PERJANJIAN FASILITAS PEMBIAYAAN PENYELESAIAN TRANSAKSI MARJIN
PERJANJIAN FASILITAS PEMBIAYAAN PENYELESAIAN TRANSAKSI MARJIN
Pada hari ini ................ tanggal ............ bulan ............................ tahun di Jakarta, telah dibuat Perjanjian
Fasilitas Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Marjin (selanjutnya disebut “Perjanjian”) oleh dan antara:
1. PT. Profindo Sekuritas Indonesia, suatu perusahaan Efek, berdomisili di Gedung Permata Kuningan Lantai 00, Xx.Xxxxxxxx Xxxxx Xxx. 0X, Xxxxxx, Xxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000, dalam hal ini diwakili oleh .............., Direktur Utama dan/atau , Direktur, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Direksi mewakili PT. Profindo Sekuritas Indonesia. Selanjutnya disebut “Pihak Pertama”.
2. Nama : …………………………………………………………………….......................
No. KTP : ...............................................................................................................................
Alamat : ...............................................................................................................................
…………………………………………………………….................................... No. Telp. : ...............................................................................................................................
Selanjutnya disebut “Pihak Kedua”.
Para pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa Pihak Kedua adalah pemegang rekening Efek di Pihak Pertama.
- Bahwa Pihak Kedua bermaksud mendapat fasilitas pembiayaan penyelesaian Transaksi Marjin dari Pihak Pertama (selanjutnya disebut “Fasilitas Pembiayaan”) yang akan dipergunakan untuk membiayai transaksi marjin yang dilakukan melalui Pihak Pertama.
- Pihak Pertama setuju untuk memberikan Fasilitas Pembiayaan kepada Pihak Kedua dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini telah saling setuju dan sepakat untuk membuat dan menetapkan serta melaksanakan Perjanjian dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 Definisi
1.1. Fasilitas Pembiayaan berarti pembiayaan pembelian saham dengan nilai keseluruhan tidak melebihi nilai pembiayaan yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Xxxxx Xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxxxxxxx xxxxx Xxxxx 0 ayat 1.1.
1.2. Jaminan Pembiayaan berarti dana dan/atau Efek yang tersimpan dalam Rekening Efek Marjin yang meliputi Jaminan Awal dan Jaminan Tambahan serta Efek yang diterima oleh Pihak Kedua sebagai hasil pembelian Efek melalui Transaksi Marjin dan/atau Efek yang harus diserahkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dalam rangka menjamin penyelesaian transaksi Efek, yang nilainya ditentukan oleh Pihak Pertama dalam Perjanjian.
1.3. Daftar Efek yang Diterima sebagai Jaminan Pembiayaan Oleh Pihak Pertama berarti daftar yang dibuat dan ditetapkan oleh Pihak Pertama dari waktu ke waktu yang berisi Efek-Efek yang dapat diserahkan sebagai Jaminan Pembiayaan berdasarkan Perjanjian, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia dari waktu ke waktu dan yang dianggap oleh Pihak Pertama mempunyai nilai untuk diperhitungkan dalam menentukan Nilai Jaminan Pembiayaan atau Rasio Pembiayaan.
1.4. Efek berarti saham-saham tertentu yang termasuk dalam daftar saham yang telah disetujui Pihak Pertama untuk ditransaksikan.
1.5. Efek Marjin yang diterima oleh Pihak Pertama berarti Efek yang memenuhi persyaratan sebagai Efek yang dapat ditransaksikan dalam Transaksi Marjin sesuai dengan Daftar Efek Marjin yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia dan diterima oleh Pihak Pertama dari waktu ke waktu.
1.6. Efek Jaminan yang diterima oleh Pihak Pertama berarti Efek yang memenuhi persyaratan sebagai Efek yang dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan dalam Transksi Marjin sesuai dengan Daftar Efek Jaminan yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia dan diterima oleh Pihak Pertama dari waktu ke waktu.
1.7. Transaksi Marjin berarti Transaksi Pembelian Efek Marjin yang diterima oleh Pihak Pertama yang tercatat di Bursa Efek Indonesia untuk kepentingan Pihak Kedua yang dibiayai oleh Pihak Pertama.
1.8. Jaminan Awal (Initial Deposit) berarti sejumlah dana dan atau Efek yang wajib disetor Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebagai Jaminan Pembiayaan pada saat pembukaan Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Marjin atau sebelum Pihak Kedua mempergunakan Fasilitas Pembiayaan.
1.9. Jaminan Tambahan berarti tambahan dana dan/atau Efek yang harus diserahkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebagai jaminan penyelesaian Transaksi Marjin apabila Rasio Pembiayaan melebihi batas Permintaan Pemeliharaan Jaminan.
1.10. Jual Paksa (Forced Sell) berarti hak dan wewenang Pihak Pertama sepenuhnya yang telah disetujui oleh Pihak Kedua, baik dengan atau tanpa pemberitahuan kepada Pihak Kedua untuk segera menjual portofolio Efek Pihak Kedua yang dijadikan Jaminan Pembiayaan di Rekening Marjin untuk penurunan Rasio Pembiayaan Pihak Kedua hingga menjadi dibawah Rasio Pembiayaan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama dan/atau untuk menyelesaikan kewajiban Pihak Kedua yang telah jatuh tempo.
1.11. Pihak Kedua berarti pihak yang identitasnya diuraikan dalam angka 2 bagian komparisi Perjanjian yang menerima Fasilitas Pembiayaan dari Pihak Pertama.
1.12. Permintaan Pemeliharaan Jaminan (Margin Call) berarti permintaan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua untuk menyerahkan Jaminan Tambahan apabila Rasio Pembiayaan melebihi persentase tertentu yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama. (Lampiran 1).
