NOTA KESEPAHAMAN ANTARA
NOTA KESEPAHAMAN ANTARA
KANTOR PENGACARA XXXXXX, S.H. DENGAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET TENTANG
PENDIDIKAN, PELATIHAN, PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Nomor : 02/adv.STY/I/2022
Nomor :
Pada hari ini, Senin, tanggal sepuluh, bulan Januari tahun dua ribu dua puluh dua (10-01-2022), bertempat di Karanganyar dan Surakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini masing:
I. XXXXXX, S.H. selaku kepala Kantor Pengacara Sutoyo, S.H. dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kantor Pengacara Sutoyo, S.H. berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor W9
β Da. 23. KP. 04. 13 β Tahun 2002 Tanggal 24 Oktober, yang berkedudukan di Jalan Jalan Kol. Xxxxxxxx 109, Kalongan, Papahan, Tasikmadu, Karanganyar, Jawa Tengah, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA;
II. XXXX. XX. XXXXX XXXXXX, S.H., X.XXX selaku Rektor Universitas Sebelas Maret yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Riset,
Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 12449/M/KP/2019 tanggal 11 April 2019 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Sebelas Maret Periode Tahun 2019-2023, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Sebelas Maret yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1976 tentang Pendirian Universitas Negeri Surakarta Sebelas Maret, sebagai perguruan tinggi dengan Pola Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.05/2009 tentang Penetapan Universitas Sebelas Maret Surakarta pada Departemen Pendidikan Nasional sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; yang berkedudukan di Jalan Xx. Xxxxxx No. 00X, Xxxxxxxxx, Xxxxxx, Xxxx Xxxxxxxxx, Xxxx Xxxxxx 57126, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK dan masing-masing disebut sebagai PIHAK, dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA adalah Perusahaan yang bergerak di bidang jasa pelayanan hukum profesional.
b. PIHAK KEDUA adalah Perguruan Tinggi Negeri yang bergerak di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan berkomitmen dalam pengembangan sumber daya manusia Indonesia, pengembangan keilmuan, dan pemanfaatan keilmuan bagi pengabdian pada masyarakat.
c. Bahwa PARA PIHAK bermaksud mengadakan kerja sama secara kelembagaan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing PIHAK, yang meliputi Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat serta Pengembangan Kapasitas Kelembagaan.
Berdasarkan pada hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing, sepakat untuk menandatangani
Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dalam Bidang Pendidikan, Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia selanjutnya disebut Nota Kesepahaman dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1 MAKSUD
Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai komitmen dan landasan bagi PARA PIHAK untuk melaksanakan kerja sama sinergis dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ruang lingkup Nota Kesepahaman ini.
PASAL 2 TUJUAN
Tujuan Nota Kesepahaman ini adalah untuk mewujudkan kerja sama dalam bidang pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan sumber daya manusia dengan segala kemampuan dan sumber daya yang dimiliki PARA PIHAK berdasarkan prinsip saling memberi manfaat serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 3 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi:
a. peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia, antara lain melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan seminar serta diskusi publik;
b. kerja sama penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi;
c. pelaksanaan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM); dan
d. bentuk kerja sama lain yang disepakati.
PASAL 4 PELAKSANAAN NOTA KESEPAHAMAN
(1) Pelaksanaan lebih lanjut dari Nota Kesepahaman ini akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK berdasarkan syarat dan ketentuan yang disepakati PARA PIHAK serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Untuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing PIHAK dapat menunjuk satuan/unit kerja yang ada pada masing- masing PIHAK serta menyediakan sumber daya yang diperlukan sesuai dengan kemampuan dan kewenangan masing-masing guna mengimplementasikan pokok-pokok ruang lingkup kerja sama yang akan dilaksanakan.
(3) Dalam melaksanakan kerja sama, PARA PIHAK menjamin akan mematuhi dan menghormati semua ketentuan peraturan yang berlaku pada masing- masing PIHAK, sehingga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan tugas pokok masing-masing.
