PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxx. Xxxx Xxxxxx Xxxxxx
Jabatan : Kepala Bidang Pemadam Kebakaran
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Xxx. X. Xxxx Xxxxxx, X.X, X.Xx
Jabatan : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sleman, 2 Januari 2018 | |
PIHAK KEDUA, | PIHAK PERTAMA, |
Xxx. X. XXXX XXXXXX, X.X, X.Xx Pembina Utama Muda , IV/c NIP. 19640618 199003 1 005 | Xxx. XXXX XXXXXX XXXXXX Penata Tingkat I, III/d NIP. 19600403 198503 1 021 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN SLEMAN
PK ESELON III BIDANG PEMADAM KEBAKARAN
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target Triwulan I | Target Triwulan II | Target Triwulan III | Target Triwulan IV | Rumus Perhitungan |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) |
1. | Meningkatnya | Persentase kasus kebakaran di | 90% | 90% | Jumlah kasus kebakaran di | ||
kesiapsiagaan dan | Wilayah Manajemen Kebakaran | Wilayah Manajemen | |||||
pencegahan bahaya | (WMK) yang tertangani | Kebakaran (WMK) yang | |||||
kebakaran | tertangani dibagi semua | ||||||
kasus kebakaran di Wilayah | |||||||
Manajemen Kebakaran | |||||||
(WMK) yang dilaporkan | |||||||
dikalikan 100% |
Program | Anggaran | Keterangan | |
1. | Peningkatan Kesiapsiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran | Rp. 2.138.230.500,00 |
Sleman, 2 Januari 2018 | |
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman | Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman |
Xxx. X. XXXX XXXXXX, X.X, X.Xx Pembina Utama Muda , IV/c NIP 19640618 199003 1 005 | Xxx. XXXX XXXXXX XXXXXX Penata Tingkat I, III/d NIP 19600403 198503 1 021 |
PK Pejabat Eselon IV pada Bidang Pemadam Kebakaran
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Kepala Seksi Pencegahan Kebakaran | TARGET | Kepala Seksi Operasional Dan Investigasi Kebakaran | TARGET | ||||||||
Tw I | Tw II | Tw III | Tw IV | Tw I | Tw II | Tw III | Tw IV | ||||
Sasaran | Meningkatnya kesiapsiagaan dan pencegahan bahaya kebakaran | 90% | 90% | Sasaran | Meningkatnya kesiapsiagaan dan pencegahan bahaya kebakaran | 90% | 90% | ||||
Indikator | Persentase Permohonan Rekomendasi yang ditindaklanjuti | 100% | Indikator | Persentase Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran dalam Kondisi Baik | 75% | 75% | |||||
Persentase petugas pemadam kebakaran yang bersertifikat | 50% | Persentase mobil pemadam kebakaran dalam kondisi baik | 80% | 80% | |||||||
Cakupan sosialisasi pencegahan bahaya kebakaran | 100% | 100% | Persentase pelaksanaan pengamanan terhadap bahaya kebakaran | 90% | 90% | ||||||
Persentase terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana pemadam kebakaran | 90% | 90% | Persentase tingkat waktu tanggap sesuai SPM | 75% | 75% |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxx Xxxxxx Xxxxxxx, S.Sos
Jabatan : Kepala Seksi Pencegahan Kebakaran
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Xxx. Xxxx Xxxxxx Xxxxxx
Jabatan : Kepala Bidang Pemadam Kebakaran
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sleman, 2 Januari 2018 | |
PIHAK KEDUA | PIHAK PERTAMA |
Xxx. XXXX XXXXXX XXXXXX Penata Tingkat I, III/d NIP. 19600403 198503 1 021 | XXX XXXXXX XXXXXXX, S.Sos Penata Tingkat I, III/d NIP. 19681210 198903 1 004 |
Kepala Seksi Pencegahan Kebakaran | |||||
Kegiatan | Anggaran | Keterangan | |||
1. | Pengawasan pelaksanaan kebijakan pencegahan kebakaran | Rp. 38.801.500,00 | |||
2. | Pendidikan kebakaran | dan pelatihan | pertolongan dan pencegahan | Rp. 65.267.000,00 | |
3. | Penyuluhan pencegahan kebakaran | Rp. 166.965.000,00 | |||
4. | Pengadaan kebakaran | sarana dan | prasarana pencegahan bahaya | Rp. 853.229.000,00 |
Sleman, 2 Januari 2018 | |
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman | Kepala Seksi Pencegahan Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman |
Xxx. XXXX XXXXXX XXXXXX Penata Tingkat I, III/d NIP. 19600403 198503 1 021 | XXX XXXXXX XXXXXXX, S.Sos Penata Tingkat I, III/d NIP. 19681210 198903 1 004 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., M.H.