1.13. Rasio Pembiayaan (Maintenance Ratio) berarti perbandingan antara total nilai Fasilitas Pembiayaan yang digunakan oleh Pihak Kedua dengan nilai Jaminan Pembiayaan (apabila berupa Efek maka nilainya akan sesuai dengan Haircut dan Efek yang di-capping dalam Daftar Efek yang diterima sebagai Jaminan Pembiayaan oleh Pihak Pertama) yang diserahkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, dimana rasio pembiayaan menggunakan current date ( nilai saat ini ) dengan membandingkan seluruh piutang nasabah marjin, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang belum jatuh tempo, sebagai nilai pembiayaan dan memperhitungkan seluruh Efek di dalam rekening Efek marjin baik yang sudah posisi long maupun yang masih outstanding sebagai jaminan pembiayaan.
1.14. Rekening Efek Marjin berarti rekening Efek Marjin yang dibuka Pihak Kedua pada Pihak Pertama untuk melakukan Transaksi Marjin yang dibiayai dengan Fasilitas Pembiayaan, termasuk untuk menampung penerimaan dan pengeluaran dana dan/atau Efek sehubungan dengan Transaksi Marjin.
1.15. Limit Fasilitas Pembiayaan (Credit Limit) berarti nilai maksimal Fasilitas Pembiayaan yang disetujui dan diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian.
1.16. Haircut berarti persentase penurunan nilai/harga Efek berdasarkan tingkat resiko yang ditentukan oleh Pihak Pertama dari waktu ke waktu untuk perhitungan Rasio Pembiayaan.
1.17. Batasan Maksimal Efek (Single Securities Limit) berarti nilai maksimum yang ditetapkan untuk satu Efek berdasarkan tingkat resiko yang ditentukan oleh Pihak Pertama dari waktu ke waktu untuk perhitungan Rasio Pembiayaan.
Pasal 2 Fasilitas Pembiayaan
2.1. Nilai Fasilitas Pembiayaan
2.1.1. Atas permintaan Pihak Kedua Pihak Pertama setuju untuk memberikan Fasilitas Pembiayaan kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua setuju untuk menerima Fasilitas Pembiayaan dari Pihak Pertama dengan nilai pokok maksimum (Limit Fasilitas Pembiayaan) sebesar Rp. ( )
Pihak Pertama berhak, atas pertimbangannya sendiri, menambah atau mengurangi nilai pokok maksimum Limit Fasilitas Pembiayaan dari waktu ke waktu untuk disesuaikan dengan nilai Jaminan Pembiayaan yang telah diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, baik dengan atau tanpa pemberitahuan kepada Pihak Kedua. Sebaliknya Pihak Kedua dapat meminta secara tertulis kepada Pihak Pertama untuk menambah nilai pokok maksimum Fasilitas Pembiayaan dan Pihak Pertama atas kebijaksanaannya sendiri dapat menyetujui atau menolak permintaan tersebut.
2.1.2. Terhitung sejak Pihak Kedua menggunakan Fasilitas Pembiayaan sesuai dengan syarat dan ketentuan Perjanjian, Pihak Kedua sekarang dan untuk nantinya secara tegas mengaku berhutang kepada Pihak Pertama sejumlah nilai Fasilitas Pembiayaan yang digunakan untuk melakukan transaksi Efek ditambah dengan komisi, bunga, imbalan, denda dan biaya-biaya lain terkait yang masih terhutang.
2.1.3. Jumlah terhutang oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini cukup dibuktikan dengan catatan Rekening Efek Marjin (Statement of Account), surat konfirmasi, surat dan dokumen lain yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama dan dianggap berlaku sebagai satu-satunya bukti yang sah dan mengikat bagi Pihak Kedua atas penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Pihak Pertama.
2.2. Penggunaan Fasilitas Pembiayaan
2.2.1. Pihak Kedua menyetujui bahwa Fasilitas Pembiayaan yang diterima oleh Pihak Kedua dari Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian hanya akan dipergunakan untuk melakukan Transaksi Marjin melalui Pihak Pertama.
2.2.2. Pihak Pertama hanya dapat memberikan Fasilitas Pembiayaan kepada Pihak Kedua apabila Pihak Kedua telah menyerahkan Jaminan Pembiayaan sesuai dengan Perjanjian .
2.2.3. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk menggunakan Fasilitas Pembiayaan melebihi batas maksimum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2.1, meskipun Pihak Kedua tidak sedang berada dalam posisi diwajibkan untuk memenuhi Permintaan Pemeliharaan (Margin Call).
2.2.4. Pihak Kedua tidak diperkenankan menggunakan Fasilitas Pembiayan untuk melakukan transaksi short (short selling) yaitu menjual Efek Pihak Kedua yang tidak terdapat dalam Rekening Efek Marjin. Dalam hal rekening Efek menunjukkan saldo negative (short position), Pihak Pertama berhak membeli Efek dimaksud guna menutup saldo negative tersebut dan seluruh akibat dari pembelian Efek dimaksud menjadi tanggung jawab dan beban Pihak Kedua sepenuhnya.
2.2.5. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan diatas, dalam hal terjadi perubahan keadaan ekonomi dan moneter, politik atau hal yang terjadi di luar kemampuan atau kebijakan Pihak Pertama (force majeure), Pihak Pertama berhak untuk menunda, mengatur kembali, menjadwalkan kembali atau membatalkan Fasilitas Pembiayaan. Penundaan pengaturan kembali, penjadwalan kembali atau pembatalan tersebut tidak memberikan hak kepada Pihak Kedua untuk mengajukan tuntutan atau gugatan hukum berupa apapun terhadap Pihak Pertama, termasuk tetapi tidak terbatas pada tuntutan atau gugatan membayar ganti rugi kepada Pihak Kedua atas kerugian-kerugian yang mungkin diderita oleh Pihak Kedua sebagai akibat penundaan, pengaturan kembali, penjadwalan kembali dan/atau pembatalan Fasilitas Pembiayaan.
Pasal 3 Denda/Bunga
3.1. Atas jumlah Fasilitas Pembiayaan yang digunakan dan belum dilunasi oleh Pihak Kedua, Pihak Kedua wajib membayar denda/bunga kepada Pihak Pertama sebesar % ( persen) per tahun, dengan dasar perhitungan satu tahun terdiri dari 360 hari.
3.2. Denda/bunga akan dihitung Efektif pada saat jatuh tempo penyelesaian transaksi Efek, yaitu T + 3, baik untuk transaksi beli maupun jual.
