PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
ASOSIASI DOSEN KOLABORASI LINTAS PERGURUAN TINGGI DENGAN
UNIVERSITAS SIBER ASIA
TENTANG
PENYELENGGARAAN KEGIATAN SEMINAR INTERNASIONAL
Nomor : 020/DKLPT/VI/2022 Nomor : 22/UNSIA/MoU/VII/2022
Pada hari ini Senin tanggal empat bulan Juli tahun dua ribu dua puluh dua, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xxxxx Xxxxxxx, M.Pd. : Ketua Umum Asosiasi Dosen Kolaborasi Lintas Perguruan
Tinggi dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Asosiasi Dosen Kolaborasi Lintas Perguruan Tinggi, yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. Xx. Xxxx Xxxxxxxxxx : Wakil Rektor Universitas Siber Asia dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama Universitas Siber Asia, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya disebut PARA PIHAK bersepakat untuk mengadakan kerjasama untuk saling menunjang tugas Asosiasi Dosen Kolaborasi Lintas Perguruan Tinggi dan Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah Al- Hilal Sigli tentang Penyelenggaraan Kegiatan Seminar Internasional dengan ketentuan sebagai berikut.
PASAL 1 TUJUAN KERJASAMA
Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk melaksanakan suatu kegiatan yang bersifat saling membantu dan meningkatkan potensi PARA PIHAK dengan prinsip saling memberi dan mendapatkan manfaat.
PASAL 2
RUANG LINGKUP KERJSAMA
Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama ini yang secara rinci meliputi hal-hal sebagai berikut.
(1) Konferensi Bersama
(2) Xxxxxxxxan Keynote Speaker, Invited Speaker, dan sebagai Presenter
(3) Mou Jurnal yang dikelola sebagai luaran publikasi
PASAL 3 PELAKSANAAN KERJASAMA
(1) PIHAK KESATU atau PIHAK KEDUA dapat memanfaatkan potensi yang dimiliki pihak lain dalam pelaksanaan kegiatan sesuai pasal 2
(2) PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengarahkan, membina dan mengusulkan teknis pelaksanaan yang bermanfaat bagi PARA PIHAK.
(3) Terhadap pelaksanaan kegiatan kerjasama ini akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berskala dan hasilnya digunakan untuk perencanaan program kerjasama selanjutnya.
PASAL 4 PEMBIAYAAN
(1) Biaya-biaya yang timbul dalam rangka kerjasama ini ditanggung bersama oleh PARA PIHAK sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing pihak dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan.
(2) Segala biaya yang diperlukan untuk kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup perjanjian kerjasama ini didasarkan pada kesepakatan PARA PIHAK.
(3) Pelaksanan perjanjian kerjasama ini dapat dibiayai oleh pihak ketiga atas persetujuan
PARA PIHAK.
PASAL (5) JANGKA WAKTU
Perjanjian kerjasama ini berlaku 2 (dua) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang, diperbarui atau diakhiri berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
PASAL (6) PENUTUP
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam naskah kerjasama ini akan diatur kemudian, berdasarkan musyawarah antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA.
(2) Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam perjanjian kerjasama ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestainya.
Dengan perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani bersama pada hari dan tanggal tersebut di atas dengan bermaterai cukup dalam rangkap 2 (dua) asli yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta turunan sebanyak yang dibutuhkan.
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
Ketua Umum Asosiasi DKLPT Warek Universitas Siber Asia
Xxxxx Xxxxxxx, M.Pd. Xx. Xxxx Xxxxxxxxxx, X.X., X.X.
NIDN. 2125018901 NIDN.