Jabatan : Kepala Seksi Operasional dan Investigasi Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Xxx. Xxxx Xxxxxx Xxxxxx
Jabatan : Kepala Bidang Pemadam Kebakaran
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sleman, 2 Januari 2018 | |
PIHAK KEDUA | PIHAK PERTAMA |
Xxx. XXXX XXXXXX XXXXXX Penata Tingkat I, III/d NIP. 19600403 198503 1 021 | XXXXXXX XXXXXXXXX, S.H., X.X. Xxnata, III/c NIP. 19740921 200604 1 003 |
Kepala Seksi Operasional dan Investigasi Kebakaran | ||||
Kegiatan | Anggaran | Keterangan | ||
1. | Pemeliharaan sarana dan prasarana pencegahan bahaya kebakaran | Rp. | 130.525.000,00 | |
2. | Rehabilitasi Sarana dan prasarana pencegahan bahaya kebakaran | Rp. | 106.704.000,00 | |
3. | Pencegahan dan pengendalian bahaya kebakaran | Rp. | 41.257.000,00 | |
4. | Peningkatan pelayanan penanggualangan bahaya kebakaran | Rp. | 735.482.000,00 |
Sleman, 2 Januari 2018 | |
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman Xxx. XXXX XXXXXX XXXXXX Penata Tingkat I, III/d NIP. 19600403 198503 1 021 | Kepala Seksi Operasional dan Investigasi Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman XXXXXXX XXXXXXXXX, S.H., M.H. Penata, III/c NIP. 19740921 200604 1 003 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxx. Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx
Jabatan : Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Xxx. X. Xxxx Xxxxxx, X.X, X.Xx
Jabatan : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sleman, 2 Januari 2018
PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,
Xxx. X. XXXX XXXXXX, X.X, X.Xx
Pembina Utama Muda , IV/c NIP 19640618 199003 1 005
Xxx. XXXXXX XXXX XXXXXXX
Pembina, IV/a
NIP 19610509 199003 1 003
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN SLEMAN
BIDANG PERLINDUNGAN MASYARAKAT
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target Triwul an I | Target Triwulan II | Target Triwulan III | Target Triwulan IV | Rumus Perhitungan |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) |
1. | Meningkatnya ketentraman dan ketertiban umum | Peningkatan Kapasitas Anggota Linmas | - | 1520 orang | Akumulasi jumlah anggota Linmas yang bersertifikat |
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat
Program Anggaran Keterangan
1. Program Pemeliharaan Kamtramtibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal
Rp.912.875.000,00
Sleman, 2 Januari 2018
Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Sleman
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sleman
Xxx. X. XXXX XXXXXX, X.X, X.Xx
Pembina Utama Muda , IV/c NIP 19640618 199003 1 005
Xxx. XXXXXX XXXX XXXXXXX
Pembina, IV/a
NIP 19610719 198603 1 007
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
PK Pejabat Eselon IV pada Bidang Perlindungan Masyarakat
Kepala Seksi Operasional Satuan Perlindungan Masyarakat | Target | Kepala Seksi Pengembangan Potensi Perlindungan Masyarakat | Target | ||||||||
Tw I | Tw II | Tw III | Tw IV | Tw I | Tw II | Tw III | Tw IV | ||||
Sasaran 1 | Meningkatnya Ketentraman dan Ketertiban Umum | 30% | Sasaran 1 | Meningkatnya Ketentraman dan Ketertiban Umum | 21% | ||||||
Indikator | Cakupan pelayanan Linmas di masyarakat | 80% | Indikator | Persentase anggota Linmas yang mendapatkan sertifikat | 23,52% |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : X. Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, X.X
Jabatan : Kepala Seksi Operasional Satuan Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Xxx. Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx
Jabatan : Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman
selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sleman, 2 Januari 2018
PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,
Xxx. XXXXXX XXXX XXXXXXX
Pembina, IV/a
NIP. 19610509 199003 1 003
X. XXXXXXX XXXXXXXXXX, X.X Xxnata Tingkat I, III/d
NIP. 00000000 000000 0 003
Kepala Seksi Operasional Satuan Perlindungan Masyarakat
Kegiatan Anggaran Keterangan
1. Pembinaan dan kesiapsiagaan Linmas Rp. 421.905.500,00
Sleman, 2 Januari 2018
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sleman
Kepala Seksi Operasional Satuan Perlindungan Masyarakat
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman
Xxx. XXXXXX XXXX XXXXXXX
Pembina, IV/a
NIP. 19610509 199003 1 003
X. XXXXXXX XXXXXXXXXX, X.X Xxnata Tingkat I, III/d
NIP. 00000000 000000 0 003
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, A.P, X.Xx
Jabatan : Kepala Seksi Pengembangan Potensi Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Xxx. Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx
Jabatan : Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman
selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sleman, 2 Januari 2018
PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,
Xxx. XXXXXX XXXX XXXXXXX
Pembina, IV/a
NIP. 19610509 199003 1 003
XXXXXXX XXXXXXXXXXX, A.P, X.Xx
Pembina, IV/a
NIP. 19741220 199311 1 004
Kepala Seksi Pembinaan Potensi Perlindungan Masyarakat
Kegiatan Anggaran Keterangan
1. Pembinaan Linmas Rp. 490.969.500,00
Sleman, 2 Januari 2018
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sleman
Kepala Seksi Pembinaan Potensi Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman
Xxx. XXXXXX XXXX XXXXXXX
Pembina, IV/a
NIP. 19610509 199003 1 003
XXXXXXX XXXXXXXXXXX, A.P, X.Xx
Pembina, IV/a
NIP. 19741220 199311 1 004
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxx Xxxxxxxx, S.H, X.Xx.Xxx, X.Xx
Jabatan : Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Xxx. X. Xxxx Xxxxxx, X.X, X.Xx
Jabatan : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sleman, 2 Januari 2018
PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,
Xxx. X. XXXX XXXXXX, X.X, X.Xx
Pembina Utama Muda , IV/c NIP. 19640618 199003 1 005
XXXX XXXXXXXX, S.H, X.Xx.Xxx, X.Xx
Pembina, IV/a
NIP. 19690822 199903 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN SLEMAN
Bidang: Penegakan Peraturan Perundang-undangan
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target Triwulan I | Target Triwulan II | Target Triwulan III | Target Triwulan IV | Rumus Perhitungan |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) |
1. | Mewujudkan pelayanan masyarakat yang handal | Persentase Penanganan Hukum | 100% | 100% | 100% | 100% | Jumlah kasus hukum yang telah ditangani dibagi seluruh kasus hukum yang dilaporkan dikalikan 100% |
2. | Penegakan Peraturan Perundang-undangan | Persentase pelanggaran Perda yang ditangani | 100% | 100% | 100% | 100% | Jumlah pelanggaran Perda yang ditangani dibagi jumlah pelanggaran yang dilaporkan dan yang dipantau dikalikan 100% |
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan
Program Anggaran Keterangan
1. Program Penegakan Hukum Rp. 347.291.500,00
2. Program Peningkatan Pelayanan dan Bantuan Hukum Rp. 183.595.000,00
Sleman, 2 Januari 2018
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sleman
Xxx. X. XXXX XXXXXX, X.X, X.Xx
Pembina Utama Muda , IV/c NIP. 19640618 199003 1 0059
XXXX XXXXXXXX, S.H, X.Xx.Xxx, X.Xx
Pembina, IV/a
NIP. 19690822 199903 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
PK Pejabat Eselon IV pada Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan
Kepala Seksi | Target | Kepala Seksi | Target | ||||||||
Pembinaan dan Pengawasan | Tw I | Tw II | Tw III | Tw IV | Penegakan | Tw I | Tw II | Tw III | Tw IV | ||
Sasaran | Mewujudkan pelayanan masyarakat yang handal | 78,74 | Sasaran | Penegakan Peraturan perundang-undangan | 100% | 100% | 100% | 100% | |||
Indikator | Cakupan penyuluhan hukum | 100% | Indikator | Cakupan tindak lanjut pelanggaran Perda | 100% | 100% | 100% | 100% | |||
Sasaran | Penegakan Peraturan perundang-undangan | 100% | 100% | 100% | 100% | ||||||
Indikator | Persentase pelanggaran perijinan ditindaklanjuti | 100% | 100% | 100% | 100% |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxxxxxxx, S.H.
Jabatan : Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Xxxx Xxxxxxxx, S.H, X.Xx.Xxx, X.Xx
Jabatan : Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman
selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sleman, 2 Januari 2018
PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,
XXXX XXXXXXXX, S.H, X.Xx.Xxx, X.Xx
Pembina, IV/a
NIP. 19690822 199903 1 002
XXXXXXXXXX, X.X.
Penata Tingkat I, III/d
NIP. 19660417 199102 1 001
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan
Kegiatan Anggaran Keterangan
1. Pengawasan Perijinan Rp. 39.007.500,00
2. Penyuluhan Hukum Rp. 183.595.000,00
Sleman, 2 Januari 2018
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sleman
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sleman
XXXX XXXXXXXX, S.H, X.Xx.Xxx, X.Xx
Pembina, IV/a
NIP. 19690822 199903 1 002
XXXXXXXXXX, X.X.
Penata Tingkat I, III/d
NIP. 19660417 199102 1 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxxxx, X.X
Jabatan : Kepala Seksi Penegakan
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Xxxx Xxxxxxxx, S.H, X.Xx.Xxx, X.Xx
Jabatan : Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman
selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sleman, 2 Januari 2018
PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,
XXXX XXXXXXXX, S.H, X.Xx.Xxx, X.Xx
Pembina, IV/a
NIP. 19690822 199903 1 002
XXXXXXX, S.H.