3.3. Pihak Pertama berhak sewaktu-waktu merubah besarnya denda/bunga sebagaimana ditentukan dalam Pasal
3.1. perubahan mana berlaku serta mengikat Pihak Kedua cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Kedua. Perubahan besarnya denda/bunga ini tetap berlaku terhadap Pihak Kedua apabila Pihak Pertama tidak melakukan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Kedua.
3.4. Pihak Pertama berhak dan dengan ini diberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali oleh Pihak Kedua untuk mendebet Rekening Efek Marjin atau pembayaran yang diterima oleh Pihak Kedua sehubungan dengan transaksi Efek sebesar jumlah denda/bunga yang wajib dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian setiap akhir bulan.
Pasal 4
Persyaratan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan
Persyaratan dibawah ini wajib dipenuhi terlebih dahulu oleh Pihak Kedua sebelum Pihak Kedua dapat menggunakan Fasilitas Pembiayaan:
4.1. Pihak Pertama telah menerima dari Pihak Kedua berupa:
4.1.1. Jaminan Awal minimal sebesar 50% dari nilai transaksi awal atau berupa sejumlah dana dan/atau Efek (mana yang lebih tinggi) dengan nilai minimal sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) atau jumlah lain sebagaimana ditentukan oleh Pihak Pertama dari waktu ke waktu sebagai Jaminan Pembiayaan pada saat pembukaan Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Marjin atau sebelum Pihak Kedua mempergunakan Fasilitas Pembiayaan.
4.1.2. Bukti bahwa Pihak Kedua telah menyerahkan jaminan berupa Efek pada Rekening Efek Marjin dan atau menyetorkan uang pada rekening bank yang ditentukan oleh Pihak Pertama sebagai Jaminan.
4.1.3. Pihak Kedua telah memahami sepenuhnya dan dapat menerima tingginya tingkat resiko investasi dimana perubahan harga Efek dapat mengakibatkan antara lain namun tidak terbatas Jaminan Pembiayaan Pihak Kedua menjadi berkurang, habis atau minus.
4.1.4 Seluruh dokumen persetujuan serta pernyataan mengenai resiko yang diisyaratkan yang telah dimengerti dan ditandatangani oleh Pihak kedua dihadapan Pihak pertama.
4.2. Pernyataan dan jaminan sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Perjanjian adalah benar dan tidak terdapat peristiwa sebagaimana dimaksud Pasal 11 Perjanjian.
4.3. Pihak Kedua telah membuka dan masih memiliki Rekening Efek Reguler pada Pihak Pertama guna menampung transaksi Efek yang tidak dibiayai dengan Fasilitas Pembiayaan oleh Pihak Pertama.
4.4. Pembukaan Rekening Efek Marjin yang diajukan oleh Pihak Kedua telah disetujui oleh Pihak Pertama.
Pasal 5
Jaminan Pembiayaan, Permintaan Pemeliharaan Jaminan dan Jual Paksa
5.1. Guna menjamin penyelesaian Transaksi Marjin yang dilakukan Pihak Pertama untuk kepentingan Pihak Kedua, Pihak Kedua wajib menyerahkan Jaminan Pembiayaan kepada Pihak Pertama baik dalam bentuk dana dan/atau dalam bentuk Efek.
5.2. Pihak Kedua wajib menambah nilai Jaminan Pembiayaaan baik berupa dana dan atau Efek untuk memelihara Rasio Pembiayaan agar tidak melebihi batas Permintaan Pemeliharaan Jaminan
5.3. Untuk kepentingan perhitungan nilai Jaminan Pembiayaan atau Rasio Pembiayaan, Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju bahwa:
5.3.1. Apabila Jaminan Pembiayaan yang diserahkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dalam bentuk Efek, maka Efek tersebut harus termasuk dalam Daftar Efek yang diterima sebagai Jaminan Pembiayaan oleh Pihak Pertama yang nilainya akan dihitung sesuai dengan harga yang berlaku pada saat diterima oleh Pihak Pertama (Bid Price), dimana selama sesi perdagangan sedang berjalan nilai Jaminan Pembiayaan berupa Efek dihitung dengan harga last done dan setelah sesi perdagangan selesai nilai Jaminan Pembiayaan Efek dihitung dengan harga penutupan. Efek di luar Daftar Efek yang diterima oleh Pihak Pertama sebagai Jaminan Pembiayaan tidak akan diperhitungkan sebagai Jaminan dan dinilai nihil dalam perhitungan Rasio Pembiayaan.
5.3.2. Apabila dalam Daftar Efek yang diterima sebagai Jaminan Pembiayaan oleh Pihak Pertama terdapat Efek yang diberhentikan perdagangannya dan/atau dihapuskan pencatatannya oleh Bursa Efek Indonesia, maka secara otomatis Efek tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Jaminan Pembiayaan dan dinilai nihil dalam perhitungan Rasio Pembiayaan.
5.3.3. Apabila dipandang perlu, Pihak Pertama berhak untuk setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan kepada Pihak Kedua terlebih dahulu melakukan perubahan terhadap Daftar Efek yang diterima sebagai Jaminan Pembiayaan oleh Pihak Pertama.
Pihak Pertama atas kebijaksanaannya sendiri berhak untuk menetapkan Hair Cut dan Limit Maksimal Efek (Single Securities Limit) atas Efek yang termasuk dalam Dafar Efek yang diterima sebagai Jaminan Pembiayaan oleh Pihak Pertama.
Penilaian Jaminan Pembiayaan yang berupa Efek ditentukan oleh Pihak Pertama berdasarkan kebijakan Pihak Pertama, penilaian ini sewaktu-waktu dapat berubah tanpa kewajiban Pihak Pertama untuk melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua.