(4) Dalam melaksanakan kerja sama, PARA PIHAK senantiasa berupaya memelihara hubungan baik dan akan menyelesaikan semua ketidakserasian yang mungkin timbul secara musyawarah dan mufakat.
PASAL 5 PRINSIP KERJA SAMA
PARA PIHAK sepakat bahwa dalam pelaksanaan kerja sama dilaksanakan dengan prinsip penuh tanggung jawab, saling menguntungkan, saling memberi manfaat, persaingan usaha yang sehat, itikad baik dan perlakuan secara adil.
PASAL 6 JANGKA WAKTU
(1) Nota Kesepahaman ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangi oleh PARA PIHAK.
(2) Nota Kesepahaman dapat dilakukan perpanjangan atas kesepakatan PARA PIHAK, dengan ketentuan PIHAK yang bermaksud memperpanjang Nota Kesepahaman wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK
lainnya paling lambat 3 (bulan) sebelum jangka waktu Nota Kesepahaman berakhir.
PASAL 7 PEMBIAYAAN
Biaya yang berhubungan dengan persiapan dan/atau pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dibebankan kepada PARA PIHAK sesuai dengan peran dan tanggung jawab PARA PIHAK dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
NON BINDING
(1) Nota Kesepahaman ini semata-mata untuk menyatakan maksud PARA PIHAK di dalamnya.
(2) PARA PIHAK sepakat bahwa Nota kesepahaman ini bersifat tidak mengikat dan tidak dimaksudkan untuk menimbulkan kewajiban kontraktual apapun dari suatu PIHAK terhadap PIHAK lainnya kecuali mengenai Jaminan Kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Nota Kesepahaman ini.
PASAL 9 BERAKHIRNYA NOTA KESEPAHAMAN
(1) Nota Kesepahaman berakhir dalam hal
a. PARA PIHAK sepakat untuk mengakhiri Nota Kesepahaman ini;
b. Berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
c. Terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah yang tidak memungkinkan dilaksanakannya Nota Kesepahaman ini;
d. Salah satu PIHAK mengakhiri Nota Kesepahaman ini, dengan ketentuan PIHAK yang bermaksud mengakhiri Nota Kesepahaman wajib terlebih dahulu mengajukan secara tertulis kepada PIHAK
lainnya, palng lambat 3 (tiga) bulan sebelum usulan waktu Nota Kesepahaman ini berakhir.
(2) Segala biaya dan risiko yang timbul dari pengakhiran Nota Kesepahaman ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab masing- masing PIHAK.
PASAL 10 KORESPONDENSI
(1) Seluruh pemberitahuan dan komunikasi selama Nota Kesepahaman ini berlangsung, dilakukan secara tertulis, dapat dilakukan melalui faksimile, email, pos tercatat atau melalui perusahaan ekspedisi/kurir intern.
(2) Seluruh pemberitahuan dan komunikasi dikirim kepada:
PIHAK PERTAMA
U.p : Xxxxxx, S.H.
Alamat : Jalan Jalan Kol. Xxxxxxxx 109, Kalongan, Papahan, Tasikmadu, Karanganyar, Jawa Tengah
Telepon : 000000000000
Fax : -
PIHAK KEDUA
U.p : Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama Alamat : Jalan Xx. Xxxxxx 36 A Kentingan Jebres Surakarta 57126 Telepon : 0271-646994, 646624, 646761
Fax : 0000-000000
PASAL 11 KETENTUAN LAIN
(1) Nota Kesepahaman ini tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali atas persetujuan PARA PIHAK.
(2) Nota Kesepahaman ini tidak membatasi PARA PIHAK untuk melaksanakan kesepakatan sejenis dengan pihak lain.
(3) Apabila terdapat perbedaan penafsiran atas suatu klausul, PARA PIHAK
sepakat menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
(4) Apabila di kemudian hari PARA PIHAK menilai perlu dan sepakat untuk menambah atau mengubah isi Nota Kesepahaman ini, maka tambahan atau perubahan tersebut akan dituangkan dalam perubahan Nota Kesepahaman yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
Demikian Nota Kesepahaman ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh PARA PIHAK di atas materai cukup, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.