Penata Tingkat I, III/d
NIP. 19720509 199203 1 002
Kepala Seksi Penegakan
Kegiatan Anggaran Keterangan
1. Penanganan Pelanggaran Perda Rp. 308.284.000,00
Sleman, 2 Januari 2018
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman
Kepala Seksi Penegakan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman
XXXX XXXXXXXX, S.H, X.Xx.Xxx, X.Xx
Pembina, IV/a
NIP. 19690822 199903 1 002
XXXXXXX, S.H.
Penata Tingkat I, III/d
NIP. 19720509 199203 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxx Xxxxxxx X.X., MM.
Jabatan : Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Xxx. X. Xxxx Xxxxxx, X.X, X.Xx
Jabatan : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sleman, 2 Januari 2018
PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,
Xxx. X. XXXX XXXXXX, X.X, X.Xx
Pembina Utama Muda , IV/c NIP 19640618 199003 1 005
XXX XXXXXXX, S.H., M.M.
Pembina Tingkat I, IV/b
NIP 19610719 198603 1 007
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target Triwulan I | Target Triwulan II | Target Triwulan III | Target Triwulan IV | Rumus Perhitungan |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) |
1. | Meningkatnya ketentraman dan ketertiban umum | Persentase pos keamanan lingkungan yang aktif | 30% | Jumlah pos keamanan lingkungan yang aktif dibagi dengan keseluruhan jumlah pos keamanan yang ada dikalikan 100% | |||
Jumlah Kelompok Jaga Warga | 51 kelp | Akumulasi jumlah kelompok jaga warga | |||||
2. | Penegakan Peraturan Perundang-undangan | Persentase Pelanggaran Perda yang ditangani | 100% | 100% | 100% | 100% | Jumlah pelanggaran Perda yang ditangani dibagi jumlah pelanggaran yang dilaporkan dan yang dipantau dikalikan 100% |
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN SLEMAN PK ESELON III BIDANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban
Program Anggaran Keterangan
1. Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan Rp. 710.321.600,00
2. Program Pemberdayaan Masyarakat untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan
Rp.1.284.463.700,00
3. Program Penegakan Hukum Rp. 0 ,00
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman
Sleman, 2 Januari 2018
Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sleman
Xxx. X. Xxxx Xxxxxx, X.X, X.Xx Pembina Utama Muda , IV/c NIP 19640618 199003 1 005
XXX XXXXXXX, S.H., M.M.
Pembina Tingkat I, IV/b
NIP 19610719 198603 1 007
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
PK Pejabat Eselon IV pada Bidang Ketentraman dan Ketertiban
Kepala Seksi Operasional Ketentraman dan Ketertiban | Target | Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Ketentraman dan Ketertiban | Target | ||||||||
Tw I | Tw II | Tw III | Tw IV | Tw I | Tw II | Tw III | Tw IV | ||||
Sasaran | Meningkatnya ketentraman dan ketertiban umum | 30% | Sasaran 1 | Meningkatnya ketentraman dan ketertiban umum | 30% | ||||||
Indikator kinerja | Cakupan patroli ketertiban umum dan ketentraman masyarakat | 100% | 100% | 100% | 100% | Indikator kinerja | Cakupan pelatihan keamanan lingkungan dan penyuluhan trantib | 100% | |||
Sasaran | Penegakan Peraturan Perundang-undangan | 100% | 100% | 100% | 100% | cakupan mediasi pengendalian kemanan lingkungan | 100% | ||||
Indikator | Persentase pelanggaran K3 yang ditindaklanjuti | 100% | 100% | 100% | 100% | Persentase terbentuknya kelompok jaga warga | 4,2% |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxx Xxxx Xxxxxxxx, S.Sos
Jabatan : Kepala Seksi Operasional Ketentraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Xxx Xxxxxxx, S.H., M.M.
Jabatan : Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman
selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sleman, 2 Januari 2018
PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,
XXX XXXXXXX, S.H, M.M
Pembina Tingkat I, IV/b
NIP. 19610719 198603 1 007
XXX XXXX XXXXXXXX, S.Sos
Penata Tk. I, III/d
NIP. 19720107 199803 1 005
Kepala Seksi Operasional Ketentraman dan Ketertiban
Kegiatan | Anggaran | Keterangan |
1. Pengawasan dan Pengendalian Keamanan 2. Operasi Penertiban | Rp. 966.307.400,00 Rp. 570.362.400,00 |
Sleman, 2 Januari 2018
Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sleman
Kepala Seksi Operasional Keamanan dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sleman
XXX XXXXXXX, S.H, M.M
Pembina Tingkat I, IV/b
NIP. 19610719 198603 1 007
XXX XXXX XXXXXXXX, S.Sos
Penata Tk. I, III/d
NIP. 19720107 199803 1 005
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxxxx, X.X
Jabatan : Kepala Seksi Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Xxx Xxxxxxx, S.H., M.M.