5.4. Pihak Pertama melalui pejabat yang ditunjuk, akan menyampaikan kepada Pihak Kedua baik secara lisan maupun tulisan mengenai Permintaan Pemeliharaan Jaminan (Margin Call) kepada Pihak Kedua untuk menyerahkan Jaminan Tambahan kepada Pihak Pertama apabila Rasio Pembiayaan telah melebihi batas Permintaan Pemeliharaan Jaminan tetapi masih dibawah batas kewajiban Jual Paksa (Forced Sell), dan dalam hal demikian maka Pihak Kedua wajib menyerahkan Jaminan Tambahan kepada Pihak Pertama xxxxxxxx-xxxxxxxx xxxxx xxxxx 0 (xxxx) hari bursa sejak Permintaan Pemeliharaan Jaminan tersebut.
5.5. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) hari bursa sejak Permintaan Pemeliharaan Jaminan tersebut Rasio Pembiayaan telah mencapai batas Jual Paksa (Forced Sell), maka dengan mengesampingkan ketentuan ayat
5.4. di atas Pihak Kedua wajib menyerahkan Jaminan Tambahan kepada Pihak Pertama sehingga Rasio Pembiayaan menjadi di bawah batas Permintaan Pemeliharaan Jaminan, paling lambat pada saat pembukaan jam perdagangan hari bursa berikutnya jika peningkatan Rasio Pembiayaan tersebut baru diketahui oleh Pihak Kedua setelah selesainya jam perdagangan.
5.6. Selama Rasio Pembiayaan melebihi batas Permintaan Pemeliharaan Jaminan dan Pihak Kedua belum menyerahkan Jaminan Tambahan kepada Pihak Pertama, maka Pihak Kedua tidak diperkenankan melakukan transaksi kecuali menjual Efek yang berada di Rekening Efek Marjin pada Pihak Pertama.
5.7. Apabila Jaminan Tambahan yang diminta oleh Pihak Pertama belum disetorkan atau diserahkan oleh Pihak Pertama dalam jangka waktu yang ditentukan Pasal 5.4. dan Pasal 5.5. di atas dan/atau Rasio Pembiayaan melebihi batas Jual Paksa, maka tanpa diperlukan memberikan alasan atau pemberitahuan atau persetujuan terlebih dahulu kepada/dari Pihak Kedua, Pihak Pertama berhak untuk:
(i) Sewaktu-waktu menjual sebagian atau seluruh Efek yang ada pada Rekening Efek Marjin sebagaimana ditentukan oleh Pihak Pertama dan mempergunakan hasil penjualan tersebut untuk melunasi kewajiban Pihak Kedua, sehingga Rasio Pembiayaan tidak melebihi batas Permintaan Pemeliharaan Jaminan (Margin Call); atau melunasi seluruh kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
(ii) Membebankan seluruh kerugian yang timbul akibat penjualan Efek sebagaimana dimaksud Pasal
5.7 (i) di atas kepada Pihak Kedua
5.8. Dalam hal Pihak Kedua menggunakan Fasilitas Pembiayaan melebihi batas maksimum Limit Fasilitas Pembiayaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2.1.1. Perjanjian, maka Pihak Pertama berhak untuk menjual Efek Pihak Kedua, walaupun Rasio Pembiayaan di bawah batas Permintaan Pemeliharaan Jaminan, dan seluruh kerugian yang timbul sebagai akibat dari penjualan Efek tersebut menjadi beban Pihak Kedua sepenuhnya.
5.9. Pihak Kedua dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada Pihak Pertama untuk setiap saat, dengan cara apapun juga, mencairkan dan/atau memindahtangankan dan/atau menjaminkan dan/atau menjual (termasuk tetapi tidak terbatas pada Pasar Regular, Pasar Tunai dan/atau Pasar Negosiasi) Jaminan Pembiayaan dan mempergunakan hasil dari penjualan, pencairan, pemindahtanganan, penjaminan atau penjualan Jaminan Pembiayaan tersebut untuk melunasi kewajiban Pihak Kedua tanpa adanya kewajiban atas setiap dan semua kerugian atau penurunan nilai Jaminan Pembiayaan,.
5.10. Dalam hal hasil penjualan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.9 tidak mencukupi untuk melunasi semua hutang/kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, maka Pihak Kedua berjanji melunasi kepada Pihak Pertama pada waktu diminta atas seluruh sisa yang masih terhutang.
5.11. Pihak Kedua dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada Pihak Pertama untuk menggunakan Efek dalam Rekening Efek Marjin untuk dipinjamkan dan/atau dijaminkan dan/atau digunakan oleh Pihak Pertama dalam menjalankan usahanya.
5.12. Sehubungan dengan pelaksanaan eksekusi Jaminan Pembiayaan dengan tindakan Jual Paksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.5., 5.7., 5.8. dan 5.9. diatas, maka:
a. Dengan ini Pihak Kedua menyatakan bahwa Pihak Kedua tidak dapat memilih Efek yang akan dijual atau dilikuidasi oleh Pihak Pertama untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian dan harga penjualan Efek ditentukan oleh Pihak Pertama;
b. Hasil penjualan Efek digunakan untuk memenuhi Permintaan Pemeliharaan Jaminan atau persyaratan Rasio Pembiayaan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama dan/atau untuk penyelesaian kewajiban Pihak Kedua sehubungan dengan Transaksi Marjin;
c. Seluruh resiko atau kerugian yang timbil akibat penjualan Efek tersebut (jika ada) menjadi beban dan tanggung jawab sepenuhnya Pihak Kedua dan karenanya Pihak Kedua dengan ini secara tegas membebaskan Pihak Pertama sekarang dan nantinya dari segala tanggung jawab, kerugian atau keuntungan yang mungkin akan atau dapat diperoleh, kewajiban, tuntutan/gugatan dan/atau biaya yang mungkin diderita atau timbul sebagai akibat dari pelaksanaan eksekusi Jaminan Pembiayaan dari pihak manapun juga termasuk Pihak Kedua atau mereka yang mendapat hak daripadanya atau penggantinya.
5.13. Pihak Pertama akan menyampaikan konfirmasi secara tertulis kepada Pihak Kedua atas transaksi Jual Paksa yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 5.7., 5.8. and 5.9., yang terpisah dari konfirmasi tertulis atas transaksi berdasarkan pesanan Pihak Kedua, pada hari yang sama dengan dilakukannya Jual Paksa dimaksud.
