dan mengatur para pengelola wisata bahari, sebagaimana dimaksud dalam kronologi point 10 tersebut diatas sebelum perarem dibuat, sesaat perarem dibuat dan setelah perarem disahkan? ---------------------------------------------
-------.Sesuai dengan kronologi pada point 10, ahli berpendapat sebagai berikut. Sebelum pararem dibuat, pihak yang berperan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan gali potensi adalah Bendesa dan Penyarikan yang menandatangani Surat pemberitahuan No:01/PDP-TB/XII/2014, tanggal 20 Desember 2014. Setelah pararem dibuat, pihak yang berperan dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan gali potensi adalah seluruh krama desa, dalam hal pararem itu dibuat dan disepakati oleh krama desa melalui paruman desa.---
h. Apakah menurut Ahli Bab V tentang Penetapan Sangsi Hukum, sebagaimana dimaksud kronologi point 10 tersebut diatas, merupakan ancaman dengan kekerasan bagi para pengusaha wisata bahari, jelaskan ?-----------------------------------
------ Sanksi yang tercantum dalam awig-awig ataupun pararem pada prinsipnya adalah suatu ancaman, barangsiapa yang melanggarnya akan dikenakan tindakan sesuai ancaman sanksi tersebut.. Sah saja dalam suatu awig-awig atau pararem dicantumkan ancaman sanksi. Tetapi sesuai dengan ketentuan Pasal 18B ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2001, awig-awig atau pararem tidak boleh mencantumkan sanksi yang bertentangan dengan agama, Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 dan hak asasi manusia. Intinya bentuk dan jenis sanksi yang dicantumkan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang berlaku. Apakah sanksi yang ditentukan dalam Bab V Pararem Gali Potensi Wisata Bahari Tanjung Benoa merupalkan ancaman dengan kekerasan, ahli tidak mempunyai kompetensi untuk menjawabnya. “Ancaman dengan kekerasan” adalah suatu tindak pidana yang termasuk dalam ranah hukum pidana. Pihak yang mempunyai kompetensi menjawab pertanyaan tersebut adalah ahli hukum pidana, apakah ancaman sanksi yang disebutkan dalam Pararem Gali Potensi Tanjung Benoa itu memenuhi unsur-unsur sebagai tindak pidana “ancaman dengan kekerasan” atau sebaliknya. -----------------------
12. Coba saudara Ahli jelaskan tugas dan tanggung jawab serta kewenangan dari Bendesa Adat ?
---- Bendesa adalah pejabat puncak dalam struktur prajuru (pengurus) desa pakraman. Struktur, tugas, tanggungjawab, dan kewenangan masing-masing pejabat dalam struktur prajuru suatu desa pakraman pada umumnya ditentukan dalam awig-awig desa pakraman yang bersangkutan. Dalam pasal 7 ditentukan bahwa desa pakraman dipimpin oleh prajuru desa pakraman. Kemudian, pada Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2001 ditentukan tugas-tugas prajuru desa pakraman, yaitu: (a) melaksanakan awig-awig-awig; (b) mengatur penyelenggaraan upacara keagamaan di desa pakraman; (c) mengusahakan perdamaian dan penyelesaian sengketa-sengketa adat; (d) mewakili desa pakraman dalam bertindak untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan atas persetujuan paruman desa; (e) mengurus dan mengatur pengelolaan harta kekayaan desa pakraman; dan (f) membina kerukunan umat beragama dalam wilayahj desa pakraman. ------------
13. Sejauh mana kewenangan dari Bendesa Adat untuk mengurus terkait dengan pungutan uang gali potensi atau restribusi pajak jelaskan ? ------------------------------------
---- Pertanyaan pemeriksa ini menyangkut dua tugas prajuru yang disebutkan dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001, yaitu: (1) prajuru bertugas melaksanakan awig-awig dan pararem desa pakraman; (2) prajuru adat bertugas mengurus dan mengatur pengelolaan harta kekayaan desa pakraman. Pungutan gali potensi tersebut diatur dalam pararem desa pakraman dan hasilnya menjadi harta kekayaan desa pakraman. Dari perspektif ini, Xxxdesa sebagai pejabat puncak dalam struktur prajuru desa pakraman mempunyai wewenang mengurus pungutan uang gali potensi dalam rangka melaksanakan awig-awig dan atau pararem desa pakraman.---
14. Apakah ada keterangan lain yang ingin saudari ahli tambahkan, selain keterangan yang telah Saudari Ahli berikan diatas ?
14. Tidak ada.