Jabatan : Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman
selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sleman, 2 Januari 2018
PIHAK KEDUA,
XXX XXXXXXX, S.H, M.M
Pembina Tingkat I, IV/b
NIP. 19610719 198603 1 007
PIHAK PERTAMA,
XXXXXXX, X.X.
Penata, III/c
NIP. 19671030 199003 1 005
Kepala Seksi Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban
Kegiatan Anggaran Keterangan
1. Pelatihan Pengendalian Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan Rp. 484.557.200,00
2. Pengendalian Keamanan Lingkungan Rp. 225.764.400,00
3. Pembentukan Satuan Keamanan lingkungan di Masyarakat Rp. 318.156.300,00
Sleman, 2 Januari 2018
Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sleman
Kepala Seksi Operasional Keamanan dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sleman
XXX XXXXXXX, S.H, M.M
Pembina Tingkat I, IV/b
NIP. 19610719 198603 1 007
XXXXXXX, X.X.
Penata, III/c
NIP. 19671030 199003 1 005
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxx Xxxxxxxxxxx, S.E, M.M
Jabatan : Kepala Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : Xxx. Xxxxxx
Xxxxxxx : Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sleman, 2 Januari 2018
PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,
Xxx. XXXXXX
Xxxxxxx Tingkat I, IV/b
NIP. 19630511 199103 1 003
XXXX XXXXXXXXXXX, S.E, M.M
Penata Tingkat I, III/d
NIP. 19730606 199702 2 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Rr. Xxxxxxx, SE
Jabatan : Kepala Subbagian Keuangan
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : Xxx. Xxxxxx
Xxxxxxx : Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sleman, 2 Januari 2018
PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,
Xxx. XXXXXX
Xxxxxxx Tingkat I, IV/b
NIP 19630511 199103 1 003
Xx. XXXXXXX, SE
Penata Tk. I, III/d
NIP 19640707 198503 2 011
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, SIP
Jabatan : Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : Xxx. Xxxxxx
Xxxxxxx : Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sleman, 2 Januari 2018
PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,
Xxx. XXXXXX
Xxxxxxx Tingkat I, IV/b
NIP. 19630511 199103 1 003
XXXXX XXXXX XXXXXXX, SIP
Penata Tingkat I, III/d
NIP. 19660525 199003 1 003
PK PEJABAT ESELON IV PADA SEKRETARIAT
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Kepala Subbagian Perencanaan | Target | Kepala Subbagian Keuangan | Target | Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian | Target | ||||||||||||
Tw I | Tw II | Tw III | Tw IV | Tw I | Tw II | Tw III | Tw IV | Tw I | Tw II | Tw III | Tw IV | ||||||
Sasaran | Meningkatnya Akuntabilitas kinerja | A | Sasaran | Meningkatnya Akuntabilitas pelaporan | 100% | 100% | 100% | 100% | Sasaran | Mewujudkan pelayanan masyarakat yang handal | 78,80 | ||||||
Persentase | |||||||||||||||||
pemenuhan | |||||||||||||||||
Persentase | layanan | 100% | 100% | 100% | 100% | ||||||||||||
dokumen | administrasi | ||||||||||||||||
Persentase pelaksanaan agenda reformasi birokrasi | 75% | Indikator kinerja | laporan keuangan dan aset SATPOL PP yang tepat waktu dan sesuai dengan prosedur pelaporan | 100% | 100% | 100% | 100% | Indikator | perkantoran | ||||||||
Persentase pemenuhan administrai penyediaan tenaga keamanan dan | 100% | 100% | 100% | 100% | |||||||||||||
kinerja | kebersihan | ||||||||||||||||
kantor | |||||||||||||||||
Indikator | Persentase | ||||||||||||||||
Kinerja | Hasil Penilaian LAKIP SATPOL PP | 4 | Sasaran | Mewujudkan pelayanan masyarakat yang handal | 78,80 | sarana dan prasarana gedung, peralatan dan perlengkapan | |||||||||||
kerja dalam | |||||||||||||||||
kondisi baik | 80% | 80% | 80% | 80% | |||||||||||||
Persentase | Persentase | ||||||||||||||||
dokumen | Indikator | Persentase | pengelolaan | ||||||||||||||
perencanaan | kinerja | tertib | kepegawaian | ||||||||||||||
SATPOL PP | 100% | 100% | 100% | 100% | administrasi | 100% | 100% | 100% | 100% | yang | |||||||
tepat waktu | pengelolaan | dilaksankan | |||||||||||||||
dan sesuai | keuangan | tepat waktu | |||||||||||||||
dengan | SKPD | dan sesuai | 100% | 100% | 100% | 100% |
tahapan perencanaan | aturan yang berlaku | ||||||||||||||||
Tersedianya perlengkapan kerja dan pelengkapannya | 100% | 100% | 100% | 100% | Indikator kinerja | Jumlah informasi yang diupdate di Website SATPOL PP dalam 1 tahun | 40 buah | ||||||||||
Persentase pengelolaan arsip SKPD sesuai dengan Sistem Kearsip- an Pola Baru (SKPB) | 80% | 80% | 80% | 80% | |||||||||||||
Kepala Subbag Keuangan
Anggaran Keterangan