5.14. Apabila Efek yang telah ditransaksikan dengan Fasilitas Pembiayaan dan yang menjadi Jaminan Pembiayaan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Efek Marjin dan Jaminan Pembiayaan yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia dan/atau Pihak Pertama, maka Pihak Kedua berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajiban Pihak Kedua yang timbul karena pembiayaan transaksi Efek Marjin yang tidak memenuhi persyaratan tersebut paling lambat 5 (lima) hari bursa sejak Efek Marjin tidak lagi memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia dan/atau Pihak Pertama.
5.15. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 5.14, Pihak Kedua tidak melunasi atau membayar kewajibannya, sejak Efek Marjin tidak lagi memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia, Pihak Pertama diperkenankan dan karenanya berwenang untuk:
a. i) Memindahbukukan Efek-Efek yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Jaminan Pembiayaan dari Rekening Efek Marjin ke rekening Efek reguler Pihak Kedua pada Pihak Pertama pada hari pertama saat pengumuman Daftar Margin yang baru; atau
ii) Melakukan pemotongan (haircut) 100% atas nilai Efek Marjin yang tidak lagi memenuhi persyaratan dimaksud sehingga Efek Marjin tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Jaminan Pembiayaan dan dinilai nihil dalam perhitungan Rasio Pembiayaan.
DAN
b. Melakukan Jual Paksa (Forced Sell) Efek Jaminan Pembiayaan (termasuk Efek-Efek yang tidak lagi memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia dan/atau Pihak Pertama) pada waktu, harga, pasar (termasuk tetapi tidak terbatas pada Pasar Regular, Pasar Tunai dan/atau Pasar Negosiasi) dengan cara bagaimanapun, dan dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Pihak Pertama dan mempergunakan hasil dari penjualan tersebut untuk melunasi kewajiban Pihak Kedua.
Terhadap tindakan yang dilaksanakan oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua dengan ini membebaskan segala akibat hukum terhadap tindakan yang dilakukan Pihak Pertama baik kini mau pun mendatang.
Pasal 6 Pelaksanaan Transaksi
6.1. Pihak Pertama hanya akan melaksanakan Transaksi Marjin atas instruksi dan/atau untuk kepentingan Pihak Kedua dengan Fasilitas Pembiayaan ini apabila Pihak Kedua telah memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam Perjanjian termasuk tetapi tidak terbatas Pasal 4. Terkecuali Pasal 5 dan Pasal 7 Perjanjian, Efek yang ditransaksikan hanya terbatas pada Efek yang tercantum dalam Daftar Efek Marjin yang diterima sebagai Jaminan Pembiayaan oleh Pihak Pertama.
6.2. Selama berlakunya Perjanjian ini, Pihak Kedua:
(i) dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama; dan
(ii) tidak sedang dalam kondisi wajib menyetor Jaminan Tambahan;
Diperkenankan untuk:
a. Menarik Efek dalam Rekening Efek Marjin;
b. Menarik Dana dari Rekening Efek Marjin;
c. Mengganti Efek dalam Rekening Efek Marjin dengan Efek lain yang tercantum dalam Daftar Efek yang diterima sebagai Jaminan Pembiayaan oleh Pihak Pertama; dan
d. Memindahbukukan Efek dalam Rekening Efek Marjin ke Rekening Rekening lain milik Pihak Kedua pada Pihak Pertama.
Penarikan dan/atau penggantian Jaminan Pembiayaan yang dimaksud dalam ayat 6.2. ini hanya dapat dilakukan apabila Pihak Kedua mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Pertama dan dengan ketentuan setelah penarikan atau penggantian tersebut Rasio Pembiayaan tidak melebihi batas Margin Call.
6.3. Pihak Pertama berhak menolak dan/atau membatalkan transaksi atau instruksi Pihak Kedua apabila:
6.3.1. Instruksi tersebut tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku termasuk tidak namun terbatas pada Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal, Peraturan Bursa Efek, Peraturan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Lembaga Kliring dan Penjaminan; atau
6.3.2. Berdasarkan pertimbangan Pihak Pertama transaksi tersebut dinilai berisiko menimbulkan kerugian bagi Pihak Kedua; atau
6.3.3. Transaksi yang dilakukan atas Efek-Efek yang menurut pertimbangan Pihak Pertama adalah tidak likuid; atau
6.3.4. Rasio Pembiayaan telah atau akan melebihi batas yang diperkenankan apabila instruksi dilaksanakan oleh Pihak Pertama.
6.4. Dalam hal terjadi tindakan korporasi oleh Emiten (Corporate Action) berupa Penawaran Umum Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), maka Pihak Kedua wajib memberikan konfirmasi tertulis mengenai pemilihan salah satu opsi kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan kemudian oleh Pihak Pertama, untuk:
a. Menjual HMETD selama dalam masa perdagangan HMETD. Dalam hal dilakukan opsi ini maka dana hasil penjualan HMETD akan dikreditkan ke Rekening Efek Marjin; atau
b. Melaksanakan HMETD tersebut selama masa pelaksanaan HMETD. Dalam hal dilakukan opsi ini maka nilai pelaksanaan HMETD yang harus dibayar oleh Pihak Kedua tidak dapat dibiayai dengan Fasilitas Pembiayaan, dan harus dibayarkan dalam jangka waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Pihak Pertama.
6.5. Dalam hal terjadi tindakan korporasi oleh Emiten berupa penawaran tender (tender offer), maka Pihak Pertama berhak mewakili Pihak Kedua untuk ikut berpartisipasi dalam penawaran tersebut dan Pihak Kedua dengan ini memberikan kuasa kepada Pihak Pertama untuk melakukan tindakan hukum tersebut. Hasil penjualan melalui tender offer selanjutnya akan dikreditkan ke Rekening Efek Marjin Pihak Kedua.
Pasal 7
Penyelesaian Kewajiban Pihak Kedua
7.1. Pihak Kedua wajib membayar seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian yang meliputi jumlah pokok Fasilitas Pembiayaan ditambah dengan bunga dan imbalan serta biaya-biaya terhutang lainnya yang wajib dibayarkan kepada Pihak Pertama pada tanggal hari terakhir berlakunya Perjanjian atau selambat- lambatnya 1 (satu) hari bursa setelah tanggal hari terakhir berlakunya Perjanjian.