1. Penyediaan jasa administrasi Keuangan | Rp. | 64.980.000,00 |
2. Pengadaan Perlengkapan Kerja dan Pelengkapannya | Rp. | 130.577.100,00 |
3. Penatausahaan Keuangan dan asset SKPD | Rp. | 28.044.000,00 |
Sleman, 2 Januari 2018
Sekretaris
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman
Kepala Subbagian Keuangan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman
Xxx. XXXXXX
Xxxxxxx Tingkat I, IV/b
NIP. 19630511 199103 1 003
Xx. XXXXXXX, SE
Penata Tk. I, III/d
NIP. 19640707 198503 2 011
Kepala Subbag Perencanaan dan Evaluasi
Anggaran Keterangan
1. Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD Rp. 35.234.000,00
2. Penyusunan Perencanaan Kerja SKPD Rp. 26.963.100,00
3. Penguatan pelaksanaan reformasi birokrasi Rp. 19.912.800,00
Sleman, 2 Januari 2018
Sekretaris
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman
Kepala Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sleman
Xxx. XXXXXX
Xxxxxxx Tingkat I, IV/b
NIP. 19630511 199103 1 003
XXXX XXXXXXXXXXX, S .E, M.M
Penata Tingkat I, III/d
NIP. 19730606 199702 2 002
Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian
Anggaran Keterangan
1. Penunjang pelayanan administrasi perkantoran | Rp. | 612.311.000,00 |
2. Pemeliharaan rutin/berkala gedung, kendaraan, peralatan, mesin dan meubelair | Rp. | 1.023.770.400,00 |
3. Penyediaan Jasa Keamanan dan Kebersihan Kantor | Rp. | 912.093.600,00 |
4. Pengelolaan kepegawaian dan peningkatan kapasitas pegawai | Rp. | 284.311.000,00 |
5. Pengelolaan Website | Rp. | 18.620.000,00 |
6. Pengelolaan Dokumen SKPD | Rp. | 50.962.000,00 |
Sleman, 2 Januari 2018
Sekretaris
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sleman
Xxx. XXXXXX
Xxxxxxx Tingkat I, IV/b
NIP. 19630511 199103 1 003
XXXXX XXXXX XXXXXXX, SIP
Penata Tk I, III/d
NIP. 19660525 199003 1 003
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxx. Xxxxxx
Xxxxxxx : Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Xxx. X. Xxxx Xxxxxx, X.X, X.Xx
Jabatan : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sleman, 2 Januari 2018
PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,
Xxx. X. XXXX XXXXXX, X.X, X.Xx
Pembina Utama Muda , IV/c NIP. 19640618 199003 1 005
Xxx. XXXXXX
Xxxxxxx Tingkat I, IV/b
NIP. 19630511 199103 1 003
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN SLEMAN
SEKRETARIAT
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target Triwulan I | Target Triwulan II | Target Triwulan III | Target Triwulan IV | Rumus Perhitungan |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) |
1. | Meningkatnya Akuntabilitas kinerja | 1. Persentase Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi | 75% | 1.Jumlah area perubahan dalam agenda reformasi birokrasi yang terlaksana dibagi dengan semua agenda reformasi birokrasi dikalikan 100% | |||
2. Persentase laporan capaian kinerja dan keuangan dilaksanakan tepat waktu | 100% | 100% | 100% | 100% | 2.Jumlah laporan kinerja yang tersedia tepat waktu dibagi jumlah laporan kinerja yang seharusnya dikalikan 100% | ||
2. | Meningkatnya Akuntabilitas Pelaporan | 1. Persentase temuan hasil pemeriksaan yang ditindaklanjuti | 100% | 100% | 100% | 100% | Jumlah temuan hasil pemeriksanaan yang ditindaklanjuti dibagi dengan seluruh hasil temuan pemeriksaan dikalikan 100% |
3. | Mewujudkan pelayanan masyarakat yang handal | 1. Persentase pemenuhan layanan administrasi perkantoran | 100% | 1.Jumlah jenis layanan administrasi perkantoran yang diberikan dalam satu tahun dibagi jenis layanan yang seharusnya ada dikalikan 100% | |||
2. Persentase sarana dan prasarana aparatur dalam kondisi baik | 75% | 2.Jumlah sarana dan prasarana aparatur dalam kondisi baik dibagi seluruh sarana dan prasarana aparatur yang ada dikalikan 100% | |||||
3. Persentase pengelolaan kepegawaian yang dilaksanakan tepat waktu | 90% | 3.Jumlah jenis pengelolaan kepegawaian yang dilaksanakan tepat waktu dibagi jumlah pengelolaan kepegawaian yang seharusnya dikalikan 100% |
4. Jumlah informasi yang di update di website Satpol PP dalam 1 Tahun | 40 buah | 4.Banyaknya publikasi informasi SATPOL PP melalui portal website | |||||
5. Persentase jumlah dokumen/arsip yang mempunyai nilai guna yang diselamatkan | 20% | 5.Jumlah arsip yang bernilai guna diselamatkan per tahun dibagi jumlah arsip yang diselamatlan selama 5 tahun dikalikan 100% |
Program Anggaran Keterangan
1. Program Pelayanan Administrasi Keuangan Rp. 1.589.384.600,00
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Rp 1.154.347.500,00
3. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Rp 284.311.000,00
4. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan, Capaian Kinerja dan Keuangan
Rp. 62.197.100,00
5. Program Pengembangan Komunikasi Informasi dan Media Massa Rp. 18.620.000,00
6. Program Penyelamatan dan Pelestarian Dokumen/Arsip Daerah Rp. 50.962.000,00
7. Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Kebijakan KDH
Rp. 19.912.800,00
8. Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah
Rp. 28.044.000,00
Sleman, 2 Januari 2018
PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,
Xxx. X. XXXX XXXXXX, X.X, X.Xx
Pembina Utama Muda , IV/c NIP. 19640618 199003 1 005
Xxx. XXXXXX
Xxxxxxx Tingkat I, IV/b
NIP. 19630511 199103 1 003
PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Yogyakarta, 55511 Telepon (0274) 868506, Faksimile (0274) 868506
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN SLEMAN
Nomor: /SK.Ka.Satuan.Pol PP/2018 TENTANG
INDIKATOR KINERJA UTAMA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2018
Menimbang : x. Xxxxx salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman adalah dengan menetapkan Indikator Kinerja Utama sebagai dasar pengukuran keberhasilan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis yang ditetapkan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman tentang Indikator Kinerja Utama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman;
Mengingat : 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021;
2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
3. Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
4. Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Praja Kabupaten Sleman Nomor 038/SK.Ka.SatuanPolPP/ 2016 tentang Rencana Strategis Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman 2016-2021.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : INDIKATOR KINERJA UTAMA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2018
1. Indikator Kinerja Utama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman;
2. Indikator Kinerja Utama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman;
3. Indikator Kinerja Utama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman digunakan untuk:
a. Menetapkan rencana kinerja tahunan;
b. Menyampaikan Rencana Kerja dan Anggran;
x. Xxnyusun dokumen penetapan kinerja;
d. Menyusun laporan akuntabilitas kinerja; dan
e. Melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021.
Ditetapkan di Sleman
Pada tanggal 2 Januari 2018
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman
Xxx. X. Xxxx Xxxxxx, X.X, X.Xx Pembina Utama Muda, IV/c
NIP. 19640618 199003 1 005
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA NOMOR /SK.Ka.Sat.Pol.PP/2018
TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN SLEMAN
INDIKATOR KINERJA UTAMA
1. Nama Unit Organisasi : Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman
2. Tugas : Melaksanakan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan ketentraman dan ketertiban umum, dan sub urusan kebakaran.
3. Fungsi :
a. Penyusunan rencana kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
b. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan ketentraman dan ketertiban umum, dan sub urusan kebakaran;
c. Pelaksanaan, pelayanan, pembinaan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan ketentraman dan ketertiiban umum, dan sub urusan kebakaran;
d. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan ketentraman dan ketertiban umum, dan sub urusan kebakaran;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Indikator Kinerja Utama Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2018 adalah sebagai berikut;
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja Utama | Target | Penjelasan |
1. | Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja | Predikat LAKIP SATPOL PP | “A” | a. Cara Pengukuran: Hasil Penilaian LAKIP SATPOL PP Kab. Sleman oleh Inspektorat Kabupaten b. Tipe penghitungan: Hasil Penilaian oleh Inspektorat Kabupaten c. Sumber Data : Hasil Penilaian oleh Inspektorat Kabupaten yang disampaikan kepada Sekretariat SATPOL PP |
2. | Meningkatnya akuntabilitas Pelaporan | Persentase temuan hasil pemeriksaan yang ditindaklanjuti | 100% | a. Cara Pengukuran: Jumlah temuan hasil pemeriksaan yang ditindaklanjuti dibagi seluruh hasil temuan pemeriksaan dikalikan 100% b. Tipe penghitungan: Perhitungan mandiri per tahun c. Sumber Data : Sekretariat |
3. | Mewujudkan pelayanan masyarakat yang handal | Indeks Kepuasan Masyarakat | 78,80% | a. Cara Pengukuran: Hasil Penilaian Kinerja Pelayanan SATPOL PP kepada Masyarakat b. Tipe penghitungan: Survey IKM c. Sumber Data : Data Primer Sekretariat |