7.2. Apabila setelah 1 (satu) hari bursa setelah tanggal berakhirnya Perjanjian, Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.1. diatas maka Pihak Pertama berhak melakukan penjualan atas sebagian atau seluruh Efek Pihak Kedua yang terdapat dalam Rekening Efek Marjin milik Pihak Kedua dan hasil penjualan Efek tersebut akan dipergunakan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban terhutang Pihak Kedua pada Pihak Pertama.
7.3. Apabila hasil penjualan seluruh Efek milik Pihak Kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.2. diatas tidak mencukupi untuk menutupi seluruh kewajiban Pihak Kedua, maka Pihak Pertama berhak mempergunakan dana dan/atau menjual Efek pada Rekening Efek lain milik Pihak Kedua pada Pihak Pertama untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
7.4. Apabila dana hasil penjualan semua Efek milik Pihak Kedua seperti yang tersebut didalam Pasal 7.2. masih tidak mencukupi untuk menyelesaikan seluruh kewajiban Pihak Kedua dan jika Pihak Kedua memiliki lebih dari satu rekening Efek dengan Pihak Pertama, maka Pihak Pertama dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan kepada Pihak Kedua dapat menggabungkan semua rekening-rekening tersebut dan men-set- off atau mentransfer jumlah kredit dan/atau menjual Efek yang ada dari satu atau semua rekening tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya pada Pihak Pertama.
7.5. Pembayaran dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama untuk penyelesaian kewajibannya yang terhutang harus telah Efektif dalam rekening dana (in good fund) pada tanggal jatuh tempo kewajiban. Setiap keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda harian yang besarnya ditetapkan oleh Pihak Pertama dan diperhitungkan dalam jumlah kewajiban yang harus dilunasi oleh Pihak Kedua.
7.6. Jumlah kewajiban terhutang oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini dibuktikan dengan catatan Rekening Efek Marjin (Statement of Account), surat konfirmasi, surat dan dokumen lain yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama dan dianggap berlaku sebagai bukti yang sah dan mengikat Pihak Kedua.
7.7 Apabila hasil penjualan Efek dari Rekening Efek Marjin dan rekening Efek lainnya belum mencukupi kewajiban yang timbul akibat Perjanjian, maka Pihak Kedua bersedia memberikan asset lainnya yang akan ditentukan kemudian dalam rangka melunasi kewajiban tersebut.
7.8 Sepanjang kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak Pertama belum diselesaikan, maka Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mencari pembiayaan ataupun melakukan transaksi marjin dimanapun juga tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
Pasal 8
Pernyataan dan Jaminan Pihak Kedua
8.1. Pihak Kedua menyatakan dan menjamin Pihak Pertama bahwa:
8.1.1. Efek yang dijaminkan adalah benar-benar milik Xxxxx Kedua sendiri dan tidak ada orang/pihak lain yang menyatakan/mempunyai hak apapun juga atas Efek tersebut serta sedang tidak diagunkan/ dipertanggungkan dengan cara bagaimanapun dan kepada siapapun.
8.1.2. Pihak Kedua mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk melaksanakan dan menyelesaikan kewajibannya menurut Perjanjian, dan pelaksanaan serta penyelesaian tersebut bukanlah dan tidak akan merupakan suatu pelanggaran, ingkar janji, atau tidak dipenuhinya Undang-Undang atau Peraturan yang berlaku atau perjanjian lain dimana Pihak Kedua menjadi pihak didalamnya.
8.1.3. Sumber dana yang digunakan untuk transaksi Efek tidak berasal dari suatu hasil tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) berikut perubahannya, dan Pihak Kedua tidak akan menyalahgunakan layanan Transaksi Marjin pada Pihak Pertama untuk tujuan yang melanggar hukum.
8.1.4. Semua pernyataan, informasi, data, keterangan dan dokumen yang telah diberikan atau akan diberikan (atau dibuat dalam Perjanjian) oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pihak Pertama sehubungan dengan Perjanjian ini dan pelaksanaan Perjanjian adalah benar, lengkap dan akurat dalam segala hal dan tidak ada informasi, data dan dokumen yang penting atau bersifat material sehubungan hal tersebut yang disembunyikan oleh Pihak Kedua.
8.1.5. Pihak Kedua telah memahami tentang seluk beluk atau sifat dan dasar-dasar investasi di Pasar Modal termasuk transaksi Efek dengan fasilitas pembiayaan dari Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian, dan Pihak Kedua menyadari sepenuhnya bahwa resiko kerugian materiil yang berhubungan dengan transaksi tersebut sangat tinggi termasuk tetapi tidak terbatas pada:
(i) tingginya tingkat resiko investasi Pihak Kedua karena perubahan harga Efek yang dapat mengakibatkan antara lain namun tidak terbatas Jaminan Pembiayaan Pihak Kedua berkurang, habis atau minus
(ii) kerugian bukan terbatas hanya pada Jaminan Pembiayaan yang telah diberikan kepada Pihak Pertama.
(iii) perubahan tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
(iv) peningkatan resiko karena kewajiban memenuhi permintaan Pihak Pertama atau karena adanya wewenang Pihak Pertama untuk melaksanakan transaksi atas Efek untuk memenuhi kewajiban Pihak Kedua tanpa pemberitahuan atau persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Kedua, atau karena setiap saat Rekening Efek Marjin Pihak Kedua dapat ditutup oleh Pihak Pertama.
(v) perubahan peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(vi) keterlambatan pelaksanaan eksekusi transaksi.
(vii) force majeure.
(viii)kerugian karena dilakukannya Jual Paksa oleh Pihak Pertama setiap saat.
8.1.6. Pihak Kedua telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak-pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar Pihak Kedua (dalam hal Pihak Kedua adalah perusahaan) atau perjanjian Pihak Kedua dengan pihak ketiga lainnya (bilamana diperlukan) untuk menandatangani dan melaksanakan Perjanjian.