4. | Meningkatnya ketentraman dan ketertiban umum | Persentase Pos Keamanan Lingkungan yang Aktif | 30% | a. Cara pengukuran: Jumlah Pos Keamanan yang Aktif Dibagi dengan Jumlah Keseluruhan Pos Keamanan yang Ada dikalikan 100% b. Tipe penghitungan: Penghitungan Mandiri per tahun c. Sumber Data: Bidang Ketentraman dan Ketertiban |
Peningkatan Kapasitas Anggota Linmas | 1520 orang | a. Cara pengukuran: Akumulasi jumlah anggota Linmas yang bersertifikat b. Tipe penghitungan: Penghitungan Mandiri per tahun c. Sumber Data: Bidang Perlindungan Masyarakat | ||
Jumlah Kelompok Jaga Warga | 51 kelp | a. Cara pengukuran: Akumulasi jumlah kelompok jaga warga yang dibentuk b. Tipe penghitungan: Mandiri per tahun c. Sumber Data: Bidang Ketentraman dan Ketertiban | ||
5 | Penegakan Peraturan Perundang- undangan | Persentase Pelanggaran Perda yang Ditangani | 100% | a. Cara pengukuran: Jumlah pelanggaran Perda yang ditangani dibagi jumlah pelanggaran yang dilaporkan dan dipantau, dikalikan 100% b. Tipe penghitungan: Mandiri per triwulan c. Sumber Data: Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan |
6 | Meningkatnya Kesiapsiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran | Persentase Kasus Kebakaran di Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) yang Tertangani | 90% | a. Cara pengukuran: Jumlah Kasus Kebakaran di WMK yang Tertangani dibagi dengan semua kasus kebakaran di WMK yang dilaporkan dikalikan 100% b. Tipe penghitungan: Mandiri per semester (triwulan 2 dan 4) c. Sumber Data: Bidang Pemadam Kebakaran |
Pada tanggal 2 Januari 2018 Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman
Xxx. X. Xxxx Xxxxxx, X.X, X.Xx Pembina Utama Muda, IV/c NIP. 19640618 199003 1 005
PERJANJIAN KINERJATAHUN 2018
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN SLEMAN
PK Pejabat Eselon II – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target Triwulan I | Target Triwulan II | Target Triwulan III | Target Triwulan IV | Rumus Perhitungan |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) |
1. | Meningkatnya Akuntabilitas kinerja | Predikat LAKIP Satpol PP | A | Hasil Penilaian LAKIP | |||
2. | Meningkatnya Akuntabilitas Pelaporan | Persentase temuan hasil pemeriksaan yang ditindaklanjuti | 100% | Hasil temuan yang ditindaklanjuti, dibagi jumlah hasil temuan, dikali 100% | |||
3. | Mewujudkan pelayanan masyarakat yang handal | Indeks kepuasan masyarakat | 78,80% | Hasil survei IKM oleh Satuan Polisi Pamong Praja | |||
4. | Meningkatnya Ketentraman Dan Ketertiban Umum | Persentase Pos Keamanan Lingkungan yang Aktif | 30% | Jumlah Pos Keamanan yang Aktif Dibagi dengan Jumlah Keseluruhan Pos Keamanan yang Ada dikalikan 100% | |||
Peningkatan Kapasitas Anggota Linmas | - | 1520 orang | Akumulasi jumlah anggota Linmas yang bersertifikat | ||||
Jumlah Kelompok Jaga Warga | 51 kelp | Akumulasi jumlah kelompok jaga warga yang dibentuk | |||||
5. | Penegakan Peraturan Perundang-undangan | Persentase Pelanggaran Perda yang ditangani | 100% | 100% | 100% | 100% | Jumlah pelanggaran Perda yang ditangani dibagi jumlah pelanggaran yang dilaporkan dan dipantau dikalikan 100% |
6. | Meningkatnya Kesiapsiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran | Persentase Kasus Kebakaran di Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) yang Tertangani | 90% | 90% | Jumlah Kasus Kebakaran di WMK yang tertangani sesuai SPM |
No Program Anggaran Keterangan
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran | Rp | 1.589.384.600 |
2. Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur | Rp | 1.154.347.500 |
3. Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur | Rp | 284.311.000 |
4. Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan | Rp | 62.197.100 |
keuangan 5. Program peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan | Rp | 710.321.600 |
6. Program pemberdayaan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan | Rp | 1.284.463.700 |
7. Program peningkatan kesiagaan dan pencegahan bahaya kebakaran | Rp | 2.138.230.500 |
8. Program penegakan hukum | Rp | 917.653.900 |
9. Program pemeliharaan kantrantibmas dan pencegahan tindak kriminal | Rp | 912.875.000 |
10. Program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa | Rp | 18.620.000 |
11. Program penyelamatan dan pelestarian dokumen/arsip daerah | Rp | 50.962.000 |
12. Program peningkatan pelayanan dan bantuan hukum | Rp | 183.595.000 |
13. Program peningkatan sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH
Rp 19.912.800