8.1.7. Pihak Kedua tunduk kepada semua kebijakan mengenai pemberian pembiayaan yang berlaku di Pihak Pertama.
8.1.8. Pihak Kedua telah memberitahukan suami/istri Xxxxx Kedua seluruh syarat dan ketentuan Perjanjian dan suami/istri Xxxxx Kedua telah memahami dan menyetujui; suami/istri Xxxxx Kedua juga menyetujui penggunaan Fasilitas Pembiayaan.
8.2. Dalam hal apa yang dinyatakan dan dijaminkan Pihak Kedua sebagaimana disebut dalam Pasal 8.1. diatas tidak benar, maka Pihak Kedua dengan ini membebaskan dan melepaskan Pihak Pertama, termasuk setiap karyawan, anggota Direksi dan Dewan Komisaris dan pemegang sahamnya dari segala gugatan/tuntutan berupa apapun dan dari siapapun juga.
Pasal 9
Jangka Waktu Perjanjian
9.1. Perjanjian Fasilitas Pembiayaan ini mulai berlaku sejak saat ditandatangani oleh kedua belah Pihak dan Pihak Pertama mempunyai hak untuk meninjau kembali Perjanjian secara berkala.
9.2. Pihak Pertama atau Pihak Kedua setiap saat berhak mengakhiri atau menghentikan Perjanjian sepanjang mengirimkan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya selambatnya 7 (tujuh) hari bursa sebelum tanggal pengakhiran Perjanjian yang dikehendakinya.
9.3. Menyimpang dari ketentuan Pasal 9.1 dan Pasal 9.2, Pihak Pertama setiap saat berhak untuk mengakhiri Perjanjian atau menutup Rekening Efek Marjin secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua apabila terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian.
9.4. Dengan berakhirnya Perjanjian, Pihak Kedua wajib membayar kembali atas seluruh jumlah pokok Fasilitas Pembiayaan, bunga, komisi, denda dan biaya lain yang terhutang kepada Pihak Pertama selambatnya 1 (satu) hari bursa setelah berakhirnya Perjanjian ini.
9.5. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan Pasal 9.4, Pihak Kedua belum melunasi seluruh Fasilitas Pembiayaan, bunga, komisi, denda dan biaya yang terhutang menurut Perjanjian, maka Pihak Pertama berhak memperjumpakan (set-off) dengan dana yang tersimpan pada Pihak Pertama dan jika hal itu tidak mencukupi, maka Pihak Pertama berhak menjual sebagian atau seluruh Efek yang ada pada Rekening Efek Marjin sewaktu-waktu pada saat yang ditentukan oleh Pihak Pertama dan mempergunakan hasil penjualan tersebut untuk melunasi seluruh kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, dan membebankan seluruh kerugian yang timbul kepada Pihak Kedua. Apabila ternyata hasil penjualan masih belum mencukupi untuk melunasi semua hutang/kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, maka Pihak Kedua berjanji membayar kepada Pihak Pertama pada waktu diminta setiap dan seluruh sisa yang masih terhutang.
9.6. Kendatipun Perjanjian telah berakhir, kewajiban Pihak Pertama dan Pihak Kedua baru akan berakhir setelah diselesaikannya segala perhitungan keuangan dan kewajiban pembayaran uang dan/atau penyerahan Efek, barang dan/atau dokumen dari pihak yang satu terhadap pihak lainnya, yang merupakan akibat dari pelaksanaan Perjanjian yang terjadi sebelum berakhirnya Perjanjian ini.
Pasal 10 Laporan
10.1. Pihak Pertama akan mengirimkan laporan Rekening Efek Marjin (Statement of Account) kepada Pihak Kedua setiap bulan, berupa ringkasan transaksi Efek selama sebulan, saldo uang tunai atau kewajiban Pihak Kedua dan saldo Efek Pihak Kedua, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari bursa pada bulan berikutnya.
10.2. Apabila Pihak Kedua meminta untuk tidak dikirimkan laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10.1., maka Pihak Pertama tidak diwajibkan untuk mengirimkan laporan kepada Pihak Kedua tetapi wajib menyediakan laporan tersebut di kantor Pihak Pertama untuk dapat diperiksa atau diambil oleh Pihak Kedua.
Pasal 11 Risiko
Menyimpang dari ketentuan mengenai berakhirnya Perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 9, seluruh jumlah kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, baik hutang pokok, bunga, denda, komisi dan biaya-biaya lainnya yang terhutang berdasarkan Perjanjian dapat ditagih oleh Pihak Pertama dan wajib dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus seluruhnya oleh Pihak Kedua, tanpa perlu adanya surat teguran dari juru sita atau surat lainnya yang serupa dalam hal terjadinya salah satu atau beberapa kejadian dibawah ini:
11.1. Bilamana jumlah kewajiban yang terhutang yang timbul berdasarkan Perjanjian tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana yang ditentukan dalam Perjanjian dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal, dimana lewatnya waktu saja telah merupakan bukti yang cukup dan sah bahwa Pihak Kedua telah melalaikan kewajibannya.
11.2. Apabila hasil penjualan yang dilakukan oleh Pihak Pertama atas Efek yang ada pada rekening Efek Marjin tidak mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban Pihak Kedua.
11.3. Pihak Kedua dinyatakan wanprestasi oleh Pihak Pertama atau kreditur/pihak ketiga lainnya berdasarkan perjanjian apapun yang dibuat oleh Pihak Kedua dengan atau kreditur/pihak ketiga lainnya.
11.4. Apabila menurut Pihak Pertama, Pihak Kedua tidak memenuhi, terlambat memenuhi atau memenuhi namun hanya sebagian, paling tidak salah satu dari syarat-syarat, ketentuan-ketentuan dan pembatasan- pembatasan dalam Perjanjian dan/atau terjadi pelanggaran atau cacat hukum atas perjanjian-perjanjian apapun juga.
11.5. Apabila surat keterangan, pernyataan dan Jaminan Pihak Kedua atau dokumen yang diberikan sehubungan dengan Perjanjian ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan pernyataan sebenarnya atau hal-hal yang dianggap penting oleh Pihak Pertama.
11.6. Apabila menurut pertimbangan Pihak Pertama keadaan keuangan, bonafiditas dan solvabilitas Pihak Kedua mundur sedemikian rupa sehingga dapat mempengaruhi kemampuan Pihak Kedua untuk melunasi kewajibannya.
11.7. Apabila Pihak Kedua mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang kepada Pengadilan Niaga, atau tidak membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah jatuh tempo, atau karena sebab apapun tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Pihak Kedua ke instansi yang berwenang.
11.8. Apabila Pihak Kedua meninggal dunia atau dinyatakan berada dibawah pengampuan atau dibubarkan.
11.9. Apabila kekayaan Pihak Kedua seluruhnya atau sebagian disita atau apabila menurut penilaian Pihak Pertama kekayaan Pihak Kedua dianggap menjadi berkurang sehingga dapat membahayakan pengembalian Fasilitas Pembiayaan.
11.10. Apabila barang-barang yang dijadikan Jaminan berdasarkan Perjanjian disita oleh instansi yang berwenang.
11.11. Apabila Pihak Kedua wanprestasi atau melanggar suatu ketentuan dalam suatu perjanjian-perjanjian lain manapun dan wanprestasi atau pelanggaran ketentuan dalam perjanjian tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak lain dalam perjanjian tersebut untuk menyatakan bahwa hutang atau fasilitas kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi harus atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus.
Pasal 12 Pemberitahuan dan Komunikasi
12.1. Semua dan setiap pemberitahuan yang perlu dikirim sehubungan dengan Fasilitas Pembiayaan akan disampaikan melalui facsimile atau e-mail atau telepon atau surat ke alamat yang tercantum dalam Formulir Permohonan Pembukaan Rekening Efek.
12.2. Setiap peringatan, permintaan atau komunikasi lainnya yang dikirim oleh Pihak Pertama dengan sarana apapun ke alamat Pihak Kedua dianggap sebagai pemberitahuan. Apabila atas pemberitahuan tersebut tidak ada sanggahan dalam waktu 1 x 24 jam sejak tanggal pengiriman pemberitahuan, maka hal itu berarti pemberitahuan yang dikirim Pihak Pertama adalah benar.
12.3. Kekeliruan atas konfirmasi yang diterbitkan Pihak Pertama akan diperbaiki sesuai keadaan yang sebenarnya dan konfirmasi yang terdahulu batal dengan sendirinya.
Pasal 13 Perubahan Perjanjian
13.1. Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama berhak untuk melakukan perubahan atas Perjanjian dengan mengurangi atau menambahkan ketentuan-ketentuan baru ke dalam Perjanjian, perubahan mana merupakan satu kesatuan dan tak terpisahkan dengan Perjanjian. Adanya perubahan atas Perjanjian tidak akan mengurangi kekuatan hukum dari Perjanjian.
13.2. Perubahan Perjanjian tersebut akan diberitahukan secara tertulis sebelumnya kepada Pihak Kedua dan mulai berlaku Efektif pada tanggal yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
Pasal 14 Lain-Lain
14.1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini melepaskan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang yang mengenai pengakhiran Perjanjian.
14.2. Bilamana dianggap perlu, Pihak Pertama berhak untuk menyampaikan isi dari Perjanjian kepada pihak lain.
14.3. Pihak Kedua dengan ini, menyatakan tunduk kepada semua peraturan yang berlaku di Pasar Modal, termasuk peraturan di Bursa Efek, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Lembaga Kliring dan Penjaminan, khususnya yang berhubungan dengan perdagangan dan penyelesaian transaksi Efek dan mengikat bagi Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
14.4. Pihak Pertama mempunyai wewenang dalam menerapkan syarat dan ketentuan yang akan berlaku dan Pihak Kedua tidak dapat menuntut tanggung jawab dari Pihak Pertama apabila terjadi kerugian di Pihak Kedua.
14.5. Pihak Kedua menyetujui untuk tidak menanggungkan kepada Pihak Pertama atas segala akibat yang mungkin timbul dan membebaskan Pihak Pertama dari segala resiko dan tuntutan dari apapun juga dan dengan cara apapun juga baik sekarang maupun nantinya.
14.6 Pihak Pertama berhak mengalihkan seluruh hak yang timbul akibat dari Perjanjian ini kepada Pihak lain dengan cara memberitahukan tertulis kepada Pihak Kedua.
14.7. Apabila persyaratan dan ketentuan diatas ada yang menjadi tidak sah, ilegal atau tidak dapat dilaksanakan, hal ini tidak akan mempengaruhi syarat dan ketentuan lain yang sudah tertera di dalam Perjanjian.
Pasal 15 Ketentuan Penutup
15.1. Pihak Kedua dengan ini menyatakan tunduk kepada semua peraturan dan kebijakan mengenai pemberian Fasilitas Pembiayaan yang berlaku di Pihak Pertama pada saat ini dan yang akan diadakan dari waktu ke waktu.
15.2. Semua dan setiap kuasa yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian merupakan bagian-bagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian, yang tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut Perjanjian tidak akan dibuat dan dengan demikian maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali maupun dibatalkan oleh sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
15.3. Terhadap Perjanjian dan segala sesuatu yang berhubungan dengan atau yang timbul akibat Perjanjian, xxxxxx xxxx xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx.
15.4. Dalam hal terjadi perselisihan sehubungan dengan Perjanjian atau bagian daripadanya akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak. Apabila penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tersebut tidak dapat dicapai dalam waktu 00 (xxxxxxxxx) xxxx, xxxx Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan perselisihan kepada Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia (BAPMI).
Keputusan BAPMI akan mengikat secara mutlak dan dalam tingkat terakhir bagi Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Ketentuan ini tidak mengurangi hak dan kewajiban Pihak Pertama untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan hukum terhadap Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian, didepan pengadilan lain di wilayah Republik Indonesia.
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua di atas materai yang cukup pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Perjanjian.
Pihak Pertama, Pihak Kedua
PT. Profindo Sekuritas Indonesia Nasabah
Meterai Rp. 6000,-
Nama : Nama :
Jabatan : Jabatan :